Mengenal 3 Opsi Kepemilikan Merek Untuk Bisnis Keluarga – Struktur Mana Yang Terbaik Buat Anda?

Banyak bisnis besar berawal dari usaha keluarga. Orang tua merintis bisnis, anak-anak kemudian ikut mengembangkan, dan pada akhirnya usaha tersebut diharapkan dapat terus bertahan dari generasi ke generasi.

Namun ada satu hal yang seringkali baru menjadi perhatian ketika bisnis sudah berkembang, yakni siapa sebenarnya yang memiliki Merek keluarga tersebut?

Apakah Merek didaftarkan atas nama ayah atau ibu sebagai pendiri? Atas nama beberapa anggota keluarga sekaligus? Atau justru atas nama perusahaan yang sahamnya dimiliki keluarga?

Pertanyaan tersebut terlihat administratif, tapi jawabannya dapat berpengaruh besar ketika bisnis memasuki generasi berikutnya, terjadi perubahan komposisi anggota keluarga, perusahaan menerima investor, atau salah satu pemilik meninggal dunia.

Menariknya, tidak selalu ada satu opsi kepemilikan yang dapat disebut paling benar. Karena dalam bisnis keluarga, setidaknya terdapat tiga opsi kepemilikan Merek yang dapat dipertimbangkan. Masing-masing mempunyai karakteristik, kelebihan, dan konsekuensi yang berbeda.

Apapun Pilihannya: Merek Adalah Sebuah Aset

Merek bukan sekadar nama yang digunakan pada papan toko, kemasan produk, atau akun media sosial. Karena setelah terdaftar, pemilik memperoleh Hak atas Merek, yakni Hak Eksklusif untuk menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek juga menegaskan bahwa Pemohon Merek dapat berupa orang perorangan atau badan hukum. Artinya, sejak awal sebuah bisnis keluarga memang memiliki pilihan mengenai siapa yang akan ditempatkan sebagai pemilik Merek.

Pilihan tersebut idealnya tidak hanya didasarkan pada pertanyaan:

“Siapa yang mendirikan bisnis ini?”

Tetapi juga:

“Siapa yang seharusnya memiliki Merek ini dalam jangka panjang?”

Di sinilah perencanaan kepemilikan Merek menjadi relevan.

Opsi 1: Merek Dimiliki Bersama oleh Beberapa Anggota Keluarga

Opsi pertama adalah co-ownership, yaitu Merek dimiliki oleh lebih dari satu anggota keluarga.

Misalnya, sebuah usaha kuliner dibangun bersama oleh ayah dan dua anaknya. Ketiganya terlibat sejak awal dan keluarga ingin agar Merek tersebut juga secara langsung menjadi milik mereka bertiga. Hukum Merek Indonesia memungkinkan struktur semacam ini.

Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur Permohonan yang diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek. Dalam kondisi tersebut, seluruh nama Pemohon dicantumkan. Permohonan dapat ditandatangani salah satu Pemohon dengan persetujuan tertulis dari Pemohon lainnya; apabila melalui Kuasa (Konsultan), surat kuasanya ditandatangani seluruh pihak yang berhak atas Merek.

Dengan demikian, satu Merek memang dapat sejak awal didaftarkan atas nama beberapa anggota keluarga.

Kapan Merek Milik Bersama Bisa Menjadi Pilihan?

Best case scenario-nya adalah bisnis keluarga  yang dibangun bersama oleh sejumlah anggota keluarga yang relatif terbatas, dan mereka memang ingin mempertahankan Merek tersebut sebagai aset yang dimiliki langsung secara bersama-sama.

Contohnya, tiga bersaudara membangun sebuah bisnis dari awal, ketiganya aktif dalam perusahaan, dan tidak ada satu pihak yang ingin ditempatkan sebagai pemilik tunggal Merek.

Model seperti ini memberikan representasi kepemilikan yang cukup jelas: Merek memang merupakan milik bersama para anggota keluarga tersebut.

Namun, semakin panjang umur bisnis, semakin banyak kemungkinan yang perlu dipikirkan:

  • Bagaimana jika salah satu pemilik ingin keluar dari bisnis? 
  • Bagaimana jika salah satu pemilik meninggal dunia? 
  • Bagaimana keputusan mengenai Lisensi, pengalihan Merek, atau penegakan hukum terhadap pelanggaran harus dilakukan? 
  • Bagaimana jika anggota keluarga generasi berikutnya mulai masuk?

Karena itu, kepemilikan bersama sebaiknya tidak berhenti pada pencantuman beberapa nama di sertifikat Merek.

Keluarga perlu mempertimbangkan adanya perjanjian, yang mengatur antara lain mekanisme pengambilan keputusan, penggunaan Merek, biaya pemeliharaan dan perlindungan Merek, pengalihan hak, masuk dan keluarnya anggota keluarga, serta hal-hal yang harus dilakukan ketika salah satu pemilik meninggal dunia.

Dengan demikian, kepemilikan bersama tidak akan menjadi bumerang, yang  justru menjadi sumber ketidakpastian pada masa mendatang.

Yang juga perlu dicatat adalah kepemilikan bersama ini tidak sama dengan Merek Kolektif. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama- sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Dimana Permenkum No. 5 Tahun 2026 telah memberikan pengaturan tersendiri mengenai Merek Kolektif.

Opsi 2: Merek Dimiliki Perusahaan Keluarga

Pilihan kedua adalah menempatkan Merek atas nama badan hukum yang dimiliki keluarga, misalnya Perseroan Terbatas.

Bayangkan sebuah keluarga mendirikan PT XYZ. Ayah memiliki 50% saham, ibu 20%, sedangkan dua anak masing-masing memiliki 15%. Seluruh kegiatan bisnis dijalankan melalui PT XYZ dan Merek utama bisnis juga didaftarkan atas nama PT XYZ.

Dalam skenario tersebut, penting untuk membedakan dua hal:

  1. Pemegang saham memiliki saham perusahaan; sedangkan
  2. Pemilik Merek adalah perusahaan itu sendiri.

Perseroan merupakan badan hukum dengan modal yang terbagi dalam saham. Karena itu, apabila PT menjadi Pemohon dan (kemudian) pemilik Merek, Merek tersebut menjadi aset yang dimiliki oleh badan hukum tersebut, bukan secara langsung oleh masing-masing anggota keluarga yang menjadi pemegang saham.

Kapan Merek Milik Perusahaan Keluarga Bisa Menjadi Pilihan?

Model ini mempunyai dapat menjadi pilihan pada bisnis keluarga yang sudah memiliki struktur perusahaan yang jelas dan ingin membangun kesinambungan usaha lintas generasi.

Salah satu kelebihannya adalah kepemilikan Merek tidak harus berubah setiap kali komposisi keluarga atau pemegang saham berubah.

Misalnya:

  • Pada generasi pertama, orang tua menguasai mayoritas saham.
  • Beberapa tahun kemudian, saham secara bertahap dialihkan kepada anak-anak.
  • Kemudian generasi ketiga mulai masuk sebagai pemegang saham.
  • Sepanjang badan hukum pemilik Merek tetap sama, pemilik Merek tetap perusahaan tersebut.

Di sinilah terdapat perbedaan fundamental dibandingkan kepemilikan Merek secara bersamai.

Dalam struktur ini, pertanyaan di masa depan dapat bergeser dari:

“Siapa yang nanti mewarisi Merek?”

menjadi:

“Siapa yang nantinya memiliki dan mengendalikan perusahaan yang memiliki Merek?”

Hal tersebut dapat membuat pengelolaan portofolio Merek lebih terintegrasi dengan pengelolaan bisnis.

Model perusahaan juga dapat relevan apabila bisnis memiliki banyak outlet, distributor, franchisee, atau partner karena penggunaan Merek dapat diatur sebagai bagian dari hubungan bisnis perusahaan.

Tetapi model ini memiliki konsekuensi yang juga harus dipahami:

Jika Merek merupakan aset PT, maka Merek mengikuti perusahaan tersebut. Perubahan kendali terhadap perusahaan, restrukturisasi, investasi baru, hingga transaksi korporasi dapat memengaruhi siapa yang secara ekonomi mengendalikan aset Merek tersebut.

Karena itu, keluarga tidak cukup hanya memikirkan struktur kepemilikan Merek. Struktur saham dan tata kelola perusahaan juga harus diperhatikan.

Opsi 3: Merek Atas Nama Orang Tua atau Pendiri dan Nantinya Diwariskan

Dalam praktiknya, opsi ini yang paling banyak ditemukan pada bisnis keluarga. Ayah atau ibu mendirikan bisnis sejak puluhan tahun lalu, Merek kemudian didaftarkan atas nama mereka, hingga  bisnis berkembang dan mulai melibatkan anak-anaknya. Saat perusahaan sudah memiliki ratusan atau ribuan karyawan, pemilik Merek tetap mencantumkan perusahaan bahkan mungkin sudah berdiri dan memiliki ratusan karyawan.

Tetapi ketika sertifikat Merek diperiksa, nama pemiliknya masih tetap milik orang tua. Apakah model kepemilikan ini diperbolehkan?

Jawabannya: Ya. Karena UU Merek secara tegas menyebut bahwa Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena beberapa sebab, termasuk pewarisan dan wasiat. Namun pengalihan tersebut perlu dimohonkan pencatatannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Permenkum No. 5 Tahun 2026 kemudian mengatur dokumen pendukung pencatatan pengalihan tersebut. Dimana pengalihan yang berkaitan dengan pewarisan, wajib menyertakan dokumen yang berisi penetapan ahli waris dan surat wasiat.

Kapan Merek yang Diwariskan Bisa Menjadi Pilihan?

Opsi ini dapat menjadi pilihan pada bisnis keluarga yang masih sangat “founder-driven,” dimana Merek memang ingin dipertahankan sebagai aset pribadi dari pendiri (orang tua), namun dengan perencanaan bisnis keluarga di masa depan yang  sangat jelas.

Model ini relatif yang  paling sederhana dengan asumsi para pendiri masih aktif, dan hubungan antara kepemilikan Merek dengan keluarga yang mengelola operasional bisnis, memiliki hubungan manajerial dan kekerabatan yang sangat baik.

Namun ada satu pertanyaan yang perlu diajukan sejak dini:

Apakah rencana “nanti Merek diwariskan ke anak-anak” saja sudah cukup?

Jawabannya bisa jadi “belum tentu.” Karena ketika pemilik Merek meninggal dunia, Merek dapat menjadi bagian dari harta yang harus diselesaikan dalam proses pewarisan sesuai hukum waris yang berlaku bagi para pihak.

Apabila terdapat beberapa ahli waris, keluarga juga perlu mengetahui sejak awal siapa yang pada akhirnya diharapkan memegang Merek dan bagaimana Merek tersebut akan digunakan oleh bisnis setelah pergantian generasi.

Semakin besar nilai bisnis, semakin penting pula persoalan tersebut. Jangan sampai bisnis yang telah mempunyai puluhan cabang dan nilai Merek yang besar, tetapi kepemilikan selanjutnya baru mulai dibicarakan setelah pendirinya meninggal dunia.

Perlu Diingat: Pemilik Merek dan Pengguna Merek Tidak Harus Selalu Sama Selama Dilisensikan

Ada satu konsep penting yang juga perlu dipahami oleh sebuah bisnis keluarga. Di mana pihak yang memiliki Merek tidak harus selalu menjadi pihak yang menjalankan seluruh kegiatan bisnis.

UU Merek memungkinkan pemilik Merek terdaftar memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut. Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya ke DJKI; perjanjian yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga.

Sebagai contoh, Merek dapat tetap dimiliki oleh orang tua, sedangkan kegiatan bisnis sehari-hari dijalankan oleh PT keluarga yang memperoleh Lisensi penggunaan Merek. Struktur tersebut dapat menjadi pilihan dalam kondisi tertentu.

Artinya, bisnis keluarga sebenarnya mempunyai ruang yang cukup luas untuk merancang hubungan antara Pemilik Merek, Perusahaan Operasional, dan Anggota Keluarga.

Yang penting adalah strukturnya dibuat dengan kesepakatan bersama dan terdokumentasi, bukan sekadar “dulu waktu daftar cuma ada mereka saja.”

Opsi Mana yang Baik untuk Bisnis Keluarga Anda?

Daripada langsung memilih salah satu dari tiga model tersebut, ada baiknya Anda (dan keluarga) menjawab beberapa pertanyaan terlebih dahulu:

  • Siapa yang saat ini tercatat sebagai pemilik Merek?
  • Siapa yang sebenarnya menjalankan dan membiayai bisnis?
  • Apakah founder ingin tetap memegang Merek secara pribadi?
  • Apakah bisnis akan diteruskan kepada satu anak atau beberapa anggota keluarga?
  • Apakah perusahaan berencana menerima investor atau partner baru?
  • Apa yang akan terjadi terhadap Merek apabila salah satu pemilik meninggal dunia?
  • Apakah perusahaan yang menggunakan Merek merupakan pihak yang sama dengan pemilik Merek?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu dapat menghasilkan struktur yang berbeda antara satu keluarga dan keluarga lainnya.

Bisnis keluarga dengan dua orang pendiri mungkin nyaman menggunakan co-ownership. Namun bisnis keluarga yang sudah memasuki generasi ketiga mungkin lebih memilih kepemilikan melalui perusahaan. Sementara bisnis yang masih sangat melekat dengan founder dapat memilih mempertahankan Merek sebagai aset pribadi dengan rencana pewarisan yang jelas.

Semuanya dapat menjadi opsi, daripada tidak memiliki perencanaan sama sekali. Karena bisnis keluarga tidak hanya membutuhkan perencanaan mengenai siapa yang akan memimpin perusahaan pada generasi berikutnya, tapi juga  bagaimana Merek sebagai aset Kekayaan Intelektual yang menjadi identitas dan sumber nilai bisnis, juga perlu menjadi bagian dari kekayaan di masa depan.

Jika bisnis keluarga Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut terkait struktur kepemilikan, pencatatan pengalihan Hak atas Merek, penyusunan dan pencatatan Lisensi Merek, serta menyusun strategi perlindungan Kekayaan Intelektual yang sesuai dengan perkembangan bisnis dan rencana regenerasi di masa depan, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:

📩 E-Mail                   : [email protected]

📳 Book a Call          : +62 21 83793812

💬 WhatsApp           : +62 812 87000 889

Tentang AFFA:

Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.

AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.

Privacy Preference Center