Indonesia Terapkan Aturan Baru Daftar Merek: Persyaratan Ditambah - AFFA IPR

Indonesia Terapkan Aturan Baru Daftar Merek: Persyaratan Ditambah!

Pemerintah Republik Indonesia telah resmi memberlakukan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pembaruan terhadap regulasi pendaftaran Merek di Indonesia. Peraturan ini hadir menggantikan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 (beserta perubahannya), yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Lebih lanjut, peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.   Apa Saja yang Baru dari Aturan Ini? Perubahan umum dalam persyaratan banyak tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) yang mengatur tentang dokumen persyaratan permohonan. Berikut adalah rincian pembaruannya: Kartu Identitas Jadi Dokumen yang Wajib Dilampirkan Dalam hal dokumen identitas Pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) kini menjadi dokumen wajib bagi pemohon indovidu. Secara eksplisit aturan terbaru ini juga telah mengakui KIA sebagai dokumen yang sah. Sedangkan bagi Pemohon Asing, baik itu secara langsung atau melalui kuasa, harus melampirkan scan passpor.  KTP Direktur & Akta Pendirian Wajib Bagi Pemohon Badan Hukum Jika Pemohon merupakan badan hukum atau perusahaan dari dalam dan/atau luar negeri, scan KTP dan Akta Pendirian Perusahaan telah menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan.  Bukti Dukungan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang Lebih Spesifik: Jika sebelumnya bukti UMK masih bersifat umum, kini Pasal 2 ayat (4) huruf e yang diperinci dalam ayat (8) mengakomodasi instrumen baru hasil UU Cipta Kerja, yaitu: Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan. Dokumen perizinan berusaha berbasis risiko (OSS). Pengesahan koperasi desa atau kelurahan merah putih. Surat rekomendasi UMK dari kementerian atau dinas terkait yang harus ditandatangani pada tahun yang sama dengan pengajuan permohonan.  Terjemahan Tersumpah untuk Hak Prioritas: Jika permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, dokumen bukti prioritas wajib disertai terjemahan bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah. Dengan berlakunya peraturan ini, semua permohonan yang diajukan sejak tanggal pengundangan akan mengikuti ketentuan baru ini, sementara permohonan yang diajukan sebelum aturan ini ada akan tetap diproses dengan aturan lama. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait peraturan baru terkait pendaftaran dan perlindungan Merek Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

30 Hari Kalender atau 30 Hari Kerja? Jangan Salah Hitung Deadline atau Merek Anda Jadi Taruhannya - AFFA IPR

30 Hari Kalender atau 30 Hari Kerja? Jangan Salah Hitung Deadline atau Merek Anda Jadi Taruhannya

Dalam Undang-Undang Merek yang berlaku di Indonesia, pada Pasal Pasal 1 yang berisi tentang pengertian, telah ditulis dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan hari yang disebutkan dalam undang-undang ini adalah hari kerja, bukan hari kalender. Namun terkadang informasi tentang ini menjadi rancu saat diumumkan sebagai potongan informasi kepada pemilik IP atau perwakilannya yang berada di luar negeri. Tidak sering perbedaan ini menimbulkan ekspektasi yang salah akan kecepatan pemrosesan permohonan atau bahkan keterlambatan dalam menyiapkan dokumen, sehingga menimbulkan kerugian yang seharusnya tidak perlu terjadi.   Bagaimana Membedakan Hari Kalender dengan Hari Kerja? Jika pada Pasal 24 UU Merek dinyatakan “Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan terkait Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya,” maka yang dimaksud dengan 30 hari di sini bukanlah 1 (satu) bulan, tapi bisa menjadi 1,5 (satu setengah) bulan.    Berikut perhitungannya: 30 hari = 30 hari kerja Hari kerja = Senin – Selasa – Rabu – Kamis – Jumat (5 hari dalam 1 minggu) Maka 30 Hari kerja adalah 6 minggu; Didapat dari (30:5), Jika dihitung jumlah harinya, maka akan didapat 6 x 7 = 42 hari Atau sekitar 8 minggu = 1,5 bulan; Didapat dari (42:5).   Namun lebih kurangnya akan bergantung apakah dalam jangka waktu itu meliputi bulan Februari atau lebih banyak komposisi bulan dengan jumlah 30 hari atau tidak. Juga perlu memperhitungkan apakah di bulan tersebut ada tanggal merah/hari libur nasionalnya atau tidak.   Lalu bagaimana dengan usul penolakan untuk permohonan Merek yang diajukan lewat Protokol Madrid? Contoh surat pemberitahuan penolakan Merek yang dikirim oleh WIPO untuk pengajuan melalui Protokol Madrid   Jika Merek Anda diajukan melalui Protokol Madrid, dengan menunjuk Indonesia sebagai (salah satu) negara tujuannya. Maka jika Merek Anda ditolak, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) akan mengirimkan pemberitahuan lengkap kapan Anda dapat mulai memberikan tanggapan (date on which the time limit to respond), jangka waktu (time limit to reply), dan batas akhirnya (date on which the time limit to respond).   Namun informasi yang disampaikan oleh WIPO ini tidak sepenuhnya tepat karena menggunakan 30 hari kalender, bukan 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek. Maka batas akhir yang pada contoh surat di atas tertulis 12 Februari 2025 tidak tepat, karena seharusnya yang benar adalah 21 Februari 2025. Ada selisih 9 (sembilan) hari kalender dari tanggal yang tertera di surat pemberitahuan WIPO.   Perhitungan berdasarkan hari kerja di satu sisi terlihat bagus karena ternyata Anda memiliki rentang waktu yang lebih lama. Namun di sisi lain, jika kecepatan yang Anda inginkan, maka Anda harus siap untuk menunggu lebih lama. Apalagi jika ternyata ada hari-hari libur lainnya yang tidak tercatat di kalender internasional.   KECUALI, jika dalam peraturannya rentang waktu ini dinyatakan dalam bulan. Seperti misalnya pada rentang waktu bagi Pemohon atau Kuasanya yang ingin mengajukan sanggahan terhadap keberatan dari Pengumuman Berita Resmi Merek. Pada Pasal 17 UU Merek tertulis “Sanggahan diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan,” maka Anda harus mengangapnya sebagaimana bulan dalam jumlah hari kalender.   Dengan demikian deadline Anda hanya 2×30 hari, bukan 2×45 hari.   Untuk menghindari kebingungan seperti ini, Anda perlu menghubungi Konsultan Merek terpecaya yang ada di Indonesia. Karena dengan sistem yang sudah terintegrasi, Anda akan selalu terinformasi terhadap apa pun situasi terkini dari Merek Anda. Dengan memahami tenggat waktu ini, Anda pun dapat mengukur dan mempersiapkan dengan lebih baik anggaran dan dokumen yang dibutuhkan.   Baca juga:
 Menjadi Anggota BRICS – Peluang Emas Merek Indonesia Berjaya? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui email: [email protected].

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali? - AFFA IPR

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali?

Dalam proses pendaftaran Paten, kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang sangat penting. Jika terdapat kekurangan dalam dokumen atau persyaratan yang tidak dipenuhi, permohonan Paten dapat dianggap ditarik kembali oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Apa langkah yang harus Anda lakukan selanjutnya?    Ketika suatu Permohonan Paten dianggap ditarik kembali, Anda sebagai pemohon akan menerima Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali dari DJKI. Yang berarti permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.   Namun jika Anda ingin melanjutkan proses pemeriksaan, maka Anda harus segera mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut. Permohonan ini harus diajukan dalam batas waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali. Praktik ini dahulunya juga dikenal sebagai Peninjauan Kembali.   Selanjutnya Anda wajib membayar biaya tambahan sebesar 50% dari Biaya Permohonan untuk mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut ini. Setelah Permohonan Pemeriksaan Lanjut diajukan, Anda harus menunggu tanggapan dari Seksi Formalitas DJKI yang akan meninjau permohonan dan memberikan keputusan mengenai kelanjutan pemeriksaan Paten tersebut.   Maka dari itu, jika karena satu dan lain hal Anda menemui kendala dalam menangani kelengkapan dokumen dan merumuskan permohonan Paten, segeralah berkonsultasi dengan Konsultan Paten yang dapat diandalkan agar Anda dapat memecahkan permasalah ini dengan baik. Karena jika tidak, selain Anda dapat kehilangan hak atas invensi Anda, Anda juga akan mengalami kerugian finansial karena biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan di awal tidak akan dikembalikan (hangus).   Baca juga:
 5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]

6 Prinsip Utama Perlindungan Paten di Indonesia - AFFA IPR

6 Prinsip Utama Perlindungan Paten di Indonesia

Melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, Pemerintah Indonesia telah mengubah pengertian “invensi” menjadi ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.   Sedangkan Paten sendiri adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas Invensi yang memenuhi kriteria dapat dipatenkan, yaitu kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability). Sementara itu, Paten Sederhana memerlukan setidaknya kebaruan (novelty), pengembangan dari produk atau proses yang telah ada (incremental improvements), memiliki kegunaan praktis (practical uses), serta dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).   Jika Anda seorang Inventor, Paten akan melindungi Invensi Anda dengan memberikan hak hukum, sehingga Anda dapat menikmati manfaat ekonomi dari Invensi tersebut.    Namun, ada enam prinsip utama yang merupakan aspek krusial dalam melindungi inovasi dan Invensi teknologi, yang mendasari perlindungan paten. Enam prinsip itu adalah:   First-to-File: Prinsip ini menyatakan bahwa hak Paten diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan Paten, bukan yang pertama kali menemukan atau pun menggunakannya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik Paten untuk segera mengajukan permohonan Paten. Informasi Paten: Setiap permohonan Paten harus memuat informasi lengkap mengenai Invensi, termasuk deskripsi, klaim, dan gambar yang menjelaskan cara kerja Invensi tersebut. Informasi ini akan dipublikasikan setelah permohonan disetujui, sehingga dapat menjadi referensi bagi publik dan mendorong perkembangan teknologi lebih lanjut. Dasar Perlindungan Hanya Timbul atas Permohonan: Paten hanya akan diberikan jika ada permohonan resmi yang diajukan oleh Inventor atau pihak yang diberi hak oleh Inventor. Tanpa permohonan, Hak Paten tidak akan diberikan, meskipun Invensi tersebut memenuhi syarat dapat dipatenkan. Kewajiban Pembayaran Biaya Tahunan: Setelah Paten diberikan, pemegang Paten diwajibkan membayar biaya tahunan untuk mempertahankan Hak Patennya. Jika biaya ini tidak dibayarkan, Hak Paten dapat dibatalkan dan Invensi tersebut menjadi domain publik. Pemeriksaan Substantif Bersifat Universal: Setiap permohonan Paten akan melalui proses Pemeriksaan Substantif untuk memastikan bahwa Invensi tersebut memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Proses ini memastikan bahwa hanya Invensi yang benar-benar inovatif yang mendapatkan perlindungan Paten. Perlindungan Teritorial: Hak Paten bersifat teritorial, artinya perlindungan hanya berlaku di negara atau wilayah di mana Paten tersebut didaftarkan dan disetujui. Untuk mendapatkan perlindungan di negara lain, Inventor harus mengajukan permohonan Paten secara terpisah di negara-negara tersebut.   Dengan memahami enam prinsip ini, Inovator dan pelaku industri sudah dapat menyiapkan langkah yang tepat untuk melindungi Invensi secara hukum, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal.   Baca Juga: Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten di Indonesia atau ke seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected].

Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia - AFFA IPR

Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia

Pada tanggal 28 Oktober 2024, Pemerintah Indonesia memperkenalkan pembaruan signifikan dalam Hukum Paten melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan praktik Paten Indonesia dengan kemajuan teknologi global, sambil tetap menekankan kepentingan nasional. Artikel ini merangkum perubahan penting terkait definisi invensi yang dikecualikan dan pembaruan masa tenggang dari Paten.   Yang Tidak Termasuk Invensi Menurut Pasal 4, invensi tidak mencakup: kreasi estetika; skema; metode untuk melakukan kegiatan: – yang melibatkan kegiatan mental; – permainan; dan – bisnis; program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan komputer; presentasi mengenai suatu informasi; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.   Sebelumnya, penemuan berupa penggunaan baru dari produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau bentuk baru dari senyawa yang ada yang tidak menghasilkan efikasi yang meningkat secara signifikan dan mengandung struktur kimia yang berbeda tetapi relevan dengan senyawa tersebut, tidak dianggap sebagai invensi. Penghapusan ketentuan ini dimaksudkan untuk mengakomodir perkembangan terkait penggunaan baru dari produk yang sudah ada dan/atau dikenal yang masih dianggap sebagai invensi dan dapat diberikan Paten. Paten untuk penggunaan baru tersebut tidak menghalangi publik untuk memproduksi produk tersebut selama mereka tidak menyebutkan atau menunjukkan penggunaan yang dipatenkan. Contoh: Dapagliflozin: Paten penggunaan pertama untuk diabetes sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Dapaglifozin dengan indikasi diabetes tanpa melanggar Paten penggurlaan kedua. Paten penggunaan kedua, yaitu untuk penyakit ginjal masih dalam masa pelindungan Paten;  Ekstrak Ikan Gabus: Paten penggunaan pertama untuk kanker sudah habis masa pelindungannya dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga masyarakat dapat menggunakan Ekstrak Ikan Gabus untuk kanker tanpa melanggar Paten penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua, yaitu untuk penyakit Covid-l9 masih dalam masa pelindungan Paten.   Selain itu, yang dimaksud dengan “program komputer” adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter teknik, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan.   Penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dalam implementasinya menggunakan komputer, jaringan komputer atau peralatan yang dapat diprogram lainnya dapat dianggap sebagai Invensi, yang selanjutnya disebut Invensi yang diimplementasikan komputer.   Contoh penyelesaian permasalahan yang melibatkan program komputer yang dapat dianggap sebagai Invensi adalah: program komputer yang digunakan untuk melakukan navigasi berdasarkan global posittoning system (GPS) pada kendaraan bermotor; program komputer yang digunakan untuk menjaga jarak aman terhadap kendaraan di depannya dengan cara menyesuaikan laju kendaraan secara otomatis; dan program komputer yang digunakan untuk mengontrol konektivitas listrik peralatan rumah tangga secara jarak jauh melalui internet.   Penentuan Waktu Kebaruan Suatu Paten Salah satu pembaruan yang paling mencolok adalah perpanjangan masa tenggang untuk kebaruan. Sebelumnya, invensi tidak akan kehilangan nilai kebaruannya, jika telah diumumkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya. Dengan adanya amandemen ini, masa tenggang diperpanjang menjadi 12 bulan, sehingga dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi para Inventor untuk memamerkan karya mereka secara publik tanpa mengorbankan kelayakan untuk mendapatkan Paten.   Kondisi yang Memungkinkan Perpanjangan Masa Tenggang: Dipertunjukkan Dalam Suatu Pameran Resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri; Dalam Rangka Percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan oleh inventornya ,baik itu digunakan di Indonesia atau di luar negeri. Diungkap Secara Ilmiah oleh Inventornya dalam sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmian lain dan/atau forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian. Terjadi Pelanggaran Kerahasiaan dari pihak lain yang mengumumkannya terlebih dahulu.   Perpanjangan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendorong inovasi dengan memberikan lebih banyak waktu bagi Inventor untuk menyempurnakan dan mengajukan permohonan mereka, sekaligus mendorong pengajuan Paten baik secara lokal maupun internasional.   Pembahasan lebih lanjut terkait revisi Undang-Undang Paten ini, Anda dapat membacanya di sini: The Ultimate Guide to the Amendment of the Indonesian Patent Law.   Untuk mengetahui bagaimana definisi baru ini berdampak pada bisnis atau invensi Anda, langsung hubungi kami melalui email [email protected].