Saat Perusahaan Bangkrut, Apakah Patennya Otomatis Jadi Milik Publik? - AFFA IPR

Saat Perusahaan Bangkrut, Apakah Patennya Otomatis Jadi Milik Publik?

Belum lama ini muncul sebuah kasus menarik yang kembali mengingatkan kita pada satu hal penting, “Paten tetap bernilai, bahkan ketika perusahaan pemiliknya sudah tidak lagi berjaya, atau bahkan bangkrut!”   Kasus ini melibatkan portofolio Paten milik BlackBerry yang kini digunakan untuk menggugat produsen printer global seperti Brother Industries. Gugatan tersebut diajukan oleh Malikie Innovations dan…

Teman Expat ke Restoran Menemukan Banyak Pelanggaran Hak Cipta? - AFFA IPR

“Teman Expat ke Restoran Menemukan Banyak Pelanggaran Hak Cipta?“ Bisa Iya, Bisa Tidak, Apa Alasannya?

Beberapa hari ini ramai di media sosial sebuah postingan unik yang mungkin sederhana, tapi ternyata cukup viral dan membuat netizen ramai-ramai menceritakan tempat makan yang mereka kunjungi, yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta.   Di satu sisi, postingan yang menjadi template dan digunakan di mana-mana ini membuktikan kalau sudah banyak masyarakat peduli dengan Kekayaan Intelektual,…

AFFA Mewakili Neo Factory Co., Ltd. (Thailand) Dalam Sengketa Pembatalan Merek D-Nee di Indonesia

AFFA Mewakili Neo Factory Co., Ltd. (Thailand) Dalam Sengketa Pembatalan Merek D-Nee di Indonesia

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, Merek bukan sekadar identitas, melainkan aset strategis yang menentukan kepercayaan, reputasi, dan keberlangsungan usaha. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pelaku usaha memahami pentingnya perlindungan Merek secara menyeluruh sejak awal. Sebuah putusan terbaru dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 1337 K/ Pdt.Sus-HKI/ 2025 Jo. Nomor 125/…

9 Kriteria Menentukan “Merek Terkenal” di Indonesia Berdasarkan Permenkum No. 5 Tahun 2026 - AFFA IPR

9 Kriteria Menentukan “Merek Terkenal” di Indonesia Berdasarkan Permenkum No. 5 Tahun 2026

Dalam pasar global yang semakin kompetitif, konsep Merek Terkenal (well-known mark) memegang peranan penting dalam perlindungan Merek. Berbeda dengan Merek biasa, Merek Terkenal memperoleh perlindungan hukum yang lebih luas, bahkan terhadap barang atau jasa untuk kelas yang berbeda, karena sudah lebih dikenal publik, baik melalui nama maupun reputasinya.   Menyadari pentingnya hal itu, Indonesia telah menyempurnakan…

1 Kendaran dengan 2 Merek Berbeda: Kekayaan Intelektual Apa yang Mungkin Dilanggar? - AFFA IPR

1 Kendaran dengan 2 Merek Berbeda: Kekayaan Intelektual Apa yang Mungkin Dilanggar?

Kita mungkin sudah cukup familiar dengan istilah ODM (Original Design Manufacturer), sebuah skema produksi di mana satu pabrikan memproduksi barang yang sama secara desain, tetapi dipasarkan dengan Merek yang berbeda oleh berbagai perusahaan. Fenomena ini lazim ditemukan pada produk elektronik seperti charger, earphone, hingga smartphone.   Namun, bagaimana jika praktik serupa terjadi pada produk yang…

[UPDATE] Dokumen dan Syarat Permohonan Merek Terbaru - AFFA IPR

[UPDATE] Dokumen dan Syarat Permohonan Merek Terbaru Berdasarkan Permenkum No. 5 2026

Memperbarui artikel kami sebelumnya, “Indonesia Terapkan Aturan Baru Daftar Merek: Persyaratan Ditambah!” Kami rangkum kembali seluruh dokumen dan syarat permohonan pendaftaran Merek terbaru berdasarkan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026. Lebih lanjut, peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Merek dan…

Vietnam Resmi Berlakukan Revisi UU Kekayaan Intelektual per 1 April 2026: Apa Dampaknya bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Vietnam Resmi Berlakukan Revisi UU Kekayaan Intelektual per 1 April 2026: Apa Dampaknya bagi Pebisnis Indonesia?

Vietnam resmi memberlakukan revisi Undang-Undang Kekayaan Intelektual (KI) terbaru pada 1 April 2026. Perubahan ini membawa sejumlah implikasi penting, baik dari sisi proses pendaftaran maupun penegakan hukum.   Berikut poin-poin utama yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha Indonesia:   Proses Administratif Lebih Sederhana  Permohonan yang telah memenuhi persyaratan formal kini langsung dipublikasikan, tanpa perlu menunggu…

Gastronomi Indonesia: Potensi Indikasi Geografis Selanjutnya - Apakah Daerah Anda Memilikinya? - AFFA IPR

Gastronomi Indonesia: Potensi Indikasi Geografis Selanjutnya – Apakah Daerah Anda Memilikinya?

Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan kuliner yang luar biasa. Sebut saja Sate Padang, Keripik Balado, Bandeng Asap Sidoarjo, Kopi Arabika Toraja, dan Kayu Manis Kerinci. Namun, di balik kelezatan rasa tersebut, terdapat potensi strategis dalam bentuk Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (GI) yang sering kali belum dimanfaatkan secara maksimal.   Padahal, di tengah persaingan global,…