9 Kriteria Menentukan “Merek Terkenal” di Indonesia Berdasarkan Permenkum No. 5 Tahun 2026 - AFFA IPR

9 Kriteria Menentukan “Merek Terkenal” di Indonesia Berdasarkan Permenkum No. 5 Tahun 2026

Dalam pasar global yang semakin kompetitif, konsep Merek Terkenal (well-known mark) memegang peranan penting dalam perlindungan Merek. Berbeda dengan Merek biasa, Merek Terkenal memperoleh perlindungan hukum yang lebih luas, bahkan terhadap barang atau jasa untuk kelas yang berbeda, karena sudah lebih dikenal publik, baik melalui nama maupun reputasinya.   Menyadari pentingnya hal itu, Indonesia telah menyempurnakan…