Gelombang Baru R&D TBC di Indonesia: Industri Harus Waspada, Paten Obat Akan Memanas! - AFFA IPR

Gelombang Baru R&D TBC di Indonesia: Industri Harus Waspada, Paten Obat Akan Memanas!

Di awal tahun 2025, nama Indonesia kembali mencuri perhatian dunia ketika terlibat dalam upaya global melawan penyakit menular kuno, tuberkulosis (TBC). Kerja sama pemerintah Indonesia dengan Bill & Melinda Gates Foundation menjadi sorotan setelah dikabarkan bahwa Indonesia dipilih sebagai salah satu lokasi uji klinis fase akhir vaksin TBC.   Sorotan ini menghadirkan paradoks menarik. Indonesia selama ini termasuk negara dengan beban kasus TBC tertinggi di dunia, namun kini justru beralih menjadi salah satu kandidat terdepan dalam inovasi medis. Bagaimana hal ini bisa tercapai?   Indonesia: Dari Pasar, Menjadi Pemain Inovasi Kolaborasi dengan Gates Foundation membuka peluang besar bagi lahirnya invensi baru terkait TBC—mulai dari zat aktif, formulasi obat atau vaksin, metode pembuatan, hingga solusi diagnostik. Paten berperan penting dalam: Memperkuat hak eksklusif, Mendukung pengembangan dan produksi, Memfasilitasi komersialisasi inovasi. Industri farmasi dan biotek Indonesia karenanya tak bisa hanya menyaksikan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk terlibat aktif dalam riset dan pendaftaran Paten, baik melalui kolaborasi lokal maupun global.   Tahap Uji Klinis: Apa yang Sedang Berjalan di Indonesia? Pengembangan vaksin memiliki tahapan baku yang ketat: Pra-klinis : pengujian awal pada hewan Fase I : 3–80 relawan sehat, menentukan dosis aman Fase II : 20–200 relawan, menguji efikasi awal & respons imun Fase III : ratusan–ribuan peserta, memastikan efektivitas & keamanan Fase IV : pemantauan efek jangka panjang pascapemasaran Menurut rilis Kemenkes (Mei 2025), kandidat vaksin TBC M72/AS01_E kini memasuki fase III, melibatkan 2.095 partisipan Indonesia sebagai bagian dari studi global.   Gates Foundation sendiri tercatat telah menyalurkan lebih dari US$300 juta ke Indonesia sejak 2009 untuk mendukung program kesehatan, nutrisi, sanitasi, dan sistem vaksinasi—termasuk riset vaksin TBC. Dengan posisi ini, Indonesia bukan sekadar tempat penelitian, tetapi bagian dari ekosistem inovasi global.   Terbuka = Tidak Baru? Risiko “Disclosure” terhadap “Novelty” Partisipasi dalam uji klinis fase lanjut membawa konsekuensi ilmiah sekaligus hukum. Pada fase III dan IV, terdapat kewajiban transparansi, seperti: Registrasi uji klinis, dan Pengumuman rencana dan hasil penelitian. Namun, transparansi ini dapat menjadi pisau bermata dua. Barcombe et al. (2024) menyoroti bahwa di Eropa dan Amerika Serikat, keterbukaan berlebihan dapat mengancam novelty atau unsur kebaruan yang  menjadi syarat utama Paten. Mengapa? Karena berbagai bentuk publikasi, termasuk: Protokol uji, Lembar persetujuan peserta (ICF), Press release, Registrasi studi, dapat dianggap sebagai prior art bila memuat informasi teknis yang memungkinkan (enabling) pihak lain mempraktikkannya. Bila informasi seperti komposisi vaksin atau dosis terungkap terlalu dini, hal tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai public prior use, sehingga menggugurkan kebaruan.   Payung Regulasi Ada—Tapi Belum Cukup Pelaksanaan uji klinis di Indonesia diatur melalui: BPOM No. 8/2024 (Uji Klinis) BPOM No. 24/2025 (Obat dan Obat Pengembangan Baru)   Keduanya mengadopsi prinsip ICH–GCP (International Council for Harmonisation – Good Clinical Practice) dan CUKB (Cara Uji Klinik yang Baik), yang menekankan: Kerahasiaan data kedua belah pihak, Perlindungan informasi sponsor & subjek uji, Kontrol mutu dan keamanan distribusi. Mekanisme Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) pun tidak mewajibkan sponsor mengungkap formula atau komposisi obat secara rinci kepada peserta. Namun, perlindungan regulatori saja tidak otomatis menjamin kebaruan Paten. Kebocoran informasi bisa tetap muncul melalui: Publikasi ilmiah, Materi rekrutmen, Entri registri uji yang memuat identitas senyawa / regimen dosis, Subjek uji yang tidak terikat NDA, Pihak ketiga seperti CRO, laboratorium, vendor logistik, atau penyedia IT tanpa klausul kerahasiaan kuat. Bahkan hal sederhana semisal: Label kemasan dalam studi open-label, Certificate of Analysis (CoA), Catatan batch-to-subject berpotensi mengungkap informasi teknis sensitif. Dengan demikian, strategi non-regulatori untuk menjaga kerahasiaan dan kebaruan Paten menjadi sangat krusial.   Landskap Paten TBC di Indonesia: Dinamis & Berkembang Kerja sama internasional telah memicu “efek domino” berupa meningkatnya pendaftaran Paten terkait TBC di Indonesia. Data DJKI menunjukkan beberapa kategori utama invensi yang mulai bermunculan: Bahan Baku (Active Compound) Contoh: IDP000065523: senyawa quabodepistat dengan aktivitas antibakteri kuat untuk Mycobacterium tuberculosis IDP000028943: turunan kuinolin; perlindungan berakhir 2025 yang membuka peluang generik & formulasi baru Ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar pasar, melainkan tempat pengujian dan adaptasi molekul global. Formulasi & Komposisi Contoh: IDP000058680: formulasi vaksin berbasis Mycobacterium dilemahkan P00202402878: platform vaksin berbasis protein fusi & asam nukleat P00202314496: komposisi implan tulang untuk komplikasi post-TBC Inovasi bergerak tidak hanya pada penemuan molekul, tetapi juga pada optimalisasi bentuk dan platform terapinya. Metode & Proses Pembuatan Beberapa invensi melindungi teknik sintesis & produksi yang memberikan efisiensi dan stabilitas, memberikan perlindungan tambahan atas teknologi manufaktur. Diagnosis Contoh:  IDP000067942: KIT liposomal untuk mendeteksi Mycolic acid sebagai biomarker utama M. tuberculosis Riset diagnostik ini membuka jalan menuju terapi presisi.   Kapan Harus Daftar Paten? Karena disclosure dapat mengancam novelty, waktu terbaik untuk mengamankan Paten adalah sebelum informasi teknis terungkap ke publik. Juga perlu diingat bahwa:  Pendaftaran Paten tidak mensyaratkan izin edar BPOM. Data pra-klinis sering kali sudah cukup untuk mendukung permohonan. Dengan kata lain, fase pra-klinis adalah waktu emas untuk mengajukan Paten! Menunda hingga hasil penelitian dipublikasikan dapat memperbesar risiko gugurnya kebaruan.   Strategi yang Dibutuhkan Industri & Peneliti Dengan berkembangnya riset dan pendaftaran Paten terkait TBC, pelaku industri dan peneliti perlu menyeimbangkan: Inovasi ilmiah, Manajemen disclosure, Strategi perlindungan hukum. Tanpa strategi yang tepat, penemuan yang berharga dapat kehilangan nilai patennya.   Dari Eksperimen Menjadi Investasi Indonesia kini berada di persimpangan penting. Dari negara dengan beban TBC tertinggi, Indonesia berkembang menjadi pusat riset dan inovasi vaksin serta terapi TBC. Untuk memaksimalkan peluang ini, industri lokal harus aktif mengamankan hasil risetnya melalui strategi Paten yang cerdas dan terukur. AFFA siap menjadi mitra strategis untuk: Memetakan jalur Paten, Merancang analisis freedom-to-operate (FTO), Menjaga kebaruan invensi, Mencegah tumpang tindih hak Paten. “Inovasi tanpa strategi hanya eksperimen — tetapi inovasi dengan perlindungan, adalah investasi.”   Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia, hubungi kami melalui kanal berikut ini:  ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Cantik yang Dipatenkan - Taktik Industri Kosmetik Mengunci Kepemilikan Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Cantik yang Dipatenkan – Taktik Industri Kosmetik Mengunci Kepemilikan Kekayaan Intelektual

