Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam proses kreatif, semakin terus berkembang, termasuk dalam industri musik. Perkembangan ini memunculkan pertanyaan penting: “Apakah karya yang dibuat dengan bantuan AI dapat memperoleh pelindungan Hak Cipta?”
Korea Selatan kini mengambil langkah menarik. Korea Music Copyright Association (KOMCA) mengubah kebijakannya dengan membuka peluang pencatatan karya musik yang dibuat dengan bantuan AI (AI-assisted works), sepanjang manusia tetap memiliki peran kreatif yang dominan.
Kebijakan baru KOMCA yang berlaku sejak bulan lalu, atau tepatnya pada 4 Agustus 2026, menggantikan aturan “zero percent” yang berlaku sejak Maret 2025. Sebelumnya, pencipta harus menyatakan bahwa karya dibuat sepenuhnya melalui kontribusi manusia tanpa keterlibatan AI, tapi kini, karya dengan bantuan AI dapat dicatatkan apabila manusia memberikan kontribusi kreatif yang substansial dan dominan. Definisi dominan pun disebutkan dengan jelas bahwa keterlibatan kreatif manusia harus mencakup lebih dari setengah proses kreatif. Namun, karya yang dihasilkan hanya melalui prompt kepada AI tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Pemohon juga harus mengungkapkan bagian karya yang menggunakan AI, AI tools yang digunakan, bagaimana AI digunakan, serta kontribusi manusia terhadap lirik, komposisi maupun aransemen. KOMCA bahkan dapat meminta bukti proses kreatif seperti Digital Audio Workstation (DAW) project files, riwayat revisi, partitur, hingga prompt logs.
Informasi yang tidak benar dapat berakibat serius, mulai dari penangguhan pembayaran royalti, pengembalian royalti yang telah diterima, penalti kontraktual, hingga pemutusan trust agreement.
Apakah Artinya Karya AI Sudah Dilindungi Hak Cipta di Korea Selatan?
Belum tentu, karena di sinilah pentingnya untuk membedakan antara diterimanya suatu karya untuk dicatatkan oleh KOMCA dan diakuinya karya tersebut sebagai Ciptaan yang dilindungi berdasarkan hukum Hak Cipta Korea Selatan.
KOMCA merupakan organisasi yang mengelola Hak Cipta musik dan royalti anggotanya. Oleh karena itu, kebijakan baru KOMCA pada dasarnya membuka pintu bagi karya musik yang dibuat dengan bantuan AI untuk masuk ke dalam sistem pencatatan dan pengelolaan KOMCA, sepanjang kontribusi kreatif manusia memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Namun, KOMCA tidak memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-Undang Hak Cipta Korea Selatan. Dengan kata lain, diterimanya sebuah karya oleh KOMCA tidak otomatis berarti bahwa seluruh unsur dalam karya tersebut, terutama bagian yang dihasilkan oleh AI, akan dianggap sebagai objek Hak Cipta apabila kemudian terjadi sengketa.
Sebagai contoh, seorang musisi menggunakan AI dalam proses pembuatan lagu dan memenuhi persyaratan KOMCA karena lebih dari separuh proses kreatifnya dilakukan oleh manusia. Lagu tersebut mungkin dapat diterima dalam sistem KOMCA. Namun, pertanyaan mengenai bagian mana dari lagu tersebut yang secara hukum memperoleh pelindungan Hak Cipta tetap harus merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta Korea Selatan dan interpretasi hukum yang berlaku.
Karena itu, perubahan kebijakan KOMCA sebaiknya dipahami sebagai langkah administratif dan pengelolaan Hak Cipta dalam merespons penggunaan AI, bukan sebagai pengakuan hukum bahwa karya yang dihasilkan AI kini secara otomatis mendapatkan pelindungan Hak Cipta di Korea Selatan.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia ternyata memiliki arah yang cukup serupa dalam satu aspek penting: manusia tetap harus menjadi pusat dari proses penciptaan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada April 2026 menegaskan bahwa berdasarkan kerangka hukum Indonesia saat ini, manusia masih ditempatkan sebagai subjek hukum utama. Karena itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin tanpa sentuhan kreatif manusia tidak dilindungi sebagai Ciptaan.
Namun, penggunaan AI sebagai alat bantu tidak otomatis menghilangkan kemungkinan pelindungan Hak Cipta. DJKI sebelumnya menjelaskan bahwa Hak Cipta tetap melekat pada kreativitas manusia dan karya yang menggunakan teknologi, seperti ChatGPT, masih dapat memperoleh pelindungan sepanjang terdapat nilai kreativitas manusia.
Lebih lanjut DJKI bahkan menjelaskan perbedaan antara karya yang sepenuhnya dihasilkan AI dengan AI-assisted work. Penilaian dapat melihat kontribusi manusia dalam merancang prompt, melakukan koreksi terhadap hasil AI, memastikan hasilnya termasuk kategori karya yang dapat dilindungi, serta apakah karya tersebut mencerminkan karakter dan kreativitas orang yang membuatnya. Namun berbeda dengan Korea Selatan, Indonesia belum menetapkan batas persentase
Saat KOMCA sudah menggunakan ukuran lebih dari 50% kontribusi kreatif manusia dalam proses kreatifnya. Indonesia saat ini belum menetapkan “bright-line threshold” berupa persentase tertentu untuk menentukan berapa banyak kontribusi manusia yang diperlukan. Hingga sekarang DJKI masih memposisikan AI sebagai alat yang membantu manusia, bukan sebagai subjek hukum atau Pencipta.
Namun isu AI sudah menjadi bagian dari pembahasan perubahan UU Hak Cipta. Dalam proses penyusunan perubahan tersebut, terdapat usulan agar Ciptaan yang melibatkan AI dapat dilindungi selama tetap terdapat kontribusi manusia.
Apa yang Bisa Dipelajari Indonesia dari Korea Selatan?
Kebijakan KOMCA menunjukkan bahwa perdebatan mengenai Hak Cipta dan AI mulai bergeser dari sekadar pertanyaan “boleh atau tidak menggunakan AI?” menjadi pertanyaan yang lebih spesifik:
“Seberapa besar kontribusi manusia, bagian mana yang dibuat dengan AI, dan bagaimana kontribusi tersebut dapat dibuktikan?”
Bagi kreator dan perusahaan di Indonesia yang telah menggunakan AI, dokumentasi proses kreatif jadi semakin penting. Penamaan proyek, riwayat revisi, prompt logs, draft, serta bukti intervensi manusia dapat membantu menunjukkan bahwa AI memang digunakan sebagai alat bantu, sementara keputusan dan ekspresi kreatif utama, tetap berasal dari manusia.
Perkembangan di Korea Selatan dapat menjadi referensi menarik bagi Indonesia dalam mencari keseimbangan antara mendorong pemanfaatan AI dan mempertahankan prinsip bahwa Hak Cipta berakar pada kreativitas manusia. Dengan regulasi AI dan perubahan UU Hak Cipta yang masih berkembang, isu ini patut terus diperhatikan oleh kreator, perusahaan, dan pemegang Hak Cipta di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pencatatan perlindungan Hak Cipta di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📳 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Sumber: Mondaq.com




