AFFA Sukses Dampingi DR.WU Menangkan Sengketa Merek atas Pendaftaran dengan Iktikad Tidak Baik

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan pendaftaran Merek DR.WU milik perusahaan Indonesia setelah menyatakan adanya persamaan secara keseluruhan dan iktikad tidak baik. Walaupun perusahaan Indonesia tersebut sudah mengajukan pendaftaran Merek lebih dulu daripada pemilik asli DR.WU di Taiwan. Bagaimana kronologi kasusnya, dan mengapa pengadilan tetap memenangkan perusahaan asal Taiwan tersebut?

Melalui Putusan Nomor 24/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt Pst, tanggal 8 September 2026, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan DR. WU Skincare Co., Ltd., perusahaan asal Taiwan, terhadap PT Adhi Bintang Sempurna terkait pendaftaran Merek DR.WU di Indonesia.

Dalam perkara ini, pengadilan menegaskan bahwa pendaftaran Merek yang lebih dahulu dilakukan di Indonesia tidak otomatis mengesampingkan hak pihak lain, terutama ketika terdapat bukti bahwa pendaftaran tersebut dilandasi iktikad tidak baik.

Awal Mula Sengketa – Dua Perusahaan, Satu Merek: DR.WU

DR.WU merupakan Merek produk perawatan kulit yang dikembangkan oleh perusahaan asal Taiwan, DR. WU Skincare Co., Ltd., yang didirikan pada tahun 2003 oleh dokter kulit Dr. Yin-Chin Wu bersama putranya, Wu, I-JU (Eric Wu).

Perusahaan ini telah mendaftarkan Merek DR.WU di Taiwan sejak 2005, termasuk untuk produk yang tergolong dalam Kelas 3. Seiring perkembangannya, Merek DR.WU juga memperoleh perlindungan di berbagai negara, antara lain Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat, Australia, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

Namun, persoalan muncul ketika perusahaan tersebut mengembangkan perlindungan Mereknya di Indonesia.

Ternyata sudah ada PT Adhi Bintang Sempurna telah terlebih dahulu mengajukan pendaftaran Merek DR.WU di Indonesia pada 22 Oktober 2018, untuk produk kosmetik dan perawatan kulit di kelas yang sama (Kelas 3).

Permohonan tersebut kemudian terdaftar pada 20 Mei 2020 dengan Nomor IDM000754032.

Sementara itu, DR. WU Skincare Co., Ltd. memiliki pendaftaran Merek DR.WU di Indonesia dengan tanggal penerimaan 21 Februari 2019, yang kemudian terdaftar pada 19 Februari 2026 dengan Nomor IDM001429929 untuk kelas 3 dan 5.

Dengan demikian, jika hanya dibandingkan berdasarkan tanggal penerimaan permohonan di Indonesia, PT Adhi Bintang Sempurna memang mengajukan pendaftarannya lebih dahulu. Akan tetapi, fakta tersebut bukan satu-satunya pertimbangan dalam menentukan pihak yang berhak atas Merek DR.WU di Indonesia.

Mengapa DR.WU Taiwan Menggugat?

Pada 12 Maret 2026, DR.WU Skincare Co., Ltd., menunjuk AFFA Intellectual Property Rights sebagai kuasa hukumnya untuk mendaftarkan gugatan pembatalan Merek terhadap DR.WU milik PT Adhi Bintang Sempurna.

Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut ditarik sebagai Turut Tergugat untuk kepentingan pelaksanaan putusan.

Gugatan tersebut pada pokoknya dibangun atas dua argumentasi hukum:

  1. Adanya Persamaan pada Pokoknya atau Keseluruhannya

    Penggugat menyatakan bahwa Merek DR.WU milik PT Adhi Bintang Sempurna menggunakan susunan huruf dan tanda yang sama dengan Merek milik Penggugat.

    Persamaan tersebut mencakup unsur visual, penulisan, dan pengucapan, yaitu DR.WU.

    Selain itu, kedua Merek digunakan untuk jenis barang yang sangat berkaitan, khususnya kosmetik serta produk perawatan kulit dalam kelas 3.

    Menurut Penggugat, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kebingungan konsumen mengenai asal-usul produk yang menggunakan Merek DR.WU.

    Argumentasi ini dikaitkan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

  1. Adanya Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran

    Penggugat juga mendalilkan bahwa PT Adhi Bintang Sempurna patut diduga telah meniru atau mengikuti Merek DR.WU yang sebelumnya telah digunakan dan didaftarkan di berbagai negara.

    Salah satu dasar argumentasinya adalah riwayat pendaftaran internasional DR.WU yang jauh mendahului permohonan Merek oleh Tergugat di Indonesia.

    Penggugat menilai kesamaan nama dan penggunaan untuk barang sejenis bukanlah suatu kebetulan, melainkan menunjukkan adanya upaya untuk mengambil keuntungan dari identitas dan reputasi Merek yang telah dibangun pihak lain.

    Dalil tersebut didasarkan pada Pasal 21 ayat (3) UU Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur penolakan permohonan yang diajukan oleh pemohon beriktikad tidak baik.

Perlawanan dari DJKI: Gugatan Dinilai Telah Kedaluwarsa

Salah satu bagian paling menarik dari perkara ini justru muncul dari jawaban DJKI selaku Turut Tergugat.

Dalam persidangan, PT Adhi Bintang Sempurna tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Sementara itu, DJKI menyampaikan jawaban dan mengajukan bukti untuk mempertahankan argumentasi mengenai pendaftaran Merek yang disengketakan.

DJKI mengajukan keberatan bahwa gugatan pembatalan Merek telah melewati batas waktu.

Menurut DJKI, Merek milik PT Adhi Bintang Sempurna telah terdaftar sejak 20 Mei 2020, sedangkan gugatan baru diajukan pada 12 Maret 2026.

Artinya, gugatan diajukan hampir enam tahun setelah tanggal pendaftaran Merek.

DJKI merujuk Pasal 77 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur batas waktu pengajuan gugatan pembatalan Merek selama lima tahun sejak tanggal pendaftaran.

Selain itu, DJKI menyampaikan bahwa Merek milik Tergugat telah melalui tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, serta pemeriksaan substantif sebelum memperoleh sertifikat.

Menurut argumentasi DJKI, dalam proses pemeriksaan tersebut juga telah dipertimbangkan aspek persamaan Merek maupun iktikad baik pemohon. DJKI turut menyatakan bahwa selama masa pengumuman tidak terdapat keberatan terhadap permohonan tersebut.

Dengan demikian, DJKI meminta agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.

Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi: apakah pendaftaran Merek yang telah berlangsung lebih dari lima tahun masih dapat dibatalkan?

Pertimbangan Hakim: Iktikad Tidak Baik Membuka Jalan Pembatalan Tanpa Batas Waktu

Majelis Hakim menolak keberatan mengenai kedaluwarsa tersebut. Pertimbangannya merujuk pada Pasal 77 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis, yang memungkinkan gugatan pembatalan Merek diajukan tanpa batas waktu apabila terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau alasan tertentu lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Majelis mencermati bahwa Penggugat secara tegas mendalilkan adanya iktikad tidak baik dalam pendaftaran Merek DR.WU oleh Tergugat dan meminta agar hal tersebut dinyatakan dalam putusan.

Oleh karena itu, gugatan tidak dapat begitu saja dinyatakan kedaluwarsa hanya karena pendaftaran Merek telah berusia lebih dari lima tahun. Pertimbangan ini penting karena menunjukkan bahwa batas waktu lima tahun bukanlah perlindungan mutlak bagi setiap pendaftaran Merek.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pengecualian tersebut harus memiliki dasar hukum yang relevan. Dalil iktikad tidak baik tetap harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Bagaimana DR.WU Taiwan Membuktikan Haknya?

Dalam persidangan, Penggugat mengajukan 32 bukti surat, sedangkan Turut Tergugat hanya mengajukan dua bukti surat. Para pihak tidak mengajukan saksi maupun ahli.

Bukti Penggugat antara lain mencakup sertifikat pendaftaran Merek di berbagai negara, dokumen pendaftaran Merek di Indonesia, serta bukti penggunaan dan promosi Merek DR.WU.

Dari keseluruhan bukti tersebut, terdapat tiga kelompok fakta yang menjadi penting dalam pertimbangan Majelis Hakim.

  1. DR.WU Telah Terdaftar di Berbagai Negara Sebelum 2018

    Dokumen pendaftaran menunjukkan bahwa Merek DR.WU telah memperoleh perlindungan di Taiwan sejak 2005. Selain Taiwan, Majelis secara khusus menyoroti pendaftaran lebih awal di Amerika Serikat, Hong Kong, dan Singapura.

    Riwayat tersebut membuktikan bahwa DR.WU bukanlah identitas Merek yang baru muncul setelah permohonan didaftarkan oleh PT Adhi Bintang Sempurna di Indonesia.

  1. Kedua Merek Memiliki Persamaan Secara Keseluruhan

    Majelis kemudian membandingkan tampilan dan susunan Merek yang digunakan masing-masing pihak.

    Hasilnya, kedua Merek sama-sama menggunakan DR.WU dengan kesamaan pada unsur visual, susunan huruf, dan pengucapan.

    Tidak hanya itu, produk yang dilindungi juga berkaitan langsung dengan kosmetik dan perawatan kulit.

    Dalam putusannya, Majelis menyimpulkan bahwa Merek yang didaftarkan Tergugat mempunyai persamaan pada keseluruhannya, bukan hanya persamaan pada pokoknya, dengan Merek Penggugat.

  2. Reputasi DR.WU Dibangun Melalui Penggunaan dan Promosi

    Majelis juga mempertimbangkan bukti penggunaan Merek secara berkelanjutan, pemasaran produk, dan kegiatan promosi yang dilakukan Penggugat.

    Berdasarkan bukti P-17 sampai dengan P-28, Majelis menyatakan bahwa Penggugat telah menggunakan Mereknya secara terus-menerus dan memperkenalkan produk secara luas untuk membangun reputasi.

    Fakta tersebut memperkuat penilaian mengenai keberadaan Merek DR.WU sebelum pendaftaran oleh Tergugat di Indonesia.

Mengapa Hakim Menyatakan Adanya Iktikad Tidak Baik?

Setelah menemukan persamaan secara keseluruhan antara kedua Merek, Majelis Hakim mempertimbangkan apakah pendaftaran oleh PT Adhi Bintang Sempurna dilandasi iktikad tidak baik.

Dalam pertimbangannya, Majelis menilai bahwa akses informasi melalui internet memungkinkan pelaku usaha mengetahui keberadaan Merek yang telah terdaftar dan digunakan di negara lain.

Majelis bahkan menyatakan bahwa sulit diterima apabila pelaku usaha pada bidang industri sejenis tidak mengetahui keberadaan Merek DR.WU yang sebelumnya telah terdaftar di Taiwan dan beberapa negara lainnya.

Penilaian tersebut kemudian dikaitkan dengan kesamaan identitas Merek, kesamaan jenis barang, dan bukti mengenai keberadaan serta penggunaan DR.WU secara internasional.

Dari rangkaian fakta itu, Majelis menyimpulkan bahwa pendaftaran Merek oleh Tergugat merupakan tindakan beriktikad tidak baik yang dimaksudkan untuk membonceng reputasi Merek milik Penggugat.

Inilah titik penentu perkara: Pengadilan tidak semata-mata melihat siapa yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran di Indonesia, tetapi juga menilai asal-usul Merek, riwayat penggunaannya, dan iktikad pihak yang mendaftarkan.

Meskipun Tergugat mempunyai tanggal penerimaan permohonan lebih awal di Indonesia, fakta tersebut tidak cukup untuk mempertahankan pendaftarannya setelah Majelis menyimpulkan adanya iktikad tidak baik.

Putusan Pengadilan: Pendaftaran Merek DR.WU Milik PT Adhi Bintang Sempurna Dibatalkan

Pada 8 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan DR. WU Skincare Co., Ltd.

Pokok amar putusan tersebut adalah:

  1. Menolak eksepsi yang diajukan Turut Tergugat.
  2. Menyatakan DR. WU Skincare Co., Ltd. sebagai pemilik dan pemegang hak atas Merek DR.WU dengan Nomor Pendaftaran IDM001429929, tanggal penerimaan 21 Februari 2019, untuk kelas 3 dan 5.
  3. Menyatakan Merek DR.WU milik PT Adhi Bintang Sempurna, Nomor IDM000754032, mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan Merek Penggugat.
  4. Menyatakan pendaftaran Merek DR.WU milik PT Adhi Bintang Sempurna dilandasi iktikad tidak baik.
  5. Menyatakan batal pendaftaran Merek DR.WU atas nama PT Adhi Bintang Sempurna.
  6. Memerintahkan DJKI untuk mencoret Merek tersebut dan mengumumkan pembatalannya dalam Berita Resmi Merek.
  7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga untuk menyampaikan putusan kepada Kantor Merek.
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp4.986.000.

Berdasarkan keterangan dalam turunan putusan yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026, tidak ada pihak yang mengajukan kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keterangan pengadilan dalam dokumen tersebut.

Apa Pelajaran Penting dari Sengketa DR.WU?

Perkara ini memberikan beberapa pelajaran penting mengenai perlindungan Merek di Indonesia:

  1. Prinsip first-to-file bukan perlindungan absolut.
    Sistem pendaftaran Merek di Indonesia memang memberikan arti penting pada prioritas pendaftaran. Namun, hak yang timbul dari pendaftaran tetap dapat dipersoalkan apabila terdapat alasan pembatalan yang sah, termasuk iktikad tidak baik.

  2. Pendaftaran internasional dapat menjadi bukti penting dalam sengketa.
    Pendaftaran DR.WU di Taiwan, Singapura, Hong Kong, dan Amerika Serikat membantu memperlihatkan bahwa Merek tersebut telah ada sebelum Tergugat mengajukan permohonannya di Indonesia. Meskipun demikian, pendaftaran di luar negeri tidak otomatis memberikan hak eksklusif di Indonesia.

  3. Pendaftaran yang telah berusia lebih dari lima tahun tidak selalu aman dari gugatan.
    Pasal 77 ayat (2) memungkinkan pembatalan tanpa batas waktu dalam keadaan tertentu, termasuk ketika terbukti terdapat iktikad tidak baik.

  4. Pemeriksaan substantif dan penerbitan sertifikat bukan jaminan bahwa pendaftaran Merek tidak dapat dibatalkan.
    Dalam perkara ini, pengadilan tetap membatalkan pendaftaran yang sebelumnya telah disetujui DJKI setelah memeriksa bukti dan argumentasi hukum para pihak.

  5. Dokumentasi penggunaan serta promosi Merek memiliki nilai pembuktian.
    Sertifikat pendaftaran bukan satu-satunya dokumen yang relevan. Bukti pemasaran dan penggunaan dapat membantu menjelaskan sejarah serta reputasi suatu Merek ketika timbul sengketa.

Dari sengketa DR.WU di Indonesia menunjukkan bahwa penegakan hukum Merek di Indonesia tidak berhenti pada pemeriksaan siapa yang paling dahulu mengajukan permohonan. Karena Pengadilan juga dapat mempertimbangkan sejarah kepemilikan, pendaftaran di negara lain, kesamaan Merek, jenis barang, penggunaan, reputasi, hingga iktikad pihak yang memperoleh pendaftaran.

Dalam kasus ini, meskipun PT Adhi Bintang Sempurna mengajukan Merek DR.WU di Indonesia sebelum perusahaan asal Taiwan, pengadilan akhirnya membatalkan pendaftaran tersebut karena terbukti memiliki persamaan secara keseluruhan dan dilandasi iktikad tidak baik.

Putusan ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha lokal maupun internasional bahwa sertifikat Merek merupakan instrumen perlindungan hukum yang penting, tetapi keabsahan pendaftarannya tetap dapat diuji ketika terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak dan kepentingan pihak lain.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembatalan Merek atas pendaftaran dengan iktikad tidak baik, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:

📩 E-Mail                   : [email protected]

📳 Book a Call          : +62 21 83793812

💬 WhatsApp           : +62 812 87000 889

Tentang AFFA:

Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.

AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.

Artikel Populer

  • All Posts
  • Event
  • Trademark
  • Trade Secret
  • Patent
  • Copyright
  • Industrial Design
  • Geographical Indication
  • Intellectual Property

Blog Categories

Privacy Preference Center