AFFA Sukses Dampingi Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd Buktikan XPENG Sebagai Merek Terkenal di Mahkamah Agung Indonesia - AFFA IPR

AFFA Sukses Dampingi Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd Buktikan XPENG Sebagai Merek Terkenal di Mahkamah Agung Indonesia

Perlindungan terhadap “Merek Terkenal” kembali mendapat penegasan penting di Indonesia. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 K/Pdt.Sus-HKI/2026, Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. yang diwakili oleh AFFA Intellectual Property Rights berhasil memenangkan perkara kasasi dan memperoleh putusan yang menyatakan bahwa merek XPENG merupakan Merek terkenal yang berhak mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.   Putusan tersebut menjadi salah satu contoh penting mengenai bagaimana bukti reputasi internasional, penggunaan Merek secara luas, dan strategi pembuktian yang tepat dapat meyakinkan Mahkamah Agung untuk memberikan perlindungan kepada pemilik Merek terkenal.   Awal Mula Sengketa   Perkara ini bermula ketika Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd., perusahaan kendaraan listrik asal Tiongkok yang dikenal dengan merek XPENG, mengajukan gugatan pembatalan terhadap dua pendaftaran Merek di Indonesia yang terdaftar atas nama pihak lain, yaitu Nomor IDM000955526 dan IDM000948231. Menurut Penggugat, kedua Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek XPENG yang telah digunakan dan didaftarkan lebih dahulu di berbagai negara.   Pada tingkat pertama, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut. Namun, melalui proses kasasi yang didampingi oleh tim AFFA, perkara ini kemudian dibawa ke Mahkamah Agung untuk memperoleh pemeriksaan lebih lanjut terhadap penerapan hukum yang digunakan oleh judex facti.   Mahkamah Agung Mengakui XPENG Sebagai Merek Terkenal   Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. berhasil membuktikan bahwa XPENG merupakan Merek terkenal.   Majelis Hakim mempertimbangkan fakta bahwa Merek XPENG telah didaftarkan di berbagai negara, termasuk Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura, Malaysia, Hong Kong, Uni Eropa, Afrika Selatan, Selandia Baru, dan sejumlah negara lainnya. Selain itu, Mahkamah Agung juga mempertimbangkan berbagai bukti promosi internasional, penghargaan yang diterima perusahaan, serta keberhasilan XPENG dalam mempertahankan hak atas Mereknya dalam berbagai sengketa di luar negeri.   Pertimbangan ini menunjukkan bahwa pembuktian status Merek terkenal memerlukan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya mengandalkan sertifikat pendaftaran, tetapi juga bukti reputasi dan pengakuan yang diperoleh secara internasional.   Persamaan Pada Pokoknya Menjadi Faktor Penentu   Mahkamah Agung juga menilai bahwa Merek yang didaftarkan oleh pihak Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek XPENG.   Menurut putusan tersebut, unsur dominan yang menonjol pada kedua Merek adalah penggunaan kata “X PENG”, yang memiliki susunan huruf dan bunyi pengucapan yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa kedua Merek tersebut berpotensi menimbulkan kesan yang sama di mata masyarakat.   Penilaian ini sejalan dengan prinsip yang selama ini diterapkan dalam hukum Merek Indonesia, yaitu bahwa persamaan pada pokoknya dapat ditemukan apabila terdapat unsur dominan yang sama dan berpotensi menimbulkan hubungan atau asosiasi tertentu di kalangan konsumen.   Pendaftaran Dengan Iktikad Tidak Baik   Selain adanya persamaan pada pokoknya, Mahkamah Agung juga menyimpulkan bahwa pendaftaran Merek oleh Tergugat dilakukan dengan iktikad tidak baik.   Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pendaftaran tersebut merupakan tindakan yang meniru atau membonceng reputasi Merek XPENG yang telah lebih dahulu dikenal dan didaftarkan di berbagai negara. Oleh karena itu, meskipun pendaftaran tersebut sebelumnya telah memperoleh perlindungan administratif, keberadaannya tetap dapat dibatalkan melalui mekanisme gugatan pembatalan Merek.   Mahkamah Agung Mengabulkan Gugatan XPENG   Berdasarkan seluruh bukti yang diajukan, Mahkamah Agung akhirnya:   Mengabulkan permohonan kasasi Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd.; Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat; Menyatakan bahwa Merek milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek XPENG; Menyatakan Tergugat sebagai pendaftar yang beriktikad tidak baik; Membatalkan pendaftaran Merek Nomor IDM000955526 dan IDM000948231; Memerintahkan pencoretan kedua Merek tersebut dari Daftar Umum Merek.   Pentingnya Pembuktian Dalam Sengketa Merek Terkenal   Perkara ini menunjukkan bahwa status Merek terkenal tidak diberikan secara otomatis. Pemilik Merek tetap harus mampu membuktikan reputasi, penggunaan, promosi, serta keberadaan hak atas Mereknya di berbagai yurisdiksi.   Kurang dari satu tahun setelah Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dibacakan pada 8 Mei 2025, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 41 K/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 8 April 2026 membatalkan putusan tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd.   Dalam perkara ini, keberhasilan Guangzhou Xiaopeng Motors Technology Co., Ltd. membuktikan status Merek terkenal XPENG tidak terlepas dari penyusunan strategi pembuktian yang komprehensif dan penyajian bukti yang mampu menunjukkan reputasi global merek tersebut di hadapan pengadilan.   Bagi praktisi dan pelaku usaha, putusan ini menjadi referensi penting mengenai bagaimana pengadilan Indonesia menilai unsur Merek terkenal, persamaan pada pokoknya, dan iktikad tidak baik dalam sengketa pembatalan Merek.   Untuk informasi lebih lanjut terkait kebutuhan pendampingan hukum dalam sengketa Merek atau Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.