Kabar gembira bagi pelaku usaha Indonesia yang ingin memperluas bisnis ke Arab Saudi. Mulai 8 Oktober 2026, Arab Saudi resmi menjadi bagian dari Sistem Madrid, yaitu sistem pendaftaran Merek internasional yang dikelola oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Keanggotaan ini memungkinkan pemilik Merek dari Indonesia untuk mengajukan perlindungan Merek di Arab Saudi melalui Protokol Madrid, tanpa harus selalu menggunakan jalur pendaftaran nasional secara terpisah.
Langkah tersebut menjadi perkembangan penting bagi pelaku usaha yang ingin memasuki pasar Arab Saudi maupun memperluas perlindungan Merek ke kawasan Timur Tengah.
Dengan bergabungnya Arab Saudi, cakupan Sistem Madrid kini mencapai 133 negara, memberikan kemudahan bagi pemilik Merek untuk mengelola perlindungan internasional melalui satu sistem terpusat. Keanggotaan Arab Saudi juga melengkapi partisipasi lima dari enam negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) dalam SIstem Madrid, yaitu:
- Bahrain
- Oman
- Qatar
- Uni Emirat Arab
- Arab Saudi
Dengan demikian, Kuwait menjadi satu-satunya negara anggota GCC yang belum bergabung dengan SIstem Madrid.
Apa Keuntungan Protokol Madrid bagi Pebisnis Indonesia?
Sebelumnya, pelaku usaha yang ingin mendapatkan perlindungan Merek di Arab Saudi harus menempuh jalur pendaftaran nasional melalui Kantor Merek atau otoritas setempat. Dengan berlakunya Protokol Madrid, kini tersedia alternatif yang lebih praktis, khususnya bagi perusahaan yang memang sudah memiliki rencana ekspansi ke beberapa negara sekaligus.
Berikut sejumlah keuntungannya:
- Satu Permohonan untuk Menjangkau Banyak Negara
Pemilik Merek Indonesia dapat mengajukan satu Permohonan Pendaftaran Merek Internasional melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Office of Origin, kemudian menunjuk Arab Saudi dan negara-negara anggota Sistem Madrid lainnya sebagai tujuan perlindungan.
Namun, permohonan internasional tersebut harus didasarkan pada permohonan atau pendaftaran Merek di Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan Protokol Madrid.
- Tidak Perlu Mengajukan Permohonan Nasional Secara Terpisah Sejak Awal
Melalui Sistem Madrid, pemilik Merek dapat menunjuk Arab Saudi secara langsung dalam permohonan internasional. Dengan demikian, proses administratif menjadi lebih sederhana karena pengajuan awal dilakukan melalui satu sistem.
- Memperluas Perlindungan Merek yang Sudah Terdaftar Secara Internasional
Bagi perusahaan Indonesia yang sebelumnya sudah memiliki Pendaftaran Merek Internasional melalui Sistem Madrid, tidak perlu membuat Permohonan internasional baru hanya untuk menambahkan Arab Saudi. Karena Anda dapat menggunakan mekanisme subsequent designation, yaitu perluasan perlindungan dari Pendaftaran Merek Internasional yang sudah ada ke negara anggota lainnya. - Pengelolaan Portofolio Merek yang Lebih Efisien
Sistem Madrid memungkinkan sejumlah tindakan administratif, seperti perpanjangan Pendaftaran Merek Internasional serta pencatatan perubahan nama atau alamat pemilik, dilakukan secara terpusat melalui WIPO. Tentunya hal ini dapat mempermudah perusahaan yang memiliki portofolio Merek di banyak negara.
Apakah Pendaftaran Merek Melalui Protokol Madrid Otomatis Disetujui?
Tentu saja tidak. Walaupun memberikan sejumlah kemudahan, pengajuan internasional melalui Protokol Madrid yang menunjuk Arab Saudi tidak otomatis disetujui dan mendapatkan perlindungan.
Karena pemeriksaan substantif tetap dilakukan oleh Saudi Authority for Intellectual Property (SAIP) berdasarkan perundang-undangan Merek yang berlaku di Arab Saudi. Artinya, Merek yang didaftarkan melalui Protokol Madrid tetap dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan hukum setempat.
Karena itu, penelusuran Merek sebelum pengajuan tetap sangat disarankan untuk mengidentifikasi potensi persamaan dengan Merek yang sudah terdaftar atau diajukan sebelumnya.
Arab Saudi Menetapkan Batas Waktu Pemeriksaan 18 Bulan
Salah satu ketentuan penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa Arab Saudi telah menyatakan jangka waktu 18 bulan untuk menyampaikan pemberitahuan penolakan sementara (provisional refusal) terhadap Pendaftaran Merek Internasional yang menunjuk negaranya. Ketentuan tersebut didasarkan pada Pasal 5(2)(b) Protokol Madrid.
Namun, terdapat pengecualian untuk penolakan yang timbul akibat keberatan pihak ketiga (opposition), yang dalam kondisi tertentu dapat diberitahukan setelah berakhirnya jangka waktu 18 bulan.
Apabila terjadi penolakan sementara, pemilik Merek perlu menanggapi sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum Arab Saudi, termasuk menggunakan Konsultan untuk mewakili semua proses pendaftarannya.
Oleh karena itu, penggunaan Sistem Madrid tidak sepenuhnya menghilangkan kebutuhan terhadap pendampingan Konsultan Kekayaan Intelektual, khususnya apabila terjadi penolakan atau sengketa Merek.
Bagaimana dengan Biaya Pendaftaran Merek di Arab Saudi?
Arab Saudi juga menerapkan sistem individual fee, yaitu biaya khusus yang ditetapkan untuk penunjukan negara tersebut melalui Sistem Madrid. Dengan mekanisme ini, biaya penunjukan Arab Saudi tidak menggunakan tarif pelengkap standar yang berlaku bagi sejumlah anggota Sistem Madrid lainnya.
Biaya tersebut perlu diperhitungkan dalam penyusunan anggaran pendaftaran Merek internasional, terutama bagi Anda yang ingin melindungi Merek dalam beberapa kelas barang atau jasa sekaligus.
Karena itu, Protokol Madrid ini tidak selalu menjadi pilihan yang paling murah dalam setiap situasi. Anda tetap perlu membandingkan biaya, cakupan perlindungan, dan kebutuhan bisnis sebelum menentukan strategi pendaftaran.
Sudah Punya Merek Terdaftar di Arab Saudi, Apakah Harus Daftar Ulang?
Jawabannya tidak perlu. Karena bergabungnya Arab Saudi ke Sistem Madrid tidak menyebabkan pendaftaran Merek nasional yang telah ada menjadi tidak berlaku. Pemilik Merek yang sudah memiliki perlindungan nasional di Arab Saudi tetap dapat mempertahankan dan memperpanjang pendaftarannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, perusahaan yang memiliki rencana ekspansi ke negara-negara lain dapat mempertimbangkan Sistem Madrid untuk pengajuan berikutnya agar pengelolaan portofolio Merek internasional menjadi lebih terstruktur.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di Arab Saudi melalui Protokol Madrid, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📳 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.




