Hari Inovasi Indonesia 2024: Menyongsong Masa Depan Kompetitif Melalui Inovasi - AFFA

Hari Inovasi Indonesia 2024: Menyongsong Masa Depan Kompetitif Melalui Inovasi

Hari Inovasi Indonesia, yang diperingati setiap tanggal 1 November, adalah momen penting untuk menghargai dan mendorong semangat inovasi di berbagai bidang di Indonesia, mulai dari teknologi, sains, pendidikan, hingga industri kreatif. Peringatan ini dicanangkan sejak 2015 untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya inovasi dalam menciptakan solusi bagi tantangan nasional dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.   Mengapa Inovasi Penting untuk Dirayakan?   Inovasi adalah kunci dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di era globalisasi yang penuh persaingan, kemampuan suatu negara untuk terus berinovasi menjadi penentu dalam mempertahankan dan meningkatkan daya saingnya. Dengan merayakan inovasi, Indonesia memberi penghargaan kepada para inovator, para pemilik Paten, untuk mendorong kreativitas, dan menciptakan iklim positif bagi pengembangan solusi-solusi baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.    Dalam 25 tahun kehadirannya di Indonesia, AFFA IPR telah mendampingi ribuan inovator dalam mengajukan pendaftaran, mendapatkan Hak Eksklusif, dan menjaga Patennya tetap terlindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   Di Hari Inovasi Indonesia ini, kami hadirkan beberapa inovasi unik, asli Indonesia yang telah sukses didaftarkan sebagai Paten yang masih terlindungi hingga sekarang.   Segel Pengaman Regulator Tabung Gas Pemilik Paten: PT Kencana Gemilang Nomor Paten: IDS 000 002 066 Dilindungi Sejak: 2015   Kipas Angin yang Dilengkapi dengan Obat Nyamuk Elektrik Pemilik Paten: PT Kencana Gemilang Nomor Paten: IDS 000 005 996 Dilindungi Sejak: 2015   Proses untuk Membuat Pena yang Bodinya Terbuat dari Polipropilena yang Dilengkapi dengan Grip Pemilik Paten: Taudi Yakin Nomor Paten: IDS 000 004 745 Dilindungi Sejak: 2017   Sistem Perkerasan Kaku Panel Beton Bertulang Pemilik Paten: PT Waskita Beton Precast Tbk. Nomor Paten: IDP 000 080 495 Dilindungi Sejak: 2019   Sistem Peningkatan Kekakuan Balok Beton Girder Pemilik Paten: PT Waskita Beton Precast Tbk. Nomor Paten: IDP 000 082 699 Dilindungi Sejak: 2020   Paten asal Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara   Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, permohonan Paten yang dikabulkan, yang berasal dari dalam negeri, Indonesia termasuk yang tertinggi. Kita memimpin jauh jika dibandingkan dengan Singapura, Malaysia, dan Thailand.   No. Origin 2018 2019 2020 2021 2022 Average 1 Indonesia 521 696 641 736 1.547 828 2 Malaysia 469 565 1.147 1.040 776 799 3 Singapore 312 262 332 431 266 321 4 Thailand 128 172 202 182 220 181 5 Philippines 33 49 29 50 72 47   Namun jumlah Paten yang dikabulkan per tahunnya ini bukan satu-satunya indikator dalam Global Innovation Index. Karena menurut data yang dirilis oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) itu, Indonesia justru kalah dari keempat negara tadi, bahkan Vietnam.   Tantangan Inovasi di Indonesia: Data Global Innovation Index 2024   Meski Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam Global Innovation Index (GII) 2024 dengan naik 7 peringkat, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi. Beberapa tantangan utama meliputi:   Pendanaan Terbatas untuk R&D dan Startup Kecil: Meski investasi di sektor penelitian dan pengembangan (R&D) meningkat, akses pendanaan masih belum merata, terutama untuk startup yang baru berkembang.  Kesenjangan Digital: Keterbatasan akses internet dan infrastruktur teknologi di beberapa daerah masih menghambat potensi inovasi, terutama di wilayah yang kurang berkembang.  Kualitas SDM dalam STEM: Meskipun ada peningkatan dalam pendidikan STEM (sains, teknologi, teknik, dan matematika), Indonesia masih perlu mendorong lebih banyak talenta di bidang ini untuk bersaing secara global.   Baca juga: Indeks KI Internasional 2024: Indonesia Masih Butuh Berbenah Dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual   Dukungan Kebijakan Pemerintah Sangat Dibutuhkan   Agar Indonesia dapat lebih berdaya saing di kancah inovasi global, beberapa langkah strategis dapat diambil, dengan dukungan kuat dari pemerintah Indonesia:   Penguatan Investasi dalam R&D: Pemerintah dan sektor swasta perlu terus meningkatkan alokasi dana untuk R&D, termasuk dukungan bagi startup dan usaha kecil yang berinovasi. Insentif pajak dan kemudahan perizinan dapat menjadi pendorong.  Pemerataan Infrastruktur Digital: Memperluas akses internet dan infrastruktur teknologi ke seluruh pelosok negeri akan memungkinkan lebih banyak daerah berpartisipasi dalam ekosistem inovasi, serta mendorong kesetaraan dalam pengembangan inovasi.  Pengembangan SDM Unggul di Bidang STEM: Meningkatkan kualitas dan jumlah tenaga ahli di bidang STEM melalui pendidikan dan pelatihan yang berfokus pada keterampilan inovatif akan memperkuat ekosistem inovasi Indonesia.  Kolaborasi Antar Sektor: Sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan sektor swasta sangat penting untuk menciptakan ekosistem inovasi yang kuat. Kolaborasi ini dapat mempercepat transfer teknologi dan menghasilkan solusi kreatif yang lebih cepat dan efektif.   Hari Inovasi Indonesia adalah kesempatan bagi kita untuk merefleksikan kemajuan dan tantangan inovasi di Indonesia. Dengan upaya kolaboratif dan strategi yang tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi di Asia Tenggara. Dengan semangat ini, kita harus terus mendukung peningkatan inovasi agar Indonesia dapat menghadapi tantangan masa depan dan mengukir prestasi yang membanggakan di tingkat global. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran inovasi di dalam dan luar negeri, dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya! - AFFA IPR

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!

