Panduan Permohonan Pengajuan Banding Paten di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Permohonan Pengajuan Banding Paten di Indonesia

Dalam praktik pendaftaran Paten di Indonesia, tidak semua Permohonan berakhir dengan diterimanya pemberian Paten. Tidak jarang Pemohon menghadapi penolakan, koreksi atas deskripsi dan klaim, bahkan keberatan terhadap keputusan pemberian Paten. Untuk menjamin adanya kewajaran, akurasi, akuntabilitas, serta kepercayaan dalam sistem perlindungan Paten, Undang-Undang memberikan mekanisme hukum berupa Permohonan Pengajuan Banding Paten melalui Komisi Banding Paten.   Komisi Banding Paten hadir sebagai alternatif penyelesaian di luar litigasi, yang memungkinkan Pemohon atau pihak berkepentingan memperoleh penilaian ulang secara independen dan objektif terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya. Mekanisme ini juga menjaga konsistensi dan spesialisasi penilaian teknis, karena diperiksa oleh majelis yang terdiri dari pemeriksa paten senior dan para ahli di bidangnya masing-masing.   Komisi Banding Paten sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Komisi Banding Paten merupakan lembaga yang menyediakan mekanisme: Review mandiri (independent review) Alternatif litigasi sebelum sengketa dibawa ke pengadilan Penilaian dengan prinsip: Kewajaran dan akurasi Akuntabilitas dan kepercayaan Konsistensi dan spesialisasi Dengan demikian, Komisi Banding berperan sebagai penjaga kualitas keputusan Paten nasional.   Dasar Hukum Pengajuan Permohonan Banding Paten Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, Permohonan Banding diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Paten dan dikenakan biaya terhadap: Penolakan Permohonan Koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten Keputusan pemberian Paten Sedangkan pihak-pihak yang berhak mengajukannya adalah Pemohon atau Kuasanya, serta pihak lain yang berkepentingan atau Kuasanya   Jenis-Jenis Permohonan Banding Paten Banding terhadap Penolakan Permohonan Penolakan permohonan mencakup: Invensi tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, 4, 5, 7, 8, 9, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40, dan Pasal 41 UU No. 13 Tahun 2016; atau Untuk Paten sederhana tidak memenuhi Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1). Banding terhadap Koreksi Koreksi setelah Paten diberikan hanya terbatas pada: Pembatasan lingkup Klaim Koreksi kesalahan terjemahan Deskripsi Klarifikasi atas isi Deskripsi yang ambigu atau tidak jelas Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten Keputusan pemberian paten mencakup: Invensi dinilai telah memenuhi Pasal 54 dan Pasal 24 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2016; atau Untuk Paten sederhana telah memenuhi Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1).   Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Banding (Diatur dalam Pasal 68–70 UU No. 65 Tahun 2024) Banding atas penolakan Permohonan: Paling lama 3 bulan sejak surat pemberitahuan penolakan dikirim. Banding atas koreksi setelah Paten diberikan Paling lama 3 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan dapat diberi paten Banding atas pemberian Paten: 9 bulan sejak tanggal pemberitahuan Paten diberikan.   Formulir dan Lampiran Permohonan Banding Formulir dapat diunduh melalui situs resmi DJKI dengan melampirkan dokumen wajib berikut ini: Uraian tertulis alasan banding secara lengkap. Bukti dan argumentasi pendukung. Bukti pembayaran. Salinan Deskripsi, Klaim, dan Gambar yang disengketakan. Surat pemberitahuan penolakan atau pemberian Paten. Salinan Deskripsi, Klaim, dan Gambar saat pertama diajukan. Salinan surat-menyurat pemeriksaan substantif. Surat kuasa (jika melalui Kuasa).   Alasan yang Dapat Digunakan dalam Permohonan Banding Tidak boleh berisi invensi baru atau perluasan lingkup Harus dituangkan dalam: Matriks koreksi yang jelas Uraian keberatan terhadap keputusan pemberian Paten secara lengkap   Pemeriksaan oleh Komisi Banding Paten Setiap Permohonan Banding wajib melalui: Pemeriksaan administratif Pemeriksaan substantif   Untuk itu, Ketua Komisi Banding membentuk Majelis Banding beranggotakan ganjil, terdiri dari: Pemeriksa Paten Madya berpangkat Pembina Utama Muda Ahli di bidang Paten sesuai kebutuhan teknis   Kewenangan Komisi Banding Paten Komisi Banding berwenang untuk: Memanggil Pemohon, Pemegang Paten, Pemeriksa Memanggil saksi dan ahli Melakukan pemeriksaan lanjutan dan di tempat Meminta bukti tambahan Memutuskan Permohonan Banding   Putusan Komisi Banding Ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan substantif Diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Dicatat dan diumumkan oleh Menteri Disampaikan kepada para pihak atau Kuasanya   Langkah Hukum Setelah Putusan Komisi Banding Paten Setelah Putusan Komisi Banding Paten diucapkan dan disampaikan kepada para pihak, maka terdapat dua konsekuensi hukum yang dapat terjadi:   Apabila Permohonan Banding dikabulkan, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) wajib menindaklanjuti putusan tersebut sesuai amar putusan, baik dengan melanjutkan proses pemberian Paten, melakukan koreksi sebagaimana diperintahkan, atau mengesahkan Paten yang sebelumnya disengketakan. Dalam kondisi ini, sengketa Paten dinyatakan selesai pada tingkat administratif. Apabila Permohonan Banding ditolak, pihak yang berkepentingan masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga. Jalur ini merupakan ranah litigasi, yang digunakan apabila pihak Pemohon menilai bahwa putusan Komisi Banding masih merugikan haknya secara hukum. Dengan demikian, Komisi Banding Paten berfungsi sebagai benteng terakhir penyelesaian sengketa di tingkat administratif, sebelum sengketa masuk ke proses peradilan.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Permohonan Pengajuan Banding Paten di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS!   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889

Strategi Mediasi: Langkah Jitu Menyelesaikan Sengketa Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Strategi Mediasi: Langkah Jitu Menyelesaikan Sengketa Kekayaan Intelektual

Indonesia semakin menempatkan Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR)—khususnya Mediasi—sebagai strategi utama dalam menyelesaikan sengketa Kekayaan Intelektual (KI). Pendekatan ini mengutamakan proses yang lebih cepat, efisien, dan tidak konfrontatif, sejalan dengan filosofi restorative justice yang menekankan pemulihan hubungan bisnis serta perlindungan nilai komersial dari suatu Merek atau ciptaan.   Bagaimana kriteria dan prosedurnya? Ini dia rangkuman yang dapat Anda jadikan pertimbangan:   Dukungan Penuh DJKI   Lembaga pemerintah yang memfasilitasi Mediasi sengketa KI di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di dalam Direktorat Penegakan Hukum, terdapat Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif yang menjadi unit yang menjalankan proses penyelesaian sengketa non-litigasi ini.   Lebih detail lagi, ada Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif pada Subdirektorat ini yang bertugas menerima dan memproses permohonan Mediasi atau fasilitasi, mengatur jalannya proses Mediasi termasuk penjadwalan dan komunikasi, serta bertindak sebagai mediator netral. Berdasarkan data DJKI, terdapat 7 mediator di Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif serta 29 mediator Bidang KI di 29 Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan telah menangani beragam sengketa yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, dan Desain Industri sejak 2021.   Dasar Hukum: Mediasi Wajib vs. Mediasi Opsional   Penyelesaian sengketa KI di Indonesia dapat ditempuh melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif, arbitrase, atau Pengadilan Niaga. Namun beberapa undang-undang KI menentukan apakah Mediasi ini bersifat wajib atau opsional sebelum melanjutkan ke jalur hukum lainnya.   Mediasi yang Bersifat Wajib   Langkah Mediasi jadi bersifat wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk Kekayaan Intelektual berikut ini: Hak Cipta Kecuali untuk kasus pembajakan, apabila para pihak diketahui keberadaannya dan berada di wilayah Indonesia, sengketa wajib ditempuh melalui Mediasi terlebih dahulu sebelum pengajuan tuntutan pidana. Paten dan Paten Sederhana Untuk tuntutan pidana atas pelanggaran Paten atau Paten Sederhana, para pihak harus terlebih dahulu menempuh jalur Mediasi.   Mediasi yang Bersifat Opsional   Untuk jenis KI lainnya, Mediasi dapat dilakukan sebagai alternatif penyelesaian sengketa selain arbitrase: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Merek dan Indikasi Geografis Desain Industri Rahasia Dagang   Proses Mediasi dan Persyaratannya   Proses ini dikelola oleh Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif, dan dapat dilakukan secara Offline maupun Online. Untuk memulai proses, pemohon Mediasi wajib menyiapkan: Surat permohonan Mediasi Identitas Para Pihak dan/atau kuasanya Alamat Para Pihak Bukti kepemilikan KI (jika pemilik KI) Uraian singkat sengketa KI Dokumen pendukung lainnya   Perlu dicatat jika Pemohon adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran KI, tidak wajib melampirkan bukti kepemilikan KI.   Prinsip-Prinsip Dasar Mediasi Sengketa KI   Berikut prinsip yang wajib dijunjung dalam Mediasi KI menurut DJKI:   Prinsip Deskripsi Sukarela Para pihak harus bersepakat secara sukarela untuk menempuh Mediasi, tanpa paksaan untuk hadir, bernegosiasi, atau mencapai kesepakatan. Hasil Mediasi harus benar-benar mencerminkan kehendak Para Pihak. Kerahasiaan Seluruh informasi, dokumen, dan pernyataan yang disampaikan selama proses Mediasi bersifat rahasia. Informasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat bukti di pengadilan tanpa persetujuan tegas dari Para Pihak, sehingga mendorong dialog yang jujur. Netralitas Mediator Mediator harus menjaga netralitas, tidak memihak, dan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap hasil sengketa. Netralitas ini penting untuk menjaga kepercayaan kedua belah pihak. Kesetaraan Para Pihak Semua pihak memiliki kesetaraan, tanpa memandang siapa yang dianggap lebih kuat. Setiap pihak memiliki hak yang sama untuk didengar, dan Mediator wajib memastikan tidak ada pihak yang tertekan atau didominasi. Keterbukaan dan Itikad Baik Para pihak diharapkan terbuka dalam menyampaikan fakta serta menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi. Itikad baik sangat penting untuk menghasilkan kesepakatan yang tulus dan berkelanjutan. Keadilan dan Manfaat (Win–Win Solution) Kesepakatan yang dicapai harus mencerminkan keadilan dan manfaat bagi kedua belah pihak. Tujuannya adalah solusi win–win, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak proporsional. Kemandirian Para Pihak Peran Mediator bersifat murni fasilitatif dan tidak memutus perkara. Keputusan untuk menyepakati, menolak, atau menunda penyelesaian sepenuhnya berada di tangan Para Pihak.   Keunggulan Memilih Mediasi   Mediasi sangat dianjurkan karena memberikan manfaat yang signifikan dibandingkan litigasi: Penyelesaian lebih cepat dan efisien Hemat biaya Menjaga hubungan baik antar pihak Memberikan ruang solusi yang fleksibel Menjaga reputasi dan citra publik Menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum Mengurangi beban aparat penegak hukum dan pengadilan   Tantangan dan Pendekatan Restoratif   Tantangan yang umum terjadi meliputi: Para pihak berada di lokasi yang berjauhan. Kesulitan menemukan waktu yang sama untuk pertemuan. Dalam Mediasi Online, belum adanya sarana teknologi yang memungkinkan penandatanganan dokumen bagi pihak yang berjauhan.   DJKI menegaskan bahwa banyak sengketa KI bukan disebabkan niat jahat, melainkan kurangnya pemahaman. Oleh karena itu, Mediasi dipandang sebagai jembatan untuk memulihkan, bukan menghukum, serta membangun kembali kepercayaan melalui pendekatan restorative justice.   Jika Anda membutuhkan informasi tambahan mengenai Penyelesaian Sengketa Alternatif untuk sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini untuk mendapatkan konsultasi GRATIS 15 menit:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Tips Mempercepat Permohonan Paten di Indonesia Melalui Skema Patent Prosecution Highway (PPH) DJKI–JPO

Dalam persaingan inovasi, kecepatan adalah segalanya. Berdasarkan data statistik yang dipublikasikan oleh Japan Patent Office (JPO), di antara Kantor Paten ASEAN6 (6 Negara ASEAN dengan peringkat Paten tertinggi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI) tercatat sebagai kantor dengan total pendency atau lama waktu dari pengajuan hingga pendaftaran yang paling singkat, sekitar 3,4 tahun saja. Sedangkan kantor-kantor Paten lain di ASEAN umumnya masih berada pada kisaran 4,5 s/d 7 tahun. Angka ini setidaknya sejalan dengan upaya percepatan pemeriksaan di Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan skema Patent Prosecution Highway (PPH).   Menariknya lagi, sebagai satu-satunya kantor yang menerapkan PPH dengan seluruh Kantor Paten ASEAN6. JPO dapat berfungsi sebagai “gateway” strategis bagi Pemohon yang menargetkan perlindungan di kawasan ASEAN. JPO mencatat sejumlah statistik berikut ini:  Lama waktu pemberian Paten (grant) di Jepang melalui jalur cepat (fast track) dapat dicapai dalam waktu sekitar 4,9 bulan, dan Grant di kantor-kantor ASEAN melalui skema PPH dapat dicapai dalam waktu sekitar 1 tahun,  dengan grant rate di atas 90%.   Selain menggambarkan kinerja pemeriksaan, data JPO juga menunjukkan bahwa jalur PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) sudah dimanfaatkan secara nyata oleh Pemohon internasional. Sejak inisiasi program dimulai pada 2013, jumlah permohonan PPH yang menjadikan DJKI sebagai OLE secara konsisten berada pada kisaran ratusan permohonan per tahun, dan mencapai puncaknya di tahun 2019. Kemudian tetap bertahan di angka yang signifikan, menghilan, namun kembali di 2024. Artinya, skema PPH DJKI–JPO bukan sekadar opsi prosedural di atas kertas, tapi sudah menjadi jalur yang betul-betul digunakan pelaku usaha global ketika memasuki pasar Indonesia dan ASEAN.   Dengan latar belakang itu dan fakta bahwa DJKI mencatat total pendency tercepat di antara ASEAN6, Pemohon dapat merancang strategi dua langkah ini: Menjadikan Jepang sebagai pusat pemeriksaan utama, baik sebagai negara first filing maupun sebagai International Searching Authority (ISA/JP) dalam skema Perjanjian Kerja Sama Paten internasional/ Patent Cooperation Treaty (PCT). Memanfaatkan skema PPH untuk akses cepat ke ASEAN, dengan Indonesia sebagai salah satu tujuan utama karena waktu menuju grant yang relatif paling singkat. Kombinasi ini membentuk narasi yang sangat menarik bagi pelaku usaha dan pemilik teknologi. JPO menyediakan pemeriksaan yang cepat dan berkualitas di “hulu”, sedangkan DJKI menawarkan salah satu jalur menuju grant tercepat di kawasan “hilir”. Bagi perusahaan yang memandang ASEAN sebagai kawasan pertumbuhan, kombinasi ini dapat secara signifikan mengurangi risiko dan mempersingkat waktu dalam proses pengajuan Paten.  Jumlah permohonan PPH dengan DJKI sebagai Office of Later Examination (OLE) per tahun permohonan PPH. Sumber: Japan Patent Office (JPO), “PPH Statistics”.   Bagaimana Sebenarnya Cara Kerja PPH DJKI-JPO?    Sederhananya, PPH adalah skema kerja sama antar Kantor Paten yang memungkinkan satu Kantor Paten memanfaatkan hasil pemeriksaan (search & examination) yang telah dilakukan oleh Kantor Paten lain. Jadi secara garis besar, mekanisme pemeriksaan Paten PPH dapat dipercepat di DJKI dengan cara memanfaatkan hasil pemeriksaan “work products” dari JPO.    Secara kelembagaan, skema PPH antara DJKI dan JPO sendiri tidak muncul begitu saja. Program inisiasi uji coba PPH DJKI–JPO pertama kali diluncurkan pada tahun 2013 sebagai upaya untuk menguji pemanfaatan hasil pemeriksaan JPO guna mempercepat proses di Indonesia. Seiring meningkatnya penggunaan dan respons positif dari Pemohon, kerjasama ini berkali-kali diperpanjang, dan melalui kesepakatan terbaru, program PPH DJKI–JPO kembali dilanjutkan hingga tahun 2026. Perpanjangan berkala ini menunjukkan bahwa PPH dipandang berhasil oleh kedua kantor. Di satu sisi membantu mengurangi beban pemeriksaan, di sisi lain memberi jalur percepatan yang stabil bagi Pemohon.    Mengacu pada pedoman resmi DJKI, skema PPH DJKI-JPO dibagi menjadi dua:   PPH berbasis National Work Products JPO Di skema ini, permohonan PPH diajukan untuk permohonan Paten yang sudah masuk ke DJKI, dengan mengacu pada permohonan koresponden di JPO. Pada skeama ini terdapat ketentuan utama yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPH diantaranya : Permohonan di DJKI dan permohonan di JPO yang menjadi dasar PPH harus mempunyai tanggal paling awal (earliest date) yang sama dengan priority date atau filing date, baik melalui Paris Route maupun PCT Route. Permohonan paling awal (earliest application) di keluarga Paten tersebut minimal harus diajukan ke DJKI atau JPO sebagai kantor nasional. Minimal ada satu permohonan JPO yang klaimnya telah dinyatakan dapat dipatenkan atau “determined to be patentable/allowable” dalam Decision to Grant, Notification of Reasons for Refusal, Decision of Refusal, atau Appeal Decision. Semua klaim yang diperiksa dalam skema PPH di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di JPO, artinya, lingkup klaimnya sama atau serupa atau lebih sempit dengan ditambahkan fitur pembatas yang didukung spesifikasi.  PPH hanya bisa diminta kalau DJKI belum memulai pemeriksaan substantif atas permohonan tersebut.   PCT-PPH berbasis PCT International Work Products (WO/ISA, WO/IPEA, IPER) Dalam skema ini, selain “national work products,” pedoman juga mengatur PCT-PPH. Di sini, dasar percepatannya bukan lagi office action nasional JPO, tetapi “international work products” dari JPO sebagai :  WO/ISA (Written Opinion of the International Searching Authority) WO/IPEA (Written Opinion of the International Preliminary Examining Authority) IPER (International Preliminary Examination Report)   Dalam hal ini, dijelaskan beberapa syarat utama antara lain:  International Work Product terbaru harus menyatakan minimal satu klaim sebagai patentable/allowable dari aspek kebaruan (novelty), langkah inventif (inventive step), dan dapat diaplikasikan dalam industri (industrial applicability). Permohonan DJKI dan permohonan internasional PCT yang korespondensinya memiliki earliest date yang sama (baik sebagai national phase, basis priority, atau turunan/divisionalnya). semua klaim di DJKI harus “sufficiently correspond” dengan klaim yang dinyatakan patentable/allowable di International Work Product tersebut.   PPH MOTTAINAI Di luar dua pintu skema utama di atas, JPO juga memperkenalkan konsep PPH MOTTAINAI. Secara sederhana, “mottainai”s dalam bahasa Jepang menggambarkan rasa sayang ketika sesuatu yang berharga menjadi sia-sia.    Dalam konteks PPH, gagasan ini diterjemahkan menjadi prinsip “jangan sampai hasil pemeriksaan yang sudah ada menjadi mubazir.” Jika dalam skema PPH klasik yang bisa menjadi “Office of Earlier Examination” biasanya adalah kantor tempat pengajuan pertama (first filing), maka dalam PPH MOTTAINAI kantor mana pun yang lebih dulu mengeluarkan hasil pemeriksaan positif, dapat dijadikan dasar permohonan PPH di kantor lain.    Dengan cara ini, Pemohon tetap dapat memanfaatkan Work Products yang sudah ada, baik itu National Work Products maupun PCT International Work Products tanpa terpaku pada urutan pengajuan pertama. Meskipun implementasi teknisnya…

Gelombang Baru R&D TBC di Indonesia: Industri Harus Waspada, Paten Obat Akan Memanas! - AFFA IPR

Gelombang Baru R&D TBC di Indonesia: Industri Harus Waspada, Paten Obat Akan Memanas!

Di awal tahun 2025, nama Indonesia kembali mencuri perhatian dunia ketika terlibat dalam upaya global melawan penyakit menular kuno, tuberkulosis (TBC). Kerja sama pemerintah Indonesia dengan Bill & Melinda Gates Foundation menjadi sorotan setelah dikabarkan bahwa Indonesia dipilih sebagai salah satu lokasi uji klinis fase akhir vaksin TBC.   Sorotan ini menghadirkan paradoks menarik. Indonesia selama ini termasuk negara dengan beban kasus TBC tertinggi di dunia, namun kini justru beralih menjadi salah satu kandidat terdepan dalam inovasi medis. Bagaimana hal ini bisa tercapai?   Indonesia: Dari Pasar, Menjadi Pemain Inovasi Kolaborasi dengan Gates Foundation membuka peluang besar bagi lahirnya invensi baru terkait TBC—mulai dari zat aktif, formulasi obat atau vaksin, metode pembuatan, hingga solusi diagnostik. Paten berperan penting dalam: Memperkuat hak eksklusif, Mendukung pengembangan dan produksi, Memfasilitasi komersialisasi inovasi. Industri farmasi dan biotek Indonesia karenanya tak bisa hanya menyaksikan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk terlibat aktif dalam riset dan pendaftaran Paten, baik melalui kolaborasi lokal maupun global.   Tahap Uji Klinis: Apa yang Sedang Berjalan di Indonesia? Pengembangan vaksin memiliki tahapan baku yang ketat: Pra-klinis : pengujian awal pada hewan Fase I : 3–80 relawan sehat, menentukan dosis aman Fase II : 20–200 relawan, menguji efikasi awal & respons imun Fase III : ratusan–ribuan peserta, memastikan efektivitas & keamanan Fase IV : pemantauan efek jangka panjang pascapemasaran Menurut rilis Kemenkes (Mei 2025), kandidat vaksin TBC M72/AS01_E kini memasuki fase III, melibatkan 2.095 partisipan Indonesia sebagai bagian dari studi global.   Gates Foundation sendiri tercatat telah menyalurkan lebih dari US$300 juta ke Indonesia sejak 2009 untuk mendukung program kesehatan, nutrisi, sanitasi, dan sistem vaksinasi—termasuk riset vaksin TBC. Dengan posisi ini, Indonesia bukan sekadar tempat penelitian, tetapi bagian dari ekosistem inovasi global.   Terbuka = Tidak Baru? Risiko “Disclosure” terhadap “Novelty” Partisipasi dalam uji klinis fase lanjut membawa konsekuensi ilmiah sekaligus hukum. Pada fase III dan IV, terdapat kewajiban transparansi, seperti: Registrasi uji klinis, dan Pengumuman rencana dan hasil penelitian. Namun, transparansi ini dapat menjadi pisau bermata dua. Barcombe et al. (2024) menyoroti bahwa di Eropa dan Amerika Serikat, keterbukaan berlebihan dapat mengancam novelty atau unsur kebaruan yang  menjadi syarat utama Paten. Mengapa? Karena berbagai bentuk publikasi, termasuk: Protokol uji, Lembar persetujuan peserta (ICF), Press release, Registrasi studi, dapat dianggap sebagai prior art bila memuat informasi teknis yang memungkinkan (enabling) pihak lain mempraktikkannya. Bila informasi seperti komposisi vaksin atau dosis terungkap terlalu dini, hal tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai public prior use, sehingga menggugurkan kebaruan.   Payung Regulasi Ada—Tapi Belum Cukup Pelaksanaan uji klinis di Indonesia diatur melalui: BPOM No. 8/2024 (Uji Klinis) BPOM No. 24/2025 (Obat dan Obat Pengembangan Baru)   Keduanya mengadopsi prinsip ICH–GCP (International Council for Harmonisation – Good Clinical Practice) dan CUKB (Cara Uji Klinik yang Baik), yang menekankan: Kerahasiaan data kedua belah pihak, Perlindungan informasi sponsor & subjek uji, Kontrol mutu dan keamanan distribusi. Mekanisme Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) pun tidak mewajibkan sponsor mengungkap formula atau komposisi obat secara rinci kepada peserta. Namun, perlindungan regulatori saja tidak otomatis menjamin kebaruan Paten. Kebocoran informasi bisa tetap muncul melalui: Publikasi ilmiah, Materi rekrutmen, Entri registri uji yang memuat identitas senyawa / regimen dosis, Subjek uji yang tidak terikat NDA, Pihak ketiga seperti CRO, laboratorium, vendor logistik, atau penyedia IT tanpa klausul kerahasiaan kuat. Bahkan hal sederhana semisal: Label kemasan dalam studi open-label, Certificate of Analysis (CoA), Catatan batch-to-subject berpotensi mengungkap informasi teknis sensitif. Dengan demikian, strategi non-regulatori untuk menjaga kerahasiaan dan kebaruan Paten menjadi sangat krusial.   Landskap Paten TBC di Indonesia: Dinamis & Berkembang Kerja sama internasional telah memicu “efek domino” berupa meningkatnya pendaftaran Paten terkait TBC di Indonesia. Data DJKI menunjukkan beberapa kategori utama invensi yang mulai bermunculan: Bahan Baku (Active Compound) Contoh: IDP000065523: senyawa quabodepistat dengan aktivitas antibakteri kuat untuk Mycobacterium tuberculosis IDP000028943: turunan kuinolin; perlindungan berakhir 2025 yang membuka peluang generik & formulasi baru Ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar pasar, melainkan tempat pengujian dan adaptasi molekul global. Formulasi & Komposisi Contoh: IDP000058680: formulasi vaksin berbasis Mycobacterium dilemahkan P00202402878: platform vaksin berbasis protein fusi & asam nukleat P00202314496: komposisi implan tulang untuk komplikasi post-TBC Inovasi bergerak tidak hanya pada penemuan molekul, tetapi juga pada optimalisasi bentuk dan platform terapinya. Metode & Proses Pembuatan Beberapa invensi melindungi teknik sintesis & produksi yang memberikan efisiensi dan stabilitas, memberikan perlindungan tambahan atas teknologi manufaktur. Diagnosis Contoh:  IDP000067942: KIT liposomal untuk mendeteksi Mycolic acid sebagai biomarker utama M. tuberculosis Riset diagnostik ini membuka jalan menuju terapi presisi.   Kapan Harus Daftar Paten? Karena disclosure dapat mengancam novelty, waktu terbaik untuk mengamankan Paten adalah sebelum informasi teknis terungkap ke publik. Juga perlu diingat bahwa:  Pendaftaran Paten tidak mensyaratkan izin edar BPOM. Data pra-klinis sering kali sudah cukup untuk mendukung permohonan. Dengan kata lain, fase pra-klinis adalah waktu emas untuk mengajukan Paten! Menunda hingga hasil penelitian dipublikasikan dapat memperbesar risiko gugurnya kebaruan.   Strategi yang Dibutuhkan Industri & Peneliti Dengan berkembangnya riset dan pendaftaran Paten terkait TBC, pelaku industri dan peneliti perlu menyeimbangkan: Inovasi ilmiah, Manajemen disclosure, Strategi perlindungan hukum. Tanpa strategi yang tepat, penemuan yang berharga dapat kehilangan nilai patennya.   Dari Eksperimen Menjadi Investasi Indonesia kini berada di persimpangan penting. Dari negara dengan beban TBC tertinggi, Indonesia berkembang menjadi pusat riset dan inovasi vaksin serta terapi TBC. Untuk memaksimalkan peluang ini, industri lokal harus aktif mengamankan hasil risetnya melalui strategi Paten yang cerdas dan terukur. AFFA siap menjadi mitra strategis untuk: Memetakan jalur Paten, Merancang analisis freedom-to-operate (FTO), Menjaga kebaruan invensi, Mencegah tumpang tindih hak Paten. “Inovasi tanpa strategi hanya eksperimen — tetapi inovasi dengan perlindungan, adalah investasi.”   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia, hubungi kami melalui kanal berikut ini:  ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Cantik yang Dipatenkan - Taktik Industri Kosmetik Mengunci Kepemilikan Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Cantik yang Dipatenkan – Taktik Industri Kosmetik Mengunci Kepemilikan Kekayaan Intelektual

Di era ketika definisi “cantik” tak lagi sekadar soal selera, melainkan hasil riset ilmiah dan strategi bisnis, Paten bekerja seperti pagar tak kasatmata yang melindungi kebun teknologi di balik setiap produk kosmetik.   Selama masa perlindungan, pemilik invensi menikmati monopoli waktu terbatas, sementara publik tetap memperoleh pengetahuan teknologinya melalui kewajiban pengungkapan (disclosure). Pertukaran ini — antara Hak Eksklusif dan transparansi ilmu — menjadikan Paten ibarat mata uang berharga, yang bisa dilisensikan, dinegosiasikan, bahkan dijadikan alat tawar dalam pendanaan.   Kini, kompetisi di industri kosmetik tak hanya terjadi di rak etalase, tapi juga di baris klaim spesifikasi Paten.   Estetika yang Dibangun oleh Sains Berbicara tentang kosmetik berarti membahas estetika yang dibangun oleh sains. Pasarnya tumbuh, formulanya berevolusi. Dulu, inovasi berhenti di krim, gel, atau lotion. Kini, lanskapnya meluas: nanoemulsi yang jernih, multi-lamellar emulsion yang meniru lapisan kulit (stratum corneum), hingga sediaan padat anhidrat untuk area super-kering.   Tren “skincare dari dalam” bahkan mempersempit jarak antara kosmetik dan farmasi melalui konsumsi oral. Batas kategori pun semakin kabur. Namun, dari setiap evolusi itu, Paten hadir sebagai pengunci nilai — mencakup bahan, pembawa (carrier), sistem desain, hingga parameter proses yang membuat produk menjadi “cosmetically elegant” tanpa kehilangan khasiatnya.   Nilai Baru dari Bahan Lama Nama-nama seperti hyaluronic acid, niacinamide, dan ceramide bisa jadi sudah akrab di telinga konsumen. Sebagai Patent Originator, masa perlindungan molekul-molekul ini memang telah berakhir. Tapi di tangan Formulator, perannya justru terus hidup melalui inovasi formulasi.   Gelombang baru Paten kini bukan lagi soal “apa bahan aktifnya,” melainkan “bagaimana bahan itu bekerja.” Mulai dari sistem penghantaran yang meningkatkan penetrasi dan kenyamanan, bentuk kristalin yang memperbaiki stabilitas, hingga formulasi yang menjaga kejernihan dan rasa ringan. Nilai komersial bergeser — dan yang “bagaimana” itulah yang kini dipagari klaim.   Empat Jalur Klaim Paten di Dunia Kosmetik Bagi tim formulasi, ada empat jalur klaim paling bernilai: Komposisi: Seperti rasio ceramide:cholesterol:free-fatty-acid dan sistem Hydrophilic-Lipophilic Balance (HLB). Proses: Seperti shear profile, jumlah pass dalam high-pressure homogenization, atau kurva pendinginan. Penggunaan: Contohnya pengurangan Transepidermal Water Loss (TEWL), yaitu jumlah air yang menguap secara alami dari kulit. Arsitektur Kristalin: Yang mencegah endapan dan menjaga sensory elegance, yakni kenyamanan dan keindahan yang dirasakan melalui pancaindra.   Selama variabel-variabel itu terukur dan dapat diulang, mereka dapat menjadi klaim baru yang sah.   Dari Laboratorium ke Rak Etalase Di balik klaim seperti foundation “oksidasi rendah,” pelembap “tidak lengket,” atau serum “mengunci kelembapan 12+ jam,” ada ilmuwan yang tekun mencari rentang komposisi dan proses yang tepat.   Terlalu sedikit — tidak efektif. Terlalu banyak — menimbulkan iritasi. Salah pH — merusak stabilitas. Salah urutan pencampuran — memicu presipitasi. Menemukan titik optimal itulah esensi invensi. Jika memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan industri, maka lahirlah invensi yang layak dipatenkan. Sering kali, yang dipatenkan bukan zatnya, melainkan orkestrasi presisi: rasio, ukuran droplet, suhu, tekanan homogenisasi, hingga kinetika kristalisasi.   Eksipien: Pemeran Pendukung yang Menentukan Dalam kosmetik modern, eksipien — bahan tambahan nonaktif yang menjaga stabilitas dan efektivitas, berperan sangat penting. Karena dosis bahan aktif dibatasi regulasi, formulator bertumpu pada arsitektur eksipien: Humektan untuk menarik air; Emolien untuk kelembutan kulit; Surfaktan untuk stabilitas; Polimer untuk reologi.   Teknik seperti homogenisasi tekanan tinggi, ultrasonikasi, dan kontrol pendinginan kini menjadi variabel ilmiah, bukan sekadar “cara membuat.” Ketika protokol ini menghasilkan manfaat terukur — hidrasi meningkat, TEWL menurun, skin barrier membaik — maka seluruh proses itu berubah menjadi aset Kekayaan Intelektual.   Kasus Ceramide: Antara Stabilitas dan Sensasi Ambil contoh ceramide atau lipid pengunci air pada stratum corneum, meraciknya agar stabil, nyaman, dan efektif bukan hal sederhana. Paten WO2023076537 milik L’Oréal berhasil menaikkan kadar ceramide tanpa rasa berat. Paten WO2024215106 mengunci bentuk kristalin untuk mencegah presipitasi. Paten WO2024167206 menghadirkan nanoemulsi transparan dengan sensori ringan. Paten WO2023048329 menciptakan sediaan padat untuk area kulit sangat kering.   Perbedaannya bukan pada apa yang digunakan, tapi bagaimana bahan itu dibawa dan dirangkai.   Menariknya, strategi tiap negara pun berbeda: Tiongkok cepat dan beragam, fokus pada kombinasi dan aplikasi luas. Jepang presisi pada bentuk kristalin dan kemurnian bahan. Korea unggul pada sensori dan lamellar architecture yang lembut di kulit sensitif. Tiga pendekatan, tapi tujuannya tetap sama. Yakni kestabilan yang efektif, memberikan kenyamanan pengguna, dan yang terpenting: dapat diklaim!   Peluang Indonesia: Paten Sederhana untuk Inovasi Kosmetika Dalam sistem hukum Indonesia, Paten Sederhana (Utility Model) hanya mensyaratkan kebaruan dan peningkatan fungsi, tanpa langkah inventif yang kompleks. Ini membuka peluang besar bagi inovasi kosmetik inkremental — seperti penyesuaian rasio komponen, bentuk kristalin, atau desain carrier/dispersi.   Dengan biaya yang lebih rendah, prosesnya lebih cepat, dan hasilnya bisa menjadi perlindungan efektif untuk formulasi lokal.   Namun, ini juga pedang bermata dua. Perusahaan yang cermat bisa membangun “patent thicket”, yakni kumpulan Paten untuk mengunci kombinasi unggul. Sebaliknya, yang abai bisa kehilangan hak, meski produknya serupa. Karena itu, strategi Kekayaan Intelektual sangat penting — menimbang kapan mendaftar, kapan melakukan defensive publication, dan bagaimana menjaga ruang inovasi tetap terbuka.   Dari Laboratorium ke Legal: Mengunci Keunggulan Dalam praktiknya, Paten Sederhana dapat memperluas perlindungan dengan data ilmiah yang kuat — seperti bukti penurunan TEWL, peningkatan hidrasi, atau stabilitas kimia. Data inilah yang mempersempit ruang kompetitor sekaligus memperkuat posisi Merek. Selain itu, mekanisme ini mendorong hilirisasi lokal: hasil R&D dalam negeri bisa cepat dilindungi dan dikomersialisasi.   Sinergi Regulasi dan Kekayaan Intelektual Perlu diingat, izin edar BPOM dan sertifikasi CPKB menjamin produk aman dan bermutu, tidak memberi Anda Hak Eksklusif. Karena lolos BPOM bukan berarti bebas sengketa. Oleh karena itu, strategi terbaik adalah mematuhi regulasi sambil memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektualnya.   Dengan cara ini, perusahaan tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memiliki keunggulan yang dapat dikunci dan dipertahankan.   Pada akhirnya, Paten adalah alat bisnis, bukan sekadar sertifikat. Ia memberi waktu bagi inovator untuk memulihkan investasi, memperkuat Merek, dan berbagi pengetahuan melalui publikasi ilmiah. Persaingan pun beralih dari “siapa yang pertama memakai bahan populer” menjadi “siapa yang paling cerdas merancang sistem yang membuat bahan itu bekerja.”   Dalam dunia dimana “cantik” bisa diukur, direplikasi, dan diklaim, inovasi bukan lagi rahasia — tapi strategi.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia,…

Saat Teknologi Privat Menjadi Standar Publik: Bab Pembuka Litigasi SEP di Indonesia - AFFA IPR

Saat Teknologi Privat Menjadi Standar Publik: Bab Pembuka Litigasi SEP di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, percakapan global mengenai Paten telah bergeser dari sekadar membahas siapa yang menemukan lebih dulu menjadi siapa yang menciptakan standar. Di balik hadirnya 5G di ponsel kita, Wi-Fi di setiap sudut ruang publik, hingga USB-C yang kini menjadi port universal, terdapat satu istilah yang semakin mendominasi ruang diskusi Kekayaan Intelektual: Standard Essential Patents (SEP). Isu ini tidak lagi sekadar berbicara tentang hak eksklusif, tetapi juga tentang akses terhadap teknologi dan tata kelola industri digital global. Indonesia memang belum menjadi medan utama bagi sengketa SEP. Namun, beberapa perkara — seperti perselisihan terkait Paten Nokia di Pengadilan Niaga — mulai menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi hanya milik Eropa atau Amerika Serikat. Ketika suatu Paten telah diadopsi sebagai bagian dari standar teknis global, pertanyaannya tidak lagi sesederhana “siapa pemiliknya?”, melainkan “bagaimana lisensinya harus dibuka?” dan “apakah harus ada pembatasan berdasarkan kepentingan umum seperti dalam prinsip FRAND (Fair, Reasonable, and Non-Discriminatory)?” Berbeda dari sengketa Paten di sektor farmasi atau life-sciences yang berfokus pada kebaruan atau domain publik, isu SEP membawa dimensi baru: standarisasi, akses, dan interoperabilitas. Sebuah Paten tidak hanya melindungi invensi, tetapi juga dapat menentukan siapa yang boleh masuk ke pasar — dan dengan syarat apa.   Kasus Terkait SEP Pertama di Indonesia Kasus SEP pertama di Indonesia terjadi pada tahun 2015, melibatkan PT Polarchem, PT Garuda Tasco International, PT Star Metal Ware Industry, dan PT Golden Agin terhadap pemegang Paten IDS0001281. Paten IDS0001281 merupakan Paten Sederhana (utility model) yang mengatur spesifikasi teknis alat sprayer, diajukan pada 31 Mei 2012. Paten ini memiliki kemiripan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan pada tahun 2018, yaitu SNI 8485:2018 mengenai alat penyemprot elektrik gendong beserta standar mutu dan metode pengujiannya. Pemegang Paten keberatan atas pemberlakuan SNI tersebut dan tidak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan standar itu dalam produksi, serta tidak menyediakan lisensi. Sikap ini jelas bertentangan dengan konsep FRAND pada invensi yang telah dijadikan standar nasional. Pemegang Paten sempat memenangkan perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Putusan No. 75/Pdt.Sus-Paten/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 30 Juni 2016). Namun, dalam tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung (Putusan No. 147 PK/Pdt.Sus-HKI/2018) menyatakan bahwa Paten IDS0001281 tidak memiliki kebaruan secara teknis, sehingga pendaftarannya dapat dibatalkan.   Kasus SEP Nokia Kasus lain yang lebih kompleks adalah empat perkara antara Nokia Technologies Oy melawan beberapa pelaku industri perakitan dan penjualan ponsel di Indonesia. Kasus ini memperlihatkan pola argumentasi SEP yang konsisten. Nokia memetakan dua kelompok klaim Paten telekomunikasi ke dalam 3GPP Technical Specifications yang diadopsi dalam sistem standar Indonesia. Kelompok pertama membahas Paten 3G/UMTS terkait HSDPA 64QAM, yaitu teknologi yang mempercepat transfer data melalui teknik pengemasan yang lebih efisien. Nokia merujuk pada 3GPP TS 25.212, yang menjelaskan spesifikasi multiplexing dan channel coding dalam UMTS. Nokia berargumen bahwa ponsel yang patuh terhadap standar 3G ini secara otomatis menjalankan fitur-fitur yang telah dilindungi oleh klaim Paten mereka.  Kelompok kedua berhubungan dengan Paten 4G, khususnya fitur yang diatur dalam 3GPP TS 36.212 (v8.8.0) mengenai multiplexing, channel coding, dan pemetaan ke saluran fisik pada E-UTRA (LTE). Paten ini mencakup metode penyampaian informasi konfigurasi antena berbasis bit mask, yang memungkinkan sinkronisasi antara perangkat pengguna (UE) dan base station untuk mempercepat transmisi data.  Nokia menjelaskan bahwa TS 36.212 v8.8.0 telah menjadi bagian dari standar global, termasuk di Indonesia. Dengan demikian, setiap ponsel yang beroperasi sesuai standar LTE kemungkinan besar menerapkan langkah-langkah teknis yang telah dipatenkan — dan karenanya memerlukan lisensi FRAND yang sah. Keempat perkara tersebut mengacu pada definisi “Essential” menurut ETSI, yang menyatakan bahwa suatu Hak Kekayaan Intelektual dianggap esensial apabila, secara teknis, tidak mungkin membuat, menjual, atau mengoperasikan produk yang patuh terhadap standar tanpa melanggar hak tersebut. Oleh karena itu, pemegang Paten wajib menyerahkan Pernyataan Informasi HKI dan Deklarasi Lisensi yang tidak dapat dibatalkan, serta bersedia melisensikan invensinya dengan syarat FRAND. Dengan mekanisme ini, hak eksklusif Paten tetap diakui, namun pelaksanaannya “dilunakkan” agar standar dapat diadopsi secara luas.   Dimensi Kontraktual dan Kelembagaan Dimensi kontraktual internasional muncul melalui riwayat lisensi global dan lokal Nokia, yang digunakan untuk menunjukkan itikad baik FRAND dan praktik pasar yang non-diskriminatif. Sengketa biasanya muncul ketika lisensi berakhir dan negosiasi perpanjangan tidak mencapai kesepakatan, sehingga produk yang masih beredar menjadi “di luar lisensi”. Pada titik ini, pertanyaan klasik SEP pun muncul: Apakah penawaran FRAND yang diajukan masih fair dan reasonable secara ekonomi? Apakah ada diskriminasi? Siapa pihak yang beritikad baik (willing/unwilling licensee)? Dan remedi apa yang proporsional — kompensasi finansial atau injunction? Saksi ahli mengenai keharusan implementasi TS 36.212 bagi perangkat LTE memperkuat teori “pelanggaran melalui implementasi standar”, yang menjadi ciri khas sengketa SEP lintas negara. Secara kelembagaan, 3GPP adalah proyek kolaborasi antara berbagai lembaga standardisasi dunia — ETSI di Eropa hanyalah salah satu mitra, bersama ATIS (AS), ARIB/TTC (Jepang), TTA (Korea), dan CCSA (Tiongkok). Karena itu, teknologi 3G/4G/5G merupakan hasil kontribusi banyak pihak, bukan milik tunggal satu pengembang. ETSI menyediakan kebijakan HKI dan prosedur deklarasi, bukan sistem license pooling. Model lisensi yang lazim digunakan adalah lisensi bilateral berbasis FRAND, meskipun di beberapa sektor tersedia opsi lisensi melalui pool.   Bab Baru Diskursus SEP di Indonesia Keempat perkara Nokia tersebut dapat dianggap sebagai bab pembuka litigasi SEP di Indonesia yang terdokumentasi secara publik. Penggugat menautkan klaim Paten ke nomor spesifik TS 3GPP, menegaskan deklarasi ETSI dan komitmen FRAND, lalu menghubungkannya dengan sertifikasi perangkat di pasar domestik sebagai dasar inferensi implementasi klaim. Bagi pelaku industri, pelajarannya jelas: ketika teknologi privat “naik kelas” menjadi standar publik, hak Paten tetap ada — namun disertai kewajiban membuka akses melalui FRAND. Sebaliknya, pihak implementer memperoleh hak untuk mengakses standar, tetapi berkewajiban bernegosiasi dengan itikad baik untuk memperoleh lisensi yang layak. Dalam era 5G dan Internet of Things (IoT), sengketa serupa sangat mungkin beririsan dengan hukum persaingan usaha dan koordinasi lintas yurisdiksi (termasuk isu anti-suit injunction). Karena itu, penting bagi pelaku industri untuk menyiapkan sejak awal pemetaan standar terhadap klaim, dokumentasi negosiasi, dan analisis kewajaran ekonomi sebagai bagian dari kepatuhan.   Menguji Esensialitas dan Kronologi Dalam menilai perkara semacam ini, penting untuk tidak terjebak pada asumsi “otomatis esensial.” Seperti dicatat oleh Yi Yu et al. (2024), langkah awal pembelaan yang efektif adalah menguji apakah…

Panduan Permohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Permohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia

Dalam kondisi normal, publikasi (pengumuman) permohonan Paten dilakukan paling lambat 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan. Namun, Pemohon dapat mengajukan percepatan publikasi agar diumumkan lebih cepat, yakni 6 bulan sejak tanggal penerimaan. Bagaimana caranya?    Syarat Mengajukan Percepatan Publikasi   Untuk dapat menggunakan prosedur percepatan publikasi, Pemohon harus melaksanakan berbagai tahapan berikut ini. Namun perlu dicatat, prosedur ini tidak bisa diterapkan untuk permohonan Paten Sederhana:   Menyampaikan Surat Permohonan Percepatan Publikasi kepada DJKI. Menyertakan alasan kenapa publikasi perlu dipercepat. Membayar biaya percepatan sesuai tarif resmi.   Biaya Resmi (Tarif Terbaru)   Berdasarkan tarif PNBP terbaru dari DJKI, biaya permohonan percepatan publikasi adalah: Rp 500.000 per permohonan   Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya jasa konsultan yang mengurus permohonan pendaftaran Paten.   Prosedur:   Ajukan permohonan Paten seperti biasa dan pastikan sudah mendapatkan tanggal penerimaan. Siapkan Surat Permohonan Percepatan Publikasi yang berisi identitas permohonan, alasan percepatan, dan tanda tangan Pemohon/Kuasa. Lakukan pembayaran biaya percepatan sebesar Rp 500.000. Unggah dokumen permohonan dan bukti pembayaran melalui sistem DJKI (Pasca Permohonan Paten). DJKI akan memproses dan melakukan publikasi setelah 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.   Untuk informasi lebih lanjut terkaitPermohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Indonesia Fosters a Thriving IP Ecosystem: Domestic and International Filings Soar Over the Past Decade - AFFA IPR

Indonesia Fosters a Thriving IP Ecosystem: Domestic and International Filings Soar Over the Past Decade

Indonesia’s Directorate General of Intellectual Property (DGIP) has achieved a remarkable milestone over the past decade. According to a report delivered by the Director General of Intellectual Property, Razilu, a total of 1,738,573 Intellectual Property (IP) applications were filed between 2015 and 2024. “This is a monumental figure that reflects the extraordinary enthusiasm of the Indonesian public in protecting their intellectual creations,” Razilu stated during the “Ten-Year Performance Exposé and IP Appreciation” event, held in celebration of World Intellectual Property Day 2025 at Graha Pengayoman, Jakarta, on Wednesday, June 4, 2025. The data show that IP filings have grown at an average annual rate of 18.5%. According to Razilu, this growth is more than just numbers — it reflects increasing awareness of the importance of IP as a national economic and cultural asset. Razilu emphasized that this performance exposé is not merely an evaluation, but also a strategic platform to shape future IP policies. The goal is to ensure that every innovation and creative work by Indonesians is not only protected by law but also fully empowered. Of the total filings, approximately 86.76% originated from within the country. Domestic applicants contributed nearly 99.8% of Copyright filings, 85.2% of Trademark filings, and 68.76% of Industrial Design filings. However, domestic contributions to Patent filings remain relatively low, standing at just 32.05%, highlighting an area for improvement. “These figures demonstrate the strong dominance of local IP filings across all categories. It’s a testament to the thriving innovation and creativity among individuals, entrepreneurs, and inventors across Indonesia,” Razilu added. Over the same period, micro, small, and medium enterprises (MSMEs) were significant contributors to Trademark filings. The most registered classes included: Culinary products (Classes 30 and 29) Fashion (Class 25) Hospitality services (Class 43) Cosmetics and personal care (Class 3) In the Industrial Design category, top applications were concentrated in: Other printed matter (Class 19-08) Chairs (Class 06-01) Garments (Class 02-02) Travel bags, handbags, key holders (Class 03-01) Bags, containers, tubes, capsules (Class 09-05) Meanwhile, the most recorded Copyright works were books, written articles, computer programs, video recordings, and posters. For Geographical Indications, the top five products over the past decade were coffee, woven textiles, rice, batik, and traditional salt. In the domestic Patent category, top filings involved food chemistry, pharmaceuticals, chemical engineering, special machinery, and basic chemistry. On the other hand, foreign Patent applications were dominated by sectors such as pharmaceuticals, digital communications, transportation, basic chemistry, and metallurgy. At AFFA Intellectual Property Rights, we welcome this growing momentum in Indonesia’s IP landscape. Our team of experienced IP consultants stands ready to support businesses, creators, and innovators—not only in Indonesia but also around the world—in securing and maximizing the value of their Intellectual Property. Let us help you navigate your IP journey with confidence.   Need help filing your IP in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered IP consultant and ensure your IP meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Source: Directorate General of Intellectual Property

PCT National Phase in Indonesia: Is the 31-Month Deadline a Hard Deadline? - AFFA IPR

PCT National Phase in Indonesia: Is the 31-Month Deadline a Hard Deadline?

If you are eyeing Indonesia for your PCT National Phase entry, you have likely heard about the 31-month rule, which is calculated from the earliest priority date.   But here is  the key question: “Miss the deadline — and you’re out?”   The answer is: Not necessarily.   Unlike some jurisdictions, Indonesia offers a second chance. The Directorate General of Intellectual Property (DGIP) accepts late entry, up to 12 months after the 31-month deadline, provided: You pay an additional official fee, and Submit a written explanation justifying the delay.   This flexibility helps businesses avoid losing rights over paperwork or timing errors, but the longer you wait, the greater the risk.   Our advice? Don’t cut it close. However, if you really have to, be aware of your options and the extra requirements.   Need to file a late PCT national phase in Indonesia — or avoid the mistake in the first place? Please do not hesitate to contact a registered Patent Attorney in Indonesia.   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812

Cara Membayar Biaya Tahunan Paten di Indonesia Jika Pemilik Paten adalah Warga Negara atau Badan Hukum Asing - AFFA IPR

Cara Membayar Biaya Tahunan Paten di Indonesia Jika Pemilik Paten adalah Warga Negara atau Badan Hukum Asing

Bagi pemilik Paten asing—baik perorangan maupun badan hukum—melakukan pembayaran Biaya Tahunan Paten di Indonesia membutuhkan perhatian khusus agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Paten terbaru (UU No. 65 Tahun 2024), Pemohon atau Pemegang Paten yang bukan warga negara atau tidak berdomisili tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak diperkenankan melakukan pengurusan langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk untuk pembayaran Biaya Tahunan. Untuk itu, mereka diwajibkan secara hukum untuk menunjuk atau memberikan kuasa kepada Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Indonesia.   Dasar Hukum: Pasal 28 UU Paten No. 65 Tahun 2024   “Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasa. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia.”   Ketentuan ini tidak hanya berlaku pada saat pengajuan permohonan pendaftaran Paten, tapi juga pada setiap proses lanjutan yang berkaitan dengan Paten tersebut—termasuk pembayaran Biaya Tahunan.   Mengapa Harus Menggunakan Konsultan Indonesia?   Tujuan dari kewajiban penunjukan kuasa dan pemilihan domisili hukum di Indonesia adalah untuk menghindari hambatan pelayanan akibat jarak geografis dan waktu tempuh. Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal terkait: “Penunjukan kuasa dan domisili hukum di Indonesia dimaksudkan agar pelayanan tidak terhambat akibat jarak dan waktu tempuh.”   Secara praktik, ini berarti meskipun pemegang Paten asing ingin melakukan pembayaran Biaya Tahunan tepat waktu, DJKI tidak akan menerima pembayaran tersebut kecuali dilakukan melalui Konsultan KI resmi di Indonesia.   Apa Konsekuensinya Jika Membayar Tanpa Kuasa?   Jika pembayaran dilakukan tanpa menunjuk Konsultan KI resmi, maka: Pembayaran dianggap tidak sah dan tidak akan diproses oleh DJKI; Status hukum Paten dapat menjadi tidak aman, terutama jika tenggat waktu terlewat; dan Pemegang hak dapat kehilangan hak atas Paten jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi melalui saluran resmi.   Bagaimana Caranya Menunjuk Kuasa di Indonesia?   Untuk mematuhi ketentuan hukum di Indonesia, pemilik Paten asing harus: Menandatangani Surat Kuasa, yang memberikan wewenang kepada Konsultan KI terdaftar di Indonesia; Menyampaikan data dan informasi yang diperlukan, termasuk domisili hukum melalui kuasa tersebut; Berkoordinasi dengan Konsultan KI untuk memantau tenggat waktu dan memastikan pembayaran Biaya Tahunan dilakukan sesuai aturan.   Bagi pemilik Paten asing, menunjuk Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia bukan hanya untuk memudahkan, tapi telah menjadi kewajiban hukum. Dengan menunjuk kuasa yang sah, Anda: Memastikan kepatuhan hukum terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia; Menghindari risiko administratif dan kehilangan hak; dan Menjaga agar hak Paten Anda tetap terlindungi dan berlaku secara sah di Indonesia. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembayaran Biaya Tahunan Paten atau ingin menunjuk Konsultan KI resmi, langsung hubungi kami melalui emai [email protected].