Dengan dukungan penuh dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Timor-Leste tengah mengambil langkah penting dalam meningkatkan kualitas perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di negaranya, yakni dengan membuat Kantor Kekayaan Intelektual Nasional pertama di sana. Lembaga yang disebut dengan National Intellectual Property Office (IPO) akan menghadirkan skema pendaftaran dan perlindungan, seperti yang sudah menjadi standar internasional WIPO. Mengingat sebelumnya, Timor Leste hanya memberlakukan pencatatan melalui publikasi di surat kabar lokal saja. Atau bahkan mempersilakan perusahaan lokal untuk langsung mendaftarkan Mereknya ke luar negeri untuk mendapatkan perlindungan.
Pendaftaran Merek jadi Prioritas Utama
Dengan roadmap dua tahun, lembaga ini diharapkan dapat menyediakan pondasi bagi perlindungan kreativitas dan inovasi, sekaligus mendukung perkembangan kegiatan usaha dan perekonomian Timor-Leste.
Pada tahun pertama, fokus pembentukannya akan diberikan pada pembangunan pondasi hukum, organisasi, serta sistem operasional yang diperlukan agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsinya. Selanjutnya pada tahun kedua, fokus akan dilanjutkan pada perluasan layanan, penguatan kelembagaan, dan penciptaan sistem operasional yang berkelanjutan.
Pendekatan bertahap tersebut penting mengingat mendirikan Kantor Kekayaan Intelektual bukan sekadar mendirikan sebuah lembaga administratif. Timor-Leste juga membutuhkan regulasi, sumber daya manusia, prosedur pemeriksaan, infrastruktur, serta mekanisme pelayanan yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Salah satu keputusan yang paling menarik dari roadmap ini adalah penerapan strategi “Trademark-First”. Dengan strategi ini, Kantor Kekayaan Intelektual Timor-Leste akan memprioritaskan layanan perlindungan Merek terlebih dahulu, sebelum secara bertahap memperluas cakupan layanan kepada jenis Kekayaan Intelektual lainnya, seperti Paten, Desain Industri, dan Indikasi Geografis.
Pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan tingginya kebutuhan nyata terhadap perlindungan Merek di kalangan pelaku usaha lokal.
Manfaat Langsung Bagi Pemilik KI
Keberadaan IPO nantinya diharapkan dapat memberikan jalur yang lebih mudah diakses, dapat diandalkan, dan efisien bagi pelaku usaha dalam melindungi aset bisnis mereka. Dengan demikian, kepercayaan investor dari dalam dan luar negeri dalam kegiatan perdagangan dan investasi bisa terus meningkat.
Selain itu, IPO juga akan didukung oleh Intellectual Property Helpdesk yang berfungsi sebagai sarana edukasi dan konsultasi awal yang memberikan panduan dasar mengenai persoalan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.
Fungsi edukasi seperti ini menjadi penting, karena keberhasilan sistem KI tidak hanya ditentukan oleh tersedianya mekanisme pendaftaran, tapi juga tingkat pemahaman masyarakat tentang apa saja yang dapat dan perlu dilindungi, bagaimana memperoleh perlindungan, serta bagaimana memanfaatkan KI sebagai aset bisnis.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Timor Leste saat ini dan perkembangannya di masa depan, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📳 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.




