Regulasi Merek Baru Resmi Diberlakukan di Sierra Leone: Perubahan Penting untuk Pemilik Merek Internasional
Mulai tahun 2026 ini, Sierra Leone resmi memberlakukan Trade Mark Regulations 2024 melalui Statutory Instrument No. 19 of 2024. Regulasi baru ini memberikan pembaruan penting terkait prosedur pendaftaran, oposisi, perpanjangan, hingga pencatatan Merek berdasarkan Trade Marks Act 2014. Perubahan ini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha internasional, termasuk pebisnis Indonesia yang ingin memperluas perlindungan Mereknya ke pasar Afrika Barat. Prosedur Protokol Madrid Diperjelas Salah satu perubahan utama dalam regulasi terbaru ini adalah diperkenalkannya kerangka prosedur yang lebih rinci untuk permohonan Merek melalui Protokol Madrid. Beberapa ketentuan baru tersebut meliputi: Pemeriksaan substantif atas dasar absolut dan relatif; Batas waktu 3 bulan untuk menanggapi provisional refusal; Kewajiban menunjuk Konsultan lokal; Masa oposisi selama 3 bulan sejak notifikasi dari WIPO untuk pengajuan counterstatement. Selain itu, regulasi ini juga mengatur mekanisme: Replacement; Transformation; Division; hingga Merger terhadap International Registration (IR). Namun demikian, masih terdapat kekhawatiran terkait kepastian hukum dan kekuatan perlindungan pendaftaran Merek melalui Protokol Madrid yang menunjuk Sierra Leone. Hal ini disebabkan karena peraturan utama dalam undang-undang nasional Sierra Leone masih belum secara eksplisit mengatur implementasi Protokol Madrid. Karena itu, banyak praktisi Kekayaan Intelektual internasional, khususnya Merek, masih merekomendasikan pengajuan nasional (national filing) atau langsung ke Kantor Merek di Sierra Leone sebagai jalur perlindungan Merek yang lebih aman dan lebih pasti saat ini. Perubahan Regulasi Juga Terjadi untuk Pendaftaran Nasional Selain pengaturan Protokol Madrid, regulasi baru 2024 juga memperjelas sejumlah prosedur untuk pendaftaran nasional Merek, antara lain: Pengakuan terhadap series applications; Pengakuan Merek tanpa batasan warna tertentu; Multi-priority claims; dan Batas waktu 3 bulan untuk menyerahkan dokumen prioritas. Untuk proses perpanjangan Merek, pemohon kini dapat diajukan dalam waktu masa tenggang hingga 6 bulan setelah tanggal berakhirnya perlindungan, namun wajib mengajukan informasi keterlambatannya terlebih dahulu. Formulir Resmi Kini Wajib Digunakan Regulasi baru juga memperkenalkan berbagai formulir resmi untuk prosedur-prosedur utama. Hal ini berarti permohonan yang tidak mengikuti format atau ketentuan formulir yang ditetapkan berisiko ditolak oleh Kantor Merek Sierra Leone. Biaya Resmi Baru Berlaku Februari 2026 Selain perubahan prosedural, Sierra Leone juga memberlakukan biaya resmi baru berdasarkan Finance Act 2026 yang mulai efektif sejak Februari 2026. Dengan adanya perubahan ini, pemilik Merek disarankan untuk: Memastikan strategi perlindungan Merek yang tepat; Memperhatikan tenggat waktu baru; Memastikan seluruh dokumen dan formulir sesuai dengan ketentuan terbaru. Pentingnya Strategi Perlindungan Merek di Afrika Afrika menjadi salah satu kawasan dengan pertumbuhan ekonomi dan potensi pasar yang terus berkembang. Namun, setiap negara memiliki sistem dan praktik perlindungan Merek yang berbeda-beda, sehingga diperlukan strategi yang tepat untuk meminimalkan risiko hukum di masa depan. Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, AFFA siap membantu proses perlindungan Merek internasional, termasuk strategi pengajuan nasional maupun internasional di berbagai negara Afrika dan yurisdiksi lainnya di dunia. Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Sierra Leone atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.









![update-dokumen-dan-syarat-permohonan-merek-terbaru-affa [UPDATE] Dokumen dan Syarat Permohonan Merek Terbaru - AFFA IPR](https://affa.co.id/wp-content/uploads/2026/04/landscape-terbaru-2025-1920x960-1-650x325.jpg)
