Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Negara-Negara-OAPI-affaipr

Panduan Lengkap Daftar Merek di Negara-Negara OAPI

Panduan Lengkap Daftar Merek di Negara-Negara OAPI Keberadaan benua Afrika dalam penetrasi bisnis global tentunya tidak bisa dikesampingkan. Karena Afrika adalah benua terbesar kedua di dunia setelah Asia, jumlah negara di sana ada 54, dan total penduduknya mencapai 16% dari total penduduk dunia.   Negara-negara seperti Guinea Khatulistiwa dan Gabon, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapitanya bahkan jauh melebihi Indonesia, juga Afrika Selatan, salah satu negara paling terkenal dari “Benua Hitam” ini. Guinea Khatulistiwa PDB per kapitanya di tahun 2022 mencapai USD 11,3 ribu, Gabon dengan USD 10,3 ribu, Afrika Selatan dengan USD 6,7 ribu, sedangkan Indonesia hanya USD 4,6 ribu.   Guinea Khatulistiwa dan Gabon kaya akan minyak bumi, gas alam, dan produk mineral seperti mangan dan berlian. Di sisi lain, menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, kedua negara tadi membutuhkan produk lemak dan minyak nabati, sabun, mesin dan peralatan listrik, kertas, daging olahan dan ikan, mebel, termasuk tempat tidur, hingga produk farmasi dari Indonesia.   Dengan memahami potensi keuntungan dan jenis produk yang diminati di sana, Anda para pemilik bisnis terkait, dapat langsung arahkan target ke sana. Namun sebelum Anda melangkah lebih jauh, pastikan Merek dari produk yang Anda miliki sudah mendapatkan perlindungan di sana, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Bagaimana caranya?   17 Negara Afrika Anggota OAPI OAPI adalah singkatan dari Organisation Africaine de la Propriété Intellectuelle yang berarti Organisasi Kekayaan Intelektual Afrika. Namun karena wilayah Afrika yang luas, OAPI hanya menaungi negara-negara di kawasan Afrika Tengah dan Barat saja, yang mayoritas berbahasa Perancis. OAPI dibentuk pada tahun 1977 melalui Perjanjian Bangui (nama ibukota negara Republik Afrika Tengah) dengan semangat untuk menyelaraskan perundang-undangan dan sistem Kekayaan Intelektual (KI) dari negara-negara di kawasan Afrika Tengah dan Barat, yang sebelumnya memiliki peraturan yang berbeda-beda, yang tentunya mengalami kendala dalam penegakan hukum lintas negara.   Awalnya, Perjanjian Bangui hanya ditandatangani oleh 16 negara, namun sejak 2013, anggotanya bertambah menjadi 17 negara berikut: Afrika Tengah Benin Burkina Faso Kamerun  Chad Komoro Gabon Guinea Guinea-Bissau Guinea Khatulistiwa Pantai Gading Mali Mauritania (bukan Mauritius) Niger (bukan Nigeria) Kongo Senegal Togo   Dengan adanya OAPI, pendaftaran Merek di 17 negara tersebut dapat dilakukan dengan sistem terpadu, yang memungkinkan pemohon mengajukan permohonan pendaftaran dalam satu pengajuan saja. Maka proses pendaftaran akan lebih mudah, dan secara biaya administrasi juga jadi lebih hemat. Apalagi sejak tahun 2015, OAPI telah menjadi bagian dari negara-negara penandatangan Konvensi Paris dan mengadopsi Protokol Madrid. Dengan demikian, kita dapat menunjuk negara-negara dibawah naungan OAPI sebagai negara tujuan, jika mengajukan pendaftaran internasional melalui Protokol Madrid.   Namun, tetap ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan jika kita ingin mendaftarkan Merek di negara-negara OAPI. Berikut ini 5 (lima) faktor yang perlu Anda perhatikan:   1. Pendaftaran Bersifat Regional/ Tidak Bisa Memilih Negara Tertentu Negara-negara OAPI tidak memiliki kantor Kekayaan Intelektual di masing-masing negaranya, semua sistem pendaftaran dilakukan terpusat di kantor pusat yang berada di Kamerun. Saat Anda sudah memilih OAPI sebagai negara tujuan, maka pendaftaran Merek Anda akan mengacu pada seluruh 17 negara anggota OAPI. Dengan kata lain, jika Merek Anda sudah sukses terfaftar di OAPI, maka perlindungannya berlaku di 17 negara anggota OAPI.   2. Jenis Merek yang Diterima Sebelum tahun 2022, OAPI hanya menerima pendaftaran Merek Barang, Merek Jasa, Merek Kolektif, dan Merek Terkenal. Setelahnya, OAPI juga menerima pendaftaran Merek Suara, Merek Audio Visual, dan Merek Sertifikasi.   3. Informasi yang Dibutuhkan Nama lengkap dan alamat Contoh Merek Daftar Kelas Merek yang diajukan, sesuai Kelas Nice edisi 11. Kopi Dokumen Prioritas dalam Bahasa Perancis atau Inggris Surat Kuasa yang diberikan kepada Konsultan Merek   4. Prosedur Pemeriksaan Sebelum tahun 2022, OAPI hanya melakukan pemeriksaan formal yang memeriksa Merek yang diajukan tidak bertentangan dengan kebijakan publik dan mora, serta tidak mengandung lambang-lambang resmi kenegaraan atau organisasinya, kecuali telah mendapatkan izin.    Namun sejak 2022, melalui Revisi Perjanjian Bangui, OAPI juga menerapkan pemeriksaan substantif yang memeriksa empat kondisi berikut ini: Merek memiliki daya pembeda; Tidak menyesatkan publik; Bukan tiruan, menyerupai, atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya dari dalam dan luar kawasan (internasional);  Bukan tiruan, menyerupai, atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.   5. Rentang Waktu Setelah melalui proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2 (dua) bulan, Merek akan masuk masa publikasi selama 3 (tiga) bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada penolakan atau keberatan, Merek akan resmi terdaftar, dan OAPI akan mempublikasikannya kembali dalam rentang waktu 3 bulan. Namun kali ini, pengajuan keberatan oleh pihak lain sudah tidak lagi diperkenankan.   Selanjutnya, Merek akan terlindungi selama 10 tahun, dapat diperpanjang setiap 10 tahun kemudian, dan jika tidak digunakan dalam waktu 5 tahun, Merek tersebut dapat diajukan pembatalannya oleh pihak lain.   Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di negara-negara OAPI, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber:  Organisation Africaine de la Propriété Intellectuelle (OAPI) Africa IP Helpdesk IP Helpdesk European Commision  

Tips-Mendaftarkan-Merek-Hologram-affa

Tips Mendaftarkan Merek Hologram

Tips Mendaftarkan Merek Hologram Selain Suara dan bentuk 3 Dimensi, Hologram juga dapat didaftarkan sebagai Merek, karena sama-sama diakui sebagai Merek Non-Konvensional/ Non-Tradisional. Tapi Hologram yang seperti apa yang dapat didaftarkan sebagai Merek? Apakah sudah sama seperti hologram yang ada dalam bayangan Anda? Ini dia pembahasannya.   Dasar Hukum Merek 3 Hologram di Indonesia Indonesia mengakui keberadaan Merek Hologram melalui penjabaran definisi Merek seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), sebagai berikut: Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Agar suatu Merek Hologram dapat didaftarkan, Pasal 4 UU Merek dan Pasal 3 Permenkumham No.67/2016 mewajibkan pelampiran label Merek yang berupa tampilan visual dari berbagai sisi.   Tampilan visual dari berbagai sisi ini menjadi penting karena pengertian Hologram menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah gambar berwarna yang mempunyai tiga dimensi pada sehelai kertas sehingga tampak seolah-olah timbul. Maka poin penting yang perlu diperhatikan untuk Merek Hologram adalah kesan timbul yang dimiliki, padahal ia datar, dan karenanya memiliki efek pantulan warna yang berbeda dari setiap sisinya. Makanya deskripsi visual dari setiap sisinya menjadi penting dan harus akurat.   Deskripsi Merek Hologram Sebagai contoh adalah Merek Hologram yang terdaftar untuk PT. PEGADAIAN (Persero) dengan Nomor Permohonan JID2020022485. Wujudnya hanya berupa lingkaran, namun jika kita lihat dari berbagai sisi, muncul efek timbul yang memperlihatkan kata dan logo yang terdapat di dalamnya, dengan efek kemunculan warna yang berbeda dari setiap sisinya.   Maka deskripsinya adalah, “Hologram memiliki 5 persepektif gambar. Gambar Depan menampilkan keseluruhan gambar hologram (kata dan logo). Gambar Atas dan Kanan menunjukkan kata dan logo dalam campuran warna. Gambar Bawah dan Kiri menunjukkan kata-kata dan logo berwarna biru dan ungu.”   Contoh Merek Hologram Lain yang Terdaftar di Indonesia PT. PANCA PRATAMA INDONESIA GEN TAMEO IMAN SANTOSA Nomor Permohonan: DID2022083769 Nomor Permohonan: DID2022104879 Nomor Permohonan: DID2020060873   Dapat dilihat dari contoh Merek Hologram yang sudah terdaftar di atas, tampak kata, logo, bahkan foto wajah, dapat diajukan sebagai Merek Hologram. Tentunya dengan catatan tidak bertentangan dengan persyaratan administratif dan substantif. Selanjutnya, dengan asumsi permohonan tidak mendapat tentangan dan penolakan sementara, maka hanya butuh waktu 10-13 bulan dari pengajuan hingga memperoleh nomor pendaftaran.    Nah, sudah terbayang bagaimana Merek Hologram yang ingin Anda daftarkan untuk usaha Anda?   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pendaftaran Merek Hologram di Indonesia atau luar negeri, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia

Mengenal-5-Modus-Pelanggaran-KI-di-E-Commerce-Indonesia-affa

Mengenal 5 Modus Pelanggaran KI di E-Commerce Indonesia

Mengenal 5 Modus Pelanggaran KI di E-Commerce Indonesia Kehadiran e-commerce telah mengubah kebiasaan berbelanja orang Indonesia. Data Statistic Market Insights memprediksi penggunanya hingga akhir tahun ini mencapai 196,47 juta, atau meningkat lebih dari 22 juta orang sejak 2022. Bank Indonesia (BI) juga menyebutkan nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada tahun 2022 sudah mencapai IDR 476,3 triliun. Angka ini diprediksi terus meningkat di masa depan, karena pengguna aktif e-commerce di Indonesia masih sekitar 30% saja dari warga yang bertransaksi di dunia maya.   Membuka e-commerce juga telah menjadi opsi mudah untuk membandingkan harga termurah dan terkini untuk apa pun barang yang kita cari. Namun dengan segala kemudahan ini, Anda harus tetap harus mewaspadai hadirnya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di e-commerce. Karena perlu diingat, walaupun penyelenggara platform sudah berusaha melakukan penyortiran bahkan dengan AI, tidak akan berguna jika Anda sendiri yang tidak memiliki kemampuan self-screening, mudah tergiur dengan harga murah dari produk yang seharusnya berharga mahal. Sesungguhnya barang palsu bukan satu-satunya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di e-commerce, setidaknya ada 5 (lima) modus pelanggaran KI yang dapat kami jabarkan sebagai berikut:   1. Penjualan Barang-Barang Palsu Bahkan dalam menjual barang palsu pun caranya sudah lebih canggih, tidak terang-terangan menggunakan nama atau produk dengan kualitas yang jauh berbeda. a. Foto diambil dari situs resmi; Jika yang berjualan bukan toko resmi tapi menggunakan foto resmi, Anda harus langsung curiga dan gunakan hak Anda untuk meminta foto asli sebelum bertransaksi.   b. Preloved lengkap dengan nota; Jika sejak awal penjual sudah menampilkan nota pada foto produk yang seakan-akan menunjukkan produknya benar-benar dibeli di toko asli, Anda tetap disarankan untuk meminta foto produk asli sebelum bertransaksi.   c. Harga asli, tapi produk KW; Bagi Anda pemerhati Merek tertentu, pasti hafal dengan bentuk, warna, serta penempatan logo pada produk tersebut. Anda mungkin juga hafal berapa varian yang diproduksi untuk produk tersebut di musim ini, termasuk varian limited-nya. Jadi saat Anda menemukan warna produk yang berbeda, yang seharusnya tidak ada, walaupun dengan harga yang sama dengan produk aslinya, Anda tidak akan terkecoh.   d. Menggunakan kata ORI; Kata ori yang berarti original harusnya hanya bisa disandang oleh produk asli. Namun belakangan, kata ini justru digunakan oleh penjual barang palsu untuk menarik minat pembeli. Apalagi kalau pencantuman kata “ori” ini disandingkan dengan harga barang yang jauh lebih murah, Anda harus curiga keasliannya.   e. Produk murah langsung dari pabrik. Deskripsi ini juga patut Anda waspadai saat menemukan barang yang lebih murah di e-commerce. Karena apabila produk tersebut berasal dari Indonesia, yang dapat melakukannya tentunya hanya toko atau distributor resmi yang mendapat fasilitas harga grosir. Kemungkinan lain adalah barang curian yang kelengkapan dan kualitasnya diragukan. Anda yakin masih ingin membeli barang seperti itu?   2. Promosi Produk Tanpa Verifikasi Modus ini sama seperti pada kategori pertama, bedanya dengan iming-iming diskon besar yang mengakibatkan harganya jauh lebih murah dari pasaran, tapi tidak dijual oleh toko atau distributor resmi (yang tidak sedang menyediakan promo yang sama). Selain kemungkinan yang dijual bukan produk asli, bisa jadi produknya adalah hasil selundupan yang tidak membayar pajak impor resmi, tentunya dengan kelengkapan dan kualitas yang diragukan.   3. Penjualan Melalui E-Commerce Secara Tidak Bertanggungjawab Adakalanya beberapa produk kesehatan dan kecantikan dijual dengan skema “direct selling,” dan melarang penjualan melalui e-commerce. Karena mereka mengutamakan eksklusivitas produk yang hanya dijual melalui penjualan langsung downline/ member yang telah terdaftar. Jadi penjualan langsung ke publik (non-member) adalah bentuk pelanggaran, karena merusak skema bisnis dan sistem keanggotaan yang sudah disepakati.   4. Belum Meratanya SOP Pelanggaran KI di E-Commerce Walaupun e-commerce sudah berperan sebagai penengah yang akan menahan dana dari pembeli dan akan mengembalikannya jika barang bermasalah, pada kenyataannya masih ada saja celah yang memungkinkan transaksi selesai, padahal barang tidak sesuai. Misalnya pembeli lupa unboxing dengan video atau tidak segera memeriksa keaslian barang hingga tenggat waktunya habis. Kalau sudah demikian, proses prosedur pengaduannya pun tidak seragam. Hal ini dipersulit lagi dengan ketidak-hadiran layanan pelanggan yang benar-benar memahami permasalahan. Apalagi kalau layanan pelanggannya serba otomatis tanpa melibatkan manusia.   5. Platform E-Commerce yang Terbuka Tanpa Batas Dengan semakin terbukanya lintas batas perdagangan internasional melalui e-commerce, Anda perlu memahami resiko pembelian barang-barang yang berasal dari luar Indonesia. Jika Anda menemukan harga barang yang lebih murah, padahal pengrimannya dilakukan dari luar negeri, dan Anda tahu di Indonesia sudah ada distributor resminya, kewaspadaan Anda perlu ditingkatkan lebih lagi. Karena bisa jadi telah terjadi pelanggaran KI berupa distribusi tanpa izin/ melanggar hukum/ tidak membayar pajak impor, yang bukan tidak mungkin, dalam rentang waktu proses pemesanan, penjual di negara asalnya ditangkap polisi, dan Anda tidak akan mendapatkan barang yang Anda mau.   Semua praktek pelanggaran KI di atas tidak hanya merugikan Anda sebagai pembeli, tapi juga berdampak besar bagi negara. Kerugian itu antara lain adalah: Reputasi Negara Indonesia Dari laporan terbaru Priority Watch List (PWL) 2023, yang dirilis oleh Perwakilan Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) masih menempatkan Indonesia, bersama dengan Argentina, Chili, India, Rusia, Tiongkok, dan Venezuela dalam daftar hitam investasi karena rawan praktek pembajakan. Bahkan secara khusus, laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2022 yang juga dirilis oleh USTR mencantumkan beberapa e-commerce lokal sebagai tempat praktek pembajakan. Tentunya kalau praktek ini terus dibiarkan, peringkat Indonesia tidak akan bergerak. Hilangnya Kepercayaan (Investor) dari Luar Negeri Dengan citra buruk tersebut, investor-investor dari berbagai sektor bisnis akan berpikir berulang-kali untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Karena tanpa jaminan perlindungan Kekayaan Intelektual yang baik, investasi besar yang mereka keluarkan akan tergerus oleh praktek pembajakan. Persaingan Tidak Sehat Dalam memasarkan suatu produk, kita mengenal adanya penerima lisensi atau distributor resmi yang berhak atas penjualan atau distribusi produk di suatu negara. Untuk menjadi pemegang lisensi atau distributor resmi, tentunya kita harus membayar sejumlah biaya dan memenuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemilik lisensi dan pemerintah. Bayangkan jika ada pihak lain yang “menyelundupkan” produk tersebut dengan cara membeli langsung di negara asalnya dan menjualnya langsung di Indonesia melalui e-commerce tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Tentunya ini menimbulkan kecemburuan dan persaingan tidak sehat yang harus segera ditindak. Kerugian Finansial Pemilik Merek Dengan adanya praktek pembajakan dan penjualan barang palsu di e-commerce tentunya mengurangi…

3-Peran-Penting-Merek-Terdaftar-dalam-Bisnis-Properti-affa

3 Peran Penting Merek Terdaftar dalam Bisnis Properti

3 Peran Penting Merek Terdaftar dalam Bisnis Properti Setelah sempat terpukul Pandemi COVID-19, pertumbuhan properti di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang menjanjikan dalam beberapa tahun terakhir. Proyek pembangunan properti kembali berlanjut setelah para investor kembali masuk berkat penurunan suku bunga bank dan regulasi yang lebih kondusif bagi investasi properti asing di Indonesia, terutama bagi mereka yang mencari keuntungan jangka panjang.   Bali sebagai salah satu destinasi wisata populer di Indonesia bisa jadi contoh yang paling menarik. Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa harga rumah di Bali hanya mengalami kenaikan sebesar 1% pada kuartal kedua tahun 2023 dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. Dari sisi pertumbuhan pasar pun diperkirakan terus tumbuh di 2024, berkat dukungan pariwisata, investasi infrastruktur, dan permintaan luar negeri yang terus meningkat. Karena Bali terus menarik minat investor asing yang mencari tempat tinggal atau investasi di pasar properti yang menjanjikan.    Properti yang dimaksud tidak hanya berupa perumahan premium, tapi juga hotel, resort, dan villa. Properti mewah seperti vila di daerah-daerah elit di Bali, tidak hanya diminati investor lokal, tapi juga diminati oleh investor manca negara yang berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan Australia.   Dengan tingkat pertumbuhan yang diprediksi semakin pesat, tidak mengherankan muncul nama-nama properti baru dari industri ini, entah yang bersifat mandiri/ butik atau dibawah naungan grup besar, yang serupa tapi tak sama. Bagaimana kita memastikan Properti “AAA” di Ubud, memiliki kualitas yang sama dengan Properti “AAA” di Kuta? Jangan-jangan mereka hanya sama nama, tapi kualitasnya jauh berbeda? Apakah pengusaha properti dirugikan dengan praktek seperti ini?   Seluruh masalah tadi dapat dihindari jika Anda mendaftarkan nama dan/atau logo properti Anda sebagai Merek. Setidaknya ada tiga manfaat utama yang bisa Anda dapat dari Merek properti yang sudah terdaftar, dan tiga manfaat itu adalah:   1. Membangun Pencitraan Melalui Merek Disinilah kita harus mulai sadar akan pentingnya Merek yang terdaftar. Ya, Merek properti Anda harus didaftarkan sebagai langkah awal untuk membangun pencitraan. Merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia di kelas 36 akan melindungi nama dan logo bisnis properti sebagai Kekayaan Intelektual yang Anda miliki. Dengan demikian, Anda-lah yang menjadi pemilik eksklusif atas nama dan logo tersebut. Hanya Anda yang berhak untuk menggunakannya, dan proses membangun pencitraan pun bisa dimulai.  Selanjutnya, Anda dapat memastikan kepada pelanggan, bahwa mutu dan kualitas layanan pada setiap properti Merek “AAA” yang Anda miliki, akan selalu terjaga. Dengan kata lain, konsumen dapat mengidentikkan kenyamanan, keamanan, atau kualitas prima, dengan Merek properti Anda.   2. Merek Terdaftar Mencegah Pembajakan Pendaftaran Merek atas properti, juga dapat mencegah kriminalisasi penggunaan Merek yang dilakukan oleh pihak lain. Bayangkan citra mewah dan nyaman yang sudah Anda bangun, tiba-tiba rusak akibat munculnya nama properti yang sama, yang dibangun oleh pihak lain yang tidak Anda kenal. Review buruk atas properti tersebut bukan tidak mungkin membuat citra properti Anda terganggu. Padahal, properti tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Anda. Jika Merek properti Anda sudah terdaftar, Anda dapat mengambil semua langkah hukum yang diperlukan untuk menghentikan penggunaan Merek Anda oleh pihak lain. Mengingat pendaftaran Merek di Indonesia berlaku azas first-to-file alias pemberian haknya diberikan kepada pendaftar yang pertama, maka Anda perlu mendaftarkan Merek Anda sesegera mungkin sebelum didahului oleh pihak lain. Sebaliknya, jika Anda belum mendaftarkan Merek atas properti Anda, sementara sudah ada pihak lain yang kemudian muncul sebagai pemilik yang sah atas Merek yang Anda miliki, Anda dapat kehilangan hak atas penggunaan Merek properti yang sudah Anda bangun selama ini. Bukan tidak mungkin Anda dituntut harus membayar sejumlah besar uang oleh pihak lain akibat kelalaian Anda mendaftarkan Merek atas properti Anda.   3. Merek Dapat Meningkatkan Nilai Properti Dengan Merek terdaftar dan citra yang sudah terjaga, bukan tidak mungkin ekspansi bisnis Anda akan terus meningkat akibat datangnya investasi dari dalam dan luar negeri. Merek sebagai aset tak berwujud, menjadi nilai jual tambah bagi Anda dalam memberikan lisensi kepada pihak-pihak yang berminat membangun properti baru dengan menggunakan nama properti yang Anda miliki. Ya, jika bisnis properti Anda sudah memiliki Merek terdaftar, ekspansi bisnisnya dapat dilakukan dalam bentuk waralaba atau pun lisensi.   Bagaimana bisnis lisensi dan waralaba dapat meningkatkan manfaat dari Merek yang Anda miliki bisa Anda baca pada artikel kami sebelumnya.   Mengingat pentingnya pendaftaran Merek dalam bisnis properti, Anda tidak perlu bepikir lama untuk mendaftarkan Merek properti yang sudah menjadi tumpuan bisnis Anda selama ini. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran Merek properti, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Miraland.id Detik.com Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Tips-Mendaftarkan-Merek-3-Dimensi-affa

Tips Mendaftarkan Merek 3 Dimensi

Tips Mendaftarkan Merek 3 Dimensi Pengertian Merek bagi masyarakat Indonesia seringkali dimaknai terbatas hanya pada nama, kata, atau logo saja. Padahal, seperti yang sudah kami jabarkan pada artikel sebelumnya, suara juga dapat didaftarkan sebagai Merek. Selain itu, seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya kreativitas manusia, Merek sebagai pembeda barang dan/atau jasa, dapat pula didaftarkan dalam bentuk 3 Dimensi (3D).    Logo dalam bentuk 3D, bentuk produk atau kemasan unik yang Anda miliki, hingga tata ruang/ layout toko, jika memiliki daya pembeda, dapat didaftarkan sebagai Merek di Indonesia.   Dasar Hukum Merek 3 Dimensi di Indonesia Indonesia mengakui keberadaan Merek 3 Dimensi melalui penjabaran definisi Merek seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), sebagai berikut:   Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Agar suatu Merek 3 Dimensi dapat didaftarkan, Pasal 4 UU Merek dan Pasal 3 Permenkumham No.67/2016 mewajibkan pelampiran label Merek dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan.   Ragam Merek 3 Dimensi Merek 3D adalah tanda yang memiliki unsur panjang, lebar, dan tinggi, atau memiliki volume, seperti pada lingkup berikut ini:   Produk Yang dimaksud dengan produk di sini tidak hanya bentuk dari produk itu sendiri yang unik, seperti pada korek api Zippo, tapi gerobak keliling Sari Roti juga terdaftar sebagai Merek 3D.   Kemasan Kategori ini yang paling banyak didaftarkan sebagai Merek 3D. Contoh paling populer adalah botol beling Coca-Cola, cokelat Toblerone, dan botol Yakult.     Karakter/ Maskot Saat ini, kehadiran maskot sudah tidak bisa dilepaskan dari kehadiran taman bermain, atau beragam event besar seperti Olimpiade. Setiap penyelenggaraannya dilengkapi dengan karakter-karakter unik yang menjadi simbol, sekaligus mewakili semangat dari peserta dan negara penyelenggara. Maskot yang telah terdaftar, kemudian dapat dilisensikan, dihadirkan dalam berbagai macam pertunjukan dan turunan produk, hingga menjadi sumber pemasukan tersendiri bagi penyelenggara.     Posisi Contoh terkenal dari Merek Posisi ini adalah label Merah di kantong jeans Levi’s, jahitan benang kuning di sol sepatu Dr. Martens, serta sol Merah di sepatu Louboutin.   Tata Ruang/ Layout Mungkin Anda masih belum tahu kalau tata ruang restoran Anda bisa didaftarkan sebagai Merek? Dengan keunikan tertentu, pengunjung dapat langsung merasakan perbedaan saat memasuki toko Anda hanya dari tata ruangnya saja. Contoh tata ruang yang terdaftar sebagai Merek adalah Apple Store dan Kiko, toko kosmetik asal Italia.   Lalu bagaimana cara mendaftarkan mereka sebagai Merek? Berikut tips-nya:   Bentuk Unik Secara umum, Merek dapat didaftarkan jika memiliki daya pembeda secara keseluruhan, memiliki unsur-unsur yang dapat diidentifikasi sebagai identitas produk. Maka dari itu, Anda perlu memastikan bahwa bentuk 3D yang akan Anda daftarkan memliki ciri khas yang bisa membedakannya dari produk sejenis. Mengandung Unsur Pembeda Jika suatu bentuk tidak mempunyai daya pembeda, namun mengandung suatu unsur yang mempunyai daya pembeda, maka hal itu sudah cukup untuk membuat tanda tersebut secara keseluruhan mempunyai fungsi sebagai identitas produk. Namun Anda perlu memastikan bahwa unsur tambahan yang dimiliki dapat mengubah kesan terhadap keseluruhan bentuk tersebut. Contohnya seperti pada Merek 3D kategori Posisi.   Selanjutnya, penilaian akan dilakukan atas representasi grafis yang dikirimkan, bukan dari ukuran yang sebenarnya. Maka dari itu, lampiran gambar yang diberikan harus jelas menampilkan unsur pembeda tersebut. Proporsi sangat penting tapi tidak ada persyaratan khusus mengenai hal itu.   Apa bedanya dengan Desain Industri? Keunikan Merek 3D, terutama untuk kemasan produk ternyata memiliki potensi untuk berbenturan dengan rezim Kekayaan Intelektual (KI) lainnya, seperti Desain Industri dan Paten. Maka dari itu, Anda perlu mempelajarinya sebelum melakukan pengajuan, agar mendapatkan manfaat maksimal dari perlindungannya, serta mengantisipasi akibat hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari.   Yang membedakan Merek 3D dengan Desain Industri adalah masa perlindungan yang dapat diperpanjang untuk Merek, sedangkan Desain Industri hanya 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, pada Desain Industri nilai estetik dan kebaruan yang jadi faktor utamanya. Uniknya, satu produk memang dimungkinkan memiliki dua pelindungan KI sekaligus, sebagai Merek, sekaligus sebagai Desain Industri. Hal ini dimungkinkan apabila produk tersebut memenuhi syarat dan ketentuan dari UU Merek dan UU Desain Industri.   Merek 3D sebetulnya juga dapat beririsan dengan Paten jika memiliki aspek teknis atau mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Namun jika satu barang yang telah terlindungi sebagai Paten, ia tidak bisa mendapatkan pelindungan sebagai Merek. Aturan ini dilandasi oleh PERPPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasal 20 huruf (g) pada angka (1) dalam pasal 108 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.   Pada akhirnya kami harap Anda dapat menentukan produk yang Anda miliki lebih tepat didaftrakan sebagai Merek 3D atau Desain Industri, atau Paten. Namun jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Merek 3D, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia

Tips-Mendaftarkan-Suara-dan-Musik-sebagai-Merek-affa

Tips Mendaftarkan Suara dan Musik sebagai Merek

Tips Mendaftarkan Suara dan Musik sebagai Merek Seiring dengan perkembangan kebutuhan perlindungan Merek yang mengikuti dinamika dunia perdagangan yang kian pesat dan kemajuan teknologi, sejak tahun 2008, negara-negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) telah mengakui keberadaan ‘New Types of Marks’ atau Tipe Merek Baru, yang mengakibatkan pembagian Merek menjadi dua tipe, yakni Visible (dapat lihat) dan Non-Visible (tidak dapat dilihat).   Yang termasuk Merek dapat dlihat antara lain adalah Merek 3 Dimensi, Merek Warna, Hologram, Slogan, Judul Film dan Buku, Tanda Bergerak (Motion or Multimedia Signs), Merek Posisi (Position Marks), dan Merek Gerakan (Gesture Marks). Sedangkan yang termasuk Merek tidak dapat dilihat adalah Merek yang sifatnya bisa dirasakan oleh penginderaan selain mata. Misalnya Merek Suara yang dapat dikenali oleh telinga, Merek yang dapat dicium (Olfactory Marks) oleh hidung, Merek yang dapat dikecap oleh lidah (Taste Marks), dan Merek yang dapat dirasakan oleh kulit (Texture or Feel Marks).   Dasar Hukum Merek Suara di Indonesia Indonesia mengakui keberadaan Merek Non-Tradisional melalui penjabaran definisi Merek seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG), sebagai berikut:   Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Agar suatu Merek Suara dapat didaftarkan, Pasal 4 UUMIG dan Pasal 3 Permenkumham No.67/2016 mewajibkan pelampiran yang dapat menunjukkan karakteristik suatau Merek, dan untuk Merek Suara yang perlu dilampirkan adalah notasi dan rekaman suaranya. Namun jika Merek Suara tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, lampirannya dapat berupa sonogram.   Ragam Merek Suara: 1. Sung/ Spoken Verbal Elements (Elemen Verbal) Contohnya adalah suara “Auo-uo” yang diteriakkan oleh Tarzan.   2. Musical Elements (Elemen Musik) Contohnya adalah musik yang muncul setiap kita menyalakan PC/ Laptop dengan sistem operasi Windows.   3. True-to-life Sounds (Suara Alami) Contohnya adalah suara auman singa yang hadir bersamaan dengan logo Metro Goldwyn Mayer muncul di awal film produksi mereka.   4. Other Sounds (Suara Lain-Lain) Contohnya adalah suara deru mesin motor Harley Davidson yang baru dinyalakan.   Lalu bagaimana cara mendaftarkan mereka sebagai Merek? Berikut tips-nya: 1. Lampirkan Representasi Grafis sebagai Daya Pembeda Notasi dan Sonogram yang dapat ditampilkan secara visual, dapat menjadi daya pembeda antara satu Merek Suara dengan Merek Suara lainnya. Contoh Notasi Merek Suara Contoh Sonogram Merek Suara 2. Lampirkan Notasi dengan Deskripsi yang Jelas Merek dengan Notasi tanpa Elemen Verbal Deskripsi: “Merek suara terdiri dari melodi lima notasi pada kunci C. Melodi ini terdiri dari seperdelapan nada C, seperdelapan nada E, seperdelapan nada D, seperenam belas nada B, seperenam belas nada C disambung dengan satu setengah nada C.”   Merek dengan Notasi yang memiliki Elemen Verbal Deskripsi: “Merek terdiri dari kata “HISAMITSU” dan bunyi empat nada musik  E, A, E dan F. Tiga nada pertama adalah nada seperdelapan dan nada terakhir adalah nada seperdelapan dan nada setengah.”   3. Untuk Merek yang Dinyanyikan/ Diucapkan, Elemen Verbal Memberikan Pengaruh Besar dalam Penilaian Yang dimaksud dengan Elemen Verbal adalah suara yang diucapkan seperti pada contoh Merek HISAMITSU di atas.  Jika kata yang diucapkan sangat berbeda, maka suara tersebut dapat dinilai memiliki daya pembeda yang besar. Namun jika dua Elemen Verbal yang berbeda (HISAMITSU vs MAKANBATU) dinotasikan sama, MA-KAN-BA-TU dibawakan seperti HI-SA-MIT-SU, tidak dianggap Merek Suara yang berbeda. Jika Elemen Verbalnya sama, tapi diiringi dengan Elemen Non-Verbal, seperti suara musik yang berbeda, maka nilai pembedanya tetap ada, namun tidak sebesar jika Elemen Verbalnya benar-benar berbeda.   4. Untuk Merek dengen Elemen Musik, Melodi yang Berbeda Memberikan Pengaruh Besar dalam Penilaian Dalam hal Merek Suara yang diajukan pendaftarannya hanya berisi elemen musik, maka nilai pembedanya adalah melodi yang berbeda. Semakin berbeda semakin baik, jika dibandingkan dengan perbedaannya hanya berupa alat musik yang berbeda, tempo, dan ritme.   5. Untuk Suara Alami, Daya Pembeda dinilai dari Tipe, Tempo, dan Ritme yang Berbeda Jika Merek Suara yang diajukan pendaftarannya berupa suara alami, seperti contoh auman singa Metro Goldwyn Mayer, maka untuk membedakannya, suara auman singa lain harus punya tempo, ritme, serta tingkat suara yang berbeda. Misalnya suara singanya seperti menjerit atau menangis dengan tempo yang lebih lambat, dapat dinilai memiliki daya pembeda.   Nah, sudah terbayang Merek Suara seperti apa yang ingin Anda daftarkan untuk menunjang bisnis, agar semakin eksis dan memiliki daya pembeda di masyarakat? Pastikan semua kriteria di atas sudah dapat Anda penuhi.   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lain terkait pendaftaran Merek Suara di Indonesia atau manca negara, termasuk melakukan pemeriksaan apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah pernah terdaftar sebelumnya oleh pihak lain, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia

Berita-Terkini-Perlindungan-Kekayaan-Intelektual-di-Timur-Tengah-affa

Berita Terkini Perlindungan Kekayaan Intelektual di Timur Tengah

Berita Terkini Perlindungan Kekayaan Intelektual di Timur Tengah Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset yang penting bagi perusahaan dan pengusaha dalam mengembangkan bisnis, membedakan inovasi, desain, produk atau jasanya dari kompetitor lainnya di mata konsumen. Oleh karena itu, setiap pengusaha pasti berusaha untuk menjaga agar KI-nya tetap aktif terlindungi di setiap wilayah pemasarannya, termasuk di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara. Apalagi tingkat perdagangan Indonesia dengan negara-negara di kawasan tersebut terus meningkat setelah pembatasan akibat Pandemi COVID-19 berakhir.   Umumnya, Anda hanya membutuhkan Konsultan KI di negara tujuan jika Merek yang Anda ajukan atau sudah terdaftar di sana ditolak atau ada pihak lain yang keberatan, atau bahkan dilanggar, sehingga perlu diambil tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya. Namun ada kalanya komunikasi dengan mereka terkendala karena berbagai alasan, yang kemudian menyebabkan masalah menjadi semakin parah, yang bukan tidak mungkin berujung pada hilangnya Hak Kekayaan Intelektual Anda.   Namun bagaimana pun, Anda tetap membutuhkan Konsultan yang dapat diandalkan sebagai perwakilan Anda dalam menjaga aset Kekayaan Intelektual di negara tujuan. Lalu bagaimana prosedurnya jika Anda harus mengganti Konsultan KI yang sudah mengecewakan dan harus menunjuk Konsultan KI yang baru di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara?   Regulasi di sana telah mengatur apakah mengganti Konsultan dalam mewakili pengelolaan KI Anda di sana itu dapat dilakukan, disarankan, atau otomatis tercatat perubahannya. Kami telah merangkumnya dalam tabel berikut, lengkap dengan rincian biayanya:   Negara Penggantian Konsultan   Biaya Pemerintah per Pendaftaran (USD) Catatan Bahrain Disarankan 398 Penggantian Konsultan sangat disarankan. Mesir Disarankan 5 Iran Disarankan 30 Pakistan Disarankan 4 Kuwait Disarankan  116 Libya Disarankan 35 Tepi Barat (Palestina) Disarankan 29 Jalur Gaza Disarankan 40 Qatar Disarankan 110 Suriah Disarankan 5 Oman Opsional 52 Tergantung kebutuhan Klien. Uni Emirat Arab Opsional 301 Yordania Opsional 31 Saudi Arabia Tidak Dibutuhkan Algeria Otomatis Tanpa Biaya Perubahan langsung tercatat setelah menunjukkan Surat Kuasa yang baru. Djibouti Otomatis Tanpa Biaya Irak Otomatis Tanpa Biaya Irak(Kurdistan) Otomatis Tanpa Biaya Lebanon Otomatis Tanpa Biaya Maroko Otomatis Tanpa Biaya Sudan Otomatis Tanpa Biaya Tunisia Otomatis Tanpa Biaya Yaman Otomatis Tanpa Biaya   Surat Kuasa Umum Biasanya cukup dengan Surat Kuasa Umum, kami dapat membuat Surat Kuasa Turunan untuk mewakili Anda dalam mengambil tidakan yang dianggap perlu di wilayah hukum Gaza, Aljazair, Maroko, Tunisia, dan Djibouti. Pada negara-negara seperti Mesir, Kuwait, Lebanon, dan Yordania, surat kuasa dapat ditunjukkan dalam bentuk pindaian saja. Namun di negara-negara seperti UEA, Suriah, Irak, dan Afghanistan, Surat Kuasa Turunan perlu disahkan hingga ke konsulat masing-masing yurisdiksi, dimana Surat Kuasa perlu dilegalisir hingga ke konsulat masing-masing negara. Kemudian di Pakistan dan Sudan, untuk membuat Surat Kuasa Turunan dibutuhkan Surat Kuasa Umum yang sudah ditanda tangan oleh Notaris. Sedangkan untuk Qatar, Bahrain, dan Tepi Barat hanya dapat digunakan Surat Kuasa Umum di konsulat yurisdiksi masing-masing.   Dengan menerapkan disiplin atas Surat Kuasa yang tepat di berbagai negara, Anda dapat menghemat banyak pekerjaan, waktu, dan biaya dalam mengambil tindakan untuk melindungi Aset KI Anda.   Pengajuan Permohonan Perjanjian Kerja Sama Paten (PCT) Kini Dapat Dilakukan di Irak Sejak 6 November 2023, Organisasi Pusat untuk Standardisasi dan Pengendalian Mutu (COSQC) yang berkantor di Baghdad, Irak, telah mengumumkan secara resmi bahwa mereka mulai menerima permohonan PCT. Setelah sebelumnya, pada 31 Januari 2022, Pemerintah Irak menyerahkan instrumen aksesi PCT-nya kepada Direktur Jenderal WIPO, sekaligus menjadikan Irak sebagai anggota Persatuan PCT ke-155. Seharusnya PCT sudah bisa berlaku sejak 30 April 2022, namun karena kondisi yang belum memungkinkan, akhirnya pelayanannya baru bisa dilakukan awal bulan ini. Dengan demikian, inovator dari luar Irak kini dapat menggunakan Sistem PCT untuk mencari perlindungan Paten atas penemuan mereka di Irak.   Arab Saudi Mengadopsi Klasifikasi Nice untuk Merek Edisi ke-12 dan Resmi Tergabung dalam Protokol Madrid.   Untuk meningkatkan pelayanan Kekayaan Intelektualnya, Kantor Merek Arab Saudi (SAIP) telah mengadopsi Klasifikasi Nice edisi ke-12. Dengan pembaruan ini, Anda tidak dapat lagi mengklaim sepenuhnya Ringkasan Kelas (Class Heading) dan wajib memilih kategori yang tepat untuk barang yang tersedia di Klasifikasi Nice Edisi ke-12.   Selain itu, per 28 November 2023, Dewan Menteri Arab Saudi sebagai dewan tertinggi di dalam Pemerintahan Arab Saudi yang dipimpin oleh Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud sebagai Perdana Menteri, telah resmi memutuskan bahwa Kerajaan Arab Saudi (mengikuti Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Oman), telah resmi bergabung menjadi anggota Protokol Madrid.   Upaya ini sudah diusulkan oleh SAIP sejak akhir tahun 2022 dan dibahas terus hingga 26 Januari 2023, sampai akhirnya ditetapkan pada 28 November 2023. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan pendaftaran Merek internasional, dengan Saudi Arabia sebagai salah satu negara tujuannya, dalam satu pengajuan saja melalui Protokol Madrid.   Beberapa negara yang Timur Tengah yang belum bergabung dengan Protokol Madrid adalah Kuwait dan Qatar. Maka dari itu, jika Anda ingin mendapatkan perlindungan Merek di sana, Anda harus menunjuk perwakilan dan mendaftarkannya langsung ke Kantor Merek Qatar, seperti yang sudah pernah kami bahas pada artikel “Panduan Lengkap Daftar Merek di Qatar.”   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lain terkait pendaftaran dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di Indonesia, negara-negara Timur Tengah, Afrika Utara, atau belahan dunia lainnya, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Layanan Konsultasi Publik Arab Saudi

Apa-yang-Harus-Dilakukan-Setelah-Merek-Terdaftar-affa

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar?

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Terdaftar? Walaupun memiliki fungsi ofensif dan defensif, kepemilikan Sertifikat atas suatu Pendaftaran Merek tidak serta-merta membuat Merek kita terhindar dari pemalsuan. Apalagi kalau produk dan/atau jasa kita termasuk pemimpin di bidangnya, maka akan selalu ada pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab, yang ingin memanfaatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab.   Menurut data dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), kerugian yang diderita para produsen di tahun 2020 dari hadirnya barang-barang palsu telah mencapa 290 triliun Rupiah. Dengan pemalsuan terbanyak berasal dari software dan produk kosmetik, serta mengakibatkan kerugian negara dari pajak hingga ratusan milyar Rupiah. Tingginya pemalsuan ini lazim di negara berkembang karena sifat masyarakatnya yang “konsumtif impulsif”, ingin memiliki barang ber-Merek, namun tidak didukung dengan budget yang memadai. Akhirnya membeli barang palsu jadi opsi, yang penting mirip, dan bisa dipakai gaya.   Dengan berbekal Merek yang sudah terdaftar, Anda dapat melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan teguran langsung, atau somasi dengan bantuan Konsultan Merek. Jika masih tidak ada tanggapan dari pihak pelanggar, Anda dapat melakukan eskalasi ke kepolisian untuk upaya lanjutan, dengan menyertakan bukti awal (dimana produk tiruan itu dijual dan siapa pihak yang dilaporkan). Pihak kepolisian kemudian akan minta pendapat ahli (Pemeriksa Merek dari DJKI). Setelah ada tindak lanjut dari saksi ahil, penindakan dapat dilanjutnya dengan penindakan, yakni penyitaan, serta sanksi pidana denda dan atau penjara 4-5 tahun. Namun, sebagian besar dari kasus pelanggaran Merek ini dapat selesai diluar peradilan. Dimana pihak yang bersalah membayar ganti rugi dan menarik produknya dari pasaran.   Namun demikian, Anda harus memastikan bahwa Anda telah memagari Merek Anda dengan melakukan perlindungan menyeluruh berikut ini:   1. Daftarkan di Semua Kelas yang Relevan Jika Anda sudah mendaftarkan coffee shop Anda di kelas jasa restoran dan Anda juga menjual produk minuman kopi atau biji-biji kopi yang dapat dibeli terpisah, Anda harus mendaftarkan juga Merek Anda di kelas yang dapat melindungi produk-produk tersebut. Karena pastinya Anda tidak ingin di kemudian hari, ada pihak lain yang justru terkenal dengan menjual produk minuman kopi yang seharusnya hanya bisa dibeli di coffee shop Anda bukan?   2. Daftarkan Juga Logonya Jika bisnis Anda memiliki logo yang dapat menjadikannya lebih unik dan dikenal di pasaran, maka pendaftarannya tidak perlu ditunda lagi. Jika perlu, daftarkan juga dengan warna yang Anda gunakan, agar Anda dapat menjalankan strategi perlindungan selanjutnya.   3. Tingkatkan Kesadaran Konsumen Di era media sosial, upaya memasarkan produk dan membuat konsumen sadar akan kehadiran produk Anda sudah semakin mudah. Untuk itu, Anda dapat melakukan serangkain edukasi. Mulai dari menjelaskan seperti apa logo Anda dan makna dari logo tersebut, termasuk apa konsekuensinya jika ada yang memalsukannya. Serta upaya branding dengan menceritakan bagaimana produk dan/atau jasa Anda memang mengutamakan kualitas dan hanya bisa didapatkan di kanal distribusi resmi/ tertentu. Dengan demikian, konsumen akan memilih untuk membeli yang asli demi mendapatkan kualitas, daripada membeli yang palsu, yang justru akan mendatangkan banyak kerugian.   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran atau perlindungan Merek di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected] Sumber: IP Talks DJKI Kemenkumham: HKI, Penjaga Iklim Kondusif Dunia Usaha

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Qatar-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Qatar

Panduan Lengkap Daftar Merek di Qatar Dalam laporan kinerja Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Doha, Qatar, produk berbahan baku kertas, suku cadang peralatan listrik dan kendaraan, sepatu, sabun, furniture, termasuk kasur dan tempat tidur, keramik, pakaian, dan kerajinan tangan seperti rajutan tradisional, serta peralatan kosmetik asal Indonesia menjadi produk-produk yang paling diminati. Dengan nilai ekspor ke Qatar di tahun 2022 mencapai USD 296,8 juta, Indonesia menguasai 40% transaksi perdagangan jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya di Qatar.   Secara geografis, Qatar berada di poros negara-negara besar Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Irak, dan Iran. Selain itu, Qatar sejak lama juga mengambil peran aktif dalam menjaga kestabilan politik, ekonomi, dan sosial budaya di kawasan Timur Tengah. Layaknya Singapura yang menjadi “hub” di Asia Tenggara, dengan aktif berdagang di Qatar, peluang Anda untuk memperluas pasar ke negara-negara Timur Tengah lainnya adalah keniscayaan.   Namun tentunya, Anda harus memastikan bahwa Merek Anda telah terdaftar di Kantor Merek Qatar agar Merek Anda terlindungi dan memiliki kepastian hukum yang jelas, jika di kemudian hari terjadi sengketa yang tidak diinginkan.   Merek yang Dapat Didaftarkan Di Qatar, Anda dapat mendaftarkan nama, kata-kata, perangkat, warna, hologram, slogan, bentuk tiga dimensi, tampilan produk (trade dress), Merek jasa, Merek kolektif, Merek sertifikasi, dan Merek terkenal. Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah istilah umum, nama lokasi geografis, merek yang tidak unik, bertentangan dengan standar moral atau ketertiban umum, mengandung nama, bendera atau simbol negara, bangsa, wilayah atau organisasi internasional, tanda yang identik atau mirip dengan simbol-simbol yang bersifat keagamaan, Merek yang terdiri dari gambar atau lambang pihak ketiga tanpa izin atau persetujuan, Merek yang mengandung simbol yang identik atau mirip dengan Bulan Sabit Merah atau Palang Merah dan simbol serupa lainnya, Merek yang teindikasi menyerupai penghargaan kehormatan yang tidak dapat dibuktikan oleh pemohon bahwa ia berhak secara hukum, serta tanda-tanda lainnya yang dinilai melanggar norma dan hukum di Qatar.   Selain itu, Anda juga tidak dapat mendaftarkan Merek di kelas 32 dan 33 karena Qatar melarang keras perdagangan Bir dan minuman beralkohol di negaranya.   Ajukan Permohonan Melalui Perwakilan Untuk mendaftarkan Merek di Qatar sebagai warga negara asing, Anda membutuhkan Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat diandalkan, untuk mewakili Anda dalam melaksanakan semua proses yang telah diatur oleh Kantor Merek Qatar. Setelah Merek diajukan, Anda akan mendapatkan laporan pengajuan yang memuat nomor dan tanggal permohonan, ditambah salinan pindaian permohonan Merek yang diajukan. Untuk itu, Anda harus melengkapi informasi dan dokumen berikut ini: Merek dan detail informasi kelas barang dan/atau jasanya. Nama dan alamat dari Pemilik Merek Surat Kuasa    Butuh Waktu 3 (tiga) Bulan untuk Dapat Didaftarkan Setelah Konsultan Anda mengajukan Permohonan Merek ke Kantor Merek Qatar, tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah Pendaftaran, Publikasi, dan Pemeriksaan, dengan detail sebagai berikut:   Pendaftaran Jika tidak ada keberatan atau penolakan dalam proses pengajuan, Permohonan Merek Anda akan diputuskan dapat didaftarkan dalam waktu 3 (tiga) bulan saja.  Publikasi Pada fase ini, Merek Anda akan dipublikasikan melalui “Berita Resmi Merek” Qatar untuk membuka kesempatan hingga 60 hari kepada pihak lain yang mungkin keberatan atau menolak pendaftaran Merek Anda. Jika ternyata Merek Anda menerima keberatan atau penolakan, Anda akan mendapatkan informasi tersebut, dan Konsultan Merek Anda akan menginformasikan tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan, agar Merek Anda tetap dapat didaftarkan.  Pemeriksaan Selanjutnya Kantor Merek Qatar akan memeriksa Permohonan Merek Anda secara substantif, dengan mempertimbangkan 4 (empat) hal berikut: Tidak memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya (baik secara grafis maupun fonetis) yang dapat menyebabkan timbulnya kerancuan. Tidak memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek (asing) Terkenal yang mungkin telah terdaftar di negara atau wilayah lain. Merek tidak dianggap generik, indikatif, atau deskriptif. Memastikan penggunaan kata, nama, simbol, atau tanda tertentu lainnya tidak bertentangan dengan persyaratan Merek yang dapat didaftarkan.   Jika tidak ada penolakan atau keberatan dari pihak lain, seluruh proses pendaftaran Merek di Qatar akan memakan waktu sekitar 14 bulan.   Perpanjangan Merek Setelah Merek Anda terdaftar, Merek Anda akan terlindungi selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pendaftaran, dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun kemudian, dengan menghubungi Konsultan Merek Anda untuk proses perpanjangannya. Proses perpanjangan ini dapat dilakukan 1 (satu) tahun sebelum, hingga maksimal 6 (enam) bulan setelah masa perlindungan 10 tahun berakhir, tentunya dengan membayar biaya perpanjangan yang telah diatur oleh Kantor Merek Qatar.   Berbeda dengan pendaftaran Merek di Lebanon yang tidak mewajibkan penggunaan Merek terdaftar, di Qatar Anda wajib menggunakannya. Jika tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut pihak lain dapat mengajukan pembatalan atas Merek Anda.   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran Merek di Qatar, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Apakah-Wajah-Saya-Dapat-Didaftarkan-Sebagai-Merek-affa

Apakah Wajah Saya Dapat Didaftarkan Sebagai Merek?

Apakah Wajah Saya Dapat Didaftarkan Sebagai Merek? Salah satu keunikan yang kita miliki sebagai manusia adalah wajah yang berbeda-beda. Mulai dari bentuk mata, hidung, bibir, tulang pipi, warna kulit, kumis, bentuk alis, membuat wajah kita berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri. Mengingat unik juga menjadi salah satu syarat dari Pendaftaran Merek, maka tidak jarang dari kita, juga warga dunia lainnya yang terpikir untuk mendaftarkan wajahnya sebagai Merek. Tapi apakah itu dapat dilakukan? Apakah Anda langsung terbayang Merek-Merek yang menampilkan wajah terkenal? Artikel ini akan memberikan penjabarannya.   Pengertian Merek Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek & Indikasi Geografis), yang dimaksud Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Karena gambar dan foto termasuk grafis visual, maka penampakan wajah sebagai Merek dapat didaftarkan di Indonesia, selama tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan pada Pasal 21 UU Merek & Indikasi Geografis, yakni belum terdaftar atau dimohonkan oleh pihak lain dan tidak sama atau menyerupai foto orang terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.   Merek-Merek dengan Wajah Terkenal Berbeda aturannya di luar negeri, seperti di Amerika dan Uni Eropa, ada larangan tegas untuk mendaftarkan wajah sebagai Merek. Baru-baru ini di Uni Eropa baru ditolak pendaftaran Merek berupa foto dari model terkenal asal Belanda, Puck Schrover. Walaupun wajahnya terkenal di industri mode, pemeriksa Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) menilai keunikan wajah saja tidak cukup untuk memberikan keunikannya sebagai Merek, karena bisa saja merupakan representasi foto dari wanita mana pun.    Namun apabila wajah tersebut hadir dalam bentuk ilustrasi seperti Kolonel Sanders pada Merek KFC atau wajah perempuan dengan rambut panjang dan ber-”tentakel” untuk Merek Starbucks Coffee, dinilai memiliki keunikan dan dapat didaftarkan.   Sedangkan di Indonesia, kita mengenal beberapa Merek terdaftar dengan wajah dan foto orang di dalamnya, seperti jamu Nyonya Meneer (Nomor Pendaftaran: IDM000766048), Ayam Goreng Suharti (IDM000868681), ayam goreng Mbok Sarun (IDM000828965), dan gudeg Mbok Lindu (IDM001010038). Begitu juga dengan sejumlah Merek jasa untuk pengobatan alternatif yang menggunakan foto pemangkunya.   Wajah dan Citra Perusahaan Penggunaan wajah atau foto pribadi akhirnya memang dapat dan sah saja jika digunakan sebagai Merek di Indonesia. Namun apakah Anda sudah siap untuk berkomitmen seumur hidup dengan menempatkan wajah Anda di setiap produk dan/atau jasa yang Anda punya? Karena dengan demikian, Anda harus benar-benar menjaga perilaku dan selamanya berada dalam pencitraan terbaik, agar Merek yang mencerminkan profesionalitas Anda tidak terganggu. Karena bukan tidak mungkin, sekali saja Anda terlibat masalah, dampak buruknya juga akan merusak citra Merek Anda.    Namun jika Anda telah siap, ambil tindakan secepatnya untuk pengajuan proses pendaftaran, karena di Indonesia berlaku azas first-to-file. Jangan sampai usaha Anda yang sudah fenomenal, yang identik dengan wajah Anda justru didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran wajah sebagai Merek di dalam dan luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Lexology