Di era ketika definisi “cantik” tak lagi sekadar soal selera, melainkan hasil riset ilmiah dan strategi bisnis, Paten bekerja seperti pagar tak kasatmata yang melindungi kebun teknologi di balik setiap produk kosmetik.   Selama masa perlindungan, pemilik invensi menikmati monopoli waktu terbatas, sementara publik tetap memperoleh pengetahuan teknologinya melalui kewajiban pengungkapan (disclosure). Pertukaran ini — antara Hak Eksklusif dan transparansi ilmu — menjadikan Paten ibarat mata uang berharga, yang bisa dilisensikan, dinegosiasikan, bahkan dijadikan alat tawar dalam pendanaan.   Kini, kompetisi di industri kosmetik tak hanya terjadi di rak etalase, tapi juga di baris klaim spesifikasi Paten.   Estetika yang Dibangun oleh Sains Berbicara tentang kosmetik berarti membahas estetika yang dibangun oleh sains. Pasarnya tumbuh, formulanya berevolusi. Dulu, inovasi berhenti di krim, gel, atau lotion. Kini, lanskapnya meluas: nanoemulsi yang jernih, multi-lamellar emulsion yang meniru lapisan kulit (stratum corneum), hingga sediaan padat anhidrat untuk area super-kering.   Tren “skincare dari dalam” bahkan mempersempit jarak antara kosmetik dan farmasi melalui konsumsi oral. Batas kategori pun semakin kabur. Namun, dari setiap evolusi itu, Paten hadir sebagai pengunci nilai — mencakup bahan, pembawa (carrier), sistem desain, hingga parameter proses yang membuat produk menjadi “cosmetically elegant” tanpa kehilangan khasiatnya.   Nilai Baru dari Bahan Lama Nama-nama seperti hyaluronic acid, niacinamide, dan ceramide bisa jadi sudah akrab di telinga konsumen. Sebagai Patent Originator, masa perlindungan molekul-molekul ini memang telah berakhir. Tapi di tangan Formulator, perannya justru terus hidup melalui inovasi formulasi.   Gelombang baru Paten kini bukan lagi soal “apa bahan aktifnya,” melainkan “bagaimana bahan itu bekerja.” Mulai dari sistem penghantaran yang meningkatkan penetrasi dan kenyamanan, bentuk kristalin yang memperbaiki stabilitas, hingga formulasi yang menjaga kejernihan dan rasa ringan. Nilai komersial bergeser — dan yang “bagaimana” itulah yang kini dipagari klaim.   Empat Jalur Klaim Paten di Dunia Kosmetik Bagi tim formulasi, ada empat jalur klaim paling bernilai: Komposisi: Seperti rasio ceramide:cholesterol:free-fatty-acid dan sistem Hydrophilic-Lipophilic Balance (HLB). Proses: Seperti shear profile, jumlah pass dalam high-pressure homogenization, atau kurva pendinginan. Penggunaan: Contohnya pengurangan Transepidermal Water Loss (TEWL), yaitu jumlah air yang menguap secara alami dari kulit. Arsitektur Kristalin: Yang mencegah endapan dan menjaga sensory elegance, yakni kenyamanan dan keindahan yang dirasakan melalui pancaindra.   Selama variabel-variabel itu terukur dan dapat diulang, mereka dapat menjadi klaim baru yang sah.   Dari Laboratorium ke Rak Etalase Di balik klaim seperti foundation “oksidasi rendah,” pelembap “tidak lengket,” atau serum “mengunci kelembapan 12+ jam,” ada ilmuwan yang tekun mencari rentang komposisi dan proses yang tepat.   Terlalu sedikit — tidak efektif. Terlalu banyak — menimbulkan iritasi. Salah pH — merusak stabilitas. Salah urutan pencampuran — memicu presipitasi. Menemukan titik optimal itulah esensi invensi. Jika memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan industri, maka lahirlah invensi yang layak dipatenkan. Sering kali, yang dipatenkan bukan zatnya, melainkan orkestrasi presisi: rasio, ukuran droplet, suhu, tekanan homogenisasi, hingga kinetika kristalisasi.   Eksipien: Pemeran Pendukung yang Menentukan Dalam kosmetik modern, eksipien — bahan tambahan nonaktif yang menjaga stabilitas dan efektivitas, berperan sangat penting. Karena dosis bahan aktif dibatasi regulasi, formulator bertumpu pada arsitektur eksipien: Humektan untuk menarik air; Emolien untuk kelembutan kulit; Surfaktan untuk stabilitas; Polimer untuk reologi.   Teknik seperti homogenisasi tekanan tinggi, ultrasonikasi, dan kontrol pendinginan kini menjadi variabel ilmiah, bukan sekadar “cara membuat.” Ketika protokol ini menghasilkan manfaat terukur — hidrasi meningkat, TEWL menurun, skin barrier membaik — maka seluruh proses itu berubah menjadi aset Kekayaan Intelektual.   Kasus Ceramide: Antara Stabilitas dan Sensasi Ambil contoh ceramide atau lipid pengunci air pada stratum corneum, meraciknya agar stabil, nyaman, dan efektif bukan hal sederhana. Paten WO2023076537 milik L’Oréal berhasil menaikkan kadar ceramide tanpa rasa berat. Paten WO2024215106 mengunci bentuk kristalin untuk mencegah presipitasi. Paten WO2024167206 menghadirkan nanoemulsi transparan dengan sensori ringan. Paten WO2023048329 menciptakan sediaan padat untuk area kulit sangat kering.   Perbedaannya bukan pada apa yang digunakan, tapi bagaimana bahan itu dibawa dan dirangkai.   Menariknya, strategi tiap negara pun berbeda: Tiongkok cepat dan beragam, fokus pada kombinasi dan aplikasi luas. Jepang presisi pada bentuk kristalin dan kemurnian bahan. Korea unggul pada sensori dan lamellar architecture yang lembut di kulit sensitif. Tiga pendekatan, tapi tujuannya tetap sama. Yakni kestabilan yang efektif, memberikan kenyamanan pengguna, dan yang terpenting: dapat diklaim!   Peluang Indonesia: Paten Sederhana untuk Inovasi Kosmetika Dalam sistem hukum Indonesia, Paten Sederhana (Utility Model) hanya mensyaratkan kebaruan dan peningkatan fungsi, tanpa langkah inventif yang kompleks. Ini membuka peluang besar bagi inovasi kosmetik inkremental — seperti penyesuaian rasio komponen, bentuk kristalin, atau desain carrier/dispersi.   Dengan biaya yang lebih rendah, prosesnya lebih cepat, dan hasilnya bisa menjadi perlindungan efektif untuk formulasi lokal.   Namun, ini juga pedang bermata dua. Perusahaan yang cermat bisa membangun “patent thicket”, yakni kumpulan Paten untuk mengunci kombinasi unggul. Sebaliknya, yang abai bisa kehilangan hak, meski produknya serupa. Karena itu, strategi Kekayaan Intelektual sangat penting — menimbang kapan mendaftar, kapan melakukan defensive publication, dan bagaimana menjaga ruang inovasi tetap terbuka.   Dari Laboratorium ke Legal: Mengunci Keunggulan Dalam praktiknya, Paten Sederhana dapat memperluas perlindungan dengan data ilmiah yang kuat — seperti bukti penurunan TEWL, peningkatan hidrasi, atau stabilitas kimia. Data inilah yang mempersempit ruang kompetitor sekaligus memperkuat posisi Merek. Selain itu, mekanisme ini mendorong hilirisasi lokal: hasil R&D dalam negeri bisa cepat dilindungi dan dikomersialisasi.   Sinergi Regulasi dan Kekayaan Intelektual Perlu diingat, izin edar BPOM dan sertifikasi CPKB menjamin produk aman dan bermutu, tidak memberi Anda Hak Eksklusif. Karena lolos BPOM bukan berarti bebas sengketa. Oleh karena itu, strategi terbaik adalah mematuhi regulasi sambil memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektualnya.   Dengan cara ini, perusahaan tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memiliki keunggulan yang dapat dikunci dan dipertahankan.   Pada akhirnya, Paten adalah alat bisnis, bukan sekadar sertifikat. Ia memberi waktu bagi inovator untuk memulihkan investasi, memperkuat Merek, dan berbagi pengetahuan melalui publikasi ilmiah. Persaingan pun beralih dari “siapa yang pertama memakai bahan populer” menjadi “siapa yang paling cerdas merancang sistem yang membuat bahan itu bekerja.”   Dalam dunia dimana “cantik” bisa diukur, direplikasi, dan diklaim, inovasi bukan lagi rahasia — tapi strategi.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia,…

