Murah Tanpa Kemasan? Waspada Barang Palsu Merusak Kesehatan! - AFFA IPR

Murah Tanpa Kemasan? Waspada Barang Palsu Merusak Kesehatan!

Di tengah beragamnya opsi belanja online, kita bisa menemukan banyak promo barang murah, bahkan sangat murah, entah itu dari re-seller atau dari penjual “resmi.” Produknya pun beragam, mulai dari beras, minyak, susu bubuk, beragam makanan ringan, produk kosmetik, hingga barang-barang elektronik.    Promonya pun menarik: “Curahan langsung dari pabrik,” “Hemat tanpa kemasan,” atau “Isi ulang asli dari sumbernya.” Namun, benarkah demikian? Sayangnya, banyak diantaranya justru merupakan barang palsu yang bisa membahayakan kesehatan.   Kenapa Harus Curiga pada Produk Tanpa Kemasan?   Salah satu fungsi penting dari kemasan adalah sebagai penanda keaslian dan reputasi produk. Kemasan bukan sekadar pembungkus—ia bagian dari sistem perlindungan konsumen. Produsen resmi menggunakan kemasan untuk menjamin bahwa produk sampai ke tangan konsumen dalam kondisi aman, steril, tidak rusak, dan tentu saja asli.   Ketika Anda membeli produk tanpa kemasan resmi, Anda kehilangan banyak lapisan perlindungan tersebut. Bahkan, kemasan palsu pun patut diwaspadai, apalagi produk yang tidak memiliki kemasan sama sekali.   Modus yang Umum Ditemui   Beberapa modus penipuan produk palsu tanpa kemasan yang beredar di e-commerce antara lain: Dijual sebagai “produk curah dari pabrik.” Dikirim dalam wadah generik, botol atau kemasan plastik polos. Klaim harga jauh di bawah pasaran Tidak menyertakan label asli, kode produksi, atau tanggal kadaluwarsa.   Ancaman Serius bagi Konsumen   Barang palsu yang dikemas secara asal atau bahkan tanpa kemasan sama sekali tidak memiliki jaminan mutu. Risiko yang mengintai sangat nyata: Iritasi kulit, keracunan, atau infeksi akibat kandungan bahan yang tidak diketahui. Tidak berkhasiat, bahkan bisa berefek sebaliknya. Bayangkan produk yang diklaim sebagai susu bubuk balita yang ternyata hanya berisi tepung. Tidak bisa ditelusuri jika terjadi efek samping—tidak ada produsen resmi yang bisa dimintai pertanggungjawaban.   Lalu apa yang harus dilakukan konsumen?   Sebagai konsumen yang cerdas, Anda perlu memperhatikan sejumlah poin berikut ini: Jangan tergoda harga murah yang tidak masuk akal. Periksa kemasan dengan cermat—pastikan ada label asli, informasi produsen, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Beli dari kanal resmi atau distributor terpercaya. Laporkan ke pihak berwenang atau ke platform e-commerce tersebut jika menemukan penjual produk mencurigakan.   Pada akhirnya, kemasan adalah bagian dari identitas hukum sebuah produk. Ia menunjukkan bahwa produsen telah bertanggung jawab terhadap kualitas dan keamanan barang yang dijual. Jika Anda menemukan produk yang dijual murah tanpa kemasan, seharusnya bukan dianggap sebagai “kesempatan langka,” tapi alarm tanda bahaya!   AFFA Intellectual Property Rights mendukung perlindungan konsumen melalui edukasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda mencurigai ada produk tanpa atau dengan kemasan palsu, atau ingin memperkuat perlindungan produk Anda dari pemalsuan.   Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon, dengan menghubungi kanal kami berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

“Franchise Film” - Istilah Populer yang Ternyata Tidak Tepat Menurut Hukum Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

“Franchise Film” – Istilah Populer yang Ternyata Tidak Tepat Menurut Hukum Kekayaan Intelektual

