Strategi Mendaftarkan Merek Tanpa Kehilangan “Element of Surprise” – Apakah Perusahaan Anda Bisa Melakukannya?

Ketika Apple memperkenalkan iPhone Duo pada 9 September 2026, publik mengira Apple sedang melakukan pertaruhan tinggi karena nama tersebut baru diajukan permohonan pendaftarannya sebagai pada tanggal peluncuran. Karena mereka sama sekali tidak mendengar nama itu sebelumnya dari “bocoran” publikasi Merek dari Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO)

Namun ternyata, catatan permohonan di USPTO menunjukkan bahwa Apple telah mengajukan iPhone Duo sebagai Merek di Liechtenstein pada 12 Maret 2026, hampir enam bulan sebelum produk tersebut diperkenalkan ke publik. Permohonan di  Liechtenstein ini menjadi dasar prioritas Apple dalam mengajukan Mereknya  di Amerika Serikat. Dengan kata lain, Apple telah melakukan strategi perlindungan Merek tanpa perlu membocorkan namanya ke publik, dan tidak kehilangan “element of surprise” atau unsur kejutan dari peluncuran produk terbarunya.

Tapi Apakah Praktik Ini Wajar dan Sah Demi hukum?

Bagi perusahaan teknologi, otomotif, hiburan, fashion, dan industri lain yang sangat bergantung pada peluncuran produk, nama Merek dapat menjadi informasi strategis, dimana unsur kebaruan atau kerahasiaan menjadi faktor penting yang harus dijaga.

Tapi saat kita mengajukan permohonan Merek, kita diwajibkan mencantumkan setidaknya nama atau representasi Merek, identitas pemohon, serta barang dan jasa yang akan dilindungi. Apabila suatu yurisdiksi menyediakan database permohonan Merek yang mudah dicari secara daring, pengajuan tersebut dapat memberikan petunjuk mengenai produk yang belum diumumkan. Dan “trademark monitoring” ini merupakan hal yang  lazim dilakukan oleh jurnalis, pengamat industri, hingga perusahaan yang bergerak di industri yang sama, termasuk kompetitor.

Jika suatu perusahaan mengajukan Merek produk rahasianya terlalu dini di negara dengan sistem pencarian publik yang sangat terbuka, perlindungan hukumnya memang mulai dipersiapkan, tapi strategi pemasarannya sudah bisa diantisipasi oleh kompetitor.

Sebaliknya, menunggu sampai hari peluncuran juga berisiko. Pihak lain, dengan iktikad tidak baik, bisa terlebih dahulu mengajukan Merek yang sama atau serupa. Apple tampaknya mengambil jalan di antara kedua risiko tersebut.

12 Maret di Liechtenstein, 9 September di Amerika Serikat

Berdasarkan catatan permohonan Merek iPhone Duo di USPTO, Apple mengajukan Merek tersebut di Liechtenstein pada 12 Maret 2026. Permohonan di Amerika Serikat kemudian diajukan pada 9 September 2026, bertepatan dengan pengumuman resmi iPhone Duo oleh Apple. 

Selisih waktunya bukan kebetulan. Liechtenstein dan Amerika Serikat merupakan negara anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Dimana salah satu fasilitas penting dalam Paris Convention adalah Right of Priority atau Hak Prioritas.

Untuk Merek, pemohon yang telah melakukan pengajuan pertama secara sah di salah satu negara anggota, memiliki waktu enam bulan untuk mengajukan Merek yang sama di negara anggota lainnya dengan mengklaim tanggal pengajuan pertama tersebut sebagai tanggal prioritas. 

Dengan demikian, sebuah perusahaan dapat melakukan skema seperti berikut:

  • 12 Maret 2026: Pengajuan pertama Merek di Negara A.
  • 9 September 2026: Dengan rentang waktu maksimal enam bulan, diajukan pendaftaran Merek di Negara B, C, D, dan seterusnya dengan mengklaim prioritas dari pengajuan pertama.

Secara prinsip, pengajuan berikutnya diperlakukan untuk kepentingan prioritas, seolah-olah telah dilakukan pada tanggal pengajuan pertama.

Inilah yang membuat strategi tersebut sangat berguna. Dengan demikian, perusahaan tidak harus langsung mengajukan permohonan di seluruh dunia pada hari yang sama untuk mempertahankan satu tanggal prioritas.

Lalu, Mengapa Liechtenstein?

Liechtenstein bukan negara yang sama sekali tidak mempublikasikan Merek yang sudah diajukan permohonan pendaftarannya.

Liechtenstein tetap memiliki alur pendaftaran Merek dengan masa publikasi, yang juga sama-sama berfungsi sebagai sarana bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan. Publikasinya dilakukan melalui Official Gazette. Liechtenstein National Administration. Namun bedanya, permohonan yang statusnya masih pending tidak otomatis muncul dalam pangkalan data permohonan yang dapat diakses publik, atau dapat ditelusuri secara bebas melalui sistem daring. Hal ini membuat permohonan jauh lebih sulit ditemukan melalui kegiatan trademark monitoring biasa.

