Panduan Daftar Merek di Vietnam untuk Pebisnis Indonesia

Vietnam kini semakin dipandang sebagai salah satu destinasi investasi paling strategis di Asia, didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang kuat, basis manufaktur yang berkembang pesat, serta perannya dalam diversifikasi rantai pasok global. Bagi pebisnis Indonesia, kondisi ini membuka peluang besar untuk ekspansi, distribusi, kemitraan, dan penetrasi pasar. Namun, semakin menarik suatu pasar, semakin penting pula mengamankan aset merek sejak awal. Terlebih lagi, Vietnam menerapkan prinsip first-to-file, sehingga pendaftaran Merek sebaiknya dilakukan sebelum produk diluncurkan, distributor ditunjuk, atau brand diperkenalkan kepada calon mitra bisnis. Lalu, siapa yang dapat mendaftarkan Merek di Vietnam, apa saja persyaratannya, bagaimana prosesnya, dan berapa lama masa perlindungannya? Merek Apa Saja yang Dapat Didaftarkan di Vietnam? Secara umum, suatu tanda dapat didaftarkan sebagai Merek di Vietnam apabila memenuhi persyaratan perlindungan berdasarkan hukum Vietnam dan mampu membedakan barang atau jasa suatu pihak dari barang atau jasa pihak lainnya. Tanda yang dapat memperoleh perlindungan mencakup tanda yang dapat dilihat secara visual maupun tanda suara yang direpresentasikan dalam bentuk grafis. Selain itu, Merek tersebut harus memiliki daya pembeda dan tidak termasuk dalam kategori tanda yang dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku. Sebaliknya, beberapa tanda dapat ditolak, antara lain apabila identik atau memiliki persamaan yang membingungkan dengan: Tanda yang dapat menyesatkan konsumen mengenai asal, fungsi, atau kualitas barang atau jasa juga tidak dapat memperoleh perlindungan. Selain itu, tanda yang hanya menggambarkan karakteristik barang, bentuk alami produk, atau kemasan biasa dapat mengalami masalah dari sisi daya pembeda. Penggunaan istilah promosi seperti “best”, “high quality”, atau “premium” secara berdiri sendiri juga pada umumnya memiliki daya pembeda rendah dan berpotensi ditolak. Apakah Perusahaan Indonesia Bisa Langsung Mendaftarkan Merek di Vietnam? Bisa, tetapi terdapat ketentuan mengenai perwakilan. Pemohon asing yang tidak memiliki tempat tinggal tetap di Vietnam, serta organisasi atau individu asing yang tidak memiliki fasilitas produksi atau kegiatan usaha di Vietnam, wajib menjalankan proses pendaftaran melalui perwakilan yang sah di Vietnam. Dengan demikian, perusahaan Indonesia yang tidak memiliki establishment di Vietnam, pada umumnya perlu menggunakan perwakilan lokal untuk mengajukan dan menangani proses pendaftaran. Apabila permohonan diajukan melalui perwakilan, diperlukan “Power of Attorney” atau Surat Kuasa yang diberikan kepada Konsultan Merek terpercaya, yang setidaknya memuat informasi para pihak, ruang lingkup dan jangka waktu pemberian kuasa, tanggal penandatanganan, tanda tangan, dan stempel apabila ada. Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan? Secara umum, dokumen dan informasi dasar untuk mengajukan Merek di Vietnam meliputi: Daftar barang dan jasa wajib diklasifikasikan berdasarkan Nice Classification yang berlaku di Vietnam. Berdasarkan panduan yang berlaku per Oktober 2026, Vietnam menggunakan Nice Classification versi 13-2026. Apabila klasifikasi tidak dicantumkan atau tidak tepat, Intellectual Property Office of Vietnam (Kantor Merek Vietnam) dapat melakukan klasifikasi dan mengenakan biaya yang ditentukan kepada pemohon. Vietnam juga memperbolehkan pengajuan multi-class application, sehingga satu permohonan dapat mencakup lebih dari satu kelas. Namun, daftar barang/jasa yang terlalu panjang dalam satu kelas dapat menambah biaya resmi. Pentingnya Menentukan Kelas Barang dan Jasa yang Tepat Pemilihan kelas dan penyusunan spesifikasi barang/jasa sebaiknya tidak dilakukan hanya berdasarkan produk yang saat ini sedang dijual. Karena daftar barang dan/atau jasa idealnya mencerminkan kegiatan bisnis yang sedang dijalankan maupun yang secara wajar akan dikembangkan dalam waktu mendatang. Sebagai contoh, Kelas 35 dapat dipertimbangkan apabila perusahaan memang memberikan layanan retail, wholesale, advertising, business services, atau import-export agency services. Namun, Kelas 35 tidak otomatis wajib hanya karena suatu perusahaan (juga) mengimpor atau mengekspor barang. Strategi klasifikasi yang tepat membantu perusahaan memperoleh ruang lingkup perlindungan yang sesuai tanpa menambah biaya untuk kelas atau jasa yang sebenarnya tidak diperlukan. Mengapa Sebaiknya Merek Didaftarkan Sebelum Masuk Pasar Vietnam? Salah satu prinsip paling penting yang perlu dipahami pebisnis Indonesia adalah bahwa Vietnam juga menganut sistem “first-to-file.” Oleh karena itu, pemilik Merek sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran sebelum: Penggunaan Merek sebelumnya memang masih dapat relevan dalam kondisi tertentu, misalnya terkait Merek terkenal, Merek yang telah digunakan secara luas, atau permohonan yang diajukan untuk menghadapi pendaftaran Merek dengan itikad tidak baik. Namun, penggunaan sebelumnya ini sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk menunda pendaftaran. Hal ini menjadi sangat penting bagi perusahaan Indonesia yang akan bekerja dengan distributor, pabrik, atau mitra bisnis lainnya di Vietnam. Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Ajukan Permohonan Pendaftaran Vietnam tidak mewajibkan pemohon melakukan proses penelusuran sebelum pengajuan. Namun, penelusuran tetap sangat direkomendasikan untuk mengidentifikasi potensi konflik dengan hak yang telah ada sebelumnya. Penelusuran sebaiknya tidak terbatas pada Merek yang identik. Pemeriksaan juga perlu mencakup Merek yang berpotensi dianggap memiliki persamaan dari sisi: Hasil penelusuran tidak menjamin bahwa Merek pasti akan diterima, tetapi dapat membantu memperkirakan risiko sebelum biaya pendaftaran dan investasi yang lebih besar dikeluarkan. Bagaimana Proses Pendaftaran Merek di Vietnam? Permohonan diajukan kepada Intellectual Property Office of Vietnam (Kantor Merek Vietnam), dapat diajukan dalam bentuk fisik maupun secara online. Karena Vietnam menerapkan sistem first-to-file, tanggal pengajuan memiliki arti penting dalam menentukan prioritas hak. Secara umum, prosesnya adalah sebagai berikut: Apakah Bisa Mendaftar dengan Menggunakan Protokol Madrid? Ya, Pemohon asing dapat memperoleh perlindungan di Vietnam melalui dua jalur utama: Tidak ada satu jalur yang selalu lebih baik untuk semua pemohon. Dengan direct filing Pemohon dapat memberikan fleksibilitas lebih besar dalam penyusunan spesifikasi dan penanganan proses secara lokal, sedangkan Protokol Madrid dapat memberikan efisiensi administratif bagi pemilik portofolio Merek internasional yang lebih luas. Pemilihan jalur sebaiknya mempertimbangkan jumlah negara tujuan, ukuran portofolio, biaya, dan strategi ekspansi bisnis perusahaan. Bagaimana dengan Hak Prioritas? Apabila sebelumnya telah mengajukan Merek yang sama di negara anggota Paris Convention, Pemohon dapat mengklaim prioritas ketika mengajukan Merek di Vietnam sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Untuk Merek, permohonan di Vietnam pada umumnya harus diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pengajuan pertama untuk dapat memanfaatkan hak prioritas tersebut. Bagi perusahaan Indonesia yang melakukan ekspansi ke beberapa negara secara bersamaan, strategi prioritas ini dapat menjadi bagian penting dari pengelolaan portofolio internasional. Apakah Perlu Mendaftarkan Versi Bahasa Vietnam? Pendaftaran Merek dalam bahasa Inggris tidak otomatis memberikan hak eksklusif terhadap semua terjemahan, transliterasi, atau nama panggilan lokal dalam bahasa Vietnam. Jika sebuah perusahaan berencana menggunakan nama versi Vietnam, bentuk beraksen lokal, singkatan, atau variasi lain secara komersial, pengajuan terpisah dapat dipertimbangkan setelah terlebih dahulu melakukan penelusuran. Hal ini bukan merupakan kewajiban dalam setiap kasus, tetapi dapat menjadi strategi
Mengenal 3 Opsi Kepemilikan Merek Untuk Bisnis Keluarga – Struktur Mana Yang Terbaik Buat Anda?