Bulan Juli 2025 menjadi bulan penuh aksi di bioskop, dengan kehadiran tiga film besar yang dinanti para penggemar: Jurassic World: Extinction, Superman: Legacy, dan Fantastic Four dari Marvel Studios. Ketiganya kerap disebut sebagai bagian dari franchise film yang mendunia dan sukses secara komersial.   Namun, tahukah Anda bahwa istilah “franchise” yang sering digunakan di dunia film sebenarnya tidak sama pengertiannya dengan istilah franchise dalam hukum Kekayaan Intelektual, baik menurut hukum Amerika Serikat maupun di Indonesia?   Mari kita telusuri lebih dalam, apa sebenarnya arti franchise atau waralaba dalam konteks Kekayaan Intelektual, dan mengapa istilah ini tetap digunakan meski secara hukum maknanya berbeda.   Franchise dalam Film: Strategi Bisnis, Bukan Istilah Hukum Dalam praktik industri hiburan, istilah “franchise film” merujuk pada ekspansi Kekayaan Intelektual yang berasal dari satu karya utama (film, karakter, cerita), lalu dikembangkan menjadi berbagai produk atau media lain: Sekuel dan spin-off film Serial TV, animasi, atau komik Video game, mainan, pakaian, theme park, dan sebagainya   Contoh: Jurassic World: Extinction adalah kelanjutan dari franchise Jurassic Park sejak 1993, yang kini mencakup taman hiburan, game, hingga merchandise. Superman: Legacy merupakan bagian dari DC Universe, di mana karakter Superman sudah digunakan lintas media sejak 1938. Fantastic Four merupakan bagian dari Marvel Cinematic Universe, sebuah franchise yang menggabungkan ratusan karakter dan puluhan film dalam satu ekosistem IP.   Namun, walaupun franchise film sangat dikenal di industri, istilah “franchise” dalam konteks ini tidak diatur sebagai istilah hukum formal.   Lalu Apa Arti “Franchise” Menurut Hukum?   Amerika Serikat: Dalam hukum Amerika, franchise adalah bentuk kerja sama bisnis resmi yang diatur oleh franchise law, di mana Pemilik Merek (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menjalankan bisnis dengan Merek, sistem operasional, dan produk yang sama. Contoh: McDonald’s, Starbucks, dan Subway. Sedangkan franchise film tidak termasuk dalam definisi hukum ini. Penggunaan istilah tersebut hanyalah istilah komersial untuk menggambarkan ekosistem IP yang berkembang luas.   Indonesia: Di Indonesia, istilah “franchise” juga diartikan sebagai waralaba, dan diatur oleh Permendag No. 71/M-DAG/PER/9/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Franchise dalam hukum Indonesia adalah bentuk kerja sama bisnis yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk adanya sistem bisnis terbukti sukses dan diatur dalam sebuah perjanjian waralaba.  Contoh: Kopi Kenangan, JNE, dan Alfamart. Sama seperti di Amerika, franchise film tidak dianggap sebagai bentuk waralaba dalam pengertian hukum di Indonesia. Ia hanyalah istilah populer dalam dunia hiburan.   Jadi Apa Konsekuensi Hukumnya?   Meskipun istilah franchise film tidak memiliki dasar hukum formal sebagai waralaba dan sah saja untuk disebut sebagai “jargon,” namun pengelolaan dan perlindungannya tetap bertumpu pada berbagai bentuk Kekayaan Intelektual (IP). Setiap elemen dalam sebuah film yang berkembang menjadi franchise perlu dilindungi secara hukum, antara lain:   Hak Cipta, untuk melindungi naskah, film, karakter, musik, dan elemen kreatif lainnya. Merek, untuk melindungi nama film, logo, atau karakter sebagai identitas dagang. Desain Industri, untuk melindungi visual seperti kostum atau bentuk mainan. Lisensi, untuk memberikan hak kepada pihak ketiga menggunakan elemen IP untuk tujuan komersial.   Inilah mengapa franchise film lebih tepat disebut sebagai model komersialisasi IP terpadu, bukan hubungan waralaba formal.   Perlindungan IP Adalah Pondasi Sebuah Franchise Film   Tanpa strategi perlindungan IP yang solid, pengembangan franchise akan rentan: Karakter bisa digunakan tanpa izin. Nama film bisa didaftarkan pihak lain di negara berbeda. Perjanjian lisensi bisa tidak sah jika tidak dicatat atau disusun dengan benar.   Jika Anda membutuhkan masukan dalam strategi pengelolaan dan perlindungan IP terkait film, hingga menjadi “franchise” jangka panjang, langsung hubungi kami melalui kanal kami berikut ini: ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Indonesia Fosters a Thriving IP Ecosystem: Domestic and International Filings Soar Over the Past Decade - AFFA IPR

Indonesia Fosters a Thriving IP Ecosystem: Domestic and International Filings Soar Over the Past Decade

Indonesia’s Directorate General of Intellectual Property (DGIP) has achieved a remarkable milestone over the past decade. According to a report delivered by the Director General of Intellectual Property, Razilu, a total of 1,738,573 Intellectual Property (IP) applications were filed between 2015 and 2024. “This is a monumental figure that reflects the extraordinary enthusiasm of the Indonesian public in protecting their intellectual creations,” Razilu stated during the “Ten-Year Performance Exposé and IP Appreciation” event, held in celebration of World Intellectual Property Day 2025 at Graha Pengayoman, Jakarta, on Wednesday, June 4, 2025. The data show that IP filings have grown at an average annual rate of 18.5%. According to Razilu, this growth is more than just numbers — it reflects increasing awareness of the importance of IP as a national economic and cultural asset. Razilu emphasized that this performance exposé is not merely an evaluation, but also a strategic platform to shape future IP policies. The goal is to ensure that every innovation and creative work by Indonesians is not only protected by law but also fully empowered. Of the total filings, approximately 86.76% originated from within the country. Domestic applicants contributed nearly 99.8% of Copyright filings, 85.2% of Trademark filings, and 68.76% of Industrial Design filings. However, domestic contributions to Patent filings remain relatively low, standing at just 32.05%, highlighting an area for improvement. “These figures demonstrate the strong dominance of local IP filings across all categories. It’s a testament to the thriving innovation and creativity among individuals, entrepreneurs, and inventors across Indonesia,” Razilu added. Over the same period, micro, small, and medium enterprises (MSMEs) were significant contributors to Trademark filings. The most registered classes included: Culinary products (Classes 30 and 29) Fashion (Class 25) Hospitality services (Class 43) Cosmetics and personal care (Class 3) In the Industrial Design category, top applications were concentrated in: Other printed matter (Class 19-08) Chairs (Class 06-01) Garments (Class 02-02) Travel bags, handbags, key holders (Class 03-01) Bags, containers, tubes, capsules (Class 09-05) Meanwhile, the most recorded Copyright works were books, written articles, computer programs, video recordings, and posters. For Geographical Indications, the top five products over the past decade were coffee, woven textiles, rice, batik, and traditional salt. In the domestic Patent category, top filings involved food chemistry, pharmaceuticals, chemical engineering, special machinery, and basic chemistry. On the other hand, foreign Patent applications were dominated by sectors such as pharmaceuticals, digital communications, transportation, basic chemistry, and metallurgy. At AFFA Intellectual Property Rights, we welcome this growing momentum in Indonesia’s IP landscape. Our team of experienced IP consultants stands ready to support businesses, creators, and innovators—not only in Indonesia but also around the world—in securing and maximizing the value of their Intellectual Property. Let us help you navigate your IP journey with confidence.   Need help filing your IP in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered IP consultant and ensure your IP meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Source: Directorate General of Intellectual Property

Why You Should File Your Trademark in Bahasa Indonesia? - AFFA IPR

Why You Should File Your Trademark in Bahasa Indonesia?

When you file your Trademark in a foreign country like Indonesia, the risk is not always direct copying. Often, local squatters will translate, transliterate, or adapt your Trademark into “Bahasa Indonesia” (Indonesian language) to create a confusingly similar version that still attracts your market, but is still conceptually similar or identical.   Indonesia’s Trademark Law recognizes both identical and confusingly similar marks as potential infringements. However, if you only file your Trademark in its original foreign language, it may leave the door open for others to secure rights over its Bahasa Indonesia version.   For instance, you have filed a Trademark for “ROSE” in Class 3 covering cosmetics. However, another party still has a chance to secure registration for “MAWAR” (the Indonesian translation of Rose) in the same class if the examiner is not careful enough to check conceptual similarity with your Trademark.   By filing your Trademark in Bahasa Indonesia from the start, you lock in both versions of your brand identity, making it much harder for local copycats to exploit translation loopholes.   Book a free 15-minute call, and we will help you protect both the original and local versions of your Trademarks in Indonesia — before someone else does.   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Trademark Oppositions: What Big Brands Are Doing Behind the Scenes - AFFA IPR

