Mulai 15 September 2026, Trademarks Department UAE Ministry of Economy and Tourism (MoET) menerima Pengajuan Permohonan Merek untuk Kelas 33, yang sebelumnya tidak tersedia untuk pendaftaran di negara tersebut.
Perubahan ini memungkinkan pemilik Merek wine, spirits, whisky, vodka, gin, rum, liqueur, dan minuman beralkohol lainnya untuk memperoleh perlindungan Merek secara langsung pada kelas yang sesuai dengan produknya.
Apa yang Berubah?
Berdasarkan Nice Classification, produk minuman terbagi antara lain ke dalam dua kelas yang perlu dibedakan:
- Kelas 32 bir serta berbagai minuman non-alkohol.
- Kelas 33 minuman beralkohol selain beer, termasuk wine dan spirits, serta preparat beralkohol untuk membuat minuman.
Sebelumnya, UEA tidak menerima pendaftaran Merek untuk produk beralkohol. Akibatnya pendaftaran untuk Merek Kelas 33 tidak tersedia, sedangkan penyebutan bir atau produk beralkohol dalam spesifikasi Kelas 32 juga dapat ditolak, dihapus, atau diminta untuk diubah.
Sejak 15 September 2026, praktik tersebut berubah. MoET kini menerima minuman beralkohol selain bir dalam Kelas 33, sedangkan bir dapat didaftarkan sesuai klasifikasinya dalam Kelas 32.
Apa yang Perlu Dilakukan Pemilik Merek?
Jika bisnis Anda berada di Kelas 33, peluang ekspor ke negara-negara Uni Emirat Arab kini telah terbuka.
Atau jika saat ini Anda sudah memiliki Merek terdaftar di UAE di kelas lain, dibukanya Kelas 33 juga menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah diperlukan Pengajuan Permohonan tambahan, agar perlindungannya sesuai dengan produk yang sebenarnya diperdagangkan.
Namun jangan dilupakan proses penelusuran Merek yang penting dilakukan sebelum Pengajuan Permohonan, untuk mengetahui keberadaan Merek terdahulu yang berpotensi menjadi hambatan. Karena sama seperti di Indonesia, UAE juga menganut first-to-file, siapa yang terdaftar duluan, dialah yang akan mendapatkan hak eksklusifnya. Anda juga dapat menghubungi Konsultan Kekayaan Intelektual untuk mengetahui apakah sudah ada Merek lain yang sama atau serupa diajukan sejak tanggal 15 September 2026 di Kelas 33.
Bagaimana Pebisnis Indonesia Mengajukan Permohonan?
Pemilik Merek dari luar UEA, termasuk Indonesia, harus mengajukan permohonan melalui Konsultan dengan memenuhi persyaratan dokumen yang ditetapkan oleh MoET.
Prosesnya secara umum meliputi Pengajuan Permohonan, pemeriksaan, publikasi, masa keberatan selama 30 hari, hingga pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Dengan estimasi total jika tidak terdapat keberatan dari pihak lain akan memakan waktu 10-12 bulan.
Namun perlu diperhatikan bahwa pendaftaran Merek Kelas 33 bukan merupakan izin untuk mengimpor, mendistribusikan, atau menjual minuman beralkohol di UEA. Kegiatan tersebut tetap tunduk pada ketentuan perizinan yang berlaku yang bisa berbeda-beda di setiap Emirat, entah itu di Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ajman, Umm Al Quwain, Fujairah, atau di Ras Al Khaimah.
Jangan Tunda Perlindungan Merek Anda
Dibukanya Kelas 33 dapat diikuti dengan meningkatnya pengajuan permohonan dari pemilik Merek internasional. Karena itu, Anda yang memiliki perusahaan dengan kepentingan bisnis di UEA, perlu mempertimbangkan perlindungan sejak dini untuk mengurangi risiko konflik, dan mencegah terjadinya celah dalam kepemilikan portofolio Merek Anda.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek Kelas 33 di Uni Emirat Arab, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📳 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.




