Kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA) tengah mengalami sejumlah perkembangan penting dalam sistem perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Merek. Dalam waktu yang relatif berdekatan, Kurdistan-Irak, Tunisia, dan Palestina (Gaza) mengumumkan perubahan yang berdampak langsung kepada para pemilik Merek: mulai dari kembalinya masa perlindungan Merek selama 15 tahun di Kurdistan-Irak, digitalisasi layanan Kekayaan Industri dan penerapan sertifikat elektronik di Tunisia, hingga dimulainya kembali penghitungan tenggat waktu oposisi Merek tertentu di Gaza setelah sebelumnya ditangguhkan karena keadaan force majeure.
Bagi Anda pemilik Merek dan pelaku usaha yang memiliki kepentingan bisnis di kawasan tersebut, perkembangan ini penting untuk diperhatikan, karena masing-masing perubahan dapat memengaruhi strategi pendaftaran, perpanjangan, maupun pengelolaan portofolio Merek. Berikut tiga perkembangan terbaru yang perlu diketahui.
- Kurdistan-Irak: Masa Perlindungan Merek Kembali Menjadi 15 Tahun
Direktorat Merek di Wilayah Kurdistan, Irak, secara resmi memperbarui kebijakan administratifnya dengan mengembalikan masa berlaku dan perlindungan Merek menjadi 15 tahun, baik untuk pendaftaran Merek baru maupun perpanjangan.
Perubahan ini dilakukan menyusul arahan terbaru dari Dewan Kurdistan (Kurdistan Council) yang menginstruksikan Kantor Merek untuk menghentikan penerapan masa perlindungan 10 tahun. Ketentuan 10 tahun tersebut sebelumnya diberlakukan berdasarkan Coalition Provisional Authority (CPA) Order No. 80 Tahun 2004, yang ternyata tidak pernah diratifikasi secara resmi oleh Parlemen Kurdistan.
Dengan tidak lagi menerapkan ketentuan CPA tersebut, Direktorat Merek kembali menggunakan kerangka hukum sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan Trade Marks Act No. 21 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah.
Karena parlemen regional saat ini sedang ditangguhkan dan belum dapat mengesahkan peraturan baru, ketentuan perlindungan selama 15 tahun tersebut berlaku sebagai arahan administratif yang aktif dan mengikat. Kebijakan ini akan tetap berlaku sampai lembaga legislatif kembali berfungsi dan dapat mengambil keputusan final melalui peraturan perundang-undangan.
Ke depannya, seluruh sertifikat pendaftaran dan perpanjangan Merek yang baru diterbitkan akan secara eksplisit mencantumkan masa perlindungan selama 15 tahun.
Sementara itu, sertifikat yang sebelumnya telah diterbitkan berdasarkan ketentuan lama tetap berlaku sesuai masa perlindungan 10 tahun yang tercantum pada sertifikat. Namun, ketika Merek tersebut memasuki periode perpanjangan, pemiliknya akan dapat memperoleh masa perlindungan yang diperpanjang menjadi 15 tahun. - Tunisia: INNORPI Resmi Luncurkan Platform KI Digital dan Beralih ke Sistem Tanpa Kertas
National Institute for Standardization and Industrial Property (INNORPI) Tunisia secara resmi meluncurkan platform Kekayaan Industri digital terbarunya pada 24 Juni 2026. Platform tersebut saat ini telah dapat digunakan untuk melakukan penelusuran secara daring dan pengajuan permohonan baru. Tahapan selanjutnya, termasuk pendaftaran, perpanjangan, pengalihan hak, oposisi, dan pembayaran biaya tahunan, secara bertahap akan sepenuhnya dialihkan ke sistem daring.
Sebagai bagian dari transformasi tersebut, INNORPI juga akan menghentikan penerbitan sertifikat pendaftaran dan perpanjangan dalam bentuk fisik untuk permohonan baru yang diajukan secara elektronik.
Sertifikat dalam bentuk fisik masih dapat diterbitkan untuk permohonan yang sebelumnya telah diajukan dan saat ini masih dalam proses. Namun, ke depannya, seluruh sertifikat baru akan diterbitkan secara eksklusif dalam format elektronik.
Kebijakan ini menandai langkah penting Tunisia menuju sistem administrasi Kekayaan Intelektual yang semakin terdigitalisasi dan paperless. - Palestina (Gaza): Tenggat Waktu Oposisi Merek untuk Gazette No. 70 Kembali Diberlakukan
Kementerian Ekonomi Nasional Palestina secara resmi mengumumkan dimulainya kembali penghitungan jangka waktu hukum untuk pengajuan oposisi Merek di Jalur Gaza, setelah sebelumnya dihentikan untuk jangka waktu yang cukup panjang akibat kondisi regional yang luar biasa.
Untuk melindungi hak para pemilik Merek, Kementerian menetapkan periode 7 Oktober 2023 hingga 2 Juli 2026 sebagai periode penangguhan hukum resmi akibat keadaan kahar (force majeure). Dengan demikian, tenggat waktu yang berlaku selama periode tersebut dianggap dibekukan dan tidak terus berjalan hingga kedaluwarsa.
Pemberlakuan kembali jangka waktu tersebut secara khusus berlaku terhadap Trademark Gazette No. 70, yang sebelumnya diterbitkan pada 15 Agustus 2023.
Periode oposisi awal berjalan secara normal sejak 15 Agustus 2023 hingga 7 Oktober 2023, yaitu ketika masa penangguhan mulai diberlakukan. Sisa waktu yang diperlukan untuk memenuhi jangka waktu oposisi selama tiga bulan kemudian kembali dihitung mulai 2 Juli 2026 hingga 11 Agustus 2026. Dengan demikian, pihak yang berkepentingan terhadap Merek yang diumumkan dalam Trademark Gazette No. 70 perlu memperhatikan 11 Agustus 2026 sebagai batas akhir periode oposisi tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini secara khusus hanya berlaku terhadap prosedur oposisi untuk Gazette No. 70.
Kementerian hingga saat ini belum mengeluarkan pembaruan mengenai kegiatan administratif rutin lainnya, termasuk pengajuan permohonan baru, perpanjangan, pencatatan perubahan atau pengalihan hak (recordal), maupun sistem pembayaran yang aktif.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek dan regulasi terbaru di negara-negara Kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA), langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📳 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.




