Setelah Paten terdaftar di Indonesia dan biaya tahunan sudah dibayarkan, ternyata masih ada satu kewajiban lagi yang tidak boleh dilewatkan oleh Anda pemegang Paten di Indonesia.
Diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pemegang Paten kini wajib membuat Pernyataan Pelaksanaan Paten (Patent Working Statement) di Indonesia dan memberitahukannya kepada Menteri paling lambat setiap akhir tahun.
Kewajiban tersebut yang menyatakan:
“Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 membuat pernyataan pelaksanaan Paten di Indonesia dan memberitahukannya kepada Menteri paling lambat setiap akhir tahun.”
Lalu, apa yang perlu dilakukan oleh Pemegang Paten?
- Siapkan Patent Working Statement Setiap Tahun
Dokumen yang digunakan adalah Surat Pernyataan Pelaksanaan Paten di Indonesia (Affidavit of Patent Implementation in Indonesia). Berdasarkan formulir tersebut, informasi yang perlu dicantumkan antara lain:- Nama dan alamat Pemegang Paten;
- Nomor Paten;
- Judul Invensi; dan
- bentuk pelaksanaan Paten di Indonesia.
Dengan demikian, perusahaan yang memiliki lebih dari satu Paten di Indonesia, perlu memastikan status pelaksanaan masing-masing Patennya diperiksa secara berkala.
- Tentukan Bagaimana Paten Dilaksanakan di Indonesia
Patent Working Statement tidak sekadar menyatakan bahwa Paten “digunakan” atau “tidak digunakan”. Pemegang Paten perlu menyatakan bentuk pelaksanaannya.
Berdasarkan formulir Patent Working Statement, pilihan yang tersedia meliputi:- membuat produk dan sudah komersial;
- membuat produk tetapi belum komersial;
- menggunakan proses tetapi belum komersial;
- menggunakan proses dan sudah komersial;
- Importasi;
- lisensi; atau
- Paten terdaftar tersebut belum dilaksanakan di Indonesia.
Pilihan di atas menjadi penting karena pelaksanaan Paten tidak terbatas pada produksi produk secara langsung di Indonesia. Formulir tersebut secara eksplisit juga menyediakan importasi dan lisensi sebagai pilihan bentuk pelaksanaan.
Karena itu, sebelum mengajukan Patent Working Statement, Pemegang Paten sebaiknya memeriksa kondisi aktual setiap Paten: apakah telah digunakan untuk produksi, proses, importasi, lisensi, atau memang belum dilaksanakan di Indonesia.
- Bagaimana Jika Paten Belum Dilaksanakan di Indonesia?
Tidak perlu memberikan informasi seolah-olah Paten sudah dilaksanakan. Karena formulir Patent Working Statement secara khusus menyediakan pilihan:
“Paten terdaftar dimaksud belum dilaksanakan di Indonesia / the mentioned registered patent has not been implemented in Indonesia.”
Yang artinya, apabila Paten memang belum dilaksanakan, kondisi tersebut dapat dinyatakan dalam Patent Working Statement. Yang terpenting adalah pernyataan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Formulir bahkan mencantumkan pernyataan bahwa apabila informasi yang diberikan kemudian terbukti tidak benar, Surat Pernyataan tersebut dianggap gugur dan tidak berlaku, serta terdapat kesediaan untuk dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, khususnya bagi perusahaan dengan portofolio Paten yang besar, status masing-masing Paten sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu sebelum Patent Working Statement ditandatangani dan diajukan.
- Kapan Patent Working Statement Harus Diajukan?
Pasal 20A UU No. 65 Tahun 2024 menentukan bahwa pernyataan pelaksanaan Paten harus diberitahukan kepada Menteri paling lambat setiap akhir tahun. Namun, untuk mempermudah administrasi, kami merekomendasikan agar pemeriksaan dan pengajuan Patent Working Statement dikelola bersamaan atau berdekatan dengan anniversary pembayaran patent annuity.
Perlu digarisbawahi bahwa pendekatan tersebut merupakan rekomendasi administratif, bukan perubahan terhadap tenggat yang ditentukan dalam Pasal 20A. Dengan cara ini, setiap kali perusahaan melakukan review terhadap pembayaran biaya tahunan suatu Paten (Patent Annuity), perusahaan sekaligus dapat memeriksa apakah status pelaksanaannya telah diperbarui, dan Patent Working Statement telah dipersiapkan.
Hal lain yang perlu diingat: Patent Working Statement dan Patent Annuity adalah dua kewajiban yang berbeda. Membayar biaya tahunan tidak otomatis berarti kewajiban Patent Working Statement telah terpenuhi.
- Pastikan Informasi dan Penandatangan Sudah Tepat
Sebelum diajukan, pastikan data Pemegang Paten, Nomor Paten, Judul Invensi, dan status pelaksanaan Paten telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Formulir juga menyediakan bagian untuk tempat dan tanggal pernyataan serta nama Pemegang Paten/Pejabat Badan Hukum dan tanda tangan. Selain itu, apabila terdapat lebih dari satu Pemegang Paten, formulir mengakomodasi informasi Pemegang Paten kedua. Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan dokumen telah diperiksa dan ditandatangani oleh pihak yang tepat sebelum disampaikan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan Patent Working Statement dan ketentuannya di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📳 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.