Trademark Oppositions: What Big Brands Are Doing Behind the Scenes

In Indonesia, the Trademark opposition window is only 2 months, but don’t let that short timeline fool you. For global companies and established brand owners, it’s one of the most powerful tools to block copycats before they ever reach the market.   Here’s how it works:   Every new Trademark application is published for public review for exactly two months. During this time, any party with a legal interest, especially those with prior filings in Indonesia, can oppose.   Miss this window, and your options shrink fast!   After the 2-month period, opposition is no longer possible. Your only remaining option is a court-based cancellation, which is more costly and time-consuming.   So what do big brands do?    They monitor new filings on a weekly basis and respond promptly. The goal? Stop bad-faith actors at the earliest stage, when it’s faster, cheaper, and more likely to succeed.   The catch?   To win, you usually need an existing application or registration in Indonesia. The sooner you file, the stronger your legal standing to oppose.   Want to monitor all new Trademark filings that may threaten your brand? Let us handle it.   Book a free 15-minute call, and we’ll show you how smart oppositions keep global brands safe in Indonesia.   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812

Trademark Squatting in Indonesia: Real or Hype? - AFFA IPR

Trademark Squatting in Indonesia: Real or Hype?

Spoiler: It’s real — and surprisingly common.   Trademark squatting is not just a scary headline. It frequently occurs in Indonesia, particularly in fast-moving consumer sectors such as beauty, fashion, and F&B. Both local and foreign parties rush to register brands that do not actually belong to them, hoping to profit when the rightful owner enters the market.   But here is the good news:  Most squatters lose — if challenged strategically and in time.   However, this requires you to complete your “homework” before we can fight the squatter before the Court of Commerce in Indonesia, such as:   At least 5 Trademark registrations filed overseas before the squatter(s) filed the same Mark in Indonesia. The more registrations there is, the better. Evidence of use overseas by your company. If possible, any leads or evidence that suggest the squatter(s) had past interactions with your company (i.e., asking for license or distribution rights).   Indonesia’s Trademark Law allows oppositions at the Trademark Office stage and cancellations based on bad faith at the Court of Commerce stage. However, cautions and preparations are needed before you can pursue your rights in this case.   Avoid the squat trap, email or book a free 15-minute call with us — let’s make sure your Trademark stays yours!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Panduan Lengkap Daftar Merek di Italia untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Italia untuk Pebisnis Indonesia

Italia tidak hanya dikenal sebagai pusat mode dan desain dunia, tetapi juga salah satu mitra dagang utama Indonesia di Eropa. Pada tahun 2023, nilai perdagangan bilateral antara Indonesia dan Italia mencapai sekitar €3,9 miliar, menjadikan Italia sebagai mitra dagang terbesar ketiga Indonesia di Uni Eropa setelah Jerman dan Belanda. Produk-produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, karet alam, alas kaki, tekstil, kopi, dan rempah-rempah memiliki permintaan tinggi di pasar Italia.   Dengan potensi pasar yang besar dan hubungan dagang yang terus berkembang, Italia menawarkan peluang strategis bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas jangkauan bisnisnya di Eropa. Mendaftarkan Merek secara resmi di Italia menjadi langkah penting untuk melindungi identitas bisnis dan membangun kepercayaan konsumen di pasar internasional.   Merek yang Dapat Didaftarkan di Italia   Di Italia, pendaftaran Merek tunduk pada peraturan yang berlaku di tingkat nasional maupun Uni Eropa. Adapun jenis Merek yang dapat didaftarkan adalah:   Kata (Word Mark) Logo (Figurative Mark) Gabungan Kata & Logo (Word & Figurative) Merek Pola (Pattern Mark) Merek Tiga Dimensi Merek Suara Merek Warna   Namun, Merek Non-Tradisional seperti aroma atau rasa masih belum dapat didaftarkan, karena keterbatasan teknis dalam representasi grafis.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Merek Anda berpotensi ditolak jika: Bersifat deskriptif atau generik. Menyesatkan publik. Bertentangan dengan ketertiban umum atau moralitas. Menyerupai lambang negara atau organisasi internasional. Sama atau mirip dengan Merek yang sudah terdaftar. Memiliki kemiripan atau sama dengan kota tertentu.   Ke Mana Pendaftaran Merek-nya Diajukan?   Pendaftaran Merek dapat dilakukan melalui: Ufficio Italiano Brevetti e Marchi (UIBM) untuk perlindungan di wilayah Italia saja. European Union Intellectual Property Office (EUIPO) untuk perlindungan di seluruh negara anggota Uni Eropa.   Walaupun pebisnis Indonesia dapat mengajukan langsung ke UIBM, namun sangat disarankan untuk menggunakan jasa Konsultan Merek terpercaya yang memahami prosedur dan bahasa hukum di Italia.   Syarat Pendaftaran Merek   Untuk mendaftarkan Merek di Italia, dokumen yang dibutuhkan adalah: Formulir Permohonan Representasi Merek Daftar Kelas Barang/Jasa  Bukti Pembayaran Surat Kuasa   Rincian Proses dan Estimasi Waktu   Berikut adalah tahapan dalam proses pendaftaran Merek di Italia: Pengajuan Permohonan (1-2 minggu) Diajukan ke UIBM secara daring atau melalui konsultan. Pemeriksaan Formal dan Substantif (± 3 bulan) Pemeriksaan administrasi dan konflik dengan Merek yang sudah ada. Publikasi (3 bulan) Merek akan dipublikasikan dalam “Official Bulletin.” Penerbitan Sertifikat (2 bulan) Jika tidak ada oposisi, sertifikat diterbitkan.   Total estimasi waktu: 6–9 bulan jika tidak ada keberatan atau gugatan dari pihak ketiga.   Masa Berlaku dan Perpanjangan   Merek yang terdaftar akan berlaku dan terlindungi selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Perpanjangan dapat dilakukan 6 bulan sebelum tanggal perlindungan berakhir. Namun tersedia masa tenggang untuk perpanjangan selama 6 bulan setelah jatuh tempo, dengan dikenakan biaya tambahan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Italia, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Nigeria untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Nigeria untuk Pebisnis Indonesia

