Merek sudah siap, produk segera diluncurkan, tapi mana yang harus diurus terlebih dahulu: Pendaftaran Merek, izin BPOM, atau Sertifikat Halal?
Ketiganya memiliki fungsi dan ketentuan yang berbeda, namun dari sisi perlindungan bisnis, pendaftaran Merek sebaiknya dilakukan lebih dulu, kemudian diikuti pemenuhan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal, apabila diwajibkan untuk produk tersebut.
Kenapa Daftar Merek Didahulukan?
Indonesia menerapkan prinsip first-to-file. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Artinya, menggunakan suatu nama pada produk, memperoleh izin edar, atau bahkan memiliki Sertifikat Halal, tidak otomatis memberikan Anda hak atas sebuah Merek.
Tanpa Merek terdaftar, risikonya cukup besar. Bayangkan perusahaan yang sudah mengeluarkan biaya untuk produksi, kemasan, pemasaran, izin BPOM, dan Sertifikasi Halal, tapi kemudian diketahui kalau Merek yang digunakan ternyata sudah dimiliki pihak lain. Perusahaan itu pun bisa dituntut, dengan kemungkinan besar harus mengganti nama produk, kemasan, materi promosi, serta menyesuaikan dokumen bisnis lainnya yang menggunakan identitas tersebut.
Karena itu, penelusuran dan pendaftaran Merek idealnya dilakukan sejak tahap awal pengembangan produk.
Lalu, Kapan Izin BPOM Diperlukan?
BPOM dan Merek berada dalam rezim yang berbeda. Merek melindungi identitas produk, sedangkan BPOM mengatur keamanan, mutu, manfaat, penandaan, serta peredaran produk tertentu.
Secara umum, produk dalam pengawasan BPOM antara lain:
- obat;
- obat bahan alam;
- obat kuasi;
- suplemen kesehatan;
- kosmetik; dan
- pangan olahan.
Namun, bukan berarti seluruh makanan wajib memiliki nomor izin BPOM. Pangan tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban registrasi BPOM, misalnya pangan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, pangan yang digunakan sebagai bahan baku dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir, serta kategori tertentu yang masuk skema Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Persyaratan terkait Merek juga berbeda berdasarkan kategori produk. Karena itu, tidak selamanya pendaftaran BPOM mensyaratkan Sertifikat Merek. Namun nama/Merek produk tetap menjadi bagian penting dari identitas produk yang didaftarkan dan dicantumkan pada label.
Bagaimana dengan Sertifikat Halal?
Kewajiban halal juga tidak berlaku terhadap semua barang yang diperdagangkan di Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap berdasarkan jenis Produk.
Yang masuk ke dalam tahapan Wajib Halal per 18 Oktober 2026, adalah produk-produk sebagai berikut:
- makanan dan minuman;
- bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong makanan dan minuman;
- hasil sembelihan dan jasa penyembelihan;
- kosmetik;
- obat bahan alam dan obat kuasi;
- suplemen kesehatan;
- produk kimiawi dan produk rekayasa genetik; serta
- barang gunaan tertentu, termasuk sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A.
Untuk Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, kewajibannya berbeda. Produk tersebut dikecualikan dari kewajiban memperoleh Sertifikat Halal, tetapi wajib diberikan keterangan tidak halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merek, BPOM, dan Halal: Jangan Tertukar
Sederhananya, ketiganya dapat dibedakan sebagai berikut:
- Merek: Melindungi identitas dan Hak atas Merek.
- BPOM: Memastikan produk tertentu memenuhi persyaratan untuk diedarkan.
- Halal: Memastikan Produk yang masuk cakupan Jaminan Produk Halal memenuhi ketentuan kehalalan.
Karena satu produk dapat membutuhkan ketiganya sekaligus. Misalnya, kosmetik menggunakan Merek yang perlu dilindungi, wajib memperoleh izin BPOM sebelum diedarkan, dan termasuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal.
Sebaliknya, suatu barang sangat membutuhkan perlindungan Merek, tapi tidak termasuk kategori yang wajib BPOM maupun Sertifikat Halal.
Pada akhirnya daftar Mereklah yang harus didahuiukan. Bukan karena Sertifikat Merek menggantikan izin BPOM atau Sertifikat Halal, melainkan karena Merek merupakan identitas yang akan digunakan pada produk dan berbagai aktivitas komersial setelahnya.
Idealnya, pelaku usaha melakukan penelusuran Merek, dilanjutkan dengan mengajukan pendaftaran Merek, lalu mengurus persyaratan BPOM dan/atau halal sesuai kategori produknya.
Hal ini menjadi semakin penting menjelang implementasi Wajib Halal per Oktober 2026, khususnya bagi pelaku usaha di bidang makanan dan minuman, kosmetik, suplemen kesehatan, obat bahan alam dan obat kuasi, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hasil dan jasa penyembelihan, serta barang gunaan tertentu.
Jangan sampai produk yang sudah siap dipasarkan dan seluruh perizinannya telah diurus, tapi justru Merek yang menjadi identitas produk belum terlindungi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, izin BPOM, dan Sertifikat Halal di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📳 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.




