
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan pendaftaran Merek DR.WU milik perusahaan Indonesia setelah menyatakan adanya persamaan secara keseluruhan dan iktikad tidak baik. Walaupun perusahaan Indonesia tersebut sudah mengajukan pendaftaran Merek lebih dulu daripada pemilik asli DR.WU di Taiwan. Bagaimana kronologi kasusnya, dan mengapa pengadilan tetap memenangkan perusahaan asal...








