Regulasi Merek Baru Resmi Diberlakukan di Sierra Leone: Perubahan Penting untuk Pemilik Merek Internasional - AFFA IPR

Regulasi Merek Baru Resmi Diberlakukan di Sierra Leone: Perubahan Penting untuk Pemilik Merek Internasional

Mulai tahun 2026 ini, Sierra Leone resmi memberlakukan Trade Mark Regulations 2024 melalui Statutory Instrument No. 19 of 2024. Regulasi baru ini memberikan pembaruan penting terkait prosedur pendaftaran, oposisi, perpanjangan, hingga pencatatan Merek berdasarkan Trade Marks Act 2014.   Perubahan ini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha internasional, termasuk pebisnis Indonesia yang ingin memperluas perlindungan Mereknya ke pasar Afrika Barat.   Prosedur Protokol Madrid Diperjelas   Salah satu perubahan utama dalam regulasi terbaru ini adalah diperkenalkannya kerangka prosedur yang lebih rinci untuk permohonan Merek melalui Protokol Madrid.   Beberapa ketentuan baru tersebut meliputi: Pemeriksaan substantif atas dasar absolut dan relatif; Batas waktu 3 bulan untuk menanggapi provisional refusal; Kewajiban menunjuk Konsultan lokal; Masa oposisi selama 3 bulan sejak notifikasi dari WIPO untuk pengajuan counterstatement.   Selain itu, regulasi ini juga mengatur mekanisme: Replacement; Transformation; Division; hingga Merger terhadap International Registration (IR).   Namun demikian, masih terdapat kekhawatiran terkait kepastian hukum dan kekuatan perlindungan pendaftaran Merek melalui Protokol Madrid yang menunjuk Sierra Leone. Hal ini disebabkan karena peraturan utama dalam undang-undang nasional Sierra Leone masih belum secara eksplisit mengatur implementasi Protokol Madrid.   Karena itu, banyak praktisi Kekayaan Intelektual internasional, khususnya Merek, masih merekomendasikan pengajuan nasional (national filing) atau langsung ke Kantor Merek di Sierra Leone sebagai jalur perlindungan Merek yang lebih aman dan lebih pasti saat ini.   Perubahan Regulasi Juga Terjadi untuk Pendaftaran Nasional   Selain pengaturan Protokol Madrid, regulasi baru 2024 juga memperjelas sejumlah prosedur untuk pendaftaran nasional Merek, antara lain: Pengakuan terhadap series applications; Pengakuan Merek tanpa batasan warna tertentu; Multi-priority claims; dan Batas waktu 3 bulan untuk menyerahkan dokumen prioritas.   Untuk proses perpanjangan Merek, pemohon kini dapat diajukan dalam waktu masa tenggang hingga 6 bulan setelah tanggal berakhirnya perlindungan, namun wajib mengajukan informasi keterlambatannya terlebih dahulu.   Formulir Resmi Kini Wajib Digunakan   Regulasi baru juga memperkenalkan berbagai formulir resmi untuk prosedur-prosedur utama. Hal ini berarti permohonan yang tidak mengikuti format atau ketentuan formulir yang ditetapkan berisiko ditolak oleh Kantor Merek Sierra Leone.   Biaya Resmi Baru Berlaku Februari 2026   Selain perubahan prosedural, Sierra Leone juga memberlakukan biaya resmi baru berdasarkan Finance Act 2026 yang mulai efektif sejak Februari 2026.   Dengan adanya perubahan ini, pemilik Merek disarankan untuk: Memastikan strategi perlindungan Merek yang tepat; Memperhatikan tenggat waktu baru; Memastikan seluruh dokumen dan formulir sesuai dengan ketentuan terbaru.   Pentingnya Strategi Perlindungan Merek di Afrika   Afrika menjadi salah satu kawasan dengan pertumbuhan ekonomi dan potensi pasar yang terus berkembang. Namun, setiap negara memiliki sistem dan praktik perlindungan Merek yang berbeda-beda, sehingga diperlukan strategi yang tepat untuk meminimalkan risiko hukum di masa depan.   Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, AFFA siap membantu proses perlindungan Merek internasional, termasuk strategi pengajuan nasional maupun internasional di berbagai negara Afrika dan yurisdiksi lainnya di dunia.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Sierra Leone atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Irak Naikkan Biaya Pendaftaran Merek dan Ubah Sistem Perlindungan di Kurdistan - AFFA IPR

Irak Naikkan Biaya Pendaftaran Merek dan Ubah Sistem Perlindungan di Kurdistan

Anda pebisnis Indonesia yang memiliki bisnis atau berencana melakukan ekspansi ke Timur Tengah, khususnya Irak, perlu memperhatikan perkembangan terbaru terkait perlindungan Merek di wilayah tersebut. Karena pada akhir Maret 2026, Pemerintah Irak dan Pemerintah Regional Kurdistan mengeluarkan kebijakan baru yang berdampak langsung terhadap proses dan validitas pendaftaran Merek.   Dewan Menteri Ekonomi Irak telah menerbitkan Decision No. 26038 Tahun 2026 yang diumumkan secara resmi melalui Iraqi Gazette (Al-Waqai’ Al-Iraqiya) Edisi No. 4863 tanggal 30 Maret 2026. Keputusan tersebut mengatur kenaikan biaya resmi (official fees) untuk berbagai layanan Merek berdasarkan Law No. 21 of 1957. Meskipun secara hukum aturan ini sudah berlaku sejak tanggal publikasi, hingga saat ini Kantor Merek Irak di Baghdad masih belum menetapkan tanggal implementasi resmi untuk mulai memberlakukan tarif baru tersebut.   Dengan kata lain, para pemilik Merek masih menunggu instruksi administratif lebih lanjut mengenai: Jadwal penerapan biaya baru; Besaran resmi tarif terbaru; dan Mekanisme pembayaran dan implementasinya.   Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah Irak sedang melakukan penyesuaian sistem administrasi Kekayaan Intelektual yang kemungkinan akan berdampak pada biaya perlindungan Merek di negara tersebut.   Kurdistan Tidak Lagi Mengakui Validasi Merek dari Baghdad   Perubahan yang lebih signifikan terjadi di wilayah Kurdistan Selatan yang dikuasai oleh Irak. Karena Direktorat Merek Kurdistan secara resmi mengumumkan pembatalan seluruh validasi dan pengakuan Merek yang sebelumnya didasarkan pada pendaftaran Merek di Baghdad.   Kebijakan ini berlaku: Untuk sertifikat validasi yang sudah diterbitkan sebelumnya; Untuk seluruh permohonan yang masih dalam proses.   Pemerintah Regional Kurdistan menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada prinsip resiprositas (reciprocity). Langkah yang diambil setelah otoritas federal di Baghdad dinilai tidak memberikan pengakuan terhadap Merek yang didaftarkan di Kurdistan.   Akibatnya: Sertifikat validasi atau surat pengakuan yang sebelumnya diterbitkan oleh Kantor Merek Kurdistan kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Kantor Merek Kurdistan tidak akan lagi mengeluarkan surat konfirmasi atau pengakuan atas validasi lama tersebut.   Pemilik Merek Kini Harus Mengajukan Pendaftaran Terpisah di Kurdistan   Agar perlindungan Merek tetap memiliki kekuatan hukum di wilayah Kurdistan, pemilik Merek kini wajib melakukan proses pendaftaran baru secara independen di Kurdistan.   Proses tersebut meliputi: Penelusuran Merek wajib (mandatory pre-filing search); Pengajuan permohonan Merek baru; Tahap publikasi; hingga Penerbitan sertifikat pendaftaran.   Hal ini berarti pendaftaran Merek di Baghdad tidak lagi otomatis memberikan perlindungan atau pengakuan di wilayah Kurdistan.   Pentingnya Strategi Perlindungan Merek Internasional   Perubahan regulasi di Irak dan Kurdistan menunjukkan bahwa perlindungan Merek internasional tidak selalu bersifat seragam dalam satu negara atau wilayah tertentu. Oleh karena itu, pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan ekspansi global perlu memastikan bahwa strategi perlindungan Mereknya sudah dilakukan secara tepat sesuai dengan yurisdiksi yang dituju.   Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, AFFA siap membantu proses perlindungan Merek internasional, termasuk penelusuran, pengajuan, dan strategi perlindungan Merek di berbagai negara dan wilayah dunia.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Irak atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

30 Tahun Pokemon: Belajar dari Karakter Berbasis Kekayaan Intelektual Termahal di Dunia - AFFA IPR

30 Tahun Pokemon: Belajar dari Karakter Berbasis Kekayaan Intelektual Termahal di Dunia

Di tengah maraknya tren bisnis kreatif, masih banyak pelaku usaha dan kreator di Indonesia yang memandang Kekayaan Intelektual (KI) sekadar sebagai formalitas hukum. Padahal, jika dikelola dengan tepat, KI justru dapat menjadi mesin ekonomi bernilai miliaran dolar.   Salah satu contoh paling nyata adalah Pokémon, karakter berbasis KI (atau IP) yang bukan hanya sukses, tetapi dinobatkan sebagai “The Most Valueable IP Character” di dunia. Kesuksesannya bukan kebetulan, melainkan hasil dari strategi yang terstruktur, visi jangka panjang, dan pengelolaan KI yang sangat disiplin.   Dari Hobi Sederhana Jadi Ide Revolusioner   Pokémon diciptakan oleh Satoshi Tajiri, seorang pria Jepang yang memiliki hobi unik, yakni mengoleksi serangga sejak kecil. Dari hobi tersebut, muncul ide sederhana namun jenius: “Bagaimana jika anak-anak bisa menangkap dan mengoleksi makhluk hidup—tetapi dalam bentuk digital?”   Tapi dari ide sampai ke realisasi tidaklah mudah, bahkan perjalanannya cukup panjang.  Di tahun 1983, saat usianya masih 17 tahun, Satoshi sudah menerbitkan majalah game-nya sendiri, Game Freak, yang menjadi majalah game pertama di Jepang. Dari sana ia bertemu dengan ilustrator Ken Sugimori. Satoshi sendiri kemudian dikenal sebagai wartawan game terkenal yang sukses membangun relasi dengan para pengembang game, termasuk Nintendo dan Namco. Di akhir 80-an, mereka mulai mencoba membuat game-nya sendiri.   Bersama ilustrator Ken Sugimori, Tajiri mengembangkan konsep awal game yang diberi nama “Capsule Monsters”, yang kemudian berevolusi menjadi “Pocket Monsters” dengan koleksi 151 spesies monster. Permainan ini kemudian diproduksi bersama Creatures (yang membuat karakternya dalam bentuk 3D) dan Nintendo (produsen game), yang akhirnya rilis di konsol Game Boy milik Nintendo sejak 27 Februari 1996.   Jadi, sejak awal Pokémon memang dibangun dengan pondasi bisnis yang scalable, tidak sekedar membuat karakter fiksi yang lucu. Konsep itu adalah: Koleksi (collecting); Interaksi (trading); dan Kompetisi (battling).   Dari Game Unik ke Fenomena Global   1996 – Pokémon Red & Green Ini adalah judul resmi dari game Pokémon pertama yang dirilis di konsol Game Boy. Konsol handheld pertama yang bisa terkoneksi kabel ini benar-benar cocok dengan konsep koleksi, interaksi, dan kompetisi yang diusung Pokémon.  Tapi sejak dirilis di bulan Februari, respon publik masih “dingin”, sampai akhirnya majalah anak CoroCoro di bulan April mengadakan undian, dimana pemenangnya akan mendapatkan monster eksklusif, karakter yang belum pernah ada sebelumnya.  Di masa itu, setidaknya 1 dari 4 anak Jepang membaca CoroCoro, dan promosi ini sukses mendatangkan 1 juta pembeli, yang terus bertambah hingga akhir tahun.  Di tahun yang sama, Pokémon juga sudah dirilis dalam bentuk Trading Card Game (TCG), mengadopsi konsep “Magic: The Gathering” yang sudah rilis di tahun 1993 di Amerika, namun dengan konsep yang lebih sederhana.  1997 – Ekspansi ke Anime Dalam memproduksi game, terkadang inovasi-inovasi untuk pengembangannya tidak bisa berlangsung dengan cepat. Maka dari itu, memanfaatkan booming animasi yang berbasis permainan seperti “Let’s & Go!” yang merupakan serial animasi dari mainan Tamiya Mini 4WD, Pokémon pun mengikuti jalur yang sama dengan memproduksi serial animasi pertamanya.Karakter ikonik seperti Pikachu pun mulai terkenal. Uniknya, pemilik Pikacu adalah seorang anak berusia 10 tahun yang bernama Satoshi, nama yang sama dengan kreator Pokémon.   1998 – Ekspansi ke Amerika Tidak semua karakter berbasis Kekayaan Intelektual asal dari Jepang sukses menembus pasar global apalagi Amerika Serikat. Harus ada dukungan penuh dari perusahaan lokal untuk mau “bakar uang” membuat adaptasi versi lokalnya agar secara materi, termasuk kedekatan sosial dan budaya jadi relevan dan disukai oleh target marketnya. Beruntung, di masa itu sudah ada Power Rangers yang juga merupakan adaptasi dari serial super hero Jepang, yang telah menjadi fenomena global, jadi jalan bagi Pokémon tidak terlalu sulit.Namun untuk versi globalnya ini tetap dilakukan banyak perubahan total. Dengan biaya lebih dari 50 juta USD dari Nintendo Amerika, mereka melakukan sejumlah perubahan berikut ini:Penggunaan branding “Pokémon” (dengan aksen é), setelah sebelumnya di Jepang hanya ditulis dengan huruf katakan biasa “ポケモン“.Mengganti nama karakter Satoshi menjadi Ash.Mengadaptasi slogan “ポケモンゲットだぜー!” (Get the Pokémon!) menjadi “Gotta catch ’em all!” Di akhir tahun 1998 animasi Pokémon sukses tayang di 112 stasiun TV, diikuti dengan distribusi global dari game dan TCG-nya. 1999 – Demam Pokémania Tidak hanya jadi program anak yang paling banyak ditonton, penjualan kartu Pokémon sukses meningkatkan sales Nintendo hinga 250% di akhir tahun 1999. 4Kids TV, stasiun penayang Pokémon juga mencatat peningkatan revenue hingga 30x lipat!  Dari sanalah mulai muncul ketertarikan dari perusahaan-perusahaan lain untuk membeli lisensi Pokémon. Sejak saat itu merchandise Pokémon berkembang sangat pesat, mulai dari mainan, pakaian, film, hingga berbagai macam roduk lisensi lainnya. 2000 – Mendirikan The Pokémon Company Dengan semakin banyaknya pihak yang ingin membeli lisensi Pokémon, para perusahaan pendiri, kemudian bersepakat untuk mendirikan satu entitas baru, sebagai bentuk manajemen satu pintu, yang disebut dengan The Pokémon Company. Perusahaan inilah yang kemudian bertanggung jawab untuk manajemen Merek, produksi, penerbitan, pemasaran, dan lisensi dari franchise Pokémon, yang mencakup video game, permainan kartu koleksi, serial televisi anime, film, manga, produk hiburan rumahan, merchandise, serta berbagai usaha lainnya.  2019 – Kalahkan Mickey dan Star Wars jadi IP Nomor Satu Setelah 20 tahun konsisten membangun pondasi dari 3 pilar: game – animasi – merchandise (kartu, mainan, dan pakaian termasuk di dalamnya), Pokémon akhirnya berhasil menggeser dominasi Mickey Mouse & Friends sebagai karakter berbasis Kekayaan Intelektual dengan valuasi tertinggi di dunia. Valuasinya saat itu sudah tembus USD 90 miliar.Sejak saat itu Pokémon sukses membukukan belasan miliar per tahun, dan posisinya benar-benar tidak tergoyahkan hingga kini, dengan valuasi USD 150 miliar. Mickey Mouse & Friends sendiri valuasinya masih ada di kisaran USD 90 miliar, dan diikuti dengan Star Wars di kisaran USD 75 miliar.   Tidak Mengandalkan Momen Viral   Selama 30 tahun perjalanannya, Pokémon membuktikan bahwa kesuksesan sebuah karakter berbasis Kekayaan Intelektual tidak dibangun dari sekadar momentum viral sesaat, melainkan dari strategi yang terstruktur dan berkelanjutan. Berbeda dengan banyak franchise besar seperti Marvel Cinematic Universe (MCU) atau Star Wars yang sangat bertumpu pada performa film, Pokémon justru berkembang melalui ekosistem lintas media yang terintegrasi, mulai dari video game, kartu koleksi, hingga merchandise dan lisensi global.    Pada akhirnya Pokémon tidak hanya menjadi franchise dengan valuasi terbesar secara historis, tetapi juga tetap menunjukkan pertumbuhan aktif, bukan sekadar “Legacy IP” yang hidup dari nostalgia. Kekuatan utamanya terletak…

Saat Perusahaan Bangkrut, Apakah Patennya Otomatis Jadi Milik Publik? - AFFA IPR

Saat Perusahaan Bangkrut, Apakah Patennya Otomatis Jadi Milik Publik?

Belum lama ini muncul sebuah kasus menarik yang kembali mengingatkan kita pada satu hal penting, “Paten tetap bernilai, bahkan ketika perusahaan pemiliknya sudah tidak lagi berjaya, atau bahkan bangkrut!”   Kasus ini melibatkan portofolio Paten milik BlackBerry yang kini digunakan untuk menggugat produsen printer global seperti Brother Industries. Gugatan tersebut diajukan oleh Malikie Innovations dan Key Patent Innovations, yang saat ini menguasai paten-paten tersebut setelah dibeli dari BlackBerry pada tahun 2023.   Pertanyaannya, bagaimana mungkin Paten dari perusahaan yang sudah “jatuh” justru menjadi senjata hukum baru? Atau lebih penting lagi, “Apakah Paten otomatis menjadi milik publik ketika perusahaan bangkrut?”   Kasus BlackBerry: Dari Smartphone ke Printer   Dalam gugatan yang diajukan di Amerika Serikat, Malikie Innovations menuduh Brother melanggar empat Paten yang masih terlindungi sebagai berikut: US10779156B2 – terkait sistem komunikasi dan pemrosesan data modern; US8688152B2 – terkait arsitektur komunikasi nirkabel; US8671208B2 – terkait transmisi data dan jaringan; dan US8175625B2 – terkait pengolahan dan pertukaran data antar perangkat.   Menariknya, teknologi ini awalnya dikembangkan untuk smartphone BlackBerry, bukan printer.   Namun, dalam praktik hukum Paten, yang dilindungi bukan produk akhirnya, melainkan teknologi yang terkandung di dalamnya. Akibatnya, teknologi yang dulu digunakan di ponsel kini bisa menjadi dasar gugatan terhadap industri yang sama sekali berbeda.   Beberapa laporan internasional (misalnya dari IAM Media dan Bloomberg Law) menyebut bahwa: BlackBerry menjual sebagian besar portofolio patennya ke Key Patent Innovations. Entitas seperti Malikie kemudian memonetisasi Paten tersebut melalui lisensi. Gugatan terhadap Brother juga membuka potensi efek domino ke perusahaan printer lain seperti HP, Canon, dan Epson yang juga menggunakan teknologi komunikasi nirkabel, metode encoding data, serta penggunaan antarmuka layar sentuh sejenis. Ini adalah contoh nyata bagaimana aset IP tetap hidup, bahkan ketika bisnis utamanya sudah tidak relevan lagi.   Apakah Paten Otomatis Jadi Milik Publik Saat Perusahaan Bangkrut?   Jawabannya singkatnya: Tidak. Karena dalam sistem hukum, termasuk di Indonesia, Paten dianggap sebagai aset (property). Artinya, Paten diperlakukan seperti tanah, bangunan, mesin, atau aset bisnis lainnya.   Menurut Undang-Undang Paten Indonesia, Paten itu mengandung 3 prinsip penting:   Paten adalah Hak Eksklusif Paten memberikan hak kepada pemegangnya untuk: Menggunakan sendiri invensi; Memberikan lisensi; dan Melarang pihak lain menggunakan tanpa izin.Hak ini tidak hilang hanya karena perusahaan bangkrut. Paten Bisa Dialihkan Pasal 74 UU Paten mengatur bahwa hak atas Paten dapat dialihkan melalui: Pewarisan; Hibah; Wasiat; Perjanjian (jual beli); atau Sebab lain yang sah menurut hukum.Dalam konteks kebangkrutan, paten biasanya akan, dijual oleh kurator, dialihkan kepada kreditur, atau dibeli oleh pihak ketiga. Persis seperti yang terjadi pada BlackBerry. Paten Baru Jadi Public Domain Jika Masa Berlaku Habis Paten hanya menjadi milik publik jika: Masa perlindungan berakhir (20 tahun untuk paten biasa) Tidak diperpanjang atau tidak membaya biaya tahunan.Maka dari itu, pemiliknya bangkrut tidak otomatis menjadikannya domain publik.   Nilai Paten Tidak Bergantung pada Perusahaan   Kasus ini mengajarkan satu hal yang sering diabaikan, bahwa Paten adalah aset yang berdiri sendiri, terpisah dari keberhasilan atau kegagalan bisnis.   BlackBerry mungkin kehilangan dominasi di pasar smartphone, tetapi: Teknologinya tetap relevan. Hak hukumnya tetap berlaku. Nilai ekonominya tetap tinggi.   Bahkan, dalam banyak kasus global: Paten menjadi aset terakhir yang masih bernilai saat perusahaan kolaps. Investor justru berburu perusahaan dengan portofolio Paten kuat. Litigation dan licensing menjadi sumber pendapatan baru.   Apakah Ini Saatnya Investasi pada Perusahaan dengan Paten Berkualitas?   Pertanyaan ini semakin relevan dalam ekosistem global saat ini: Perusahaan teknologi dinilai bukan hanya dari produk, tapi juga portfolio Kekayaan Intelektual, dimana Paten merupakan salah satunya. Startup dengan Paten kuat lebih menarik bagi investor. Akuisisi seringkali terjadi bukan karena bisnisnya, tapi karena Paten yang dimilikinya.   Risiko bagi Industri: Efek Domino   Jika gugatan terhadap Brother berhasil, dampaknya akan terasa juga pada perangkat yang menggunakan Paten serupa: Produsen lain seperti HP, Canon, Epson bisa ikut terkena dampak. Biaya lisensi meningkat. Desain produk harus diubah Bahkan penjualan bisa dihentikan melalui injunction.   Ini menunjukkan bahwa sejumlah portofolio Paten bisa mempengaruhi seluruh industri.   Pada akhirnya, bangkrutnya sebuah perusahaan tidak menghapus nilai Paten yang dimilikinya. Sebaliknya Paten tetap menjadi aset hukum yang kuat, bisa dialihkan, dijual, atau dilisensikan. Bahkan bisa menjadi sumber sengketa bernilai tinggi di masa depan.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Paten di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Teman Expat ke Restoran Menemukan Banyak Pelanggaran Hak Cipta? - AFFA IPR

“Teman Expat ke Restoran Menemukan Banyak Pelanggaran Hak Cipta?“ Bisa Iya, Bisa Tidak, Apa Alasannya?

Beberapa hari ini ramai di media sosial sebuah postingan unik yang mungkin sederhana, tapi ternyata cukup viral dan membuat netizen ramai-ramai menceritakan tempat makan yang mereka kunjungi, yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta.   Di satu sisi, postingan yang menjadi template dan digunakan di mana-mana ini membuktikan kalau sudah banyak masyarakat peduli dengan Kekayaan Intelektual, tapi yang mungkin publik tidak tahu adalah, tidak semua yang diebutkan itu merupakan pelanggaran Hak Cipta.   “temen expat gw ke #### dia cuman bergumam, banyak sekali pelanggaran hak cipta disini. makan. pulang.   dah gt aja”   Tidak Semua Penggunaan Nama/Logo/Karakter Populer = Pelanggaran Hak Cipta   Banyak yang langsung beranggapan bahwa penggunaan karakter populer, nama brand, atau logo terkenal di restoran otomatis merupakan pelanggaran Hak Cipta.   Padahal secara hukum, ini tidak selalu tepat. Karena Hak Cipta hanya melindung karya ciptaan (misalnya gambar, ilustrasi, musik, film, desain grafis), sedangkan yang ramai dibahas di media sosial, seperti nama brand, logo, dan identitas usaha, lebih tepat masuk ke ranah Merek, bukan Hak Cipta.   Artinya, sejak awal saja, kategorinya bisa sudah berbeda.   Kalaupun Hak Cipta, Belum Tentu Melanggar   Misalnya memang ada penggunaan karya ciptaan (seperti gambar karakter di dinding restoran), tetap tidak otomatis berarti pelanggaran.   Ada beberapa aspek hukum yang harus dianalisis terlebih dahulu, di antaranya:   Fair Use (Penggunaan Wajar) Penggunaan karya dalam kondisi tertentu dapat dianggap wajar, misalnya: Untuk edukasi; Kritik; Parodi; atau Penggunaan terbatas yang tidak merugikan pemilik hak.Jika memenuhi prinsip ini, penggunaan tersebut tidak dianggap pelanggaran. Namun perlu diingat, pencipta tetap bisa mengajukan keberatan jika kegiatannya dianggap merugikan. Public Domain Jika suatu karya masa perlindungannya sudah habis atau memang sudah menjadi milik publik, maka karya tersebut bebas digunakan oleh siapa saja tanpa izin. Misalnya ilustrasi awal Winnie The Pooh (1926) dan Mickey Mouse (1928), literatur Shakespeare atau beberapa lukisan yang pelukisnya sudah wafat lebih dari 70 tahun yang lalu.Dalam kondisi ini, penggunaan juga tidak melanggar Hak Cipta. Perjanjian Lisensi Tidak semua penggunaan dilakukan secara ilegal. Bisa saja restoran tersebut: sudah memiliki izin resmi;sudah membayar lisensi; atau bekerja sama dengan pemilik hak.Dalam kasus seperti ini, penggunaan tersebut sah secara hukum.   Jangan Terlalu Cepat Menilai   Fenomena viral ini memang menarik, tetapi juga menunjukkan bahwa pemahaman publik tentang Hak Cipta dan Merek (juga Paten) masih sering tercampur. Karena tidak semua yang “terlihat salah” benar-benar melanggar hukum.   Analisis pelanggaran Kekayaan Intelektual tidak bisa hanya berdasarkan “kelihatannya mirip” atau “pakai karakter terkenal”.   Tetapi harus melihat: jenis haknya (Hak Cipta atau Merek) konteks penggunaan; dan/atau izin yang dimiliki   Namun, Jika Memang Ada Pelanggaran…   Jika ternyata karya Anda digunakan tanpa izin atau nama/logo bisnis Anda dipakai pihak lain, maka itu bisa menjadi pelanggaran yang serius dan berpotensi merugikan Anda secara komersial. Dalam kondisi tersebut, penting untuk segera mengambil langkah hukum yang tepat!    Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk menganalisa kasus, mengidentifikasi pelanggaran, hingga melakukan penegakan hak Anda secara hukum, seperti mengirimkan surat somasi.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pelanggaran Hak Cipta dan Merek, atau Kekayaan Intelektual lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

AFFA Mewakili Neo Factory Co., Ltd. (Thailand) Dalam Sengketa Pembatalan Merek D-Nee di Indonesia

AFFA Mewakili Neo Factory Co., Ltd. (Thailand) Dalam Sengketa Pembatalan Merek D-Nee di Indonesia

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, Merek bukan sekadar identitas, melainkan aset strategis yang menentukan kepercayaan, reputasi, dan keberlangsungan usaha. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pelaku usaha memahami pentingnya perlindungan Merek secara menyeluruh sejak awal. Sebuah putusan terbaru dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 1337 K/ Pdt.Sus-HKI/ 2025 Jo. Nomor 125/ Pdt.Sus-Merek/ 2024/ PN.Niaga.Jkt.Pst kembali menegaskan hal tersebut, sekaligus menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk tidak menyepelekan aspek hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.   Kronologi Perkara Perkara ini timbul akibat adanya pendaftaran merek di Indonesia oleh suatu pihak yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik pemilik merek asal Thailand.   Berikut kronologi pentingnya:   15 Mei 1997 Pemilik asli telah mendaftarkan Mereknya di negara asal (Thailand) untuk berbagai produk kelas 3 seperti sabun, lotion, dan produk perawatan.  Ekspansi Global (beberapa tahun berikutnya) Merek tersebut kemudian didaftarkan dan digunakan di berbagai negara, termasuk China, Malaysia, Bahrain, Kamboja, Laos, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.  19 Desember 2018 Pihak di Indonesia mengajukan pendaftaran Merek dengan nama dan tampilan yang memiliki kemiripan pada pokoknya.  4 Desember 2020 Merek tersebut mulai memperoleh perlindungan di Indonesia setelah melalui proses pemeriksaan.   Pada titik ini, terdapat selisih waktu lebih dari 21 tahun sejak pendaftaran pertama oleh pemilik asli.   23 Desember 2024 Pihak AFFA selaku Penggugat mengajukan Gugatan Pembatalan Merek terhadap Tergugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  20 Maret 2025 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan awal yang menolak gugatan pemilik Merek asli.  27 Maret 2025 Permohonan kasasi diajukan oleh pemilik Merek asli ke Mahkamah Agung.  9 April 2025 Memori kasasi resmi diterima oleh pengadilan.  17 Desember 2025 Mahkamah Agung pada tingkat kasasi mengabulkan Permohonan Kasasi yang diajukan oleh pihak AFFA.   Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa: Merek milik pihak Indonesia memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek milik pemilik asli. Pendaftaran dilakukan dengan itikad tidak baik. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan menyesatkan konsumen.   Berdasarkan itu, Mahkamah Agung: Mengabulkan permohonan kasasi; Membatalkan putusan sebelumnya; Menyatakan pendaftaran Merek di Indonesia batal; dan Memerintahkan penghapusan dari daftar umum Merek.   Kasus ini menegaskan satu hal penting, dimana perlindungan Merek adalah strategi bisnis, bukan sekadar administrasi. Selisih waktu lebih dari dua dekade dalam perkara ini menunjukkan bahwa keterlambatan dalam mengamankan hak di suatu negara dapat membuka peluang bagi pihak lain untuk mengambil posisi.   Namun di sisi lain, putusan ini juga memberikan kepastian bahwa sistem hukum di Indonesia tetap melindungi pihak yang memiliki dasar penggunaan dan reputasi yang kuat.   Bagi Anda pelaku usaha, langkah strategis yang perlu dipertimbangkan antara lain: Mengamankan Merek sejak awal, termasuk di negara-negara yang menjadi target ekspansi. Melakukan penelusuran secara menyeluruh sebelum mendaftarkan Merek. Membangun dan mendokumentasikan reputasi secara konsisten. Siap menegakkan hak apabila terjadi pelanggaran.   Dengan pendekatan yang tepat, Merek tidak hanya menjadi identitas bisnis, tetapi juga menjadi fondasi yang kuat untuk pertumbuhan jangka panjang.   Pendampingan yang tepat sejak awal akan membantu memastikan bahwa setiap langkah perlindungan dilakukan secara strategis, sehingga risiko sengketa dapat diminimalisir dan nilai bisnis tetap terjaga.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

9 Kriteria Menentukan “Merek Terkenal” di Indonesia Berdasarkan Permenkum No. 5 Tahun 2026 - AFFA IPR

9 Kriteria Menentukan “Merek Terkenal” di Indonesia Berdasarkan Permenkum No. 5 Tahun 2026

Dalam pasar global yang semakin kompetitif, konsep Merek Terkenal (well-known mark) memegang peranan penting dalam perlindungan Merek. Berbeda dengan Merek biasa, Merek Terkenal memperoleh perlindungan hukum yang lebih luas, bahkan terhadap barang atau jasa untuk kelas yang berbeda, karena sudah lebih dikenal publik, baik melalui nama maupun reputasinya.   Menyadari pentingnya hal itu, Indonesia telah menyempurnakan kerangka hukumnya melalui Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026, yang memberikan kriteria yang lebih jelas, dan terstruktur untuk menentukan apakah suatu Merek dapat dikategorikan sebagai Merek Terkenal.   Artikel ini menjabarkan poin-poin yang digunakan dalam Peraturan tersebut dalam menilai status Merek Terkenal di Indonesia.   Dasar Hukum Penentuan Merek Terkenal Dalam peraturan tersebut, kriteria dalam menentukan Merek Terkenal diatur pada Pasal 36. Dengan adanya sejumlah kriteria ini, penentuan Merek Terkenal tidak hanya bergantung pada satu indikator tunggal, tetapi menggunakan pendekatan penilaian multifaktor, sehingga pengakuan sebagai Merek Terkenal didasarkan pada pertimbangan yang lebih komprehensif dan objektif.   9 Kriteria yang Menjadi Pertimbangan dalam Menentukan Merek Terkenal Tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal; Volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya; Pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat; Jangkauan daerah penggunaan Merek; Jangka waktu penggunaan Merek; Intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut; Pendaftaran Merek atau Permohonan di negara lain; Tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau Nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.   Pendekatan Penilaian Secara Menyeluruh Perlu ditekankan bahwa dengan mencantumkan kata “atau”, maka Peraturan ini tidak mengharuskan semua kriteria terpenuhi secara bersamaan. Dengan demikian, penentuan Merek terkenal dilakukan melalui penilaian secara menyeluruh, dimana setiap faktor dianalisis sesuai dengan konteksnya dan menilai seluruh kekuatan pembuktian.   Pendekatan juga ini memberikan fleksibilitas pada otoritas untuk menyesuaikan dengan berbagai sektor industri dan model bisnis.   Implikasi Pada Pemilik Merek Dengan adanya kriteria yang lebih jelas, Peraturan ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemilik Merek. Namun, hal ini juga menegaskan pesan strategis yang penting:   “Menjadi Merek Terkenal bukanlah status administratif, melainkan hasil dari upaya bisnis, pemasaran, dan perlindungan hukum yang berkelanjutan.”   Untuk memperkuat posisi Merek Anda, maka disarankan untuk: Berinvestasi secara konsisten dalam pembangunan Merek Memperluas jangkauan pasar. Memastikan sudah melakukan pendaftaran dengan tepat. Secara aktif menegakkan haknya jika dilanggar.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek Terkenal di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

1 Kendaran dengan 2 Merek Berbeda: Kekayaan Intelektual Apa yang Mungkin Dilanggar? - AFFA IPR

1 Kendaran dengan 2 Merek Berbeda: Kekayaan Intelektual Apa yang Mungkin Dilanggar?

Kita mungkin sudah cukup familiar dengan istilah ODM (Original Design Manufacturer), sebuah skema produksi di mana satu pabrikan memproduksi barang yang sama secara desain, tetapi dipasarkan dengan Merek yang berbeda oleh berbagai perusahaan. Fenomena ini lazim ditemukan pada produk elektronik seperti charger, earphone, hingga smartphone.   Namun, bagaimana jika praktik serupa terjadi pada produk yang jauh lebih kompleks seperti kendaraan bermotor?   Apakah mungkin satu motor atau mobil yang secara fisik identik beredar di pasar dengan dua merek yang berbeda? Jawabannya “bisa,” tetapi tidak selalu legal.   Desain Industri: Perlindungan terhadap Tampilan Estetika Produk   Dalam konteks kendaraan, aspek yang paling krusial bukan hanya fungsi, tetapi juga tampilan visual yang dilindungi oleh Kekayaan Intelektual Desain Industri. Desain industri melindungi bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk.   Artinya, jika terdapat dua kendaraan dengan desain identik tetapi menggunakan Merek berbeda, maka konflik hukumnya akan sangat kuat mengarah pada pelanggaran Desain Industri.   Desain Industri Melindungi Hingga Komponen Terkecil   Dalam hukum Desain Industri, kendaraan dikategorikan sebagai “complex product,” dimana setiap komponen yang terlihat, seperti bumper, lampu, atau velg, dapat didaftarkan dan dilindungi sebagai desain yang berdiri sendiri.   Oleh karena itu, pelanggaran terhadap satu kendaraan tidak selalu bersifat tunggal, tetapi dapat melibatkan beberapa pelanggaran desain sekaligus. Implikasinya signifikan, yakni jika suatu pihak memproduksi kendaraan yang secara keseluruhan “mirip”, dan ternyata:   bumper-nya melanggar Desain Industri terdaftar A velg-nya melanggar Desain Industri terdaftar B lampunya melanggar Desain Industri terdaftar C   Maka potensi pelanggaran yang terjadi bukan satu, tetapi banyak pelanggaran!   Kenapa Praktik Ini Bisa Terjadi?   Ada beberapa kemungkinan yang perlu dianalisis secara objektif:   Kerja Sama Resmi (Legal Co-Branding / Rebadging) Dalam industri otomotif, praktik seperti ini dikenal sebagai rebadging atau OEM partnership. Contohnya satu pabrikan memproduksi kendaraan, sedangkan perusahaan lain menjualnya dengan merek berbeda, berdasarkan perjanjian lisensi atau distribusi resmi. Dalam skenario ini tidak ada pelanggaran, karena Hak Desain Industri digunakan secara sah melalui perjanjian.  Produksi Tanpa Izin (Unauthorized Copying) Ini adalah skenario yang paling berisiko. Karena desain kendaraan ditiru tanpa izin, dan/atau dipasarkan dengan Merek lain, tanpa ada hubungan hukum dengan pemilik desain asli. Dalam kondisi ini, potensi pelanggaran meliputi Desain Industri dan Merek (jika ada unsur peniruan identitas/dijual dengan nama yang mirip).  Area Abu-Abu: Eks-ODM atau Kebocoran Dalam Alur Produksi Dalam beberapa kasus, produsen yang sebelumnya bekerja sama (ODM/OEM): Memiliki akses ke desain; Kemudian memproduksi ulang dengan Merek lain tanpa persetujuan lanjutan.  Sialnya, praktik ini sering terjadi dalam skema manufaktur global dan menjadi sumber sengketa yang kompleks.   Bagaimana Sikap Kita sebagai Pembeli?   Bagi konsumen, fenomena ini tidak selalu mudah dikenali. Namun ada beberapa prinsip kehati-hatian:   Waspadai Harga yang Terlalu Jauh Berbeda Jika ada dua kendaraan identik secara visual, tetapi jauh lebih murah, atau bahkan jauh lebih mahal, patut dipertanyakan legalitasnya.  Periksa Distribusi Resmi Apakah produk tersebut dijual melalui dealer resmi dan memiliki jaringan purna jual yang jelas? Karena jika sudah ada kerja sama resmi, penerima lisensi atau distributor pasti secara terbuka mencantumkan informasi tersebut melalui website atau media sosialnya.  Risiko Bukan Hanya Hukum, Tapi Juga Kualitas Produk yang melanggar IP sering kali tidak melalui quality control yang baik dan tidak memiliki jaminan keamanan.  1 Kendaraan 2 Brand Bukan Masalah Merek, Tapi Ekosistem IP yang Kompleks   Fenomena ini ternyata bukan sekadar isu branding. Tapi dibaliknya terdapat potensi pelanggaran serius terhadap Desain Industri, Merek, hingga transparansi publik.   Bagi pelaku usaha, ini menjadi pengingat penting bahwa melindungi Kekayaan Intelektual bukan hanya soal registrasi, tetapi juga soal kontrol terhadap rantai produksi dan distribusi, yang dikunci melalui perjanjian lisensi.    Sedangkan bagi konsumen, memilih produk yang legal bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga soal keamanan, kualitas, dan keberlanjutan industri.   Jika Anda adalah pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk berbasis manufaktur global, memastikan perlindungan Desain Industri dan Merek sejak awal adalah langkah krusial.   Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Desain Industri, Merek, juga Perjanjian Lisensi di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

[UPDATE] Dokumen dan Syarat Permohonan Merek Terbaru - AFFA IPR

[UPDATE] Dokumen dan Syarat Permohonan Merek Terbaru Berdasarkan Permenkum No. 5 2026

Memperbarui artikel kami sebelumnya, “Indonesia Terapkan Aturan Baru Daftar Merek: Persyaratan Ditambah!” Kami rangkum kembali seluruh dokumen dan syarat permohonan pendaftaran Merek terbaru berdasarkan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026. Lebih lanjut, peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.   Dokumen Permohonan Merek Dokumen Identitas (KTP/ KITAS/ KITAP/ KIA) Label Merek Tanda Tangan Digital Dokumen Pengesahan Badan Hukum (untuk pemohon badan hukum) Surat Kuasa (jika menggunakan Konsultan Kekayaan Intelektual) Surat Pernyataan Kepemilikan Merek Bukti Usaha Mikro dan Kecil untuk pemohon UMK)   Pilihan Bukti Usaha Mikro & Kecil Untuk mendapatkan tarif UMK, diberikan 4 opsi lampiran bukti UMK sebagai berikut: Surat Rekomendasi UMK (berlaku untuk 1 merek dalam 1 kali pengajuan di tahun yang sama) Perizinan Berusaha (OSS) Skala Mikro/Kecil Sertifikat Perseroan Perorangan Pengesahan Koperasi (untuk koperasi desa/ kelurahaan Merah Putih)   Khusus untuk Permohonan dari Luar Negeri Pemohon berdomisili di luar negeri tidak perlu melampirkan dokumen identitas.  Semua dokumen dari luar negeri wajib nazegel (pemateraian kemudian) dan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Bukti Prioritas (apabila menggunakan bukti prioritas)   Waktu Pemeriksaan Substantif Pemeriksaan substantif jadi lebih cepat, jika tidak terdapat keberatan dari pihak lain, pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Namun, jika terdapat keberatan, pemeriksaan substantif diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 hari.   Keadaan Kahar (Force Majeure) Jika terjadi keadaan kahar seperti perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam, atau keadaan darurat sejenis, Pemohon dapat meminta perpanjangan waktu pemenuhan dokumen untuk berbagai proses seperti pengajuan awal, hak prioritas, perubahan nama/alamat, pengalihan hak, hingga penyampaian tanggapan atas penolakan Merek. Dengan berlakunya peraturan ini, semua permohonan yang diajukan sejak tanggal pengundangan akan mengikuti ketentuan baru ini, sementara permohonan yang diajukan sebelum aturan ini ada akan tetap diproses dengan aturan lama. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait peraturan baru terkait pendaftaran dan perlindungan Merek Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dalam Industri Game - AFFA IPR

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dalam Industri Game

Industri game saat ini bukan lagi sekadar hiburan, melainkan salah satu sektor ekonomi digital terbesar di dunia. Secara global, industri game diproyeksikan menghasilkan sekitar USD 188,8 miliar pada tahun 2025, dengan miliaran pemain di seluruh dunia. Bahkan, sektor ini diperkirakan akan terus tumbuh hingga mendekati USD 300 miliar dalam 2-3 tahun ke depan. Di Indonesia, potensinya tidak kalah besar. Nilai pasar game diperkirakan mencapai sekitar USD 4,28 miliar (± Rp 65 triliun) pada tahun 2025, dengan lebih dari 150 juta pemain aktif. Indonesia bahkan menjadi pasar game terbesar di Asia Tenggara, didorong oleh dominasi mobile gaming. Namun yang menarik bukan hanya angkanya, melainkan dari mana uang itu berasal.   Dari Mana Perputaran Uang Industri Game? Perputaran ekonomi dalam industri game berasal dari berbagai sumber monetisasi, antara lain:   In-App Purchase (IAP) Pembelian dalam game seperti skin, item, karakter, atau battle pass menjadi sumber utama pendapatan. Di Indonesia saja, IAP menyumbang ratusan juta dolar setiap tahun. Penjualan Game (Premium) Game berbayar, baik digital maupun fisik, masih menjadi model bisnis utama untuk PC dan konsol. Iklan (Advertising) Game gratis (free-to-play) sering memonetisasi melalui iklan, yang menyumbang bagian signifikan dari revenue industri. Subscription & Platform Ecosystem Model seperti Xbox Game Pass atau PlayStation Plus menciptakan recurring revenue yang stabil. Esports & Streaming Turnamen, sponsorship, dan platform streaming juga menciptakan ekosistem ekonomi tersendiri. Merchandise & Licensing Karakter game berkembang menjadi brand yang menghasilkan pendapatan dari produk turunan (mainan, film, apparel, dll).   Kekayaan Intelektual dalam Industri Game Namun sebelum sebuah game bisa eksis, perlindungan Kekayaan Intelektualnya tidak bisa dilewatkan. Karena dibalik kompleksitas industri ini, terdapat berbagai bentuk Kekayaan Intelektual (KI) yang saling terintegrasi:   Merek (Trademark) Melindungi nama game (misalnya: Mobile Legends, Genshin Impact), logo, hingga nama-nama karakter yang terdapat di dalamnya. Pendaftaran Merek ini berfungsi sebagai pelindung identitas bisnis dan alat pemasaran utama. Hak Cipta (Copyright) Melindungi source code, artwork, karakterisasi, animasi, musik dan efek suara, hingga dialog dan alur ceritanya. Dengan demikian, bisa dibilang hampir seluruh elemen kreatif dalam game berada di bawah perlindungan Hak Cipta. Paten (Patent) Digunakan untuk melindungi mekanisme gameplay inovatif, serta sistem teknis seperti skema matchmaking, AI behavior, hingga physics engine tertentu yang inovatif. Mematenkan mekanisme gameplay untuk mencegah kompetitor meniru sudah menjadi praktik yang lazim, selain untuk mendapatkan pemasukan tambahan dari melisensikan paten tersebut ke developer game lain. Rahasia Dagang (Trade Secret) Melindungi algoritma internal (misalnya drop rate, balancing system), data pemain dan analytics, hingga strategi monetisasi. Lisensi (Licensing) Yang terakhir Ini adalah jantung monetisasi KI dalam industri game. Karena belakangan memang jauh lebih banyak developer game yang sukses karena mengambil kerjasama dengan brand yang sudah terkenal.Contohnya adalah game yang menggunakan karakter film (Marvel, anime, tokusatsu, dll.) atau kolaborasi brand (skin kolaborasi dengan brand fashion otomotif, dan olahraga). Kolaborasi ini mengandung implikasi hukum. Tanpa perjanjian lisensi yang tepat, penggunaan KI pihak lain dapat menimbulkan sengketa serius.   Lalu Kenapa Banyak Game Menggunakan Region Lock? Fenomena “region lock” dalam game bukan sekadar keputusan teknis, melainkan berkaitan erat dengan strategi bisnis dan hukum Kekayaan Intelektual, karena 4 faktor berikut ini:   Perbedaan Lisensi Hak distribusi suatu game bisa berbeda di tiap negara. Misalnya publisher A hanya memegang lisensi di Asia, sedangkan di Eropa dipegang pihak lain. Jika terjadi pelanggaran, para pemegang lisensi ini akan dirugikan. Kepatuhan Regulasi Setiap negara memiliki aturan berbeda terkait konten (kekerasan, perjudian, dll.),  keamanan data pribadi, hingga sistem pembayaran. Maka dari itu satu produk game tidak bisa rilis begitu saja tanpa mempertimbangkan regulasi di negara tujuannya. Strategi Harga Region lock memungkinkan perusahaan menerapkan harga berbeda sesuai daya beli masing-masing negara. Negara yang memiliki market player besar, bisa jadi diberikan harga yang lebih terjangkau, atau tidak, tergantung strategi pemasaran, termasuk bonus-bonus promosi yang berbeda sesuai kebutuhan.   Selain itu, game tertentu hanya bisa dimainkan dengan koneksi internet dan platform tertentu, yang bisa jadi tidak tersedia di semua negara. Yang jika dipaksakan untuk dimainkan, justru akan membuat game tersebut tidak berjalan sempurna, dan memberikan kesan buruk terhadap game tersebut. Makanya region lock atau pembatasan distribusi menjadi sesuatu yang normal dalam industri game.   Jika bisnis Anda terkait dengan industri ini dan membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Kekayaan Intelektualnya di Indonesia atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.