Kepemilikan hak atas Merek, walaupun dapat terus diperpanjang setiap 10 tahun, tidak selalu berada pada pihak yang sama selamanya. Dalam perjalanan bisnis, hak atas Merek dapat berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya, misalnya akibat jual beli perusahaan atau aset, hibah, pewarisan, maupun restrukturisasi perusahaan.
Namun, akta jual-beli saja tidak cukup, karena kepemilikan Merek, butuh dokumen spesifik yang tidak hanya menyatakan pengalihan antara pemilik lama dan pemilik baru, tapi bukti pengalihannya juga harus dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Agar perubahan kepemilikan tersebut dapat tercatat secara resmi dalam database Merek di Indonesia, apa saja yang perlu dipersiapkan dan bagaimana prosedurnya? Simak terus artikel ini agar bisa menjadi panduan lengkp untuk Anda.
Apa Itu Pengalihan Hak atas Merek?
Pengalihan hak atas Merek adalah berpindahnya hak kepemilikan atas suatu Merek dari pemilik sebelumnya kepada pihak lain. Hal ini perlu dibedakan dengan lisensi Merek. Karena dalam lisensi, kepemilikan Merek pada dasarnya tetap berada pada pemilik Merek, sedangkan pihak lain diberikan hak untuk menggunakan Merek tersebut berdasarkan perjanjian lisensi.
Sedangkan pengalihan hak, kepemilikan Merek berpindah kepada pihak penerima hak. Karena itu, bagi perusahaan yang memperoleh suatu Merek dari pihak lain, pencatatan perubahan kepemilikan menjadi bagian penting dalam memastikan administrasi dan data kepemilikan Merek sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengalihan Merek
Untuk mengajukan pencatatan Pengalihan Hak atas Merek, sejumlah dokumen ini perlu Anda persiapkan:
- Akta Pengalihan Hak
Dokumen ini menjadi dasar yang menunjukkan terjadinya pengalihan hak dari pemilik sebelumnya kepada penerima hak. Biasanya berisi identitas pihak yang mengalihkan (Pemilik Lama/Assignor) dan identitas pihak penerima pengalihan (Pemilik Baru/Assignee), identitas Merek yang dialihkan (termasuk nomor permohonan/pendaftaran, kelas, hingga representasi Merek), pernyataan pengalihan hak, informasi dasar/jenis pengalihan (misalnya karena jual-beli, hibah, merger, atau lainnya), tanggal efektif pengalihan, cakupan pengalihan (misalnya hanya untuk kelas tertentu saja dari Merek yang sama), dan yang terakhir adalah tanda tangan para pihak.
- Formulir Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak
Formulir ini sesuai dengan format yang diberikan oleh DJKI, yang memuat antara lain identitas Pemohon/Kuasa, Merek beserta nomor pendaftaran atau nomor permohonannya, serta informasi mengenai pihak yang mengalihkan dan menerima hak.
- Fotokopi Identitas Pemohon
Apabila pemohon merupakan perorangan, diperlukan dokumen identitas seperti KTP.
- Salinan Akta Badan Hukum (jika pemilik/penerima merupakan badan hukum)
- Salinan KTP/Paspor dari masing-masing pihak
- Salinan Sertifikat Merek
- Surat Kuasa kepada Konsultan Kekayaan Intelektual
- Membayar Biaya Permohonan Pencatatan Pengalihan Merek
Setelah itu, Konsultan KI akan menangani pengajuan pencatatan pengalihan hak melalui sistem Merek DJKI.
Merek dalam Status Permohonan Juga Dapat Dialihkan?
Ya, Anda dapat mengalihkan Merek yang statusnya masih dalam proses permohonan atau belum mendapatkan sertifikat terdaftar. Caranya tinggal ajukan pencatatan dengan menyebutkan “Nomor Permohonan” dan bukti permohonan.
Hal ini penting diperhatikan, terutama bagi perusahaan yang sedang dalam proses akuisisi perusahaan, restrukturisasi grup usaha, atau transaksi pengalihan portofolio Kekayaan Intelektual, yang memiliki banyak Merek dengan status pendaftaran yang berbeda-beda.
Mengapa Pengalihan Merek Perlu Dicatatkan?
Kesalahan yang cukup berisiko adalah menganggap bahwa setelah perjanjian jual beli atau dokumen pengalihan ditandatangani, urusan kepemilikan Merek otomatis selesai secara administratif. Padahal, perusahaan juga perlu memastikan perubahan tersebut dicatatkan kepada DJKI.
Hal ini terutama penting ketika Merek menjadi bagian dari transaksi bisnis, seperti akuisisi perusahaan, pengalihan aset, restrukturisasi kelompok perusahaan, investasi, maupun transaksi komersial lainnya.
Jika sebuah perusahaan membeli bisnis berikut seluruh aset Kekayaan Intelektualnya, misalnya, perusahaan tersebut perlu memastikan bahwa setiap Merek yang termasuk dalam transaksi telah diidentifikasi dan proses pencatatan pengalihannya ditangani dengan benar.
Pastikan Portofolio Merek Ikut Diperiksa dalam Transaksi Bisnis
Pengalihan Merek terlihat sederhana, tetapi dalam praktiknya dapat melibatkan pemeriksaan terhadap banyak nomor pendaftaran, status permohonan, identitas pemilik, dokumen pengalihan, hingga kesesuaian data antara dokumen transaksi dan database DJKI. Terlebih apabila transaksi melibatkan puluhan atau ratusan Merek, pemeriksaan portofolio sebelum pencatatan pengalihan menjadi semakin penting.
AFFA sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dapat membantu Anda sebagai pemilik Merek, perusahaan, investor, maupun pihak penerima hak dalam memeriksa portofolio Merek, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, serta mengajukan pencatatan pengalihan hak kepada DJKI, dengan skema yang sangat transparan.
Dengan pencatatan yang tepat, perubahan kepemilikan Merek tidak hanya dituangkan dalam dokumen transaksi, tetapi juga tercermin secara administratif dalam sistem Kekayaan Intelektual Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pencatatan pengalihan hak Merek di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📳 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.




