Paten-Merek-Desain-Industri-Hak-Cipta-affa.co

Paten, Merek, Desain Industri atau Hak Cipta? Kekayaan Intelektualmu Masuk Kategori Apa?

Kekayaan Intelektual (KI) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai aset tidak berwujud atau ciptaan pikiran yang diberikan perlindungan hukum. Tiga objek utama Kekayaan Intelektual adalah Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta. Berikut penjelasan singkat masing-masing: 1. Paten Paten memberikan perlindungan hukum atas invensi atau penemuan. Paten memberi pemilik hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, dan menjual penemuan untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan paten. 2. Merek Merek dagang adalah tanda khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa dari satu bisnis dari yang lain. Merek dagang dapat berupa kata, logo, simbol, atau kombinasi dari semuanya. Merek yang terdaftar diberikan perlindungan selama 10 tahun, namun dapat diperpanjang selama pemilik terus menggunakan merek tersebut, dan membayar biaya perpanjangannya. 3. Desain Industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. 4. Hak Cipta Hak cipta melindungi karya asli kepenulisan, seperti buku, musik, seni, dan perangkat lunak. Hak Cipta memberikan pemilik hak eksklusif untuk mereproduksi, mendistribusikan, dan menampilkan karya tersebut untuk jangka waktu tertentu, biasanya seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.   Memahami berbagai kategori Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting untuk melindungi aset tak berwujud dan kreasi pikiran Anda. Paten memberikan perlindungan untuk penemuan yang bersifat teknologi baru, Merek melindungi tanda-tanda pembeda yang mengidentifikasi dan membedakan barang atau jasa, dan Hak Cipta melindungi setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dengan memahami dan memanfaatkan perlindungan hukum ini, individu dan bisnis dapat memastikan bahwa Kekayaan Intelektual mereka terlindungi dan aman. Jika Anda membutuhkan saran lebih lanjut tentang perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia dan negara lain, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: UU No. 13 tahun 2016 tentang Patent; UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta; UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

inta-2023-singapore

See you at the upcoming INTA 2023 Annual Meeting in Singapore, May 16-20 | 2023

AFFA Intellectual Property Rights – Indonesia & Timor Leste are delighted to announce that our team members, Emirsyah Dinar (Managing Partner), Fariz Syah Alam (Partner – Trademark), and Amelia Zafin (Associate – Trademark), will be attending the highly anticipated International Trademark Association (INTA)’s 145th Annual Meeting in Singapore this May.  As a leading global association of trademark owners and professionals, INTA’s annual meeting is a must-attend event for IP practitioners around the world. Our team members’ attendance provides a unique opportunity to network with other professionals in the industry, gain insights into the latest trends and best practices, and showcase our firm’s expertise. We look forward to meeting you during the course of the Annual Meeting.

Perlindungan Merek di Metaverse – apakah mungkin?

Beberapa hari yang lalu, Hermès mengajukan gugatan pelanggaran Merek melawan pencipta MetaBirkins NFT di New York Federal Court. Hermès mengklaim bahwa Mason Rotschild (pencipta MetaBirkins NFT) mendompleng ketenaran Mereknya dengan cara menyalah gunakan Merek BIRKIN untuk menjadi “kaya mendadak” dengan membuat, memasarkan, menjual, dan memfasilitasi pertukaran asset digital/NFT. NFT ini dijual melalui OpenSea dan menurut Hermès hal tersebut merupakan pelanggaran Merek yang sangat brutal. Dari sudut pandang hukum Merek, rasanya ini memang cukup jelas pelanggarannya – meskipun “produknya” bersifat “digital”. Pelanggaran Merek (dan kadang-kadang Hak Cipta) melalui NFT adalah satu hal – namun bagaimana dengan pelanggaran Merek di METAVERSE? Tidak dipungkiri bahwa Metaverse adalah masa depan – Anda bisa menggunakan headset yang akan membawa Anda ke mana pun Anda ingin pergi. Dan the best thing about Metaverse adalah Anda dapat melakukannya kapan pun – sesuka Anda. Anda juga dapat “pergi” ke mana pun! Ingin berada di Mars? Ingin balapan di F1? Tidak masalah; Anda akan berpikir bahwa Anda benar-benar ada di sana – dan semua teman Anda juga bisa berada di sana, semua dari kenyamanan rumah Anda. Banyak masalah hukum yang muncul (atau akan muncul) sehubungan dengan Metaverse yang dan masalah kekayaan intelektual yang sebenarnya tidak unik untuk Metaverse. Namun kita harus selalu ingat bahwa produk hukum akan selalu tertinggal dari praktik dunia usaha yang “kecepatannya” akan selalu sulit untuk diimbangi. Dari sudut pandang hukum Merek, sejatinya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak bagi pemengang hak Merek untuk menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.Yang tidak diatur di sini adalah apakah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ini dapat mencakup dunia digital paralel yaitu Metaverse. Bagaimana apabila Anda dapat membeli tas digital BIRKIN di Metaverse namun pada faktanya penjualnya itu bukanlah Hermès? Bahkan jika kita menggunakan pendekatan safe-harbour provision dalam Undang-Undang Merek di Amerika Serikat maupun dalam DMCA (Digital Millennium Copyright Act), kedua produk hukum tersebut tidak mengatur pelanggaran Merek dalam Metaverse! Namun jika kita menggunakan analogi yang sama dengan dunia nyata, semua pemegang hak Merek Sudha sepatutnya dilindungi dari pelanggaran Merek yang cenderung keji di dunia virtual – setidaknya dapat melakukan “content takedown” yang dapat difasilitasi oleh Metaverse. Ke depannya, pasti akan banyak sekali gugatan atas pelanggaran Merek di Metaverse. Namun saat ini, sepertinya belum ada contoh kasus yang dapat dijadikan contoh atau acuan di Indonesia. Mungkin dalam waktu dekat ini akan ada dan akan menjadi berita yang sangat besar.

Indeks Inovasi Global 2021 – Indonesia di urutan berapa?

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau yang juga dikenal sebagai the World Intellectual Property Organization (WIPO) baru-baru ini merilis Indeks Inovasi Global 2021 (Global Innovation Index 2021). Indeks ini merupakan refleksi dari tren inovasi global terbaru dan memeringkat kinerja ekosistem inovasi ekonomi di seluruh dunia setiap tahun sambil menyoroti kekuatan dan kelemahan inovasi dan kesenjangan tertentu dalam metrik inovasi. Indeks ini terdiri dari sekitar 80 indikator, termasuk langkah-langkah pada lingkungan politik, pendidikan, infrastruktur, dan penciptaan pengetahuan dari setiap ekonomi. Metrik berbeda yang ditawarkan indeks ini dapat digunakan untuk memantau kinerja dan perkembangan benchmark terhadap ekonomi dalam klasifikasi wilayah atau kelompok pendapatan yang sama. Dalam laporan tahunan ini, ada 10 negara teratas dengan indeks inovasi global tertinggi. Negara-negara tersebut adalah sebagai berikut: Swiss Swedia Amerika Serikat Inggris Raya Korea Selatan Belanda Finlandia Singapura Denmark Jerman Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia menempati urutan ke 87 dari 132 negara yang disurvei. Dari berbagai faktor yang ditinjau, Indonesia memiliki peringkat yang cukup baik dari segi market sophistication (57/132), namun masih perlu diperbaiki dari segi institutions (107/132) yang dipengaruhi oleh lingkungan politik, peraturan dan bisnis. Selain itu kemudahan berbisnis/business sophistication (110/132) juga memiliki peluang untuk diperbaiki mengingat hal ini sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia, penyerapan ilmu/teknologi, serta kesinambungan inovasi yang kerap dihasilkan dari hasil penelitian oleh institusi-institusi pendidikan di Indonesia. Meskipun demikian, kami sangat yakin bahwa Indonesia akan menempati ranking yang jauh lebih baik di tahun-tahun berikutnya, mengingat perbaikan yang kerap dilakukan selama ini. Apabila Anda membutuhkan jasa perlindungan HKI di Indonesia dan mancanegara, silakan hubungi kami di [email protected].

Sekilas Perlindungan Hukum Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia

Undang-undang sebelum UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak hanya mengatur tentang perlindungan Merek saja, namun juga hak atas Indikasi Geografis di Indonesia. UU ini tentunya cukup berbeda dari UU sebelumnya (UU No. 15 Tahun 2001) yang tidak mengatur tindak pidana mengenai Hak Indikasi Geografis. Sedangkan UU No. 20 Tahun 2016 mengatur lengkap tentang hak Indikasi Geografis. Perlindungan tentang Merek diatur dalam Pasal 2 s/d 52, sementara Indikasi Geografis diatur dalam Pasal 53 s/d Pasal 98. Adapun Pasal 99 s/d Pasal 109 mengatur sekaligus tentang hak Merek dan hak Indikasi Geografis. Perihal tindak pidana hak Merek dan hak Indikasi Geografis diatur bersamaan dalam Pasal 100 s/d Pasal 103. Tidak terdapat keterangan tentang alasan digabungkannya pengaturan tentang hak Merek dan hak Indikasi Geografis dalam satu undang-undang. Namun tentang digantinya UU tentang Merek lama dengan yang baru ini, yakni UU Hak Merek dan Indikasi geografis (disingkat UU MIG) dijelaskan dalam hal menimbang UU tersebut adalah sebagai berikut: a. Bahwa di dalam era pedagangan global. Sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Georafis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen, serta perlindungan Usaha Mikro, kecil dan menengah dan Industri dalam negeri; b. Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geografis yang kuat dan memadai; c. Bahwa dalam Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek terdahulu) masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perekembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geeografis serta belum cukup menjamin perlindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka adanya keperluan yang cukup mendesak untuk membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana Merek dan Indikasi Geografis sejatinya dirancang untuk melindungi kepentingan dan kepastian hukum bagi pemegang Merek dan Indikasi Geografis yang terdaftar dari perbuatan-perbuatan yang merugikan secara materi maupun non-materi terhadap Merek dan Indikasi Geografis. Perlu diingat bahwa pelanggaran terhadap hak tersebut sangat berdampak dan kerap mepengaruhi kepentingan usaha pemegang Hak Merek dan Indikasi Geografis. Dilihat dari definisinya, Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau bdan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, hak atas Merek didefinisikan adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sementara itu, indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk fakor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Sedangakn hak atas Indikasi Geografis adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yan terdaftar, selama reputasi kualitas, dan kerakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Dari pengertian mengenai Merek tersebut di atas, terdapat unsur-unsur Merek sebagaimana berikut ini: • Suatu tanda, yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, gambar logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut; • Tanda tersebut digunakan dalam kegiatan perdagangan dan atau jasa, dan; • Tanda tersebut memiliki daya pembeda dengan tanda-tanda yang digunakan pada barang atau jasa sejenis lainnya. Berdasarkan objeknya, Merek dibedakan menjadi Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Yang dimaksud dengan hak ekslusif adalah sutau hak yang hanya diberikan pada Pemegang suatu hak in casu Merek dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri secara komersil atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada pihak lainnya. Pada prakteknya, izin lisensi yang dituangkan dalam suatu perjanjian lisensi Merek memiliki dua pilihan sifat, yaitu perjanjian lisensi Merek eksklusif dan perjanjian Merek non-eksklusif. Dilihat dari fungsi ekonominya, Merek digunakan untuk membedekan barang atau jasa satu perusahaan dengan barang atau jasa perusahaan lain yang sejenis. Dengan demikian, Merek adalah tanda pengenal asal barang dan jasa, sekaligus mempunyai fungsi menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya. Oleh sebab itu menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan. Suatu Merek dan Indikasi Geografis mendapat perlindungan hukum, apabila Merek dan Indikasi Geografis tersebut telah didaftar oleh Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia (terdaftar di Dirjen KI). Apabila Merek dan Indikasi Geografis telah mendapatkan nomor pendaftaran dan sertifikat, maka Merek dan Indikasi geografis tersebut mendapat perlindungan hukum, baik secara perdata maupun pidana. Tindak pidana yang dirumuskan dalam Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya adalah suatu perlindungan hukum terhadap kepentingan hukum mengenai kepemilikan dan penggunaan Merek dan Indikasi Geografis oleh pemiliknya atau pemegang Hak Merek dan Indikasi Geografis.

[URGENT UPDATE] Key Changes to the Indonesian Patent and Trademark Laws after the Enactment of the Law No. 11 Year 2020 on Job Creations

The Law No. 11 Year 2020 on Job Creations (hereinafter referred to as “the Omnibus Law”) was finally signed by the President of the Republic of Indonesia, Joko Widodo, on November 2, 2020. The Omnibus Law is 1,187 pages long and it consists of numerous revisions to the existing laws that are aimed to spur job creations in Indonesia. While it puts a stronger emphasis on the Employment Law, the Omnibus Law – after several amendments – also impacted key provisions in the Law No. 13 Year 2016 on Patents (hereinafter referred to as “the Patent Law”) and the Law No. 20 Year 2016 on Marks and Geographical Indications (hereinafter referred to as “the Trademark Law”). We herewith list the changes and revisions for your perusal: Changes to the Patent Law Simple Patent Article 3 of the Patent law has been revised to the following: (1) A Patent is granted for a novel invention, which has inventive steps and can be applied industrially. (2) Whereas a Simple Patent for a novel invention, which is the development of a product or a process that already exists and can be applied industrially. (3) The development of an existing product or process can cover: Simple products: Simple processes; or Simple methods. In addition, Article 122 of the Patent Law also regulates the following requirements regarding the Substantive Examination Request for a Simple Patent: (1) A Simple Patent is only granted for one Invention. (2) The Request for the Substantive Examination for a Simple Patent shall be done at the same time as the time of the filing of the application with official fees. (3) If the Substantive Examination Request is not filed at the time of filing of the Simple Patent application or if the Official Fees are not paid, then the Simple Patent application is considered withdrawn. Whereas Article 123 of the Patent Law which regulates the publication period is amended as under: (1) The publication of a Simple Patent shall be done no later than 14 days from the date of filing of the Simple Patent Application. (2) The publication as referred to (1) shall be done for 14 working days. (3) The Substantive Examination is conducted after the publication has ended. (4) Except for the provisions in Article 48 Para (3) and (4), an opposition against a Simple Patent application is used as a determining factor during the Substantive Examination Stage. Article 124 of the Patent Law is also amended so that the Substantive Examination period is cut by half: (1) The Minister shall issue a decision to grant/reject a Simple Patent no later than 6 months from the date of the application date of the Simple Patent. (2) A Simple Patent which is granted by the Minister shall be recorded and published via electronic or non-electronic media. (3) The Minister issues a Simple Patent certificate to the Patent Owner as the proof of ownership. Use Requirements in Indonesia remain in place despite the initial plan and proposal to scrap it altogether The initial plan to scrap Article 20 of the Patent Law was scrapped at the very last minute. Nevertheless, the Use Requirements have become “more accommodating” since it lists importation and licensing as the definition of use. Article 20 has been reworded as under: (1) A Patent shall be used/performed in Indonesia. (2) The patent performance as referred to in (1) is as under: The use/performance of a Patented product by manufacturing, importing, or licensing the patented product; The use/performance of a Patented process by manufacturing, importing, or licensing the product which has been resulted from a patented process; or The use/performance of a Patented method, system, and use by manufacturing, importing or licensing a product which has been resulted from a method, system, and use which has been patented. Changes to the Compulsory-Licensing Article 82 which regulates Compulsory-Licensing has been reworded as under: (1) A Compulsory-License is a License to use/perform a Patent which has been granted by a Ministerial Decree or based on a request under the following conditions: A Patent has not been used/performed in Indonesia as per Article 20 for 36 months after it was granted; A Patent which has been used/performed by a Patent Holder or by the Licensee in a way that is detrimental to the public interest or A Patent resulting from the development of the existing Patents granted earlier could not be implemented without using the other party’s Patents which are still under protection. (2) The Compulsory-License request will be subject to the payment of official fees. Changes to the Trademark Law Some provisions in the Trademark Law have also been revised in the Omnibus Law. The most notable changes are as under: Functional 3D Mark is no longer registrable in Indonesia According to the revised Article 20 of the Trademark Law, a Mark cannot be registered if: It is contrary to the state ideology, prevailing laws, and regulations, religious values, decency, or public order: It is the same, related to, or simply states the goods and/or services covered in the application; It contains a misleading element concerning the origin, quality, type, size, option, the purpose of use of the goods and/or services covered in the application or if the application is a name of a plant variety that is registered for the same goods and/or services; It contains inaccurate information regarding the quality, benefit, or efficacy of the goods and/or services that are produced; It lacks distinguishing elements; It is a common name and/or public symbol; and/or It contains a shape that is functional. Shorter Substantive Examination period Article 23 of the Trademark Law circumvents the Substantive Examination period from 150 working days to 30 days if there is no opposition or 90 days if there is an opposition. The amended provision is as under: (1) A Substantive Examination is an examination that is conducted by an Examiner for every Trademark Application. (2) All oppositions and/or objections are considered in the Substantive Examination. (3) If there is no opposition filed…

AFFA IP Education Series on Youtube

AFFA Intellectual Property Rights – Indonesia & Timor Leste presents: AFFA IP Eduction: Episode 1 – Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek di Indonesia. Please see our video on the following link on Youtube – https://www.youtube.com/watch?v=pNjgpfWKYc8 We will be uploading more contents about Intellectual Property in Indonesia. Please subscribe and stay tuned!  #trademarklaw #Merek #Trademark #KekayaanIntelektual #KI #IP

Jangan Lupa Daftar Merek - Sebelum Jual Barang ke Luar Negeri - AFFA IPR

Jangan Lupa Daftar Merek – Sebelum Jual Barang ke Luar Negeri

Seiring dengan berkembangnya bisnis Anda di Indonesia, permintaan barang dan/atau jasa dari luar negeri yang berasal dari relasi dan kerabat pun pastinya mulai bermunculan.   Dari satu pesanan, akhirnya tumbuh seribu, bahkan jutaan pesanan dengan nilai transaksi yang bisa jadi sangat fantastis. Produk atau jasa Anda pun akhirnya semakin dikenal di luar negeri. Namun hal yang paling menakutkan, akhirnya terjadi:   “Merek saya sudah didaftarkan oleh orang lain di luar negeri?!”   Ketika Merek Anda didfatarkan di luar negeri oleh pihak lain, maka Anda dapat menderita kerugian yang tidak sedikit, baik itu secaran moral maupun finansial. Sebelum hal tersebut terjadi, kami sangat menyarankan Anda untuk mendaftarkan Merek di luar negeri. Berikut adalah empat poin yang harus Anda pertimbangkan sebelum melakukan pendaftaran Merek di luar negeri:   Cek Budget dan Skala Prioritas Usaha Pendaftaran Merek di luar negeri tidak selalu mahal, namun Anda juga harus mengetahui biaya yang diperlukan untuk melakukan penelusuran dan permohonan pendaftaran Merek di luar negeri. Anda mungkin tidak harus mengajukan di seluruh dunia, tapi bisa diprioritaskan untuk negara-negara tertentu terlebih dahulu. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu Penelusuran Merek di negara tujuan akan memudahkan Anda untuk menilai besarnya peluang Merek Anda dapat didaftarkan di negara tersebut. Hal ini dapat meminimalisir over spending saat melakukan permohonan pendaftaran Merek di luar negeri. Gunakan Data Prioritas Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia Sebagai Dasar Permohonan Di mayoritas negara anggota Konvensi Paris, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek menggunakan data prioritas permohonan Merek di Indonesia, asalkan tidak lebih dari 6 (enam) bulan semenjak tanggal permohonan pendaftaran Merek di Indonesia. Selalu Simpan Bukti Permohonan Merek di Luar Negeri untuk Monitoring Lebih Lanjut Setelah mengajukan Merek di luar negeri, Anda akan mendapatkan bukti permohonan pendaftaran Merek di negara masing-masing, dan pastikan Anda menyimpan dokumennya dengan baik. Karena dokumen tersebut memiliki nomor permohonan yang dapat dijadikan patokan untuk monitoring progres Merek Anda di luar negeri.   Baca juga:
 9 Tips Daftar Merek di Malaysia – Pebisnis Indonesia Wajib Baca Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].