Dalam beberapa hari terakhir, Anda mungkin sudah menyadari kalau Google telah melakukan perubahan visual pada logo dan identitas desain mereka. Tidak hanya logo “G” yang kini tampil dengan efek gradient baru, tapi juga berbagai icon layanan seperti Gmail, Drive, hingga Workspace mulai mengalami penyesuaian desain agar terlihat lebih modern dan selaras dengan era AI.
Perubahan mengikuti perkembangan zaman memang sangat relevan, apalagi bagi perusahaan teknologi terbesar di dunia, melakukan rebranding visual merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari.
Namun dari sudut pandang Kekayaan Intelektual (KI), perubahan logo bukan hanya soal desain atau marketing. Karena akan ada pertanyaan hukum yang sering terlupakan, “Jika logo berubah, apakah perlindungan Merek lama masih tetap berlaku?”
Logo yang Berubah Belum Tentu Tetap Terlindungi
Dalam praktik bisnis di Indonesia, banyak pelaku usaha awalnya hanya mendaftarkan logo atau kombinasi nama dan logo tertentu. Namun ketika bisnis berkembang, tren desain berubah, atau perusahaan melakukan repositioning brand, logo lama mulai diperbarui.
Masalahnya, perlindungan Merek hanya berlaku untuk bentuk Merek yang didaftarkan. Artinya, apabila logo mengalami perubahan signifikan, seperti:
- bentuk visual;
- komposisi;
- warna;
- typography; atau
- elemen desain lainnya,
maka perlindungan atas logo lama tidak otomatis berpindah ke versi baru.
Walaupun sertifikat lama masih aktif dan masa perlindungannya belum habis 10 tahun, Hak Eksklusif tersebut tetap melekat pada desain lama yang terdaftar.
Kenapa Ini Menjadi Isu Penting di Era Rebranding yang Serba Cepat?
Di era digital saat ini, siklus perubahan visual dari suatu brand dapat terjadi jauh lebih cepat dibanding sebelumnya.
Perusahaan kini semakin rutin melakukan refresh logo, redesign icon, simplifikasi visual, hingga perubahan identitas agar lebih cocok untuk beradaptasi pada:
- aplikasi mobile;
- ekosistem AI;
- media sosial; dan
- tampilan digital modern.
Yang dilakukan Google baru-baru ini menjadi contoh nyata bahwa logo bukan lagi identitas statis. Dan karena perubahan visual semakin sering terjadi, risiko hukum juga ikut meningkat apabila pembaruan tersebut tidak diikuti dengan strategi perlindungan Merek yang tepat.
Lalu, Haruskah Daftar Merek Baru?
Secara umum, jika perubahan logo cukup signifikan, maka disarankan untuk mengajukan pendaftaran Merek baru.
Karena logo baru tetap akan:
- diperiksa ulang;
- dibandingkan dengan logo Merek lain; dan
- dinilai sebagai identitas visual yang berbeda.
Itulah sebabnya proses “penelusuran Merek” tetap penting dilakukan sebelum logo baru digunakan secara luas. Alias jangan terburu-buru menggunakan logo baru, sebelum melihat peluangnya cukup besar untuk dapat didaftarkan.
Solusi Jika Budget Menjadi Kendala
Idealnya, sebuah Merek melindungi:
- nama usaha;
- Logo;
- Slogan;
- bentuk tiga dimensi;
- bahkan elemen audio atau visual lainnya.
Namun apabila anggaran masih terbatas, strategi paling aman adalah daftarkan nama brand terlebih dahulu (terpisah dari logo) sebagai fondasi utama perlindungan.
Dengan demikian, ketika logo berubah di masa depan, identitas utama bisnis Anda masih tetap terlindungi secara hukum sambil mempersiapkan pendaftaran untuk logo versi terbaru.
Karena pada akhirnya rebranding boleh berubah, tetapi perlindungan hukumnya tetap harus mengikuti perkembangan brand tersebut.
Sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Indonesia, AFFA membantu pelaku usaha dalam perlindungan Merek, termasuk strategi pendaftaran logo, rebranding, penelusuran Merek, dan perlindungan identitas brand di era digital.
Untuk informasi lebih lanjut, langsung hubungi kami melalui kanal berikut dan dapatkan 15 menit konsultasi gratis:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.







