Prospek-Kekayaan-Intelektual-Sebagai-Objek-Jaminan-Fidusia-affa

Prospek Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia

Prospek Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia Konsekuensi keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) adalah mengambil langkah-langkah penting termasuk menyelaraskan perangkat peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).   Termasuk di dalamnya mengikuti perkembangan regulasi global, dimana KI menjadi salah satu akses untuk mendapatkan kredit perbankan secara internasional. Tercatat bahwa KI, seperti Hak Cipta, Paten, dan Merek telah menjadi sumber pembiayaan perbankan yang lazim di manca negara. Hal ini tentunya memudahkan pelaku bisnis yang mempunyai produk yang dilindungi hukum KI dapat mengakses kredit perbankan dalam rangka permodalan untuk mengembangkan usahanya.    Regulasi v Implementasi di Indonesia Sejak tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang menegaskan bahwa KI dapat diagunkan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non-bank. Peraturan ini baru mulai diberlakukan pada 12 Juli 2023.   Namun bagi seorang Melly Goeslaw, penyanyi dan penulis lagu yang telah membuat 600 lebih lagu, dalam wawancaranya dengan Najwa Shihab di podcast Mata Najwa yang rilis di kanal YouTube pada 16 Januari 2024, mengaku lagu-lagunya tetap tidak bisa diajukan sebagai pinjaman di bank. Dengan popularitas lagu-lagunya, seperti “Bunda” (1997) dan “Ayat-Ayat Cinta” (2009), ia masih merasa khawatir tidak bisa membiayai anak-anaknya dan memberikan masa depan yang baik jika tidak produktif lagi. Makanya ia mengajukan diri sebagai caleg DPR RI 2024-2029, dengan harapan regulasi yang ada bisa benar-benar diterapkan secara menyeluruh.   Hal yang sama diutarakan oleh Mira Lesmana, Produser film-film laris seperti “Petualangan Sherina” (2000) dan “Ada Apa dengan Cinta?” (2002). Karyanya sebagai Kekayaan Intelektual memang sudah diakui, tapi untuk dijadikan jaminan ke bank, tidak bisa. Lebih mudah dijual daripada diagunkan. Beruntung ada lembaga pendanaan non-bank yang sudah memahami nilai dari sebuah film, sehingga ia tidak perlu menjual atau melepas kepemilikan KI lamanya, demi mendapatkan dana segar untuk membuat film baru. Karena film berkualitas tidak bisa dibuat dengan budget rendah.   Konsep Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan dalam Sistem Jaminan Fidusia Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 42. Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bagi benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut, tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.   Dari aspek hukum, Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Fidusia sudah diatur dalam perundangan sebagai berikut: Undang-Undang Hak Cipta Pasal 16 Ayat 3 Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Undang-Undang Paten Pasal 108 Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.   Untuk Desain Industri, peraturannya masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang, dimana Pasal 62 RUU Desain Industri menyebutkan Desain Industri dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Walaupun demikian, sama seperti Merek, Rahasia Dagang, dan rezim KI lainnya yang sifatnya sebagai benda bergerak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi (identifiable intangible asset), jelas dapat dikategorikan sebagai objek jaminan fidusia.   Persyaratan Agar suatu Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan, ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi, yaitu: Sudah tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang ditandai dengan kepemilikian Surat Pencatatan Ciptaan untuk Hak Cipta atau Sertifikat untuk Kekayaan Intelektual lainnya; Sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain, yang ditandai dengan bukti penggunaan atau dokumen Perjanjian Lisensi.   Kendala di Lapangan Melihat jumlah pertumbuhan pencatatan dan pendaftaran KI yang tinggi, jika aturan ini terlaksana, minat terhadap pengajuan KI sebagai jaminan fidusia juga akan tinggi. Namun seperti yang sudah diungkapkan di awal, penolakan masih banyak terjadi. Apa sebabnya?   Karena jika kita bicara tentang pemberian kredit perbankan kepada debitur, selalu ada potensi kredit macet/gagal bayar. Sehingga untuk mengantisipasi resiko tersebut, pihak bank pada umumnya mengharuskan debitur untuk memberikan jaminan kredit yang memiliki nilai eksekusi yang pasti, untuk mendapatkan nilai pengembalian yang utuh. Karena pada prakteknya, jaminan seperti tanah atau bangunan yang memiliki potensi peminat yang cukup banyak saja tidak mudah untuk mendapatkan pembeli dengan nilai yang diharapkan. Akibatnya, tanpa pemahaman lebih lanjut akan nilai ekonomi dari sebuah KI, perhitungan kredit yang dapat diberikan pun jadi semakin sulit, dan KI hanya dianggap sebagai jaminan tambahan dari pemberian kredit.   Mengingat masih banyak faktor lain yang cukup kompleks dalam menilai suatu KI, maka dirasakan perlu bagi lembaga-lembaga tersebut untuk menjalin kerjasama dengan lembaga lain yang tidak hanya mampu menghitung valuasi aset KI, tapi juga legal audit yang harus memahami masa berlaku, status pembatalan dan kepemilikan (siapa yang tepat untuk diberikan kredit), seperti yang sudah dipraktekkan di luar negeri, termasuk Singapura.   Solusi Valuasi Kekayaan Intelektual Walaupun di Indonesia belum ada lembaga khusus valuasi aset KI, tapi dalam prakteknya sudah ada lembaga-lembaga yang dapat diberdayakan lebih lanjut untuk menilai, bahkan membantu pembayaran jika terjadi kredit macet. Berikut ini beberapa contoh yang dapat diterapkan:   Menggandeng LKMN untuk Hak Cipta Untuk memudahkan penilaian atas Hak Cipta, khususnya musik dan lagu, Pemerintah dan lembaga keuangan bank ataupun non-bank perlu memaksimalkan peran dan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sudah dibentuk sejak 2014. Dengan melibatkan LMKN, lembaga keuangan bank ataupun non bank dapat semakin yakin untuk menjadikan musik dan lagu sebagai jaminan fidusia.   Selama ini LMKN bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atas publikasi musik dan lagu oleh pihak manapun kepada para Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan di bidang musik. Royalti dibagikan setiap tahun kepada para Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan, sehingga terdapat catatan reguler setiap tahun mengenai besar royalti yang dibagikan. LMKN juga melakukan penarikan royalti dari pengguna setelah diberikan kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.   Lebih lanjut, dengan menggandeng LMKN, lembaga keuangan dapat menggunakan catatan tersebut untuk menilai seberapa besar pinjaman yang dapat diberikan kepada Pencipta lagu atau pelaku pertunjukan berdasarkan besar royalti yang diterimanya setiap tahun. Apabila terjadi gagal bayar, lembaga keuangan dapat mengikat perjanjian dengan LMKN agar royalti yang…

Artificial-Intelligence-AI-Teknologi-Pencuri-Karya

Artificial Intelligence (AI) – Teknologi Pencuri Karya?

Artificial Intelligence (AI) – Teknologi Pencuri Karya? AI menurut pengertiannya adalah cabang ilmu komputer yang berurusan dengan penciptaan sistem komputer yang dapat berpikir, belajar, dan bertindak secara mandiri setelah melalui pemograman sebelumnya. Sehingga komputer atau aplikasi yang berbasis AI dapat memecahkan berbagai macam masalah keseharian, mulai dari mengendalikan mobil sendiri, melakukan analisa medis, rekomendasi belanja, hingga membuat artikel, percakapan berdasarkan koleksi suara, dan mengolah gambar jadi sangat realistis.   Kecanggihan AI juga membuat pengoperasian suatu aplikasi tidak perlu lagi dilakukan secara manual. Misalnya dengan melakukan serangkaian aksi atau perintah melalui klik-klik menu, tapi cukup dengan menuliskan perintah lewat tulisan, maka AI-lah yang akan melakukan operasi tersebut secara otomatis. Namun kecanggihan ini tidak lepas dari kontroversi, karena dasar kemampuan AI tersebut bisa jadi berasal dari koleksi data yang diambil tanpa izin dari apa yang sudah tersedia di internet. Hal tadi tentunya berbahaya bagi Kekayaan Intelektual.   Secara umum, AI dapat membahayakan suatu Kekayaan Intelektual dengan 3 (tiga) cara berikut ini:   1. AI Dapat Menyalin Karya Anda Kemampuan AI yang diperkaya dengan kumpulan data kompleks berupa teks, gambar, dan kode dapat digunakan untuk menyalin suatu karya, tanpa mempertimbangkan perlindungan Hak Cipta.   2. AI Dapat Membuat Karya Turunan AI dapat digunakan untuk membuat karya baru yang didasarkan pada karya asli Anda. Misalnya, AI dapat digunakan untuk membuat lukisan baru yang didasarkan pada ciri khas dari berbagai koleksi lukisan yang Anda miliki.   3. AI dapat menggunakan karya Anda tanpa atribusi. Karena mempertimbangkan kecepatan dalam mengerjakan suatu perintah, karya yang dihasilkan oleh AI tidak memberikan kredit pada karya asli. Walaupun sebenarnya AI dapat dilatih melalui pemrograman tertentu untuk menyertakan informasi atribusi, jika pengembangnya memahami pentingnya Hak Moril dalam Kekayaan Intelektual.   Menyadari potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dapat dilakukan oleh aplikasi berbasis AI, beberapa negara sudah mengambil langkah pencegahan, agar tidak terjadi sengketa lebih lanjut. Beberapa negara tersebut adalah Jepang dan Uni Eropa.   Perlindungan Hak Cipta dari AI untuk Kreator Jepang Badan Urusan Kebudayaan Jepang (Agency for Cultural Affairs Goverment of Japan) pada 30 Mei 2023 merilis dokumen「AIと著作権の関係等について」atau  “Mengenai Hubungan Antara AI dan Hak Cipta” membagi penggunaan AI dalam dua tipe: Tipe Pertama AI dapat digunakan untuk tujuan penelitian dan pendidikan tanpa memerlukan izin Hak Cipta, namun hal ini memiliki keterbatasan jika melebihi penggunaan wajar dan/atau merugikan kepentingan pemegang Hak Cipta. Tipe Kedua Jika karya yang dihasilkan AI diterbitkan atau dijual sebagai reproduksi dan melanggar undang-undang Hak Cipta, pemegang Hak Cipta berhak mengambil tindakan hukum, yang dapat mengarah pada hukuman pidana.   Dokumen tersebut menekankan hukuman yang tegas untuk Pelanggaran Hak Cipta melalui karya buatan AI yang hampir identik atau jelas bergantung pada karya yang telah dilindungi Hak Cipta. Jepang berencana untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah ini melalui seminar dan bekerja sama dengan pakar hukum untuk secara proaktif mengatur penggunaaan komersial AI dan melindungi Hak Cipta karya seniman dan kreator Jepang.   Pendekatan ini menandakan komitmen Jepang untuk melindungi karya dan materi kreatif berhak cipta dari penggunaan AI komersial, yang berpotensi memengaruhi pengembang dan pengguna AI yang ingin mengeksploitasi seni curian dan karya kreatif demi keuntungan.   Pada artikel selanjutnya, kami akan membahas The Artificial Intelligence Act (AIA), atau draft peraturan AI Uni Eropa terkait dengan perlindungan Kekayaan Intelektual.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun mancanegara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: IBM PC Watch  

Mahkamah-Agung-Inggris-Kecerdasan-Buatan-Tidak-Layak-Disebut-Sebagai-Inventor-affa

Mahkamah Agung Inggris: Kecerdasan Buatan Tidak Layak Disebut Sebagai Inventor

Mahkamah Agung Inggris: Kecerdasan Buatan Tidak Layak Disebut Sebagai Inventor Perbincangan terkait Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan belakangan ini semakin marak. Karena penggunaan AI sudah semakin dekat dengan kegiatan kita sehari-hari dan hasilnya pun bisa semakin sering kita lihat. Terutama untuk produk visual, seperti foto-foto di lini masa media sosial, video iklan di TV, hingga baliho peserta Pemilu yang tersebar hingga ke pelosok desa.   Namun jika dipandang dari sisi Kekayaan Intelektual (KI), masih terjadi perdebatan siapakah pemilik Hak Cipta dari karya-karya berbasis AI itu. Apakah programer-nya? Pengguna yang memberikan prompt/ perintah pembuatan? Atau AI itu sendiri?   Fenomena DABUS Sejak tahun 2019 jagad KI dihebohkan dengan upaya Dr. Stephen Thaler yang ingin mendaftarkan DABUS (Device for the Autonomous Bootstrapping of Unified Sentience), Sistem AI ciptaannya sebagai penemu (inventor). Karena menurut Dr. Thaler, DABUS-lah yang telah membuat temuan (invention) wadah makanan dan minuman yang menggunakan pola fraktal untuk menjaga kesegaran makanan dan senter dengan pencahayaan unik untuk menarik perhatian.   Tapi upaya Dr. Thaler ini ditolak di beberapa negara. Di Amerika Serikat, DABUS ditolak oleh United States Patent and Trademark Office (USPTO), karena dari segi hukum, yang layak disebut inventor adalah natural person atau manusia sungguhan, seperti yang disebutkan dalam hukum federal di sana: “innovators must always be people who take the shape of humans.” Namun hal yang berbeda terjadi di Afrika Selatan, karena di sana inhuman credential dapat dikategorikan sebagai inventor. Sedangkan di Australia, walaupun Pengadilan Federal sempat memberikan lampu hijau kepada AI sebagai inventor di tahun 2021, tapi setahun kemudian, Pengadilan Tinggi Australia memutuskan menolaknya. Karena pada prinsipnya, “patents may only be granted for inventions by humans.”   Lord Kitchin: Keputusan UKIPO sudah tepat untuk menolak permohonan Paten DABUS Pada 17 Oktober 2018, Dr. Thaler mengajukan permohonan Paten untuk kotak kemasan makanan dan minuman bernomor GB1816909.4, kemudian satu lagi pada 7 November 2018 untuk lampu senter inovatifnya, dengan nomor pengajuan GB1818161.0 di Kantor KI Inggris, United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO).   Namun karena Dr. Thaler tidak mencantumkan namanya sebagai inventor atas dua invensi tersebut, UKIPO mengirimkan surat padanya di bulan November 2018 untuk melengkapi informasi tersebut, dalam waktu paling lambat 16 bulan sejak tanggal pengajuan. Uniknya, pada bulan Juli 2019, Dr. Thaler justru mencantumkan DABUS, AI ciptaannya sebagai inventor dari dua invensi yang ia ajukan pendaftarannya. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Tahun 1977 di Inggris tentang Paten yang mengatur “the inventor of the invention had to be identified as a person.”   Karena Dr. Thaler tetap bersikukuh bahwa tidak ada manusia yang terlibat dalam invensi tersebut selain DABUS, ia melalui pengacaranya mengajukan keberatan, dan menjalani sidang pertama di bulan Desember 2019. Keputusan saat itu bulat, DABUS ditolak sebagai inventor, karena selain bukan manusia, DABUS dianggap tidak memiliki kemampuan untuk melakukan mengalihkan hak atas apa pun yang akan dimilikinya di kemudian hari. Tapi Dr. Thaler mengajukan keberatan, hingga persidangan terus berlanjut sampai akhir Desember kemarin, saat akhirnya Mahkamah Agung Inggris memutuskan AI memang tidak bisa dicantumkan sebagai inventor.   Keputusan yang Membuka Wawasan Perjuangan Dr. Thaler dalam mengajukan AI-nya sebagai inventor berhasil membuka diskusi yang lebih luas di masyarakat global, terutama tentang bagaimana AI berpeluang mengubah undang-undang Paten dan Hak Cipta. Karena faktanya AI memang telah banyak membantu kerja manusia dalam berkarya. Bahkan dalam beberapa kasus bisa dibilang posisi manusia hanya tinggal menyalakan komputer, untuk selanjutnya komputer dan aplikasi dengan kecerdasan buatan yang bekerja dan berinovasi. Jika undang-undang tidak mengakomodir AI sebagai inventor, dikhawatirkan perusahaan justru akan kebingungan menentukan siapa nama inventor dari suatu invensi, sehingga mencantumkan nama-nama yang justru kurang berhak atas invensi tersebut.   Karena pada akhirnya, di era teknologi yang berkembang sangat pesat ini, karya atau invensi berbasis AI tidak terelakkan, maka kepastian hukum atasnya sudah menjadi kebutuhan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Paten atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: UK Supreme Court

Mengenal-5-Modus-Pelanggaran-KI-di-E-Commerce-Indonesia-affa

Mengenal 5 Modus Pelanggaran KI di E-Commerce Indonesia

Mengenal 5 Modus Pelanggaran KI di E-Commerce Indonesia Kehadiran e-commerce telah mengubah kebiasaan berbelanja orang Indonesia. Data Statistic Market Insights memprediksi penggunanya hingga akhir tahun ini mencapai 196,47 juta, atau meningkat lebih dari 22 juta orang sejak 2022. Bank Indonesia (BI) juga menyebutkan nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada tahun 2022 sudah mencapai IDR 476,3 triliun. Angka ini diprediksi terus meningkat di masa depan, karena pengguna aktif e-commerce di Indonesia masih sekitar 30% saja dari warga yang bertransaksi di dunia maya.   Membuka e-commerce juga telah menjadi opsi mudah untuk membandingkan harga termurah dan terkini untuk apa pun barang yang kita cari. Namun dengan segala kemudahan ini, Anda harus tetap harus mewaspadai hadirnya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di e-commerce. Karena perlu diingat, walaupun penyelenggara platform sudah berusaha melakukan penyortiran bahkan dengan AI, tidak akan berguna jika Anda sendiri yang tidak memiliki kemampuan self-screening, mudah tergiur dengan harga murah dari produk yang seharusnya berharga mahal. Sesungguhnya barang palsu bukan satu-satunya potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di e-commerce, setidaknya ada 5 (lima) modus pelanggaran KI yang dapat kami jabarkan sebagai berikut:   1. Penjualan Barang-Barang Palsu Bahkan dalam menjual barang palsu pun caranya sudah lebih canggih, tidak terang-terangan menggunakan nama atau produk dengan kualitas yang jauh berbeda. a. Foto diambil dari situs resmi; Jika yang berjualan bukan toko resmi tapi menggunakan foto resmi, Anda harus langsung curiga dan gunakan hak Anda untuk meminta foto asli sebelum bertransaksi.   b. Preloved lengkap dengan nota; Jika sejak awal penjual sudah menampilkan nota pada foto produk yang seakan-akan menunjukkan produknya benar-benar dibeli di toko asli, Anda tetap disarankan untuk meminta foto produk asli sebelum bertransaksi.   c. Harga asli, tapi produk KW; Bagi Anda pemerhati Merek tertentu, pasti hafal dengan bentuk, warna, serta penempatan logo pada produk tersebut. Anda mungkin juga hafal berapa varian yang diproduksi untuk produk tersebut di musim ini, termasuk varian limited-nya. Jadi saat Anda menemukan warna produk yang berbeda, yang seharusnya tidak ada, walaupun dengan harga yang sama dengan produk aslinya, Anda tidak akan terkecoh.   d. Menggunakan kata ORI; Kata ori yang berarti original harusnya hanya bisa disandang oleh produk asli. Namun belakangan, kata ini justru digunakan oleh penjual barang palsu untuk menarik minat pembeli. Apalagi kalau pencantuman kata “ori” ini disandingkan dengan harga barang yang jauh lebih murah, Anda harus curiga keasliannya.   e. Produk murah langsung dari pabrik. Deskripsi ini juga patut Anda waspadai saat menemukan barang yang lebih murah di e-commerce. Karena apabila produk tersebut berasal dari Indonesia, yang dapat melakukannya tentunya hanya toko atau distributor resmi yang mendapat fasilitas harga grosir. Kemungkinan lain adalah barang curian yang kelengkapan dan kualitasnya diragukan. Anda yakin masih ingin membeli barang seperti itu?   2. Promosi Produk Tanpa Verifikasi Modus ini sama seperti pada kategori pertama, bedanya dengan iming-iming diskon besar yang mengakibatkan harganya jauh lebih murah dari pasaran, tapi tidak dijual oleh toko atau distributor resmi (yang tidak sedang menyediakan promo yang sama). Selain kemungkinan yang dijual bukan produk asli, bisa jadi produknya adalah hasil selundupan yang tidak membayar pajak impor resmi, tentunya dengan kelengkapan dan kualitas yang diragukan.   3. Penjualan Melalui E-Commerce Secara Tidak Bertanggungjawab Adakalanya beberapa produk kesehatan dan kecantikan dijual dengan skema “direct selling,” dan melarang penjualan melalui e-commerce. Karena mereka mengutamakan eksklusivitas produk yang hanya dijual melalui penjualan langsung downline/ member yang telah terdaftar. Jadi penjualan langsung ke publik (non-member) adalah bentuk pelanggaran, karena merusak skema bisnis dan sistem keanggotaan yang sudah disepakati.   4. Belum Meratanya SOP Pelanggaran KI di E-Commerce Walaupun e-commerce sudah berperan sebagai penengah yang akan menahan dana dari pembeli dan akan mengembalikannya jika barang bermasalah, pada kenyataannya masih ada saja celah yang memungkinkan transaksi selesai, padahal barang tidak sesuai. Misalnya pembeli lupa unboxing dengan video atau tidak segera memeriksa keaslian barang hingga tenggat waktunya habis. Kalau sudah demikian, proses prosedur pengaduannya pun tidak seragam. Hal ini dipersulit lagi dengan ketidak-hadiran layanan pelanggan yang benar-benar memahami permasalahan. Apalagi kalau layanan pelanggannya serba otomatis tanpa melibatkan manusia.   5. Platform E-Commerce yang Terbuka Tanpa Batas Dengan semakin terbukanya lintas batas perdagangan internasional melalui e-commerce, Anda perlu memahami resiko pembelian barang-barang yang berasal dari luar Indonesia. Jika Anda menemukan harga barang yang lebih murah, padahal pengrimannya dilakukan dari luar negeri, dan Anda tahu di Indonesia sudah ada distributor resminya, kewaspadaan Anda perlu ditingkatkan lebih lagi. Karena bisa jadi telah terjadi pelanggaran KI berupa distribusi tanpa izin/ melanggar hukum/ tidak membayar pajak impor, yang bukan tidak mungkin, dalam rentang waktu proses pemesanan, penjual di negara asalnya ditangkap polisi, dan Anda tidak akan mendapatkan barang yang Anda mau.   Semua praktek pelanggaran KI di atas tidak hanya merugikan Anda sebagai pembeli, tapi juga berdampak besar bagi negara. Kerugian itu antara lain adalah: Reputasi Negara Indonesia Dari laporan terbaru Priority Watch List (PWL) 2023, yang dirilis oleh Perwakilan Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) masih menempatkan Indonesia, bersama dengan Argentina, Chili, India, Rusia, Tiongkok, dan Venezuela dalam daftar hitam investasi karena rawan praktek pembajakan. Bahkan secara khusus, laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2022 yang juga dirilis oleh USTR mencantumkan beberapa e-commerce lokal sebagai tempat praktek pembajakan. Tentunya kalau praktek ini terus dibiarkan, peringkat Indonesia tidak akan bergerak. Hilangnya Kepercayaan (Investor) dari Luar Negeri Dengan citra buruk tersebut, investor-investor dari berbagai sektor bisnis akan berpikir berulang-kali untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Karena tanpa jaminan perlindungan Kekayaan Intelektual yang baik, investasi besar yang mereka keluarkan akan tergerus oleh praktek pembajakan. Persaingan Tidak Sehat Dalam memasarkan suatu produk, kita mengenal adanya penerima lisensi atau distributor resmi yang berhak atas penjualan atau distribusi produk di suatu negara. Untuk menjadi pemegang lisensi atau distributor resmi, tentunya kita harus membayar sejumlah biaya dan memenuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemilik lisensi dan pemerintah. Bayangkan jika ada pihak lain yang “menyelundupkan” produk tersebut dengan cara membeli langsung di negara asalnya dan menjualnya langsung di Indonesia melalui e-commerce tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Tentunya ini menimbulkan kecemburuan dan persaingan tidak sehat yang harus segera ditindak. Kerugian Finansial Pemilik Merek Dengan adanya praktek pembajakan dan penjualan barang palsu di e-commerce tentunya mengurangi…

Berita-Terkini-Perlindungan-Kekayaan-Intelektual-di-Timur-Tengah-affa

Berita Terkini Perlindungan Kekayaan Intelektual di Timur Tengah

Berita Terkini Perlindungan Kekayaan Intelektual di Timur Tengah Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset yang penting bagi perusahaan dan pengusaha dalam mengembangkan bisnis, membedakan inovasi, desain, produk atau jasanya dari kompetitor lainnya di mata konsumen. Oleh karena itu, setiap pengusaha pasti berusaha untuk menjaga agar KI-nya tetap aktif terlindungi di setiap wilayah pemasarannya, termasuk di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara. Apalagi tingkat perdagangan Indonesia dengan negara-negara di kawasan tersebut terus meningkat setelah pembatasan akibat Pandemi COVID-19 berakhir.   Umumnya, Anda hanya membutuhkan Konsultan KI di negara tujuan jika Merek yang Anda ajukan atau sudah terdaftar di sana ditolak atau ada pihak lain yang keberatan, atau bahkan dilanggar, sehingga perlu diambil tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya. Namun ada kalanya komunikasi dengan mereka terkendala karena berbagai alasan, yang kemudian menyebabkan masalah menjadi semakin parah, yang bukan tidak mungkin berujung pada hilangnya Hak Kekayaan Intelektual Anda.   Namun bagaimana pun, Anda tetap membutuhkan Konsultan yang dapat diandalkan sebagai perwakilan Anda dalam menjaga aset Kekayaan Intelektual di negara tujuan. Lalu bagaimana prosedurnya jika Anda harus mengganti Konsultan KI yang sudah mengecewakan dan harus menunjuk Konsultan KI yang baru di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara?   Regulasi di sana telah mengatur apakah mengganti Konsultan dalam mewakili pengelolaan KI Anda di sana itu dapat dilakukan, disarankan, atau otomatis tercatat perubahannya. Kami telah merangkumnya dalam tabel berikut, lengkap dengan rincian biayanya:   Negara Penggantian Konsultan   Biaya Pemerintah per Pendaftaran (USD) Catatan Bahrain Disarankan 398 Penggantian Konsultan sangat disarankan. Mesir Disarankan 5 Iran Disarankan 30 Pakistan Disarankan 4 Kuwait Disarankan  116 Libya Disarankan 35 Tepi Barat (Palestina) Disarankan 29 Jalur Gaza Disarankan 40 Qatar Disarankan 110 Suriah Disarankan 5 Oman Opsional 52 Tergantung kebutuhan Klien. Uni Emirat Arab Opsional 301 Yordania Opsional 31 Saudi Arabia Tidak Dibutuhkan Algeria Otomatis Tanpa Biaya Perubahan langsung tercatat setelah menunjukkan Surat Kuasa yang baru. Djibouti Otomatis Tanpa Biaya Irak Otomatis Tanpa Biaya Irak(Kurdistan) Otomatis Tanpa Biaya Lebanon Otomatis Tanpa Biaya Maroko Otomatis Tanpa Biaya Sudan Otomatis Tanpa Biaya Tunisia Otomatis Tanpa Biaya Yaman Otomatis Tanpa Biaya   Surat Kuasa Umum Biasanya cukup dengan Surat Kuasa Umum, kami dapat membuat Surat Kuasa Turunan untuk mewakili Anda dalam mengambil tidakan yang dianggap perlu di wilayah hukum Gaza, Aljazair, Maroko, Tunisia, dan Djibouti. Pada negara-negara seperti Mesir, Kuwait, Lebanon, dan Yordania, surat kuasa dapat ditunjukkan dalam bentuk pindaian saja. Namun di negara-negara seperti UEA, Suriah, Irak, dan Afghanistan, Surat Kuasa Turunan perlu disahkan hingga ke konsulat masing-masing yurisdiksi, dimana Surat Kuasa perlu dilegalisir hingga ke konsulat masing-masing negara. Kemudian di Pakistan dan Sudan, untuk membuat Surat Kuasa Turunan dibutuhkan Surat Kuasa Umum yang sudah ditanda tangan oleh Notaris. Sedangkan untuk Qatar, Bahrain, dan Tepi Barat hanya dapat digunakan Surat Kuasa Umum di konsulat yurisdiksi masing-masing.   Dengan menerapkan disiplin atas Surat Kuasa yang tepat di berbagai negara, Anda dapat menghemat banyak pekerjaan, waktu, dan biaya dalam mengambil tindakan untuk melindungi Aset KI Anda.   Pengajuan Permohonan Perjanjian Kerja Sama Paten (PCT) Kini Dapat Dilakukan di Irak Sejak 6 November 2023, Organisasi Pusat untuk Standardisasi dan Pengendalian Mutu (COSQC) yang berkantor di Baghdad, Irak, telah mengumumkan secara resmi bahwa mereka mulai menerima permohonan PCT. Setelah sebelumnya, pada 31 Januari 2022, Pemerintah Irak menyerahkan instrumen aksesi PCT-nya kepada Direktur Jenderal WIPO, sekaligus menjadikan Irak sebagai anggota Persatuan PCT ke-155. Seharusnya PCT sudah bisa berlaku sejak 30 April 2022, namun karena kondisi yang belum memungkinkan, akhirnya pelayanannya baru bisa dilakukan awal bulan ini. Dengan demikian, inovator dari luar Irak kini dapat menggunakan Sistem PCT untuk mencari perlindungan Paten atas penemuan mereka di Irak.   Arab Saudi Mengadopsi Klasifikasi Nice untuk Merek Edisi ke-12 dan Resmi Tergabung dalam Protokol Madrid.   Untuk meningkatkan pelayanan Kekayaan Intelektualnya, Kantor Merek Arab Saudi (SAIP) telah mengadopsi Klasifikasi Nice edisi ke-12. Dengan pembaruan ini, Anda tidak dapat lagi mengklaim sepenuhnya Ringkasan Kelas (Class Heading) dan wajib memilih kategori yang tepat untuk barang yang tersedia di Klasifikasi Nice Edisi ke-12.   Selain itu, per 28 November 2023, Dewan Menteri Arab Saudi sebagai dewan tertinggi di dalam Pemerintahan Arab Saudi yang dipimpin oleh Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud sebagai Perdana Menteri, telah resmi memutuskan bahwa Kerajaan Arab Saudi (mengikuti Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Oman), telah resmi bergabung menjadi anggota Protokol Madrid.   Upaya ini sudah diusulkan oleh SAIP sejak akhir tahun 2022 dan dibahas terus hingga 26 Januari 2023, sampai akhirnya ditetapkan pada 28 November 2023. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan pendaftaran Merek internasional, dengan Saudi Arabia sebagai salah satu negara tujuannya, dalam satu pengajuan saja melalui Protokol Madrid.   Beberapa negara yang Timur Tengah yang belum bergabung dengan Protokol Madrid adalah Kuwait dan Qatar. Maka dari itu, jika Anda ingin mendapatkan perlindungan Merek di sana, Anda harus menunjuk perwakilan dan mendaftarkannya langsung ke Kantor Merek Qatar, seperti yang sudah pernah kami bahas pada artikel “Panduan Lengkap Daftar Merek di Qatar.”   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lain terkait pendaftaran dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di Indonesia, negara-negara Timur Tengah, Afrika Utara, atau belahan dunia lainnya, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Layanan Konsultasi Publik Arab Saudi

Memahami-3-Isu-Permasalahan-Paten-yang-Mendasari-Usulan-Perubahan-UU-Paten-di-Indonesia-affa

Memahami 3 Isu Permasalahan Paten yang Mendasari Usulan Perubahan UU Paten di Indonesia

Memahami 3 Isu Permasalahan Paten yang Mendasari Usulan Perubahan UU Paten di Indonesia Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan aspek penting dalam upaya meningkatkan daya saing dan ekonomi nasional, oleh karena itu Indonesia harus menciptakan Sumber Daya Manusia yang inovatif dan mampu beradaptasi dengan perkembangan fenomena global, serta pemahaman Kekayaan Intelektual (KI) yang kuat, khususnya di bidang Paten.   Berdasarkan hasil riset World Intellectual Property Organization (WIPO), permohonan Paten di seluruh dunia meningkat terus setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dunia memerlukan perlindungan atas hasil karya inovasinya, termasuk Indonesia yang sangat mungkin untuk menghasilkan banyak inovasi dan menciptakan invensi yang dibutuhkan masyarakat, dengan cara mendorong inovasi domestik, agar selaras dengan pertumbuhan ekonomi.   Pada dasarnya perlindungan Paten berdampak pada ekonomi secara umum dan sangat berhubungan erat dengan perkembangan serta pernguasaan teknologi. Untuk setiap produk inovatif yang dihasilkan, akan selalu ada nilai ekonomi yang meningkat. Karena sebelumnya, Inventor selalu melakukan riset dan penelitian agar teknologinya dibutuhkan dan dapat dikomersialisasikan. Apabila Paten tersebut berhasil menarik minat pasar, tentunya memungkinkan pihak lain menggunakan invensi yang dimiliki. Disinilah masyarakat dapat mengeksploitasi Paten tersebut melalui Lisensi Paten. Saat ini, permohonan Paten di Indonesia masih didominasi oleh Pemohon dari luar negeri. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan melakukan sosialisasi serta pendampingan Penyusunan Spesifikasi Paten (Drafting Patent). Harapannya, Paten di Indonesia memiliki peran yang lebih penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang terkait inovasi, hasil riset, invensi teknologi serta perdagangan barang dan jasa.   Landasan Perubahan 1. Landasan Filosofis UU Paten harus memberikan perlindungan yang adil tidak hanya bagi kepentingan masyarakat, akan tetapi juga perekonomian global/ Pemegang Paten baik yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia dan sesuai dengan standar yang berlaku umum yang didasarkan pada perjanjian internasional. 2. Landasan Sosiologis Kebutuhan masyarakat akan peningkatan dan kemudahan pelayanan di bidang Paten guna merespon kecepatan perkembangan global dan inovasi yang ada di masyarakat, maka perlu adanya penataan sistem Paten. 3. Landasan Yuridis Beberapa ketentuan dalam UU Paten perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan ketentuan internasional melalui kebijakan yang responsif dengan kebutuhan perkembangan global dengan tetap mengutamakan kebutuhan sosial bagi masyarakat.   Tujuan Perubahan Meningkatkan perlindungan terhadap hak atas Kekayaan Intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan. Menjamin prosedur pelaksanaan hak atas Kekayaan Intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan. Mengembangkan prinsip aturan dan mekanisme kerja sama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas hak atas Kekayaan Intelektual.   Isu Permasalahan 1. Isu Inovasi Nasional Paten Sederhana (Pasal 23) Perubahan dilakukan dengan mempercepat proses perolehan Paten dari 12 bulan menjadi 6 bulan untuk mendorong percepatan produksi dalam negeri dan pertumbuhan ekonomi. Progam Komputer (Pasal 4 huruf d) Invensi yang diimplementasikan pada komputer, pengaturannya dikelompokkan ke dalam kategori sistem, metode, dan penggunaan, sesuai dengan perluasan definisi dari invensi yang dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis 4.0 dan 5.0. Sebagai catatan sejak tahun 2016 permohonan Paten terkait invensi yang diimplementasikan pada komputer meningkat hingga mencapai 30-40% per tahun dari seluruh total permohonan Paten. Penggunaan Kembali & Temuan (Pasal 4 huruf f) Mengenai Penggunaan Kembali (Second Use) dan Temuan (Discovery), perubahan dilakukan karena menghambat inovasi di bidang farmasi, khususnya untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi obat tradisional. Masa Tenggang (Pasal 6) Mengenai Masa Tenggang (Grace Period), perubahan dilakukan dengan memperpanjang masa tenggang dari 6 bulan menjadi 12 bulan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh inventor di Indonesia untuk dapat mendaftarkan Paten.   2. Isu Harmonisasi Ketentuan Internasional Penggunaan Produk atau Proses di Indonesia (Pasal 20 & Pasal 20A) Mengenai pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten, perubahan dilakukan dengan penambahan mengakui pelaksanaan impor dan lisensi sebagai pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten sesuai yang diamanatkan Pasal 20.   3. Isu Pelayanan Paten Perubahan Data Pemohon (Pasal 25) Perubahan dilakukan karena di dalam UU Paten yang berkaitan dengan persyaratan administrasi, belum mengakomodir mengenai judul invensi dalam muatan identitas permohonan Paten. Judul invensi merupakan hal penting dalam sebuah permohonan Paten yang disandingkan dengan nomor permohonan untuk keakuratan validitas data. Sumber daya Genetik (Pasal 26) Untuk Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional, perubahan dilakukan untuk mempermudah proses Paten cukup dengan membuat surat “pernyataan”. Percepatan Pemeriksaan Substantif (Pasal 55A) Perubahan dilakukan agar waktu penyelesaian Permohonan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien mengingat pada prakteknya dokumen Permohonan Paten menjadi “dokumen tidur” selama proses menunggu jangka waktu 18 (delapan belas) bulan, dengan demikian pelayanan dapat ditingkatkan. Pemeriksaan Substantif Kembali (Pasal 68 & Pasal 70) Perubahan dilakukan untuk mengatasi kasus yang terjadi akibat masih banyak Pemohon yang belum memahami sistem dan prosedur Permohonan Paten di Indonesia, serta adanya komunikasi yang kurang lancar antara Pemohon Paten dengan Pemeriksa Paten, serta memberikan kesempatan lebih kepada Pemohon yang ingin melakukan review terhadap keputusan yang diberikan. Biaya Tahunan (Pasal 112, 126, 127, 128, & 128A) Perubahan dilakukan sebagai antisipasi untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di dalam praktek pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan.   Arah Perubahan Regulasi 1. Mendorong inovasi nasional dengan peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual Membuka kesempatan perolehan Hak Paten untuk semua bidang teknologi Peringanan biaya bagi UMKM 2. Mendorong investasi dengan penyesuaian hukum internasional Menyesuaikan regulasi dengan Hukum Internasional Memberikan perlindungan terhadap investor dengan memberikan perlindungan terhadap teknologinya. 3. Peningkatan pelayanan dengan penyederhanaan peraturan Menyederhanakan proses perolehan Paten Memperbaiki sistem otomasi   Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lainnya terkait pendaftaran dan perlindungan Paten di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Paparan DJKI: Urgensi Perubahan UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten untuk Mendukung Perekonomian

Peran-Kekayaan-Intelektual-dalam-Meningkatkan-Kualitas-Hidup-Difabel-affa

Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Difabel

Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Difabel   Pesta Olahraga Difabel Asia 2022 atau “The 2022* Asian Para Games” yang berakhir kemarin di Hangzhou, China tidak hanya memamerkan sportifitas dan semangat juang tinggi dari peradaban manusia, tapi juga menunjukkan dampak Kekayaan Intelektual (KI) terhadap kualitas hidup penyandang disabilitas dalam banyak hal. Misalnya, ajang 4 tahunan ini menampilkan beragam inovasi alat bantu yang dilindungi paten, digunakan oleh para atlet penyandang disabilitas untuk memaksimalkan kemampuan mereka berkompetisi di level tertinggi. Beberapa teknologi alat bantu yang digunakan adalah:   Alat Bantu Lari Kehilangan kaki tidak menjadi halangan bari para atlet untuk berlari, mereka pun tidak lagi menggunakan kaki palsu yang bebentuk kaki, tapi kaki spesial yang berbentuk lempengan serat karbon yang lebih ringan dan membuat mereka mampu berlari layaknya atlet olimpiade. Salah satu produsen alat bantu lari yang produknya banyak dipakai adalah Ottobock, yang saat ini memiliki lebih dari 1.800 paten.   Kursi Roda Lomba Ada tiga cabang olah raga yang diperbolehkan menggunakan kursi roda di Pesta Olaghraga Difabel Asia 2022, yakni basket, anggar, dan tenis. Tentunya mereka tidak bertanding dengan kursi roda biasa, tapi kursi roda yang dengan teknologi khusus yang membuatnya lebih ringan, namun kuat, yang memungkinkan mereka beraksi lebih cepat dan aman.   Sirip Renang Atlet renang yang tidak memiliki kaki, dapat menggunakan sirip buatan berbahan silikon yang digunakan di tangan, agar mereka dapat berenang lebih cepat dan efisien.   Penutup Mata Karena tidak semua atlet paralympic memiliki tingkat kebutaan total, agar pertandingan berlangsung adil, mereka diwajibkan untuk menggunakan kain penutup khusus, misalnya saat berlomba di cabang atletik.vPenutup mata ini tentunya juga dibuat dengan desain inovatif agar dapat dipakai dengan nyaman sepanjang perlombaan.   Pada Pesta Olahraga Difabel Asia 2022 ini, Indonesia berhasil meraih pencapaian tertinggi dengan menduduki peringkat 6, berada di bawah Republik Rakyat Tiongkok, Iran, Jepang, Korea Selatan, dan India. Manfaat ekonomi yang didapat tentunya tidak hanya datang bagi penyandang disabilitas. Pesta olahraga yang berlangsung sejak 22 hingga 28 Oktober 2023 ini telah menghasilkan perputaran uang hingga miliaran dolar dan menciptakan ribuan lapangan kerja tidak hanya dari penyelenggaraannya, tapi dari pemanfaatan produk-produk inovatif dengan KI yang terlindungi.   KI terus berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dalam berbagai cara, diantaranya: Mendorong inovasi dalam teknologi alat bantu untuk membantu pada difabel menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan berkualitas. Misalnya, KI berperan penting dalam pengembangan teknologi pembaca layar, aplikasi speech-to-text, dan kaki palsu. Membuat teknologi alat bantu jadi semakin terjangkau dan lebih mudah diakses. Misalnya dengan peran Perjanjian Lisensi yang memungkinkan produsen memproduksi, mendistribusikan serta menjual teknologi pendukung dengan harga yang lebih murah, karena telah memiliki mitra di seluruh dunia. Mendorong inklusi difabel di tempat kerja dan masyarakat. Misalnya dengan mempekerjakan lebih banyak difabel kreatif, inovatif, dan mencantumkan nama mereka sebagai Pencipta, Penemu, Desainer, atau yang lainnya. Sehingga stigma buruk terhadap kaum difabel bisa terus berkurang.   Secara keseluruhan, Pesta Olahraga Difabel Asia 2022 ini berhasil menjadi pengingat kuat akan peran penting KI terhadap kualitas hidup difabel. Inovasi berbagai macam alat bantuan yang dilindungi KI dapat membantu penyandang disabilitas menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan berkualitas, terlibat aktif di lingkungan kerja dan masyarakat, serta mencapai potensi maksimal yang mereka punya.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan KI di Indonesia atau di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected] Sumber: WIPO Magazines Pesta Olahraga Difabel Asia 2022   *) Ditulis 2022 karena tidak mengubah Merek yang sudah didaftarkan dari event yang harusnya diselenggarakan di tahun 2022, namun terkendala Pandemi COVID-19, sehingga digeser ke tahun 2023.

Amandemen-Klaim-Paten-di-Indonesia-affa

Amandemen Klaim Paten di Indonesia

Amandemen Klaim Paten di Indonesia Undang-Undang Paten Indonesia memperbolehkan Amandemen Klaim Paten melalui beberapa tahap sejak pengajuan, hingga 3 bulan setelah pemberitahuan permohonan yang telah diberi Paten (granted) diterbitkan oleh Kantor Paten Indonesia di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Artikel ini merangkum persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan Amandemen Paten sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.   Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (selanjutnya disebut “UU Paten”) mengatur seluruh aspek perlindungan Paten di Indonesia, termasuk Amandemen Klaim pada berbagai tahapan pemeliharaan Paten. Pasal 39 UU Paten mengatur tentang amandemen yang sifatnya bermacam-macam. Sederhananya, aturan amandemen ini memastikan bahwa setiap perubahan tidak memperluas cakupan perlindungan yang awalnya diterapkan. Yang juga perlu diperhatikan adalah amandemen selalu dimungkinkan, selama permohonannya belum dikabulkan oleh DJKI.   Pasal 67 dan 69 UU Paten memungkinkan dilakukannya amandemen setelah permohonan diberikan melalui Komisi Banding Paten. Namun ruang lingkupnya terbatas pada koreksi uraian, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan dikabulkan.   Selanjutnya kami akan merangkum peluang Amandemen Klaim dari setiap tahapan Paten yang dapat Anda pelajari:   Amandemen Sebelum Publikasi Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen Pasca Publikasi Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen Diajukan Pada Saat Permohonan Pemeriksaan Substantif Amandemen klaim dimungkinkan selama cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen setelah Penerbitan Hasil Pemeriksaan Amandemen tetap dapat diajukan setelah Pemeriksa mengeluarkan hasil pemeriksaan. Sepanjang itu, Pemeriksa juga dapat menyarankan amandemen demi kejelasan. Perlu diingat bahwa ini adalah langkah terakhir terkait amandemen sebelum Paten diberikan, karena perubahan ini harus diajukan sebelum Pemeriksa mengeluarkan pemberitahuan Paten diterima atau ditolak. Sama seperti pada tahapan sebelumnya, amandemen diperbolehkan dengan syarat cakupan perlindungannya tidak lebih luas dari klaim awal yang diajukan.   Amandemen Klaim Setelah Paten Diberikan Amandemen setelah Paten diberikan harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal Pemberitahuan Paten Diberikan kepada Komisi Banding Paten. Amandemen tersebut hanya terbatas pada beberapa hal, seperti perbaikan uraian, klaim, dan/atau gambar (yang mungkin disebabkan oleh kesalahan penerjemahan yang baru diambil setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Paten Diberikan), pembatasan ruang lingkup klaim, dan klarifikasi terhadap isi uraian yang kurang jelas.   Keputusan Komisi Banding Paten harus dikeluarkan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal dimulainya pemeriksaan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai Amandemen Paten, silakan hubungi kami melalui [email protected].

Mengenal-Ragam-Kekayaan-Intelektual-dari-Tokusatsu-affa

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dari Tokusatsu

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dari Tokusatsu Tokusatsu (特撮), jika diartikan secara harfiah dari bahasa Jepang adalah film non-animasi yang menggunakan banyak spesial efek. Namun dalam perkembangannya, genre ini di Jepang lebih banyak digunakan oleh film atau serial yang bertemakan pahlawan super. Mulai dari monster raksasa (Kaiju) seperti Godzilla dan Gamera,  manusia yang berubah jadi raksasa Ultraman, pengendara bertopeng Kamen Rider yang di Indonesia dikenal sebagai Ksatria Baja Hitam, jagoan warna-warni Super Sentai, jagoan metalik seperti Gaban, dan masih banyak lagi.    Di Jepang, Tokusatsu telah menjadi industri besar. Setiap tahunnya selalu lahir setidaknya 3 (tiga) serial baru, 2 (film) layar lebar, dan puluhan content OTT, dengan serombongan mainan yang selalu mencatatkan penjualan mainan terlaris. Perusahaan mainan BANDAI, selaku pemegang lisensi utama dari Kamen Rider, Ultraman, dan Super Sentai membukukan pemasukan sekitar 60 milyar Yen per tahun dari tiga Kekayaan Intelektual tadi. Tentu saja itu diluar pendapatan dari Hak Siar yang diterima oleh para rumah produksi dari penayangannya ke seluruh dunia.   Lalu, Kekayaan Intelektual apa saja yang terkait dari Tokusatsu? Ini dia penjabarannya:   1.      Hak Cipta Hak Cipta adalah Kekayaan Intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Menurut Undang-Undang Hak Cipta, karyanya disebut dengan Ciptaaan dan pembuatnya disebut dengan Pencipta.  Karena Tokusatsu tidak dibuat oleh orang per orang, tapi karya bersama dari sejumlah perusahaan, maka yang disebut Pencipta bisa merupakan desainer atau pimpinan produksinya dengan jabatan Produser, namun Pemegang Hak Ciptanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Misalnya untuk serial Kamen Rider, nama desainer Shotaro Ishinomori diakui sebagai Pencipta, namun Pemegang Hak Ciptanya tercantum milik bersama Ishimori Pro (perusahaan milik Shotaro), TV Asahi (selaku stasiun TV penayang), dan TOEI (selaku rumah produksi).  Perusahaan-perusahaan yang tercatat sebagai Pemegang Hak Cipta juga bisa dilihat dari penulisan seperti  “(C) 2023 石森プロ・テレビ朝日・東映” yang ada di berbagai materi publikasinya. Karya Tokusatsu yang terkait dengan Hak Cipta tidak hanya serial atau filmnya, tapi juga lagu, naskah, karakterisasi, ilustrasi, dan buku-buku yang terkait dengannya.  Hak Cipta dilindungi selama Penciptanya masih hidup, ditambah 70 tahun setelahnya, dan tidak dapat diperpanjang. Dilindungi di sini maksudnya adalah hanya Pemegang Hak Cipta yang mendapatkan Hak Ekonomi dan Hak Moral, sehingga tidak boleh ada pihak lain yang menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi/ aransemen/ transformasi, mendistribusikan, mengumumkan, mengkomunikasikan, atau menyewakannya tanpa seizin Pemegang Hak Cipta.    2.      Merek Merek dalam Tokusatsu tidak hanya jadi pelindung tambahan, tapi juga menjadi Kekayaan Intelektual utama yang menjadikan namanya unik, berikut logo yang menjadikannya berbeda dari karya-karya lain yang sudah ada di pasaran. Berbeda dengan Hak Cipta yang tidak perlu didaftarkan, Merek wajib didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan. Dalam mendaftarkan Merek, perlu diinformasikan kelas-kelas perlindungan yang tepat, sesuai dengan produk dan jasa yang dihasilkan. Jumlah kelas yang didaftarkan untuk serial Tokusatsu yang tayang sepanjang tahun biasanya mencapai 22 kelas, tapi untuk film hanya sekitar 6 (enam) hingga belasan saja. Perbedaan jumlah yang signifikan ini disebabkan karena tayangan yang hadir di sepanjang tahun juga akan memiliki lebih banyak produk dan jasa turunan yang dapat dihasilkan, dan semuanya harus dilindungi dari kemungkinannya dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Kelas-kelas Merek yg biasa didaftarkan untuk serial Tokusatsu yang tayang sepanjang tahun adalah kelas 32 (minuman), 30 (makanan olahan), 28 (mainan), 25 (pakaian), 16 (kertas), dan 9 (peralatan elektronik). Uniknya, proses Pendaftaran Merek yang sifatnya terbuka dari sejak awal proses pengajuan, yang dapat diakses oleh publik melalui situs Informasi Paten Jepang, jadi sarana bagi para Fans untuk mendapatkan bocoran nama serial Tokusatsu baru, beberapa bulan sebelum pengumuman resminya.   3.      Desain Industri Di dunia Tokusatsu, ada hubungan simbiosis mutualisme yang unik antara produsen mainan dengan para Pemegang Hak Cipta. Saking uniknya, sudah jadi rahasia umum kalau serial Tokusatsu itu disebut sebagai iklan mainan yang tayang sepanjang tahun. BANDAI, selaku produsen mainan dan pemegang saham dari para produsen Tokusatsu, juga memberikan dukungan lain, yakni membuatkan desain karakter, agar bisa langsung siap diproduksi dalam berbagai macam mainan yang disukai fans dari berbagai usia, dari manca negara. Desain Industri dari mainan-mainan Tokusatsu yang didaftarkan oleh BANDAI ini juga bisa dilihat di situs Informasi Paten Jepang. Uniknya, walaupun Desain Industrinya didaftarkan dan dimiliki oleh BANDAI, seluruh nama yang terlibat dalam proses kreatifnya, termasuk jika ada perwakilan dari rumah produksi, tetap didaftarkan sebagai Pendesain-nya. Pendaftaran Desain Industri atas mainan-mainan ini penting dilakukan agar tidak ada pihak lain yang membuat produk tiruannya. Karena praktek pembajakan mainan Tokusatsu biasa dilakukan dengan cara memproduksi mainan yang sama, namun dengan Merek yang berbeda. Jadi dengan melakukan pendaftaran, kalaupun para pembajak ini lolos dari jeratan pemalsuan Merek, mereka tidak lolos dari pelanggaran Desain Industri.   4.      Paten Paten adalah salah satu Kekayaan Intelektual yang sering disalahartikan di Indonesia. Seakan-akan Paten itu adalah Kekayaan Intelektual itu sendiri, padahal hanya salah satu jenisnya saja. Paten adalah Kekayaan Intelektual yang berkaitan langsung dengan inovasi dan teknologi yang memiliki nilai kebaruan. Jika dikaitkan dengan Tokusatsu, perlindungan Patennya bisa berada di teknologi joint action figure yang tipis namun kuat, sensor mainan yang dapat diaktifkan melalui gerakan jari atau dengan memasukkan kartu ber-bercode, dan semuan Patennya dimiliki oleh BANDAI.   5.      Rahasia Dagang Formula yang digunakan untuk pembuatan kostum jagoan yang kuat namun ringan, hingga takaran bahan kimia yang tepat untuk membuat ledakan yang besar namun aman, serta formula rahasia lainnya dapat disimpan sebagai rahasia dagang. Rahasia-rahasia ini membuat Tokusatsu jadi tontonan yang terus memukau para penggemarnya, dan kepada seluruh anggota tim yang terlibat diikat dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA).   6.      Perjanjian Lisensi Setelah memiliki Hak Cipta yang tercatat, serta Merek, Paten, hingga Rahasia Dagang yang terdaftar, Perjanjian Lisensi menjadi perangkat yang kuat dalam mengembangkan bisnis berbasis Kekayaan Intelektual. Dalam dunia Tokusatsu, para Pemegang Hak Cipta dan Merek, biasanya sudah mempercayakan BANDAI sebagai Master Licensee untuk membuat berbagai macam produk turunan. Mulai dari mainan, gantungan kunci, poster, berbagai macam produk fashion, termasuk kaos hingga sepatu, diproduksi oleh BANDAI.   Dengan statusnya sebagai Penerima Lisensi Utama, jika ada pihak lain yang juga ingin memproduksi barang…

Jenis-Jenis-Kekayaan-Intelektual-dalam-MotoGP-affa

Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual dalam MotoGP

Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual dalam MotoGP   Penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2023 di Indonesia pada 15 Oktober kemarin, kembali mengantar pembalap Ducati, Francesco Bagnaia ke puncak klasemen dengan 346 poin. Gelaran yang resminya disebut “Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023” ini merupakan balapan ke 15 dari total 20 rangkaian MotoGP World Championship yang menghasilkan perputaran uang sekitar 500 juta Euro atau sekitar 8,3 trilyun Rupiah per tahunnya.   Adalah Dorna Sports S.L., perusahaan asal Spanyol yang menjadi pemegang Hak Komersil MotoGP dari Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM) sejak 1992. Di tangan Dorna, ajang balap motor tercepat di darat ini jadi yang paling mahal di dunia dengan bisnis Kekayaan Intelektualnya. Di tahun 2021, Dorna Sports sukses mebukukan 137 juta Euro hanya dari penjualan Hak Siar ke berbagai TV dan platform streaming untuk menyiarkan setiap lombanya secara langsung. Pendapatan dari Hak Siar ini konon mencapai 66% dari total pemasukan dari seluruh bisnis Kekayaan Intelektual (KI) yang dijalankan. Lalu, apa saja KI lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan MotoGP?   Merek Yang pertama tentu saja penamaan dan logo unik dari MotoGP itu sendiri. Dorna telah mendaftarkan MotoGP di 22 kelas Merek yang ada, yang perlindungannya tersebar ke 53 negara di dunia. Dari 22 kelas Merek itu termasuk kelas 25 (pakaian, sepatu, topi), 28 (mainan), 30 (teh & kopi), selain tentu saja di kelas 41 (kegiatan olahraga) yang menjadi inti bisnisnya. Di Indonesia, Merek “MotoGP” masih terlindungi hingga 2027 dan dapat diperpanjang tiap 10 (sepuluh) tahun. Selain itu, Dorna juga mendaftarkan Merek untuk berbagai bisnis turunan terkait MotoGP, seperti MotoGP Kids, MotoGP VIP Village, dan Legends MotoGP. Dengan mendaftarkan semua Merek tadi, Dorna telah menjadi pemilik Hak Eksklusif atas MotoGP dan mencegah kemungkinan pihak lain untuk mendaftarkan nama yang identik atau serupa di kemudian hari.   Hak Cipta Materi perlombaan, gambar, promosi, dan konten lain terkait MotoGP masuk dalam kategori Hak Cipta. Sebagai pemegang Hak Komersil atas MotoGP, Dorna juga menjadi pemilik Hak cipta dari MotoGP. Dengan demikian memiliki hak untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan seluruh Hak Cipta terkait MotoGP, termasuk didalamnya Hak Siar untuk menayangkan perlombaan secara langsung di berbagai platform ke seluruh dunia. Pemberian lisensi Hak Siar inilah yang menjadi pemasukan terbesar untuk Dorna. Tercatat sejak 2015 hingga 2021, kecuali pada tahun 2020, selalu terjadi peningkatan pendapatan dari Hak Siar. Mulai dari 105, 115, 125, 135, 130, dan 137 juta Euro (sekitar 2,3 trilyun Rupiah) di tahun 2021. Untuk MotoGP World Championship 2023, ada lebih dari 90 kanal yang menjadi official broadcaster, yang mewakili 63 negara di dunia. Di Indonesia, Hak Siar MotoGP dipegang oleh Trans7, MNC Vision, KVision,  UseeTV, dan Maxstream-SpoTV.   Paten Suatu perlombaan berskala besar, apalagi yang berkaitan dengan industri otomotif, tentunya tidak lepas dengan invensi teknologi, entah itu yang berkaitan erat dengan konstruksi mesin dan kecepatan, hingga perlengkapan keselamatan, merupakan objek yang dapat dipatenkan.  MotoGP juga telah menjadi ajang adu inovasi antar produsen motor hingga peralatan keselamatan untuk mendapatkan eksposur secara maksimal, sebelum akhirnya teknologi tersebut diterapkan ke produk-produk komersil yang dijual ke publik.   Desain Industri Jika desain sepeda motor, perlengkapan pengendara, perlengkapan keselamatan, dan perlengkapan balap lainnya tidak memiliki unsur invensi tapi memiliki kebaruan estetik, maka dapat didaftarkan dan mendapat perlindungan Desain Industri. Contoh paling mudah adalah komersialisasi dari helm yang digunakan para pembalap MotoGp.   Rahasia Dagang Strategi balapan tertentu, termasuk detail teknis dan informasi rahasia lainnya disimpan sebagai rahasia dagang. Rahasia-rahasia ini memberi tim-tim MotoGP keunggulan kompetitif, dengan tidak mengungkapkan informasi penting tertentu kepada para pesaing, dan kepada seluruh anggota tim yang terlibat diikat dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA).   Nama Domain Nama domain yang terkait dengan MotoGP sangat penting untuk dalam menjaga kehadiran dan pemasaran online. Dorna telah mendaftarkan “motogp.com” untuk mencegah cybersquatting dan penyalahgunaan merek. Domain tadi juga tersedia dalam banyak bahasa, termasuk Indonesia, untuk memudahkan pemasaran dan penyebarluasan informasi resmi kepada seluruh media, serta penggemar MotoGP di seluruh dunia.   Perjanjian Lisensi Selain pada Hak Cipta yang sudah disinggung sebelumnya, Perjanjian Lisensi juga dapat mencakup rezim Kekayaan Intelektual lain, seperti Lisensi Merek untuk memproduksi dan menjual merchandise, aplikasi telepon genggam, video gim, dan masih banyak lagi. Karena jika kita bicara tentang bisnis, Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual yang kuat,  dapat saling menguntungkan semua pihak yang terlibat.   Dari laporan keuangan Dorna Sports di tahun 2021, ada lebih dari 100 juta Euro yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan MotoGP. Namun demikian, mereka berhasil membukukan keuntungan sebesar 46 juta dari pemasukan 207 juta Euro. Angka tersebut tentunya cukup fantastis bagi kegiatan olahraga yang didukung KI yang kuat.    Karena sesungguhnya, bisnis olahraga yang sukses itu juga merupakan bisnis Kekayaan Intelektual. Jika Anda serius menggelutinya, Anda dapat memulainya dari skala terkecil, dari event yang bersifat lokal, namun memiliki potensi penonton yang luas, dan terus hadirkan pertandingan yang menarik dan kompetitif, agar semakin banyak pihak yang tertarik untuk bergabung mendapatkan lisensinya.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pernjanjian Lisensi, pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, pencatatan Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].