AFFA Wins Two Categories at the Indonesia Law Firm Awards 2025 - AFFA IPR

AFFA Wins Two Categories at the Indonesia Law Firm Awards 2025

Jakarta, 18 September 2025 – We are pleased to share that AFFA has been recognized with two awards at the Indonesia Law Firm Awards 2025, organised by Asia Business Law Journal.   We received recognition as: Best Boutique Law Firm in Indonesia IP Enforcement Firm   About the Awards   The Indonesia Law Firm Awards 2025 highlight outstanding law firms across various practice areas. The winners were selected based on votes and feedback from in-house counsel and industry professionals, combined with editorial research by Asia Business Law Journal.   Our Recognition   Being named Best Boutique Law Firm reflects our focus and dedication as a specialized firm in Intellectual Property law. From Trademarks and Patents to Industrial Designs, Copyrights, and Geographical Indications, we have consistently worked to support both Indonesian and international clients in securing and managing their IP rights.   Our recognition in IP Enforcement further underlines our role in protecting clients’ rights in practice — ensuring that Intellectual Property is not only registered but also effectively defended.    Moving Forward   These acknowledgments encourage us to continue strengthening our services and staying committed to delivering clear, practical, and reliable IP solutions. While we are grateful for this recognition, our focus remains on supporting businesses, innovators, and creators in protecting and growing your Intellectual assets in Indonesia, globally, and beyond.   Need help protecting your IP in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered IP consultant and ensure your IP meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan! - AFFA IPR

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan!

Indonesian Intellectual Property (IP) Task Force atau satgas khusus lintas Kementerian Republik Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 12 Desember 2024 secara simbolik telah menghancurkan sejumlah produk terkait pelanggaran 12 Merek dan Desain Industri.   Dalam konferensi pers-nya, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, “Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia.”    Setidaknya ada 3 pesan yang ingin disampaikan dalam pemusnahan produk-produk ini, yakni: Memberikan efek jera pada pelaku agar tidak lagi melakukan pelanggaran. Karena aspek hukum perdata dan pidana bisa dijeratkan kepada mereka. Memberikan rasa aman kepada para kreator dan pemilik IP untuk terus berkarya dan mendapatkan perlindungan. Jangan pernah membeli barang tiruan/palsu dengan harga murah, karena akan berdampak tidak baik bagi kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan.   Adapun produk senilai 5,35 miliar Rupiah yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: LEGO (mainan) senilai lebih dari 1 miliar yang berasal dari 110 item. Comotomo (botol dot bayi) senilai lebih dari 500 juta dari 888 item. Mimi White (hand body) – 216 item. MT NG Shan (mata bor) – 2 ribu buah.  Louis Vuitton (tas wanita, dompet, & sabuk) – 10 buah. Christian Louboutine (sepatu wanita) – 2 buah. Tokai (pemantik api) – 5 dus. Orion Choco Pie (makanan snack/biskuit) – 50 dus. Honda (suku cadang) – 30 dus. Honda (genset) – 30 unit. Harley Davidson (aksesoris pakaian, payung, & dompet) – 600 buah. Kemasan Makanan (Desain Industri) – 30 dus.   Perlu dicatat, yang dimaksud dengan produk yang melanggar Kekayaan Intelektual ini bukan hanya produk yang bersifat tiruan, namun termasuk juga produk yang masuk ke pasar Indonesia secara ilegal. Karena secara hukum, produk-produk yang diselundupkan tidak melalui jalur resmi, tidak mematuhi sejumlah prosedur impor yang berlaku, serta diajukan keberatannya oleh pemegang lisensi resmi dari Merek terkait, dapat dilakukan penindakan.   Karena pelanggaran Kekayaan Intelektual memang membutuhkan penindakan lintas sektor, mengingat cakupan permasalahannya yang cukup kompleks dan luas. Adapun tugas dari masing-masing instansi yang terkait adalah sebagai berikut: DJKI: Monitoring, pengawasan, giat pencegahan, langkah mitigasi, dan penegakan hukum KI. Ditjen Bea Cukai: Penanganan importasi produk yang diduga melanggar KI. BPOM: Mengatasi peredaran produk makanan dan obat yang diduga melanggar KI dan membahayakan kesehatan jiwa dan lingkungan hidup. Komdigi: Penanganan pengaduan permohonan pemblokiran situs terkait barang dan/atau jasa yang dianggap melanggar KI. Bareskrim Polri: Koordinasi komunikasi kolaborasi penegakan hukum dari pusat hingga jajarannya yang berada di seluruh wilayah indonesia. BSSN: Pengawasan pelanggaran KI di ruang siber dan membantu penanganan pelanggaran KI yang terjadi di ruang siber.   Baca juga: Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!   Dalam setiap tahunnya, rata-rata laporan pertahun dari pelanggaran KI berada dikisaran 50 aduan, dengan dominasi kasus berasal dari pelanggaran Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta. Peran serta Komdigi juga secara signifikan membantu dalam memblokir 414 situs pelanggaran Hak Cipta dari 16 permohonan. Namun jika melihat angka 5 miliar lebih tadi hanya berasal dari 12 kasus, maka bisa dibilang ini baru langkah awal atau puncak dari gunung es saja dari praktek penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.   Maka dari itu 5 (lima) aspek komponen bangsa (Pemerintah, Akademisi, Swasta, Masyarakat dan Media) diharapkan dapat terus berpartsipasi dalam upaya menjaga iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia.   Karena dengan semakin tingginya kesadaran publik akan pentingnya Kekayaan Intelektual, akan berdampak positif pula pada perekonomian bangsa dan iklim investasi Indonesia di mata dunia.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di dan Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

AFFA Dampingi Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company dalam Pembatalan Merek di Indonesia - AFFA IPR

AFFA Dampingi Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company dalam Pembatalan Merek di Indonesia

Pada 25 April 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sepenuhnya gugatan Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company untuk membatalkan Merek “DONGCHONGXIACAO” dengan nomor pendaftaran IDM000791780 yang sudah terdaftar sejak Mei 2018 di Indonesia atas itikad tidak baik.    “DONGCHONG XIACAO” adalah merek yang telah didaftarkan oleh Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company (selanjutnya disebut sebagai “klien”) di Tiongkok sejak tahun 2017, serta di beberapa negara lain termasuk Pakistan, Brasil, Arab Saudi, Inggris, dan Qatar. Klien kami juga mengoperasikan sebuah situs web yang aktif mempromosikan merek tersebut. Pada tahun 2021, klien kami memutuskan untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek dengan nomor permohonan DID2021069519 di Indonesia. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh DJKI pada tahun 2022 dengan alasan terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek “DONGCHONGXIACAO” yang telah didaftarkan dengan nomor IDM000791780 dalam kelas yang sama, yaitu kelas 34.    Sebagai respon terhadap penolakan tersebut, Inner Mongolia Kunming Cigarette Limited Liability Company yang telah menunjuk AFFA Intellectual Property Rights memutuskan untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek ini. Hal ini dilakukan mengingat klien merasa bahwa Merek “DONGCHONGXIACAO” dengan nomor pendaftaran IDM000791780 diajukan dan didaftarkan oleh pihak yang tidak berhak atas Merek tersebut, mengingat klien memiliki pendaftaran Merek yang sama terlebih dahulu di negara lainnya yang diajukan sebelum tanggal permohonan Merek tersebut.   Selain terdaftar dan telah dipasarkan di berbagai negara di dunia, argumentasi  kami pada gugatan ini didasari dengan 4 (empat) hal berikut ini:   Persamaan Pada Unsur Visual Merek   Keterangan Merek Milik Penggugat Merek Milik Tergugat Persamaan pada unsur kata DONG CHONG XIA CAO DONGCHONGXIACAO Persamaan pada Penulisan Dong Chong Xia Cao DONGCHONGXIACAO Persamaan pada Susunan Kata D-o-n-g-C-h-o-n-g-X-i-a-C-a-o D-O-N-G-C-H-O-N-G-X-I-A-C-A-O Kesimpulan Merek milik Tergugat dapat menciptakan impresi yang menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga pangsa pasar dari Merek tersebut dapat menciptakan opini bahwa Merek tersebut merupakan Merek milik Penggugat.   Persamaan Pengucapan   Keterangan Merek Milik Penggugat Merek Milik Tergugat Persamaan Pada Pokoknya dalam Pengucapan Merek dong-chong-xia-cao dong-chong-xia-cao   Persamaan Jenis Barang, yakni di Kelas 34 Memiliki persamaan dan keterkaitan yang erat, mulai dari fungsi, tujuan penggunaan dan asal-usul barang, serta persamaan jalur pemasaran/ target pasar, sehingga dikhawatirkan akan berpotensi membingungkan konsumen.   Merek Milik Penggugat Merek Milik Tergugat DONGCHONGXIACAO Agenda Nomor DID2023116953 kelas 34 Terdaftar Nomor IDM000791780 Kelas 34 Jenis Barang: “Bubuk tembakau; Tembakau parut; cerutu; cerutu-cerutu kecil; rokok; rokok elektronik; rokok yang mengandung pengganti tembakau, bukan untuk keperluan medis; tembakau; tembakau kunyah; tembakau untuk dihirup” Jenis Barang: “Tembakau dan produk-produk tembakau yang sudah diolah, termasuk tembakau untuk rokok, pipa tembakau, Cerutu-cerutu dan rokok-rokok, barang-barang keperluan perokok, termasuk pipa rokok dan korek api, rokok eletrik, tempat abu rokok bukan dari logam, Kotak-kotak rokok, tabung gas untuk pemantik cerutu, sigarilo-sigarilo (Cerutu-cerutu kecil), tembakau untuk rokok-rokok yang dilinting sendiri, tembakau kunyah, tembakau untuk dihirup, kretek, tembakau sirih, produk-produk tembakau untuk dipanaskan, perangkat elektronik dan bagian-bagiannya untuk memanaskan rokok atau tembakau untuk melepaskan aerosol yang mengandung nikotin untuk inhalasi, larutan nikotin cair untuk digunakan dalam rokok elektronik, kertas rokok, tabung rokok, filter rokok, wadah tembakau, peralatan kantong untuk menggulung rokok.”   Gugatan pembatalan Merek yang diajukan resmi terdaftar pada 18 Desember 2024 di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga disertakan sebagai pihak turut tergugat. Melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sepenuhnya gugatan kami. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:   “Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri,” sebagaimana yang diatur pada Pasal 76 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) dan Penggugat telah melakukan hal ini. Gugatan Pembatalan Merek telah tepat dan benar diajukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana yang diatur pada Pasal 85 ayat (2) UU Merek; Majelis Hakim telah meneliti secara seksama bahwa Merek Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu di Negara China tanggal 28 Agustus 2017, baik bunyi ucapan, susunan huruf, dan kata sama-sama menggunakan kata DONGCHONGXIACAO dan Kedua Merek ini menurut majelis hakim memiliki kemiripan yang amat sangat dekat dan erat sehingga sudah seharusnya dan sewajarnya antara jenis barang yang dimiliki oleh merek Penggugat dan Merek Tergugat dapat dianggap sebagai merek yang memiliki persamaan pada pokoknya pada jenis barang yang dimohonkan dan juga didaftarkan; Seharusnya Tergugat tidak menggunakan dan/atau mengajukan pendaftaran Merek yang secara jelas mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat, karena masih banyak lagi kata- kata atau susunan kata-kata lain yang dapat dibuat dan dijadikan sebagai Merek oleh Tergugat, tanpa harus meniru dan/atau menjiplak Merek milik Penggugat;  Permohonan pendaftaran Merek yang diajukan oleh Tergugat bukanlah merupakan permohonan yang dapat didaftar sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat 3 UU Merek, atau dengan kata lain permohonan pendaftaran Merek DONGCHONGXIACAO seharusnya ditolak oleh Turut Tergugat (DJKI), karena Merek yang didaftarkan oleh Tergugat tersebut merupakan hasil peniruan dan/atau penjiplakan dari Merek milik Penggugat yang sudah lebih dahulu ada dan terdaftar lebih dahulu di negara China; Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut maka hal ini membuktikan juga bahwa tergugat tidak menyanggah dalil-dalil Penggugat yang pada pokoknya bahwa merek yang didaftarkan memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat yang sudah lebih dahulu ada dan terdaftar lebih dahulu di negara china dan Tergugat mendaftarkan mereknya tersebut dengan Itikad tidak baik.   Hingga akhirnya mengadili untuk mengabulkan sepenuhnya gugatan untuk membatalkan pendaftaran Merek DONGCHONGXIACAO milik Tergugat. Dengan demikian proses pengajuan Merek klien kami tidak akan menemui kendala.   Baca juga: AFFA Mendampingi Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co. Ltd. Dalam Penghapusan Merek “WIN”   Kemenangan atas Gugatan Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini merupakan bukti nyata dari kejelian AFFA sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dalam memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan Merek di dalam dan luar negeri.  Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, juga perlindungannya di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

AFFA Mendampingi Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co.Ltd. dalam Penghapusan Merek WIN

AFFA Mendampingi Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co. Ltd. dalam Penghapusan Merek “WIN”

Ketika permohonan pendaftaran merek Anda ditolak di Indonesia, hal ini seringkali disebabkan oleh keberadaan Merek lain dengan nama yang sama, yang telah terdaftar dalam kelas yang sama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Karena Indonesia menerapkan prinsip first-to-file, jika Anda mendaftarkan Merek setelah Merek lain didaftarkan lebih dulu, maka Anda diharuskan untuk mencari nama yang berbeda jika ingin melanjutkan proses pendaftaran.   Dilema biasanya muncul karena Anda sudah menggunakan Merek tersebut sejak lama dan jika menggunakan nama baru, Anda membutuhkan banyak biaya untuk promosi dan branding untuk memperkenalkannya ke publik. Namun bagaimana jika ternyata Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, yang membuat Merek Anda ditolak itu ternyata tidak digunakan?    Seperti yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Merek terdaftar dapat diajukan penghapusannya oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.   Maka dari itu, jika kita dapat membuktikan Merek tersebut benar tidak digunakan, maka suatu Merek terdaftar dapat dihapus sesuai dengan putusan pengadilan.   Sejak tahun 2022, AFFA dipercaya oleh Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co. Ltd. yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok untuk mengelola Kekayaan Intelektualnya di Indonesia, salah satunya adalah Merek WIN di kelas 34 yang mencakup jenis barang filter rokok, filter untuk rokok, korek api, larutan cair untuk digunakan dalam rokok elektronik, pemantik untuk perokok, perasa selain minyak atsiri untuk tembakau, rokok, rokok elektronik, tembakau, dan tembakau linting tangan.   Namun berdasarkan penelusuran awal, sudah ada Merek WIN di kelas yang sama, dan terdaftar milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang berkedudukan di Sumatera Utara. Dalam kondisi normal, tentunya peluang kami untuk mendaftarkan Merek WIN tidak dimungkinkan karena akan ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (a) UU Merek, dimana “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.”   Sebelumnya Merek WIN ini sudah terdaftar di China, Uni Eropa, Australia, Brazil, Meksiko, Korea Selatan, Kamboja dan Vietnam, bahkan Singapura sejak 2009. Maka tidak mengherankan jika Hongyunhonghe berharap merek yang sama tetap bisa didaftarkan di Indonesia. Untuk itu dilakukan investigasi lanjutan untuk memeriksa apakah STTC masih menggunakan Merek WIN dalam 3 (tiga) tahun terakhir.   Setelah proses investigasi dilakukan, kami pun mengajukan Gugatan Penghapusan ke Pengadilan Niaga – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 14 September 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU Merek. Sayangnya pada tingkat pertama ini,  Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang tidak sesuai dengan harapan kami. Atas hal tersebut, kami selaku pihak yang memiliki hak dan kepentingan atas permohonan merek WIN di Indonesia merasa perlu untuk mengajukan Kasasi pada 27 September 2023.   Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum, mengabulkan permohonan kasasi kami pada 25 Januari 2024, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga, dan meminta DJKI mencatatkan penghapusan pendaftaran merek WIN dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Dengan demikian tidak ada halangan lagi bagi Merek WIN yang diajukan permohonannya oleh AFFA untuk dapat didaftarkan.   Baca juga: AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia   Kemenangan atas Gugatan Penghapusan Merek di Mahkamah Agung Republik Indonesia ini merupakan bukti nyata dari profesionalitas AFFA sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual yang melayani pengelolaan Merek di dalam dan luar negeri.  Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, juga perlindungannya di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Hak Siar Olahraga - Aset Penting dari Komersialiasi Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Hak Siar Olahraga – Aset Penting dari Komersialiasi Kekayaan Intelektual

Sudah menjadi rahasia publik kalau kita ingin menjaga atau bahkan meningkatkan kualitas suatu cabang olahraga, maka kompetisinya pun harus dijaga keberlangsungannya. Namun tentunya, penyelenggaraan yang konsisten butuh pendanaan yang tidak sedikit. Pendanaan itu mencakup biaya yang dikeluarkan untuk manajemen kompetisi, pengemasan acara, hingga penyajian menarik yang melibatkan banyak teknologi dan inovasi, serta menggaji para wasit.   Beberapa kompetisi olahraga yang dikenal sukses adalah Formula One (F1), MotoGP, UEFA Champions League, dan WWE. Mereka sukses menyajikan tayangan olahraga yang tidak hanya seru, tapi juga menghibur. Puluhan juta mata lebih tertuju ke sana dalam setiap penyelenggaraan live event-nya. Karena event-event tadi sudah memiliki branding yang baik, ada jaminan pertandingan berkualitas saat kita menyaksikannya. Dari sana akhirnya muncul “supply dan demand,” ada brand yang berani bayar mahal untuk menjadi sponsor agar logonya dilihat berjuta-juta orang, ada pula stasiun TV berani bayar mahal untuk mendapatkan Hak Siar eksklusif di negaranya.   Ya, Anda tidak salah baca. Stasiun TV harus membayar mahal ke penyelenggara agar kita bisa menyaksikan pertandingan tersebut secara cuma-cuma. Karena para penyelenggara event olahraga ini memang tidak membagikan begitu saja tayangan olahraganya. Mereka bahkan mengadakan proses lelang terbuka kepada seluruh Lembaga Penyiaran dari seluruh dunia untuk memberikan penawaran tertinggi, untuk menjadi Lembaga Penyiaran Resmi (Official Broadcaster) di wilayahnya. Maka dari itu tidak mengherankan pula jika Stasiun TV sebagai Lembaga Penyiaran sangat menjaga tayangannya sebagi aset yang berharga. Menjadi yang utama, bahkan jadi satu-satunya kanal yang disaksikan oleh para penggemar olahraga di wilayahnya. Apakah praktek ini melanggar hukum?   Jawaban singkatnya tentu tidak! Karena untuk menjadi Lembagai Penyiaran Resmi dan mendapatkan Hak Siar (eksklusif), Lembaga Penyiaran sudah mengikuti serangkaian proses yang diatur oleh penyelenggara event olahraga tersebut, dan akhirnya terpilih mengalahkan Lembaga Penyiaran lainnya yang juga mengikuti proses lelang. Jika kita spesifik berbicara tentang AFC U-23 Asian Cup, dalam situs resminya, tercantum jelas nama MNC Media dan RCTI sebagai Lembaga Penyiaran Resmi untuk wilayah Indonesia, Papua Nugini, dan Timor-Leste.   Lebih lanjut dijelaskan, AFC hanya memberikan “Media Rights” dari kompetisi ini kepada Lembaga Penyiaran resmi. Terkait Media Rights ini, AFC punya deskripsi panjang sebagai berikut: “The right and licence to produce edit and transmit, for intelligible reception throughout the world in any language and in any format and on any platform including film, fixed media, Digital Media, games, internet, public exhibition, radio, mobile and television, a visual, audio-visual, and/or audio signal and/or image or recording (including the basic feed, multi feeds, additional feeds, audio feeds, a feed incorporating Competition data, world feed and unilateral feeds) of the Competition and all interview activities and action during and forming part of the Competition including Official Functions and the Image Rights by any and all means of transmission distribution, exhibition and reception, now existing or hereinafter developed including but not limited to analogue, digital, satellite cable and interactive communications system, on a live, delayed and unlimited repeat basis, in full or in part (including by way of clips and/or highlights and/or support programmes and/or magazine shows and or news access), and all rights to exploit any and all commercial opportunities (including for example broadcast sponsorship and commercial airtime opportunities) arising from and/or in connection with such rights.”   Hak Siar Menurut Undang-Undang Hak Cipta   Sebuah tayangan olahraga merupakan bentuk audiovisual yang dilindungi Hak Cipta, karena merupakan Ciptaan yang masuk dalam kategori “Karya Sinematografi.” Pada Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) juga secara jelas menyebutkan bahwa Lembaga Penyiaran mempunya Hak Ekonomi untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi (perekaman) siaran, dan/atau penggandaan fiksasi siaran.   Lebih lanjut, UU Hak Cipta Pasal 25 Ayat (3) menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.” Dan ada sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah bagi pihak yang melanggar, sebagaimana yang diatur pada Pasal 113 Ayat (3) UU Hak Cipta.   Maka dari itu, sangat beralasan jika MNC Media dan RCTI melarang nonton bareng (nobar) aksi kesebelasan Indonesia di AFC tanpa izin, apalagi dikomersialisasi. Penggunaan secara komersial pun dengan jelas diatur dalam Pasal 1 UU Hak Cipta dimana “Penggunaan secara komersial dalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.”   Melalui pernyataan resminya, baik itu Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia yang diwakili oleh Sekretaris Kemenpora, Gunawan Suswantoro dan Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution menyatakan pendapat yang sama, bahwa nobar tidak dilarang, selama itu tidak tidak bertentangan dengan undang-undang, yakni memungut biaya kepada penonton nobar yang hadir atau menerima sponsor dan iklan dari pihak lainnya.   Dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada Tim Nasional U-23 yang akan berlaga di Semi Final, MNC Group memberikan kesempatan kepada siapa pun yang ingin menyelenggarakan nobar baik itu secara komersil atau non-komersil untuk mendaftarkan diri secara gratis. Selanjutnya pihak MNC akan memberikan tautan untuk memantau distribusinya, sekaligus memastikan apakah nobar yang diselenggarakan melanggar hukum atau tidak.   Praktek Hak Siar yang diterapkan oleh MNC Group ini sebetulnya tidak jauh berbeda dengan Hak Distribusi dari suatu film. Dimana film atau serial terbaru dari luar negeri, untuk bisa ditonton di bioskop atau kanal streaming, harus dibeli dulu oleh distributor lokal. Dan jika kita menyaksikannya lewat jalur yang tidak resmi, bisa disebut tindakan ilegal.    Maka dari itu, jika kita menyaksikan tayangan favorit melalui jalur resmi, kita telah mendukung iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia. Karena ini bukan tentang mempersulit masyarakat untuk bisa menyaksikan, namun lebih ke penegakan dan perlindungan suatu Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta. Jika kesadaran masyarakat dalam memilih kanal tayangan resmi semakin tinggi, secara tidak langsung peringkat Indonesia yang masih terpuruk di “Indeks Kekayaan Intelektual International” juga akan meningkat. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta, pencatatan Hak Cipta, perjanjian lisensi atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].   Baca juga: Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual dalam MotoGP

AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia

AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia

Sejak pertengahan tahun 2023, AFFA dipercaya menangani sengketa atas Merek Marlin milik Trek Bicycle Corporation yang bermarkas di Waterloo, Amerika Serikat. Marlin sendiri adalah Merek dari Trek untuk rangka sepeda gunung andalannya. Sedangkan Trek adalah adalah klien yang sudah mempercayakan Merek-nya pada AFFA sejak tahun 2018.   Di negara asalnya, Marlin sudah digunakan sejak 1994 dan terdaftar pada 1998 di Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO). Namun saat diajukan pendaftarannya pada tahun 2021 melalui Protokol Madrid untuk tujuan Indonesia, Merek ini ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku Kantor Merek di Indonesia, karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhan dengan Merek Marlin milik PT Astra Honda Motor yang telah terdaftar sejak November 2006 dan baru berakhir perlindungannya pada November 2026.    Berdasarkan riset yang dilakukan oleh investigator independen, ternyata PT Astra Honda Motor tidak pernah menggunakan Merek tersebut selama 3 (tiga) tahun terakhir. Atas hal tersebut, kami kemudian mengajukan Gugatan Penghapusan Merek atas Marlin milik PT Astra Honda Motor, agar Marlin milik Trek dapat didaftarkan di Indonesia. Gugatan Penghapusan atas Merek adalah solusi yang lebih tepat jika dibandingkan dengan Gugatan Pembatalan atas Merek, karena kasus ini dapat dikerucutkan pada isu Merek yang tidak digunakan, sebagaimana yang diatur pada Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).   Proses Gugatan Penghapusan ini ternyata tidak berlangsung mudah. Karena setelah 10 (sepuluh) kali sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada bulan November 2023, hasilnya dinyatakan gugatan kami tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan hakimnya karena gugatan kami dianggap tidak menjelaskan mengenai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhan dari merek klien kami dan merek pihak PT Astra Honda Motor.   Atas hal tersebut, serta berbekal hasil investigator independen yang dapat membuktikan bahwa tidak ada Merek Marlin yang diketahui, dipakai, dibeli, dijual, atau didistribusikan, serta dipromosikan melalui website dan media sosial dalam 3 (tiga) tahun terakhir, kami berani mengajukan permohonan Kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 6 Desember 2023 serta menyerahkan memori kasasi pada tanggal 19 Desember 2023.   Hingga akhirnya diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, 19 Maret 2024, bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum. Hal yang paling utama karena merek tersebut memang tidak digunakan dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Selain itu, persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya yang merupakan unsur pembatalan merek tidak perlu diuraikan pada gugatan penghapusan, berbeda bila prakarsa penghapusan tersebut oleh Menteri. Apalagi didukung dengan fakta Termohon Kasasi/Tergugat tidak pernah hadir ke persidangan walaupun sudah di panggil 3 (tiga) kali secara sah dan patut, serta Merek Marlin milik Trek Bicycle telah terdaftar juga sebelumnya di beberapa negara, antara lain di Costarica, Guatemala, Nikaragua, Panama, Honduras dan lainnya, sehingga Marlin dianggap sebagai Merek yang sudah dikenal, dan memerintahkan DJKI untuk melaksanakan penghapusan merek Marlin milik PT Astra Honda Motor dari Daftar Umum Merek.   Proses pendaftaran Merek di Indonesia memang membutuhkan waktu lama dan cukup pelik. Karena ada ribuan Merek yang diajukan pendaftarannya setiap tahunnya, serta pemberlakuan asas first-to-file dapat menjadi penghambat pendaftaran Merek Anda. Maka dari itu segera daftarkan Merek Anda secepat mungkin dan percayakan pendaftarannya pada Konsultan Merek berpengalaman.  Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Loong forward to meeting you at the 2024 INTA Annual Meeting - AFFA IPR

See you at the upcoming INTA 2024 Annual Meeting in Atlanta, May 18-22 | 2024

AFFA Intellectual Property Rights—Indonesia & Timor Leste are delighted to announce that our Managing Partner, Emirsyah Dinar, will attend the highly anticipated International Trademark Association (INTA)’s 146th Annual Meeting in Atlanta, USA, this May. As a leading global association of Trademark owners and professionals, INTA’s annual meeting is a must-attend event for IP practitioners worldwide. We look forward to meeting you during the course of the Annual Meeting. For meeting inquiries, please email [email protected].

ASEAN IPA 2024 Tantangan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital - AFFA IPR

ASEAN IPA 2024: Tantangan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital

The 2024 ASEAN Intellectual Property Association (IPA) Annual General Meeting & Conference telah berlangsung sukses pada 1-2 Maret yang lalu di Jakarta, Indonesia. Bertempat di Hotel Mandarin Oriental, acara ini memberikan wawasan baru kepada para stakeholder Kekayaan Intelektual (KI) di kawasan Asia Tenggara, akan tantangan yang dihadapi di era digital.   Ada banyak materi menarik dari pembicara kompeten yang dihadirkan, mulai dari Bambang Brodjonegoro (Mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Thang Van Luong (Assistant Director IPR Division of ASEAN), Kozo Takeuchi (President-Elect of APAA Headquarters, Japan), Peter Fowler (Senior Counsel for Enforcement, Office of Policy and International Affairs of USPTO – USA), Peter Sungjin Chun (Senior Vice President of APAA Korean Group – ROK), Jesse Zhang (AIPPI China Group), hingga Kukuh TW (Dosen, Entrepreneur, dan Konsultan IT). Untuk itu kami akan membaginya dalam beberapa artikel, mulai dari kondisi dan tantangan yang dihadapi ASEAN di era digital, hingga kendala spesifik terkait Artificial Intelligence (AI). Berikut ini rangkumannya:   Pertumbuhan Kekayaan Intelektual di ASEAN   Pada tahun 2022, perekonomian ASEAN tumbuh 5,7% dibanding tahun sebelumnya, dengan pencapaian Produk Domestik Bruto (PDB) USD 3,6 triliun, dan menempatkan kawasan ini di urutan 3 terbesar Asia, atau terbesar ke-5 di dunia. Dengan performa ini, ASEAN berhasil menarik Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar USD 224,2 miliar, yang sebagian besar berasal dari Amerika Serikat (16,3%), Jepang (11,9%), Uni Eropa (10,7%), dan China (6,9%). Investasi ini sebagian besar ditujukan untuk sektor jasa sebesar 68,3% dan manufaktur sebesar 27,5%.   Penduduk ASEAN yang didominasi warga berusia dibawah 30 tahun, menjadikan kawasan ini sangat dinamis dan menantang di era digital. Total ada 460 juta pengguna internetnya di tahun 2022, dimana 80%-nya aktif berbelanja online, dengan kontribusi Gross Merchandise Value (GMV) mencapai USD 200 miliar, dan diprediksi melampaui USD 330 miliar di tahun 2025.   Perubahan gaya hidup di era digital ini yang membuat kawasan ASEAN kayak disebut telah memasuki Dekade Digital, dimana potensi ekonomi digitalnya mencapai USD 1 triliun GMV di tahun 2030. Namun demikian, tanpa strategi dan kolaborasi yang tepat, potensi yang besar ini tidak akan tercapai. Strategi yang selaras ini penting, mengingat negara-negara ASEAN memiliki kesenjangan yang cukup tinggi dalam peringkat Index Inovasi Global yang dirilis oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di tahun 2023.   Dari 50 besar peringkat Index Inovasi Global, hanya ada Singapura (peringkat 5), Malaysia (30), Vietnam (40), Thailand (43), dan Filipina (50). Sedangkan separuh negara ASEAN lainnya seperti Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Myanmar, dan Laos masih tergolong rendah. Untuk itu telah dibuat sebuah cetak biru “Komunitas Ekonomi ASEAN 2025” yang memprioritaskan kerjasama terkait Kekayaan Intelektual dengan sejumlah tujuan dan indikator strategis.   Kerjasama Penguatan Kekayaan Intelektual Kawasan ASEAN   Untuk memperkuat kerjasama ini, telah disusun tujuan strategis sebagai berikut: Memberikan landasan yang kokoh bagi kemajuan ekonomi, serta mendukung pembangunan ekonomi yang menghasilkan kekayaan & kesejahteraan. Mempromosikan perdagangan dan aliran investasi, serta merangsang transfer teknologi dan inovasi teknologi yang memiliki daya saing tinggi. Mempercepat realisasi Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN, serta berkontribusi pada pertumbuhan pembebasan perdagangan regional dan global. Berkontribusi pada dinamisme regional, sinergi, danpeningkatan solidaritas ASEAN.   Sedangkan indikator strategisnya adalah sebagai berikut: Memperkuat kantor KI dan membangun infrastruktur KI. Mengembangkan platform dan infrastruktur KI regional. Memperluas ekosistem KI ASEAN Meningkatkan mekanisme regional untuk mendorong penciptaan dan komersialisasi aset.   Indikator strategis ini sudah direncanakan sejak 2016, namun hingga kini masih terus dikejar agar semuanya bisa terwujud di tahun 2025.   Trend Pengajuan Kekayaan Intelektual di ASEAN (2016-2022) Trend Pengajuan Paten di ASEAN – Sumber: WIPO Trend Pengajuan Merek di ASEAN – Sumber: WIPO Trend Pengajuan Desain Industri di ASEAN – Sumber: WIPO   Walaupun cukup fluktuatif, terutama setelah pandemi Covid-19, namun secara keseluruhan, baik itu untuk Paten, Merek, atau Desain Industri, pencapaian di tahun 2022 termasuk yang tertinggi dalam 6 (enam) tahun terakhir.   Peluang Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Digital   ASEAN telah memetakan beberapa peluang KI dalam Ekonomi Digital karena berperan sebagai katalis dan pemberdaya dengan 5 (lima) peran utama sebagai berikut:   Kualitas Layanan Jasa KI Digitalisasi proses pelayanan KI dapat meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Ekonomi digital memudahkan akses kepada konsultan KI profesional dan dapat meningkatkan kualitas serta jangkauan layanan Kl di wilayah tersebut. Penegakan Hukum KI Dengan maraknya transaksi digital dan aktivitas online, perlindungan Kekayaan Intelektual telah menjadi hal yang diprioritaskan. Ekonomi digital menyediakan alat untuk menganalisa dan pemantauan data, serta mendorong pertukaran informasi, juga kerja sama lintas batas antar pihak berwenang dalam memperkuat perlawanan regional terhadap pelanggaran, pemalsuan, ataupun pembajakan. Komersialisasi KI Ekonomi digital telah mempercepat proses inovasi, menciptakan aset teknologi, KI baru, serta komersialisasi KI yang cepat, sehingga mendorong pertumbuhan transfer dan inovasi teknologi. Perluasan pasar global, teknologi digital, dan platform digital/marketplace turut memberdayakan para pencipta, inovator, pemilik Kekayaan Intelektual, dan UKM di ASEAN untuk memanfaatkan aset KI miliknya. Edukasi & Budaya KI Ekonomi digital memberikan kesempatan untuk membuat dan menyebarkan edukasi KI lebih luas lagi. Mulai dari artikel, dokumen, simulasi virtual, hingga sistem pengajaran terbuka lainnya. Ekonomi digital juga menawarkan alat yang ampuh untuk menjangkau dari memberikan edukasi yang lebih luas secara digital. KI untuk Pertumbuhan Inklusif Berkelanjutan Hadirnya ekonomi digital memberikan akses bagi masyarakat adat di pelosok yang sudah terjangkau internet untuk meningkatkan pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan, karena membuka kreativitas lokal, inovasi inklusif, dan inklusi keuangan. Karya dan inovasi dari komunitas lokal pun dapat dilindungi dan dikomersialkan melalui pendaftaran dan/atau pencatatan KI.   Tantangan Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Digital Di sisi lain, 5 (lima) faktor yang sama tadi juga memiliki unsur penghambat yang menyebabkan pertumbuhan iklim KI di kawasan ASEAN masih tersendat. Berikut ini pemaparannya:   Kualitas Layanan Jasa KI Masih terjadi kesenjangan digital, termasuk di dalamnya resiko keamanan siber. Kesenjangan dalam akses terhadap teknologi dan layanan online di seluruh negara anggota ASEAN yang belum merata dapat menghambat penyediaan layanan KI yang berkualitas. Pencurian data dan serangan siber dapat menjadi masalah besar dalam pelayanan jasa KI. Penegakan Hukum KI Ekonomi digital juga telah mengaburkan batas-batas yurisdiksi tradisional dan mempersulit penegakan hukum KI lintas batas. Lembaga penegak hukum akhirnya mengalami hambatan dalam mengkoordinasikan investigasi, mengumpulkan bukti, dan mengadili pelanggar di berbagai yurisdiksi hukum. Apalagi pelanggaran ini banyak…

AFFA-Intellectual-Property-Rights-hadir-di-IFRA-2023-Pameran-Bisnis-Lisensi-Waralaba-Kemitraan-terbesar-di-Indonesia

AFFA Intellectual Property Rights hadir di IFRA 2023, Pameran Bisnis Lisensi, Waralaba & Kemitraan terbesar di Indonesia

AFFA Intellectual Property Rights hadir di IFRA 2023, Pameran Bisnis Lisensi, Waralaba & Kemitraan terbesar di Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk konsultasi langsung mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual, Perjanjian Lisensi, dan Waralaba GRATIS!* Kunjungi booth AFFA IPR di HALL 5, ICE BSD, 25-27 Agustus 2023.

Singapura-Hadirkan-Program-Mediasi-KI-ASEAN-affa

Singapura Hadirkan Program Mediasi KI ASEAN: Pendanaan $8.000 untuk Mediasi Sengketa Kekayaan Intelektual

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dengan Kantor Kekayaan Intelektual Singapura menghadirkan program mediasi inovatif yang disebut ASEAN Mediation Programme (AMP), yang diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi perusahaan-perusahaan dalam Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Program ini bertujuan membantu perusahaan dalam menyelesaikan sengketa Kekayaan Intelektual (KI) dan teknologi melalui mediasi bersubsidi. Dengan adanya subsidi ini, AMP menawarkan alternatif bagi pebisnis yang mencari metode penyelesaian yang efisien dan hemat biaya.    Mediasi Bersubsidi untuk Sengketa KI dan Teknologi AMP adalah platform khusus untuk pihak atau entitas yang terlibat dalam sengketa KI atau teknologi di kawasan ASEAN. Pebisnis dapat mengakses layanan mediasi bersubsidi dengan berpartisipasi dalam program ini, memungkinkan Anda menyelesaikan perselisihan secara efektif dan damai. Dengan AMP, setiap kasus mediasi berpeluang mendapatkan pendanaan hingga SGD 8.000, dibagi rata antar para pihak yang bersengketa, kecuali disepakati lain. Ketentuan ini dapat secara signifikan mengurangi beban keuangan pebisnis yang mencari solusi, serta mendorong mediasi sebagai metode yang lebih disukai untuk menyelesaikan sengketa.   Menambah Skema Mediasi yang Sudah Ada Sebelum AMP, Singapura telah memiliki beberapa skema mediasi lain untuk mendukung para pebisnis dalam menyelesaikan sengketa. Salah satunya adalah “Skema Promosi Mediasi yang Ditingkatkan & Direvisi” (Revised Enhanced Mediation Promotion Scheme), yang merupakan peningkatan dari “Skema Promosi Mediasi yang Ditingkatkan” (Enhanced Mediation Promotion Scheme). Dengan hadirnya AMP, Singapura berusaha menambah menu opsi mediasinya, memastikan para pebisnis memiliki beberapa pilihan komprehensif sesuai dengan kebutuhan mereka. Beragam program mediasi ini memperkuat komitmen Singapura dalam menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, mudah diakses, dan terjangkau bagi para pebisnis ASEAN.     FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) Proses dan Batas Waktu Pengajuan Untuk memanfaatkan program AMP, pebisnis harus menghubungi WIPO Center di Singapura saat membuat atau setelah mengajukan permintaan WIPO Mediation. Proses pengajuannya tidak sulit dan dipastikan para pebisnis dapat mengakses pendanaan untuk kasus mediasi mereka. Namun demikian, program uji coba AMP ini akan berakhir pada 31 Desember 2023, atau saat anggaran yang dialokasikan telah digunakan sepenuhnya. Maka dari itu, jika Anda berminat memanfaatkannya, silakan lakukan pengajuan secepatnya selama anggaran masih tersedia. Dimana lokasi mediasi dapat dilakukan? Mediasi dapat dilakukan secara online atau tatap muka di mana saja, selama menunjuk mediator yang berbasis di Singapura. Apakah dana hanya dicairkan pada mediasi yang berhasil? Tidak. Apa pun hasil mediasinya, tidak akan mempengaruhi pendanaan. Setiap pihak yang mengikuti mediasi dapat menerima pendanaan. Bagaimana komposisi pembagian dana mediasi? Para pihak akan mendapatkan penggantian hingga SGD 8.000 untuk setiap kasus mediasi. Jika yang bersengketa hanya dua pihak, maka masing-masing berpotensi mendapatkan bagian yang sama hingga SGD 4.000, kecuali ada kesepakatan lain. Pendanaan ini terbatas hanya untuk biaya-biaya yang terkait langsung dengan mediasi, sebagaimana yang diatur oleh AMP, dan dibuktikan dengan faktur yang sesuai. Apakah pendanaan AMP terbatas hanya untuk kasus sengketa? Tidak. Mediasi yang dimaksud juga termasuk “mediasi kesepakatan”, dimana kehadiran mediator membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan. Misalnya, mediasi dalam konteks negosiasi mendapatkan lisensi Paten/Merek/Hak Cipta.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai ASEAN Mediation Programme dari Singapura, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Asian Business Review Intellectual Property Office of Singapore