Nigeria, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar di Afrika (228 juta jiwa) dan pertumbuhan konsumsi domestik yang pesat, menawarkan potensi pasar yang sangat besar. Baru-baru ini, Nigeria berhasil melunasi utang kepada Dana Moneter Internasional (IMF), sebuah langkah penting yang mencerminkan kemajuan stabilitas ekonomi dan kesiapan negara ini untuk berkembang sebagai mitra dagang yang lebih kuat.   Data dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menunjukkan bahwa nilai perdagangan bilateral antara Indonesia dan Nigeria mencapai USD 4,4 miliar pada tahun 2023, meningkat 30% dibandingkan tahun sebelumnya.    Potensi Industri Asal Indonesia yang Paling Diminati   Masih dari data Kementerian Perdagangan, produk-produk asal Indonesia yang diminati di Nigeria antara lain: Minyak kelapa sawit, digunakan dalam industri makanan dan kosmetik. Suku cadang kendaraan bermotor, mendukung sektor otomotif yang berkembang di Nigeria. Produk kayu, mulai dari furnitur dan bahan bangunan. Produk kecantikan dan kosmetik, untuk memenuhi permintaan pasar konsumen yang terus tumbuh.   Beberapa perusahaan asal Indonesia juga telah berhasil menembus pasar Nigeria, seperti Indofood dan Kalbe Farma, yang menunjukkan potensi besar bagi pelaku usaha lain untuk mengikuti jejak mereka.   Dengan semakin kuatnya struktur ekonomi Nigeria dan hubungan dagang yang terus berkembang, ini adalah momentum strategis bagi pelaku usaha Indonesia untuk mempertimbangkan ekspansi ke pasar Nigeria. Mendaftarkan Merek sejak awal akan melindungi aset usaha Anda dan memberi kepercayaan lebih saat memasuki pasar Afrika Barat yang terus berkembang.   Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan di Nigeria   Merek yang dapat didaftarkan di Nigeria adalah sebagai berikut: Kata (Word Mark) Gambar atau Logo (Device Mark) Gabungan Kata dan Gambar Slogan Merek Jasa (Service Mark) Merek Kolektf Merek Sertifikasi   Nigeria juga mengakomodir pendaftaran beberapa jenis Merek Non-Tradisional, termasuk: Merek Warna: Merek yang terdiri dari satu atau kombinasi warna tertentu; Merek Tiga Dimensi (3D): Merek yang terdiri dari bentuk atau kemasan produk; dan Label dan Perangkat: Merek yang terdiri dari label atau perangkat grafis.   Namun, untuk Merek seperti hologram, suara, dan aroma, pendaftaran masih menghadapi tantangan karena persyaratan representasi grafis yang ketat. Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang merek Nigeria, Merek-Merek ini harus dapat direpresentasikan secara grafis dengan jelas, tepat, dan objektif untuk memenuhi syarat pendaftaran.   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Selain itu, pengajuan pendaftaran juga akan ditolak, jika: Merek bersifat deskriptif atau generik; Merek menyesatkan publik; Merek menyerupai simbol nasional atau internasional tanpa izin; atau Merek identik atau terlalu mirip dengan Merek yang sudah ada.   Kemana Pengajuan Pendaftaran Merek Diajukan?   Pendaftaran Merek di Nigeria dilakukan melalui skema Trademarks, Patents and Designs Registry yang dikelola oleh Nigerian Industrial Property Office (NIPO), di bawah naungan Commercial Law Department, Ministry of Industry, Trade and Investment, dengan menunjuk Konsultan Merek terdaftar.   Dengan bantuan Konsultan Merek, Anda juga dapat mengakses penuh pangkalan data Merek yang sudah terdaftar di Nigeria, sehingga Anda dapat melakukan proses penelurusan terlebih dahulu untuk mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan di sana.   Sehingga tidak akan ada biaya yang terbuang sia-sia jika terjadi penolakan. Selain itu, Konsultan Merek juga akan menginformasikan detail persyaratan dan perkembangan yang terjadi dalam setiap prosesnya, termasuk jika ada kendala dalam proses pendaftaran, serta gugatan dan/atau keberatan dari pihak ketiga.   Syarat Pengajuan Merek   Untuk dapat mengajukan permohonan pengajuan Merek, Anda wajib menyertakan dokumen berikut ini: Formulir Permohonan Representasi Merek Informasi Kelas Barang/Jasa Surat Kuasa  Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran   Proses Pendaftaran dan Estimasi Waktu Proses yang harus dilalui untuk mendaftarkan Merek di Nigeria kurang lebih sama dengan pendaftaran Merek di negara-negara lain di dunia, yakni dengan mengikuti rangkaian berikut ini: Pengajuan Permohonan (1 bulan) Pemeriksaan Administratif & Substantif (4-6 bulan) Pemeriksaan kelengkapan dokumen, legalitas Merek, serta identifikasi potensi konflik dengan Merek yang telah terdaftar. Penerbitan Surat Penerimaan (Acceptance Letter; 1-2 bulan) Jika disetujui, NIPO akan menerbitkan surat penerimaan sebelum Merek dapat dipublikasikan. Publikasi dalam Official Trademark Journal (2 bulan) Penerbitan Sertifikat Merek (3-5 bulan)   Jika ditotal, estimasi waktu yang dibutuhkan dari pengajuan pendaftaran sampai penerbitan sertifikat, jika tidak ada kendala atau penolakan NIPO, serta keberatan dari pihak ketiga, waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 12–18 bulan.   Apa yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar?   Gunakan Merek secara aktif di pasar Nigeria. Jika Merek tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut, pihak ketiga bisa mengajukan pembatalan atas dasar tidak digunakan. Pantau pelanggaran dan lakukan penegakan hukum bila perlu. Pastikan memperpanjang masa perlindungan Merek tepat waktu sebelum masa berlakunya habis.   Berbeda dari kebanyakan negara di dunia, masa berlaku perlindungan Merek di Nigeria adalah 7 tahun sejak tanggal pengajuan, bukan 10 tahun. Namun jika Anda melakukan perpanjangan, masa berlakunya akan bertambah tiap 14 tahun, bukan 10 tahun, dengan masa tenggang: 6 bulan setelah habisnya masa perlindungan. Tentunya dengan membayar denda keterlambatan.   Agar tidak terjadi keterlambatan, Anda dapat mempersiapkan proses perpanjangan ini dalam rentang waktu 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Nigeria, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Menjual Barang Koleksi di Marketplace Kena Take Down Karena Melanggar Kekayaan Intelektual - Kok Bisa? - AFFA IPR

Menjual Barang Koleksi di Marketplace Kena Take Down Karena Melanggar Kekayaan Intelektual – Kok Bisa?

Komunitas mainan action figure belakangan dihebohkan dengan dirazianya sejumlah produk populer di platform e-commerce. Tidak hanya penjual tidak resmi, seperti kolektor musiman, reseller resmi yang sudah mengikuti prosedur pendaftaran “white list” pun ikut terkena dampaknya. Pemicunya adalah sebuah surat resmi dari Pemegang Merek (distributor yang sudah membeli lisensi dari Pemilik Merek), yang melarang berbagai bentuk penggunaan nama, logo, hingga penjualan item yang sudah dibuka dari kemasannya.   Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di benak banyak pelaku usaha dan kolektor: Apakah Pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa semena-mena melarang penjualan barang second? Apakah tindakan ini legal?   Hak Eksklusif Pemegang Merek   Secara umum, pemegang Hak Merek memang memiliki Hak Eksklusif untuk mengontrol penggunaan Mereknya, termasuk dalam konteks pemasaran dan distribusi produk. Namun, perlu dicatat:   HAKI tidak secara otomatis melarang penjualan barang second (barang bekas) selama barang tersebut merupakan produk asli yang diperoleh secara sah. Dalam prinsip yang dikenal sebagai “exhaustion doctrine,” hak Pemegang Merek dianggap telah “habis” setelah produk dijual secara sah untuk pertama kalinya. Ini berarti, pemilik barang sah boleh menjual kembali produknya. Akan tetapi, Pemegang Merek memang berhak untuk membatasi penggunaan Merek dalam konteks branding toko, kemasan ulang, atau penggunaan logo secara komersial yang dapat menyesatkan konsumen atau merusak citra Merek.   Maka, melarang penjualan barang second hanya karena itu barang bekas bisa diperdebatkan secara hukum. Tetapi melarang penggunaan logo, nama Merek, dan elemen visual lain untuk tujuan komersil tanpa izin adalah sesuatu yang sah menurut hukum.   Tips Aman Menjual Barang Second Tanpa Melanggar HAKI   Agar tidak melanggar hak Pemegang Merek ketika menjual barang koleksi atau produk second, berikut beberapa langkah aman yang bisa Anda ikuti:   Hindari penggunaan logo atau nama Merek di judul toko Anda. Gunakan deskripsi netral seperti “koleksi mainan blindbox” atau “figure random rare.” Jelaskan bahwa produk adalah milik pribadi dan dijual sebagai barang bekas. Menyebut bahwa produk berasal dari koleksi pribadi dapat membantu menegaskan tidak adanya niat melanggar distribusi resmi. Jangan modifikasi atau rebrand produk. Mengemas ulang atau menambahkan elemen baru (misalnya stiker brand sendiri) dapat dianggap pelanggaran. Hindari membuat kesan bahwa Anda adalah distributor resmi. Jika Anda bukan bagian dari jalur distribusi resmi, jangan menggunakan istilah-istilah seperti “official,” “resmi,” atau sejenisnya. Hindari menjual isi blindbox secara terbuka jika hal ini memang dilarang oleh pemegang Merek. Jika produk dirancang untuk bersifat “surprise” (random), membuka dan menjual ulang dengan nama karakter tertentu dapat dianggap melanggar nilai komersial produk.   Lalu Kenapa Banyak yang Bebas Jual iPhone Second?   Membandingkan praktek keduanya kemudian muncul ke permukaan dan menjadi perdebatan yang menarik. Karena masih banyak kita temui orang yang menjual ponsel seperti iPhone secara bebas di toko online tanpa masalah. Apa perbedaannya?   Apple atau produsen ponsel lainnya tidak melarang penjualan barang second selama barang tersebut asli dan tidak diubah. Produk seperti iPhone tidak dirancang sebagai “koleksi kejutan” seperti blindbox, sehingga tidak ada kekhawatiran nilai eksklusivitas rusak akibat unboxing. Penjual iPhone second umumnya juga tidak mengklaim dirinya sebagai distributor resmi, dan tidak memakai logo Apple untuk branding toko.   Artinya, yang menjadi titik krusial bukan pada barang second-nya, tapi konteks penggunaan Merek dan strategi pemasaran penjual.   Pada akhirnya penjualan barang second sah dilakukan, asalkan produknya asli, dan tidak menyesatkan konsumen dengan penggunaan Merek yang melanggar. Bagi para kolektor dan pelaku usaha, penting untuk memahami batasan HAKI agar bisa tetap berjualan tanpa terkena takedown atau somasi. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pemanfaatan Merek dalam jual-beli online, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Hong Kong untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Hong Kong untuk Pebisnis Indonesia

Hong Kong merupakan salah satu pusat keuangan dan perdagangan terbesar di Asia. Memiliki 7,5 juta jiwa penduduk  dengan sistem hukum dan perlindungan Kekayaan Intelektual yang terpisah dari Tiongkok daratan, banyak perusahaan global menjadikan Hong Kong sebagai pintu masuk ke pasar Asia Timur dan sebagai pusat distribusi regional. Jika Anda ingin memperluas pasar ke Hong Kong, mendaftarkan Merek di sana merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis Anda.   Perhiasan, Elektronik, Makanan, & Tekstil Paling Diminati!   Menurut data dari Kementerian Perdagangan, nilai ekspor Indonesia ke Hong Kong mencapai miliaran dolar per tahun, terutama berasal dari sektor perhiasan, elektronik, makanan, dan tekstil. Pasar Hong Kong juga sangat terbuka pada produk UMKM dan brand dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Namun, agar produk Anda aman dan bebas dari risiko pembajakan atau penggunaan tanpa izin, perlindungan Merek di sana tidak dapat diabaikan.   Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan di Hong Kong   Di Hong Kong, Anda dapat mendaftarkan: Kata Gambar/logo Kombinasi kata dan gambar Bentuk tiga dimensi Suara Warna Merek sertifikasi dan kolektif   Jenis Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Di sisi lain, permohonan Merek akan ditolak jika Merek yang didaftarkan: Bersifat terlalu umum/deskriptif; Bertentangan dengan moral dan ketertiban; Menyesatkan publik; Sama atau sangat mirip dengan Merek yang sudah terdaftar; atau Mengandung simbol negara, bendera, atau lambang resmi tanpa izin.   Ke Mana Pengajuan Pendaftaran Merek Diajukan?   Permohonan pendaftaran Merek diajukan ke Intellectual Property Department (IPD), namun pebisnis Indonesia harus menunjuk Konsultan Merek profesional yang sudah terdaftar di Hong Kong untuk dapat melakukannya..    Konsultan Merek ini juga akan mendampingi Anda mulai dari proses penelusuran yang berguna untuk mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan, mengisi formulir dan kelengkapan dokumennya tanpa ribet, hingga mendapatkan update informasi dalam setiap proses pendaftarannya. Termasuk jika Merek Anda dilanggar oleh pihak lain.   Proses dan Estimasi Waktu Pendaftaran Merek   Pengajuan Permohonan: Formulir + Dokumen Pemeriksaan Formalitas: ± 2–4 minggu Pemeriksaan Substantif: ± 4–6 bulan Pengumuman di “Official Journal” (masa keberatan): 3 bulan Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada keberatan, sertifikat akan diterbitkan   Total estimasi waktu pendaftaran Merek di Hong Kong hanya 6 s/d 9 bulan jika tidak ada gugatan atau penolakan.   Apa yang Harus Dilakukan Setelah Sertifikat Terbit?   Anda dapat menggunakan simbol ® untuk menunjukkan bahwa Merek sudah terdaftar. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal berikut: Pastikan Merek digunakan secara aktif dalam bisnis selama 3 tahun berturut-turut. Jika tidak, Merek Anda dapat digugat pembatalan oleh pihak lain. Simpan bukti penggunaan untuk menghindari pembatalan karena Merek tidak digunakan.   Kapan Waktu yang Tepat untuk Melakukan Perpanjangan?   Sama seperti sebagian besar lainnya di dunia, perlindungan Merek di Hong Kong berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan sudah dapat dilakukan sejak satu tahun sebelum masa perlindungan berakhir.   Namun jika karena satu dan lain hal Anda terlambat mengajukan perpanjangan, Anda memiliki “grace period” atau masa tenggang hingga 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir, dengan membayar denda keterlambatan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Hong Kong, langsung hubungi kami melalui email [email protected].