Regulasi Merek Baru Resmi Diberlakukan di Sierra Leone: Perubahan Penting untuk Pemilik Merek Internasional - AFFA IPR

Regulasi Merek Baru Resmi Diberlakukan di Sierra Leone: Perubahan Penting untuk Pemilik Merek Internasional

Mulai tahun 2026 ini, Sierra Leone resmi memberlakukan Trade Mark Regulations 2024 melalui Statutory Instrument No. 19 of 2024. Regulasi baru ini memberikan pembaruan penting terkait prosedur pendaftaran, oposisi, perpanjangan, hingga pencatatan Merek berdasarkan Trade Marks Act 2014.   Perubahan ini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha internasional, termasuk pebisnis Indonesia yang ingin memperluas perlindungan Mereknya ke pasar Afrika Barat.   Prosedur Protokol Madrid Diperjelas   Salah satu perubahan utama dalam regulasi terbaru ini adalah diperkenalkannya kerangka prosedur yang lebih rinci untuk permohonan Merek melalui Protokol Madrid.   Beberapa ketentuan baru tersebut meliputi: Pemeriksaan substantif atas dasar absolut dan relatif; Batas waktu 3 bulan untuk menanggapi provisional refusal; Kewajiban menunjuk Konsultan lokal; Masa oposisi selama 3 bulan sejak notifikasi dari WIPO untuk pengajuan counterstatement.   Selain itu, regulasi ini juga mengatur mekanisme: Replacement; Transformation; Division; hingga Merger terhadap International Registration (IR).   Namun demikian, masih terdapat kekhawatiran terkait kepastian hukum dan kekuatan perlindungan pendaftaran Merek melalui Protokol Madrid yang menunjuk Sierra Leone. Hal ini disebabkan karena peraturan utama dalam undang-undang nasional Sierra Leone masih belum secara eksplisit mengatur implementasi Protokol Madrid.   Karena itu, banyak praktisi Kekayaan Intelektual internasional, khususnya Merek, masih merekomendasikan pengajuan nasional (national filing) atau langsung ke Kantor Merek di Sierra Leone sebagai jalur perlindungan Merek yang lebih aman dan lebih pasti saat ini.   Perubahan Regulasi Juga Terjadi untuk Pendaftaran Nasional   Selain pengaturan Protokol Madrid, regulasi baru 2024 juga memperjelas sejumlah prosedur untuk pendaftaran nasional Merek, antara lain: Pengakuan terhadap series applications; Pengakuan Merek tanpa batasan warna tertentu; Multi-priority claims; dan Batas waktu 3 bulan untuk menyerahkan dokumen prioritas.   Untuk proses perpanjangan Merek, pemohon kini dapat diajukan dalam waktu masa tenggang hingga 6 bulan setelah tanggal berakhirnya perlindungan, namun wajib mengajukan informasi keterlambatannya terlebih dahulu.   Formulir Resmi Kini Wajib Digunakan   Regulasi baru juga memperkenalkan berbagai formulir resmi untuk prosedur-prosedur utama. Hal ini berarti permohonan yang tidak mengikuti format atau ketentuan formulir yang ditetapkan berisiko ditolak oleh Kantor Merek Sierra Leone.   Biaya Resmi Baru Berlaku Februari 2026   Selain perubahan prosedural, Sierra Leone juga memberlakukan biaya resmi baru berdasarkan Finance Act 2026 yang mulai efektif sejak Februari 2026.   Dengan adanya perubahan ini, pemilik Merek disarankan untuk: Memastikan strategi perlindungan Merek yang tepat; Memperhatikan tenggat waktu baru; Memastikan seluruh dokumen dan formulir sesuai dengan ketentuan terbaru.   Pentingnya Strategi Perlindungan Merek di Afrika   Afrika menjadi salah satu kawasan dengan pertumbuhan ekonomi dan potensi pasar yang terus berkembang. Namun, setiap negara memiliki sistem dan praktik perlindungan Merek yang berbeda-beda, sehingga diperlukan strategi yang tepat untuk meminimalkan risiko hukum di masa depan.   Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, AFFA siap membantu proses perlindungan Merek internasional, termasuk strategi pengajuan nasional maupun internasional di berbagai negara Afrika dan yurisdiksi lainnya di dunia.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Sierra Leone atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Irak Naikkan Biaya Pendaftaran Merek dan Ubah Sistem Perlindungan di Kurdistan - AFFA IPR