Saat Teknologi Privat Menjadi Standar Publik: Bab Pembuka Litigasi SEP di Indonesia - AFFA IPR

Saat Teknologi Privat Menjadi Standar Publik: Bab Pembuka Litigasi SEP di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, percakapan global mengenai Paten telah bergeser dari sekadar membahas siapa yang menemukan lebih dulu menjadi siapa yang menciptakan standar. Di balik hadirnya 5G di ponsel kita, Wi-Fi di setiap sudut ruang publik, hingga USB-C yang kini menjadi port universal, terdapat satu istilah yang semakin mendominasi ruang diskusi Kekayaan Intelektual: Standard Essential Patents (SEP). Isu ini tidak lagi sekadar berbicara tentang hak eksklusif, tetapi juga tentang akses terhadap teknologi dan tata kelola industri digital global. Indonesia memang belum menjadi medan utama bagi sengketa SEP. Namun, beberapa perkara — seperti perselisihan terkait Paten Nokia di Pengadilan Niaga — mulai menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi hanya milik Eropa atau Amerika Serikat. Ketika suatu Paten telah diadopsi sebagai bagian dari standar teknis global, pertanyaannya tidak lagi sesederhana “siapa pemiliknya?”, melainkan “bagaimana lisensinya harus dibuka?” dan “apakah harus ada pembatasan berdasarkan kepentingan umum seperti dalam prinsip FRAND (Fair, Reasonable, and Non-Discriminatory)?” Berbeda dari sengketa Paten di sektor farmasi atau life-sciences yang berfokus pada kebaruan atau domain publik, isu SEP membawa dimensi baru: standarisasi, akses, dan interoperabilitas. Sebuah Paten tidak hanya melindungi invensi, tetapi juga dapat menentukan siapa yang boleh masuk ke pasar — dan dengan syarat apa.   Kasus Terkait SEP Pertama di Indonesia Kasus SEP pertama di Indonesia terjadi pada tahun 2015, melibatkan PT Polarchem, PT Garuda Tasco International, PT Star Metal Ware Industry, dan PT Golden Agin terhadap pemegang Paten IDS0001281. Paten IDS0001281 merupakan Paten Sederhana (utility model) yang mengatur spesifikasi teknis alat sprayer, diajukan pada 31 Mei 2012. Paten ini memiliki kemiripan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan pada tahun 2018, yaitu SNI 8485:2018 mengenai alat penyemprot elektrik gendong beserta standar mutu dan metode pengujiannya. Pemegang Paten keberatan atas pemberlakuan SNI tersebut dan tidak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan standar itu dalam produksi, serta tidak menyediakan lisensi. Sikap ini jelas bertentangan dengan konsep FRAND pada invensi yang telah dijadikan standar nasional. Pemegang Paten sempat memenangkan perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Putusan No. 75/Pdt.Sus-Paten/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 30 Juni 2016). Namun, dalam tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung (Putusan No. 147 PK/Pdt.Sus-HKI/2018) menyatakan bahwa Paten IDS0001281 tidak memiliki kebaruan secara teknis, sehingga pendaftarannya dapat dibatalkan.   Kasus SEP Nokia Kasus lain yang lebih kompleks adalah empat perkara antara Nokia Technologies Oy melawan beberapa pelaku industri perakitan dan penjualan ponsel di Indonesia. Kasus ini memperlihatkan pola argumentasi SEP yang konsisten. Nokia memetakan dua kelompok klaim Paten telekomunikasi ke dalam 3GPP Technical Specifications yang diadopsi dalam sistem standar Indonesia. Kelompok pertama membahas Paten 3G/UMTS terkait HSDPA 64QAM, yaitu teknologi yang mempercepat transfer data melalui teknik pengemasan yang lebih efisien. Nokia merujuk pada 3GPP TS 25.212, yang menjelaskan spesifikasi multiplexing dan channel coding dalam UMTS. Nokia berargumen bahwa ponsel yang patuh terhadap standar 3G ini secara otomatis menjalankan fitur-fitur yang telah dilindungi oleh klaim Paten mereka.  Kelompok kedua berhubungan dengan Paten 4G, khususnya fitur yang diatur dalam 3GPP TS 36.212 (v8.8.0) mengenai multiplexing, channel coding, dan pemetaan ke saluran fisik pada E-UTRA (LTE). Paten ini mencakup metode penyampaian informasi konfigurasi antena berbasis bit mask, yang memungkinkan sinkronisasi antara perangkat pengguna (UE) dan base station untuk mempercepat transmisi data.  Nokia menjelaskan bahwa TS 36.212 v8.8.0 telah menjadi bagian dari standar global, termasuk di Indonesia. Dengan demikian, setiap ponsel yang beroperasi sesuai standar LTE kemungkinan besar menerapkan langkah-langkah teknis yang telah dipatenkan — dan karenanya memerlukan lisensi FRAND yang sah. Keempat perkara tersebut mengacu pada definisi “Essential” menurut ETSI, yang menyatakan bahwa suatu Hak Kekayaan Intelektual dianggap esensial apabila, secara teknis, tidak mungkin membuat, menjual, atau mengoperasikan produk yang patuh terhadap standar tanpa melanggar hak tersebut. Oleh karena itu, pemegang Paten wajib menyerahkan Pernyataan Informasi HKI dan Deklarasi Lisensi yang tidak dapat dibatalkan, serta bersedia melisensikan invensinya dengan syarat FRAND. Dengan mekanisme ini, hak eksklusif Paten tetap diakui, namun pelaksanaannya “dilunakkan” agar standar dapat diadopsi secara luas.   Dimensi Kontraktual dan Kelembagaan Dimensi kontraktual internasional muncul melalui riwayat lisensi global dan lokal Nokia, yang digunakan untuk menunjukkan itikad baik FRAND dan praktik pasar yang non-diskriminatif. Sengketa biasanya muncul ketika lisensi berakhir dan negosiasi perpanjangan tidak mencapai kesepakatan, sehingga produk yang masih beredar menjadi “di luar lisensi”. Pada titik ini, pertanyaan klasik SEP pun muncul: Apakah penawaran FRAND yang diajukan masih fair dan reasonable secara ekonomi? Apakah ada diskriminasi? Siapa pihak yang beritikad baik (willing/unwilling licensee)? Dan remedi apa yang proporsional — kompensasi finansial atau injunction? Saksi ahli mengenai keharusan implementasi TS 36.212 bagi perangkat LTE memperkuat teori “pelanggaran melalui implementasi standar”, yang menjadi ciri khas sengketa SEP lintas negara. Secara kelembagaan, 3GPP adalah proyek kolaborasi antara berbagai lembaga standardisasi dunia — ETSI di Eropa hanyalah salah satu mitra, bersama ATIS (AS), ARIB/TTC (Jepang), TTA (Korea), dan CCSA (Tiongkok). Karena itu, teknologi 3G/4G/5G merupakan hasil kontribusi banyak pihak, bukan milik tunggal satu pengembang. ETSI menyediakan kebijakan HKI dan prosedur deklarasi, bukan sistem license pooling. Model lisensi yang lazim digunakan adalah lisensi bilateral berbasis FRAND, meskipun di beberapa sektor tersedia opsi lisensi melalui pool.   Bab Baru Diskursus SEP di Indonesia Keempat perkara Nokia tersebut dapat dianggap sebagai bab pembuka litigasi SEP di Indonesia yang terdokumentasi secara publik. Penggugat menautkan klaim Paten ke nomor spesifik TS 3GPP, menegaskan deklarasi ETSI dan komitmen FRAND, lalu menghubungkannya dengan sertifikasi perangkat di pasar domestik sebagai dasar inferensi implementasi klaim. Bagi pelaku industri, pelajarannya jelas: ketika teknologi privat “naik kelas” menjadi standar publik, hak Paten tetap ada — namun disertai kewajiban membuka akses melalui FRAND. Sebaliknya, pihak implementer memperoleh hak untuk mengakses standar, tetapi berkewajiban bernegosiasi dengan itikad baik untuk memperoleh lisensi yang layak. Dalam era 5G dan Internet of Things (IoT), sengketa serupa sangat mungkin beririsan dengan hukum persaingan usaha dan koordinasi lintas yurisdiksi (termasuk isu anti-suit injunction). Karena itu, penting bagi pelaku industri untuk menyiapkan sejak awal pemetaan standar terhadap klaim, dokumentasi negosiasi, dan analisis kewajaran ekonomi sebagai bagian dari kepatuhan.   Menguji Esensialitas dan Kronologi Dalam menilai perkara semacam ini, penting untuk tidak terjebak pada asumsi “otomatis esensial.” Seperti dicatat oleh Yi Yu et al. (2024), langkah awal pembelaan yang efektif adalah menguji apakah…

Panduan Permohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia - AFFA IPR

Panduan Permohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia

Dalam kondisi normal, publikasi (pengumuman) permohonan Paten dilakukan paling lambat 18 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan. Namun, Pemohon dapat mengajukan percepatan publikasi agar diumumkan lebih cepat, yakni 6 bulan sejak tanggal penerimaan. Bagaimana caranya?    Syarat Mengajukan Percepatan Publikasi   Untuk dapat menggunakan prosedur percepatan publikasi, Pemohon harus melaksanakan berbagai tahapan berikut ini. Namun perlu dicatat, prosedur ini tidak bisa diterapkan untuk permohonan Paten Sederhana:   Menyampaikan Surat Permohonan Percepatan Publikasi kepada DJKI. Menyertakan alasan kenapa publikasi perlu dipercepat. Membayar biaya percepatan sesuai tarif resmi.   Biaya Resmi (Tarif Terbaru)   Berdasarkan tarif PNBP terbaru dari DJKI, biaya permohonan percepatan publikasi adalah: Rp 500.000 per permohonan   Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya jasa konsultan yang mengurus permohonan pendaftaran Paten.   Prosedur:   Ajukan permohonan Paten seperti biasa dan pastikan sudah mendapatkan tanggal penerimaan. Siapkan Surat Permohonan Percepatan Publikasi yang berisi identitas permohonan, alasan percepatan, dan tanda tangan Pemohon/Kuasa. Lakukan pembayaran biaya percepatan sebesar Rp 500.000. Unggah dokumen permohonan dan bukti pembayaran melalui sistem DJKI (Pasca Permohonan Paten). DJKI akan memproses dan melakukan publikasi setelah 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.   Untuk informasi lebih lanjut terkaitPermohonan Percepatan Publikasi Paten di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut ini:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Indonesia Fosters a Thriving IP Ecosystem: Domestic and International Filings Soar Over the Past Decade - AFFA IPR

Indonesia Fosters a Thriving IP Ecosystem: Domestic and International Filings Soar Over the Past Decade

Indonesia’s Directorate General of Intellectual Property (DGIP) has achieved a remarkable milestone over the past decade. According to a report delivered by the Director General of Intellectual Property, Razilu, a total of 1,738,573 Intellectual Property (IP) applications were filed between 2015 and 2024. “This is a monumental figure that reflects the extraordinary enthusiasm of the Indonesian public in protecting their intellectual creations,” Razilu stated during the “Ten-Year Performance Exposé and IP Appreciation” event, held in celebration of World Intellectual Property Day 2025 at Graha Pengayoman, Jakarta, on Wednesday, June 4, 2025. The data show that IP filings have grown at an average annual rate of 18.5%. According to Razilu, this growth is more than just numbers — it reflects increasing awareness of the importance of IP as a national economic and cultural asset. Razilu emphasized that this performance exposé is not merely an evaluation, but also a strategic platform to shape future IP policies. The goal is to ensure that every innovation and creative work by Indonesians is not only protected by law but also fully empowered. Of the total filings, approximately 86.76% originated from within the country. Domestic applicants contributed nearly 99.8% of Copyright filings, 85.2% of Trademark filings, and 68.76% of Industrial Design filings. However, domestic contributions to Patent filings remain relatively low, standing at just 32.05%, highlighting an area for improvement. “These figures demonstrate the strong dominance of local IP filings across all categories. It’s a testament to the thriving innovation and creativity among individuals, entrepreneurs, and inventors across Indonesia,” Razilu added. Over the same period, micro, small, and medium enterprises (MSMEs) were significant contributors to Trademark filings. The most registered classes included: Culinary products (Classes 30 and 29) Fashion (Class 25) Hospitality services (Class 43) Cosmetics and personal care (Class 3) In the Industrial Design category, top applications were concentrated in: Other printed matter (Class 19-08) Chairs (Class 06-01) Garments (Class 02-02) Travel bags, handbags, key holders (Class 03-01) Bags, containers, tubes, capsules (Class 09-05) Meanwhile, the most recorded Copyright works were books, written articles, computer programs, video recordings, and posters. For Geographical Indications, the top five products over the past decade were coffee, woven textiles, rice, batik, and traditional salt. In the domestic Patent category, top filings involved food chemistry, pharmaceuticals, chemical engineering, special machinery, and basic chemistry. On the other hand, foreign Patent applications were dominated by sectors such as pharmaceuticals, digital communications, transportation, basic chemistry, and metallurgy. At AFFA Intellectual Property Rights, we welcome this growing momentum in Indonesia’s IP landscape. Our team of experienced IP consultants stands ready to support businesses, creators, and innovators—not only in Indonesia but also around the world—in securing and maximizing the value of their Intellectual Property. Let us help you navigate your IP journey with confidence.   Need help filing your IP in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered IP consultant and ensure your IP meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Source: Directorate General of Intellectual Property

PCT National Phase in Indonesia: Is the 31-Month Deadline a Hard Deadline? - AFFA IPR

PCT National Phase in Indonesia: Is the 31-Month Deadline a Hard Deadline?

If you are eyeing Indonesia for your PCT National Phase entry, you have likely heard about the 31-month rule, which is calculated from the earliest priority date.   But here is  the key question: “Miss the deadline — and you’re out?”   The answer is: Not necessarily.   Unlike some jurisdictions, Indonesia offers a second chance. The Directorate General of Intellectual Property (DGIP) accepts late entry, up to 12 months after the 31-month deadline, provided: You pay an additional official fee, and Submit a written explanation justifying the delay.   This flexibility helps businesses avoid losing rights over paperwork or timing errors, but the longer you wait, the greater the risk.   Our advice? Don’t cut it close. However, if you really have to, be aware of your options and the extra requirements.   Need to file a late PCT national phase in Indonesia — or avoid the mistake in the first place? Please do not hesitate to contact a registered Patent Attorney in Indonesia.   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812

Cara Membayar Biaya Tahunan Paten di Indonesia Jika Pemilik Paten adalah Warga Negara atau Badan Hukum Asing - AFFA IPR

Cara Membayar Biaya Tahunan Paten di Indonesia Jika Pemilik Paten adalah Warga Negara atau Badan Hukum Asing

Bagi pemilik Paten asing—baik perorangan maupun badan hukum—melakukan pembayaran Biaya Tahunan Paten di Indonesia membutuhkan perhatian khusus agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Paten terbaru (UU No. 65 Tahun 2024), Pemohon atau Pemegang Paten yang bukan warga negara atau tidak berdomisili tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak diperkenankan melakukan pengurusan langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk untuk pembayaran Biaya Tahunan. Untuk itu, mereka diwajibkan secara hukum untuk menunjuk atau memberikan kuasa kepada Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Indonesia.   Dasar Hukum: Pasal 28 UU Paten No. 65 Tahun 2024   “Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasa. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia.”   Ketentuan ini tidak hanya berlaku pada saat pengajuan permohonan pendaftaran Paten, tapi juga pada setiap proses lanjutan yang berkaitan dengan Paten tersebut—termasuk pembayaran Biaya Tahunan.   Mengapa Harus Menggunakan Konsultan Indonesia?   Tujuan dari kewajiban penunjukan kuasa dan pemilihan domisili hukum di Indonesia adalah untuk menghindari hambatan pelayanan akibat jarak geografis dan waktu tempuh. Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal terkait: “Penunjukan kuasa dan domisili hukum di Indonesia dimaksudkan agar pelayanan tidak terhambat akibat jarak dan waktu tempuh.”   Secara praktik, ini berarti meskipun pemegang Paten asing ingin melakukan pembayaran Biaya Tahunan tepat waktu, DJKI tidak akan menerima pembayaran tersebut kecuali dilakukan melalui Konsultan KI resmi di Indonesia.   Apa Konsekuensinya Jika Membayar Tanpa Kuasa?   Jika pembayaran dilakukan tanpa menunjuk Konsultan KI resmi, maka: Pembayaran dianggap tidak sah dan tidak akan diproses oleh DJKI; Status hukum Paten dapat menjadi tidak aman, terutama jika tenggat waktu terlewat; dan Pemegang hak dapat kehilangan hak atas Paten jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi melalui saluran resmi.   Bagaimana Caranya Menunjuk Kuasa di Indonesia?   Untuk mematuhi ketentuan hukum di Indonesia, pemilik Paten asing harus: Menandatangani Surat Kuasa, yang memberikan wewenang kepada Konsultan KI terdaftar di Indonesia; Menyampaikan data dan informasi yang diperlukan, termasuk domisili hukum melalui kuasa tersebut; Berkoordinasi dengan Konsultan KI untuk memantau tenggat waktu dan memastikan pembayaran Biaya Tahunan dilakukan sesuai aturan.   Bagi pemilik Paten asing, menunjuk Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia bukan hanya untuk memudahkan, tapi telah menjadi kewajiban hukum. Dengan menunjuk kuasa yang sah, Anda: Memastikan kepatuhan hukum terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia; Menghindari risiko administratif dan kehilangan hak; dan Menjaga agar hak Paten Anda tetap terlindungi dan berlaku secara sah di Indonesia. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembayaran Biaya Tahunan Paten atau ingin menunjuk Konsultan KI resmi, langsung hubungi kami melalui emai [email protected].

Darurat Militer Berakhir, Masa Tenggat Dicabut - Bagaimana Nasib Kekayaan Intelektual Anda di Ukraina? - AFFA IPR

Darurat Militer Berakhir, Masa Tenggat Dicabut – Bagaimana Nasib Kekayaan Intelektual Anda di Ukraina?

Pada tanggal 16 April 2025, Parlemen Ukraina secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang mencabut penangguhan seluruh tenggat waktu terkait Kekayaan Intelektual (KI) — termasuk Merek, Paten, dan Desain Industri — yang sebelumnya diberlakukan selama masa darurat militer akibat konflik yang sedang berlangsung.   Bagi Anda pemilik Kekayaan Intelektual asal Indonesia yang memiliki portofolio KI terdaftar atau dalam proses di Ukraina, perubahan hukum ini sangat penting. Dengan dicabutnya penangguhan tenggat, seluruh batas waktu yang sebelumnya dibekukan akan kembali berjalan.   Termasuk dalam tenggat yang kembali aktif adalah: Batas waktu pengajuan oposisi; Tanggapan terhadap penolakan awal (preliminary refusal); Pengajuan banding terhadap keputusan UANIPIO; dan Pembayaran biaya perpanjangan dan tahunan.   Kapan Undang-Undang Ini Mulai Berlaku?   Undang-undang saat ini masih menunggu tanda tangan Presiden Ukraina dan publikasi resmi. Setelah dipublikasikan, undang-undang akan mulai berlaku 30 hari kemudian.   Sejak tanggal efektif tersebut, seluruh tenggat waktu yang sebelumnya ditangguhkan akan dilanjutkan dari titik terakhir sebelum dihentikan, namun tetap akan diberikan waktu minimum 75 hari untuk menyelesaikannya.   Untuk pembayaran biaya tahunan atau perpanjangan yang jatuh tempo selama masa penangguhan, akan tersedia waktu 105 hari setelah publikasi resmi untuk menyelesaikan pembayaran agar dianggap sah dan tepat waktu.   Bagi Anda pemilik KI di Ukraina, kami sangat menyarankan agar segera meninjau kembali seluruh portofolio Kekayaan Intelektual yang sedang berjalan, mengidentifikasi tenggat waktu penting yang akan aktif kembali, serta merencanakan langkah selanjutnya secara strategis dan tepat waktu. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menghitung ulang tenggat waktu, menentukan strategi lanjutan, atau menyusun dokumentasi administratif, dapat langsung menghubungi kami melalui email [email protected].

Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Sepatu

Saat kita mendengar istilah Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP), yang pertama kali terlintas di benak biasanya adalah karya musik, film, atau buku. Padahal, IP memiliki cakupan yang jauh lebih luas—termasuk di dalamnya Merek, Paten, Desain Industri, hingga Hak Cipta. Menariknya, seluruh jenis Kekayaan Intelektual ini bisa hadir hanya dari satu benda sederhana: sepasang sepatu.   Ya, sepatu yang Anda beli dan pakai itu bisa saja menyimpan lebih dari sekadar kenyamanan dan gaya. Dibalik desainnya yang keren dan fungsional, tersimpan berbagai elemen Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi. Saatnya kita bahas satu per satu!   Merek: Lebih dari Sekadar Nama Merek bukan hanya soal nama dagang yang menempel pada lidah sepatu atau kardus kemasannya. Dalam dunia Kekayaan Intelektual, Merek juga bisa mencakup elemen visual khas seperti logo, garis, bentuk, atau bahkan warna yang melekat kuat pada identitas produk. Contoh: Garis-garis khas pada sepatu Onitsuka Tiger (ASICS) yang langsung dikenali hanya dari siluetnya. Pola jahitan unik berwarna kuning di sol sepatu Dr. Martens, yang tak hanya memperkuat fungsi, tetapi juga mempertegas ciri khas produk. Seluruh elemen tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek yang memberikan perlindungan hukum terhadap peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Paten: Melindungi Inovasi Teknologi Di dunia sepatu modern, inovasi teknologi jadi senjata utama untuk bersaing. Teknologi seperti sol dengan rongga udara untuk bantalan maksimal (misalnya pada Nike Air), bahan yang menyerap energi lalu memantulkannya kembali, kain sintetis tahan noda yang tetap nyaman dipakai, semuanya bisa didaftarkan sebagai Paten—selama memenuhi syarat: baru, inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Dengan perlindungan Paten, produsen sepatu bisa menjaga keunggulan inovatif mereka sekaligus membuka peluang lisensi yang menguntungkan. Desain Industri: Estetika yang Dilindungi Tampilan visual sepatu—bentuk keseluruhan, lekukan, siluet, atau ornamen khas—dapat dilindungi melalui Desain Industri. Ini penting terutama bagi produk dengan tampilan yang ikonik, meskipun fungsinya tidak berubah.Desain industri memberikan perlindungan eksklusif selama 10 tahun, sayangnya masa perlindungan tersebut, berbeda dengan Merek, tidak dapat diperpanjang. Jadi, 10 tahun pertama adalah waktunya untuk mengkomersialisasikannya secara maksimal.Bahkan, kotak sepatunya sendiri yang tampil estetis dan unik juga dapat didaftarkan sebagai Desain Industri. Kalau Anda melihat kemasan sepatu yang terasa premium atau “Instagrammable,” bisa jadi itu hasil strategi desain yang cerdas sekaligus memaksimalkan cuan dengan cara legal.  Hak Cipta: Karya Seni dalam Sepatu Sepatu bukan cuma media fungsi, tapi juga kanvas ekspresi. Gambar, ilustrasi, atau motif artistik pada permukaan sepatu—baik di bagian atas (upper), lidah, hingga dalam sol—bisa dilindungi sebagai Hak Cipta. Begitu juga desain grafis pada kotak sepatu, bahkan label dan booklet di dalamnya.Hak Cipta timbul secara otomatis sejak karya dibuat dan tidak perlu didaftarkan (meskipun pencatatannya tetap disarankan sebagai bukti hukum yang kuat).   Kompleks, Tapi Menguntungkan Melihat satu pasang sepatu saja bisa mencakup: Merek (nama, logo, atau bentuk khas); Paten (inovasi teknologi dan bahan); Desain Industri (tampilan visual dan kemasan), hingga Hak Cipta (elemen seni), Maka jelas bahwa sepatu bukan sekadar produk, melainkan kumpulan Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi.   Menguasai dan mengelola Kekayaan Intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga soal strategi bisnis. Banyak perusahaan besar yang sebenarnya bukan menjual barang, tapi menjual IP mereka. Dan inilah mengapa, memahami Kekayaan Intelektual bisa menjadi langkah pertama menuju “kekayaan” sesungguhnya.   Kalau Anda punya ide desain sepatu, atau inovasi bahan baru, jangan anggap sepele. Bisa jadi, Anda sedang menggali tambang emas Kekayaan Intelektual, dan kami siap membantu agar kekayaan ini terdaftar dan mendapat perlindungan maksimal, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Laporan Tahunan Pelaksanaan Paten Mulai Berlaku Wajib di Indonesia - AFFA IPR

Laporan Tahunan Pelaksanaan Paten Mulai Berlaku Wajib di Indonesia

Sesuai dengan Pasal 20A Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pemegang Paten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Paten setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum, paling lambat setiap tahun sebelum jatuh tempo pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten.   Perlu diperhatikan bahwa kegagalan dalam melaksanakan Paten yang telah terdaftar di Indonesia dapat mengakibatkan Paten tersebut dikenakan Lisensi Wajib dan/atau gugatan Pembatalan Paten, yang dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.   Berdasarkan praktik di Indonesia, pelaksanaan atau penggunaan Paten dianggap telah dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut: Produk yang dipatenkan telah diproduksi dan/atau proses yang dipatenkan telah digunakan serta dikomersialkan di Indonesia; Produk yang dipatenkan telah diproduksi dan/atau proses yang dipatenkan telah digunakan namun belum dikomersialkan; Produk atau proses yang dipatenkan diimpor ke wilayah Indonesia; atau Produk atau proses yang dipatenkan telah dilisensikan kepada pihak lain.   Meskipun peraturan pelaksana terkait kewajiban pelaporan ini belum diterbitkan, pihak DJKI telah menghimbau kepada seluruh Pemegang Paten agar tetap menyampaikan laporan pelaksanaan Paten setiap tahun, paling lambat pada akhir tahun. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaporan tahunan pelaksanaan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].