Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang Sering Diajukan:

Temukan jawaban atas pertanyaan umum mengenai layanan dan proses perlindungan Kekayaan Intelektual yang kami sediakan. Jangan ragu menghubungi kami melalui WhatsApp: +62812-87000-889.

  1. Kenapa Kekayaan Intelektual perlu didaftarkan?
    Pendaftaran Kekayaan Intelektual memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, melindungi dari penyalahgunaan, serta meningkatkan nilai komersial aset Anda.

  2. Berapa lama proses pendaftaran Merek?
    Proses pendaftaran Merek bervariasi tergantung yurisdiksi, namun umumnya memakan waktu 6 hingga 13 bulan, jika tidak ada oposisi atau penolakan dari pihak lain.

  3. Karya saya dibajak, apakah AFFA bisa bantu saya?
    Ya, AFFA menyediakan pendampingan hukum untuk menangani pelanggaran Kekayaan Intelektual, mulai dari analisis kasus hingga tindakan penegakan hukum yang diperlukan.

  4. Apakah AFFA melayani pendaftaran internasional?
    Ya, AFFA memiliki jaringan global yang memungkinkan kami memberikan sejumlah opsi terbaik, sekaligus mendampingi proses pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di berbagai negara.

  5. Saya disomasi, apakah AFFA bisa mendampingi saya sampai ke persidangan?
    Tentu. AFFA memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari penanganan somasi hingga representasi dalam proses litigasi apabila diperlukan.

  6. Apakah saya dapat mengklaim Hak Prioritas di Indonesia?
    Ya, Anda dapat mengklaim Hak Prioritas berdasarkan permohonan Merek pertama yang diajukan di negara anggota Paris Convention atau WTO, sepanjang permohonan di Indonesia diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

  7. Apakah saya dapat menggunakan Protokol Madrid untuk pendaftaran Merek di Indonesia?
    Ya, Indonesia merupakan anggota Protocol Madrid. Pemilik Merek dari negara anggota dapat menunjuk Indonesia (designate Indonesia) dalam permohonan internasionalnya untuk memperoleh perlindungan Merek di Indonesia.

  8. Bagaimana proses pemeriksaan Merek di Indonesia?
    Permohonan akan melalui pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemeriksaan substantif menentukan apakah Merek memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan.

  9. Apa saja yang tidak dapat didaftarkan sebagai Merek?
    Antara lain, tanda yang tidak memiliki daya pembeda, hanya menjelaskan barang/jasa, menyesatkan masyarakat, bertentangan dengan hukum, moralitas, agama atau ketertiban umum, serta Merek yang memiliki persamaan dengan Merek atau hak pihak lain dalam kondisi yang dilarang oleh hukum.

  10. Berapa lama jangka waktu perlindungan Merek?
    Merek terdaftar memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

  11. Apakah saya dapat mendaftarkan Merek meskipun Merek tersebut belum digunakan?
    Ya, penggunaan Merek bukan merupakan persyaratan untuk mengajukan permohonan pendaftaran. Namun, setelah terdaftar, tidak digunakannya Merek dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal terdaftar dapat menimbulkan risiko penghapusan.

  12. Apakah Merek dapat dilisensikan?
    Ya, pemilik Merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek berdasarkan perjanjian lisensi. Pencatatan perjanjian lisensi penting untuk memberikan akibat hukum terhadap pihak ketiga.

  13. Apakah hak atas Merek dapat dialihkan?
    Ya, hak atas Merek dapat beralih atau dialihkan, antara lain melalui pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh hukum. Pengalihan tersebut perlu dicatatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

  14. Bagaimana jika saya menerima Office Action (Surat Pemberitahuan Usulan Penolakan / Pemberitahuan Sementara)?
    Jangan diabaikan. Anda perlu secepatnya menganalisa alasan keberatan atau penolakan DJKI dan memberikan tanggapan dalam batas waktu yang berlaku. Kami dapat membantu menyusun strategi dan argumentasi untuk menanggapi keberatan tersebut.

  15. Bagaimana cara memperpanjang perlindungan Merek?

    Pemilik Merek dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada DJKI atau melalui kami, sebelum masa perlindungan berakhir. Perpanjangan juga masih dimungkinkan dalam masa tenggang setelah berakhirnya perlindungan dengan ketentuan dan biaya yang berlaku.

  16. Apakah saya dapat mendaftarkan nama perusahaan sebagai Merek?
    Bisa, sepanjang nama tersebut memenuhi persyaratan sebagai Merek dan tidak bertentangan dengan hak pihak lain. Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran nama perusahaan tidak otomatis memberikan hak atas Merek; perlindungan Merek harus diperoleh melalui sistem pendaftaran Merek.

  17. Bagaimana cara melindungi Merek dari produk palsu atau barang bajakan di Indonesia?
    Langkah awal adalah memastikan Merek telah terdaftar di Indonesia. Pemilik hak kemudian dapat mempertimbangkan strategi penegakan melalui tindakan administratif, kepabeanan, perdata, dan/atau pidana sesuai karakter pelanggaran.

  18. Apa yang dapat dilakukan jika seseorang melanggar hak atas Merek saya?
    Pemilik Merek dapat mempertimbangkan beberapa langkah, mulai dari surat peringatan/somasi, negosiasi, gugatan perdata, hingga pelaporan pidana, tergantung pada fakta dan bentuk pelanggarannya. Strategi penegakan sebaiknya ditentukan setelah mengumpulkan dan menganalisis bukti pelanggaran.

  19. Berapa lama proses permohonan Paten?
    Waktu pemrosesan bergantung pada jenis Paten, kompleksitas invensi, proses pemeriksaan, serta tanggapan terhadap hasil pemeriksaan, dengan jangka waktu dapat lebih dari 2 tahun. Indonesia juga menyediakan beberapa mekanisme yang dapat mempercepat proses pemeriksaan dalam kondisi tertentu.

  20. Apakah perusahaan asing dapat mengajukan permohonan Paten di Indonesia?
    Ya, perusahaan maupun individu asing dapat memperoleh perlindungan Paten di Indonesia. Untuk pemohon yang tidak berdomisili atau tidak berkedudukan tetap di Indonesia, pengajuan dilakukan melalui Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.

As Featured In

AFFA memahami bahwa setiap aset intelektual memiliki nilai strategis yang tidak bisa ditunda perlindungannya. Semakin cepat Anda bertindak, semakin kuat posisi hukum Anda.

Konsultasikan kebutuhan Anda hari ini dan dapatkan arahan strategis untuk melindungi serta mengoptimalkan nilai Kekayaan Intelektual Anda sebelum terlambat.

Hubungi kami melalui email di [email protected], via WeChat @AFFAIPR, atau WhatsApp: +62812-8700-0889.

Privacy Preference Center