Banyak bisnis besar berawal dari usaha keluarga. Orang tua merintis bisnis, anak-anak kemudian ikut mengembangkan, dan pada akhirnya usaha tersebut diharapkan dapat terus bertahan dari generasi ke generasi. Namun ada satu hal yang seringkali baru menjadi perhatian ketika bisnis sudah berkembang, yakni siapa sebenarnya yang memiliki Merek keluarga tersebut? Apakah Merek didaftarkan atas nama ayah atau ibu sebagai pendiri? Atas nama beberapa anggota keluarga sekaligus? Atau justru atas nama perusahaan yang sahamnya dimiliki keluarga? Pertanyaan tersebut terlihat administratif, tapi jawabannya dapat berpengaruh besar ketika bisnis memasuki generasi berikutnya, terjadi perubahan komposisi anggota keluarga, perusahaan menerima investor, atau salah satu pemilik meninggal dunia. Menariknya, tidak selalu ada satu opsi kepemilikan yang dapat disebut paling benar. Karena dalam bisnis keluarga, setidaknya terdapat tiga opsi kepemilikan Merek yang dapat dipertimbangkan. Masing-masing mempunyai karakteristik, kelebihan, dan konsekuensi yang berbeda. Apapun Pilihannya: Merek Adalah Sebuah Aset Merek bukan sekadar nama yang digunakan pada papan toko, kemasan produk, atau akun media sosial. Karena setelah terdaftar, pemilik memperoleh Hak atas Merek, yakni Hak Eksklusif untuk menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek juga menegaskan bahwa Pemohon Merek dapat berupa orang perorangan atau badan hukum. Artinya, sejak awal sebuah bisnis keluarga memang memiliki pilihan mengenai siapa yang akan ditempatkan sebagai pemilik Merek. Pilihan tersebut idealnya tidak hanya didasarkan pada pertanyaan: “Siapa yang mendirikan bisnis ini?” Tetapi juga: “Siapa yang seharusnya memiliki Merek ini dalam jangka panjang?” Di sinilah perencanaan kepemilikan Merek menjadi relevan. Opsi 1: Merek Dimiliki Bersama oleh Beberapa Anggota Keluarga Opsi pertama adalah co-ownership, yaitu Merek dimiliki oleh lebih dari satu anggota keluarga. Misalnya, sebuah usaha kuliner dibangun bersama oleh ayah dan dua anaknya. Ketiganya terlibat sejak awal dan keluarga ingin agar Merek tersebut juga secara langsung menjadi milik mereka bertiga. Hukum Merek Indonesia memungkinkan struktur semacam ini. Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur Permohonan yang diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek. Dalam kondisi tersebut, seluruh nama Pemohon dicantumkan. Permohonan dapat ditandatangani salah satu Pemohon dengan persetujuan tertulis dari Pemohon lainnya; apabila melalui Kuasa (Konsultan), surat kuasanya ditandatangani seluruh pihak yang berhak atas Merek. Dengan demikian, satu Merek memang dapat sejak awal didaftarkan atas nama beberapa anggota keluarga. Kapan Merek Milik Bersama Bisa Menjadi Pilihan? Best case scenario-nya adalah bisnis keluarga yang dibangun bersama oleh sejumlah anggota keluarga yang relatif terbatas, dan mereka memang ingin mempertahankan Merek tersebut sebagai aset yang dimiliki langsung secara bersama-sama. Contohnya, tiga bersaudara membangun sebuah bisnis dari awal, ketiganya aktif dalam perusahaan, dan tidak ada satu pihak yang ingin ditempatkan sebagai pemilik tunggal Merek. Model seperti ini memberikan representasi kepemilikan yang cukup jelas: Merek memang merupakan milik bersama para anggota keluarga tersebut. Namun, semakin panjang umur bisnis, semakin banyak kemungkinan yang perlu dipikirkan: Karena itu, kepemilikan bersama sebaiknya tidak berhenti pada pencantuman beberapa nama di sertifikat Merek. Keluarga perlu mempertimbangkan adanya perjanjian, yang mengatur antara lain mekanisme pengambilan keputusan, penggunaan Merek, biaya pemeliharaan dan perlindungan Merek, pengalihan hak, masuk dan keluarnya anggota keluarga, serta hal-hal yang harus dilakukan ketika salah satu pemilik meninggal dunia. Dengan demikian, kepemilikan bersama tidak akan menjadi bumerang, yang justru menjadi sumber ketidakpastian pada masa mendatang. Yang juga perlu dicatat adalah kepemilikan bersama ini tidak sama dengan Merek Kolektif. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama- sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Dimana Permenkum No. 5 Tahun 2026 telah memberikan pengaturan tersendiri mengenai Merek Kolektif. Opsi 2: Merek Dimiliki Perusahaan Keluarga Pilihan kedua adalah menempatkan Merek atas nama badan hukum yang dimiliki keluarga, misalnya Perseroan Terbatas. Bayangkan sebuah keluarga mendirikan PT XYZ. Ayah memiliki 50% saham, ibu 20%, sedangkan dua anak masing-masing memiliki 15%. Seluruh kegiatan bisnis dijalankan melalui PT XYZ dan Merek utama bisnis juga didaftarkan atas nama PT XYZ. Dalam skenario tersebut, penting untuk membedakan dua hal: Perseroan merupakan badan hukum dengan modal yang terbagi dalam saham. Karena itu, apabila PT menjadi Pemohon dan (kemudian) pemilik Merek, Merek tersebut menjadi aset yang dimiliki oleh badan hukum tersebut, bukan secara langsung oleh masing-masing anggota keluarga yang menjadi pemegang saham. Kapan Merek Milik Perusahaan Keluarga Bisa Menjadi Pilihan? Model ini mempunyai dapat menjadi pilihan pada bisnis keluarga yang sudah memiliki struktur perusahaan yang jelas dan ingin membangun kesinambungan usaha lintas generasi. Salah satu kelebihannya adalah kepemilikan Merek tidak harus berubah setiap kali komposisi keluarga atau pemegang saham berubah. Misalnya: Di sinilah terdapat perbedaan fundamental dibandingkan kepemilikan Merek secara bersamai. Dalam struktur ini, pertanyaan di masa depan dapat bergeser dari: “Siapa yang nanti mewarisi Merek?” menjadi: “Siapa yang nantinya memiliki dan mengendalikan perusahaan yang memiliki Merek?” Hal tersebut dapat membuat pengelolaan portofolio Merek lebih terintegrasi dengan pengelolaan bisnis. Model perusahaan juga dapat relevan apabila bisnis memiliki banyak outlet, distributor, franchisee, atau partner karena penggunaan Merek dapat diatur sebagai bagian dari hubungan bisnis perusahaan. Tetapi model ini memiliki konsekuensi yang juga harus dipahami: Jika Merek merupakan aset PT, maka Merek mengikuti perusahaan tersebut. Perubahan kendali terhadap perusahaan, restrukturisasi, investasi baru, hingga transaksi korporasi dapat memengaruhi siapa yang secara ekonomi mengendalikan aset Merek tersebut. Karena itu, keluarga tidak cukup hanya memikirkan struktur kepemilikan Merek. Struktur saham dan tata kelola perusahaan juga harus diperhatikan. Opsi 3: Merek Atas Nama Orang Tua atau Pendiri dan Nantinya Diwariskan Dalam praktiknya, opsi ini yang paling banyak ditemukan pada bisnis keluarga. Ayah atau ibu mendirikan bisnis sejak puluhan tahun lalu, Merek kemudian didaftarkan atas nama mereka, hingga bisnis berkembang dan mulai melibatkan anak-anaknya. Saat perusahaan sudah memiliki ratusan atau ribuan karyawan, pemilik Merek tetap mencantumkan perusahaan bahkan mungkin sudah berdiri dan memiliki ratusan karyawan. Tetapi ketika sertifikat Merek diperiksa, nama pemiliknya masih tetap milik orang tua. Apakah model kepemilikan ini diperbolehkan? Jawabannya: Ya. Karena UU Merek secara tegas menyebut bahwa Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena beberapa sebab, termasuk pewarisan dan
Strategi Mendaftarkan Merek Tanpa Kehilangan “Element of Surprise” – Apakah Perusahaan Anda Bisa Melakukannya?

Ketika Apple memperkenalkan iPhone Duo pada 9 September 2026, publik mengira Apple sedang melakukan pertaruhan tinggi karena nama tersebut baru diajukan permohonan pendaftarannya sebagai pada tanggal peluncuran. Karena mereka sama sekali tidak mendengar nama itu sebelumnya dari “bocoran” publikasi Merek dari Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO). Namun ternyata, catatan permohonan di USPTO menunjukkan bahwa Apple telah mengajukan iPhone Duo sebagai Merek di Liechtenstein pada 12 Maret 2026, hampir enam bulan sebelum produk tersebut diperkenalkan ke publik. Permohonan di Liechtenstein ini menjadi dasar prioritas Apple dalam mengajukan Mereknya di Amerika Serikat. Dengan kata lain, Apple telah melakukan strategi perlindungan Merek tanpa perlu membocorkan namanya ke publik, dan tidak kehilangan “element of surprise” atau unsur kejutan dari peluncuran produk terbarunya. Tapi Apakah Praktik Ini Wajar dan Sah Demi hukum? Bagi perusahaan teknologi, otomotif, hiburan, fashion, dan industri lain yang sangat bergantung pada peluncuran produk, nama Merek dapat menjadi informasi strategis, dimana unsur kebaruan atau kerahasiaan menjadi faktor penting yang harus dijaga. Tapi saat kita mengajukan permohonan Merek, kita diwajibkan mencantumkan setidaknya nama atau representasi Merek, identitas pemohon, serta barang dan jasa yang akan dilindungi. Apabila suatu yurisdiksi menyediakan database permohonan Merek yang mudah dicari secara daring, pengajuan tersebut dapat memberikan petunjuk mengenai produk yang belum diumumkan. Dan “trademark monitoring” ini merupakan hal yang lazim dilakukan oleh jurnalis, pengamat industri, hingga perusahaan yang bergerak di industri yang sama, termasuk kompetitor. Jika suatu perusahaan mengajukan Merek produk rahasianya terlalu dini di negara dengan sistem pencarian publik yang sangat terbuka, perlindungan hukumnya memang mulai dipersiapkan, tapi strategi pemasarannya sudah bisa diantisipasi oleh kompetitor. Sebaliknya, menunggu sampai hari peluncuran juga berisiko. Pihak lain, dengan iktikad tidak baik, bisa terlebih dahulu mengajukan Merek yang sama atau serupa. Apple tampaknya mengambil jalan di antara kedua risiko tersebut. 12 Maret di Liechtenstein, 9 September di Amerika Serikat Berdasarkan catatan permohonan Merek iPhone Duo di USPTO, Apple mengajukan Merek tersebut di Liechtenstein pada 12 Maret 2026. Permohonan di Amerika Serikat kemudian diajukan pada 9 September 2026, bertepatan dengan pengumuman resmi iPhone Duo oleh Apple. Selisih waktunya bukan kebetulan. Liechtenstein dan Amerika Serikat merupakan negara anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Dimana salah satu fasilitas penting dalam Paris Convention adalah Right of Priority atau Hak Prioritas. Untuk Merek, pemohon yang telah melakukan pengajuan pertama secara sah di salah satu negara anggota, memiliki waktu enam bulan untuk mengajukan Merek yang sama di negara anggota lainnya dengan mengklaim tanggal pengajuan pertama tersebut sebagai tanggal prioritas. Dengan demikian, sebuah perusahaan dapat melakukan skema seperti berikut: Secara prinsip, pengajuan berikutnya diperlakukan untuk kepentingan prioritas, seolah-olah telah dilakukan pada tanggal pengajuan pertama. Inilah yang membuat strategi tersebut sangat berguna. Dengan demikian, perusahaan tidak harus langsung mengajukan permohonan di seluruh dunia pada hari yang sama untuk mempertahankan satu tanggal prioritas. Lalu, Mengapa Liechtenstein? Liechtenstein bukan negara yang sama sekali tidak mempublikasikan Merek yang sudah diajukan permohonan pendaftarannya. Liechtenstein tetap memiliki alur pendaftaran Merek dengan masa publikasi, yang juga sama-sama berfungsi sebagai sarana bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan. Publikasinya dilakukan melalui Official Gazette. Liechtenstein National Administration. Namun bedanya, permohonan yang statusnya masih pending tidak otomatis muncul dalam pangkalan data permohonan yang dapat diakses publik, atau dapat ditelusuri secara bebas melalui sistem daring. Hal ini membuat permohonan jauh lebih sulit ditemukan melalui kegiatan trademark monitoring biasa. Menurut Pasal 32 Liechtenstein Trademark Ordinance (Markenschutzverordnung), Office of Economic Affairs dapat memberikan kepada pihak ketiga informasi mengenai permohonan Merek yang berstatus pending, tetapi informasi tersebut diberikan atas permintaan, dan dengan membayar sejumlah biaya. Informasinya juga dibatasi pada data yang nantinya akan dipublikasikan apabila Merek tersebut memang dapat didaftarkan. Selain itu, akses penuh terhadap berkas permohonan sebelum pendaftaran juga tidak terbuka bebas kepada semua orang. Sebelum Merek terdaftar, akses terhadap file pada prinsipnya dibatasi kepada pemohon atau kuasanya, pihak tertentu yang mempunyai kepentingan sebagaimana diatur, atau pihak yang mendapat persetujuan pemohon. Setelah Merek terdaftar, barulah berkas tersebut dapat diakses oleh publik. Dengan kata lain, Liechtenstein tidak memiliki “secret trademark system”, tapi tetap menyediakan mekanisme publikasi dan akses informasi, tetapi “pending trademark applications”-nya tidak tersedia melalui database online publik yang mudah ditelusuri seperti database Merek di beberapa yurisdiksi lain. Perbedaannya terlihat kecil, tetapi dari perspektif strategi peluncuran produk, dampaknya bisa sangat besar. Bukan Menyembunyikan Merek Selamanya, tetapi Membeli Waktu Strategi semacam ini sebenarnya tidak bertujuan membuat Merek disembunyikan selamanya dari publik, melainkan hanya “buying time” atau mendapatkan jeda waktu saja. Selama periode tersebut, perusahaan dapat mengamankan tanggal prioritas lebih dulu, sambil mempersiapkan peluncuran produk, kampanye pemasaran, jaringan distribusi, pembelian domain dan media sosial, hingga permohonan Merek di berbagai negara. Begitu produk diumumkan dan permohonan Merek diajukan di yurisdiksi utama, publik akhirnya tetap dapat mengetahui Merek tersebut. Setelahnya, kerahasiaan nama sudah tidak perlu lagi dijaga. Dengan kata lain, nilai strateginya bukan pada kerahasiaan permanen, melainkan pada timing. Apakah Semua Perusahaan Bisa Menggunakan Strategi yang Sama? Secara prinsip, penggunaan hak prioritas Paris Convention bukan fasilitas eksklusif perusahaan besar seperti Apple. Pebisnis Indonesia juga dapat memanfaatkan “priority filing strategy,” sepanjang persyaratan hukumnya terpenuhi. Namun sebelum menggunakan strategi tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan: Karena itu, strategi ini sebaiknya merupakan bagian dari strategi pengajuan pendaftaran Merek secara internasional, bukan sekadar memilih negara yang dianggap “sulit dicari”. Produk Anda sudah siap menjalankan strategi pendaftaran Merek ala Apple? Langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan
Dibutuhkannya Sertifikat Merek dalam Persidangan & Kedudukan Pasal 1888 KUH Perdata dalam Pembuktian Merek

Dalam perkara Kekayaan Intelektual, khususnya sengketa Merek, kepemilikan hak bukan hanya soal siapa yang merasa sebagai pemilik. Ketika sengketa dibawa ke pengadilan, hak tersebut harus dapat dibuktikan. Hal ini menjadi penting dalam perkara pembatalan Merek. Tergugat harus dapat menunjukkan dasar kepemilikannya, sementara Penggugat juga harus memiliki legal standing yang tepat untuk mengajukan gugatan. Lantas, bagaimana jika Penggugat belum memiliki sertifikat Merek di Indonesia? Apakah pendaftaran Merek di luar negeri dapat dengan sendirinya menjadi dasar untuk mengajukan gugatan di Indonesia? Dan bagaimana jika dokumen yang dimiliki hanya berupa sertifikat digital, hasil scan, atau printout? Pertanyaan-pertanyaan tersebut terlihat sederhana, tetapi dalam praktiknya dapat menjadi sangat menentukan dalam proses pembuktian di pengadilan. Legal Standing Penggugat atas Merek yang Belum Terdaftar Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur hal ini secara jelas. Pasal 76 ayat (2) menyatakan bahwa pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri. Artinya, apabila seseorang atau perusahaan merasa bahwa Merek miliknya telah didaftarkan terlebih dahulu oleh pihak lain, ia perlu mengajukan permohonan pendaftaran Merek di Indonesia sebelum mengajukan gugatan pembatalan. Pendaftaran Merek di luar negeri atau bukti penggunaan Merek di negara lain tetap dapat menjadi bagian dari alat bukti, misalnya untuk menunjukkan penggunaan, reputasi, atau riwayat kepemilikan Merek. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menggantikan persyaratan yang ditentukan oleh hukum Merek Indonesia. Karena itu, persoalan legal standing sebaiknya diperiksa sejak awal, sebelum gugatan diajukan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan pada tahap awal justru menjadi hambatan ketika perkara sudah masuk ke persidangan. Kepemilikan Merek dan Pembuktian di Persidangan Setelah legal standing terpenuhi, persoalan berikutnya adalah pembuktian. Dalam perkara Merek, sertifikat Merek menjadi salah satu dokumen penting untuk menunjukkan adanya hak yang telah terdaftar. Namun, bukti yang diajukan di persidangan tidak selalu terbatas pada sertifikat Merek. Para pihak juga dapat mengajukan dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan Merek, seperti perjanjian lisensi, bukti penggunaan, dokumen komersial, maupun bukti pendaftaran Merek di berbagai negara. Lalu, bagaimana jika dokumen tersebut hanya tersedia dalam bentuk digital, scan, atau printout? Di sinilah Pasal 1888 KUH Perdata menjadi relevan. Pada pokoknya, ketentuan ini menempatkan kekuatan pembuktian suatu tulisan pada akta aslinya. Salinan atau kutipannya dapat dipercaya sepanjang sesuai dengan dokumen asli yang dapat diperlihatkan apabila diperlukan. Artinya, dokumen asli tetap memiliki posisi penting dalam pembuktian, sehingga scan atau fotokopi suatu perjanjian tidak selalu memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan dokumen aslinya. Namun, apakah dokumen digital atau fotokopi yang tidak disertai dokumen asli otomatis ditolak oleh pengadilan? Tidak selalu. Dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya melihat ada atau tidaknya dokumen asli, tetapi juga mempertimbangkan hubungan dokumen tersebut dengan alat bukti lainnya, termasuk bagaimana pihak lawan menyikapi keberadaan dan kebenaran dokumen tersebut. Ketika Dokumen Asli Tidak Dapat Diperlihatkan Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan Mahkamah Agung. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 112 K/Pdt/1996, fotokopi surat yang tidak dapat diperlihatkan aslinya dan tidak didukung oleh keterangan saksi maupun alat bukti lainnya dinilai tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Sebaliknya, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 410 K/Pdt/2004, fotokopi yang tidak dapat diperlihatkan aslinya dapat diterima karena keberadaan dan kebenaran dokumen tersebut diakui oleh pihak lawan. Hal serupa juga terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1498 K/Pdt/2006, dimana dalam keadaan tertentu fotokopi dari fotokopi dapat diterima apabila didukung oleh unsur pembuktian lainnya. Dari putusan-putusan tersebut, dapat dipahami bahwa pernyataan “fotokopi tanpa dokumen asli pasti tidak berlaku di pengadilan” terlalu menyederhanakan persoalan. Dokumen asli memang tetap merupakan bentuk pembuktian yang paling aman, tetapi dokumen salinan dalam kondisi tertentu tetap dapat dipertimbangkan, terutama apabila keberadaannya diakui oleh pihak lawan atau didukung oleh alat bukti lainnya. Pada akhirnya, penilaian hakim tetap menjadi faktor penting. Mengandalkan pengecualian tersebut tentu memiliki risiko lebih besar dibandingkan dengan apabila dokumen asli masih tersedia dan dapat diperlihatkan di persidangan. Karena itu, penyimpanan dokumen asli sebaiknya tidak dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga kekuatan pembuktian apabila suatu saat terjadi sengketa. Bagaimana dengan Sertifikat Merek Digital? Perkembangan sistem administrasi digital membuat dokumen KI kini tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Karena itu, dokumen digital tidak dapat serta-merta dianggap tidak memiliki nilai pembuktian hanya karena tidak berbentuk kertas. Namun, perlu dibedakan antara dokumen yang sejak awal diterbitkan secara elektronik dan scan atau salinan digital dari dokumen fisik. Keduanya memiliki konteks pembuktian yang berbeda. Untuk dokumen yang diterbitkan secara elektronik, aspek seperti autentikasi, integritas dokumen, identitas pihak yang menerbitkan atau menandatangani, serta mekanisme penerbitannya menjadi relevan. Sebaliknya, jika yang tersedia hanya scan dari dokumen fisik, persoalan mengenai dokumen asli tetap dapat muncul apabila dokumen tersebut dipersoalkan oleh pihak lawan. Karena itu, penyimpanan dokumen secara digital tetap penting sebagai backup dan bagian dari pengelolaan bukti, tetapi sebaiknya tidak selalu dianggap sebagai pengganti dokumen asli. Dalam perkara KI, menyimpan dokumen dengan baik sejak awal dapat menghindarkan persoalan pembuktian ketika sengketa muncul di kemudian hari. Jangan Hanya Melindungi KI, Lindungi Juga Dokumennya Pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri serta kekayaan intelektual lainnya memang penting. Namun, perlindungan Kekayaan Intelektual tidak berhenti ketika sertifikat diterbitkan. Perusahaan juga perlu memiliki sistem dokumentasi yang baik untuk menyimpan kontrak, pengalihan hak, lisensi, persetujuan, korespondensi penting, serta dokumen transaksi yang berkaitan dengan KI. Dokumen fisik yang memiliki nilai hukum sebaiknya disimpan secara aman dan terkontrol. Pada saat yang sama, salinan digital dapat digunakan sebagai backup dan untuk mempermudah pengelolaan dokumen sehari-hari. Untuk transaksi yang sejak awal dilakukan secara elektronik, perusahaan juga perlu memperhatikan sistem yang dapat mendukung pembuktian mengenai identitas para pihak, integritas dokumen, waktu transaksi, serta proses persetujuan apabila hubungan hukum tersebut suatu hari dipersoalkan. Pada akhirnya, ketika sengketa terjadi, pertanyaannya bukan hanya: “Apakah kita masih memiliki file-nya?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Apakah kita dapat membuktikan bahwa dokumen tersebut autentik dan benar-benar mencerminkan hubungan hukum para pihak?” Dalam perlindungan Kekayaan Intelektual, memiliki hak saja belum tentu cukup. Kemampuan untuk membuktikan kepemilikan, pengalihan, pemberian lisensi, penggunaan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan hak tersebut merupakan bagian penting dari strategi perlindungan KI secara menyeluruh. Dengan kata lain, melindungi Kekayaan Intelektual berarti tidak hanya menjaga haknya, tetapi juga menjaga
Uni Emirat Arab Kini Buka Pendaftaran Merek Kelas 33: Peluang Baru bagi Pemilik Merek Minuman Beralkohol

Mulai 15 September 2026, Trademarks Department UAE Ministry of Economy and Tourism (MoET) menerima Pengajuan Permohonan Merek untuk Kelas 33, yang sebelumnya tidak tersedia untuk pendaftaran di negara tersebut. Perubahan ini memungkinkan pemilik Merek wine, spirits, whisky, vodka, gin, rum, liqueur, dan minuman beralkohol lainnya untuk memperoleh perlindungan Merek secara langsung pada kelas yang sesuai dengan produknya. Apa yang Berubah? Berdasarkan Nice Classification, produk minuman terbagi antara lain ke dalam dua kelas yang perlu dibedakan: Sebelumnya, UEA tidak menerima pendaftaran Merek untuk produk beralkohol. Akibatnya pendaftaran untuk Merek Kelas 33 tidak tersedia, sedangkan penyebutan bir atau produk beralkohol dalam spesifikasi Kelas 32 juga dapat ditolak, dihapus, atau diminta untuk diubah. Sejak 15 September 2026, praktik tersebut berubah. MoET kini menerima minuman beralkohol selain bir dalam Kelas 33, sedangkan bir dapat didaftarkan sesuai klasifikasinya dalam Kelas 32. Apa yang Perlu Dilakukan Pemilik Merek? Jika bisnis Anda berada di Kelas 33, peluang ekspor ke negara-negara Uni Emirat Arab kini telah terbuka. Atau jika saat ini Anda sudah memiliki Merek terdaftar di UAE di kelas lain, dibukanya Kelas 33 juga menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah diperlukan Pengajuan Permohonan tambahan, agar perlindungannya sesuai dengan produk yang sebenarnya diperdagangkan. Namun jangan dilupakan proses penelusuran Merek yang penting dilakukan sebelum Pengajuan Permohonan, untuk mengetahui keberadaan Merek terdahulu yang berpotensi menjadi hambatan. Karena sama seperti di Indonesia, UAE juga menganut first-to-file, siapa yang terdaftar duluan, dialah yang akan mendapatkan hak eksklusifnya. Anda juga dapat menghubungi Konsultan Kekayaan Intelektual untuk mengetahui apakah sudah ada Merek lain yang sama atau serupa diajukan sejak tanggal 15 September 2026 di Kelas 33. Bagaimana Pebisnis Indonesia Mengajukan Permohonan? Pemilik Merek dari luar UEA, termasuk Indonesia, harus mengajukan permohonan melalui Konsultan dengan memenuhi persyaratan dokumen yang ditetapkan oleh MoET. Prosesnya secara umum meliputi Pengajuan Permohonan, pemeriksaan, publikasi, masa keberatan selama 30 hari, hingga pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Dengan estimasi total jika tidak terdapat keberatan dari pihak lain akan memakan waktu 10-12 bulan. Namun perlu diperhatikan bahwa pendaftaran Merek Kelas 33 bukan merupakan izin untuk mengimpor, mendistribusikan, atau menjual minuman beralkohol di UEA. Kegiatan tersebut tetap tunduk pada ketentuan perizinan yang berlaku yang bisa berbeda-beda di setiap Emirat, entah itu di Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ajman, Umm Al Quwain, Fujairah, atau di Ras Al Khaimah. Jangan Tunda Perlindungan Merek Anda Dibukanya Kelas 33 dapat diikuti dengan meningkatnya pengajuan permohonan dari pemilik Merek internasional. Karena itu, Anda yang memiliki perusahaan dengan kepentingan bisnis di UEA, perlu mempertimbangkan perlindungan sejak dini untuk mengurangi risiko konflik, dan mencegah terjadinya celah dalam kepemilikan portofolio Merek Anda. Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek Kelas 33 di Uni Emirat Arab, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar: Bukan Sekadar Penyedia Jasa Daftar Merek – Apa Bedanya?

Mendaftarkan Merek, Paten, atau Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia kini sudah semakin transparan karena dapat dilakukan langsung secara daring melalu situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bagi pemohon dalam negeri. Lantas, apakah keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual atau Firma Hukum yang khusus menangani Kekayaan Intelektual (KI) masih diperlukan? Jawabannya tergantung pada siapa pemohonnya dan kompleksitas pelindungan yang dibutuhkan. Bagi pemohon Indonesia, penggunaan Konsultan KI pada umumnya merupakan pilihan. Namun, dalam kondisi tertentu, terutama bagi pemohon yang berdomisili atau berkedudukan di luar Indonesia, peraturan justru mewajibkan penggunaan Konsultan KI yang terdaftar resmi di Indonesia. Lebih dari sekadar mengajukan dokumen, Konsultan KI memiliki peran dalam memastikan aset intelektual memperoleh perlindungan yang tepat sejak permohonan hingga setelah terdaftar. Siapa yang Disebut Konsultan KI? Berdasarkan PP Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Konsultan KI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang KI, terdaftar sebagai Konsultan KI, dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan KI. Artinya, istilah “Konsultan KI” bukan sekadar sebutan komersial. Profesi ini memiliki persyaratan, kewajiban, dan pengawasan tersendiri. Dalam menjalankan profesinya, Konsultan KI antara lain wajib bekerja secara profesional, jujur, teliti dan bertanggung jawab; mematuhi peraturan serta kode etik profesi; menjaga kerahasiaan informasi klien; serta menjaga dokumentasi pengurusan KI yang dikuasakan kepadanya. Dalam praktiknya, Konsultan KI kerap menjalankan profesinya melalui Firma Kekayaan Intelektual (IP Law Firm), yang menyediakan layanan pengelolaan dan pelindungan KI yang lebih terintegrasi. Melalui firma tersebut, Konsultan KI dapat didukung oleh tim dengan keahlian hukum, teknis, administratif, dan strategis untuk menangani berbagai kebutuhan, mulai dari konsultasi pendaftaran Merek dan Paten, pencatatan Hak Cipta, hingga pengelolaan dan perlindungan hak setelah terdaftar. Berikut ini 5 (lima) peran penting Konsultan KI yang membedakannya dari penyedia jasa pendaftaran KI biasa: Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan menyeluruh yang dapat dilakukan oleh Konsultan KI, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Sertifikat Merek atau Sertifikat Halal? Mana yang Harus Didahulukan Pendaftarannya?

