Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia

Kepemilikan Merek Q: Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran?   A: Karena Undang-Undang Merek Indonesia menganut azas first-to-file, secara umum setiap orang, organisasi, atau perusahaan dapat mengajukan Pendaftaran Merek. Namun UU Merek juga mengatur Pendaftaran Merek yang diajukan atas dasar itikad tidak baik. Pasal 21 ayat (3) UU Merek mengatur bahwa suatu permohonan ditolak apabila diajukan…

Studi Kasus Pembatalan Merek - Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek SEVICH di Indonesia - AFFA IPR

Studi Kasus Pembatalan Merek – Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek “SEVICH” di Indonesia!

Pada 11 Juni 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan AFFA IPR, dalam hal ini mewakili Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd., untuk membatalkan Merek SEVICH dengan Nomor Pendaftaran IDM000917666, yang memberikan putusan bahwa merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dan didaftarkan dengan itikad tidak baik. Lantas bagaimana konsep “first-to-file” berlaku jika…

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Landasan Hukum Perlindungan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Landasan Hukum Perlindungan Merek di Indonesia

Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Tanya (T): Apa landasan hukum utama yang mengatur perlindungan Merek di Indonesia?   Jawab (J): Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yang menjadi landasan hukum utama dari perlindungan Merek di Indonesia.    Beberapa ketentuan dalam UU Merek kemudian diubah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2000…

Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 Disahkan: Jasa Fotokopi dan Pengembang AI Wajib Bayar Royalti - AFFA IPR

Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024 Disahkan: Jasa Fotokopi & Pengembang AI Wajib Bayar Royalti

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly, telah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.    Yang dimaksud dengan Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis lainnya adalah seluruh kegiatan sebagai berikut:…

Regulasi Terkini Terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual di Qatar & Bahrain - AFFA IPR

Regulasi Terkini Terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual di Qatar & Bahrain

Sejak akhir Juni 2024, Kantor Kekayaan Intelektual di Qatar melakukan sejumlah perubahan kebijakan terkait perlindungan Kekayaan Intelektual di negaranya. Begitu juga dengan Bahrain yang sejak Mei lalu menjalin kerjasama dengan Republik Rakyat Tiongkok untuk mempercepat proses pengajuan pendaftaran Paten di kedua negara.    Jika Anda memiliki Paten dan/atau Merek di kedua negara tersebut, atau berencana…

Konsekuensi dari Keterlambatan Pembayaran Biaya Pemelirahaan Paten - AFFA IPR

Konsekuensi dari Keterlambatan Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten

Pemeliharaan Paten merupakan “biaya tahunan” yang WAJIB dibayarkan oleh Pemegang Paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Biaya Tahunan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komponen…

Panduan Lengkap Daftar Merek di Inggris Raya untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Inggris Raya untuk Pebisnis Indonesia

Inggris Raya, atau negara-negara yang terdiri dari Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara tidak tergabung dalam organisasi Uni Eropa. Mereka telah keluar dari organisasi ini (Brexit) pada 31 Januari 2020 dengan alasan kedaulatan, kekhawatiran tentang imigrasi, hingga dan manfaat ekonomi. Maka dari itu, jika Merek Anda sudah terdaftar di Uni Eropa, atau Anda ingin mendaftarkan…

Indonesia Dukung Perjanjian Internasional Perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Indonesia Dukung Perjanjian Internasional Perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual

Setelah 11 hari menjalani perundingan intensif, Konferensi Diplomatik Internasional di Markas Besar Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada tanggal 24 Mei, 193 negara termasuk Indonesia, menyepakati untuk mengadopsi Perjanjian Internasional tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Ini adalah Perjanjian WIPO pertama yang membahas hubungan antara Kekayaan Intelektual…

Tips Menghindari Kesalahan Mengunggah Dokumen Desain Industri - AFFA IPR

Tips Menghindari Kesalahan Mengunggah Dokumen Desain Industri

Kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan Desain Industri terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Hal ini bisa dilihat dari pengajuan Permohonan Desain Industri yang terus meningkat signifikan. Dari 2.319 permohonan di tahun 2017, meningkat jadi 2.835 di tahun 2019, melonjak lagi menjadi 2.957 di 2021, dan puncaknya di tahun 2022 dengan 3.533 permohonan.   Direktorat…

Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta - Niat Baik Harus Diiringi dengan Cara yang Benar! - AFFA IPR

Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta – Niat Baik Harus Diiringi Cara yang Benar!

Viral di Media Sosial tentang bagaimana keluarga alm. Proklamator Republik Indonesia, Bung Hatta yang berkeberatan pidato-pidato beliau yang pernah dirilis dalam bentuk buku, di-digitalisasi dan dibagikan gratis ke publik oleh seorang pejabat publik, dengan alasan edukasi dan tidak untuk tujuan komersil. Kenapa keluarga bisa melayangkan keberatan? Adakah undang-undang yang dilanggar?    Jika Anda memiliki beberapa…