Irak Naikkan Biaya Pendaftaran Merek dan Ubah Sistem Perlindungan di Kurdistan

Anda pebisnis Indonesia yang memiliki bisnis atau berencana melakukan ekspansi ke Timur Tengah, khususnya Irak, perlu memperhatikan perkembangan terbaru terkait perlindungan Merek di wilayah tersebut. Karena pada akhir Maret 2026, Pemerintah Irak dan Pemerintah Regional Kurdistan mengeluarkan kebijakan baru yang berdampak langsung terhadap proses dan validitas pendaftaran Merek.   Dewan Menteri Ekonomi Irak telah menerbitkan Decision No. 26038 Tahun 2026 yang diumumkan secara resmi melalui Iraqi Gazette (Al-Waqai’ Al-Iraqiya) Edisi No. 4863 tanggal 30 Maret 2026. Keputusan tersebut mengatur kenaikan biaya resmi (official fees) untuk berbagai layanan Merek berdasarkan Law No. 21 of 1957. Meskipun secara hukum aturan ini sudah berlaku sejak tanggal publikasi, hingga saat ini Kantor Merek Irak di Baghdad masih belum menetapkan tanggal implementasi resmi untuk mulai memberlakukan tarif baru tersebut.   Dengan kata lain, para pemilik Merek masih menunggu instruksi administratif lebih lanjut mengenai: Jadwal penerapan biaya baru; Besaran resmi tarif terbaru; dan Mekanisme pembayaran dan implementasinya.   Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah Irak sedang melakukan penyesuaian sistem administrasi Kekayaan Intelektual yang kemungkinan akan berdampak pada biaya perlindungan Merek di negara tersebut.   Kurdistan Tidak Lagi Mengakui Validasi Merek dari Baghdad   Perubahan yang lebih signifikan terjadi di wilayah Kurdistan Selatan yang dikuasai oleh Irak. Karena Direktorat Merek Kurdistan secara resmi mengumumkan pembatalan seluruh validasi dan pengakuan Merek yang sebelumnya didasarkan pada pendaftaran Merek di Baghdad.   Kebijakan ini berlaku: Untuk sertifikat validasi yang sudah diterbitkan sebelumnya; Untuk seluruh permohonan yang masih dalam proses.   Pemerintah Regional Kurdistan menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada prinsip resiprositas (reciprocity). Langkah yang diambil setelah otoritas federal di Baghdad dinilai tidak memberikan pengakuan terhadap Merek yang didaftarkan di Kurdistan.   Akibatnya: Sertifikat validasi atau surat pengakuan yang sebelumnya diterbitkan oleh Kantor Merek Kurdistan kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Kantor Merek Kurdistan tidak akan lagi mengeluarkan surat konfirmasi atau pengakuan atas validasi lama tersebut.   Pemilik Merek Kini Harus Mengajukan Pendaftaran Terpisah di Kurdistan   Agar perlindungan Merek tetap memiliki kekuatan hukum di wilayah Kurdistan, pemilik Merek kini wajib melakukan proses pendaftaran baru secara independen di Kurdistan.   Proses tersebut meliputi: Penelusuran Merek wajib (mandatory pre-filing search); Pengajuan permohonan Merek baru; Tahap publikasi; hingga Penerbitan sertifikat pendaftaran.   Hal ini berarti pendaftaran Merek di Baghdad tidak lagi otomatis memberikan perlindungan atau pengakuan di wilayah Kurdistan.   Pentingnya Strategi Perlindungan Merek Internasional   Perubahan regulasi di Irak dan Kurdistan menunjukkan bahwa perlindungan Merek internasional tidak selalu bersifat seragam dalam satu negara atau wilayah tertentu. Oleh karena itu, pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan ekspansi global perlu memastikan bahwa strategi perlindungan Mereknya sudah dilakukan secara tepat sesuai dengan yurisdiksi yang dituju.   Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, AFFA siap membantu proses perlindungan Merek internasional, termasuk penelusuran, pengajuan, dan strategi perlindungan Merek di berbagai negara dan wilayah dunia.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Irak atau negara-negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.