Merek sudah siap, produk segera diluncurkan, tapi mana yang harus diurus terlebih dahulu: Pendaftaran Merek, izin BPOM, atau Sertifikat Halal? Ketiganya memiliki fungsi dan ketentuan yang berbeda, namun dari sisi perlindungan bisnis, pendaftaran Merek sebaiknya dilakukan lebih dulu, kemudian diikuti pemenuhan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal, apabila diwajibkan untuk produk tersebut. Kenapa Daftar Merek Didahulukan? Indonesia menerapkan prinsip first-to-file. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Artinya, menggunakan suatu nama pada produk, memperoleh izin edar, atau bahkan memiliki Sertifikat Halal, tidak otomatis memberikan Anda hak atas sebuah Merek. Tanpa Merek terdaftar, risikonya cukup besar. Bayangkan perusahaan yang sudah mengeluarkan biaya untuk produksi, kemasan, pemasaran, izin BPOM, dan Sertifikasi Halal, tapi kemudian diketahui kalau Merek yang digunakan ternyata sudah dimiliki pihak lain. Perusahaan itu pun bisa dituntut, dengan kemungkinan besar harus mengganti nama produk, kemasan, materi promosi, serta menyesuaikan dokumen bisnis lainnya yang menggunakan identitas tersebut. Karena itu, penelusuran dan pendaftaran Merek idealnya dilakukan sejak tahap awal pengembangan produk. Lalu, Kapan Izin BPOM Diperlukan? BPOM dan Merek berada dalam rezim yang berbeda. Merek melindungi identitas produk, sedangkan BPOM mengatur keamanan, mutu, manfaat, penandaan, serta peredaran produk tertentu. Secara umum, produk dalam pengawasan BPOM antara lain: Namun, bukan berarti seluruh makanan wajib memiliki nomor izin BPOM. Pangan tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban registrasi BPOM, misalnya pangan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, pangan yang digunakan sebagai bahan baku dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir, serta kategori tertentu yang masuk skema Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Persyaratan terkait Merek juga berbeda berdasarkan kategori produk. Karena itu, tidak selamanya pendaftaran BPOM mensyaratkan Sertifikat Merek. Namun nama/Merek produk tetap menjadi bagian penting dari identitas produk yang didaftarkan dan dicantumkan pada label. Bagaimana dengan Sertifikat Halal? Kewajiban halal juga tidak berlaku terhadap semua barang yang diperdagangkan di Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap berdasarkan jenis Produk. Yang masuk ke dalam tahapan Wajib Halal per 18 Oktober 2026, adalah produk-produk sebagai berikut: Untuk Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, kewajibannya berbeda. Produk tersebut dikecualikan dari kewajiban memperoleh Sertifikat Halal, tetapi wajib diberikan keterangan tidak halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Merek, BPOM, dan Halal: Jangan Tertukar Sederhananya, ketiganya dapat dibedakan sebagai berikut: Karena satu produk dapat membutuhkan ketiganya sekaligus. Misalnya, kosmetik menggunakan Merek yang perlu dilindungi, wajib memperoleh izin BPOM sebelum diedarkan, dan termasuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal. Sebaliknya, suatu barang sangat membutuhkan perlindungan Merek, tapi tidak termasuk kategori yang wajib BPOM maupun Sertifikat Halal. Pada akhirnya daftar Mereklah yang harus didahuiukan. Bukan karena Sertifikat Merek menggantikan izin BPOM atau Sertifikat Halal, melainkan karena Merek merupakan identitas yang akan digunakan pada produk dan berbagai aktivitas komersial setelahnya. Idealnya, pelaku usaha melakukan penelusuran Merek, dilanjutkan dengan mengajukan pendaftaran Merek, lalu mengurus persyaratan BPOM dan/atau halal sesuai kategori produknya. Hal ini menjadi semakin penting menjelang implementasi Wajib Halal per Oktober 2026, khususnya bagi pelaku usaha di bidang makanan dan minuman, kosmetik, suplemen kesehatan, obat bahan alam dan obat kuasi, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hasil dan jasa penyembelihan, serta barang gunaan tertentu. Jangan sampai produk yang sudah siap dipasarkan dan seluruh perizinannya telah diurus, tapi justru Merek yang menjadi identitas produk belum terlindungi. Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, izin BPOM, dan Sertifikat Halal di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Prosedur Pengalihan Merek di Indonesia

Kepemilikan hak atas Merek, walaupun dapat terus diperpanjang setiap 10 tahun, tidak selalu berada pada pihak yang sama selamanya. Dalam perjalanan bisnis, hak atas Merek dapat berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya, misalnya akibat jual beli perusahaan atau aset, hibah, pewarisan, maupun restrukturisasi perusahaan. Namun, akta jual-beli saja tidak cukup, karena kepemilikan Merek, butuh dokumen spesifik yang tidak hanya menyatakan pengalihan antara pemilik lama dan pemilik baru, tapi bukti pengalihannya juga harus dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Agar perubahan kepemilikan tersebut dapat tercatat secara resmi dalam database Merek di Indonesia, apa saja yang perlu dipersiapkan dan bagaimana prosedurnya? Simak terus artikel ini agar bisa menjadi panduan lengkp untuk Anda. Apa Itu Pengalihan Hak atas Merek? Pengalihan hak atas Merek adalah berpindahnya hak kepemilikan atas suatu Merek dari pemilik sebelumnya kepada pihak lain. Hal ini perlu dibedakan dengan lisensi Merek. Karena dalam lisensi, kepemilikan Merek pada dasarnya tetap berada pada pemilik Merek, sedangkan pihak lain diberikan hak untuk menggunakan Merek tersebut berdasarkan perjanjian lisensi. Sedangkan pengalihan hak, kepemilikan Merek berpindah kepada pihak penerima hak. Karena itu, bagi perusahaan yang memperoleh suatu Merek dari pihak lain, pencatatan perubahan kepemilikan menjadi bagian penting dalam memastikan administrasi dan data kepemilikan Merek sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengalihan Merek Untuk mengajukan pencatatan Pengalihan Hak atas Merek, sejumlah dokumen ini perlu Anda persiapkan: Setelah itu, Konsultan KI akan menangani pengajuan pencatatan pengalihan hak melalui sistem Merek DJKI. Merek dalam Status Permohonan Juga Dapat Dialihkan? Ya, Anda dapat mengalihkan Merek yang statusnya masih dalam proses permohonan atau belum mendapatkan sertifikat terdaftar. Caranya tinggal ajukan pencatatan dengan menyebutkan “Nomor Permohonan” dan bukti permohonan. Hal ini penting diperhatikan, terutama bagi perusahaan yang sedang dalam proses akuisisi perusahaan, restrukturisasi grup usaha, atau transaksi pengalihan portofolio Kekayaan Intelektual, yang memiliki banyak Merek dengan status pendaftaran yang berbeda-beda. Mengapa Pengalihan Merek Perlu Dicatatkan? Kesalahan yang cukup berisiko adalah menganggap bahwa setelah perjanjian jual beli atau dokumen pengalihan ditandatangani, urusan kepemilikan Merek otomatis selesai secara administratif. Padahal, perusahaan juga perlu memastikan perubahan tersebut dicatatkan kepada DJKI. Hal ini terutama penting ketika Merek menjadi bagian dari transaksi bisnis, seperti akuisisi perusahaan, pengalihan aset, restrukturisasi kelompok perusahaan, investasi, maupun transaksi komersial lainnya. Jika sebuah perusahaan membeli bisnis berikut seluruh aset Kekayaan Intelektualnya, misalnya, perusahaan tersebut perlu memastikan bahwa setiap Merek yang termasuk dalam transaksi telah diidentifikasi dan proses pencatatan pengalihannya ditangani dengan benar. Pastikan Portofolio Merek Ikut Diperiksa dalam Transaksi Bisnis Pengalihan Merek terlihat sederhana, tetapi dalam praktiknya dapat melibatkan pemeriksaan terhadap banyak nomor pendaftaran, status permohonan, identitas pemilik, dokumen pengalihan, hingga kesesuaian data antara dokumen transaksi dan database DJKI. Terlebih apabila transaksi melibatkan puluhan atau ratusan Merek, pemeriksaan portofolio sebelum pencatatan pengalihan menjadi semakin penting. AFFA sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dapat membantu Anda sebagai pemilik Merek, perusahaan, investor, maupun pihak penerima hak dalam memeriksa portofolio Merek, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, serta mengajukan pencatatan pengalihan hak kepada DJKI, dengan skema yang sangat transparan. Dengan pencatatan yang tepat, perubahan kepemilikan Merek tidak hanya dituangkan dalam dokumen transaksi, tetapi juga tercermin secara administratif dalam sistem Kekayaan Intelektual Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut terkait pencatatan pengalihan hak Merek di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Korea Selatan Membuka Peluang Pencatatan Hak Cipta untuk Karya yang Dibuat dengan Bantuan AI – Bagaimana dengan Indonesia?

Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam proses kreatif, semakin terus berkembang, termasuk dalam industri musik. Perkembangan ini memunculkan pertanyaan penting: “Apakah karya yang dibuat dengan bantuan AI dapat memperoleh pelindungan Hak Cipta?” Korea Selatan kini mengambil langkah menarik. Korea Music Copyright Association (KOMCA) mengubah kebijakannya dengan membuka peluang pencatatan karya musik yang dibuat dengan bantuan AI (AI-assisted works), sepanjang manusia tetap memiliki peran kreatif yang dominan. Kebijakan baru KOMCA yang berlaku sejak bulan lalu, atau tepatnya pada 4 Agustus 2026, menggantikan aturan “zero percent” yang berlaku sejak Maret 2025. Sebelumnya, pencipta harus menyatakan bahwa karya dibuat sepenuhnya melalui kontribusi manusia tanpa keterlibatan AI, tapi kini, karya dengan bantuan AI dapat dicatatkan apabila manusia memberikan kontribusi kreatif yang substansial dan dominan. Definisi dominan pun disebutkan dengan jelas bahwa keterlibatan kreatif manusia harus mencakup lebih dari setengah proses kreatif. Namun, karya yang dihasilkan hanya melalui prompt kepada AI tidak memenuhi persyaratan tersebut. Pemohon juga harus mengungkapkan bagian karya yang menggunakan AI, AI tools yang digunakan, bagaimana AI digunakan, serta kontribusi manusia terhadap lirik, komposisi maupun aransemen. KOMCA bahkan dapat meminta bukti proses kreatif seperti Digital Audio Workstation (DAW) project files, riwayat revisi, partitur, hingga prompt logs. Informasi yang tidak benar dapat berakibat serius, mulai dari penangguhan pembayaran royalti, pengembalian royalti yang telah diterima, penalti kontraktual, hingga pemutusan trust agreement. Apakah Artinya Karya AI Sudah Dilindungi Hak Cipta di Korea Selatan? Belum tentu, karena di sinilah pentingnya untuk membedakan antara diterimanya suatu karya untuk dicatatkan oleh KOMCA dan diakuinya karya tersebut sebagai Ciptaan yang dilindungi berdasarkan hukum Hak Cipta Korea Selatan. KOMCA merupakan organisasi yang mengelola Hak Cipta musik dan royalti anggotanya. Oleh karena itu, kebijakan baru KOMCA pada dasarnya membuka pintu bagi karya musik yang dibuat dengan bantuan AI untuk masuk ke dalam sistem pencatatan dan pengelolaan KOMCA, sepanjang kontribusi kreatif manusia memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, KOMCA tidak memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-Undang Hak Cipta Korea Selatan. Dengan kata lain, diterimanya sebuah karya oleh KOMCA tidak otomatis berarti bahwa seluruh unsur dalam karya tersebut, terutama bagian yang dihasilkan oleh AI, akan dianggap sebagai objek Hak Cipta apabila kemudian terjadi sengketa. Sebagai contoh, seorang musisi menggunakan AI dalam proses pembuatan lagu dan memenuhi persyaratan KOMCA karena lebih dari separuh proses kreatifnya dilakukan oleh manusia. Lagu tersebut mungkin dapat diterima dalam sistem KOMCA. Namun, pertanyaan mengenai bagian mana dari lagu tersebut yang secara hukum memperoleh pelindungan Hak Cipta tetap harus merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta Korea Selatan dan interpretasi hukum yang berlaku. Karena itu, perubahan kebijakan KOMCA sebaiknya dipahami sebagai langkah administratif dan pengelolaan Hak Cipta dalam merespons penggunaan AI, bukan sebagai pengakuan hukum bahwa karya yang dihasilkan AI kini secara otomatis mendapatkan pelindungan Hak Cipta di Korea Selatan. Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia ternyata memiliki arah yang cukup serupa dalam satu aspek penting: manusia tetap harus menjadi pusat dari proses penciptaan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada April 2026 menegaskan bahwa berdasarkan kerangka hukum Indonesia saat ini, manusia masih ditempatkan sebagai subjek hukum utama. Karena itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin tanpa sentuhan kreatif manusia tidak dilindungi sebagai Ciptaan. Namun, penggunaan AI sebagai alat bantu tidak otomatis menghilangkan kemungkinan pelindungan Hak Cipta. DJKI sebelumnya menjelaskan bahwa Hak Cipta tetap melekat pada kreativitas manusia dan karya yang menggunakan teknologi, seperti ChatGPT, masih dapat memperoleh pelindungan sepanjang terdapat nilai kreativitas manusia. Lebih lanjut DJKI bahkan menjelaskan perbedaan antara karya yang sepenuhnya dihasilkan AI dengan AI-assisted work. Penilaian dapat melihat kontribusi manusia dalam merancang prompt, melakukan koreksi terhadap hasil AI, memastikan hasilnya termasuk kategori karya yang dapat dilindungi, serta apakah karya tersebut mencerminkan karakter dan kreativitas orang yang membuatnya. Namun berbeda dengan Korea Selatan, Indonesia belum menetapkan batas persentase Saat KOMCA sudah menggunakan ukuran lebih dari 50% kontribusi kreatif manusia dalam proses kreatifnya. Indonesia saat ini belum menetapkan “bright-line threshold” berupa persentase tertentu untuk menentukan berapa banyak kontribusi manusia yang diperlukan. Hingga sekarang DJKI masih memposisikan AI sebagai alat yang membantu manusia, bukan sebagai subjek hukum atau Pencipta. Namun isu AI sudah menjadi bagian dari pembahasan perubahan UU Hak Cipta. Dalam proses penyusunan perubahan tersebut, terdapat usulan agar Ciptaan yang melibatkan AI dapat dilindungi selama tetap terdapat kontribusi manusia. Apa yang Bisa Dipelajari Indonesia dari Korea Selatan? Kebijakan KOMCA menunjukkan bahwa perdebatan mengenai Hak Cipta dan AI mulai bergeser dari sekadar pertanyaan “boleh atau tidak menggunakan AI?” menjadi pertanyaan yang lebih spesifik: “Seberapa besar kontribusi manusia, bagian mana yang dibuat dengan AI, dan bagaimana kontribusi tersebut dapat dibuktikan?” Bagi kreator dan perusahaan di Indonesia yang telah menggunakan AI, dokumentasi proses kreatif jadi semakin penting. Penamaan proyek, riwayat revisi, prompt logs, draft, serta bukti intervensi manusia dapat membantu menunjukkan bahwa AI memang digunakan sebagai alat bantu, sementara keputusan dan ekspresi kreatif utama, tetap berasal dari manusia. Perkembangan di Korea Selatan dapat menjadi referensi menarik bagi Indonesia dalam mencari keseimbangan antara mendorong pemanfaatan AI dan mempertahankan prinsip bahwa Hak Cipta berakar pada kreativitas manusia. Dengan regulasi AI dan perubahan UU Hak Cipta yang masih berkembang, isu ini patut terus diperhatikan oleh kreator, perusahaan, dan pemegang Hak Cipta di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut terkait pencatatan perlindungan Hak Cipta di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Sumber: Mondaq.com
Rekordasi Merek di Bea Cukai Meningkat Tajam: Apa yang Bisa Dipelajari dari Data 5 Tahun Terakhir?

Mendaftarkan Merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), memang bisa memberikan dasar perlindungan hukum. Namun, bagi pemilik Merek yang menghadapi risiko masuknya barang palsu melalui jalur impor atau ekspor, perlindungan tersebut dapat diperkuat melalui rekordasi Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Melalui rekordasi, data Kekayaan Intelektual dan ciri keaslian produk dimasukkan ke dalam database kepabeanan. Untuk Merek dan Hak Cipta yang telah direkam, DJBC dapat menjalankan skema ex-officio, sehingga penegahan, penangguhan sementara, hingga pemeriksaan fisik terhadap barang yang diduga melanggar KI dapat dilakukan secara proaktif. Mekanisme ini semakin relevan, dengan penegasan langsung dari Bea Cukai bahwa sejak tahun 2025, penegahan aktif terhadap barang yang melanggar KI hanya dapat dilakukan apabila Merek telah direkam dalam sistem DJBC. Proses rekordasi tersebut tidak dipungut biaya dan berlaku selama satu tahun. Baca juga artikel kami sebelumnya, “Rekam Hak Cipta dan Merek Anda ke Bea Cukai untuk Pencegahan di Perbatasan” untuk detail prosedur dan persyaratan rekordasi di DJBC. Lalu, apakah fasilitas ini semakin banyak dimanfaatkan? Dari data yang diterbitkan oleh DJBC melalui “Dashboard Rekordasi Bea Cukai” periode 2022 s/d 2026* menunjukkan perkembangan yang sangat menarik… Rekordasi Naik dari 3 Menjadi 42 dalam Tiga Tahun Pada 2022, dashboard mencatat hanya 3 rekordasi dari 2 perusahaan, yakni 3M Indonesia Importama dan Standardpen Industries. Setahun kemudian, jumlahnya melonjak menjadi 12 rekordasi dari 4 perusahaan: PT Glaxo Wellcome Indonesia, Paragon Technology and Innovation, Procter & Gamble Home Products Indonesia, dan Berkah Bersama Alkindo. Tren tersebut berlanjut pada 2024 dengan 21 rekordasi dari 6 perusahaan, kemudian meningkat dua kali lipat menjadi 42 rekordasi dari 12 perusahaan pada 2025. Tahun Rekordasi Perusahaan Kelas Barang Penindakan 2022 3 2 3 4 2003 12 4 5 3 2024 21 6 4 5 2025 42 12 10 15 2026* 30 9 10 27 *) data sampai dengan Agustus 2026 Proses Penindakan Naik Jauh Lebih Cepat Pertumbuhan rekordasi menjadi semakin relevan ketika dibandingkan dengan data penindakan HKI pada dashboard yang sama. Jumlah penindakan tercatat: Jika pada tahun 2022–2024 penindakan masih berada pada kisaran 3–5 kasus per tahun, di tahun berikutnya (2025), jumlahnya melonjak menjadi 15, kemudian mencapai 27 penindakan sampai Agustus 2026. Dengan kata lain, jumlah penindakan sepanjang delapan bulan pertama 2026 sudah 80% lebih tinggi dibandingkan keseluruhan tahun 2025. Jika dibandingkan dengan 2022, angka penindakan 2026 sampai Agustus bahkan sudah hampir 7 kali lipat. Data tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa meningkatnya rekordasi menjadi satu-satunya penyebab peningkatan penindakan. Banyak faktor lain dapat memengaruhi aktivitas enforcement. Namun, secara praktis terdapat hubungan yang penting: semakin banyak Merek yang direkam dan semakin lengkap informasi mengenai produk asli yang tersedia bagi Bea Cukai, semakin besar pula basis informasi yang dapat digunakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang diduga melanggar HKI. DJBC sendiri menyatakan bahwa peningkatan perekaman Merek membantu petugas melakukan pengawasan dan penegahan sebelum barang palsu beredar di pasar. Kelas 3 Menjadi Salah Satu Kelas yang Paling Aktif Direkam Data juga memperlihatkan perubahan menarik pada jenis barang yang direkam. Pada 2022, rekordasi tersebar pada Kelas 9, 17, dan 16, masing-masing satu rekordasi. Pada 2023, Kelas 5 menjadi yang terbesar dengan empat rekordasi, disusul Kelas 8 dan Kelas 3* masing-masing tiga rekordasi. Namun sejak 2024, Kelas 3 tampil sangat dominan: *) Kelas 3 dalam Klasifikasi Nice antara lain mencakup berbagai produk kosmetik, toiletries, parfum, serta produk pembersih. Dominannya kelas ini masuk akal dari perspektif border protection. Produk konsumen seperti kosmetik dan personal care relatif mudah diperdagangkan lintas negara, memiliki pasar massal, dan keaslian produknya sangat berkaitan dengan reputasi serta kepercayaan konsumen. Menariknya lagi, diversifikasi kelas juga meningkat. Pada 2022 hanya terdapat 3 kelas barang, sedangkan pada 2025 dan Januari–Agustus 2026 masing-masing sudah mencapai 10 kelas. Ini mengindikasikan bahwa rekordasi mulai digunakan oleh pemilik Merek dari spektrum industri yang lebih luas. Perusahaan Besar Mulai Memanfaatkan Rekordasi dengan Lebih Serius Daftar perusahaan dengan rekordasi terbanyak juga menunjukkan bahwa mekanisme ini bukan sekadar fasilitas administratif. Pada 2022, 3M Indonesia Importama tercatat memiliki dua rekordasi. Pada 2023, PT Glaxo Wellcome Indonesia dan Paragon Technology and Innovation masing-masing memiliki empat rekordasi. Paragon kemudian menjadi perusahaan dengan jumlah rekordasi tertinggi pada 2024 dengan 10 rekordasi, dan masih mencatat lima rekordasi pada 2025. Pada 2025, daftar teratas juga mencakup PT Rajapet Pasti Sukses, Unilever Indonesia, PT Shimano Batam, dan Schneider Electric SE. Sementara sampai Agustus 2026, PT Beiersdorf Indonesia berada di posisi teratas dengan 11 rekordasi, diikuti Cipta Sinergi Asia dengan empat rekordasi serta sejumlah perusahaan lainnya. Kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut memberikan satu pesan penting: rekordasi mulai diperlakukan sebagai bagian dari pengelolaan portofolio Merek dan strategi anti-counterfeiting, bukan hanya tindakan ketika pelanggaran sudah terjadi. Mengapa Pemilik Merek Perlu Mempertimbangkan Rekordasi? Masalah utama barang palsu yang berasal dari luar negeri adalah ketika barang tersebut telah lolos dari perbatasan dan masuk ke jalur distribusi domestik, penanganannya menjadi lebih kompleks. Pemilik Merek harus mencari keberadaan barang, mengidentifikasi distributor atau penjual, mengumpulkan bukti, dan kemudian menentukan tindakan hukum yang sesuai. Rekordasi menawarkan pendekatan berbeda: intervensi dilakukan sedini mungkin di perbatasan, sebelum barang yang diduga melanggar tersebut tersebar ke pasar. Dalam mekanisme rekordasi, pemilik hak memberikan informasi yang membantu petugas mengenali produk, seperti Merek, tampilan dan kemasan produk, ciri keaslian, rute distribusi, hingga pihak yang memperoleh hak untuk melakukan impor atau ekspor. Karena itulah rekordasi memiliki fungsi yang sangat praktis dalam strategi anti-counterfeiting: mengubah pengetahuan yang selama ini hanya dimiliki pemilik Merek menjadi informasi yang dapat digunakan Bea Cukai di lapangan. Karena Terdaftar Saja Belum Tentu Cukup untuk Strategi Anti-Counterfeiting Data lima tahun terakhir memberikan gambaran yang cukup kuat, dimana rekordasi meningkat dari hanya 3 pada 2022 menjadi 42 pada 2025, sementara sampai Agustus 2026 sudah terdapat 30 rekordasi. Pada saat yang sama, penindakan yang sebelumnya hanya 3–5 per tahun melonjak menjadi 15 pada 2025 dan 27 sampai Agustus 2026. Tren tersebut menunjukkan semakin pentingnya border enforcement dalam strategi perlindungan Kekayaan Intelektual. Bagi pemilik Merek, pertanyaannya karena itu tidak lagi hanya: “Apakah Merek saya sudah terdaftar di Indonesia?” Tetapi juga: “Jika produk palsu dengan Merek saya masuk melalui perbatasan Indonesia, apakah Bea Cukai sudah memiliki informasi yang dibutuhkan untuk mengenalinya?” Terutama bagi perusahaan yang memiliki produk dengan