Darurat Militer Berakhir, Masa Tenggat Dicabut - Bagaimana Nasib Kekayaan Intelektual Anda di Ukraina? - AFFA IPR

Darurat Militer Berakhir, Masa Tenggat Dicabut – Bagaimana Nasib Kekayaan Intelektual Anda di Ukraina?

Pada tanggal 16 April 2025, Parlemen Ukraina secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang mencabut penangguhan seluruh tenggat waktu terkait Kekayaan Intelektual (KI) — termasuk Merek, Paten, dan Desain Industri — yang sebelumnya diberlakukan selama masa darurat militer akibat konflik yang sedang berlangsung.   Bagi Anda pemilik Kekayaan Intelektual asal Indonesia yang memiliki portofolio KI terdaftar atau dalam proses di Ukraina, perubahan hukum ini sangat penting. Dengan dicabutnya penangguhan tenggat, seluruh batas waktu yang sebelumnya dibekukan akan kembali berjalan.   Termasuk dalam tenggat yang kembali aktif adalah: Batas waktu pengajuan oposisi; Tanggapan terhadap penolakan awal (preliminary refusal); Pengajuan banding terhadap keputusan UANIPIO; dan Pembayaran biaya perpanjangan dan tahunan.   Kapan Undang-Undang Ini Mulai Berlaku?   Undang-undang saat ini masih menunggu tanda tangan Presiden Ukraina dan publikasi resmi. Setelah dipublikasikan, undang-undang akan mulai berlaku 30 hari kemudian.   Sejak tanggal efektif tersebut, seluruh tenggat waktu yang sebelumnya ditangguhkan akan dilanjutkan dari titik terakhir sebelum dihentikan, namun tetap akan diberikan waktu minimum 75 hari untuk menyelesaikannya.   Untuk pembayaran biaya tahunan atau perpanjangan yang jatuh tempo selama masa penangguhan, akan tersedia waktu 105 hari setelah publikasi resmi untuk menyelesaikan pembayaran agar dianggap sah dan tepat waktu.   Bagi Anda pemilik KI di Ukraina, kami sangat menyarankan agar segera meninjau kembali seluruh portofolio Kekayaan Intelektual yang sedang berjalan, mengidentifikasi tenggat waktu penting yang akan aktif kembali, serta merencanakan langkah selanjutnya secara strategis dan tepat waktu. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menghitung ulang tenggat waktu, menentukan strategi lanjutan, atau menyusun dokumentasi administratif, dapat langsung menghubungi kami melalui email [email protected].

Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Sepatu

Saat kita mendengar istilah Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP), yang pertama kali terlintas di benak biasanya adalah karya musik, film, atau buku. Padahal, IP memiliki cakupan yang jauh lebih luas—termasuk di dalamnya Merek, Paten, Desain Industri, hingga Hak Cipta. Menariknya, seluruh jenis Kekayaan Intelektual ini bisa hadir hanya dari satu benda sederhana: sepasang sepatu.   Ya, sepatu yang Anda beli dan pakai itu bisa saja menyimpan lebih dari sekadar kenyamanan dan gaya. Dibalik desainnya yang keren dan fungsional, tersimpan berbagai elemen Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi. Saatnya kita bahas satu per satu!   Merek: Lebih dari Sekadar Nama Merek bukan hanya soal nama dagang yang menempel pada lidah sepatu atau kardus kemasannya. Dalam dunia Kekayaan Intelektual, Merek juga bisa mencakup elemen visual khas seperti logo, garis, bentuk, atau bahkan warna yang melekat kuat pada identitas produk. Contoh: Garis-garis khas pada sepatu Onitsuka Tiger (ASICS) yang langsung dikenali hanya dari siluetnya. Pola jahitan unik berwarna kuning di sol sepatu Dr. Martens, yang tak hanya memperkuat fungsi, tetapi juga mempertegas ciri khas produk. Seluruh elemen tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek yang memberikan perlindungan hukum terhadap peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Paten: Melindungi Inovasi Teknologi Di dunia sepatu modern, inovasi teknologi jadi senjata utama untuk bersaing. Teknologi seperti sol dengan rongga udara untuk bantalan maksimal (misalnya pada Nike Air), bahan yang menyerap energi lalu memantulkannya kembali, kain sintetis tahan noda yang tetap nyaman dipakai, semuanya bisa didaftarkan sebagai Paten—selama memenuhi syarat: baru, inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Dengan perlindungan Paten, produsen sepatu bisa menjaga keunggulan inovatif mereka sekaligus membuka peluang lisensi yang menguntungkan. Desain Industri: Estetika yang Dilindungi Tampilan visual sepatu—bentuk keseluruhan, lekukan, siluet, atau ornamen khas—dapat dilindungi melalui Desain Industri. Ini penting terutama bagi produk dengan tampilan yang ikonik, meskipun fungsinya tidak berubah.Desain industri memberikan perlindungan eksklusif selama 10 tahun, sayangnya masa perlindungan tersebut, berbeda dengan Merek, tidak dapat diperpanjang. Jadi, 10 tahun pertama adalah waktunya untuk mengkomersialisasikannya secara maksimal.Bahkan, kotak sepatunya sendiri yang tampil estetis dan unik juga dapat didaftarkan sebagai Desain Industri. Kalau Anda melihat kemasan sepatu yang terasa premium atau “Instagrammable,” bisa jadi itu hasil strategi desain yang cerdas sekaligus memaksimalkan cuan dengan cara legal.  Hak Cipta: Karya Seni dalam Sepatu Sepatu bukan cuma media fungsi, tapi juga kanvas ekspresi. Gambar, ilustrasi, atau motif artistik pada permukaan sepatu—baik di bagian atas (upper), lidah, hingga dalam sol—bisa dilindungi sebagai Hak Cipta. Begitu juga desain grafis pada kotak sepatu, bahkan label dan booklet di dalamnya.Hak Cipta timbul secara otomatis sejak karya dibuat dan tidak perlu didaftarkan (meskipun pencatatannya tetap disarankan sebagai bukti hukum yang kuat).   Kompleks, Tapi Menguntungkan Melihat satu pasang sepatu saja bisa mencakup: Merek (nama, logo, atau bentuk khas); Paten (inovasi teknologi dan bahan); Desain Industri (tampilan visual dan kemasan), hingga Hak Cipta (elemen seni), Maka jelas bahwa sepatu bukan sekadar produk, melainkan kumpulan Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi.   Menguasai dan mengelola Kekayaan Intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga soal strategi bisnis. Banyak perusahaan besar yang sebenarnya bukan menjual barang, tapi menjual IP mereka. Dan inilah mengapa, memahami Kekayaan Intelektual bisa menjadi langkah pertama menuju “kekayaan” sesungguhnya.   Kalau Anda punya ide desain sepatu, atau inovasi bahan baru, jangan anggap sepele. Bisa jadi, Anda sedang menggali tambang emas Kekayaan Intelektual, dan kami siap membantu agar kekayaan ini terdaftar dan mendapat perlindungan maksimal, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Laporan Tahunan Pelaksanaan Paten Mulai Berlaku Wajib di Indonesia - AFFA IPR

Laporan Tahunan Pelaksanaan Paten Mulai Berlaku Wajib di Indonesia

Sesuai dengan Pasal 20A Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pemegang Paten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Paten setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum, paling lambat setiap tahun sebelum jatuh tempo pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten.   Perlu diperhatikan bahwa kegagalan dalam melaksanakan Paten yang telah terdaftar di Indonesia dapat mengakibatkan Paten tersebut dikenakan Lisensi Wajib dan/atau gugatan Pembatalan Paten, yang dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.   Berdasarkan praktik di Indonesia, pelaksanaan atau penggunaan Paten dianggap telah dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut: Produk yang dipatenkan telah diproduksi dan/atau proses yang dipatenkan telah digunakan serta dikomersialkan di Indonesia; Produk yang dipatenkan telah diproduksi dan/atau proses yang dipatenkan telah digunakan namun belum dikomersialkan; Produk atau proses yang dipatenkan diimpor ke wilayah Indonesia; atau Produk atau proses yang dipatenkan telah dilisensikan kepada pihak lain.   Meskipun peraturan pelaksana terkait kewajiban pelaporan ini belum diterbitkan, pihak DJKI telah menghimbau kepada seluruh Pemegang Paten agar tetap menyampaikan laporan pelaksanaan Paten setiap tahun, paling lambat pada akhir tahun. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaporan tahunan pelaksanaan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Kenali 6 Potensi Kekayaan Intelektual dari Olahraga Padel - AFFA IPR

Kenali 6 Potensi Kekayaan Intelektual dari Olahraga Padel

Olahraga padel tengah mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, padel telah menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari komunitas olahraga, pengusaha, hingga selebriti. Popularitasnya tercermin dari hadirnya padel di PON XXI 2024 Aceh – Sumatera Utara, juga berbagai turnamen yang diselenggarakan di Indonesia, termasuk Asia Pacific Padel Cup 2024 dan Padel Pro Open 2025.   Padel pertama kali diciptakan pada tahun 1969 di Acapulco, Meksiko, oleh Enrique Corcuera. Ia memodifikasi lapangan squash di rumahnya dengan menambahkan dinding dan elemen dari tenis, menciptakan permainan baru yang disebut “Paddle Corcuera.” Permainan ini segera menarik perhatian teman-temannya, termasuk Alfonso de Hohenlohe, yang kemudian membawa padel ke Marbella, Spanyol pada tahun 1974, dan membangun dua lapangan di sana. Dari Spanyol, padel menyebar ke Argentina (1975), dan terus berkembang ke berbagai negara di Eropa dan Amerika Latin. Pada tahun 1991, Federation International de Padel (FIP) didirikan di Madrid, Spanyol, untuk mengatur dan mempromosikan olahraga ini secara global.   Seiring berkembangnya ekosistem padel di Indonesia, berbagai elemen seperti nama turnamen, logo, desain raket, teknologi lapangan, strategi pelatihan, hingga merchandise mulai menjadi identitas yang melekat, dan memiliki nilai komersial. Semua itu dapat dan seharusnya dilindungi melalui berbagai jenis hak Kekayaan Intelektual (KI), agar seluruh pihak terkait dapat mendapatkan keuntungan, sekaligus mendukung ekosistem olahraga padel yang lebih baik..   Berikut ini adalah ragam KI yang relevan dan potensial dalam dunia padel:   Merek Nama klub padel, logo, slogan, turnamen, lapangan, akademi pelatihan, apparel, bola padel, raket, atau peralatan lainnya penting untuk dilindungi identitasnya agar tidak muncul nama yang sama, sehingga menimbulkan kebingungan publik. Sebagai Merek, nama-nama tersebut harus didaftarkan untuk mendapatkan masa perlindungan 10 tahun dan dapat terus diperpanjang.. Desain Industri Desain visual raket atau desain sepatu khusus padel, hingga seragam turnamen yang memiliki estetika unik dapat dikategorikan sebagai Desain Industri dan memiliki masa perlindungan hingga 10 tahun. Paten Kategori ini mencakup inovasi teknologi pada bahan atau struktur raket. sistem skor digital otomatis atau sensor untuk pelatihan, hingga fitur khusus dalam pembangunan lapangan padel portable. Inovasi ini dapat terus berkembang dan memberikan keunggulan kompetitif bagi produsen atau inovator lokal. Hak Cipta Konten promosi seperti video highlight turnamen, musik, poster, dan desain digital pada event padel, modul pelatihan atau strategi permainan yang didokumentasikan akan otomatis dilindungi sebagai Hak Cipta, namun perlu dicatatkan untuk memperkuat bukti kepemilikan. Rahasia Dagang Kategori ini mencakup teknik pelatihan eksklusif dari pelatih padel, strategi bisnis atau model manajemen komunitas padel, hingga resep atau formula produk sport nutrition yang digunakan oleh suatu klub. Untuk kategori ini tidak perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan, tapi harus dijaga kerahasiaannya. Lisensi & Waralaba Model bisnis penyewaan lapangan atau pembukaan cabang klub padel, lisensi penggunaan nama turnamen di kota lain, atau bahkan franchise café bertema padel dapat diatur melalui perjanjian lisensi dan dicatatkan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pemanfaatan komersial yang lebih luas.   Pada akhirnya olahraga padel tidak hanya menawarkan pengalaman bermain yang menyenangkan, tapi juga membuka peluang ekonomi melalui aset-aset Kekayaan Intelektual. Para pelaku usaha dan komunitas padel perlu memahami bahwa inovasi, kreativitas, dan identitas yang mereka bangun hari ini bisa menjadi nilai bisnis yang berkelanjutan jika dikelola dan dilindungi dengan benar. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual dari olahraga padal, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

4 Kesalahan Umum Tapi Berdampak Besar Tips Mencegah Penanganan yang Salah untuk Kekayaan Intelektual Anda - AFFA IPR

4 Kesalahan Umum Tapi Berdampak Besar – Tips Mencegah Penanganan yang Salah untuk Kekayaan Intelektual Anda

Melindungi Kekayaan Intelektual (KI) sangat penting bagi pemilik bisnis untuk menjaga keunggulan kompetitif dan menghindari kerugian finansial yang signifikan. Kesalahan dalam pengelolaan KI dapat menyebabkan sengketa hukum berbiaya mahal, hilangnya eksklusivitas pasar, hingga rusaknya reputasi.    AFFA Intellectual Property Rights telah mempelajari bagaimana kesalahan yang bersifat umum, bahkan kadang sepele dapat membahayakan keuangan perusahaan Anda dengan sangat hebat. Ini dia daftar berikut tips untuk mencegahnya:   Tunda Daftar Merek: Timeline Berantakan Sebuah perusahaan ponsel besar kehilangan momentum untuk dengan mudah mengamankan Mereknya di Indonesia karena distributor sebelumnya berhasil mengajukan permohonan pendaftaran terlebih dahulu di Indonesia. Perusahaan tersebut terpaksa menggugat kepemilikan Merek ke Pengadilan Niaga. Cara mencegahnya: Ajukan pendaftaran secepat mungkin — sebelum peluncuran produk atau masuk ke pasar. Buat perjanjian dengan calon distributor terkait kepemilikan KI. Mengabaikan Perlindungan Merek di Luar Negeri: Tidak Bisa Gunakan Merek Sendiri Sebuah perusahaan kendaraan listrik yang berkembang pesat menghadapi sengketa hukum di Asia Timur karena seorang pebisnis lokal sudah lebih dulu mendaftarkan nama Merek perusahaan tersebut. Akibatnya, perusahaan harus melakukan negosiasi mahal agar bisa masuk ke pasar dengan nama mereka sendiri. Cara mencegahnya: Buat strategi pendaftaran Merek global — terutama untuk pasar yang menjadi target ekspor. Gunakan Protokol Madrid atau sistem pengajuan lokal sesuai kebutuhan. Gunakan jasa Konsultan KI internasional yang memahami seluk-beluk sistem di negara tujuan. Gagal Catatkan Lisensi Merek: Terkendala Hukum – Pemasaran Terhambat Beberapa perusahaan luar negeri mengalami keterlambatan dalam distribusi produk bersertifikat karena Merek yang digunakan, meskipun sudah dilisensikan secara hukum, belum dicatatkan secara resmi ke otoritas terkait. Tanpa pencatatan ini, lembaga sertifikasi tidak dapat memproses persetujuan dan lisensi yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia. Cara mencegahnya: Catat semua lisensi Merek di DJKI. Bekerja sama dengan konsultan yang memahami perjanjian lisensi dan menyusun perjanjian yang dapat ditegakkan secara hukum. Jangan menganggap kontrak penunjukan saja sudah cukup — karena perjanjian lisensi tersendiri tetap dibutuhkan.  Tidak Menggunakan Paten Secara Lokal: Terancam Dicabut Pada beberapa yurisdiksi, perusahaan harus menghadapi pembatalan atau pencabutan Paten karena invensinya tidak “digunakan” atau diterapkan di negara tersebut. Hal ini membuka peluang bagi pihak ketiga untuk mengajukan lisensi wajib. Cara mencegahnya: Siapkan strategi implementasi atau komersialisasi lokal. Pertimbangkan kemitraan dengan pihak lokal untuk memenuhi persyaratan hukum. Pantau kewajiban penggunaan Paten di setiap negara tempat Paten didaftarkan.   Kesimpulan: Pengelolaan KI yang Proaktif adalah Kunci Banyak perusahaan baru menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual ketika semuanya sudah terlambat — apalagi berada di pasar Indonesia yang terus berkembang. Indonesia telah menjadi negara yang sangat menantang dalam hal penegakan hukum KI, namun dengan perencanaan yang tepat, tantangan itu bisa diatasi.   AFFA Intellectual Property Rights telah membantu berbagai bisnis dari seluruh dunia dalam mengamankan dan melindungi Merek, Paten, Desain Industri, juga lisensi — baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Mulai dari strategi pendaftaran hingga penegakan dan kepatuhan hukum, kami memberikan solusi praktis untuk mencegah kerugian sebelum terjadi. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelelektual di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Lengkap Menyusun Deskripsi Paten di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Menyusun Deskripsi Paten di Indonesia

Menyusun deskripsi Paten yang baik dan benar merupakan langkah penting dalam proses pengajuan hak Paten. Deskripsi ini berfungsi untuk menjelaskan secara rinci mengenai invensi yang ingin dipatenkan, termasuk keunggulan dan cara kerjanya.    Berikut ini panduan lengkap mengenai elemen-elemen yang harus dicantumkan dalam deskripsi Paten beserta contohnya!   Judul Invensi Judul invensi harus singkat, jelas, dan mencerminkan esensi dari inovasi yang diajukan. Judul ini akan menjadi identitas dari invensi yang didaftarkan.Contoh: “Perangkat Penyaring Udara Berbasis Nano Teknologi” Bidang Teknik Invensi Bagian ini menjelaskan bidang teknologi yang terkait dengan invensi tersebut.Contoh: “Invensi ini berhubungan dengan teknologi penyaringan udara, lebih khusus lagi pada sistem penyaringan udara menggunakan material berbasis nanoteknologi untuk meningkatkan efisiensi penyaringan partikel mikro.” Latar Belakang Invensi Bagian ini harus menjelaskan permasalahan yang ada dalam teknologi sebelumnya dan bagaimana invensi yang diajukan dapat menjadi solusi.Contoh: “Teknologi penyaringan udara yang ada saat ini masih memiliki beberapa kekurangan, seperti keterbatasan dalam menyaring partikel ultra halus dan biaya produksi yang tinggi. Paten Nomor XXXX telah mengungkapkan teknologi penyaringan menggunakan karbon aktif, namun metode ini masih kurang efektif dalam menangkap partikel dengan ukuran di bawah 0,3 mikron. Invensi ini bertujuan untuk mengatasi masalah tersebut dengan mengembangkan penyaring berbasis material nano yang lebih efisien.” Uraian Singkat Invensi Bagian ini harus menjelaskan tujuan utama dari invensi dan elemen utama yang membentuknya.Contoh: “Invensi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem penyaringan udara dengan menggunakan material berbasis nano yang memiliki pori-pori lebih kecil dibandingkan teknologi sebelumnya. Penyaring ini terdiri dari (a) lapisan serat nano, (b) struktur pendukung berbasis polimer, dan (c) sistem penyaringan multi-tahap yang dicirikan dengan adanya peningkatan efisiensi penyaringan hingga 99,9%.” Uraian Singkat Gambar Jika invensi memerlukan ilustrasi untuk menjelaskan komponennya, maka bagian ini harus memberikan gambaran ringkas dari gambar-gambar yang disertakan.Contoh: Gambar 1: Tampilan perspektif perangkat penyaring udara. Gambar 2: Diagram blok sistem penyaringan. Gambar 3: Diagram alur proses penyaringan udara.  Uraian Lengkap Invensi Bagian ini menjelaskan secara rinci bagaimana invensi bekerja, termasuk spesifikasi teknisnya.Contoh: “Mengacu pada Gambar 1, perangkat penyaring udara terdiri dari tiga lapisan utama: lapisan penyaring nano (101), struktur pendukung berbasis polimer (102), dan sistem ventilasi udara (103). Lapisan penyaring nano berfungsi untuk menangkap partikel ultra-halus dengan efisiensi tinggi. Struktur pendukung berbasis polimer memungkinkan fleksibilitas dalam pemasangan dan meningkatkan daya tahan produk. Sistem ventilasi udara memastikan distribusi aliran udara yang optimal dalam ruangan.” Klaim Klaim merupakan bagian terpenting dalam dokumen Paten karena menentukan batas perlindungan hak Paten.Contoh: Suatu perangkat penyaring udara yang terdiri dari: Lapisan serat nano untuk menangkap partikel mikro, Struktur pendukung berbasis polimer, Sistem ventilasi udara yang dioptimalkan, yang dicirikan dengan peningkatan efisiensi penyaringan hingga 99,9%.  Perangkat penyaring udara sesuai dengan klaim 1, di mana lapisan serat nano memiliki pori-pori dengan ukuran antara 10-50 nanometer. Abstrak Abstrak memberikan gambaran singkat mengenai invensi dan fungsinya.Contoh: “Invensi ini mengenai perangkat penyaring udara berbasis nanoteknologi yang meningkatkan efisiensi penyaringan partikel ultra-halus. Perangkat ini terdiri dari lapisan serat nano, struktur pendukung berbasis polimer, dan sistem ventilasi udara yang dirancang untuk mengoptimalkan distribusi aliran udara. Teknologi ini memungkinkan penyaringan udara dengan efisiensi tinggi dan biaya produksi yang lebih rendah.”   Baca juga:
 5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia   Semua informasi di atas dimuat dalam lembaran dokumen yang diberi judul “Deskripsi.” Dengan menyusun deskripsi Paten sesuai panduan ini, selain Anda sebagai pemohon dapat memastikan bahwa invensi tersebut telah didokumentasikan dengan jelas, Anda juga membantu mempermudah proses pemeriksaan, sehingga pada akhirnya Anda akan mendapatkan perlindungan hukum yang optimal dengan lebih cepat.    Anda juga dapat melihat contoh-contoh deskripsi Paten mancanegara di situs patents.google.com. Untuk informasi lebih lanjut terkait perumusan pendaftaran dan/atau perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali? - AFFA IPR

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Permohonan Paten Ditarik Kembali?

