Mendaftarkan Merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), memang bisa memberikan dasar perlindungan hukum. Namun, bagi pemilik Merek yang menghadapi risiko masuknya barang palsu melalui jalur impor atau ekspor, perlindungan tersebut dapat diperkuat melalui rekordasi Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Melalui rekordasi, data Kekayaan Intelektual dan ciri keaslian produk dimasukkan ke dalam database kepabeanan. Untuk Merek dan Hak Cipta yang telah direkam, DJBC dapat menjalankan skema ex-officio, sehingga penegahan, penangguhan sementara, hingga pemeriksaan fisik terhadap barang yang diduga melanggar KI dapat dilakukan secara proaktif.
Mekanisme ini semakin relevan, dengan penegasan langsung dari Bea Cukai bahwa sejak tahun 2025, penegahan aktif terhadap barang yang melanggar KI hanya dapat dilakukan apabila Merek telah direkam dalam sistem DJBC. Proses rekordasi tersebut tidak dipungut biaya dan berlaku selama satu tahun.
Baca juga artikel kami sebelumnya, “Rekam Hak Cipta dan Merek Anda ke Bea Cukai untuk Pencegahan di Perbatasan” untuk detail prosedur dan persyaratan rekordasi di DJBC.
Lalu, apakah fasilitas ini semakin banyak dimanfaatkan? Dari data yang diterbitkan oleh DJBC melalui “Dashboard Rekordasi Bea Cukai” periode 2022 s/d 2026* menunjukkan perkembangan yang sangat menarik…
Rekordasi Naik dari 3 Menjadi 42 dalam Tiga Tahun
Pada 2022, dashboard mencatat hanya 3 rekordasi dari 2 perusahaan, yakni 3M Indonesia Importama dan Standardpen Industries. Setahun kemudian, jumlahnya melonjak menjadi 12 rekordasi dari 4 perusahaan: PT Glaxo Wellcome Indonesia, Paragon Technology and Innovation, Procter & Gamble Home Products Indonesia, dan Berkah Bersama Alkindo.
Tren tersebut berlanjut pada 2024 dengan 21 rekordasi dari 6 perusahaan, kemudian meningkat dua kali lipat menjadi 42 rekordasi dari 12 perusahaan pada 2025.
| Tahun | Rekordasi | Perusahaan | Kelas Barang | Penindakan |
| 2022 | 3 | 2 | 3 | 4 |
| 2003 | 12 | 4 | 5 | 3 |
| 2024 | 21 | 6 | 4 | 5 |
| 2025 | 42 | 12 | 10 | 15 |
| 2026* | 30 | 9 | 10 | 27 |
*) data sampai dengan Agustus 2026
- Jika angka 2022 dibandingkan dengan 2025, jumlah rekordasi meningkat dari 3 menjadi 42, atau 14 kali lipat hanya dalam tiga tahun.
- Secara keseluruhan, tercatat 108 rekordasi sepanjang 2022 hingga Agustus 2026.
- Angka 2026 juga perlu dibaca secara proporsional. Dimana 30 rekordasi yang telah tercatat hanya dalam delapan bulan pertama, sudah mencapai sekitar 71% dari total rekordasi sepanjang 2025.
- Karena tahun 2026 belum selesai, angka 30 tersebut masih berpeluang melampaui angka 42 rekordasi di tahun 2025. Karena secara rata-rata, rekordasi 2026 hingga Agustus berada pada kisaran 3,75 rekordasi per bulan, sedikit di atas rata-rata 2025 sebesar 3,5 rekordasi per bulan.
- Artinya, permintaan terhadap rekordasi ini masih tetap meningkat.
Proses Penindakan Naik Jauh Lebih Cepat
Pertumbuhan rekordasi menjadi semakin relevan ketika dibandingkan dengan data penindakan HKI pada dashboard yang sama.
Jumlah penindakan tercatat:
- 2022: 4 penindakan
- 2023: 3 penindakan
- 2024: 5 penindakan
- 2025: 15 penindakan
- Januari–Agustus 2026: 27 penindakan
Jika pada tahun 2022–2024 penindakan masih berada pada kisaran 3–5 kasus per tahun, di tahun berikutnya (2025), jumlahnya melonjak menjadi 15, kemudian mencapai 27 penindakan sampai Agustus 2026. Dengan kata lain, jumlah penindakan sepanjang delapan bulan pertama 2026 sudah 80% lebih tinggi dibandingkan keseluruhan tahun 2025.
Jika dibandingkan dengan 2022, angka penindakan 2026 sampai Agustus bahkan sudah hampir 7 kali lipat.
Data tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa meningkatnya rekordasi menjadi satu-satunya penyebab peningkatan penindakan. Banyak faktor lain dapat memengaruhi aktivitas enforcement.
Namun, secara praktis terdapat hubungan yang penting: semakin banyak Merek yang direkam dan semakin lengkap informasi mengenai produk asli yang tersedia bagi Bea Cukai, semakin besar pula basis informasi yang dapat digunakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang diduga melanggar HKI.
DJBC sendiri menyatakan bahwa peningkatan perekaman Merek membantu petugas melakukan pengawasan dan penegahan sebelum barang palsu beredar di pasar.
Kelas 3 Menjadi Salah Satu Kelas yang Paling Aktif Direkam
Data juga memperlihatkan perubahan menarik pada jenis barang yang direkam. Pada 2022, rekordasi tersebar pada Kelas 9, 17, dan 16, masing-masing satu rekordasi. Pada 2023, Kelas 5 menjadi yang terbesar dengan empat rekordasi, disusul Kelas 8 dan Kelas 3* masing-masing tiga rekordasi.
Namun sejak 2024, Kelas 3 tampil sangat dominan:
- 2024: 12 dari 21 rekordasi
- 2025: 13 dari 42 rekordasi
- 2026 hingga Agustus: 12 dari 30 rekordasi
*) Kelas 3 dalam Klasifikasi Nice antara lain mencakup berbagai produk kosmetik, toiletries, parfum, serta produk pembersih.
Dominannya kelas ini masuk akal dari perspektif border protection. Produk konsumen seperti kosmetik dan personal care relatif mudah diperdagangkan lintas negara, memiliki pasar massal, dan keaslian produknya sangat berkaitan dengan reputasi serta kepercayaan konsumen.
Menariknya lagi, diversifikasi kelas juga meningkat. Pada 2022 hanya terdapat 3 kelas barang, sedangkan pada 2025 dan Januari–Agustus 2026 masing-masing sudah mencapai 10 kelas.
Ini mengindikasikan bahwa rekordasi mulai digunakan oleh pemilik Merek dari spektrum industri yang lebih luas.
Perusahaan Besar Mulai Memanfaatkan Rekordasi dengan Lebih Serius
Daftar perusahaan dengan rekordasi terbanyak juga menunjukkan bahwa mekanisme ini bukan sekadar fasilitas administratif.
Pada 2022, 3M Indonesia Importama tercatat memiliki dua rekordasi. Pada 2023, PT Glaxo Wellcome Indonesia dan Paragon Technology and Innovation masing-masing memiliki empat rekordasi. Paragon kemudian menjadi perusahaan dengan jumlah rekordasi tertinggi pada 2024 dengan 10 rekordasi, dan masih mencatat lima rekordasi pada 2025.
Pada 2025, daftar teratas juga mencakup PT Rajapet Pasti Sukses, Unilever Indonesia, PT Shimano Batam, dan Schneider Electric SE. Sementara sampai Agustus 2026, PT Beiersdorf Indonesia berada di posisi teratas dengan 11 rekordasi, diikuti Cipta Sinergi Asia dengan empat rekordasi serta sejumlah perusahaan lainnya.
Kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut memberikan satu pesan penting: rekordasi mulai diperlakukan sebagai bagian dari pengelolaan portofolio Merek dan strategi anti-counterfeiting, bukan hanya tindakan ketika pelanggaran sudah terjadi.
Mengapa Pemilik Merek Perlu Mempertimbangkan Rekordasi?
Masalah utama barang palsu yang berasal dari luar negeri adalah ketika barang tersebut telah lolos dari perbatasan dan masuk ke jalur distribusi domestik, penanganannya menjadi lebih kompleks. Pemilik Merek harus mencari keberadaan barang, mengidentifikasi distributor atau penjual, mengumpulkan bukti, dan kemudian menentukan tindakan hukum yang sesuai.
Rekordasi menawarkan pendekatan berbeda: intervensi dilakukan sedini mungkin di perbatasan, sebelum barang yang diduga melanggar tersebut tersebar ke pasar. Dalam mekanisme rekordasi, pemilik hak memberikan informasi yang membantu petugas mengenali produk, seperti Merek, tampilan dan kemasan produk, ciri keaslian, rute distribusi, hingga pihak yang memperoleh hak untuk melakukan impor atau ekspor.
Karena itulah rekordasi memiliki fungsi yang sangat praktis dalam strategi anti-counterfeiting: mengubah pengetahuan yang selama ini hanya dimiliki pemilik Merek menjadi informasi yang dapat digunakan Bea Cukai di lapangan.
Karena Terdaftar Saja Belum Tentu Cukup untuk Strategi Anti-Counterfeiting
Data lima tahun terakhir memberikan gambaran yang cukup kuat, dimana rekordasi meningkat dari hanya 3 pada 2022 menjadi 42 pada 2025, sementara sampai Agustus 2026 sudah terdapat 30 rekordasi. Pada saat yang sama, penindakan yang sebelumnya hanya 3–5 per tahun melonjak menjadi 15 pada 2025 dan 27 sampai Agustus 2026.
Tren tersebut menunjukkan semakin pentingnya border enforcement dalam strategi perlindungan Kekayaan Intelektual. Bagi pemilik Merek, pertanyaannya karena itu tidak lagi hanya: “Apakah Merek saya sudah terdaftar di Indonesia?”
Tetapi juga: “Jika produk palsu dengan Merek saya masuk melalui perbatasan Indonesia, apakah Bea Cukai sudah memiliki informasi yang dibutuhkan untuk mengenalinya?”
Terutama bagi perusahaan yang memiliki produk dengan volume impor tinggi, jaringan distribusi luas, risiko pemalsuan tinggi, atau telah menemukan barang palsu berasal dari luar negeri, rekordasi di Bea Cukai layak dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi perlindungan Merek.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pencatatan atau rekordasi Merek di Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📳 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Sumber: Dashboard Rekordasi Bea Cukai




