Dalam proses pendaftaran Paten, kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang sangat penting. Jika terdapat kekurangan dalam dokumen atau persyaratan yang tidak dipenuhi, permohonan Paten dapat dianggap ditarik kembali oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Apa langkah yang harus Anda lakukan selanjutnya?
Ketika suatu Permohonan Paten dianggap ditarik kembali, Anda sebagai pemohon akan menerima Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali dari DJKI. Yang berarti permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
Namun jika Anda ingin melanjutkan proses pemeriksaan, maka Anda harus segera mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut. Permohonan ini harus diajukan dalam batas waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali. Praktik ini dahulunya juga dikenal sebagai Peninjauan Kembali.
Selanjutnya Anda wajib membayar biaya tambahan sebesar 50% dari Biaya Permohonan untuk mengajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut ini. Setelah Permohonan Pemeriksaan Lanjut diajukan, Anda harus menunggu tanggapan dari Seksi Formalitas DJKI yang akan meninjau permohonan dan memberikan keputusan mengenai kelanjutan pemeriksaan Paten tersebut.
Maka dari itu, jika karena satu dan lain hal Anda menemui kendala dalam menangani kelengkapan dokumen dan merumuskan permohonan Paten, segeralah berkonsultasi dengan Konsultan Paten yang dapat diandalkan agar Anda dapat memecahkan permasalah ini dengan baik. Karena jika tidak, selain Anda dapat kehilangan hak atas invensi Anda, Anda juga akan mengalami kerugian finansial karena biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan di awal tidak akan dikembalikan (hangus).
Baca juga:
5 Tahap Proses Pendaftaran Paten di Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia atau di Luar Negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected]