5-Dosa-Besar-Media-Menyikapi-Isu-Kekayaan-Intelektual-affa

5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual

5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual Upaya pemerintah untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam investasi US yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui Priority Watch List (PWL) 2023, memang cukup berat. Selain terus memperbaiki regulasi dan upaya penegakan hukum, edukasi akan pentingnya Kekayaan Intelektual juga harus terus dilakukan secara masif.   Sayangnya, media-media besar yang harusnya mengambil peran itu, seringkali menjadi bagian dari pembajakan itu sendiri. Akhirnya, media justru menjadi pihak yang harus diedukasi lebih awal, agar edukasi ini bisa semakin menggema ke masyarakat.   Berikut ini adalah 5 dosa besar media yang masih sering kita temui dalam pemberitaannya: 1.     Menggunakan Istilah Paten untuk Apapun Kekayaan Intelektualnya Karena Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) masih menjabarkan Paten sebagai “hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan),” maka kata tersebut masih sering digunakan sebagai kata pengganti dari Kekayaan Intelektual. Padahal, Paten hanya salah satu dari beragam Kekayaan Intelektual, pengertian menurut KBBI itu pun berbeda dari apa yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten.  Salah kaprah ini mengakibatkan narasi “mematenkan merek” atau “mematenkan berbagai resep makanan” masih jadi hal yang biasa kita dengar dalam liputan media-media besar maupun kecil. Sebelumnya kami telah mempublikasikan artikel singkat mengenai perbedaan Paten dengan Kekayaan Intelektual lainnya di sini: “Mematenkan Merek? Mendaftarkan Hak Cipta? Apa Istilah Yang Tepat?”   2.    Memberitakan Pembajakan, tapi Menampilkan Sumbernya Beberapa media sudah memiliki niat baik dalam memperingatkan masyarakat untuk tidak mengakses materi seperti film atau musik yang seharusnya hanya bisa kita nikmati di bioskop atau kanal streaming, melalui situs-situs ilegal. Namun dalam pemberitaannya, media tersebut justru menampilkan tangkapan layar yang memuat alamat dari situs ilegal tersebut. Hal ini tentunya menjadi blunder, karena memancing warga untuk mengaksesnya. Liputan yang seperti itu juga dapat dianggap sebagai penyebarluasan materi ilegal, dan dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Maka dari itu jangan sampai niat baik malah berujung masalah.   3.    Penggunaan Materi Tanpa Izin Belasan tahun yang lalu, saat YouTube semakin marak dan jadi sumber informasi dengan visual yang menarik, media TV berlomba-lomba memanfaatnya sebagai materi untuk program baru, yang menurut mereka unik bagi penonton setia mereka di TV, masyarakat yang tinggal di pelosok, yang masih sulit mengakses internet.  Anggapan media saat itu adalah, “Semua yang sudah ada di internet, berarti dapat diakses oleh publik, maka dapat dimanfaatkan secara komersil dengan cuma-cuma.” Hal itu tentu bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Hak Cipta, yang menyebutkan hanya penciptalah atau dalam hal ini sang kreator/ fotografer/ pembuat video aslinya yang berhak atas Hak Ekonomi atas ciptaannya. Dengan kata lain, jika media ingin membuat program TV atas karya-karya tersebut, apalagi mendapatkan iklan dari penayangannya, harus mendapatkan izin dari penciptanya. Bahkan platform seperti YouTube juga tunduk pada Undang-Undang Hak Cipta. Dalam Panduan Layanan (Terms of Service)-nya, disebutkan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku. Termasuk anggapan bahwa setiap karya masih bebas digunakan dalam “kondisi wajar,” tidak akan berlaku jika penciptanya keberatan. Saat ini, walaupun media sudah lebih sadar akan masalah Hak Cipta dengan mencantumkan alamat materi aslinya, namun bukan menjadi pembenaran untuk mempublikasikannya tanpa izin. Maka dari itu, untuk menghindari tuntutan di kemudian hari, biasakanlah untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik materi yang ingin dijadikan bahan liputan/ program.   4.    Overclaim di YouTube Saat media mainstream mulai memanfaatkan YouTube sebagai sumber penghasilan tambahan, mereka juga mengunggah semua program dan liputannya di kanal streaming tersebut, agar pemirsanya dapat menyaksikan materi tersebut kapan saja, di mana saja. Dengan basis legalitas dan kepemirsaan yang tinggi, YouTube secara tidak langsung juga memberikan kepercayaan bahwa setiap materi yang diunggah itu dianggap sebagai “strong copyright protections.” Hal itu menjadi berbahaya saat pihak media mengunggah materi yang bukan menjadi miliknya. Misalnya, saat membuat liputan atau mewawancarai seorang content creator. Agar visualnya menarik, pihak media akan menampilkan insert video beberapa menit yang dibuat oleh sang kreator. Video tersebut sudah lama dipublikasikan oleh sang kreator di YouTube, tapi setelah pihak media mengunggah program liputannya dengan memuat bagian dari video itu, justru video dari sang kreator yang dianggap melanggar Hak Cipta. Hal tersebut sudah beberapa kali terjadi dan menjadi viral di media sosial. Beruntung kasus-kasus seperti ini tidak berujung pada tuntutan pidana, karena dapat terselesaikan dengan mematikan perlindungan Hak Cipta pada video yang diunggah oleh pihak media tersebut.   5.    Glorifikasi pelanggaran Kekayaan Intelektual Dosa yang terakhir ini bisa dibilang yang paling sering kita temui, yang secara tidak langsung justru memelihara kegiatan pelanggaran untuk terus terjadi di Indonesia. Atas nama “Good News”, pemberitaan media sering menampilkan kisah sukses dari para UMKM di pelosok daerah. Tapi masalahnya, kegiatan usaha yang dilakukan oleh para UMKM tersebut adalah kegiatan yang melanggar Kekayaan Intelektual. Misalnya, membuat produk kerajinan tangan, kain, atau pakaian yang memanfaatkan karakter-karakter populer dari manca negara tanpa izin. Media dengan bangga menceritakan pemasukan besar yang mereka terima sebagai “kisah sukses inspiratif.”  Bagi kita yang paham akan kondisi itu tentunya akan jadi memalukan. Karena para reporter-reporter media yang meliput kegiatan tersebut, justru seharusnya dapat menjadi ujung tombak dalam upaya mencerdaskan masyarakat akan kesadaran Kekayaan Intelektual. Saat angka produksi mereka sudah tinggi, jangan lagi menggunakan karakter-karakter milik orang lain yang dilindungi. Saatnya berproduksi dengan karakter-karakter orisinil, yang bukan tidak mungkin dapat memberikan nilai tambah bagi para UMKM tersebut. Karena dengan melakukan pembiaran, media justru membahayakan UMKM-UMKM tersebut, dengan memposisikan mereka sebagai sasaran tembak terbuka bagi pemilik Kekayaan Intelektual yang sesungguhnya. Dengan pemberitaan pemasukan besar yang dihasilkan, pemilik aslinya akan mengajukan gugatan setinggi-tingginya, dan itu salah siapa?   Demikian lima dosa besar media yang masih marak kita temui hingga saat ini. Semoga daftarnya tidak bertambah dan media dapat menjalankan fungsinya sebagai salah satu corong edukasi yang efektif dalam menyadarkan pentingnya Kekayaan Intelektual di masyarakat.    Jika teman-teman Media membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual, dapat langsung menghubungi kami melalui [email protected].

Panduan-Praktis-Pembayaran-Pemeliharaan-Paten-di-Indonesia-affa

Panduan Praktis Pembayaran Pemeliharaan Paten di Indonesia

Kapan waktu yang tepat untuk membayar biaya Pemeliharan Paten di Indonesia? Artikel ini jadi panduan yang tepat agar Anda tidak melewatkan tenggat waktunya dan Paten Anda tetap terjaga.   Waktu Adalah Segalanya: Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar? Peraturan di Indonesia tentang cara menghitung tanggal jatuh tempo Perpanjangan Paten sebenarnya cukup mudah. Artikel ini tidak hanya membahas perpanjangan yang pertama, tapi juga semua tanggal yang perlu Anda perhatikan pada periode berikutnya, setiap tahunnya.   Satu hal penting yang perlu Anda ingat di awal adalah: TIDAK ADA biaya Pemeliharaan (Tahunan) Paten yang perlu dibayarkan saat Paten Anda masih dalam proses permohonan. Biaya yang perlu Anda bayarkan untuk Biaya Pemeliharaan baru jatuh tempo 6 (enam) bulan setelah Paten Anda resmi terdaftar (tanggal ini mengacu pada Tanggal Pendaftaran Paten yang dapat dilihat pada Surat Pengumuman Permohonan Paten yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Biaya Pemeliharaan ini sudah meliputi Biaya Tahunan yang perlu dibayarkan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten, ditambah Biaya Tahunan satu tahun berikutnya.   Misalnya, jika Paten Anda terdaftar mulai tanggal 1 Februari 2023, Anda harus melunasi biaya Pemeliharaan Paten yang pertama paling lambat tanggal 1 Agustus 2023, langsung ke DJKI. Perlu diketahui bahwa apabila Anda gagal bayar sebelum tanggal tersebut, maka Paten yang didaftarkan dianggap ditarik kembali atau dihapus.   Biaya Perpanjangan Tahunan Paten Setelah Anda melunasi Biaya Pemeliharan Paten, pembayaran selanjutnya adalah Biaya Tahunan, yang sesuai namanya, harus Anda bayarkan setiap tahun. Pembayaran Biaya Tahunan selanjutnya ini dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya.   Dengan kata lain jika Tanggal Penerimaan Paten Anda tertera pada tanggal 9 November, maka tanggal jatuh tempo untuk perpanjangan tahunan adalah pada tanggal 9 Oktober, setiap tahunnya.   Jika Anda masih memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Biaya Pemeliharaan/ Perpanjangan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]. Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Bukan-Skill-Golf-Anda-yang-Jelek-Bisa-Jadi-Karena-Stiknya-Palsu-affa

Bukan Skill Golf Anda yang Jelek – Bisa Jadi Karena Stiknya Palsu?

Indonesia, yang terkenal dengan jumlah lapangan golf yang sangat cantik di berbagai macam penjuru negeri, baru-baru ini mengalami tren yang tak diinginkan, dan itu telah menyusup ke komunitas golf dengan menjamurnya stik dan pakaian golf palsu. Seiring dengan meningkatnya popularitas olahraga ini di Indonesia, kebutuhan para golfer untuk mendapatkan produk alternatif yang lebih murah pun berkembang pesat. Namun, minat akan produk yang lebih terjangkau ini justru dapat berdampak pada pengeluaran biaya yang lebih besar di kemudian hari, bahkan memengaruhi kualitas permainan, dan memengaruhi persepsi sosial di kalangan pegolf.   Stik dan pakaian palsu ini dapat dengan mudah ditemukan, baik di toko online maupun offline. Di sisi lain, upaya untuk mengedukasi buruknya kualitas produk palsu ini telah dilakukan oleh beberapa akun Instagram komunitas golf di Indonesia.     1. Mengancam Integritas dan Esensi dari Golf Stik golf palsu, biasanya dibuat dari bahan berkualitas buruk dengan teknologi yang tertinggal, sehingga memiliki kinerja yang berbeda dari stik golf asli. Karena stik golf yang asli dan berkualitas itu dibuat dengan teknologi distribusi bobot yang tepat, fleksibilitas, dan keseimbangan sempurna. Maka dari itu, saat Anda bermain dengan stik palsu, resikonya adalah merasakan lintasan bola yang tidak dapat diprediksi, jarak tembakan yang berkurang, dan kesalahan pukulan yang tidak masuk akal.   Hal itu tentu saja menghambat kemajuan Anda dalam bermain, baik secara konsistensi, maupun keterampilan. Inkonsistensi seperti itu tentunya membuat pemain frustrasi dan dapat menyebabkan berkurangnya kepercayaan diri. Apalagi kalau pemainnya sendiri tidak sadar sedang menggunakan stik palsu.   2. Niat Flexing Berujung Petaka Seperti olahraga lainnya, golf juga memiliki kode etik yang tidak terucapkan, dimana rasa hormat dapat tumbuh dari penggunaan produk-produk orisinil. Dengan tidak menggunakan produk bajakan, berarti Anda memiliki komitmen terhadap permainan dan tradisinya. Oleh karena itu, ketika seseorang secara sadar atau tidak sadar memakai peralatan palsu, penilaian buruk bisa muncul dari teman-teman sepermainan.   Penilaian buruk ini bisa muncul dalam bentuk pandangan sinis, komentar buruk di belakang, atau konfrontasi secara langsung di lapangan. Karena dengan menggunakan pakaian dan stik palsu, tanpa disadari Anda telah menempatkan diri sebagai golfer yang tidak menghargai esensi sebenarnya dari permainan golf!   3. Berdampak Buruk Bagi Perekonomian Lokal Penyebaran produk palsu tidak hanya berdampak pada pemain dan status sosial mereka, tapi juga merugikan pemilik merek asli dan distributor resmi yang telah banyak berinvestasi dalam penjualan produk-produknya di Indonesia. Para produsen resmi ini tentunya mengandalkan penjualan untuk mendanai inovasi mereka, dan hadirnya barang palsu merusak semuanya. Selain itu, para distributor dan pedagang lokal yang menjual produk asli turut dirugikan, sehingga berpotensi gulung tikar, dan menutup lapangan kerja dalam jumlah besar.   4. Langkah Selanjutnya Untuk Mengatasi Peredaran Produk Golf Palsu Untuk dapat mengatasi kehadiran produk-produk bajakan ini dibutuhkan pendekatan dari banyak sisi. Pertama, dibutuhkan kampanye kesadaran yang dapat mengedukasi para pelaku industri (baik dari pemilik Merek maupun distributor resminya) tentang dampak buruk dari stik dan produk golf palsu. Klub dan asosiasi golf juga dapat memainkan peran penting dengan menyelenggarakan semacam acara verifikasi peralatan, atau bermitra dengan pemegang lisensi produk orisinil untuk promosi.   Selain itu, peraturan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih baik dapat membatasi impor dan penjualan produk golf palsu. Upaya kolaboratif antara pemerintah, pemangku kepentingan industri, dan komunitas golf dapat menciptakan pertahanan yang kuat untuk menangkal masalah yang semakin menantang ini.   Kesimpulannya, meskipun peralatan dan pakaian golf yang lebih terjangkau terlihat menggiurkan, tapi dampaknya lebih dari sekedar merugikan permainan Anda. Untuk itu dibutuhkan upaya kolektif untuk menjaga integritas olahraga, serta menjaga rasa hormat dan persahabatan yang dimiliki para pegolf di Indonesia dan di seluruh dunia.   Jika Anda membutuhkan informasi atau pendampingan lebih lanjut mengenai pelanggaran Kekayaan Intelektual yang terkait dengan olahraga golf, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected], [email protected], atau [email protected]. Sumber: Instagram GOLFELLAS

Mengenal-Ragam-Kekayaan-Intelektual-dalam-Olahraga-Basket-affa

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Basket

Saat Anda mendengar olahraga basket, yang pertama kali muncul dalam pikiran mungkin adalah aksi slam dunk, gerakan pivot, atau lemparan cepat buzzer-beating. Namun, tahukah Anda bahwa dunia basket tidak lepas dari perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)?    Dari logo tim yang ikonik hingga teknologi inovatif, olahraga ini memiliki beragam KI uniknya sendiri. Mari kita masuk ke lapangan KI dari olahraga basket dan pelajari contoh keragamannya.        1. Merek untuk Logo Tim: Seperti permainan itu sendiri, logo tim merupakan bagian integral dari identitas para tim yang bertanding. Logo ikonik LA Lakers atau lambang garang Chicago Bulls bukan sekedar simbol; mereka merupakan Merek yang dilindungi. Keunikannya telah terdaftar resmi agar tidak ada pihak lain yang menggunakannya tanpa izin.        2. Paten untuk Sepatu Inovatif: Teknologi sepatu basket saat ini telah mengalami perkembangan pesat jika dibandingkan dengan era 80-an. Mulai dari teknologi kenyamanan Nike Air Jordan hingga teknologi Boost dari Adidas, pastinya melibatkan perlindungan Paten. Kehadiran paten-paten ini mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru dan melindungi usaha keras dalam menciptakan perlengkapan yang meningkatkan performa para pemain.        3. Hak Cipta untuk Siaran dan Perangkat Lunak Analitik: Momen-momen memasukkan bola yang memompa adrenalin dan permainan krusial, akan sama berharganya dengan para kameramen dan seluruh kru dibalik layar yang bekerja sebagai penyiar yang menangkap momen tersebut. Siaran-siaran ini tunduk pada rezim Hak Cipta, memastikan bahwa karya kreatif yang terlibat dalam produksi mereka diakui dan dilindungi. Dengan kata lain, kita tidak boleh menggunakannya kembali, apalagi untuk tujuan komersil tanpa izin pemilik hak siarnya. Permainan modern sangat dipengaruhi oleh data analitik dan perangkat lunak. Algoritma-algoritma dan alat-alat perangkat lunak yang digunakan untuk menganalisis performa dan strategi pemain merupakan aset Hak Cipta yang berharga. Aplikasi yang dapat menjalankan ini dilindungi oleh Hak Cipta dan tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi dibajak.   Saat kita memberikan dukungan kepada tim dan pemain favorit kita, kita juga perlu mengingat ada “pemain di balik layar” dari Kekayaan Intelektual yang berkontribusi pada kegembiraan di lapangan. Dari Merek hingga Paten dan Hak Cipta, basket lebih dari sekadar olahraga; ini adalah bidang di mana inovasi dan kreativitas dihargai dan dilindungi.   Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kekayaan Intelektual dalam olahraga, termasuk perlindungannya, jangan ragu menghubungi kami di [email protected]. Sumber: World Intellectual Property Organization FIBA Basketball

IP-Register-Platform-Baru-Tingkatkan-Perlindungan-Kekayaan-Intelektual-ASEAN-affa

“IP Register” – Platform Baru Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual ASEAN

Perhimpunan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) meluncurkan platform “Daftar Kekayaan Intelektual” atau “Intellectual Property Register”  pada 20 Agustus 2023, di Semarang, Indonesia. IP Register merupakan teknologi terpadu yang dikembangkan oleh Kantor Kekayaan Intelektual ASEAN untuk memfasilitasi sinkronisasi data Paten, Merek, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual (KI) lainnya yang telah didaftarkan di negara-negara ASEAN.   Peluncuran IP Register ini merupakan bagian dari Nota Kesepakatan (MoU) yang ditandatangani ASEAN dan WIPO pada tahun 2022. MoU tersebut dibuat untuk memperluas kerja sama antara ASEAN dan WIPO di bidang spesifik melalui pendekatan yang fokus pada masa depan dengan dampak yang nyata. Progam ini juga berupaya untuk melengkapi kemitraan yang sedang berlangsung di bawah ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2025.   Bidang spesifik yang dimaksud dalam MoU ini adalah memenuhi kebutuhan terkini yang muncul dari pihak-pihak terkait yang kurang terwakili dari komunitas bisnis dan kreatif, seperti Usaha Kecil dan Menengah (UKM), usaha rintisan, dan pihak-pihak terkait Kekayaan Intelektual lainnya.   IP Register ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di ASEAN dengan menyediakan portal tunggal bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan penelusuran Paten, Merek, dan Desain Industri dengan mudah. Hal ini juga akan membantu memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di ASEAN, yang dapat membantu dunia usaha dalam meningkatkan bisnis mereka di level ASEAN. Peluncuran IP Register merupakan tonggak penting dalam upaya ASEAN untuk membangun lingkungan yang lebih kondusif bagi inovasi dan kreativitas. Ini juga merupakan bukti kemitraan yang kuat antara ASEAN dan WIPO dalam mempromosikan perlindungan Kekayaan Intelektual di kawasan ASEAN.   Berikut ini beberapa keuntungan dari IP Register: Menyediakan one-stop portal bagi pemangku kepentingan untuk melakukan penelurusan Paten, Merek, dan Desain Industri tanpa hambatan. Membantu memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di ASEAN. Membantu bisnis dan para inventor untuk melindungi kreasi dan invensi mereka. Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual di ASEAN. Menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk kreasi dan invensi di kawasan.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan IP di Indonesia atau di seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: ASEAN.org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Serupa-Tapi-Tak-Sama-Perbedaan-Waralaba-dan-Lisensi-di-Indonesia

Serupa Tapi Tak Sama – Perbedaan Waralaba dan Lisensi di Indonesia

Waralaba dan Lisensi adalah dua model bisnis populer yang memungkinkan bisnis memperluas jangkauan mereka dan menumbuhkan keuntungan tanpa investasi dalam jumlah besar untuk infrastruktur atau sumber daya baru. Namun, ada beberapa perbedaan penting antar keduanya, baik dalam cara kerjanya, maupun pengaturannya menurut hukum di Indonesia.   Untuk Waralaba atau Franchise, Pemilik Waralaba (franchisor) memberikan hak kepada Penerima Waralaba (franchisee) untuk menggunakan Merek dan/atau Kekayaan Intelektual lainnya dalam bentuk model bisnis, dengan imbalan sejumlah biaya. Penerima Waralaba kemudian bertanggung jawab untuk mengoperasikan bisnis SESUAI STANDAR Pemilik Waralaba. Sedangkan Lisensi, Pemberi Lisensi memberikan hak kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan Kekayaan Intelektualnya (misalnya Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta) dengan imbalan sejumlah biaya dan untuk masa waktu tertentu. Penerima Lisensi kemudian bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memasarkan bisnisnya SENDIRI dengan menggunakan Kekayaan Intelektual yang dilisensikan.   Dasar hukum yang mengatur waralaba dan lisensi juga berbeda. Aktivitas waralaba diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, termasuk regulasi yang mengatur pendaftaran Waralaba ke Kementerian Perdagangan, serta informasi spesifik tentang bisnis Waralaba yang wajib diberikan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.    Selain dua dasar hukum di atas, dasar hukum lainnya yang berkaitan dengan pengaturan waralaba adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Perjanjian Waralaba yang mengikat para pihak.   Sedangkan Lisensi yang lebih erat kaitannya dengan Kekayaan Intelektual, diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, yang merupakan turunan dari Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis.   Sekarang mari kita bedah lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing model bisnis: PERSYATARAN WARALABA Menurut hukum, untuk menjalankan bisnis Waralaba di Indonesia, Pemberi Waralaba harus mendapatkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) dan mendaftarkan Komitmen Pemberi Waralaba ke Kementerian Perdagangan dengan mendaftarkan dokumen proposal Waralaba dan draf perjanjian. Hal yang sama harus dilakukan oleh Penerima waralaba untuk mendapatkan izin STPW Penerima Waralaba dan pendaftaran Komitmen.   Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba (Izin Pemberian Waralaba) sebagai Pemberi Waralaba (diaktakan dan dibuktikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia), adalah: Surat Kuasa Surat Permohonan (STPW) Detail Identitas Pemberi Waralaba Fotocopy KTP Direksi/Pemberi Waralaba Fotokopi Izin Usaha Pemberi Waralaba Sejarah Bisnis Pemberi Waralaba Struktur Organisasi Pemberi Waralaba (dari Dewan Komisaris, Pemegang Saham, Direksi, hingga level operasionalnya) Laporan Keuangan Audit 2 tahun terakhir Jumlah Outlet yang Dimiliki oleh Pemberi Waralaba Daftar Penerima Waralaba Saat Ini Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba Daftar Komposisi dan Jumlah Barang yang Diwaralabakan yang Digunakan oleh Penerima Waralaba Daftar Komposisi Tenaga Kerja yang Dibutuhkan Sertifikat Pendaftaran Merek di Indonesia atau Tanda Terima Pengajuan Permohonan Merek di Indonesia. Fotokopi Perjanjian Waralaba.   Setelah Prospektus Penawaran Waralaba (Izin Pemberian Waralaba) didaftarkan di Kementerian, Pemberi Waralaba dapat memulai Perjanjian Waralaba. Penerima Waralaba juga harus mendaftarkan perjanjian yang ditandatangani.   Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Perjanjian Waralaba sebagai Penerima Waralaba adalah: Surat Kuasa (dari Penerima Waralaba) Surat permohonan yang dibuat oleh Penerima Waralaba di atas kop surat perusahaan Penerima Waralaba. Salinan Prospektus Waralaba yang ditawarkan; Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan Penerima Waralaba Salinan Izin Usaha Penerima Waralaba; Fotokopi KTP Direksi/Pemilik Waralaba Copy Perjanjian Waralaba dan Terjemahan Bahasa Indonesianya; Salinan Sertifikat Pendaftaran Merek. Komposisi dan Jumlah Karyawan (staf asing dan lokal) Komposisi dan Jumlah Barang yang Diwaralabakan yang Digunakan oleh Penerima Waralaba   Dokumen-dokumen di atas harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.   PERSYARATAN PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI   Dokumen yang dibutuhkan untuk Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek: Perjanjian Lisensi yang Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya Diaktakan oleh Notaris Publik di Negara yang Bersangkutan Salinan Sertifikat Pendaftaran Merek Surat Kuasa (cukup ditandatangani) Identitas Para Penandatangan Akta Pendirian Para Pihak (jika ada)   Selain itu, dalam Perjanjian Lisensi juga wajib disertakan informasi berikut ini:  Tempat & Tanggal Penandatanganan Perjanjian Rincian Para pihak Termasuk Alamat Obyek Lisensi Merek (berikut nomor pendaftarannya) Ketentuan Penggunaan (Eksklusif/Non-Eksklusif/Dapat Disublisensikan atau Tidak) Durasi Wilayah   Untuk informasi lebih lanjut tentang Perjanjian Lisensi Merek di Indonesia, Anda dapat membaca artikel kami sebelumnya di sini: Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia   Dari uraian di atas, jika Anda sudah memiliki usaha dengan model bisnis yang sudah terbukti dan bisa diduplikasi selama minimal lima tahun, Anda bisa mencoba menjalankan bisnis Waralaba sebagai Pemberi Waralaba. Di sisi lain, jika Anda ingin memulai menjalankan usaha dari bisnis yang sudah terbukti, Anda bisa menjadi Penerima Waralaba.   Lalu, jika Anda seorang pemilik IP yang dapat memberikan kebebasan dalam pengelolaan IP, termasuk strategi pemasaran, Anda dapat menjalankan bisnis Lisensi sebagai Pemberi Lisensi. Sebaliknya, bagi Anda yang memiliki banyak ide kreatif untuk menjalankan bisnis dari IP yang bukan milik Anda, Anda dapat mengajukan perjanjian Lisensi ke pemilik IP, dan bertindak sebagai Penerima Lisensi.   Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Waralaba Franchise & Lisensi Kekayaan Intelektual di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected].   Sumber: Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

3-Cara-Untuk-Mempercepat-Proses-Pemeriksaan-Substantif-Paten-Luar-Negeri-di-Indonesia-affa

3 Cara Untuk Mempercepat Proses Pemeriksaan Substantif Paten Luar Negeri di Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menetapkan berbagai prosedur yang dapat mempercepat pemeriksaan permohonan Paten dari manca negara. Berdasarkan prosedur ini, DJKI akan mengajukan permohonan untuk pemeriksaan yang lebih cepat jika pemohon mengajukan permintaan melalui program ASPEC, program PPH Indonesia-Jepang, atau hanya dengan menyerahkan klaim terkait yang dikabulkan dari Kantor Paten lain kepada pemeriksa yang bertanggung jawab, seperti USPTO, JPO, EPO, dan lainnya.   Berikut ini kami rangkumkan semua opsinya sesuai dengan kebutuhan Anda, yang dapat dipilih sesuai dengan  yurisdikasi asal Anda dalam mengajukan permohonan Paten:   1. ASEAN Patent Examination Co-operation (ASPEC) Program ASPEC diluncurkan pada tanggal 15 Juni 2009. Program pembagian invensi Paten regional pertama melibatkan sembilan Kantor Kekayaan Intelektual Negara-Negara Anggota ASEAN (AMS), yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Program ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan Paten dengan mendorong setiap Kantor Paten yang berpartisipasi untuk berbagi hasil pencarian dan pemeriksaan, agar pemohon di negara peserta dapat memperoleh Paten yang sesuai dengan lebih cepat dan efisien. Karena ASPEC bertujuan untuk mengurangi duplikasi dalam pekerjaan pencarian dan pemeriksaan yang dilakukan, diharapkan pekerjaan pencarian dan pemeriksaan yang dilakukan pada pengajuan dapat digunakan sebagai referensi yang bermanfaat, dalam menghasilkan laporan pemeriksaan yang berkualitas tinggi. Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan dapat diperoleh dari negara lain di luar Kantor Paten peserta, hasil pemeriksaan atau laporan tersebut dapat dijadikan dasar percepatan pemeriksaan, sepanjang klaim yang bersangkutan sama. Jika ingin memanfaatkan program ASPEC, pemohon Paten harus menyerahkan Formulir Permohonan ASPEC ke Kantor Paten kedua. Dokumen-dokumen berikut harus menyertakan Formulir Permohonan ASPEC sebagai berikut: Salinan laporan Pencarian dan Pemeriksaan (Search and Examination Document) atau Laporan Pemeriksaan (“dokumen minimum”) dari aplikasi terkait dari Kantor IP pertama; dan Salinan klaim sebagaimana dimaksud dalam dokumen minimum yang diserahkan, dengan sekurang-kurangnya satu klaim yang ditetapkan oleh Kantor Paten pertama kalau pengajuannya dapat dipatenkan. Untuk permintaan ASPEC Patent Cooperation Treaty (PCT), pemohon Paten harus menunjukkan bahwa permintaannya adalah untuk PCT ASPEC dalam formulir ASPEC. Formulir permintaan ASPEC yang telah diisi harus diserahkan bersama dengan dokumen-dokumen berikut: Salinan opini tertulis/laporan pemeriksaan pendahuluan internasional (“WO/ISA, WO/IPEA atau IPER”) yang ditetapkan oleh Otoritas Penelusuran Internasional ASEAN/Otoritas Pemeriksa Pendahuluan Internasional (ASEAN ISA/IPEA) (“dokumen minimum”) yang berkaitan dengan aplikasi yang sesuai dari Kantor Paten pertama; dan Salinan klaim sebagaimana dimaksud dalam dokumen minimum yang diserahkan, dengan sekurang-kurangnya satu klaim yang ditetapkan oleh Kantor Paten pertama kalau pengajuannya dapat dipatenkan. Perlu dicatat bahwa permintaan untuk menggunakan ASPEC hanya dapat dilakukan setelah pengajuan sudah menyelesaikan tahap publikasi. Berdasarkan pengalaman kami, waktu yang diperlukan dari pengajuan permintaan ASPEC hingga dikeluarkannya keputusan untuk diberikan Paten, tidak akan lebih dari 12 bulan. Proses ini cukup signifikan dalam mengurangi waktu tunggu atau penundaan dibandingkan dengan waktu pemrosesan untuk pengajuan permohonan Paten tanpa menggunakan program ASPEC di Indonesia.   2. Indonesia-Japan Patent Prosecution Highway (Indonesia-Japan PPH) Kantor Paten Jepang atau JPO dan DJKI telah menginisiasi program Patent Prosecution Highway (PPH) pada 1 Juni 2013. Sejak saat itu, PPH telah dipilih oleh banyak pemohon yang sebelumnya telah mengajukan permohonan dasar mereka di Jepang untuk mempercepat permohonan Paten di Indonesia. Permohonan PPH dapat diajukan sewaktu-waktu, sepanjang batas waktu permintaan tahapan pemeriksaan substantif belum berakhir. Perlu diketahui bahwa akan dikenakan biaya resmi sebesar Rp 5.000.000,00 untuk permohonan program percepatan PPH. Untuk persyaratannya, DJKI akan meminta pemohon untuk menyediakan dokumen-dokumen berikut agari proses pengujiannya dapat: Semua dokumen formalitas yang diperlukan untuk mengajukan permohonan telah diserahkan dan DJKI akan menerbitkan surat pemberitahuan penyelesaian dokumen formalitas, yang juga harus disediakan oleh pemohon; Bukti pembayaran untuk mengajukan permintaan pemeriksaan substantif; Permohonan harus sudah melewati Masa Publikasi 6 bulan; Formulir PPH yang telah diisi; Tuntutan yang sesuai, yang harus setara atau kurang dari tuntutan yang diberikan oleh JPO; Hasil pemeriksaan OEE dan OLE; dan OEE/OLE dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia. Berdasarkan pengalaman kami, waktu yang dibutuhkan dari pengajuan permintaan PPH sampai dikeluarkannya keputusan untuk memberikan tidak akan lebih dari 7 sampai 12 bulan – peningkatan yang signifikan dari segi waktu dibandingkan dengan waktu pemrosesan untuk pengajuan permohonan Paten tanpa menggunakan program PPH di Indonesia.   3. Memberikan Pemeriksa Paten dengan Klaim Terdaftar (Corresponding Granted Claims) dari Kantor Paten di Luar Negeri Jika dua opsi sebelumnya tidak tepat untuk Anda, Anda dapat memberikan kepada penguji di DJKI klaim yang sudah diberikan dari Kantor Paten manca negara yang dapat diandalkan, seperti USPTO, UKIP, EP, AUIPO, SIPO, dan JPO. Pemberian klaim yang dikabulkan, yang sesuai dari Kantor Paten tersebut tadi akan memudahkan pemeriksa di DJKI untuk mempercepat pemeriksaan. Perlu diperhatikan kalau dokumen klaim tersebut harus dilengkapi dengan terjemahan bahasa Inggris yang sesuai.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pengajuan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

AFFA-IPR-Hadirkan-Panduan-Perlindungan-Paten-di-Lexology-affa

AFFA IPR Hadirkan Panduan Perlindungan Paten di Lexology

Komitmen AFFA Intellectual Property Rights (IPR) dalam berbagi pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terus dilanjutkan melalui artikel terbaru tentang “Panduan Perlindungan Paten di Indonesia” di Lexology.   Lexology adalah situs web berita dan analisis hukum yang menjadi acuan utama dalam memberikan pembaruan, wawasan, dan analisis hukum internasional. Dengan lebih dari 450 artikel yang diterbitkan setiap hari dari lebih dari 800 firma hukum dan penyedia layanan terkemuka di seluruh dunia, telah menjadi sumber tepercaya bagi praktisi hukum profesional dan pembuat keputusan.   Kehadiran kami di Lexology menjadi penting, karena telah menjadi bagian dari salah satu sumber informasi hukum terkemuka, sekaligus platform yang memberikan informasi berharga dan terkini kepada khalayak global. Kontribusi yang kami berikan diharapkan dapat memberikan wacana hukum dan menawarkan wawasan yang berharga kepada rekan dan klien kami dari seluruh dunia.   Dengan reputasi Lexology sebagai platform analisis hukum yang kredibel dan andal, kehadiran kami di Lexology mencerminkan dedikasi kami untuk tetap menjadi yang terdepan, dengan pengetahuan yang luas, dan mampu mengatasi tantangan hukum paling krusial yang mungkin dihadapi para pebisnis saat ini.   Jelajahi beragam artikel kami tentang Hukum Kekayaan Intelektual dan isu-isu terkait yang terus berkembang. Kami memberikan panduan praktis, analisis pemikiran, dan pemahaman yang lebih dalam tentang Hukum Kekayaan Intelektual yang kompleks, namun dapat ditaklukan.   Maka dari itu, tetap perbarui wawasan Anda terkait Kekayaan Intelektual dengan mengikuti halaman kami di Lexology. Berperan aktif pada artikel atau pun jurnal yang kami hadirkan, tinggalkan komentar, atau bagikan pemikiran Anda dan menjadikannya platform yang bermanfaat sebagai lingkungan belajar kolaboratif. Untuk salinan artikel/jurnal kami yang dapat diunduh, Anda dapat menghubungi [email protected]. Bergabunglah dengan kami di Lexology, memberdayakan bisnis melalui peningkatan wawasan hukum Kekayaan Intelektual.

Perlindungan-Paten-Senjata-Nuklir-Emang-Bisa-affa

Perlindungan Paten Senjata Nuklir – Emang Bisa?

Film Oppenheimer karya Christopher Nolan sudah tayang di Indonesia mulai Rabu, 19 Juli 2023. Para praktisi IP, khususnya pemerhati Paten, tidak boleh melewatkan film ini. Karena selain bertabur bintang, mulai dari Cillian Murphy, Emily Blunt, Matt Damon, Kenneth Branagh, hingga Robert Downey Jr., film ini juga mengangkat sisi etik dari sebuah invensi yang mengguncang dunia.   Seperti judulnya, film ini mengungkap kehidupan Julius Robert Oppenheimer sebagai Direktur Ilmiah “Proyek Manhattan,” yang mengembangkan bom atom pertama di Amerika Serikat (AS). Oppenheimer yang seorang Yahudi, awalnya tertarik bergabung karena keinginannya bersaing dengan ilmuwan Jerman. Tapi setelah Jerman kalah dan bom karyanya sukses mengakhiri Perang Dunia II, Oppenheimer justru aktif menjadi pengkritik senjata nuklir. Ia telah melihat secara langsung kekuatan destruktif dari senjata-senjata itu dan percaya bahwa mereka merupakan ancaman besar bagi umat manusia. Ia juga menganggap sistem Paten yang ada saat itu tidak sesuai untuk mengendalikan senjata nuklir. Ia pun dikenal sebagai ilmuwan yang tidak mengejar Paten untuk penemuannya. Namun karena visi itu, ia dikucilkan oleh pemerintah AS.   Perubahan baru terjadi beberapa tahun kemudian melalui Undang-Undang Energi Atom Amerika Serikat tahun 1954, khususnya pada bagian 218. Undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Price-Anderson ini diberlakukan sebagai tanggapan atas perkembangan energi nuklir dan kebutuhan untuk mengatur penggunaannya di Amerika Serikat.   Bagian 218 dari Undang-Undang Energi Atom menyatakan bahwa Paten tidak dapat diberikan untuk penemuan atau invensi apa pun, yang berguna semata-mata hanya untuk memanfaatkan bahan nuklir, atau energi atom dalam senjata atom. Berdasarkan undang-undang ini, setiap invensi yang secara khusus dimaksudkan untuk membuat atau menyempurnakan bom atom atau senjata nuklir lainnya tidak dapat diberikan Paten.   Larangan pemberian Paten untuk invensi terkait senjata nuklir adalah bagian dari kerangka peraturan yang lebih luas yang bertujuan untuk mengendalikan dan menjaga teknologi dan bahan nuklir untuk mencegah penyalahgunaan dan proliferasinya. Undang-undang tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi nuklir digunakan untuk tujuan damai dan terkendali, seperti produksi energi dan aplikasi medis, bukan untuk senjata pemusnah massal.   Perlindungan Paten Nuklir di Indonesia Di Indonesia, apabila permohonan Paten berkaitan dengan (senjata) nuklir, maka hal ini memiliki keterkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten:    Pasal 50 (1) Jika suatu Invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, Menteri menetapkan Permohonan terhadap Invensi tersebut tidak diumumkan setelah berkonsultasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara.   (2) Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya mengenai penetapan Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).   (3) Dokumen Permohonan yang tidak diumumkan yang dikonsultasikan dengan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).   (4) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan.   Sehingga, dapat disimpulkan bahwa permohonan Paten yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan negara (misalnya, senjata nuklir), bisa saja diajukan permohonan patennya, namun ada ketentuan yang dapat menghindari permohonan tersebut untuk diumumkan kepada publik dalam tahap publikasi selama 6 (enam) bulan karena unsur yang sangat sensitif yang tidak dapat diketahui oleh publik.   Selain itu, jika ada Paten yang berkaitan dengan senjata, maka Paten tersebut dapat saja dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Hal ini diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Paten. Pelaksanaannya sendiri harus bersifat non-komersial dan untuk kebutuhan pertahanan dalam negeri saja. Pasal 110 Undang-Undang Paten sendiri menjelaskan lebih lanjut jenis invensi yang “rawan” atas pelaksanaan Paten oleh pemerintah secara unilateral, di antaranya:  senjata api; amunisi; bahan peledak militer; intersepsi; penyadapan; pengintaian; perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/ atau proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.   Di Indonesia sendiri, ada sekitar 139 Paten yang berkaitan dengan teknologi nuklir yang pernah diajukan selama ini. Namun, permohonan ini tidak berkaitan secara langsung dengan teknologi persenjataan nuklir. Berdasarkan database Paten yang dapat diakses, 51 permohonan diajukan oleh Pemohon dari Rusia, lalu 30 dari Amerika Serikat, dan 23 dari Indonesia.   Jika Anda memiliki pertanyaan lain tentang perlindungan Paten di Indonesia,  jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di [email protected]. Source: LEMELSON-MIT BELFER CENTER Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Cat-Paling-Putih-Inovasi-Untuk-Bumi-yang-Memanas-affa

Cat Paling Putih: Inovasi Untuk Bumi yang Memanas?

Para ilmuwan di Universitas Purdue, Indiana, Amerika Serikat telah mengembangkan cat putih baru yang dapat merevolusi industri pendingin. Cat yang terbuat dari titanium dioksida, barium sulfat, dan silika ini dapat memantulkan sinar matahari lebih efektif dari cat putih lainnya yang ada di pasaran. Yang berarti jika digunakan untuk melapis bangunan, cuaca di dalamnya akan lebih sejuk dan mengurangi kebutuhan Air Conditioner (AC).   Manfaat potensial dari cat baru ini sangat besar. Contohnya AC menyumbang sekitar 15% dari seluruh konsumsi listrik di Amerika Serikat saja. Jika cat baru ini dapat diadopsi secara luas, penggunaan listrik dunia dapat berkurang drastis, implikasi ekonominya juga sangat signifikan. Inovasi cat baru ini akan membuka peluang pasar baru bagi pebisnis yang terlibat dalam produksi, distribusi, penjualan hingga promosi.     Hadirnya cat inovatif ini juga berimplikasi signifikan pada Kekayaan Intelektual. Xiulin Ruan, profesor teknik mesin dari Universitas Purdue dan murid-muridnya yang mengembangkan cat tersebut telah mengajukan paten baru di bulan Juli ini, dan kemungkinan akan ada banyak minat dari perusahaan lain untuk melisensikan paten tersebut.   Inovasi cat putih tidak hanya dapat digunakan untuk sisi luar bangunan, tapi juga dinding bagian dalam, hingga pelapis permukaan lainnya, termasuk kendaraan yang memadati jalan raya sepanjang hari. Potensi kebutuhan yang besar dari inovasi ini tentunya akan menarik minat para pemerhati Kekayaan Intelektual. Walaupun Patennya masih dalam proses, para ilmuwan yang mengembangkan cat tersebut kemungkinan besar akan mendapat hak eksklusif atas teknologi tersebut.     Puncak dari Penelitian Bertahun-tahun Penelitian cat putih ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. Dr. Ruan dan murid-muridnya berkreasi dengan cat putih yang dapat berfungsi sebagai reflektor, memantulkan 95 persen sinar matahari dari permukaan bumi, dan mengembalikannya ke luar angkasa melalui atmosfer. Beberapa bulan kemudian, mereka mengumumkan formulasi yang lebih manjur, yang dapat meningkatkan pantulan sinar matahari hingga 98 persen.   Dampak dari pengembalian pantulan sinar matahari ini adalah penurunan suhu permukaan sebanyak 13 (tiga belas) derajat Celcius lebih dingin daripada suhu udara sekitar pada siang hari dan 7 (tujuh) derajat lebih dingin pada malam hari, serta mengurangi suhu di dalam gedung dan mengurangi kebutuhan AC sebanyak 40 persen. “Permukaan yang sudah dilapis dengan cat ini bahkan tetap dingin saat disentuh, walaupun berada di bawah terik matahari,” terang Dr. Ruan.   Tidak seperti AC, cat ini tidak membutuhkan energi untuk bekerja, dan tidak membuat udara di sekitar mesin menjadi lebih hangat. Pada tahun 2021, inovasi cat putih ini telah diakui oleh Guinness World Records sebagai “cat paling putih” dan sejak itu telah mengumpulkan banyak penghargaan. Pada Juli 2023, Dr. Ruan dan rekan-rekannya telah mengajukan paten untuk cat dengan bobot yang lebih ringan.   Jika Anda juga memiliki inovasi atau temuan unik lainnya yang ingin di lindungi di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: New York Times