Maladewa Siap Berlakukan Undang-Undang Merek Pertama - AFFA IPR

Maladewa Siap Berlakukan Undang-Undang Merek Pertama: Ada Masa Transisi 12 Bulan yang Perlu Anda Perhatikan!

Pada 11 November 2025, Presiden Maladewa Dr. Mohamed Muizzu telah mengesahkan “Trademark Bill,” yang kemudian diundangkan sebagai Trademark Act (Law No. 19/2025) melalui publikasi di Maldives Government Gazette.   Undang-undang ini akan mulai berlaku pada 11 November 2026, disertai masa transisi 12 bulan bagi pemilik Merek yang selama ini mengandalkan cautionary notices atau publikasi/pengumuman kehati-hatian. Penerapan peraturan ini menandai lahirnya rezim perlindungan Merek berbasis pendaftaran yang komprehensif untuk pertama kalinya di Maladewa, menggantikan praktik lama yang hanya berbasis pada pengumuman kehati-hatian.   Pokok Perubahan Utama dalam UU Merek Maladewa Sistem First-to-File Hak atas Merek akan ditentukan berdasarkan tanggal pengajuan, dengan pemeriksaan menggunakan dasar penolakan absolut (absolute grounds) maupun dasar penolakan relatif (relative grounds). Undang-undang ini juga memberikan perlindungan khusus bagi Merek Terkenal atau well-known marks. Jangka Waktu Perlindungan dan Perpanjangan Masa perlindungan Merek akan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan dan dapat diperpanjang untuk periode-periode berikutnya setiap 10 tahun. Masa Transisi untuk Pemilik Merek yang Menggunakan Cautionary Notices Pemilik Merek yang selama ini hanya mengandalkan cautionary notices wajib mengajukan permohonan pendaftaran resmi, paling lambat 12 bulan sejak 11 November 2026, agar perlindungan tetap berkelanjutan. Mekanisme Penegakan Hukum yang Lebih Kuat Pemilik hak kini dapat memanfaatkan berbagai sarana penegakan hukum, meliputi: Gugatan perdata (termasuk permohonan pelarangan, ganti rugi, dan penghancuran atau penarikan barang ilegal); Sanksi pidana untuk pemalsuan; dan Tindakan kepabeanan untuk mencegah masuknya barang ilegal. Penerbitan Regulasi Turunan Otoritas terkait diwajibkan untuk menyusun dan menerbitkan peraturan pelaksana dan pedoman teknis di Government Gazette dalam waktu enam bulan sejak undang-undang ini mulai berlaku.   Apa yang Harus Anda Lakukan sebagai Pelaku Usaha? Mulai sekarang, pelaku usaha Indonesia yang memiliki atau berencana memasuki pasar Maladewa disarankan untuk: Meninjau Portofolio Merek Identifikasi Merek Anda yang selama ini hanya diproteksi melalui cautionary notices. Mempersiapkan Berkas Pendaftaran Siapkan pengajuan pendaftaran resmi yang harus diajukan dalam pada transisi 11 November 2026 – 11 November 2027 untuk memastikan perlindungannya tidak terputus. Menyesuaikan Strategi Manajemen Merek Perbarui strategi perlindungan, pengelolaan portofolio, dan rencana penegakan sesuai sistem baru di Maladewa.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Maladewa atau negara lainnya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Tips Mempercepat Permohonan Paten di Indonesia Melalui Skema Patent Prosecution Highway (PPH) DJKI–JPO

Dalam persaingan inovasi, kecepatan adalah segalanya. Berdasarkan data statistik yang dipublikasikan oleh Japan Patent Office (JPO), di antara Kantor Paten ASEAN6 (6 Negara ASEAN dengan peringkat Paten tertinggi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI) tercatat sebagai kantor dengan total pendency atau lama waktu dari pengajuan hingga pendaftaran yang paling singkat, sekitar 3,4 tahun saja. Sedangkan kantor-kantor Paten lain di ASEAN umumnya masih berada pada kisaran 4,5 s/d 7 tahun. Angka ini setidaknya sejalan dengan upaya percepatan pemeriksaan di Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan skema Patent Prosecution Highway (PPH).   Menariknya lagi, sebagai satu-satunya kantor yang menerapkan PPH dengan seluruh Kantor Paten ASEAN6. JPO dapat berfungsi sebagai “gateway” strategis bagi Pemohon yang menargetkan perlindungan di kawasan ASEAN. JPO mencatat sejumlah statistik berikut ini:  Lama waktu pemberian Paten (grant) di Jepang melalui jalur cepat (fast track) dapat dicapai dalam waktu sekitar 4,9 bulan, dan Grant di kantor-kantor ASEAN melalui skema PPH dapat dicapai dalam waktu sekitar 1 tahun,  dengan grant rate di atas 90%.   Selain menggambarkan kinerja pemeriksaan, data JPO juga menunjukkan bahwa jalur PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) sudah dimanfaatkan secara nyata oleh Pemohon internasional. Sejak inisiasi program dimulai pada 2013, jumlah permohonan PPH yang menjadikan DJKI sebagai OLE secara konsisten berada pada kisaran ratusan permohonan per tahun, dan mencapai puncaknya di tahun 2019. Kemudian tetap bertahan di angka yang signifikan, menghilan, namun kembali di 2024. Artinya, skema PPH DJKI–JPO bukan sekadar opsi prosedural di atas kertas, tapi sudah menjadi jalur yang betul-betul digunakan pelaku usaha global ketika memasuki pasar Indonesia dan ASEAN.   Dengan latar belakang itu dan fakta bahwa DJKI mencatat total pendency tercepat di antara ASEAN6, Pemohon dapat merancang strategi dua langkah ini: Menjadikan Jepang sebagai pusat pemeriksaan utama, baik sebagai negara first filing maupun sebagai International Searching Authority (ISA/JP) dalam skema Perjanjian Kerja Sama Paten internasional/ Patent Cooperation Treaty (PCT). Memanfaatkan skema PPH untuk akses cepat ke ASEAN, dengan Indonesia sebagai salah satu tujuan utama karena waktu menuju grant yang relatif paling singkat. Kombinasi ini membentuk narasi yang sangat menarik bagi pelaku usaha dan pemilik teknologi. JPO menyediakan pemeriksaan yang cepat dan berkualitas di “hulu”, sedangkan DJKI menawarkan salah satu jalur menuju grant tercepat di kawasan “hilir”. Bagi perusahaan yang memandang ASEAN sebagai kawasan pertumbuhan, kombinasi ini dapat secara signifikan mengurangi risiko dan mempersingkat waktu dalam proses pengajuan Paten.  Jumlah permohonan PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) per tahun permohonan PPH. Sumber: Japan Patent Office (JPO), “PPH Statistics”.   Bagaimana Sebenarnya Cara Kerja PPH DJKI-JPO?    Sederhananya, PPH adalah skema kerja sama antar Kantor Paten yang memungkinkan satu Kantor Paten memanfaatkan hasil pemeriksaan (search & examination) yang telah dilakukan oleh Kantor Paten lain. Jadi secara garis besar, mekanisme pemeriksaan Paten PPH dapat dipercepat di DJKI dengan cara memanfaatkan hasil pemeriksaan “work products” dari JPO.    Secara kelembagaan, skema PPH antara DJKI dan JPO sendiri tidak muncul begitu saja. Program inisiasi uji coba PPH DJKI–JPO pertama kali diluncurkan pada tahun 2013 sebagai upaya untuk menguji pemanfaatan hasil pemeriksaan JPO guna mempercepat proses di Indonesia. Seiring meningkatnya penggunaan dan respons positif dari Pemohon, kerjasama ini berkali-kali diperpanjang, dan melalui kesepakatan terbaru, program PPH DJKI–JPO kembali dilanjutkan hingga tahun 2026. Perpanjangan berkala ini menunjukkan bahwa PPH dipandang berhasil oleh kedua kantor. Di satu sisi membantu mengurangi beban pemeriksaan, di sisi lain memberi jalur percepatan yang stabil bagi Pemohon.    Mengacu pada pedoman resmi DJKI, skema PPH DJKI-JPO dibagi menjadi dua:   PPH berbasis National Work Products JPO Di skema ini, permohonan PPH diajukan untuk permohonan Paten yang sudah masuk ke DJKI, dengan mengacu pada permohonan koresponden di JPO. Pada skeama ini terdapat ketentuan utama yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPH diantaranya : Permohonan di DJKI dan permohonan di JPO yang menjadi dasar PPH harus mempunyai tanggal paling awal (earliest date) yang sama dengan priority date atau filing date, baik melalui Paris Route maupun PCT Route. Permohonan paling awal (earliest application) di keluarga Paten tersebut minimal harus diajukan ke DJKI atau JPO sebagai kantor nasional. Minimal ada satu permohonan JPO yang klaimnya telah dinyatakan dapat dipatenkan atau “determined to be patentable/allowable” dalam Decision to Grant, Notification of Reasons for Refusal, Decision of Refusal, atau Appeal Decision. Semua klaim yang diperiksa dalam skema PPH di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di JPO, artinya, lingkup klaimnya sama atau serupa atau lebih sempit dengan ditambahkan fitur pembatas yang didukung spesifikasi.  PPH hanya bisa diminta kalau DJKI belum memulai pemeriksaan substantif atas permohonan tersebut.   PCT-PPH berbasis PCT International Work Products (WO/ISA, WO/IPEA, IPER) Dalam skema ini, selain “national work products,” pedoman juga mengatur PCT-PPH. Di sini, dasar percepatannya bukan lagi office action nasional JPO, tetapi “international work products” dari JPO sebagai :  WO/ISA (Written Opinion of the International Searching Authority) WO/IPEA (Written Opinion of the International Preliminary Examining Authority) IPER (International Preliminary Examination Report)   Dalam hal ini, dijelaskan beberapa syarat utama antara lain:  International Work Product terbaru harus menyatakan minimal satu klaim sebagai patentable/allowable dari aspek kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diaplikasikan dalam industri (industrial applicability). Permohonan DJKI dan permohonan internasional PCT yang korespondensinya memiliki earliest date yang sama (baik sebagai national phase, basis priority, atau turunan/divisionalnya). semua klaim di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di International Work Product tersebut.   PPH MOTTAINAI Di luar dua pintu skema utama di atas, JPO juga memperkenalkan konsep PPH MOTTAINAI. Secara sederhana, “mottainai”s dalam bahasa Jepang menggambarkan rasa sayang ketika sesuatu yang berharga menjadi sia-sia.    Dalam konteks PPH, gagasan ini diterjemahkan menjadi prinsip “jangan sampai hasil pemeriksaan yang sudah ada menjadi mubazir.” Jika dalam skema PPH klasik yang bisa menjadi “Office of Earlier Examination” biasanya adalah kantor tempat pengajuan pertama (first filing), maka dalam PPH MOTTAINAI kantor mana pun yang lebih dulu mengeluarkan hasil pemeriksaan positif, dapat dijadikan dasar permohonan PPH di kantor lain.    Dengan cara ini, Pemohon tetap dapat memanfaatkan Work Products yang sudah ada, baik itu National Work Products maupun PCT International Work Products tanpa terpaku pada urutan pengajuan pertama. Meskipun implementasi teknisnya…

Komersialisasi Pahlawan Nasional - Bagaimana Perlindungan KI dan Perizinannya? - AFFA IPR

Komersialisasi Pahlawan Nasional – Bagaimana Perlindungan KI dan Perizinannya?

Setiap tanggal 10 November, di Indonesia diperingati sebagai Hari Pahlawan. Pada momen ini, banyak pelaku usaha ikut merayakan dengan membuat konten bertema pahlawan — mulai dari poster promosi, merchandise, hingga kampanye pemasaran digital.   Namun, muncul beberapa pertanyaan penting: “Bolehkah wajah atau nama pahlawan nasional dikomersialkan?” “Apakah diperlukan izin tertentu agar tidak melanggar hukum Kekayaan Intelektual (KI)?”   Artikel ini dapat jadi panduan bagi Anda, karena membahas aspek hukum terkait komersialisasi tokoh pahlawan nasional, terutama dari sudut Merek dan Hak Cipta, serta batasan pemanfaatannya untuk tujuan komersial.   Merek: Apakah Nama Pahlawan Nasional dapat Didaftarkan dan Dikomersialkan?   Nama seseorang pada dasarnya dapat dijadikan Merek selama memenuhi persyaratan pendaftaran. Namun, untuk nama pahlawan nasional, penggunaannya memerlukan perhatian khusus karena menyangkut kepentingan publik dan nilai historis bangsa.   Apakah nama pahlawan dilindungi sebagai Merek? Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa: Merek yang mengandung nama atau foto seseorang membutuhkan persetujuan tertulis dari pihak yang berhak. Pendaftaran dapat ditolak jika Merek tersebut dianggap bertentangan dengan ketertiban umum, moralitas, atau kepentingan masyarakat. Karena pahlawan nasional merupakan tokoh bersejarah yang dihormati, nama mereka berpotensi dikategorikan sebagai kepentingan publik. Akibatnya, pendaftaran Merek atas nama pahlawan dapat ditolak negara jika dinilai tidak pantas atau berpotensi menyesatkan. Singkatnya, nama pahlawan nasional umumnya tidak dapat diprivatisasi sebagai Merek oleh pihak yang tidak berkepentingan.   Bolehkah nama pahlawan digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin? Secara prinsip, tidak dianjurkan. Karena penggunaan nama pahlawan untuk aktivitas pemasaran dapat dipandang sebagai eksploitasi atas identitas simbolik bangsa. Meski pahlawan telah wafat, reputasi dan kehormatan mereka tetap dilindungi demi kepentingan publik.   Jadi, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan? Boleh: Menyebutkan tokoh dalam konteks sejarah/edukasi. Misal: Artikel sejarah Ki Hajar Dewantara. Kegiatan penghormatan non-komersial. Tidak Boleh: Mendaftarkan nama pahlawan sebagai Merek. Menjadikan nama pahlawan sebagai elemen promosi produk. Misal: “Diskon Bung Hatta” Menyiratkan seolah-olah pahlawan mendukung suatu produk. Penggunaan yang menimbulkan asosiasi komersial berpotensi melanggar ketentuan.   Contoh Kasus: Kampanye “Kartini’s Day” Perayaan Hari Kartini (21 April) menjadi salah satu kampanye paling umum yang melibatkan nama pahlawan nasional. Banyak brand memanfaatkannya untuk promosi penjualan.   Apakah hal ini diperbolehkan? Pada dasarnya, menyebutkan “Hari Kartini” sebagai momen perayaan diperbolehkan, selama tidak mengeksploitasi identitas tokoh RA Kartini untuk tujuan promosi langsung.   Berikut ringkasannya: Aktivitas Status Penjelasan Menyebut “Hari Kartini” dalam perayaan umum. ✅ Aman Konteks informasi/edukasi. Artikel edukatif tentang RA Kartini. ✅ Aman Tujuan non-komersial. Promo bertema “Diskon 21 April – Hari Kartini!” tanpa visual Kartini. ⚠️ Boleh dengan hati-hati Tidak mengasosiasikan tokoh secara langsung. Menggunakan foto RA Kartini pada poster promosi. ❌ Tidak boleh Berisiko melanggar Hak Cipta + etika. Mendaftarkan nama “Kartini” sebagai Merek. ❌ Tidak boleh Berpotensi ditolak & dipandang eksploitasi. Kampanye yang menyiratkan Kartini mendukung produk. ❌ Tidak boleh Menyesatkan + eksploitasi tokoh.   Kesimpulan parsial: Boleh menyebut nama momen peringatan (Hari Kartini). Boleh pakai tema, tapi jangan eksploitasi tokoh. Tidak boleh menggunakan identitas tokoh (nama/foto) sebagai alat promosi langsung.   Contoh aman: “Rayakan Hari Kartini — Nikmati diskon khusus 21 April!” Contoh berisiko: Menampilkan foto RA Kartini pada banner penjualan produk.   Hak Cipta:  Bagaimana Penggunaan Foto atau Ilustrasi Pahlawan? Selain aspek Merek, penggunaan gambar atau foto pahlawan juga harus memperhatikan Hak Cipta.   Apakah foto pahlawan dilindungi Hak Cipta? Ya. Hak Cipta melekat pada karya foto, bukan pada subjek dalam foto. Artinya, meskipun pahlawan telah wafat, fotografer atau pemegang Hak Cipta tetap memiliki Hak Eksklusif atas penggunaan foto tersebut. Karena itu, memanfaatkan foto pahlawan dalam materi komersial—seperti poster promosi, kemasan, atau banner—tanpa izin pemegang hak merupakan pelanggaran. Catatan: Foto yang sudah memasuki Domain Publik dapat digunakan tanpa izin. Namun, hasil digitalisasi arsip berpotensi mendatangkan perlindungan baru sebagai karya turunan, sehingga harus diperiksa terlebih dahulu.   Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait foto/ilustrasi? Boleh: Menggunakan foto pahlawan yang berada dalam domain publik. Menggunakan foto yang dinyatakan bebas dipakai oleh pemerintah. Membuat ilustrasi sendiri yang tidak menyalin foto spesifik. Tidak boleh tanpa izin: Mengambil foto dari internet lalu dipakai untuk promosi. Misal: Memasang foto Bung Tomo di poster promo. Mengedit/menyesuaikan foto berhak cipta tanpa izin. Menjual merchandise dengan desain foto pahlawan berhak cipta. Di sisi lain, ilustrasi orisinal yang tidak menjiplak foto tertentu relatif lebih aman. Namun, tetap perlu memperhatikan konteks etis pemakaian.   Pada akhirnya, komersialisasi nama dan wajah pahlawan nasional bukan sekadar persoalan kreativitas—ada pertimbangan legal dan etis yang harus dipenuhi. Jika Anda ingin merayakan Hari Pahlawan dalam aktivitas bisnis, pertimbangkan strategi yang lebih aman: Buat ilustrasi bertema patriotisme tanpa menyebutkan nama tokoh spesifik. Sampaikan pesan penghormatan tanpa mengaitkannya langsung dengan produk. Konsultasikan rencana pemakaian ke Konsultan KI untuk menilai aspek hukum terkait.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait komersialisasi Pahlawan Nasional di Indonesia,  Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan konsulotasi GRATIS 15 menit:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Strategi Merek MATCHAMAN: Studi Kasus Pemanfaatan Protokol Madrid untuk Ekspansi dan Perlindungan Merek Global - AFFA IPR

Strategi Merek MATCHAMAN: Studi Kasus Pemanfaatan Protokol Madrid untuk Ekspansi dan Perlindungan Merek Global

Dalam persaingan bisnis yang semakin ketat, perlindungan Merek bukan lagi sekadar opsi tambahan—melainkan pondasi utama bagi pertumbuhan usaha, terutama bagi brand yang memiliki ambisi menembus pasar internasional. Salah satu contoh nyata adalah MATCHAMAN, brand minuman berbasis matcha milik PT. Puyo Grup Indonesia, yang dikenal luas sebagai pelopor silky pudding di Indonesia.   Walaupun masih dibilang cukup baru, MATCHAMAN telah menemukan momentun dan mendapatkan tempat di hati kalangan pencinta matcha premium, melalui dua outlet unggulannya di Melawai Blok M dan Pacific Place SCBD, Jakarta Selatan.   Menghadirkan Pengalaman Matcha Modern   Matcha mungkin bukan hal baru di Jakarta. Namun, kehadiran MATCHAMAN memberikan perspektif segar bagi para penikmatnya. Terinspirasi dari kedai matcha modern di Bangkok, MATCHAMAN menawarkan pengalaman minum yang santai dan on-the-go, didukung interior modern bernuansa abu metalik, hijau emerald, serta sentuhan kayu khas Jepang.   Di balik desainnya yang menawan, terdapat open bar berlangit tinggi dengan pencahayaan unik—kuning di siang hari dan hijau saat malam tiba—tempat para matcharista menunjukkan keahlian mereka. Seluruh minuman disiapkan dengan metode tradisional: air panas bersuhu tepat 80°C, diaduk dengan bamboo whisk dalam mangkuk keramik hingga menghasilkan busa halus yang sempurna.   Langkah Awal: Perlindungan Merek di Indonesia sebagai Pondasi   Sebagai langkah strategis, MATCHAMAN terlebih dahulu mengamankan hak atas Merek di Indonesia. Pada Desember 2024, MATCHAMAN mengajukan pendaftaran Merek untuk kelas: Kelas 30: minuman berbasis matcha, matcha latte, green tea, teh bubuk, dll. Kelas 43: layanan penyediaan minuman, kedai minuman panas dan dingin, layanan boba, dll.   Pendaftaran ini berhasil terdaftar pada Juni 2025, dengan perlindungan hingga Desember 2034.   Dengan perlindungan ini, MATCHAMAN memperoleh Hak Eksklusif atas identitas brand di Indonesia, hingga dapat terhindar dari peniruan, pembajakan, maupun persaingan tidak sehat.   Mengapa Daftar di Indonesia Dulu?   Sebelum melangkah ke pasar mancanegara, pendaftaran di negara asal adalah prioritas. Ini menjadi bukti kepemilikan awal, mengamankan brand sejak dini, sekaligus memperkuat posisi untuk pendaftaran internasional.   MATCHAMAN melakukan hal tersebut dengan baik—menjadikan pendaftaran domestik sebagai pijakan sebelum memperluas perlindungan ke negara tujuan ekspansi.   Mengamankan Pasar Global dengan Protokol Madrid   Setelah mendapatkan sertifikat di Indonesia, MATCHAMAN bergerak cepat. Pada September 2025, MATCHAMAN mengajukan pendaftaran internasional melalui Protokol Madrid di World Intellectual Property Organization (WIPO), dengan penunjukan ke empat negara: Australia Jepang Malaysia Singapura Puyo Grup Indonesia mempercayakan proses pendaftaran melalui WIPO ini kepada kami, AFFA Intellectual Property Rights, untuk memastikan setiap tahapan berjalan cepat dan efisien.   Manfaat Protokol Madrid   Protokol Madrid menawarkan kemudahan bagi pemilik Merek yang ingin memperluas perlindungan ke banyak negara. Beberapa keuntungan utamanya: Satu permohonan → beberapa negara tujuan. Perpanjangan & pengelolaan terpusat. Lebih hemat biaya & waktu. Mempercepat ekspansi dengan perlindungan hukum yang jelas.   Strategi terbaik yang ditunjukkan MATCHAMAN: Daftarkan Merek di negara asal. Ajukan pendaftaran internasional lewat Protokol Madrid untuk mempercepat akses ke banyak negara secara efisien.   Dengan cara ini, MATCHAMAN memastikan brand-nya tetap eksklusif dan terlindungi dalam setiap rencana ekspansi.   Eksekusi Cepat: Debut MATCHAMAN di Jepang   Tak lama setelah mengajukan pendaftaran internasional, MATCHAMAN langsung mengarahkan ekspansinya ke negara asal matcha: Jepang!   MATCHAMAN memulai debutnya melalui kolaborasi dengan pelaku F&B lokal di kawasan Tokyo. Respons publik sangat antusias, menegaskan bahwa MATCHAMAN memiliki potensi besar sebagai brand matcha modern yang relevan di pasar global.   Keberhasilan awal ini hanya mungkin terjadi karena MATCHAMAN sudah terlebih dahulu mengamankan perlindungan hukum atas Merknya—memberikan rasa aman saat menjelajahi pasar baru.   Pelajaran Penting dari Studi Kasus MATCHAMAN   Strategi MATCHAMAN memberikan gambaran jelas bagi brand Indonesia yang ingin go global dapat melakukan 4 tahap berikut ini:   Daftar di dalam negeri terlebih dahulu. Gunakan Protokol Madrid untuk memperluas perlindungan. Dapatkan perlindungan hukum sebelum memasuki pasar baru. Bergerak cepat setelah perlindungan diperoleh   MATCHAMAN membuktikan bahwa mengamankan identitas hukum terlebih dahulu memberikan ketenangan, keleluasaan, dan daya saing dalam ekspansi.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Indonesia dan manca negara melalui Protokol Madrid, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan konsulotasi GRATIS 15 menit:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Dapatkah “Hashtag” Didaftarkan Sebagai Merek? - AFFA IPR

Dapatkah “Hashtag” Didaftarkan Sebagai Merek?

Di era digital, penggunaan hashtag (#) atau tagar (tanda pagar) yang mengawali slogan atau kalimat tertetu, telah berkembang menjadi alat penting dalam strategi pemasaran. Ia memudahkan publik menemukan kampanye tertentu di media sosial, memperkuat identitas promosi, hingga membangun komunitas pengguna.   Beberapa contoh hashtag yang sering kita temui antara lain: #FYP #photooftheday #KeepCookingMama #BesokSenin #MerekIndonesiaBisa   Namun, ketika sebuah hashtag semakin populer dan melekat dengan identitas suatu produk atau layanan, atau bahkan ada keinginan untuk menguasainya, pertanyaan pun muncul: “Apakah hashtag dapat didaftarkan sebagai Merek?”   Secara Prinsip Bisa – Tapi Tidak Otomatis Diterima   Dalam pemeriksaan Merek, simbol hashtag (#) tidak dianggap sebagai unsur pembeda. Artinya, saat mengajukan #MerekIndonesiaBisa, pemeriksa tidak menilai “#”-nya, melainkan menilai elemen kata “Merek Indonesia Bisa.”   Dengan demikian, hashtag dapat didaftarkan sebagai Merek jika frasa di dalamnya memenuhi syarat perlindungan, yaitu: Memiliki daya pembeda Tidak bersifat deskriptif Tidak hanya berupa ajakan promosi Tidak menyesatkan Tidak bertentangan dengan peraturan & moralitas   Jika frasa tersebut terlalu umum, maka pendaftarannya berisiko ditolak.   Hashtag + Menyatukan Kata Tidak Otomatis Menjadikannya Kata Baru yang Unik   Ada anggapan bahwa slogan akan lebih mudah didaftarkan bila ditulis tanpa spasi dan diberi simbol hashtag, misalnya: “Bangga Buatan RI” → #BanggaBuatanRI “Suka Kopi Lokal” → #SukaKopiLokal   Namun, ini tidak otomatis membuatnya menjadi kata baru yang unik. Karena Pemeriksa tetap menilai apakah frasa tersebut memiliki daya pembeda. Bila makna asli masih mudah dipahami—misalnya sebagai ungkapan promosi—maka statusnya tetap dianggap lemah sebagai Merek.   Singkatnya, menambahkan “#” dan menghilangkan spasi tidak otomatis meningkatkan peluang pendaftaran!   Perbandingan Peluang Pendaftaran   Bentuk Contoh Peluang Didaftarkan Alasan Slogan Deskriptif BANGGA BUATAN RI Rendah Frasa umum/ Promosi. Tanpa Spasi BANGGABUATANRI Rendah-Sedang Makna tetap jelas. Dengan Hashtag #BANGGABUATANRI Rendah-Sedang “#” tidak menambah daya pembeda. Kata Arbitrer XYRANGER Tinggi Tidak deskriptif & unik. Hashtag + Arbitrer #XYRANGER Tinggi Kekuatan pada inti kata.   Inti penilaiannya tetap sama, yakni bukan format penulisannya, tetapi seberapa khas frasa tersebut.   Bagaimana Agar Hashtag Memiliki Peluang yang Lebih Besar untuk Didaftarkan?   Jika Anda ingin melindungi hashtag sebagai Merek, pertimbangkan untuk: Menggunakan kata yang arbitrer atau unik Menghindari frasa yang hanya bersifat promosi Menambahkan unsur brand yang khas   Misalnya: #KROriginal #24JamByWarungMadura #XyRangerEveryday   Dengan inti kata yang digunakan memang memiliki daya pembeda yang kuat, maka keberhasilan pendaftarannya akan lebih besar—bahkan tanpa hashtag.   Maka dari itu, jika Anda menggunakan hashtag dalam kampanye pemasaran dan ingin melindunginya sebagai Merek, pastikan unsur kata yang digunakan cukup khas untuk membedakan produk atau layanan Anda dari pihak lain.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran hashtag atau tagar sebagai Merek, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Timor Leste Resmi Menjadi Anggota ASEAN - Apa Artinya Bagi Perlindungan Merek di Sana? - AFFA IPR

Timor Leste Resmi Menjadi Anggota ASEAN – Apa Artinya Bagi Perlindungan Merek di Sana?

Pada KTT ASEAN ke-47 yang berlangsung pada 26-28 Oktober di Kuala Lumpur, Malaysia, Timor-Leste telah disahkan menjadi negara anggota ASEAN ke-11. Dengan kebijakan “Trade in Goods,” Anda dapat mempertimbangkan Timor Leste sebagai negara tujuan ekspor selanjutnya, karena dengan tergabung ke dalam ASEAN, kebijakannya adalah tarif yang kompetitif, efisien, dan kemudahan distribusi di dalam kawasan.    Tapi bagaimana caranya agar Anda bisa mendapatkan perlindungan Merek di Timor Leste? Karena perlu diingat, distribusi dan perdagangan tanpa perlindungan Merek adalah tindakan yang penuh risiko.   Regulasi Merek di Timor Leste Saat ini, belum ada badan pemerintah khusus yang menangani pendaftaran Merek di Timor Leste. Oleh karena itu, perlindungan Merek dilakukan melalui publikasi Cautionary Notices di surat kabar lokal untuk menginformasikan klaim kepemilikan Merek tersebut. Publikasi ini harus memuat pernyataan kepemilikan Merek dan peringatan kepada pihak lain untuk tidak menggunakannya tanpa izin.   Merek yang Dapat Dicatatkan Karena belum ada sistem pendaftaran Merek resmi, tidak ada kriteria spesifik mengenai Merek yang dapat atau tidak dapat didaftarkan. Namun, Merek yang dipublikasikan melalui pencatatan di Cautionary Notices sebaiknya: Unik dan tidak meniru Merek terkenal lainnya. Tidak melanggar norma sosial atau budaya setempat. Sebaliknya, Merek yang kami tidak sarankan untuk dicatatkan adalah sebagai berikut: Bersifat deskriptif atau generik tanpa elemen pembeda. Menyinggung simbol nasional atau internasional tanpa izin. Memiliki persamaan dengan Merek terkenal di luar negeri.   Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan Untuk mempublikasikan Cautionary Notices di Timor Leste, dokumen yang diperlukan adalah: Teks Cautionary Notice: Pernyataan resmi yang mencakup nama dan alamat pemilik Merek serta deskripsi detail tentang Merek tersebut. Spesimen Merek: Representasi jelas dari Merek yang akan dipublikasikan.   Prosedur/Tahapan Pencatatan Merek via Cautionary Notices Prosedur publikasi Cautionary Notices meliputi: Persiapan Dokumen: Menyusun teks Cautionary Notice dan spesimen Merek. Penerjemahan: Menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa resmi jika diperlukan. Publikasi: Mengirimkan Cautionary Notice ke surat kabar lokal untuk dipublikasikan. Durasi setiap tahap dapat bervariasi tergantung pada efisiensi proses dan jadwal publikasi surat kabar, bisa beberapa minggu hingga beberapa bulan. Selain itu, karena tidak ada sistem pendaftaran resmi, tidak ada sertifikat resmi yang diterbitkan.    Yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terpublikasi Setelah publikasi Cautionary Notices, tentunya Anda sebagai pemilik Merek disarankan untuk menggunakan Merek secara aktif dalam kegiatan bisnis untuk menghindari resiko klaim oleh pihak lain. Selain itu, Anda melalui Konsultan Merek yang memiliki perwakilan di Timor Leste juga harus aktif menjaga dan mengawasi penggunaannya. Jika ada pihak yang menggunakan Merek tanpa izin, Anda dapat mengajukan tindakan hukum berdasarkan pemberitahuan yang telah dipublikasikan.   Masa Berlaku Merek di Timor Leste Tidak ada batas waktu perlindungan yang spesifik di Timor Leste karena belum adanya sistem resmi di sana. Namun, Anda dianjurkan untuk memperbarui Cautionary Notices setiap 2 tahun untuk memperkuat perlindungan. Karena sistem ini tidak berbasis registrasi resmi, tidak ada grace period atau masa tenggat yang jelas jika karena satu dan lain hal Anda terlambat melakukan perpanjangan. Namun, semakin lama Merek tidak diumumkan ulang, semakin besar resikonya digunakan oleh pihak lain.   Sudah siap untuk mencatatkan Merek di Timor Leste? Untuk informasi lebih lanjut, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

King “Sat-Set” ASEAN: Negara Asia Tenggara Mana yang Proses Pendaftaran Mereknya Paling Cepat? - AFFA IPR

King “Sat-Set” ASEAN: Negara Asia Tenggara Mana yang Proses Pendaftaran Mereknya Paling Cepat?

ASEAN merupakan wilayah yang semakin penting dari segi komersil bagi negara-negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Dengan semakin meningkatnya perdagangan di ASEAN, maka perlindungan Merek menjadi kewajiban bagi pelaku usaha. Setiap tahunnya jumlah permohonan Merek pun semakin meningkat. Menurut ASEAN Intellectual Property Portal, pada tahun 2022 saja jumlah permohonan Merek di ASEAN adalah 341.488 permohonan.   Di Asia Tenggara sendiri “kecepatan” adalah kebutuhan mutlak, karena kebiasaan masyarakatnya yang cukup “sat-set”. Namun, seberapa cepat kah proses pendaftaran Merek di negara-negara ASEAN?    Berikut kami urutkan negara-negara dengan permohonan pendaftaran Merek tercepat di Asia Tenggara saat ini, berdasarkan pengalaman AFFA sebagai konsultan Merek selama lebih dari seperempat abad. Namun perlu dicatat, jangka waktu ini tidak berlaku apabila permohonan Merek yang diajukan menerima oposisi dan/atau penolakan. Nomor Negara Durasi 1 Filipina 4-8 bulan 2 Singapura 6-9 bulan 3 Indonesia 8-12 bulan 4 Kamboja 9-15 bulan 5 Thailand 10-14 bulan 6 Laos 10-15 bulan 7 Malaysia 12-15 bulan 8 Brunei 12-18 bulan 9 Vietnam 12-24 bulan   Dari pemetaan di atas terlihat bahwa setiap negara ASEAN memiliki kecepatan dan karakteristik yang berbeda dalam memproses permohonan Merek. Bagi Anda pelaku usaha atau pemilik Merek, informasi ini penting untuk menentukan strategi ekspansi dan perlindungan Merek di pasar regional yang sangat kompetitif.    Karena kecepatan bukan hanya soal birokrasi, tapi berkaitan erat juga dengan strategi bisnis—semakin cepat Merek terdaftar, semakin kuat pula perlindungan terhadap aset intelektual perusahaan. Sebagai Konsultan Merek terdaftar dengan jaringan luas di seluruh dunia, termasuk ASEAN, AFFA siap mendampingi Anda dalam menavigasi perbedaan prosedural antar negara ASEAN, sehingga pendaftaran Merek dapat dilakukan secara tepat, efisien, dan strategis!   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di negara-negara ASEAN, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Tidak Hanya Pendaftaran, Tanzania Wajibkan Pencatatan Merek untuk Barang Impor Mulai Desember 2025 - AFFA IPR

Tidak Hanya Pendaftaran, Tanzania Wajibkan Pencatatan Merek untuk Barang Impor Mulai Desember 2025

Fair Competition Commission (FCC) Tanzania telah mengumumkan pemberlakuan sistem pencatatan (recordation) Merek yang bersifat wajib untuk semua barang yang masuk ke Tanzania. Peraturan baru ini akan berlaku efektif pada 1 Desember 2025. Langkah ini menjadikan Tanzania sebagai negara Afrika kedua, setelah Kenya, yang memberlakukan pencatatan wajib untuk Merek asing yang masuk ke negaranya.   Tujuan dan Landasan Hukum   Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kontrol di perbatasan dan memerangi impor barang palsu. Dengan adanya sistem ini, petugas bea cukai dapat lebih mudah mengidentifikasi dan mencegat barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual di jalur-jalur perbatasan masuk negara. Dengan demikian, bagi Anda pemilik Merek dari Indonesia, regulasi ini memberikan payung hukum lebih dalam memperkuat langkah-langkah penegakan hukum di Tanzania.   Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan penambahan Pasal 11A pada Merchandise Marks Act, 1963 dan Merchandise Marks (Recordation) Regulations, 2025 yang merupakan hasil dari Finance Act, 2025 yang diberlakukan mulai 1 Juli 2025.   Pencatatan di FCC adalah Proses Terpisah dari Pendaftaran Merek di BRELA   Penting untuk dipahami bahwa sistem Pencatatan Merek di FCC ini berjalan secara paralel dan terpisah dari aktivitas Pendaftaran Merek yang dikelola oleh Business Registrations and Licensing Agency (BRELA), yang merupakan Kantor Kekayaan Industri Tanzania. Artinya, pendaftaran Merek di BRELA tetap menjadi syarat utama, dan pencatatan di FCC adalah langkah tambahan yang wajib dilakukan bagi importir. Merek yang digunakan di Tanzania namun belum terdaftar di BRELA harus secepatnya didaftarkan agar dapat memenuhi persyaratan pencatatan wajib ini.   Konsekuensi Ketidakpatuhan   Mulai 1 Desember 2025, untuk semua barang ber-Merek yang masuk ke Tanzania, yang belum dicatatkan di FCC, akan menghadapi risiko serius. Barang-barang tersebut, baik itu asli maupun palsu, dapat ditahan di perbatasan. Selain penegahan barang yang dapat menyebabkan penundaan signifikan, importir juga dapat dikenakan denda dan penalti lebih lanjut.   Prosedur dan Persyaratan Pencatatan Untuk mematuhi peraturan ini, semua Merek yang terkait dengan barang impor, terlepas dari di mana Merek tersebut telah terdaftar, harus diajukan pencatatan resminya kepada Chief Inspector of Merchandise Marks. Permohonan pencatatan harus diajukan menggunakan formulir resmi FCC1, disertai dengan dokumen-dokumen berikut: Rincian lengkap pemohon, termasuk kewarganegaraan atau yurisdiksi pendirian perusahaan. Tempat pembuatan barang yang bersangkutan. Salinan resmi Sertifikat Merek yang masih berlaku. Contoh barang atau foto yang jelas dari barang yang menggunakan Merek tersebut. Rincian mengenai setiap penerima lisensi (licensee) atau entitas afiliasi yang diizinkan menggunakan Merek tersebut. Bukti pembayaran biaya yang telah ditetapkan.   Langkah yang Harus Diambil   Mengingat peraturan ini bersifat wajib, para pelaku usaha sangat disarankan untuk segera meninjau portofolio Merek yang ada, dengan mengambil langkah-langkah berikut: Mendaftarkan Merek: Segera ajukan pendaftaran untuk Merek dagang yang digunakan di Tanzania, jika belum terdaftar di BRELA. Memulai Proses Pencatatan: Lakukan proses pencatatan di FCC untuk semua Merek yang relevan sesegera mungkin sebelum 1 Desember 2025, agar tidak terkena penegahan di perbatasan.   Dengan mematuhi peraturan ini, Anda dapat memastikan keamanan hak kekayaan intelektual atas Merek yang Anda miliki, memperkuat posisi pasar, dan yang terpenting, menjaga kelancaran arus masuk barang ke Tanzania tanpa penundaan yang tidak perlu.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan pencatatan Merek di Tanzania, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Qatar Resmi Adopsi Kelas Nice Edisi Ke-11 - Apa Manfaatnya Bagi Pemilik Merek Indonesia? - AFFA IPR

Qatar Resmi Adopsi Kelas Nice Edisi Ke-11 – Apa Manfaatnya Bagi Pemilik Merek Indonesia?

Mulai 15 September 2025, Kantor Merek Qatar resmi mewajibkan semua pengajuan Merek mengikuti Klasifikasi Nice edisi ke-11, seperti yang diamanatkan dalam ketentuan GCC Law No. 7/2014.   Apa yang berubah dari ketentuan sebelumnya?   Tidak boleh lagi menggunakan class heading atau frasa umum seperti “all goods or services within class…”. Daftar barang/jasa harus ditulis secara rinci dan spesifik sesuai istilah dalam edisi ke-11 Klasifikasi Nice. Meski begitu, Pemohon masih dapat memilih semua item secara manual seperti yang tertera pada daftar resmi.   Perlindungan Hukum Tetap Luas   Meskipun Merek hanya didaftarkan untuk beberapa item dalam satu kelas, perlindungan hukum tetap berlaku untuk seluruh barang/jasa dalam kelas tersebut. Artinya, pihak lain tidak bisa mendaftarkan Merek yang sama atau mirip untuk barang/jasa lain dalam kelas yang sama.   Sejalan dengan Indonesia   Perlu diketahui, Indonesia juga telah mengadopsi Klasifikasi Nice edisi ke-11 dalam proses pendaftaran Merek. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan dengan praktik internasional, sehingga semakin memudahkan Anda, sebagai pemilik Merek asal Indonesia untuk memperluas bisnis ke Qatar.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Qatar, termasuk resiko penolakannya, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Manufacturing Without Trademark Ownership - Is It Safe? - AFFA IPR

Amankah Memproduksi Produk di Indonesia Tanpa Mendaftarkan Mereknya?

Pertanyaan ini sering muncul di tengah iklim investasi terhadap industri manufaktur yang terus tumbuh di Indonesia. Tapi bagaimana kalau jawabannya adalah “tidak sepenuhnya aman”? Apa yang harus Anda lakukan untuk menghadapi semua resikonya?   Risiko Pelanggaran   Meskipun Anda yang memproduksi, bisa saja Merek yang digunakan ternyata sudah didaftarkan oleh pihak lain lebih dulu. Hal ini dapat menimbulkan klaim Pelanggaran Merek atau “Trademark Infringement” dan berujung pada tuntutan hukum dan/atau gugatan pada aktivitas Anda yang dianggap melanggar.   Produksi = Kegiatan Komersial   Perlu diingat, kegiatan produksi atau manufacturing dianggap sebagai aktivitas komersial, meskipun produk tersebut tidak Anda jual di pasar Indonesia. Artinya, potensi sengketa tetap ada walaupun distribusinya hanya ditujukan untuk ekspor.   Risiko Penegahan di Bea Cukai oleh Pihak Lain   Apabila pemilik Merek telah mencatatkan Merek-nya di Bea Cukai, produk Anda berisiko dicekal atau ditegah saat impor atau ekspor. Akibatnya, barang tidak sampai ke pembeli dan tentunya menimbulkan kerugian besar.   Bagaimana Solusinya?   Pastikan produk yang Anda produksi sudah memilki Merek yang terdaftar di Indonesia. Jika Anda bukan pemilik dari Merek tersebut, pastikan Anda sudah mendapatkan lisensi resmi dari pemilik Merek yang sah, dan sudah tercatat di Kantor Merek Indonesia (DJKI), untuk dapat melakukan proses produksi tersebut. Karena tanpa pendaftaran Merek, bisnis Anda selalu berada dalam posisi rentan.    Dengan kepemilikan Merek terdaftar, proses produksi, distribusi, dan ekspor akan terlindungi dan dapat menghindarkan Anda dari sengketa maupun hambatan hukum di kemudian hari.   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889