Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar: Bukan Sekadar Penyedia Jasa Daftar Merek – Apa Bedanya?

Mendaftarkan Merek, Paten, atau Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia kini sudah semakin transparan karena dapat dilakukan langsung secara daring melalu situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bagi pemohon dalam negeri. Lantas, apakah keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual atau Firma Hukum yang khusus menangani Kekayaan Intelektual (KI) masih diperlukan?

Jawabannya tergantung pada siapa pemohonnya dan kompleksitas pelindungan yang dibutuhkan. Bagi pemohon Indonesia, penggunaan Konsultan KI pada umumnya merupakan pilihan. Namun, dalam kondisi tertentu, terutama bagi pemohon yang berdomisili atau berkedudukan di luar Indonesia, peraturan justru mewajibkan penggunaan Konsultan KI yang terdaftar resmi di Indonesia.

Lebih dari sekadar mengajukan dokumen, Konsultan KI memiliki peran dalam memastikan aset intelektual memperoleh perlindungan yang tepat sejak permohonan hingga setelah terdaftar.

Siapa yang Disebut Konsultan KI?

Berdasarkan PP Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Konsultan KI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang KI, terdaftar sebagai Konsultan KI, dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan KI.

Artinya, istilah “Konsultan KI” bukan sekadar sebutan komersial. Profesi ini memiliki persyaratan, kewajiban, dan pengawasan tersendiri.

Dalam menjalankan profesinya, Konsultan KI antara lain wajib bekerja secara profesional, jujur, teliti dan bertanggung jawab; mematuhi peraturan serta kode etik profesi; menjaga kerahasiaan informasi klien; serta menjaga dokumentasi pengurusan KI yang dikuasakan kepadanya.

Dalam praktiknya, Konsultan KI kerap menjalankan profesinya melalui Firma Kekayaan Intelektual (IP Law Firm), yang menyediakan layanan pengelolaan dan pelindungan KI yang lebih terintegrasi. Melalui firma tersebut, Konsultan KI dapat didukung oleh tim dengan keahlian hukum, teknis, administratif, dan strategis untuk menangani berbagai kebutuhan, mulai dari konsultasi pendaftaran Merek dan Paten, pencatatan Hak Cipta, hingga pengelolaan dan perlindungan hak setelah terdaftar.

Berikut ini 5 (lima) peran penting Konsultan KI yang membedakannya dari penyedia jasa pendaftaran KI biasa:

  1. Menjadi Kuasa Resmi bagi Pemilik KI dari Luar Indonesia

    Untuk pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar Indonesia, peraturan di bidang Merek dan Paten mewajibkan permohonan diajukan melalui Kuasa, yaitu Konsultan Kekayaan Intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di Indonesia. Khusus dalam permohonan Paten, pemohon dari luar Indonesia juga wajib memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukumnya di Indonesia. Dengan demikian, Konsultan KI tidak hanya berperan dalam pengurusan administratif, tetapi juga menjadi Kuasa yang secara resmi mewakili pemohon dalam proses perlindungan KI di Indonesia.

  1. Menentukan Strategi Pelindungan KI yang Tepat

    Pendaftaran KI bukan hanya soal mengisi formulir. Konsultan membantu menentukan jenis KI yang tepat, siapa yang seharusnya menjadi pemohon, ruang lingkup perlindungan, kelas barang/jasa untuk Merek, hingga melakukan penelusuran dan analisis risiko sebelum permohonan diajukan.

  1. Menyusun Permohonan Sesuai Persyaratan Hukum dan Teknis

    Peran ini sangat penting khususnya dalam Paten. Membuat “Patent Drafting” yang berisi deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar lainnya yang harus disusun sesuai ketentuan perundang-undangan Paten. Sedangkan untuk  Merek, peran Konsultan dalam membantu pemilihan kelas dan uraian barang/jasa juga dapat memengaruhi cakupan perlindungan yang diperoleh.

  1. Mengawal Pemeriksaan, Tenggat Waktu, dan Penolakan

    Suatu permohonan KI dapat menghadapi kendala mulai dari kekurangan formalitas atau persyaratan dokumen tidak lengkap, mendapat keberatan dari pihak ketiga, hasil pemeriksaan substantif yang memberikan usulan penolakan, hingga upaya banding untuk tetap melanjutkan proses pendaftaran. Konsultan KI dapat membantu Anda memantau tenggat waktu, menyiapkan tanggapan, serta menyusun argumentasi hukum dan teknis untuk mempertahankan kepentingan pemohon.

  1. Mengelola Hak KI Setelah Terdaftar

    Sertifikat bukan akhir dari pelindungan KI. Merek perlu diperpanjang, sedangkan Paten memiliki kewajiban pembayaran biaya tahunan. Pengalihan hak, lisensi, perubahan data, dan tindakan pasca-pendaftaran lainnya juga perlu dikelola. Konsultan KI membantu memastikan hak yang sudah diperoleh tetap berlaku dan tercatat dengan benar. Apalagi jika di kemudian hari Anda berhadapan dengan para peniru yang berpotensi besar melanggar hak-hak Anda, jasa pendaftaran KI biasa tidak akan sanggup melakukannya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan menyeluruh yang dapat dilakukan oleh Konsultan KI, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:

📩 E-Mail : [email protected]

📳 Book a Call : +62 21 83793812

💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.

AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.

Artikel Populer

  • All Posts
  • Event
  • Trademark
  • Trade Secret
  • Patent
  • Copyright
  • Industrial Design
  • Geographical Indication
  • Intellectual Property

Blog Categories

Privacy Preference Center