Intellectual Property (IP) Crime atau Kejahatan Kekayaan Intelektual (KI) tidak hanya berdampak negatif pada ekonomi serta keselamatan konsumen, tapi secara struktur sudah semakin kompleks dan menjadi ancaman bagi keamanan ekonomi dan sosial di seluruh dunia.   Dari laporan “Uncovering the Ecosystem of Intellectual Property Crime,” yang baru dirilis bulan Oktober ini oleh European Union Agency for Law Enforcement Cooperation (Europol) dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO), terungkap bahwa 6% produk impor yang masuk ke Uni Eropa adalah barang palsu, dengan nilai lebih dari 2 miliar Euro (sekitar 34 trilyun Rupiah) dalam setahun. Itu pun dari produk yang berhasil disita saja, yang sebagian besar terdiri dari bahan kemasan, mainan, rokok, dan kepingan CD/DVD. Bayangkan jika produk hasil kejahatan KI ini ditotal dari yang tidak terdeteksi dan yang terdistribusi juga di seluruh dunia.   Lalu mengapa memberantas kejatahan KI ini tidak mudah? Laporan tersebut menyebutkan bahwa bentuk kejahatan ini telah berjejaring dan melibatkan pejabat korup, pencucian uang, hingga keterlibatan petugas pajak. EUIPO kemudian melabeli mereka sebagai IP Crime Enabler!   Lalu sejauh mana peran mereka dan bagaimana prakteknya dalam melanggengkan kejahatan Kekayaan Intelektual? Ini dia detailnya.   Apa itu Kejahatan Kekayaan Intelektual?   Sebelum kita memetakan seluruh aktor yang terlibat, laporan dari Europol dan EUIPO menjabarkan terlebih dahulu apa yang mereka maksud dengan kejahatan KI, yakni seluruh aktivitas ilegal yang melibatkan pencurian, pelanggaran, atau penggunaan hak Kekayaan Intelektual tanpa izin. Kekayaan Intelektual ini tentunya mencakup Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Paten, Indikasi Geografis, serta Rahasia Dagang.    Lebih lanjut, laporan itu mengkategorikan dua kejahatan KI utama sebagai berikut:   Pemalsuan Memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, menyimpan, atau menjual barang yang menggunakan Merek yang sudah terdaftar tanpa izin dari pemiliknya. Contoh: Farmasi Palsu: Produksi dan distribusi produk farmasi palsu yang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. Misalnya, pena injeksi anti obesitas yang diberi label palsu seolah mengandung bahan aktif ternyata ditemukan mengandung zat lain, yang menyebabkan efek kesehatan serius.  Suku Cadang Otomotif Palsu: Produksi dan distribusi suku cadang otomotif palsu, seperti bantalan rem dan pelek roda, yang tidak hanya melanggar Merek tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan serius.   Pembajakan Penyalinan, penggunaan, reproduksi, dan distribusi materi yang dilindungi oleh hak Kekayaan Intelektual tanpa izin, seperti media digital, perangkat lunak, dan materi hiburan lainnya. Contoh: Pembajakan Digital dalam bentuk layanan streaming ilegal yang mendistribusikan konten berhak cipta (seperti film dan acara olahraga) tanpa izin. Streaming ilegal ini beroperasi di sejumlah negara dan menghasilkan pendapatan besar dari siaran ilegalnya.   Mekanisme Kejahatan Kekayaan Intelektual   Pelaku kejahatan KI memanfaatkan kelemahan dalam rantai pasokan global, celah hukum, dan infrastruktur untuk beroperasi secara sistematis dan menghindari upaya penegakan hukum. Pendekatan terstruktur ini memungkinkan mereka untuk memperoleh keuntungan besar sambil tetap sulit untuk dituntut, karena sifat operasional mereka yang sering melibatkan banyak yurisdiksi dan tersembunyi. Proses yang terstruktur ini dilakukan mulai dari memproduksi atau memperoleh barang yang melanggar, hingga pencucian hasil kejahatan. Berikut ini adalah rincian tahapannya:   Tahap Produksi/Akuisisi Ini adalah tahap awal di mana Kekayaan Intelektual sengaja dilanggar. Pelaku kriminal memproduksi barang palsu dengan meniru logo dari suatu Merek, label, atau memproduksi konten bajakan. Tahap ini dapat melibatkan produksi langsung barang palsu atau mengalihkan produk legal dari rantai pasokan (mendistribusikan produk resmi ke wilayah yang tidak semestinya). Tahap Transportasi dan Distribusi Setelah memperoleh barang palsu, jaringan kriminal mengangkutnya secara global, seringkali dengan menyalahgunakan sektor logistik dan pengiriman yang legal untuk memindahkan barang melintasi perbatasan. Pelaku kriminal menggunakan teknik penyelundupan canggih, termasuk memisahkan pengiriman dan menyembunyikan barang palsu di antara produk legal agar tidak terdeteksi. Tahap Pemasaran dan Ritel Pelaku kriminal menggunakan metode daring dan luring untuk memasarkan dan menjual produk palsu. Marketplace daring, platform media sosial, dan bahkan dark web memberikan anonimitas dan akses ke audiens yang luas. Secara luring, barang palsu juga dapat dijual melalui gerai ritel fisik atau pasar terbuka. Sayangnya, penegakan hukum di tahap ini memang masih belum bisa menangani dan mengatasi seluruh aduan yang masuk.  Tahap Pencucian Uang (Mengelola Keuntungan dan Risiko) Tahap akhir melibatkan pengelolaan keuntungan dari penjualan ilegal. Jaringan kriminal menggunakan teknik pencucian uang untuk menyamarkan asal keuntungan mereka. Ini termasuk investasi dalam bisnis legal, pengiriman uang tunai fisik, atau penggunaan sistem keuangan digital yang kompleks untuk mengintegrasikan dana kembali ke dalam ekonomi.   Pihak-Pihak yang Juga Terlibat dalam Kejahatan Kekayaan Intelektual   Selain 4 (empat) tahap kejahatan di atas, Europol dan EUIPO memetakan pihak-pihak yang turut berperan dalam kejahatan KI, sehingga kejahatan ini menjadi kompleks dan sulit diberantas. Faktor Pendukung Kejahatan (Criminal Enablers) Yang termasuk di dalamnya adalah segala aktivitas atau kejahatan ilegal yang membantu memfasilitasi kejahatan KI: Korupsi: Penyuapan atau manipulasi dalam organisasi untuk mempermudah proses ilegal. Kerja Paksa: Eksploitasi tenaga kerja, sering dalam kondisi yang tidak manusiawi, untuk memproduksi barang palsu. Kejahatan Siber: Kejahatan digital yang mendukung kejahatan KI, seperti phishing, malware, atau pencurian data. Pencucian Uang: Menyembunyikan keuntungan dari kejahatan IP dengan mengonversi pendapatan ilegal menjadi aset yang sah. Pemalsuan Dokumen: Membuat dokumen palsu untuk menyamarkan asal atau keabsahan barang palsu. Kejahatan Lingkungan: Aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, sering terkait dengan pembuangan limbah yang tidak sesuai dari produksi barang palsu. Faktor Pendukung yang Bukan Tindak Kejahatan (Non-Criminal Enablers) Kelompok Ini adalah aktivitas atau struktur yang sah yang disalahgunakan oleh penjahat untuk memfasilitasi kejahatan KI: Keahlian Profesional: Penggunaan keahlian dari profesional (misalnya, pengacara, teknisi) untuk mendukung aktivitas KI ilegal. Penggunaan Struktur Bisnis Legal: Bisnis legal yang menyediakan kedok untuk aktivitas KI ilegal, dengan contoh sebagai berikut: Perusahaan Dagang atau Pabrik Bisnis legal ini bisa didirikan atau dimasukkan ke dalam rantai pasokan untuk menyamarkan produksi atau distribusi barang palsu. Pabrik atau tempat produksi dapat digunakan untuk menghasilkan barang-barang tiruan dengan kedok sebagai produk legal. Gudang atau Penyedia Layanan Logistik Gudang yang sah atau perusahaan logistik bisa digunakan untuk menyimpan atau mengangkut barang palsu tanpa menimbulkan kecurigaan. Misalnya, barang-barang palsu bisa disembunyikan di antara produk legal dalam pengiriman internasional. Toko Ritel Fisik Toko-toko yang tampaknya legal dapat digunakan untuk menjual barang-barang palsu kepada konsumen tanpa mereka sadari. Barang palsu dapat dijual berdampingan dengan produk asli, sehingga sulit bagi konsumen untuk membedakannya. Toko Online atau Platform Marketplace Banyak penjahat KI…

5 Alasan Utama Merek Tidak Bisa Dipatenkan - AFFA IPR

5 Alasan Utama Merek Tidak Bisa Dipatenkan

Dalam upaya mengedukasi pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di dalam dan luar negeri, masih ada kesalahan persepsi dasar di publik akan dua terminologi yang paling sering digunakan, yakni: Paten dan Merek. Karena keduanya merupakan “barang” yang berbeda dan juga diatur oleh undang-undang yang berbeda, maka kalimat “mematenkan Merek” tidaklah tepat.   Lalu bagaimana yang benar? Kenapa pula Merek tidak bisa dipatenkan? Ini dia jawabannya:   Merek Bukan Objek dari Paten Paten adalah bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan teknologi dan inovasi. Ini mencakup penemuan baru, proses, atau produk yang memberikan solusi teknis terhadap masalah tertentu. Sedangkan Merek lebih berfokus pada penamaan, logo, atau simbol yang membedakan barang atau jasa dari satu usaha dengan usaha lainnya. Oleh karena itu, Merek tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh Paten. Perlindungan Merek Melalui Pendaftaran Merek Merek dilindungi melalui sistem pendaftaran Merek, yang memberikan Hak Eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan Merek tersebut dalam konteks barang atau jasa tertentu. Sistem ini dirancang untuk melindungi identitas Merek, menghindari kebingungan di pasar, dan melindungi konsumen dari praktik yang menipu. Kriteria yang Berbeda untuk Paten dan Merek Kriteria yang digunakan untuk mendapatkan Paten dan Merek juga berbeda. Paten membutuhkan bukti inovasi dan keberbaruan yang signifikan, sementara merek lebih berfokus pada keunikan dan pengenalan di pasar. Sebuah Merek harus dapat membedakan produk atau layanan, tetapi tidak perlu memenuhi standar inovasi yang tinggi seperti yang diperlukan untuk Paten. Paten Hanya untuk Teknologi dan Proses Paten hanya dapat diberikan untuk penemuan yang bersifat teknis, seperti mesin, alat, atau metode produksi. Dalam hal ini, Paten tidak dapat mencakup aspek estetika atau branding yang melekat pada suatu produk. Merek, di sisi lain, berfokus pada identitas produk dan tidak terkait dengan fungsi teknisnya. Masa Perlindungan yang Berbeda Masa perlindungan untuk Paten dan Merek juga berbeda. Paten biasanya memberikan perlindungan selama 20 tahun (atau 10 tahun untuk Paten Sederhana) sejak tanggal pengajuan, setelah itu teknologi tersebut akan menjadi domain publik. Sedangkan Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun, selama pemiliknya tetap menggunakan Merek tersebut dalam perdagangan. Skema Ini memberikan Merek perlindungan jangka yang lebih panjang, yang tidak dimiliki oleh Paten.   Dengan demikian, jika Anda memiliki usaha barang dan/atau jasa yang ingin dilindungi nama ataupun logonya, Anda cukup mengatakannya dengan: “Saya ingin mendaftarkan Merek” dan AFFA IPR akan selalu siap membantu.   Baca juga: Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Global Innovation Index 2024: Indonesia Naik 7 Peringkat - Apa Faktor Pendorongnya? - AFFA IPR

Global Innovation Index 2024: Indonesia Naik 7 Peringkat – Apa Faktor Pendorongnya?

Global Innovation Index (GII) adalah laporan tahunan yang diterbitkan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), bekerja sama dengan Cornell University – Amerika Serikat dan Institut Européen d’Administration des Affaires (INSEAD) – Perancis. Indeks ini memberikan peringkat kepada negara-negara berdasarkan kapasitas dan kinerja inovasinya melalui lebih dari 80 indikator yang mencakup input inovasi (seperti institusi, sumber daya manusia, dan infrastruktur) serta output inovasi (seperti hasil penelitian, teknologi, dan produk kreatif). Indeks ini menjadi tolak ukur penting, karena inovasi adalah penggerak utama dalam perkembangan ekonomi, khususnya yang berbasis pengetahuan, dan Kekayaan Intelektual (KI) adalah komponen utama dalam ekosistem inovasi ini.   Karena hanya dengan KI yang terlindungi dan dikelola efektif saja dalam suatu negara, yang dapat mendorong negara-negara tersebut menciptakan teknologi baru, meningkatkan daya saing di pasar global, dan memberikan insentif bagi penemu dan kreator untuk terus berkarya. KI melindungi hasil inovasi agar tidak mudah ditiru atau disalahgunakan, dan juga memberikan keuntungan ekonomi bagi inovator melalui Hak Cipta, Paten, Merek, dan Desain Industri.   Naik dari Peringkat 61 ke 54 Tahun ini (2024), Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, dari yang sebelumnya berada di peringkat 61 pada tahun 2023, naik ke peringkat 54, menempel ketat Filipina yang ada di peringkat 53. Kenaikan Indonesia ini didorong oleh beberapa faktor utama: Kebijakan yang Stabil untuk Bisnis Mengukur sejauh mana pemerintah menjamin lingkungan kebijakan yang stabil untuk kegiatan bisnis. Indikator ini didasarkan pada persepsi tentang stabilitas kebijakan yang diukur melalui survei. Kebijakan dan Budaya Kewirausahaan Menilai keberadaan kebijakan yang mendukung wirausaha dan budaya yang mendorong kegiatan wirausaha dalam negeri. Indikator ini mencerminkan dukungan untuk pendirian dan pertumbuhan usaha baru. Pendanaan untuk Usaha Rintisan (Startup) dan Pengembangan Usaha Mengukur ketersediaan modal finansial untuk startup dan pengembangan usaha, termasuk akses ke modal ventura dan instrumen keuangan lain yang mendukung usaha rintisan dan ekspansi bisnis. Skala Pasar Domestik Mengukur ukuran pasar domestik berdasarkan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan Pendapatan Nasional. Indikator ini menunjukkan potensi pasar dalam negeri untuk produk dan layanan inovatif. Kolaborasi Penelitian dan Pengembangan Universitas-Industri Menilai tingkat kolaborasi dalam penelitian dan pengembangan antara universitas dan industri, menunjukkan integrasi antar sektor akademis dan industri dalam menghasilkan inovasi. Kondisi Pengembangan Cluster Mengukur tingkat pengembangan kluster industri dan teknologi, termasuk koordinasi antar perusahaan dan institusi dalam kluster untuk meningkatkan inovasi dan pertumbuhan. Belanja Perangkat Lunak Mengukur total belanja untuk perangkat lunak oleh perusahaan, menunjukkan investasi dalam solusi TI untuk mendukung operasi dan inovasi.   Namun Indonesia masih lemah dalam beberapa indikator berikut ini: Belanja untuk Pendidikan Menunjukkan jumlah belanja pemerintah untuk pendidikan per siswa, yang mencerminkan prioritas pendidikan dalam alokasi anggaran negara. Pendanaan Pemerintah per Siswa Mengukur dana yang diberikan pemerintah per siswa, yang menunjukkan tingkat investasi negara dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan. Mobilitas Masuk ke Pendidikan Tinggi Mengukur jumlah mahasiswa internasional yang masuk ke institusi pendidikan tinggi, menunjukkan daya tarik internasional terhadap universitas di dalam negeri. Perusahaan yang Menawarkan Pelatihan Formal Menunjukkan persentase perusahaan yang menyediakan pelatihan formal untuk karyawan, yang mencerminkan investasi perusahaan dalam pengembangan keterampilan karyawan. Artikel Ilmiah dan Teknis Mengukur jumlah publikasi artikel ilmiah dan teknis, yang menunjukkan output penelitian dan kapasitas inovatif dari suatu negara. Inilah yang membuat Indonesia masih berada di bawah, jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Singapura (peringkat 4), Malaysia (33), Thailand (41), Vietnam (44), dan Filipina (53).    Perbedaan signifikan antara Indonesia dengan Filipina adalah kekuatan output inovasi yang mereka hasilkan. Karena Filipina unggul dalam Pabrikan Berteknologi Tinggi, Kompleksitas Produksi dan Ekspor, Ekspor Berteknologi Tinggi, Ekspor Jasa Teknologi Komunikasi dan Informasi, hingga Ekspor Barang Kreatif. Kemudian jika membandingkan Indonesia dengan Malaysia, mereka unggul dalam jumlah Lulusan di Bidang Teknik dan Ilmu Pengetahuan, Peringat Universitas, dan Graduates in Science and Engineering, University Ranking, dan Kredit Domestik ke Sektor Swasta.   Memang masih berat perjuangan Indonesia untuk bisa bersaing dengan mereka, jika yang menjadi kelemahan kita adalah kategori yang masih sangat dasar, yakni belanja dan anggaran pemerintah untuk pendidikan, khususnya pendidikan dasar. Namun setidaknya, Indonesia telah memiliki iklim investasi yang lebih baik, yang ditandai dengan tumbuhnya usaha rintisan dan indikator yang baik untuk kebijakan pemerintah yang stabil dalam upayanya mendukung iklim usaha yang lebih baik. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait inovasi dan pertumbuhan, serta perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Kenali Ciri Khas Kemasan - Langkah Penting Terhindar dari Obat Palsu: Studi Kasus Obat Penurun Berat Badan Ozempic - AFFA IPR

Kenali Ciri Khas Kemasan – Langkah Penting Terhindar dari Obat Palsu: Studi Kasus Obat Penurun Berat Badan Ozempic

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 890 juta orang di dunia menderita obesitas, yang mendorong tingginya permintaan akan obat penurun berat badan. Salah satu obat yang paling populer adalah Ozempic, yang diproduksi oleh Novo Nordisk (NOVOb.CO), dan tahun lalu membukukan penjualan sekitar USD 19 miliar. Bahan aktif yang digunakan oleh Ozempic adalah semaglutide, yang dapat menyebabkan penurunan berat badan rata-rata 15%, dengan mengurangi keinginan makan, dan memperlambat pengosongan lambung. Namun untuk mewujudkannya, Anda harus mengeluarkan uang sekitar USD 1.000 per bulan.   Peminat Tinggi Picu Hadirnya Ozempic Palsu   Meskipun efektif, tingginya harga Ozempic membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab dan menghadirkan versi palsu dengan harya yang lebih rendah. Nomor batch palsu Ozempic MP5B060 telah muncul di setidaknya 10 negara, mulai dari Azerbaijan hingga Makedonia Utara. WHO mengeluarkan peringatan pada Juli 2023 tentang produk dengan nomor batch tersebut. Menurut Interpol, batch yang didistribusikan ilegal tersebut dipasangkan pada produk insulin dalam bentuk pena, yang labelnya diganti, hingga terlihat seperti Ozempic.   Meskipun beberapa negara telah melarang Ozempic dengan nomor batch tadi, negara-negara lain tidak melakukannya, dengan alasan resiko penarikannya lebih berbahaya. Padahal di empat negara, Ozempic palsu telah menyebabkan sejumlah orang dilarikan ke rumah sakit. Misalnya, di Irak, seorang pria mengalami koma setelah menggunakan Ozempic palsu yang menyebabkan kadar gula darahnya turun ke tingkat yang sangat rendah.   Dampak Global dari Obat Palsu   Sejak awal tahun lalu, setidaknya 18 nomor batch berbeda telah ditemukan pada Ozempic palsu di 14 negara. Walaupun telah diperingatkan, masalah ini masih terus berlanjut karena solusinya ternyata tidak mudah. Setiap batch resmi Ozempic berisi 280.000 pena. Maka jika belum terbukti pena-pena tersebut palsu, menarik seluruh batch dapat mengakibatkan kelangkaan obat, dan Ozempic adalah obat yang banyak dicari, alias distributor tidak mau potensi pendapatannya berkurang.   Sementara itu, Novo Nordisk lebih menyalahkan sindikat obat palsu internasional, dengan mengatakan bahwa mereka dapat membeli produk asli dan memasang kodenya di pena insulin yang dibeli untuk membuat Ozemic palsu. Alih-alih membuat kemasan baru dari awal, sindikat ini membeli obat yang lebih murah dengan kemasan yang mirip, dan memberi label ulang sebagai Ozempic, sehingga sulit bagi konsumen untuk mengidentifikasinya. Resikonya tentu saja penurunani kesehatan yang parah, karena pembeli yang tidak curiga akhirnya mendapatkan insulin, bukan semaglutide, dan itulah yang menyebabkan hipoglikemia berat (gula darah sangat rendah).   Tidak Ada Perubahan Kemasan: Resiko Terus Berlanjut   Sayangnya, setelah sejumlah kasus berjalan, Novo Nordisk tidak memiliki rencana jangka pendek untuk mengubah kemasan Ozempic atau mendaftarkannya sebagai Desain Industri baru. Alasannya adalah bahwa, “Pembajak pasti akan menemukan cara baru untuk meniru desainnya.” Akhirnya, semua dikembalikan kepada konsumen untuk melindungi dirinya sendiri dari obat palsu.   Untuk mecegah Anda terhindar dari konsumsi obat-obatan palsu, beberapa langkah berikut ini dapat dicoba:   Hanya beli dari distributor resmi atau toko yang dapat menjamin keasliannya; Selalu periksa kode batch-nya untuk memastikan Anda mendapatkan produk yang sah; dan Jangan tergoda oleh harga murah, terutama untuk obat impor.   Jika Ini Terjadi di Indonesia, Apakah Sanksi Hukumnya?   Situasi ini sebetulnya dapat diatasi dengan tindakan yang lebih kuat dari otoritas pengawas. Di Indonesia misalnya, ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang proaktif dalam melakukan razia dan memantau pembaruan terkait produk obat palsu dari luar negeri, obat-obatan ini dapat ditarik dari peredaran sebelum merugikan konsumen dan merusak reputasi produk yang asli.   BPOM juga telah dibekali Peraturan BPOM Nomor 16 tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang memberikan kuasa pada mereka untuk memberikan sanksi administratif berupa pembatalan/pencabutan terhadap nomor izin edar, rekomendasi Importir; dan/atau rekomendasi badan usaha di bidang pemasaran jika usaha tersebut terbukti menerima, penyimpanan, dan/atau menyalurkan obat ilegal termasuk palsu (Pasal 23b).   Sementara itu jika dilihat dari sudut pandang Merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orangg yang melanggar Merek terdaftar mirik orang lain, yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).    Dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Pasal 8, di mana pasal ini secara tegas melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau melanggar standar yang dipersyaratkan, termasuk penjualan obat palsu. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal 19 juga menyatakan bahwa penjual bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan produk palsu. Konsumen berhak menuntut ganti rugi yang dapat diajukan melalui gugatan perdata.   Tak kalah penting, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).   Baca juga: Mengenal Metode Anti Pemalsuan: Mana yang Paling Tepat Digunakan untuk Kekayaan Intelektual Anda?   Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Kekayaan Intelektual baik di dalam maupun luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected]. Sumber: Reuters  

Mengenal Metode Anti Pemalsuan: Mana yang Paling Tepat Digunakan untuk Kekayaan Intelektual Anda? - AFFA IPR

Mengenal Metode Anti Pemalsuan: Mana yang Paling Tepat Digunakan untuk Kekayaan Intelektual Anda?

Pemalsuan masih menjadi masalah penting dalam penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. Kegiatan memproduksi barang yang tidak sah yang meniru produk asli, dapat menyebabkan kerugian finansial, kerusakan reputasi, membahayakan konsumen, dan potensi pertanggung jawaban hukum yang pastinya ingin Anda hindari.   Kehadirannya yang telah merambah berbagai sektor industri, telah mengakibatkan kerugian hingga ratusan trilyun Rupiah dan mengancam eksistensi barang dan jasa, serta karya yang terlindungi Kekayaan Intelektual (KI).   Dalam artikel ini, kami akan membahas beragam metode anti-pemalsuan yang paling efektif, dan memandu Anda dalam memilih metode yang tepat berdasarkan jenis KI yang ingin Anda lindungi.   Ragam Metode Anti-Pemalsuan   Selain mendaftarkan dan/atau mencatatkan Kekayaan Intelektual Anda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau pencatatan di Bea Cukai, ada beberapa metode lain yang dapat digunakan untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual Anda. Namun, masing-masing metode memiliki kelebihan dan kekurangan. Metode-metode ini secara umum terbagi dua, yakni fisik dan digital, berikut ini penjabarannya: Metode Anti Pemalsuan Fisik Hologram dan Label Keamanan Hologram dan label keamanan banyak digunakan untuk mengotentifikasi produk. Fitur-fitur yang dimiliknya sulit ditiru, sehingga menjadi pencegah yang efektif dalam praktek pemalsuan. Metode ini dapat digunakan untuk Merek, Paten, dan karya yang dilindungi Hak Cipta. Mulai dari barang mewah, produk farmasi, elektronik, dokumen resmi, hingga karya tulis. Watermark Watermark adalah tanda halus yang disematkan ke dalam bahan seperti kertas atau tekstil. Tanda ini cenderung tidak terlihat dalam kondisi normal, tetapi dapat terlihat jika kita teliti atau terkena cahaya. Metode ini cocok digunakan untuk karya yang dilindungi Hak Cipta, Desain Industri, atau dokumen Rahasia Dagang. Nomor Seri Unik dan Barcode Pengidentifikasi unik seperti nomor seri dan barcode sudah lazim digunakan untuk melacak produk di seluruh rantai pasokan. Karena untuk setiap jenis produk, diwakili oleh nomor seri atau barcode spesifik yang berbeda dengan yang lainnya. Metode ini tepat untuk diterapkan pada produk yang sudah dipatenkan, produk dengan Merek terdaftar, atau produk-produk lainnya yang harus mematuhi peraturan industri yang ketat, seperti produk elektronik, farmasi, dan suku cadang otomotif. Metode Anti Pemalsuan Digital Tag RFID dan Kode QR Penanda berbasis identifikasi frekuensi radio atau RFID dan kode QR dapat menyimpan informasi produk yang dapat dipindai untuk memverifikasi keaslian produk Anda. Metode ini cocok diterapkan pada  Merek, Paten, atau produk-produk yang membutuhkan sistem pelacakan dalam waktu cepat, seperti barang-barang mode, elektronik, dan farmasi. Teknologi Blockchain Teknologi ini menyediakan buku besar terdesentralisasi yang mencatat setiap transaksi yang terkait dengan suatu produk. Metode ini menawarkan cara yang transparan dan tidak dapat dirusak untuk memverifikasi keaslian produk. Dengan teknologinya, metode ini dapat diterapkan untuk produk-produk yang dipatenkan, produk dengan Merek terdaftar, atau produk dengan tingkat keamanan tinggi, seperti barang mewah, karya seni, dan barang koleksi. Watermark Digital Selain dalam bentuk fisik, watermark juga hadir dalam bentuk digital. Penanda ini menanam informasi tak terlihat ke dalam media digital, seperti gambar, video, atau berkas audio, yang kemudian dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian. Metode ini tepat untuk konten digital yang dilindungi Hak Cipta seperti musik, video, gambar, dan perangkat lunak.   Tips Memilih Metode Anti Pemalsuan yang Tepat Metode anti-pemalsuan yang dapat Anda gunakan sangat bergantung pada jenis Kekayaan Intelektual yang Anda miliki, dan ancaman spesifik seperti apa yang Anda hadapi. Berikut ini panduan singkatnya:   Merek Metode pengamanan fisik seperti hologram dan label keamanan bisa jadi opsi yang paling mudah diterapkan. Namun jika produk Anda memiliki nilai yang jauh lebih berharga, pengamanannya dapat menggunakan metode digital seperti Tag RFID atau blockchain.   Patent Untuk produk Anda yang dilindungi Paten, Anda dapat menerapkan nomor seri unik, barcode, atau blockchain untuk memantau kualitas dan jalur distribusinya.   Hak Cipta Anda dapat menggunakan kombinasi watermark fisik dan digital untuk memperkuat perlindungan produk yang dilindungi Hak Cipta. Misalnya watermak fisik kemasan produknya, serta watermak digital untuk produknya. Dengan demikian, jika karya Anda ditranskripsi atau didistribusikan secara digital, Anda dapat melacaknya dengan mudah. Watermak digital ini dapat dibuat dengan bantuan alat steganografi.   Rahasi Dagang Karena sifatnya yang harus benar-benar rahasia, penerapan teknologi yang terenkripsi untuk mengakses dokumen-dokumen rahasia, dapat menjadi solusi agar tidak terjadi akses dari pihak yang tidak berwenang.   Walaupun pemalsuan masih menjadi tantangan signifikan bagi pemilik KI, tapi dengan menggunakan kombinasi metode anti-pemalsuan yang tepat, Anda dapat melindungi Kekayaan Intelektual Anda dengan efektif. Anda dapat memulainya dengan mengkaji kebutuhan spesifik, sifat, dan resiko yang dihadapi oleh KI yang Anda miliki, dengan demikian Anda dapat menentukan metode perlindungan yang tepat. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait metode anti pemalsuan yang tepat untuk perlindungan tambahan Kekayaan Intelektual Anda, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual

Kecerdasan Buatan Generatif atau populer disebut dengan Generative Artificial Intelligence (Gen-AI) adalah tipe kecerdasan buatan yang berfungsi sebagai pembuat konten. Karena output yang dihasilkan cukup menakjubkan, penggunaannya semakin marak di era digital dalam menghasilkan Ciptaan berupa karya tulis, gambar, musik, video, bahkan bahasa pemrograman (coding).   Nama-nama seperti ChatGPT, Gemini dari Google, Midjourney, Copilot, hingga Firefly hanya sebagian kecil dari Gen-AI yang jumlahnya terus berkembang setiap bulannya, bahkan terus tumbuh beragam Gen-AI baru dengan kemapuan yang semakin canggih.   Namun, pemakaian Gen-AI ini mengundang kontroversi. Karena untuk menghasilkan suatu karya, Gen-AI ditengarai mengambil data dan memodifikasinya dari karya-karya yang sudah ada tanpa izin. Cukup dengan memasukan sejumlah detail perintah dalam bentuk deskripsi atau prompt, Gen-AI dapat menghasilkan karya apa pun seperti yang Anda minta.   Lalu bagaimana penggunaan Gen-AI yang baik dan benar sehingga tidak melanggar Kekayaan Intelektual?   Baru-baru ini Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) telah memberikan panduan lengkap, termasuk “check-list” agar Anda yang menjalankan bisnis terkait Gen-AI bisa lebih memahami, termasuk terhindar dari pelanggarannya.   Namun sebelumnya, kita harus memahami bagaimana cara Gen-AI bekerja.   Biaya Mahal dengan Banyak Potensi Permasalahan   Dalam membuat sebuah Gen-AI, dibutuhkan biaya yang sangat besar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta dolar Amerika Serikat. Biaya besar ini dibutuhkan untuk memperbanyak koleksi data dan membangun sistem atau program yang canggih hingga mampu melatih Gen-AI, untuk dapat mengolah data-data tersebut menjadi sebuah karya baru sesuai keinginan pengguna. Karena tanpa koleksi data yang besar, karya yang dihasilkan tidak akan memiliki banyak variasi, alias monoton, yang akhirnya akan kalah dalam persaingan, dan ditinggalkan oleh pengguna.   Karena biaya yang besar itulah, banyak pengembang Gen-AI yang melakukan “penghematan” dengan membuat Gen-AI miliknya berdasarkan Gen-AI yang sudah ada sebelumnya, namun diperkaya dengan menambahkan koleksi data yang mereka punya, dan dilatih untuk melakukan tugas baru yang lebih canggih.    Dari sanalah mulai terpetakan potensi masalah dalam penggunaan Gen-AI dalam bisnis. Potensi masalah itu adalah sebagai berikut:   Terlalu Cepat Berkembang Kemampuan Gen-AI yang dapat melakukan banyak hal masih merupakan langkah awal dari perkembangan teknologi yang sangat pesat, sehingga belum dapat dibayangkan penggunaan optimalnya dalam suatu bisnis. Terminologi Kontrak yang Beragam Karena perkembangan yang cepat tadi, perjanjian kontrak atas pemanfaatannya masih belum menemukan bentuk yang seragam. Masih belum ada kesepakatan bersama mengenai pemuatan kontrak yang mencakup berapa jumlah royalti yang harus dibayarkan dari pemanfaatan Gen-AI yang sudah ada, apakah melibatkan Rahasia Dagang atau informasi rahasia lainnya, kepemilikan dari karya yang dihasilkan, ada atau tidaknya skema ganti rugi dari penggunaan, kewajiban yang mengatur pengguna untuk mengurangi resiko pelanggaran, pemantauan penggunaan, hingga pasal yang mengatur hak dan kewajiban dari staf yang melakukan pelatihan dan pengembangan AI itu sendiri.  Masalah Terkait Pelatihan Data Sejumlah Gen-AI dilatih berdasarkan materi atau data yang tersedia di internet, termasuk karya yang dilindungi Hak Cipta, data pribadi, data biometrik, juga konten ilegal dan/atau berbahaya. Hingga kini para pemangku kepentingan masih melitigasi bagaimana pengambilan, pengunduhan, dan pemrosesan materi, hingga output-nya yang dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Cipta, privasi, dan kontrak. Perdebatan masih berlangsung terkait keseimbangan kepentingan antara pemilik karya dengan pengembang AI.  Masalah Terkait Karya yang Dihasilkan Karena output yang dihasilkan sebagian besar diambil dari data yang sudah tersebar di internet, yang tidak semuanya benar, Gen-AI pun dapat menghasilkan karya yang salah, tidak pantas, ilegal, melanggar Hak Cipta, informasi pribadi, tuduhan pencemaran nama baik, diskriminatif, bias, dan berbahaya. Walaupun pengamanan teknis terus dikembangkan untuk meningkatkan akurasi, kompleksitas data dan proses penghitungan yang dituntut cepat, masih menjadi tantangan bagi AI tercanggih sekalipun.  Selain itu, undang-undang Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya di sebagian besar negara, ditulis sebelum munculnya karya berbasis AI. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian dalam kepemilikan hak atas Kekayaan Intelektual berbasis AI. Lambatnya Penerapan Hukum Pemerintah dan regulator sedang merumuskan undang-undang, peraturan, kebijakan, dan pedoman baru terkait Gen-AI ini. Dengan demikian ada regulasi yang tepat yang dapat mengatur bisnis atau organisasi yang menggunakan Gen-AI. Regulasi spesifik ini sudah diberlakukan di Tiongkok, yang akan diikuti penerapannya di Uni Eropa.   Selain lima permasalahan di atas, masih ada potensi masalah lainnya seperti proses pelatihan dan penggunaan Gen-AI yang menggunakan mesin yang boros energi. Untuk itu berbagai organisasi internasional, seperti UNESCO, OECD, dan “Kemitraan Global untuk AI,” telah menerbitkan panduan tentang prinsip-prinsip umum untuk penggunaan AI yang bertanggung jawab. Mereka telah memberikan pedoman kepada setiap perusahaan dan organisasi terkait, untuk menerapkan kebijakan yang mengatur staf pengembangan dan proses pelatihan Gen-AI yang bertanggung jawab.   Generative AI dan Kekayaan Intelektual   Generative AI memiliki banyak keterkaitan dengan Kekayaan Intelektual, namun memiliki banyak celah ketidakpastian hukum terkait dengannya. Walaupun mitigasi atau upaya untuk mengurangi resiko ini bisa jadi belum maksimal, namun sejumlah upaya berikut dapat Anda pertimbangkan dalam  melindungi Kekayaan Intelektual Anda, terutama bagi bisnis yang bersinggungan erat dengan Gen-AI.   Rahasia Dagang   Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Jika bisnis Anda menggunakan Gen-AI, bisa jadi secara tidak sengaja Anda memberikan Rahasia Dagang atau informasi sensitif sebagai data yang digunakan dalam pelatihan AI. Maka dari itu, Anda harus menerapkan kombinasi perlindungan teknis, hukum, dan praktis untuk mencegahnya.   Resiko Mitigasi Gen-AI dapat menyimpan dan melatih perintah dari pengguna. Jika pengguna menyertakan Rahasia Dagang dalam perintah, kerahasiaan dapat hilang karena pengembang AI bisa jadi memiliki salinan rahasia tersebut dan menjadikan rahasia tersebut sumber data bagi pelatihan Gen-AI, serta dibagikan secara publik untuk pengguna lain. Periksa pengaturan pada perangkat Gen-AI untuk meminimalkan resiko pengembang dalam menyimpan atau melatih AI dengan menggunakan perintah Anda. Ketika bisnis dan organisasi melatih Gen-AI dari nol atau menyempurnakan AI yang ada dengan menggunakan Rahasia Dagang, ada risiko rahasia tersebut dapat diakses oleh publik. Pertimbangkan untuk menggunakan Gen-AI yang beroperasi dan disimpan di cloud pribadi. Peretas mungkin dapat mengekstrak data pelatihan, termasuk Rahasia Dagang, menggunakan teknik seperti “injeksi perintah.” Periksa apakah pengembang Gen-AI akan menyimpan, memantau, dan meninjau perintah Anda. Pastikan penyedia dapat memberikan perlindungan dan jaminan yang sesuai dari terkait Rahasia Dagang. Penyedia aplikasi Gen-AI, walaupun digunakan secara pribadi, dapat memantau dan menyimpan perintah untuk memeriksa…

Republik Rakyat Tiongkok Perkuat Komitmen Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Negara Luar - AFFA IPR

Republik Rakyat Tiongkok Perkuat Komitmen Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Negara Luar

Akhir bulan Juli kemarin, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah menegaskan kembali komitmennya dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil bagi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk bisnis asing, terutama bagi invensi manca negara di negaranya. Komitmen ini disampaikan oleh Hu Wenhui, Wakil Komisaris Administrasi Hak Kekayaan Intelektual Nasional Tiongkok (CNIPA), dalam konferensi pers yang menyoroti inisiatif RRT dalam menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai motor dari pertumbuhan ekonomi berkualitas.   Untuk mendukung para inovator asing, RRT telah memprioritaskan penguatan undang-undang, penerapan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, dan pembentukan saluran komunikasi terbuka. Hu menekankan penerbitan pedoman dan peraturan komprehensif oleh pemerintah yang memastikan perlindungan KI yang setara bagi warga lokal dan asing. Amandemen terkini terhadap undang-undang KI juga telah menerapkan sanksi ketat, seperti yang sudah diterapkan di banyak negara di seluruh dunia.   Komitmen RRT pada perlindungan KI bisa dilihat dari didirikannya 115 Pusat Perlindungan KI di seluruh negeri, yang melayani lebih dari 5.000 perusahaan asing dan perusahaan lokal yang melibatkan pemodal asing. Pusat-pusat Perlindungan ini menyediakan layanan perlindungan yang sama, seperti yang diberikan pada pebisnis lokal. Hu memberi contoh suksesnya penyelesaian berbagai sengketa KI yang melibatkan perusahaan dari Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Italia, Thailand, dan Denmark, yang mendapat apresiasi dari komunitas bisnis internasional.   Komitmen ini mendorong CNIPA untuk terus meningkatkan lingkungan kolaboratif, melibatkan perusahaan asing secara aktif, menangani masalah IP mereka, dengan mendengarkan banyak masukan dari mereka. Pendekatan proaktif ini telah berkontribusi pada lonjakan pengajuan Paten dari luar RRT. Pada semester pertama tahun 2024, pengajuan permohonan Paten dari luar telah mencapai 78.000, yang berarti meningkat 13,1% dari periode yang sama di tahun 2023. Jepang, Amerika Serikat, dan Republik Korea memimpin peningkatan tersebut.   Selain itu, RRT juga telah mengalami pertumbuhan perlindungan Paten dan Merek terdaftar dari luar negeri, masing-masing sebesar 3,9% dan 3,8% dibanding tahun 2023 untuk semester pertama di tahun 2024. Peningkatan ini merupakan bukti dari meningkatnya kepercayaan bisnis manca negara pada perlindungan Kekayaan Intelektual di RRT.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan Paten, Merek, atau Kekayaan Intelektual lainnya di RRT, langsung hubungi kami melalui email: [email protected].     Sumber: The State Council The People’s Republic of China

Regulasi Terkini Terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual di Qatar & Bahrain - AFFA IPR

Regulasi Terkini Terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual di Qatar & Bahrain

Sejak akhir Juni 2024, Kantor Kekayaan Intelektual di Qatar melakukan sejumlah perubahan kebijakan terkait perlindungan Kekayaan Intelektual di negaranya. Begitu juga dengan Bahrain yang sejak Mei lalu menjalin kerjasama dengan Republik Rakyat Tiongkok untuk mempercepat proses pengajuan pendaftaran Paten di kedua negara.    Jika Anda memiliki Paten dan/atau Merek di kedua negara tersebut, atau berencana mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di sana, informasi berikut ini tidak boleh Anda lewatkan:   Biaya Pemeliharaan Paten di Qatar  Departemen Kekayaan Intelektual Kementerian Perdagangan dan Industri Qatar telah merilis surat edaran terkait Biaya Pemeliharaan Paten, dimana sebelumnya Pemohon atau perwakilan resminya diizinkan untuk secara opsional menunda Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten jika proses pemeriksaan melebihi tiga tahun berturut-turut untuk permohonan nasional dan PCT. Biaya ini baru memiliki tanggal jatuh tempo setelah keputusan Paten diterima dikeluarkan.  Namun, dalam edaran terbarunya, untuk menyederhanakan proses administrasi dan memastikan pemeriksaan substantif menyeluruh oleh Kantor Paten tidak terganggu, diputuskan bahwa opsi untuk menunda pembayaran itu telah ditiadakan. Untuk selanjutnya, Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten di Qatar tidak dapat dilakukan jika tidak ada keputusan Paten diterima dalam waktu tiga tahun sejak tanggal pengajuan permohonan.  Tambahan Syarat Surat Kuasa untuk Penuntutan Merek  Pada 25 Juni 2024, Departemen Kekayaan Intelektual Qatar juga mengumumkan beberapa aturan baru terkait Surat Kuasa untuk Penuntutan Merek sebagai berikut: Surat Kuasa yang disahkan di luar negeri oleh Kedutaan Qatar, kini memerlukan juga pengesahan lokal di Kementerian Luar Negeri Qatar. Untuk Surat Kuasa yang aslinya tidak dibuat dalam bahasa Arab, kini wajib diserahkan juga terjemahan bahasa Arab-nya yang bersertifikat, diserahkan bersama dengan dokumen asli untuk memfasilitasi pemrosesan kasus Merek yang efisien.  Surat Kuasa yang sudah lewat tiga tahun sejak tanggal penerbitannya, wajib mendapatkan stempel validasi dari Kementerian Kehakiman Qatar.  Biaya Terpisah Dikenakan Jika Qatar Dipilih Sebagai Negara Tujuan dalam Pendaftaran atau Perpanjangan Melalui Protokol Madrid  Setelah berkomunikasi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Qatar memilih untuk menerapkan biaya tersendiri yang berbeda, tidak dapat digabung dengan biaya standar yang biasa digunakan dalam pengajuan Merek melalui Protokol Madrid, begitu juga dengan perpanjangan Mereknya. Penerapan harga yang terpisah ini berlaku mulai 3 Agustus 2024 dan telah diakomodir dalam Aturan 35 (2)(b) tentang Protokol Madrid yang diterbitkan oleh WIPO.  Kementerian Perdagangan dan Industri Qatar Pangkas Biaya Jasa untuk Tingkatkan KompetisiUntuk meningkatkan investasi, perekonomian, kewirausahaan, dan kompetisi lokal, Kementerian Perdagangan dan Industri Qatar telah memangkas sejumlah biaya jasa terkait Kekayaan Intelektual Paten dan Desain Industri. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri No. (60) tahun 2024, yang menawarkan pengurangan biaya hingga 90% untuk layanan perlindungan bisnis dan Kekayaan Intelektual.    Bahrain dan Republik Rakyat Tiongkok Luncurkan Program Percepatan Pendaftaran Paten (PPH)  Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Bahrain (MOIC) dan Kantor Kekayaan Intelektual Tiongkok (CNIPA) telah meluncurkan program percontohan percepatan pendaftaran Paten atau Patent Prosecution Highway (PPH). Kerja sama yang berlaku efektif mulai 1 Mei 2024 ini akan berjalan selama lima tahun, dengan tujuan mengefektifkan proses pendaftaran Paten bagi para inventor di kedua negara. Pemohon yang sudah mendapatkan informasi Paten dapat didaftarkan di MOIC atau CNIPA, dapat memanfaatkan program PPH untuk mempercepat pemeriksaan klaim terkait di kantor lain. Keputusan ini dapat mengurangi duplikasi, yang tentunya dapat mempercepat persetujuan Paten.  Program PPH ini juga sudah banyak diterapkan di beberapa negara, yang memungkinkan Kantor Paten berbagi beban kerja. Kemitraan Bahrain – RRT ini menandai kolaborasi PPH CNIPA yang ke-33 secara global. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Konsekuensi dari Keterlambatan Pembayaran Biaya Pemelirahaan Paten - AFFA IPR

Konsekuensi dari Keterlambatan Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten

Pemeliharaan Paten merupakan “biaya tahunan” yang WAJIB dibayarkan oleh Pemegang Paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Biaya Tahunan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Komponen Biaya-nya terdiri atas Biaya Dasar ditambah dengan Biaya per Klaim. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembayaran, maka Paten dinyatakan dihapus!   Untuk mencegah penghapusan itu, undang-undang Paten di Indonesia telah memberikan aturan sebagai berikut:   Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Pertama Wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan, meliputi biaya tahunan yang dihitung sejak tanggal permohonan sampai dengan tahun diberi Paten, ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya.   Pembayaran Pemeliharaan Paten Tahun Selanjutnya Dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa perlindungan tahun berikutnya. Misalnya jika pengajuan Paten Anda dilakukan pada 9 November, maka Biaya Pemeliharaannya akan jatuh tempo setiap tanggal 9 Oktober.   Opsi atas Keterlambatan Pembayaran Jika karena satu dan lain hal Anda tidak bisa membayar Biaya Pemeliharaan tepat waktu, Anda dapat meminta perpanjangan waktu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalu Konsultan Paten terdaftar dan terpercaya. Permintaan ini harus diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo yang seharusnya. Perpanjangan waktu ini dimungkinkan hingga 12 bulan, namun dikenakan denda sebesar 200% dari biaya resmi yang terlambat dibayarkan.   Konsekuensi dari Gagal Bayar   Jika Anda gagal membayar Biaya Pemeliharaan, baik itu saat jatuh tempo atau sudah melewati perpanjangan waktu yang diajukan, maka DJKI akan membatalkan Paten yang Anda miliki. Yang berarti Anda akan kehilangan seluruh perlindungan resmi atas invensi Anda di Indonesia.   Rekomendasi:   Pastikan Anda telah mencatat dengan baik tanggal pengajuan dan tanggal Paten diberikan, agar bisa melakukan pembayaran dengan tepat waktu. Menggunakan kalender digital yang bisa mengingatkan Anda kapan Biaya Pemeliharaan ini jatuh tempo, bisa jadi opsi yang dianjurkan. Atau Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terdaftar yang dapat diandalkan sebagai pengelola, sekaligus pengingat agar Anda tidak mengalami gagal bayar, yang mengakibatkan hilangnya perlindungan atas invensi Anda.   Dengan mengikuti informasi dan mematuhi aturan, Anda dapat memastikan Paten Anda tetap berjalan dan sah terlindungi penuh dalam jangka waktu 20 tahun di Indonesia.   Jika Anda memiliki pertayaan lebih lanjut tentang Biaya Pemeliharaan Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].   Sumber: Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten