5 Paten Pemadam Kebakaran Paling Terkenal - AFFA IPR

5 Paten Pemadam Kebakaran Paling Terkenal

Musim hujan sering dianggap sebagai waktu yang lebih aman dari risiko kebakaran. Namun kenyataannya, bahaya kebakaran tidak berkurang. Bahkan di daerah perkotaan atau pemukiman padat penduduk, kebakaran dapat dipicu oleh korsleting listrik akibat air hujan atau genangan banjir.    Oleh karena itu, memiliki alat pemadam kebakaran yang andal menjadi langkah penting untuk mencegah dan mengatasi situasi darurat. Namun bagaimana alat ini bekerja dan inovasi apa yang terkandung di dalamnya?    Berikut adalah lima paten unik terkait alat pemadam kebakaran yang dapat menjadi inspirasi inovasi sekaligus solusi keamanan Anda:   Fire Extinguishing Ball Pemilik: Siam Safety Premier Co., Ltd. Asal Negara: Thailand Nomor Paten: US6796382B2 Sejak: 2001 Bola pemadam kebakaran yang dirancang untuk dilemparkan ke sumber api. Saat terkena panas atau api, bola ini akan meledak dan melepaskan bahan pemadam yang efektif memadamkan api secara otomatis. Inovasi ini sangat berguna untuk kebakaran di area yang sulit dijangkau. Portable Fire Extinguisher with Improved Operation Pemilik: Gerhardt A. Neumann Asal Negara: Amerika Serikat Nomor Paten: US3273652A Sejak: 1966 Alat pemadam kebakaran portabel yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan penggunaan. Dengan desain ergonomis dan sistem pelepasan bahan pemadam yang canggih, alat ini menjadi solusi praktis untuk situasi darurat. Fire Extinguisher Utilizing Halogenated Hydrocarbons Pemilik: John Edward Fitzsimons Asal Negara: Amerika Serikat Nomor Paten: US2347548A Sejak: 1942 Alat pemadam kebakaran yang menggunakan hidrokarbon terhalogenasi cair sebagai media pemadam. Teknologi ini dirancang untuk efektif memadamkan api dalam ruang kecil atau tertutup.  Smart Fire Extinguisher with Pressure Monitoring Pemilik: Hector Rousseau & Randy Rousseau Asal Negara: Amerika Serikat Nomor Paten: US20150290482A1 Sejak: 2015 Alat pemadam dengan fitur tambahan anti-penyumbatan serta kecerdasan buatan yang dapat mengidentifikasi lokasi dan status pemadam, yang dapat diakses melalui komputer atau perangkat pintar seperti ponsel atau tablet. Fire Extinguishing Apparatus with Magnetic Nozzle Pemilik: William J. Clifford Asal Negara: Amerika Serikat Nomor Paten: US2818121A Sejak: 1956 Dilengkapi dengan nosel magnetik, alat pemadam kebakaran ini menawarkan kemudahan penggunaan dan efisiensi penyimpanan. Desain inovatifnya membuatnya sangat praktis digunakan dalam situasi darurat. Baca juga: Atlet Sekaligus Inventor Paten – Kenapa Tidak?   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Paten dan Kekayaan Intelektual lainnya, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Syarat Penyertaan Terjemahan Dokumen dalam Pengajuan Paten di Indonesia - AFFA IPR

Syarat Penyertaan Terjemahan Dokumen dalam Pengajuan Paten di Indonesia

Menyesuaikan perubahan terbaru pada Undang-Undang Paten Indonesia, seluruh pemohon asing yang ingin mengajukan permohonan Paten di Indonesia harus menyertakan dokumen berikut kepada Kantor Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI):   Jika deskripsi ditulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia; atau Jika deskripsi ditulis dalam bahasa Inggris, deskripsi tersebut harus dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia.   Kebijakan baru ini bertujuan untuk memungkinkan para Pemeriksa memeriksa permohonan dengan lebih menyeluruh dan akurat. Sebelumnya, dalam banyak kasus Pemohon dari negara yang tidak berbahasa Inggris hanya memberikan deskripsi, klaim, dan gambar dalam bahasa mereka sendiri, kemudian diterjemahkan ke bahasa Indonesia.   Selain itu, perlu diperhatikan juga tenggat waktu untuk menyertakan dokumen terjemahan di atas adalah paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pengajuan permohonan. Jika Anda membutuhkan bantuan terkait terjemahan dokumen Paten di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

TKDN dan Larangan Edar - Bagaimana Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Komposisinya? - AFFA IPR

TKDN dan Larangan Edar – Bagaimana Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Komposisinya?

Pemerintah Indonesia baru-baru ini melarang distribusi iPhone 16 karena tidak memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 35%. Kebijakan ini seakan memberikan peringatan keras ke semua produsen, baik lokal maupun asing, akan pentingnya kontribusi pada pengembangan industri dalam negeri.   Namun, iPhone 16 bukan satu-satunya isu terkait TKDN yang ramai dibicarakan. Sebelumnya juga ada kendaraan taktis Maung Pindad yang digunakan oleh “RI 1” yang justru menjadi contoh sukses pemenuhan TKDN. Menurut Kepala Staf Kepresidenan Anto Mukti Putranto, walaupun 30% komponen Maung didapat dari produsen asal Korea Selatan dan Jerman, yakni SsangYong dan Mercedes-Benz, tapi selebihnya merupakan pengembangan lokal.   Lalu, pihak mana saja yang wajib memenuhi aturan TKDN ini? Bagaimana pula sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) dapat membantu memenuhi persyaratannya? Ini dia pembahasannya…   Landasan Hukum TKDN   TKDN adalah persentase komponen barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri dalam suatu barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Setidaknya ada 3 (tiga) pihak yang wajib mematuhi aturan terkait TKDN, yakni:   Produsen Elektronik dan Telekomunikasi: Produk seperti smartphone dengan teknologi 4G/5G wajib memiliki nilai TKDN minimal 35% sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika. Penyedia Barang/Jasa pada Proyek Pemerintah: Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, semua pengadaan barang/jasa pemerintah harus memprioritaskan produk dengan nilai TKDN tinggi. Industri Strategis: Contohnya adalah kendaraan listrik berbasis baterai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).   Kekayaan Intelektual & Dasar Perhitungan TKDN   Faktor yang memengaruhi nilai TKDN suatu produk antara lain: Jenis Produk dan/atau Jasa: Setiap jenis produk memiliki parameter dan bobot perhitungan yang berbeda, seperti barang manufaktur, teknologi, atau layanan. Komponen Lokal yang Digunakan: Semakin besar proporsi bahan baku atau jasa yang berasal dari dalam negeri, semakin tinggi nilai TKDN.  Kontribusi Sertifikasi dan Inovasi lokal: Elemen-elemen seperti sertifikat kekayaan intelektual, SNI, dan Halal dapat meningkatkan nilai komponen dalam negeri (KDN).   Dari sana dapat disimpulkan bahwa dengan memiliki Sertifikat Kekayaan Intelektual seperti Paten, Merek, dan Desain Industri, maka Anda dapat menghitungnya sebagai bagian dari Komponen Dalam Negeri (KDN).   Namun beragamnya kebutuhan industri dan spesifikasi teknis membuat nilai TKDN jadi berbeda-beda. Misalnya, produk elektronik seperti smartphone memiliki standar minimal 35% TKDN, sedangkan produk industri strategis seperti kendaraan listrik memiliki parameter yang lebih kompleks, melibatkan aspek desain hingga pengujian.    Khusus untuk iPhone, Apple sebetulnya sempat memiliki sertifikat TKDN, namun masa berlakunya telah habis. Jika ingin diperpanjang, nilai investasi terbaru yang diberikan dalam bentuk fasilitas pendidikan, masih belum dirasakan cukup oleh pemerintah. Untuk bisa tembus syarat minimum, Apple harus membangun pabrik dan pusat pengembangan riset yang lebih luas lagi.   Persyaratan untuk Memenuhi TKDN   Untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut: Dokumen Legalitas Perusahaan: Akta pendirian perusahaan dan izin usaha. Sertifikat Kekayaan Intelektual: Paten, Merek, atau Desain Industri yang relevan dengan produk. Sistem Manajemen Mutu: Sertifikasi ISO 9001:2015. Bukti Komponen Lokal: Kontrak kerja sama dengan pemasok lokal atau faktur pembelian bahan baku dari dalam negeri. Surat Penunjukan Lembaga Verifikasi: Hanya lembaga independen yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian yang dapat melakukan verifikasi TKDN.   Jika dilihat dari syarat dan tujuannya, TKDN bukan sekadar regulasi, tapi kebijakan strategis nasional untuk memperkuat industri dalam negeri. Kebijakan sejenis juga ada di Amerika Serikat dengan “Buy American Act,” Kanada dengan “Industrial and Regional Benefits,” Brasil dengan “Local Content Policy,” Uni Eropa dengan “Local Content Requirement,” India “Make in India,” hingga China dengan “Indigenous Innovation Policy”-nya.   Maka dari itu, kebijakan dengan tujuan jangka panjang meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar lokal dan manca negara ini wajib didukung.  Apakah produk Anda sudah memenuhi nilai TKDN yang ditetapkan? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual-nya melalui emal: [email protected].

WIPO Rilis Peringkat Indikator Kekayaan Intelektual Dunia 2024: Indonesia Catat Pertumbuhan Tinggi untuk Merek dan Desain Industri - AFFA IPR

WIPO Rilis Peringkat Indikator Kekayaan Intelektual Dunia 2024: Indonesia Catat Pertumbuhan Tinggi Untuk Merek dan Desain Industri

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) baru saja merilis Laporan World Intellectual Property Indicators 2024 (WIPI) yang berisi performa pertumbuhan Kekayaan Intelektual (KI) di tahun 2023, yang bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang tren global di bidang KI, yang meliputi Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, hingga Perlindungan Varietas Tanaman. Laporan ini menjadi referensi penting bagi pemerintah, pengusaha, serta para inovator untuk memahami posisi negara masing-masing di lanskap KI global.   China, India, Rusia, dan Indonesia mencatat pertumbuhan luar biasa dalam laporan ini. Dimana China memimpin dengan 1,64 juta permohonan Paten, yang berarti permohonan ini mencakup 46% permohonan Paten dari seluruh dunia.   Selain itu, dari permohonan Merek dan Desain Industri, China juga memimpin dengan 7,4 juta permohonan, atau sekitar 49% dari total permohonan Merek, dan mendominasi hingga 58% dari total permohonan Desain Industri di dunia untuk tahun 2023. Begitu juga dengan Perlindungan Varietas Tanaman, China mendominasi hingga 54%.   Lalu Bagaimana dengan Indonesia?    Saat dunia secara rata-rata mengalami penurunan 2%, Indonesia justru mencatat pertumbuhan Merek sebesar 10% di tahun 2023, hanya kalah dari Rusia (30%) dan Meksiko (11%). Selain itu, untuk kategori Desain Industri, Indonesia sukses mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 37,3%, di saat rata-rata pertumbuhan dunia hanya 2,8%.   Namun jika ditelisik dari nominalnya, permohonan Merek di Indonesia meningkat dari 122.458 ke 152.447, sedangkan untuk Desain Industri, meningkat dari 4.795 ke 6.326. Dan dari perolehan tersebut, Indonesia memimpin di kawasan Asia Tenggara. Berada jauh di atas Singapura, Malaysia, dan Thailand.   Secara umum, untuk kategori permohonan Merek, Indonesia berada di peringkat 15, hanya kalah dari China (7.184.831), Amerika Serikat (739.395), Rusia (546.455), India (520.862), EUIPO (436.720), Brasil (427.327), Turki (398.763), Inggris Raya (345.205), Jepang (328.559), Iran (327.384), Korea Selatan (314.284), Perancis (263.550), Jerman (229.793), dan Meksiko (205.867). Sedangkan untuk Desain Industri, Indonesia berada di peringkat 19, hanya kalah dari China (826.086), EUIPO (116.884), Inggris Raya (81.543), Amerika Serikat (60.022), Korea Selatan (59.454), Turki (58.084), Italia (37.099), Jepang (32.061), Perancis (30.023), Jerman (29.663), India (28.168), Spanyol (14.776), Swis (11.391), Rusia (10.472), Kanada (9.037), Australia (8.798), Iran (7.841), dan Brasil (7.679).   Industri Kreatif Jadi Motor Pertumbuhan Terbesar   Masih dari laporan WIPI 2024, pertumbuhan permohonan Merek di Indonesia berasal dari UMKM dan ekonomi kreatif, sedangkan untuk Desain Industri, utamanya berasal dari sektor tekstil, fesyen, dan kerajinan tangan. Pencapaian ini juga didukung data bahwa tujuan utama dari pendaftaran Merek dan Desain Industri adalah ekspor ke luar negeri.   Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi dan kekayaan intelektual di kawasan ASEAN. Dukungan regulasi yang lebih kuat, peningkatan edukasi masyarakat, dan kolaborasi dengan sektor swasta dapat membantu memanfaatkan momentum ini.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Paten, Merek, atau Desain Industri di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].

Pokemon VS Palworld: Gotta Catch'em All (Patent Infringement) - AFFA IPR

Pokemon VS Palword: Gotta Catch’Em All (Patent Infringement)?

Dengan statusnya sebagai Intellectual Property (IP) dengan pendapatan terbesar di dunia, langkah Nintendo untuk menuntut perusahaan kecil sering kali memicu pertanyaan: “Apakah ini soal perlindungan IP atau sekadar menjaga dominasi pasar?” Di tengah dunia pop culture yang terus berkembang—dari game hingga film dan mainan—muncul perusahaan-perusahaan baru yang mencoba menyegarkan industri ini dengan inovasi. Namun, ketika kesegaran tersebut dianggap memiliki kemiripan dengan IP-IP terkenal, diskusi pun memanas.   Para penggemar, yang selalu haus akan hal-hal baru, cenderung berpihak pada pendatang baru, bahkan ketika mereka dituding melanggar IP, seperti Hak Cipta dan/atau Paten dari karya-karya besar yang sudah ada. Baru-baru ini, Nintendo, pemilik IP Pokémon, melayangkan gugatan terhadap Pocketpair, pengembang game Palworld, yang oleh para gamer dijuluki sebagai “Pokemon Bersenjata.” Tuduhan pelanggaran Paten ini mengemuka karena karakter-karakter dalam Palworld dianggap memiliki banyak kemiripan dengan Pokémon, namun membawa senjata,   Tapi apakah unsur  itu yang membuat Palword digugat Nintendo? Apakah benar ada pelanggaran Paten di sana?   Palworld pertama kali rilis di Windows, Xbox One, pada Xbox Series X/S di bulan Januari 2024, dan sukses terjual sebanyak 8 juta kopi hanya dalam waktu 6 (enam) hari sejak tanggal perilisannya. Game ini pun berencana merambah konsol PlayStation 5 mulai September 2024. Tapi jadwal perilisan ini akhirnya terhambat…   Karena sejak September itu pula Nintendo mengajukan gugatan melalui Pengadilan Distrik Tokyo, menuntut agar Pocketpair menghentikan distribusi Palworld di Jepang dan membayar kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.    Gugatan tadi mulai menarik perhatian publik setelah Florian Mueller, seorang “Aktivis Paten” yang kerap mengadvokasi gugatan terhadap pengembang game kecil, menyebutnya sebagai “pembulian yang kasat mata,” dan komunitas gamer terpengaruh opininya.   Gugatan Pelanggaran Paten yang Diajukan Nintendo   Nintendo menyatakan bahwa Palworld telah melanggar tiga Paten yang melindungi mekanisme permainan dari game Pokémon sebagai berikut: Paten No. JP7545191B1: kegiatan melempar bola ke karakter di lapangan Paten No. JP7493117B2: mekanisme penguncian atau penargetan Paten No. JP7528390B2: mekanisme mengendarai karakter Nintendo kemudian menuntut Pocketpair membayar denda sebesar 5 juta Yen untuk setiap pelanggaran Paten, ditambah biaya keterlambatan. Mereka juga menginginkan agar distribusi Palworld dihentikan di Jepang. Namun Pocketpair menolak gugatan tersebut dengan argumen  “Prior Art.”   Kontroversi Validitas Paten Pokemon   Florian Mueller dalam blognya mengkritik gugatan ini dengan menyatakan bahwa Paten yang diklaim Nintendo tidak layak disebut inovasi teknologi memiliki kebaruan, atau dengan kata lain tidak layak mendapatkan perlindungan Paten. Menurutnya, paten-paten tersebut hanya mengatur mekanisme permainan dasar yang sebenarnya umum dalam industri video game, seperti menangkap dan mengendarai karakter. Di banyak negara, termasuk Jepang, Paten atas mekanisme permainan seperti ini, biasanya tidak dapat diberikan. Namun karena Nintendo adalah perusahaan besar, maka Mueller menduga ada keistimewaan.   Jika Nintendo berhasil memenangkan kasus ini, Mueller memperingatkan bahwa hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam industri game, karena mekanisme permainan dasar ternyata dapat dipatenkan, dan membuka jalan bagi lebih banyak gugatan atas game-game yang menggunakan elemen gameplay yang serupa. Dengan kata lain, hal ini bisa menjadi langkah awal untuk membatasi inovasi dalam desain permainan dan menimbulkan ketakutan di kalangan pengembang game yang ingin menggunakan mekanisme serupa.   Dasar Penggunaan Argumen “Prior Art” oleh Pocketpair   Pocketpair mengklaim bahwa Palworld sudah diumumkan sejak tahun 2021, atau 6 (enam) bulan sebelum Nintendo mengajukan paten-paten tersebut, dengan istilah yang lazim dikenal sebagai “Prior Art” atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan “Teknik Terdahulu.” Namun argumen ini juga tidak mudah untuk dibuktikan, karena Pocketpair harus menunjukkan deskripsi yang sangat spesifik tentang bagaimana fitur-fitur tersebut diterapkan untuk dianggap sebagai Teknik Terdahulu. Misalnya dengan menunjukkan bukti dari Paten lain yang sudah ada atau sudah dimohonkan sebelumnya, artikel jurnal ilmiah, buku, penggunaannya di publik, sehingga dapat membuktikan bahwa Paten milik Nintendo tidak memiliki langkah inventif, sehingga tidak sah untuk mendapatkan Paten.   Namun Mueller mengingatkan, kasus ini dapat memakan waktu bertahun-tahun jika tidak ada kesepakatan, dan yang akan menderita kerugian terbesar adalah Palword, karena akan kehilangan potensi penjualannya di konsol PS5. Ditambah lagi Nintendo memang terkenal serius dalam melindungi IP-IP miliknya.   Karena bukan tidak mungkin, kesuksesan valuasi seratus milyar dollar dari Pokemon adalah hasil dari perlindungan maksimal yang dilakukan oleh Nintendo. Bagaimana mereka memaksimalkan IP, mendapatkan keuntungan dan royalti dari setiap inovasi yang mereka punya, adalah kunci suksesnya selama ini.   Maka dari itu, jika Anda juga bergerak di industri kreatif dan inovatif, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga. Dimana IP dapat menjadi sesuatu yang bernilai besar jika kita benar-benar tahu bagaimana cara mendapatkan perlindungan secara maksimal dan menjaganya sebaik mungkin. Karena dari sanalah kita bisa mendapatkan royalti dari inovasi-inovasi yang kita patenkan.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan/atau perlindungan Paten, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected]. Sumber: Nintendo The Verge

Waspada: Modus Penipuan Publikasi Resmi Merek dan Paten! - AFFA IPR

Waspada: Modus Penipuan Manfaatkan Informasi Publikasi Resmi Merek dan Paten!

Di era digital saat ini, keterbukaan informasi adalah kebutuhan yang penting, termasuk dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Paten dan Merek. Namun sayangnya, keterbukaan informasi ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Salah satu modus yang semakin marak adalah penipuan yang menyasar Anda para Pemohon Merek dan/atau Paten!   Bagaimana Modus Penipuan Ini Bekerja? Penipu biasanya mengakses data permohonan Merek atau Paten yang telah dipublikasikan secara resmi di jurnal atau website masing-masing Kantor Merek/Paten. Dengan informasi ini, para Penipu berpura-pura sebagai Konsultan, Pemeriksa, atau pihak resmi lainnya yang meminta biaya tambahan yang tidak perlu kepada Anda. Anda yang mungkin tidak terinformasikan melalui email atau terlambat mengakses status permohonan terbaru, seringkali menjadi sasaran empuk, karena mengira biaya yang diminta ini adalah bagian dari proses administrasi yang sah. Apalagi dengan iming-iming proses pendaftarannya bisa selesai lebih cepat, siapa yang tidak tergiur?   Contoh Kasus Umum Seorang Pemohon Merek baru saja menerima pemberitahuan bahwa permohonannya Merek-nya di Uni Eropa telah masuk tahap publikasi. Beberapa hari kemudian, ia menerima email dari pihak yang mengatasnamakan “European Patent & Trademark Protection” yang meminta pembayaran biaya tambahan agar permohonan segera disetujui. Karena tampilan email yang terlihat profesional, Pemohon membayar biaya tersebut, padahal biaya itu tidak dibutuhkan.   Mengapa Pemohon Rentan Terhadap Penipuan Ini? Keterlambatan atau ketidaktahuan Pemohon terhadap status permohonan adalah faktor utama yang dimanfaatkan Penipu. Banyak Pemohon yang tidak mengikuti perkembangan permohonannya secara real-time, atau bahkan tidak tahu sama sekali tahapan apa yang sedang berlangsung. Penipu mengambil kesempatan ini untuk menciptakan ilusi kebutuhan pembayaran tambahan yang mendesak.   Ciri-Ciri Penipuan yang Perlu Diwaspadai Ada beberapa ciri umum yang dapat menjadi tanda bahwa Anda sedang menjadi target penipuan: Permintaan Biaya Tidak Resmi: Jika Anda menerima permintaan biaya yang tidak disebutkan sebelumnya, Anda wajib curiga, melakukan komparasi, dan menanyakan kembali untuk mendapatkan konfirmasi. Email atau Pesan Mencurigakan: Cermati alamat email dan bahasa yang digunakan. Kantor resmi biasanya memiliki alamat website dan email yang jelas. Anda dapat melakukan kroscek dengan membuka web dari kantor resmi tersebut. Informasi yang Berlebihan: Pesan dari Penipu seringkali berusaha memengaruhi emosi dengan bahasa yang mendesak atau mengancam. Bisa jadi modusnya berkembang dengan menyatakan bahwa Merek yang Anda ajukan digugat oleh pihak lain, dan Anda wajib membayar sejumlah uang untuk menyelesaikan gugatannya. Tautan ke Situs Tidak Resmi: Pastikan tautan yang diberikan mengarah ke situs resmi Kantor Merek atau Paten tempat Anda mengajukan permohonan pendaftaran.    Langkah Pencegahan Agar Terhindar dari Penipuan Untuk menghindari penipuan, berikut beberapa langkah berikut ini dapat Anda lakukan:   Selalu Cek Status di Situs Resmi: Akses langsung situs resmi Kantor Merek atau Paten untuk mengetahui status permohonan Anda. Kenali Komunikasi Resmi: Biasakan untuk mengenali format dan jenis komunikasi resmi dari kantor terkait. Misalnya nama dan alamat email yang biasa digunakan, hingga kop surat dan/atau nama pejabatan berwenang yang menerbitkan surat tersebut. Konsultasikan dengan Konsultan Merek/Paten: Berkonsultasi dengan Konsultan Merek/Paten terpercaya bisa membantu Anda memastikan keabsahan informasi yang diterima. Pendampingan dari Konsultan sejak awal juga dapat menghindarkan Anda dari modus seperti ini, karena merekalah yang akan menjadi wakil Anda dalam berkomunikasi dengan Kantor Merek/Paten. Termasuk jika permohonan Anda mengalami kendala atau penolakan, Anda yang akan tahu lebih awal, sehingga dapat mengambil tindakan lebih cepat.   Dengan memahami ciri penipuan dan langkah-langkah yang dapat diambil, Anda telah berada jauh di depan dalam mewaspadai modus-modus penipuan dari pihak-pihak yang memanfaatkan keterbukaan informasi publik. Karena kalau Anda lengah, bukan proses yang lebih cepat yang Anda dapat, justru kehilangan yang lebih besar.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendampingan dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek dan/atau Paten, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected] atau [email protected].

Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia - Berdasarkan PP No.24 Tahun 2024 - AFFA IPR

Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia – Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024. Penyesuaian ini mencakup layanan Kekayaan Intelektual (KI) terkait Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Berikut ini adalah rangkumannya dan sebagai catatan, yang tidak tercantum di sini berarti tidak ada perubahan tarif.   Merek dan Indikasi Geografis Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Pendaftaran Internasional yang menunjuk Indonesia sebagai negara tujuan. CHF 144 CHF 125 Perpanjangan Pendaftaran Internasional di Indonesia CHF 180 CHF 156 Perpanjangan Pendaftaran Internasional di Indonesia (dalam masa tenggang 6 bulan) CHF 360 CHF 313 Permohonan Pemeriksaan Substantif untuk pengajuan Indikasi Geografis Tidak Ada IDR 1.000.000   Paten Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Percepatan Publikasi IDR 400.000 IDR 500.000 Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten IDR 3.000.000 IDR 3.500.000 Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten Sederhana IDR 500.000 iDR 750.000 Permohonan Dokuman Hak Prioritas IDR 300.000 IDR 500.000 Permohonan Banding Keputusan Paten IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan koreksi deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Paten diberikan IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan banding pasca pemberian terhadap keputusan pemberian Paten IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan keputusan Dewan Banding Paten Tidak Ada IDR 20.000 per halaman   Desain Industri Tidak ada penyesuaian dan perubahan untuk layanan Desain Industri   Hak Cipta Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Permohonan IDR 400.000 atau  IDR 600.000 (untuk perangkat lunak) per ciptaan IDR 200.000 Jika Anda membutuhkan informasi atau pertanyaan lain terkait penyesuaian tarif ini, langsung hubungi kami melali email [email protected].

Hari Inovasi Indonesia 2024: Menyongsong Masa Depan Kompetitif Melalui Inovasi - AFFA

Hari Inovasi Indonesia 2024: Menyongsong Masa Depan Kompetitif Melalui Inovasi

Hari Inovasi Indonesia, yang diperingati setiap tanggal 1 November, adalah momen penting untuk menghargai dan mendorong semangat inovasi di berbagai bidang di Indonesia, mulai dari teknologi, sains, pendidikan, hingga industri kreatif. Peringatan ini dicanangkan sejak 2015 untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya inovasi dalam menciptakan solusi bagi tantangan nasional dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.   Mengapa Inovasi Penting untuk Dirayakan?   Inovasi adalah kunci dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di era globalisasi yang penuh persaingan, kemampuan suatu negara untuk terus berinovasi menjadi penentu dalam mempertahankan dan meningkatkan daya saingnya. Dengan merayakan inovasi, Indonesia memberi penghargaan kepada para inovator, para pemilik Paten, untuk mendorong kreativitas, dan menciptakan iklim positif bagi pengembangan solusi-solusi baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.    Dalam 25 tahun kehadirannya di Indonesia, AFFA IPR telah mendampingi ribuan inovator dalam mengajukan pendaftaran, mendapatkan Hak Eksklusif, dan menjaga Patennya tetap terlindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   Di Hari Inovasi Indonesia ini, kami hadirkan beberapa inovasi unik, asli Indonesia yang telah sukses didaftarkan sebagai Paten yang masih terlindungi hingga sekarang.   Segel Pengaman Regulator Tabung Gas Pemilik Paten: PT Kencana Gemilang Nomor Paten: IDS 000 002 066 Dilindungi Sejak: 2015   Kipas Angin yang Dilengkapi dengan Obat Nyamuk Elektrik Pemilik Paten: PT Kencana Gemilang Nomor Paten: IDS 000 005 996 Dilindungi Sejak: 2015   Proses untuk Membuat Pena yang Bodinya Terbuat dari Polipropilena yang Dilengkapi dengan Grip Pemilik Paten: Taudi Yakin Nomor Paten: IDS 000 004 745 Dilindungi Sejak: 2017   Sistem Perkerasan Kaku Panel Beton Bertulang Pemilik Paten: PT Waskita Beton Precast Tbk. Nomor Paten: IDP 000 080 495 Dilindungi Sejak: 2019   Sistem Peningkatan Kekakuan Balok Beton Girder Pemilik Paten: PT Waskita Beton Precast Tbk. Nomor Paten: IDP 000 082 699 Dilindungi Sejak: 2020   Paten asal Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara   Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, permohonan Paten yang dikabulkan, yang berasal dari dalam negeri, Indonesia termasuk yang tertinggi. Kita memimpin jauh jika dibandingkan dengan Singapura, Malaysia, dan Thailand.   No. Origin 2018 2019 2020 2021 2022 Average 1 Indonesia 521 696 641 736 1.547 828 2 Malaysia 469 565 1.147 1.040 776 799 3 Singapore 312 262 332 431 266 321 4 Thailand 128 172 202 182 220 181 5 Philippines 33 49 29 50 72 47   Namun jumlah Paten yang dikabulkan per tahunnya ini bukan satu-satunya indikator dalam Global Innovation Index. Karena menurut data yang dirilis oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) itu, Indonesia justru kalah dari keempat negara tadi, bahkan Vietnam.   Tantangan Inovasi di Indonesia: Data Global Innovation Index 2024   Meski Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam Global Innovation Index (GII) 2024 dengan naik 7 peringkat, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi. Beberapa tantangan utama meliputi:   Pendanaan Terbatas untuk R&D dan Startup Kecil: Meski investasi di sektor penelitian dan pengembangan (R&D) meningkat, akses pendanaan masih belum merata, terutama untuk startup yang baru berkembang.  Kesenjangan Digital: Keterbatasan akses internet dan infrastruktur teknologi di beberapa daerah masih menghambat potensi inovasi, terutama di wilayah yang kurang berkembang.  Kualitas SDM dalam STEM: Meskipun ada peningkatan dalam pendidikan STEM (sains, teknologi, teknik, dan matematika), Indonesia masih perlu mendorong lebih banyak talenta di bidang ini untuk bersaing secara global.   Baca juga: Indeks KI Internasional 2024: Indonesia Masih Butuh Berbenah Dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual   Dukungan Kebijakan Pemerintah Sangat Dibutuhkan   Agar Indonesia dapat lebih berdaya saing di kancah inovasi global, beberapa langkah strategis dapat diambil, dengan dukungan kuat dari pemerintah Indonesia:   Penguatan Investasi dalam R&D: Pemerintah dan sektor swasta perlu terus meningkatkan alokasi dana untuk R&D, termasuk dukungan bagi startup dan usaha kecil yang berinovasi. Insentif pajak dan kemudahan perizinan dapat menjadi pendorong.  Pemerataan Infrastruktur Digital: Memperluas akses internet dan infrastruktur teknologi ke seluruh pelosok negeri akan memungkinkan lebih banyak daerah berpartisipasi dalam ekosistem inovasi, serta mendorong kesetaraan dalam pengembangan inovasi.  Pengembangan SDM Unggul di Bidang STEM: Meningkatkan kualitas dan jumlah tenaga ahli di bidang STEM melalui pendidikan dan pelatihan yang berfokus pada keterampilan inovatif akan memperkuat ekosistem inovasi Indonesia.  Kolaborasi Antar Sektor: Sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan sektor swasta sangat penting untuk menciptakan ekosistem inovasi yang kuat. Kolaborasi ini dapat mempercepat transfer teknologi dan menghasilkan solusi kreatif yang lebih cepat dan efektif.   Hari Inovasi Indonesia adalah kesempatan bagi kita untuk merefleksikan kemajuan dan tantangan inovasi di Indonesia. Dengan upaya kolaboratif dan strategi yang tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi di Asia Tenggara. Dengan semangat ini, kita harus terus mendukung peningkatan inovasi agar Indonesia dapat menghadapi tantangan masa depan dan mengukir prestasi yang membanggakan di tingkat global. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran inovasi di dalam dan luar negeri, dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya! - AFFA IPR

Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!

Intellectual Property (IP) Crime atau Kejahatan Kekayaan Intelektual (KI) tidak hanya berdampak negatif pada ekonomi serta keselamatan konsumen, tapi secara struktur sudah semakin kompleks dan menjadi ancaman bagi keamanan ekonomi dan sosial di seluruh dunia.   Dari laporan “Uncovering the Ecosystem of Intellectual Property Crime,” yang baru dirilis bulan Oktober ini oleh European Union Agency for Law Enforcement Cooperation (Europol) dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO), terungkap bahwa 6% produk impor yang masuk ke Uni Eropa adalah barang palsu, dengan nilai lebih dari 2 miliar Euro (sekitar 34 trilyun Rupiah) dalam setahun. Itu pun dari produk yang berhasil disita saja, yang sebagian besar terdiri dari bahan kemasan, mainan, rokok, dan kepingan CD/DVD. Bayangkan jika produk hasil kejahatan KI ini ditotal dari yang tidak terdeteksi dan yang terdistribusi juga di seluruh dunia.   Lalu mengapa memberantas kejatahan KI ini tidak mudah? Laporan tersebut menyebutkan bahwa bentuk kejahatan ini telah berjejaring dan melibatkan pejabat korup, pencucian uang, hingga keterlibatan petugas pajak. EUIPO kemudian melabeli mereka sebagai IP Crime Enabler!   Lalu sejauh mana peran mereka dan bagaimana prakteknya dalam melanggengkan kejahatan Kekayaan Intelektual? Ini dia detailnya.   Apa itu Kejahatan Kekayaan Intelektual?   Sebelum kita memetakan seluruh aktor yang terlibat, laporan dari Europol dan EUIPO menjabarkan terlebih dahulu apa yang mereka maksud dengan kejahatan KI, yakni seluruh aktivitas ilegal yang melibatkan pencurian, pelanggaran, atau penggunaan hak Kekayaan Intelektual tanpa izin. Kekayaan Intelektual ini tentunya mencakup Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Paten, Indikasi Geografis, serta Rahasia Dagang.    Lebih lanjut, laporan itu mengkategorikan dua kejahatan KI utama sebagai berikut:   Pemalsuan Memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, menyimpan, atau menjual barang yang menggunakan Merek yang sudah terdaftar tanpa izin dari pemiliknya. Contoh: Farmasi Palsu: Produksi dan distribusi produk farmasi palsu yang dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. Misalnya, pena injeksi anti obesitas yang diberi label palsu seolah mengandung bahan aktif ternyata ditemukan mengandung zat lain, yang menyebabkan efek kesehatan serius.  Suku Cadang Otomotif Palsu: Produksi dan distribusi suku cadang otomotif palsu, seperti bantalan rem dan pelek roda, yang tidak hanya melanggar Merek tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan serius.   Pembajakan Penyalinan, penggunaan, reproduksi, dan distribusi materi yang dilindungi oleh hak Kekayaan Intelektual tanpa izin, seperti media digital, perangkat lunak, dan materi hiburan lainnya. Contoh: Pembajakan Digital dalam bentuk layanan streaming ilegal yang mendistribusikan konten berhak cipta (seperti film dan acara olahraga) tanpa izin. Streaming ilegal ini beroperasi di sejumlah negara dan menghasilkan pendapatan besar dari siaran ilegalnya.   Mekanisme Kejahatan Kekayaan Intelektual   Pelaku kejahatan KI memanfaatkan kelemahan dalam rantai pasokan global, celah hukum, dan infrastruktur untuk beroperasi secara sistematis dan menghindari upaya penegakan hukum. Pendekatan terstruktur ini memungkinkan mereka untuk memperoleh keuntungan besar sambil tetap sulit untuk dituntut, karena sifat operasional mereka yang sering melibatkan banyak yurisdiksi dan tersembunyi. Proses yang terstruktur ini dilakukan mulai dari memproduksi atau memperoleh barang yang melanggar, hingga pencucian hasil kejahatan. Berikut ini adalah rincian tahapannya:   Tahap Produksi/Akuisisi Ini adalah tahap awal di mana Kekayaan Intelektual sengaja dilanggar. Pelaku kriminal memproduksi barang palsu dengan meniru logo dari suatu Merek, label, atau memproduksi konten bajakan. Tahap ini dapat melibatkan produksi langsung barang palsu atau mengalihkan produk legal dari rantai pasokan (mendistribusikan produk resmi ke wilayah yang tidak semestinya). Tahap Transportasi dan Distribusi Setelah memperoleh barang palsu, jaringan kriminal mengangkutnya secara global, seringkali dengan menyalahgunakan sektor logistik dan pengiriman yang legal untuk memindahkan barang melintasi perbatasan. Pelaku kriminal menggunakan teknik penyelundupan canggih, termasuk memisahkan pengiriman dan menyembunyikan barang palsu di antara produk legal agar tidak terdeteksi. Tahap Pemasaran dan Ritel Pelaku kriminal menggunakan metode daring dan luring untuk memasarkan dan menjual produk palsu. Marketplace daring, platform media sosial, dan bahkan dark web memberikan anonimitas dan akses ke audiens yang luas. Secara luring, barang palsu juga dapat dijual melalui gerai ritel fisik atau pasar terbuka. Sayangnya, penegakan hukum di tahap ini memang masih belum bisa menangani dan mengatasi seluruh aduan yang masuk.  Tahap Pencucian Uang (Mengelola Keuntungan dan Risiko) Tahap akhir melibatkan pengelolaan keuntungan dari penjualan ilegal. Jaringan kriminal menggunakan teknik pencucian uang untuk menyamarkan asal keuntungan mereka. Ini termasuk investasi dalam bisnis legal, pengiriman uang tunai fisik, atau penggunaan sistem keuangan digital yang kompleks untuk mengintegrasikan dana kembali ke dalam ekonomi.   Pihak-Pihak yang Juga Terlibat dalam Kejahatan Kekayaan Intelektual   Selain 4 (empat) tahap kejahatan di atas, Europol dan EUIPO memetakan pihak-pihak yang turut berperan dalam kejahatan KI, sehingga kejahatan ini menjadi kompleks dan sulit diberantas. Faktor Pendukung Kejahatan (Criminal Enablers) Yang termasuk di dalamnya adalah segala aktivitas atau kejahatan ilegal yang membantu memfasilitasi kejahatan KI: Korupsi: Penyuapan atau manipulasi dalam organisasi untuk mempermudah proses ilegal. Kerja Paksa: Eksploitasi tenaga kerja, sering dalam kondisi yang tidak manusiawi, untuk memproduksi barang palsu. Kejahatan Siber: Kejahatan digital yang mendukung kejahatan KI, seperti phishing, malware, atau pencurian data. Pencucian Uang: Menyembunyikan keuntungan dari kejahatan IP dengan mengonversi pendapatan ilegal menjadi aset yang sah. Pemalsuan Dokumen: Membuat dokumen palsu untuk menyamarkan asal atau keabsahan barang palsu. Kejahatan Lingkungan: Aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, sering terkait dengan pembuangan limbah yang tidak sesuai dari produksi barang palsu. Faktor Pendukung yang Bukan Tindak Kejahatan (Non-Criminal Enablers) Kelompok Ini adalah aktivitas atau struktur yang sah yang disalahgunakan oleh penjahat untuk memfasilitasi kejahatan KI: Keahlian Profesional: Penggunaan keahlian dari profesional (misalnya, pengacara, teknisi) untuk mendukung aktivitas KI ilegal. Penggunaan Struktur Bisnis Legal: Bisnis legal yang menyediakan kedok untuk aktivitas KI ilegal, dengan contoh sebagai berikut: Perusahaan Dagang atau Pabrik Bisnis legal ini bisa didirikan atau dimasukkan ke dalam rantai pasokan untuk menyamarkan produksi atau distribusi barang palsu. Pabrik atau tempat produksi dapat digunakan untuk menghasilkan barang-barang tiruan dengan kedok sebagai produk legal. Gudang atau Penyedia Layanan Logistik Gudang yang sah atau perusahaan logistik bisa digunakan untuk menyimpan atau mengangkut barang palsu tanpa menimbulkan kecurigaan. Misalnya, barang-barang palsu bisa disembunyikan di antara produk legal dalam pengiriman internasional. Toko Ritel Fisik Toko-toko yang tampaknya legal dapat digunakan untuk menjual barang-barang palsu kepada konsumen tanpa mereka sadari. Barang palsu dapat dijual berdampingan dengan produk asli, sehingga sulit bagi konsumen untuk membedakannya. Toko Online atau Platform Marketplace Banyak penjahat KI…

5 Alasan Utama Merek Tidak Bisa Dipatenkan - AFFA IPR

5 Alasan Utama Merek Tidak Bisa Dipatenkan

Dalam upaya mengedukasi pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di dalam dan luar negeri, masih ada kesalahan persepsi dasar di publik akan dua terminologi yang paling sering digunakan, yakni: Paten dan Merek. Karena keduanya merupakan “barang” yang berbeda dan juga diatur oleh undang-undang yang berbeda, maka kalimat “mematenkan Merek” tidaklah tepat.   Lalu bagaimana yang benar? Kenapa pula Merek tidak bisa dipatenkan? Ini dia jawabannya:   Merek Bukan Objek dari Paten Paten adalah bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan teknologi dan inovasi. Ini mencakup penemuan baru, proses, atau produk yang memberikan solusi teknis terhadap masalah tertentu. Sedangkan Merek lebih berfokus pada penamaan, logo, atau simbol yang membedakan barang atau jasa dari satu usaha dengan usaha lainnya. Oleh karena itu, Merek tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh Paten. Perlindungan Merek Melalui Pendaftaran Merek Merek dilindungi melalui sistem pendaftaran Merek, yang memberikan Hak Eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan Merek tersebut dalam konteks barang atau jasa tertentu. Sistem ini dirancang untuk melindungi identitas Merek, menghindari kebingungan di pasar, dan melindungi konsumen dari praktik yang menipu. Kriteria yang Berbeda untuk Paten dan Merek Kriteria yang digunakan untuk mendapatkan Paten dan Merek juga berbeda. Paten membutuhkan bukti inovasi dan keberbaruan yang signifikan, sementara merek lebih berfokus pada keunikan dan pengenalan di pasar. Sebuah Merek harus dapat membedakan produk atau layanan, tetapi tidak perlu memenuhi standar inovasi yang tinggi seperti yang diperlukan untuk Paten. Paten Hanya untuk Teknologi dan Proses Paten hanya dapat diberikan untuk penemuan yang bersifat teknis, seperti mesin, alat, atau metode produksi. Dalam hal ini, Paten tidak dapat mencakup aspek estetika atau branding yang melekat pada suatu produk. Merek, di sisi lain, berfokus pada identitas produk dan tidak terkait dengan fungsi teknisnya. Masa Perlindungan yang Berbeda Masa perlindungan untuk Paten dan Merek juga berbeda. Paten biasanya memberikan perlindungan selama 20 tahun (atau 10 tahun untuk Paten Sederhana) sejak tanggal pengajuan, setelah itu teknologi tersebut akan menjadi domain publik. Sedangkan Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun, selama pemiliknya tetap menggunakan Merek tersebut dalam perdagangan. Skema Ini memberikan Merek perlindungan jangka yang lebih panjang, yang tidak dimiliki oleh Paten.   Dengan demikian, jika Anda memiliki usaha barang dan/atau jasa yang ingin dilindungi nama ataupun logonya, Anda cukup mengatakannya dengan: “Saya ingin mendaftarkan Merek” dan AFFA IPR akan selalu siap membantu.   Baca juga: Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].