Menurut Pasal 32 Liechtenstein Trademark Ordinance (Markenschutzverordnung), Office of Economic Affairs dapat memberikan kepada pihak ketiga informasi mengenai permohonan Merek yang berstatus pending, tetapi informasi tersebut diberikan atas permintaan, dan dengan membayar sejumlah biaya. Informasinya juga dibatasi pada data yang nantinya akan dipublikasikan apabila Merek tersebut memang dapat didaftarkan.

Selain itu, akses penuh terhadap berkas permohonan sebelum pendaftaran juga tidak terbuka bebas kepada semua orang. Sebelum Merek terdaftar, akses terhadap file pada prinsipnya dibatasi kepada pemohon atau kuasanya, pihak tertentu yang mempunyai kepentingan sebagaimana diatur, atau pihak yang mendapat persetujuan pemohon. Setelah Merek terdaftar, barulah berkas tersebut dapat diakses oleh publik. 

Dengan kata lain, Liechtenstein tidak memiliki “secret trademark system”, tapi tetap menyediakan mekanisme publikasi dan akses informasi, tetapi “pending trademark applications”-nya tidak tersedia melalui database online publik yang mudah ditelusuri seperti database Merek di beberapa yurisdiksi lain.

Perbedaannya terlihat kecil, tetapi dari perspektif strategi peluncuran produk, dampaknya bisa sangat besar.

Bukan Menyembunyikan Merek Selamanya, tetapi Membeli Waktu

Strategi semacam ini sebenarnya tidak bertujuan membuat Merek disembunyikan selamanya dari publik, melainkan hanya “buying time” atau mendapatkan jeda waktu saja.

Selama periode tersebut, perusahaan dapat mengamankan tanggal prioritas lebih dulu, sambil mempersiapkan peluncuran produk, kampanye pemasaran, jaringan distribusi, pembelian domain dan media sosial, hingga permohonan Merek di berbagai negara.

Begitu produk diumumkan dan permohonan Merek diajukan di yurisdiksi utama, publik akhirnya tetap dapat mengetahui Merek tersebut.

Setelahnya, kerahasiaan nama sudah tidak perlu lagi dijaga. Dengan kata lain, nilai strateginya bukan pada kerahasiaan permanen, melainkan pada timing.

Apakah Semua Perusahaan Bisa Menggunakan Strategi yang Sama?

Secara prinsip, penggunaan hak prioritas Paris Convention bukan fasilitas eksklusif perusahaan besar seperti Apple. Pebisnis Indonesia juga dapat memanfaatkan “priority filing strategy,” sepanjang persyaratan hukumnya terpenuhi.

Namun sebelum menggunakan strategi tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Negara mana yang menjadi pasar utama?
    Pengajuan pertama jangan sampai mengabaikan yurisdiksi yang memiliki risiko trademark squatting” tinggi. Misalnya jika target utama Anda negara Tiongkok, jangan jadikan Liechtenstein sebagai negara pertama, dan menunggu enam bulan baru daftar di Tiongkok.
  2. Apakah negara pertama merupakan anggota Paris Convention?
    Ini penting apabila pengajuan tersebut akan digunakan sebagai basis klaim prioritas.
  3. Bagaimana sistem publikasi Merek di negara tersebut?
    Perlu diperhatikan apakah negara tersebut membedakan akses publik terhadap database pengajuan yang masih pending dan yang sudah terdaftar.
  4. Berapa cepat proses pemeriksaannya?
    Apabila di negara pertama tersebut Merek terdaftar dan dipublikasikannya terlalu cepat, manfaat kerahasiaannya juga dapat menjadi jauh lebih pendek daripada periode enam bulan.
  5. Apakah informasi pending application masih bisa diperoleh melalui mekanisme lain?
    Seperti kasus Liechtenstein, tidak muncul di database online bukan berarti informasinya tidak bisa diperoleh.
  6. Bisakah perusahaan menyelesaikan pengajuan internasional dalam enam bulan?
    Tenggat Paris Convention bersifat krusial. Kehilangan periode prioritas dapat mengubah posisi hukum pemohon terhadap pengajuan pihak lain yang muncul setelah pengajuan pertama.
  7. Apakah Anda benar ingin menjalankan bisnis di sana?
    Beberapa negara mewajibkan setiap Merek untuk benar-benar digunakan dalam bisnis dalam jangka waktu 2-5 tahun sejak terdaftar. Jika lewat dari periode itu, pihak lain dapat mengajukan pembatalan atas Merek tersebut.

Karena itu, strategi ini sebaiknya merupakan bagian dari strategi pengajuan pendaftaran Merek secara internasional, bukan sekadar memilih negara yang dianggap “sulit dicari”.

Produk Anda sudah siap menjalankan strategi pendaftaran Merek ala Apple? Langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:

📩 E-Mail                   : [email protected]

📳 Book a Call          : +62 21 83793812

💬 WhatsApp           : +62 812 87000 889

Tentang AFFA:

Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.

AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.

Privacy Preference Center