Anda pebisnis Indonesia yang memiliki bisnis atau berencana melakukan ekspansi ke Timur Tengah, khususnya Irak, perlu memperhatikan perkembangan terbaru terkait perlindungan Merek di wilayah tersebut. Karena pada akhir Maret 2026, Pemerintah Irak dan Pemerintah Regional Kurdistan mengeluarkan kebijakan baru yang berdampak langsung terhadap proses dan validitas pendaftaran Merek.
Dewan Menteri Ekonomi Irak telah menerbitkan Decision No. 26038 Tahun 2026 yang diumumkan secara resmi melalui Iraqi Gazette (Al-Waqai’ Al-Iraqiya) Edisi No. 4863 tanggal 30 Maret 2026. Keputusan tersebut mengatur kenaikan biaya resmi (official fees) untuk berbagai layanan Merek berdasarkan Law No. 21 of 1957. Meskipun secara hukum aturan ini sudah berlaku sejak tanggal publikasi, hingga saat ini Kantor Merek Irak di Baghdad masih belum menetapkan tanggal implementasi resmi untuk mulai memberlakukan tarif baru tersebut.
Dengan kata lain, para pemilik Merek masih menunggu instruksi administratif lebih lanjut mengenai:
- Jadwal penerapan biaya baru;
- Besaran resmi tarif terbaru; dan
- Mekanisme pembayaran dan implementasinya.
Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah Irak sedang melakukan penyesuaian sistem administrasi Kekayaan Intelektual yang kemungkinan akan berdampak pada biaya perlindungan Merek di negara tersebut.
Kurdistan Tidak Lagi Mengakui Validasi Merek dari Baghdad
Perubahan yang lebih signifikan terjadi di wilayah Kurdistan Selatan yang dikuasai oleh Irak. Karena Direktorat Merek Kurdistan secara resmi mengumumkan pembatalan seluruh validasi dan pengakuan Merek yang sebelumnya didasarkan pada pendaftaran Merek di Baghdad.
Kebijakan ini berlaku:
- Untuk sertifikat validasi yang sudah diterbitkan sebelumnya;
- Untuk seluruh permohonan yang masih dalam proses.
Pemerintah Regional Kurdistan menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada prinsip resiprositas (reciprocity). Langkah yang diambil setelah otoritas federal di Baghdad dinilai tidak memberikan pengakuan terhadap Merek yang didaftarkan di Kurdistan.
Akibatnya:
- Sertifikat validasi atau surat pengakuan yang sebelumnya diterbitkan oleh Kantor Merek Kurdistan kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
- Kantor Merek Kurdistan tidak akan lagi mengeluarkan surat konfirmasi atau pengakuan atas validasi lama tersebut.
Pemilik Merek Kini Harus Mengajukan Pendaftaran Terpisah di Kurdistan
Agar perlindungan Merek tetap memiliki kekuatan hukum di wilayah Kurdistan, pemilik Merek kini wajib melakukan proses pendaftaran baru secara independen di Kurdistan.
Proses tersebut meliputi:
- Penelusuran Merek wajib (mandatory pre-filing search);
- Pengajuan permohonan Merek baru;
- Tahap publikasi; hingga
- Penerbitan sertifikat pendaftaran.
Hal ini berarti pendaftaran Merek di Baghdad tidak lagi otomatis memberikan perlindungan atau pengakuan di wilayah Kurdistan.
Pentingnya Strategi Perlindungan Merek Internasional
Perubahan regulasi di Irak dan Kurdistan menunjukkan bahwa perlindungan Merek internasional tidak selalu bersifat seragam dalam satu negara atau wilayah tertentu. Oleh karena itu, pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan ekspansi global perlu memastikan bahwa strategi perlindungan Mereknya sudah dilakukan secara tepat sesuai dengan yurisdiksi yang dituju.
Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, AFFA siap membantu proses perlindungan Merek internasional, termasuk penelusuran, pengajuan, dan strategi perlindungan Merek di berbagai negara dan wilayah dunia.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Irak atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