Dalam proses pendaftaran Paten, kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang sangat penting. Jika terdapat kekurangan dalam dokumen atau persyaratan yang tidak dipenuhi, permohonan Paten dapat dianggap ditarik kembali oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Apa langkah yang harus Anda lakukan selanjutnya?    Ketika suatu Permohonan Paten dianggap ditarik kembali, Anda sebagai pemohon akan menerima Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali dari DJKI. Yang berarti permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.   Namun jika Anda ingin melanjutkan proses pemeriksaan, maka Anda harus segera mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut. Permohonan ini harus diajukan dalam batas waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali. Praktik ini dahulunya juga dikenal sebagai Peninjauan Kembali.   Selanjutnya Anda wajib membayar biaya tambahan sebesar 50% dari Biaya Permohonan untuk mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut ini. Setelah Permohonan Pemeriksaan Lanjut diajukan, Anda harus menunggu tanggapan dari Seksi Formalitas DJKI yang akan meninjau permohonan dan memberikan keputusan mengenai kelanjutan pemeriksaan Paten tersebut.   Maka dari itu, jika karena satu dan lain hal Anda menemui kendala dalam menangani kelengkapan dokumen dan merumuskan permohonan Paten, segeralah berkonsultasi dengan Konsultan Paten yang dapat diandalkan agar Anda dapat memecahkan permasalah ini dengan baik. Karena jika tidak, selain Anda dapat kehilangan hak atas invensi Anda, Anda juga akan mengalami kerugian finansial karena biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan di awal tidak akan dikembalikan (hangus).   Baca juga:
 5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]

5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia - AFFA IPR

5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia

Ada 5 tahapan yang harus dilalui jika Anda ingin melakukan pendaftaran Paten di Indonesia. Tahapan ini tidak membedakan Paten atau Paten Sederhana, namun ada perbedaan waktu pemrosesan yang cukup signifikan. Dimana Paten Sederhana dapat selesai kurang dari satu tahun, namun Paten memakan waktu lebih dari dua tahun.   Apa saja bedanya dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan? Artikel ini membahas detail rinciannya.   Perbedaan Paten dengan Paten Sederhana Sebelumnya, perlu dibedakan dulu pemahanan mengenai Paten dengan Paten Sederhana: Paten: Invensi baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Paten Sederhana: invensi baru yang merupakan pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.   Sedangkan “langkah inventif” yang menjadi faktor pembeda diantara keduanya adalah faktor tidak terduga atau tidak mudah ditemukan, bahkan bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik tersebut.   Setelah Anda dapat menentukan apakan Invensi Anda termasuk kedalam golongan Paten atau Paten Sederhana, maka Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:   Dokumen Deskripsi Paten (Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar) dalam bentuk pdf, dengan format sesuai peraturan yang berlaku. Surat Pengalihan Hak dari Inventor kepada Pemohon, yang memuat: Nama dan Alamat Pemohon Nama dan Alamat Inventor Judul Invensi Tanda tangan seluruh Inventor Bermaterai  Surat Kepemilikan Invensi oleh Inventor, yang ditandatangani seluruh inventor dan diberi materai, kecuali untuk Permohonan Paten melalui PCT. Surat Pendirian Lembaga (jika ada) Membayar Biaya Permohonan   5 Tahap Proses Pendaftaran Paten Tahapan Paten Paten Sederhana 1 Permohonan (Pemeriksaan Formalitas) 0-6 bulan 0-28 hari 2 Masa Tunggu* 6-18 bulan 14 hari 3 Publikasi 6 bulan 14 hari 4 Pemeriksaan Substantif Maks. 30 bulan Maks. 6 bulan 5 Penerbitan Sertifikat 2-3 bulan 1-2 bulan   *) Masa Tunggu adalah waktu yang diberikan untuk melakukan perubahan atau perbaikan terhadap permohonan sebelum diumumkan ke publik. Misalnya masih ada sejumlah kesalahan berikut yang menyebabkan permohonan Anda tidak lolos Pemeriksaan Formalitas: Judul yang tidak konsisten antara Judul Invensi, Judul Deskripsi, Judul Abstrak, dan judul pada Surat Pengalihan Hak dan Kepemilikan. Format penulisan deskripsi yang tidak sesuai. Seluruh Inventor tidak tanda-tangan dan tidak diberi materai pada Surat Kepemilikan dan/atau Pengalihan Hak Tidak atau terlambat melakukan pembayaran Substantif   Tidak dilengkapinya kekurangan akan mengakibatkan permohonan Paten dianggap ditarik kembali. Namun jika karena satu dan lain hal Anda membutuhkan publikasi yang lebih cepat, Anda dapat mengajukan permohonan percepatan publikasi, yang dikenakan biaya tambahan.   Deskripsi Paten juga merupakan faktor krusial dalam kelengkapan dokumen permohonan Paten. Bagaimana format dan cara membuatnya akan kami bahas pada artikel selanjutnya.   Baca juga:
 Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia – Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]

7 Jawaban yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Paten - AFFA IPR

7 Jawaban yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Paten

Sebelum mengajukan permohonan Paten, penting untuk memastikan bahwa invensi Anda memenuhi kriteria paten yang ditetapkan. Salah satu cara untuk mempersiapkan dokumen paten adalah dengan menjawab tujuh pertanyaan kunci berikut ini. Jika Anda mampu menjawabnya dengan baik, peluang invensi Anda untuk dipatenkan akan semakin besar. Sudah siap?   LATAR BELAKANG & KONTEKS INVENSI “Apa judul invensi Anda & mengapa invensi ini harus ada?”Contoh Jawaban: Invensi ini lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk mengatasi masalah pengisian baterai Electric Vehicle (EV)/ Motor Listrik (Molis) yang lambat. Dengan berkembangnya teknologi dan peningkatan penggunaan EV/Molis, kebutuhan akan pengisian cepat dan efisien menjadi sangat krusial. Invensi ini dikembangkan oleh tim R&D untuk memberikan solusi inovatif yang lebih hemat energi dan meningkatkan umur pakai baterai. IDENTIFIKASI MASALAH TEKNIS “Masalah teknis apa yang ingin diselesaikan dengan invensi ini?”Contoh Jawaban: Masalah utama yang ingin diatasi adalah keterbatasan teknologi pengisian baterai konvensional yang tidak mampu menangani arus tinggi secara optimal. Hal ini menyebabkan waktu pengisian yang lama, peningkatan suhu yang tidak diinginkan, dan penurunan efisiensi baterai seiring waktu. KEUNGGULAN KOMPETITIF “Mengapa invensi Anda Ini lebih unggul dari yang lain?Contoh Jawaban: Dibandingkan dengan solusi pengisian baterai tradisional, invensi ini menawarkan pengisian hingga 50% lebih cepat. Selain itu, teknologi ini mengurangi risiko overheating, memperpanjang umur baterai, dan memberikan efisiensi energi yang lebih baik, menjadikannya pilihan ideal untuk baterai EV/Molis. MEMILIKI NILAI KEBARUAN “Apa yang membuat invensi ini benar-benar baru?”Contoh Jawaban: Nilai kebaruan terletak pada sistem manajemen arus adaptif yang dikombinasikan dengan teknologi kontrol suhu otomatis. Sistem ini memungkinkan penyesuaian real-time terhadap kondisi baterai, sebuah pendekatan yang belum pernah diterapkan pada teknologi pengisian baterai sebelumnya. PERAN INVENSI DALAM STRATEGI BISNIS “Bagaimana invensi ini masuk dalam strategi bisnis perusahaan?”Contoh Jawaban: Invensi ini tidak hanya menyelesaikan masalah teknis, tetapi juga mendukung strategi perusahaan dalam memperkuat posisi di pasar inovasi teknologi. Dengan menekankan efisiensi energi dan keandalan, invensi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk serta membuka peluang kerjasama dengan produsen EV/Molis terkemuka. CARA KERJA INVENSI LANGKAH DEMI LANGKAH “Bagaimana cara invensi ini bekerja dalam setiap prosesnya?” Contoh Jawaban: Deteksi Kondisi: Sensor mendeteksi tingkat kesehatan dan suhu baterai. Penyesuaian Arus: Sistem pengatur arus secara otomatis menyesuaikan aliran listrik berdasarkan data sensor. Kontrol Suhu: Teknologi kontrol suhu bekerja untuk menjaga baterai dalam kondisi optimal selama pengisian. Monitoring Berkelanjutan: Proses berlangsung dengan monitoring berkelanjutan hingga pengisian selesai, memastikan keamanan dan efisiensi maksimal. LINGKUNGAN OPERASIONAL & KOMPONEN KUNCI “Dalam lingkungan atau situasi seperti apa invensi ini dapat bekerja?” Contoh Jawaban: Invensi ini dirancang untuk beroperasi dalam berbagai kondisi lingkungan, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan dengan suhu yang bervariasi. Dengan komponen kunci sebagai berikut: Sensor Suhu dan Kelembaban: Untuk memonitor kondisi lingkungan. Modul Pengatur Arus: Untuk menyesuaikan aliran listrik secara dinamis. Chip Kontrol Terintegrasi: Sebagai otak pengoperasian sistem pengisian. Semua komponen ini juga sudah terdokumentasikan sehingga cara kerjanya dapat didemonstrasikan untuk menunjukkan cara kerja dan menunjukkan  keunggulan dari  invensi secara menyeluruh. Jika Anda sudah memiliki versi Anda dari semua jawaban tadi, selamat! Namun jika Anda masih mengalami kesulitan untuk menjawabnya dan memiliki keyakinan invensi Anda dapat dipatenkan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

6 Prinsip Utama Perlindungan Paten di Indonesia - AFFA IPR

6 Prinsip Utama Perlindungan Paten di Indonesia

Melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, Pemerintah Indonesia telah mengubah pengertian “invensi” menjadi ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.   Sedangkan Paten sendiri adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas Invensi yang memenuhi kriteria dapat dipatenkan, yaitu kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability). Sementara itu, Paten Sederhana memerlukan setidaknya kebaruan (novelty), pengembangan dari produk atau proses yang telah ada (incremental improvements), memiliki kegunaan praktis (practical uses), serta dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability).   Jika Anda seorang Inventor, Paten akan melindungi Invensi Anda dengan memberikan hak hukum, sehingga Anda dapat menikmati manfaat ekonomi dari Invensi tersebut.    Namun, ada enam prinsip utama yang merupakan aspek krusial dalam melindungi inovasi dan Invensi teknologi, yang mendasari perlindungan paten. Enam prinsip itu adalah:   First-to-File: Prinsip ini menyatakan bahwa hak Paten diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan Paten, bukan yang pertama kali menemukan atau pun menggunakannya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik Paten untuk segera mengajukan permohonan Paten. Informasi Paten: Setiap permohonan Paten harus memuat informasi lengkap mengenai Invensi, termasuk deskripsi, klaim, dan gambar yang menjelaskan cara kerja Invensi tersebut. Informasi ini akan dipublikasikan setelah permohonan disetujui, sehingga dapat menjadi referensi bagi publik dan mendorong perkembangan teknologi lebih lanjut. Dasar Perlindungan Hanya Timbul atas Permohonan: Paten hanya akan diberikan jika ada permohonan resmi yang diajukan oleh Inventor atau pihak yang diberi hak oleh Inventor. Tanpa permohonan, Hak Paten tidak akan diberikan, meskipun Invensi tersebut memenuhi syarat dapat dipatenkan. Kewajiban Pembayaran Biaya Tahunan: Setelah Paten diberikan, pemegang Paten diwajibkan membayar biaya tahunan untuk mempertahankan Hak Patennya. Jika biaya ini tidak dibayarkan, Hak Paten dapat dibatalkan dan Invensi tersebut menjadi domain publik. Pemeriksaan Substantif Bersifat Universal: Setiap permohonan Paten akan melalui proses Pemeriksaan Substantif untuk memastikan bahwa Invensi tersebut memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Proses ini memastikan bahwa hanya Invensi yang benar-benar inovatif yang mendapatkan perlindungan Paten. Perlindungan Teritorial: Hak Paten bersifat teritorial, artinya perlindungan hanya berlaku di negara atau wilayah di mana Paten tersebut didaftarkan dan disetujui. Untuk mendapatkan perlindungan di negara lain, Inventor harus mengajukan permohonan Paten secara terpisah di negara-negara tersebut.   Dengan memahami enam prinsip ini, Inovator dan pelaku industri sudah dapat menyiapkan langkah yang tepat untuk melindungi Invensi secara hukum, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal.   Baca Juga: Invensi yang Tidak Bisa Dipatenkan dan Penentuan Waktu Kebaruan Paten di Indonesia Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten di Indonesia atau ke seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected].