Korea Selatan Membuka Peluang Pencatatan Hak Cipta untuk Karya yang Dibuat dengan Bantuan AI – Bagaimana dengan Indonesia?

Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam proses kreatif, semakin terus berkembang, termasuk dalam industri musik. Perkembangan ini memunculkan pertanyaan penting: “Apakah karya yang dibuat dengan bantuan AI dapat memperoleh pelindungan Hak Cipta?” Korea Selatan kini mengambil langkah menarik. Korea Music Copyright Association (KOMCA) mengubah kebijakannya dengan membuka peluang pencatatan karya musik yang dibuat dengan bantuan AI (AI-assisted works), sepanjang manusia tetap memiliki peran kreatif yang dominan. Kebijakan baru KOMCA yang berlaku sejak bulan lalu, atau tepatnya pada 4 Agustus 2026, menggantikan aturan “zero percent” yang berlaku sejak Maret 2025. Sebelumnya, pencipta harus menyatakan bahwa karya dibuat sepenuhnya melalui kontribusi manusia tanpa keterlibatan AI, tapi kini, karya dengan bantuan AI dapat dicatatkan apabila manusia memberikan kontribusi kreatif yang substansial dan dominan. Definisi dominan pun disebutkan dengan jelas bahwa keterlibatan kreatif manusia harus mencakup lebih dari setengah proses kreatif. Namun, karya yang dihasilkan hanya melalui prompt kepada AI tidak memenuhi persyaratan tersebut. Pemohon juga harus mengungkapkan bagian karya yang menggunakan AI, AI tools yang digunakan, bagaimana AI digunakan, serta kontribusi manusia terhadap lirik, komposisi maupun aransemen. KOMCA bahkan dapat meminta bukti proses kreatif seperti Digital Audio Workstation (DAW) project files, riwayat revisi, partitur, hingga prompt logs. Informasi yang tidak benar dapat berakibat serius, mulai dari penangguhan pembayaran royalti, pengembalian royalti yang telah diterima, penalti kontraktual, hingga pemutusan trust agreement. Apakah Artinya Karya AI Sudah Dilindungi Hak Cipta di Korea Selatan? Belum tentu, karena di sinilah pentingnya untuk membedakan antara diterimanya suatu karya untuk dicatatkan oleh KOMCA dan diakuinya karya tersebut sebagai Ciptaan yang dilindungi berdasarkan hukum Hak Cipta Korea Selatan. KOMCA merupakan organisasi yang mengelola Hak Cipta musik dan royalti anggotanya. Oleh karena itu, kebijakan baru KOMCA pada dasarnya membuka pintu bagi karya musik yang dibuat dengan bantuan AI untuk masuk ke dalam sistem pencatatan dan pengelolaan KOMCA, sepanjang kontribusi kreatif manusia memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, KOMCA tidak memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-Undang Hak Cipta Korea Selatan. Dengan kata lain, diterimanya sebuah karya oleh KOMCA tidak otomatis berarti bahwa seluruh unsur dalam karya tersebut, terutama bagian yang dihasilkan oleh AI, akan dianggap sebagai objek Hak Cipta apabila kemudian terjadi sengketa. Sebagai contoh, seorang musisi menggunakan AI dalam proses pembuatan lagu dan memenuhi persyaratan KOMCA karena lebih dari separuh proses kreatifnya dilakukan oleh manusia. Lagu tersebut mungkin dapat diterima dalam sistem KOMCA. Namun, pertanyaan mengenai bagian mana dari lagu tersebut yang secara hukum memperoleh pelindungan Hak Cipta tetap harus merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta Korea Selatan dan interpretasi hukum yang berlaku. Karena itu, perubahan kebijakan KOMCA sebaiknya dipahami sebagai langkah administratif dan pengelolaan Hak Cipta dalam merespons penggunaan AI, bukan sebagai pengakuan hukum bahwa karya yang dihasilkan AI kini secara otomatis mendapatkan pelindungan Hak Cipta di Korea Selatan. Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia ternyata memiliki arah yang cukup serupa dalam satu aspek penting: manusia tetap harus menjadi pusat dari proses penciptaan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada April 2026 menegaskan bahwa berdasarkan kerangka hukum Indonesia saat ini, manusia masih ditempatkan sebagai subjek hukum utama. Karena itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin tanpa sentuhan kreatif manusia tidak dilindungi sebagai Ciptaan. Namun, penggunaan AI sebagai alat bantu tidak otomatis menghilangkan kemungkinan pelindungan Hak Cipta. DJKI sebelumnya menjelaskan bahwa Hak Cipta tetap melekat pada kreativitas manusia dan karya yang menggunakan teknologi, seperti ChatGPT, masih dapat memperoleh pelindungan sepanjang terdapat nilai kreativitas manusia. Lebih lanjut DJKI bahkan menjelaskan perbedaan antara karya yang sepenuhnya dihasilkan AI dengan AI-assisted work. Penilaian dapat melihat kontribusi manusia dalam merancang prompt, melakukan koreksi terhadap hasil AI, memastikan hasilnya termasuk kategori karya yang dapat dilindungi, serta apakah karya tersebut mencerminkan karakter dan kreativitas orang yang membuatnya. Namun berbeda dengan Korea Selatan, Indonesia belum menetapkan batas persentase Saat KOMCA sudah menggunakan ukuran lebih dari 50% kontribusi kreatif manusia dalam proses kreatifnya. Indonesia saat ini belum menetapkan “bright-line threshold” berupa persentase tertentu untuk menentukan berapa banyak kontribusi manusia yang diperlukan. Hingga sekarang DJKI masih memposisikan AI sebagai alat yang membantu manusia, bukan sebagai subjek hukum atau Pencipta. Namun isu AI sudah menjadi bagian dari pembahasan perubahan UU Hak Cipta. Dalam proses penyusunan perubahan tersebut, terdapat usulan agar Ciptaan yang melibatkan AI dapat dilindungi selama tetap terdapat kontribusi manusia. Apa yang Bisa Dipelajari Indonesia dari Korea Selatan? Kebijakan KOMCA menunjukkan bahwa perdebatan mengenai Hak Cipta dan AI mulai bergeser dari sekadar pertanyaan “boleh atau tidak menggunakan AI?” menjadi pertanyaan yang lebih spesifik: “Seberapa besar kontribusi manusia, bagian mana yang dibuat dengan AI, dan bagaimana kontribusi tersebut dapat dibuktikan?” Bagi kreator dan perusahaan di Indonesia yang telah menggunakan AI, dokumentasi proses kreatif jadi semakin penting. Penamaan proyek, riwayat revisi, prompt logs, draft, serta bukti intervensi manusia dapat membantu menunjukkan bahwa AI memang digunakan sebagai alat bantu, sementara keputusan dan ekspresi kreatif utama, tetap berasal dari manusia. Perkembangan di Korea Selatan dapat menjadi referensi menarik bagi Indonesia dalam mencari keseimbangan antara mendorong pemanfaatan AI dan mempertahankan prinsip bahwa Hak Cipta berakar pada kreativitas manusia. Dengan regulasi AI dan perubahan UU Hak Cipta yang masih berkembang, isu ini patut terus diperhatikan oleh kreator, perusahaan, dan pemegang Hak Cipta di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut terkait pencatatan perlindungan Hak Cipta di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Sumber: Mondaq.com
Rekordasi Merek di Bea Cukai Meningkat Tajam: Apa yang Bisa Dipelajari dari Data 5 Tahun Terakhir?

Mendaftarkan Merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), memang bisa memberikan dasar perlindungan hukum. Namun, bagi pemilik Merek yang menghadapi risiko masuknya barang palsu melalui jalur impor atau ekspor, perlindungan tersebut dapat diperkuat melalui rekordasi Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Melalui rekordasi, data Kekayaan Intelektual dan ciri keaslian produk dimasukkan ke dalam database kepabeanan. Untuk Merek dan Hak Cipta yang telah direkam, DJBC dapat menjalankan skema ex-officio, sehingga penegahan, penangguhan sementara, hingga pemeriksaan fisik terhadap barang yang diduga melanggar KI dapat dilakukan secara proaktif. Mekanisme ini semakin relevan, dengan penegasan langsung dari Bea Cukai bahwa sejak tahun 2025, penegahan aktif terhadap barang yang melanggar KI hanya dapat dilakukan apabila Merek telah direkam dalam sistem DJBC. Proses rekordasi tersebut tidak dipungut biaya dan berlaku selama satu tahun. Baca juga artikel kami sebelumnya, “Rekam Hak Cipta dan Merek Anda ke Bea Cukai untuk Pencegahan di Perbatasan” untuk detail prosedur dan persyaratan rekordasi di DJBC. Lalu, apakah fasilitas ini semakin banyak dimanfaatkan? Dari data yang diterbitkan oleh DJBC melalui “Dashboard Rekordasi Bea Cukai” periode 2022 s/d 2026* menunjukkan perkembangan yang sangat menarik… Rekordasi Naik dari 3 Menjadi 42 dalam Tiga Tahun Pada 2022, dashboard mencatat hanya 3 rekordasi dari 2 perusahaan, yakni 3M Indonesia Importama dan Standardpen Industries. Setahun kemudian, jumlahnya melonjak menjadi 12 rekordasi dari 4 perusahaan: PT Glaxo Wellcome Indonesia, Paragon Technology and Innovation, Procter & Gamble Home Products Indonesia, dan Berkah Bersama Alkindo. Tren tersebut berlanjut pada 2024 dengan 21 rekordasi dari 6 perusahaan, kemudian meningkat dua kali lipat menjadi 42 rekordasi dari 12 perusahaan pada 2025. Tahun Rekordasi Perusahaan Kelas Barang Penindakan 2022 3 2 3 4 2003 12 4 5 3 2024 21 6 4 5 2025 42 12 10 15 2026* 30 9 10 27 *) data sampai dengan Agustus 2026 Proses Penindakan Naik Jauh Lebih Cepat Pertumbuhan rekordasi menjadi semakin relevan ketika dibandingkan dengan data penindakan HKI pada dashboard yang sama. Jumlah penindakan tercatat: Jika pada tahun 2022–2024 penindakan masih berada pada kisaran 3–5 kasus per tahun, di tahun berikutnya (2025), jumlahnya melonjak menjadi 15, kemudian mencapai 27 penindakan sampai Agustus 2026. Dengan kata lain, jumlah penindakan sepanjang delapan bulan pertama 2026 sudah 80% lebih tinggi dibandingkan keseluruhan tahun 2025. Jika dibandingkan dengan 2022, angka penindakan 2026 sampai Agustus bahkan sudah hampir 7 kali lipat. Data tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa meningkatnya rekordasi menjadi satu-satunya penyebab peningkatan penindakan. Banyak faktor lain dapat memengaruhi aktivitas enforcement. Namun, secara praktis terdapat hubungan yang penting: semakin banyak Merek yang direkam dan semakin lengkap informasi mengenai produk asli yang tersedia bagi Bea Cukai, semakin besar pula basis informasi yang dapat digunakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang diduga melanggar HKI. DJBC sendiri menyatakan bahwa peningkatan perekaman Merek membantu petugas melakukan pengawasan dan penegahan sebelum barang palsu beredar di pasar. Kelas 3 Menjadi Salah Satu Kelas yang Paling Aktif Direkam Data juga memperlihatkan perubahan menarik pada jenis barang yang direkam. Pada 2022, rekordasi tersebar pada Kelas 9, 17, dan 16, masing-masing satu rekordasi. Pada 2023, Kelas 5 menjadi yang terbesar dengan empat rekordasi, disusul Kelas 8 dan Kelas 3* masing-masing tiga rekordasi. Namun sejak 2024, Kelas 3 tampil sangat dominan: *) Kelas 3 dalam Klasifikasi Nice antara lain mencakup berbagai produk kosmetik, toiletries, parfum, serta produk pembersih. Dominannya kelas ini masuk akal dari perspektif border protection. Produk konsumen seperti kosmetik dan personal care relatif mudah diperdagangkan lintas negara, memiliki pasar massal, dan keaslian produknya sangat berkaitan dengan reputasi serta kepercayaan konsumen. Menariknya lagi, diversifikasi kelas juga meningkat. Pada 2022 hanya terdapat 3 kelas barang, sedangkan pada 2025 dan Januari–Agustus 2026 masing-masing sudah mencapai 10 kelas. Ini mengindikasikan bahwa rekordasi mulai digunakan oleh pemilik Merek dari spektrum industri yang lebih luas. Perusahaan Besar Mulai Memanfaatkan Rekordasi dengan Lebih Serius Daftar perusahaan dengan rekordasi terbanyak juga menunjukkan bahwa mekanisme ini bukan sekadar fasilitas administratif. Pada 2022, 3M Indonesia Importama tercatat memiliki dua rekordasi. Pada 2023, PT Glaxo Wellcome Indonesia dan Paragon Technology and Innovation masing-masing memiliki empat rekordasi. Paragon kemudian menjadi perusahaan dengan jumlah rekordasi tertinggi pada 2024 dengan 10 rekordasi, dan masih mencatat lima rekordasi pada 2025. Pada 2025, daftar teratas juga mencakup PT Rajapet Pasti Sukses, Unilever Indonesia, PT Shimano Batam, dan Schneider Electric SE. Sementara sampai Agustus 2026, PT Beiersdorf Indonesia berada di posisi teratas dengan 11 rekordasi, diikuti Cipta Sinergi Asia dengan empat rekordasi serta sejumlah perusahaan lainnya. Kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut memberikan satu pesan penting: rekordasi mulai diperlakukan sebagai bagian dari pengelolaan portofolio Merek dan strategi anti-counterfeiting, bukan hanya tindakan ketika pelanggaran sudah terjadi. Mengapa Pemilik Merek Perlu Mempertimbangkan Rekordasi? Masalah utama barang palsu yang berasal dari luar negeri adalah ketika barang tersebut telah lolos dari perbatasan dan masuk ke jalur distribusi domestik, penanganannya menjadi lebih kompleks. Pemilik Merek harus mencari keberadaan barang, mengidentifikasi distributor atau penjual, mengumpulkan bukti, dan kemudian menentukan tindakan hukum yang sesuai. Rekordasi menawarkan pendekatan berbeda: intervensi dilakukan sedini mungkin di perbatasan, sebelum barang yang diduga melanggar tersebut tersebar ke pasar. Dalam mekanisme rekordasi, pemilik hak memberikan informasi yang membantu petugas mengenali produk, seperti Merek, tampilan dan kemasan produk, ciri keaslian, rute distribusi, hingga pihak yang memperoleh hak untuk melakukan impor atau ekspor. Karena itulah rekordasi memiliki fungsi yang sangat praktis dalam strategi anti-counterfeiting: mengubah pengetahuan yang selama ini hanya dimiliki pemilik Merek menjadi informasi yang dapat digunakan Bea Cukai di lapangan. Karena Terdaftar Saja Belum Tentu Cukup untuk Strategi Anti-Counterfeiting Data lima tahun terakhir memberikan gambaran yang cukup kuat, dimana rekordasi meningkat dari hanya 3 pada 2022 menjadi 42 pada 2025, sementara sampai Agustus 2026 sudah terdapat 30 rekordasi. Pada saat yang sama, penindakan yang sebelumnya hanya 3–5 per tahun melonjak menjadi 15 pada 2025 dan 27 sampai Agustus 2026. Tren tersebut menunjukkan semakin pentingnya border enforcement dalam strategi perlindungan Kekayaan Intelektual. Bagi pemilik Merek, pertanyaannya karena itu tidak lagi hanya: “Apakah Merek saya sudah terdaftar di Indonesia?” Tetapi juga: “Jika produk palsu dengan Merek saya masuk melalui perbatasan Indonesia, apakah Bea Cukai sudah memiliki informasi yang dibutuhkan untuk mengenalinya?” Terutama bagi perusahaan yang memiliki produk dengan
Patent Working Statement: 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Setelah Paten Terdaftar di Indonesia

Setelah Paten terdaftar di Indonesia dan biaya tahunan sudah dibayarkan, ternyata masih ada satu kewajiban lagi yang tidak boleh dilewatkan oleh Anda pemegang Paten di Indonesia. Diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pemegang Paten kini wajib membuat Pernyataan Pelaksanaan Paten (Patent Working Statement) di Indonesia dan memberitahukannya kepada Menteri paling lambat setiap akhir tahun. Kewajiban tersebut yang menyatakan: “Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 membuat pernyataan pelaksanaan Paten di Indonesia dan memberitahukannya kepada Menteri paling lambat setiap akhir tahun.” Lalu, apa yang perlu dilakukan oleh Pemegang Paten? Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan Patent Working Statement dan ketentuannya di Indonesia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Regulasi Merek Terbaru dari MENA: Kurdistan-Irak Perpanjang Masa Perlindungan, Tunisia Beralih Digital, dan Palestina Kembali Jalankan Tenggat Oposisi

Kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA) tengah mengalami sejumlah perkembangan penting dalam sistem perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Merek. Dalam waktu yang relatif berdekatan, Kurdistan-Irak, Tunisia, dan Palestina (Gaza) mengumumkan perubahan yang berdampak langsung kepada para pemilik Merek: mulai dari kembalinya masa perlindungan Merek selama 15 tahun di Kurdistan-Irak, digitalisasi layanan Kekayaan Industri dan penerapan sertifikat elektronik di Tunisia, hingga dimulainya kembali penghitungan tenggat waktu oposisi Merek tertentu di Gaza setelah sebelumnya ditangguhkan karena keadaan force majeure. Bagi Anda pemilik Merek dan pelaku usaha yang memiliki kepentingan bisnis di kawasan tersebut, perkembangan ini penting untuk diperhatikan, karena masing-masing perubahan dapat memengaruhi strategi pendaftaran, perpanjangan, maupun pengelolaan portofolio Merek. Berikut tiga perkembangan terbaru yang perlu diketahui. Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek dan regulasi terbaru di negara-negara Kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA), langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Dukung Peningkatan Perlindungan Merek: Timor Leste Segera Dirikan Kantor Kekayaan Intelektual

Dengan dukungan penuh dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Timor-Leste tengah mengambil langkah penting dalam meningkatkan kualitas perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di negaranya, yakni dengan membuat Kantor Kekayaan Intelektual Nasional pertama di sana. Lembaga yang disebut dengan National Intellectual Property Office (IPO) akan menghadirkan skema pendaftaran dan perlindungan, seperti yang sudah menjadi standar internasional WIPO. Mengingat sebelumnya, Timor Leste hanya memberlakukan pencatatan melalui publikasi di surat kabar lokal saja. Atau bahkan mempersilakan perusahaan lokal untuk langsung mendaftarkan Mereknya ke luar negeri untuk mendapatkan perlindungan. Pendaftaran Merek jadi Prioritas Utama Dengan roadmap dua tahun, lembaga ini diharapkan dapat menyediakan pondasi bagi perlindungan kreativitas dan inovasi, sekaligus mendukung perkembangan kegiatan usaha dan perekonomian Timor-Leste. Pada tahun pertama, fokus pembentukannya akan diberikan pada pembangunan pondasi hukum, organisasi, serta sistem operasional yang diperlukan agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsinya. Selanjutnya pada tahun kedua, fokus akan dilanjutkan pada perluasan layanan, penguatan kelembagaan, dan penciptaan sistem operasional yang berkelanjutan. Pendekatan bertahap tersebut penting mengingat mendirikan Kantor Kekayaan Intelektual bukan sekadar mendirikan sebuah lembaga administratif. Timor-Leste juga membutuhkan regulasi, sumber daya manusia, prosedur pemeriksaan, infrastruktur, serta mekanisme pelayanan yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Salah satu keputusan yang paling menarik dari roadmap ini adalah penerapan strategi “Trademark-First”. Dengan strategi ini, Kantor Kekayaan Intelektual Timor-Leste akan memprioritaskan layanan perlindungan Merek terlebih dahulu, sebelum secara bertahap memperluas cakupan layanan kepada jenis Kekayaan Intelektual lainnya, seperti Paten, Desain Industri, dan Indikasi Geografis. Pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan tingginya kebutuhan nyata terhadap perlindungan Merek di kalangan pelaku usaha lokal. Manfaat Langsung Bagi Pemilik KI Keberadaan IPO nantinya diharapkan dapat memberikan jalur yang lebih mudah diakses, dapat diandalkan, dan efisien bagi pelaku usaha dalam melindungi aset bisnis mereka. Dengan demikian, kepercayaan investor dari dalam dan luar negeri dalam kegiatan perdagangan dan investasi bisa terus meningkat. Selain itu, IPO juga akan didukung oleh Intellectual Property Helpdesk yang berfungsi sebagai sarana edukasi dan konsultasi awal yang memberikan panduan dasar mengenai persoalan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Fungsi edukasi seperti ini menjadi penting, karena keberhasilan sistem KI tidak hanya ditentukan oleh tersedianya mekanisme pendaftaran, tapi juga tingkat pemahaman masyarakat tentang apa saja yang dapat dan perlu dilindungi, bagaimana memperoleh perlindungan, serta bagaimana memanfaatkan KI sebagai aset bisnis. Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Timor Leste saat ini dan perkembangannya di masa depan, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Sumber:– World Intellectual Property Organization
Panduan Daftar Merek di Papua Nugini bagi Pebisnis Indonesia

Papua Nugini (PNG) adalah salah satu negara yang memiliki posisi unik bagi Indonesia: secara geografis sangat dekat karena berbagi perbatasan darat langsung di Pulau Papua, tetapi peluang pasarnya masih relatif jarang dibicarakan oleh pelaku usaha Indonesia. Padahal, hubungan perdagangan kedua negara menunjukkan potensi yang semakin menarik. Pada 2025, ekspor Indonesia ke Papua Nugini tercatat mencapai sekitar USD 249,47 juta. Dengan produk yang paling diminati cukup beragam, mulai dari minyak dan lemak nabati, sabun dan produk pembersih, makanan olahan, kendaraan, gula dan produk konfeksioneri, aluminium, produk berbasis sereal dan susu, besi dan baja, pupuk, plastik, hingga peralatan listrik dan elektronik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Papua Nugini bukan hanya negara tetangga, tetapi juga pasar ekspor yang potensial bagi berbagai industri Indonesia. Kedekatan geografis memberikan peluang tersendiri bagi produsen, distributor, maupun penyedia jasa Indonesia yang ingin memperluas bisnisnya ke kawasan Pasifik. Namun, masuknya produk ke pasar baru juga berarti membawa identitas bisnis Anda ke yurisdiksi yang berbeda. Perlindungan Merek di Indonesia tidak otomatis memberikan perlindungan di Papua Nugini. Semakin serius rencana ekspansi dan pemasaran produk Anda di sana, semakin penting pula memastikan Merek telah mendapatkan perlindungan di negara tersebut. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan Merek di Papua Nugini, apa saja persyaratannya, berapa lama prosesnya, dan apakah perusahaan Indonesia dapat mengajukannya secara langsung? Mari kita bahas. Dasar Hukum Perlindungan Merek di PNG Di PNG, perlindungan hukum Merek diatur dalam “Trade Marks Act, 1980 (Ch.385)” dimana administrasi pendaftaran dan perundang-undangannya dikelola oleh Kantor Kekayaan Intelektual Papua Nugini (IPOPNG), yang berada di bawah naungan Otoritas Investasi dan Promosi Papua Nugini (IPA). Namun demikian, IPOPNG telah menjadi bagian dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) sejak 1996, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Konvensi Paris sejak 1999, jadi Anda tidak perlu khawatir akan standar hukum yang digunakan. Dengan mendaftarkan Merek Anda di PNG, Merek Anda akan mendapatkan perlindungan, khususnya jika terjadi konflik dengan Merek yang identik sama atau serupa. Status terdaftar juga memberikan Anda hak eksklusif dari barang dan atau jasa yang Anda miliki, sehingga Merek Anda terlindungi dari pihak lain yang menggunakannya tanpa izin, serta melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran. Merek yang Dapat Didaftarkan Pengertian Merek di PNG adalah suatu tanda yang digunakan atau diusulkan untuk digunakan dalam suatu barang/jasa, untuk membedakan barang/jasa milik perorangan atau badan usaha dengan barang/jasa lainnya yang digunakan dalam perdagangan. Dalam prakteknya, tanda pembeda yang dapat didaftarkan dapat berupa huruf, kata, slogan, angka, gambar, foto, bentuk, warna, logo, label, atau kombinasinya. Sedangkan tanda yang tidak dapat didaftarkan adalah tanda yang bertentangan dengan standar moral atau ketertiban umum di PNG, istilah yang terlalu umum atau tidak memiliki ciri khas, nama keluarga, nama lokasi geografis, tanda yang bertentangan dengan undang-undang, serta yang dianggap dapat menipu atau menimbulkan kebingungan di masyarakat. Proses Permohonan Pendaftaran Merek Jika tidak ada penolakan atau oposisi dari pihak lain dari Merek yang Anda ajukan, keseluruhan prosesnya hanya memakan waktu 10 bulan. Namun karena PNG belum tergabung dalam Perjanjian Madrid, Anda tidak bisa menjadikan PNG sebagai negara tujuan dalam pendaftaran Merek Internasional melalui Protokol Madrid. Maka dari itu, jika Anda ingin mengajukan permohonan di sana, Anda harus menunjuk Konsultan Merek berpengalaman yang dapat dipercaya untuk mengajukan permohonannya ke IPOPNG. Namun sama seperti pendaftaran Merek di negara mana pun, tahapan pertama yang sangat dianjurkan adalah melakukan proses penelusuran. Proses ini penting untuk memeriksa apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar atau sedang diajukan oleh pihak lain. Untuk itu, Anda dapat mengunjungi situs WIPO yang sudah disortir ke database IPOPNG atau laman pencarian IPOPNG untuk proses penelurusan ini. Setelah melalui proses penelusuran dan mendapatkan gambaran seberapa besar tingkat kesuksesan pendaftaran atas Merek Anda, Anda dapat melanjutkannya dengan melakukan pembayaran biaya pengajuan permohonan ke IPOPNG melalui Konsultan Merek yang sudah Anda tunjuk. Proses pendaftaran Merek di PNG selanjutnya, bisa dilihat melalui tabel berikut ini: Masa Berlaku Perlindungan Merek di PNG Setelah Merek Anda terdaftar di PNG, masa perlindungannya adalah 10 tahun sejak tanggal permohonan dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya, tentunya dengan membayar biaya perpanjangan. Jika Anda ingin memperpanjang Merek Anda, Anda dapat mengajukan permohonannya 1 (satu) tahun sebelum masa perlindungannya berakhir. Namun jika karena satu dan lain hal Anda terlambat melakukan perpanjangan, Anda masih memiliki waktu maksimal 1 (satu) tahun setelah masa perlindungan berakhir untuk membayar biaya perpanjangan, ditambah denda keterlambatan. Perlu Anda perhatikan bahwa untuk setiap Merek yang sudah terdaftar di PNG itu wajib digunakan, karena jika tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pihak lain dapat mengajukan pembatalan Merek Anda. Namun jika Anda memang tidak ingin melanjutkan penggunaannya, Anda dapat mengajukan pembatalan, atau mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain. Untuk informasi lebih lanjut terkait penelusuran, pendaftaran, dan perlindungan Merek di Papua Nugini, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA:Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id. Sumber:– Intellectual Property Office of Papua New Guinea
Argentina Permudah Pencatatan Pengalihan Hak dan Perubahan Nama Pemilik Kekayaan Intelektual – Apa Kelebihannya?

Argentina kembali memperbarui regulasi Kekayaan Intelektual (KI)-nya melalui Resolusi No. 162/2026, Institut Nasional Kekayaan Industri Argentina (INPI) terkait pencatatan pengalihan kepemilikan, serta perubahan nama atau nama perusahaan untuk berbagai jenis KI, termasuk Merek, Paten, Paten Sederhana, dan desain industri. Regulasi baru ini dibuat untuk menyederhanakan prosedur administratif, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemegang hak KI, baik dari dalam maupun luar negeri. Tidak Lagi Memerlukan Apostille dan Legalisasi Konsuler Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi baru ini adalah dihapuskannya kewajiban apostille (legalisir dokumen) maupun legalisasi konsuler terhadap dokumen asing yang diajukan untuk pencatatan pengalihan hak atau perubahan nama pemilik. Sebelumnya, perusahaan yang melakukan restrukturisasi bisnis, merger, akuisisi, maupun perubahan identitas perusahaan sering kali harus menyiapkan berbagai dokumen yang telah melalui proses legalisasi internasional sebelum dapat dicatatkan di Argentina. Proses tersebut tidak hanya memakan waktu, tetapi juga menimbulkan biaya tambahan yang cukup besar. Dengan berlakunya Resolusi No. 162/2026, proses administrasi tersebut menjadi jauh lebih sederhana dan efisien. Pencatatan Bersifat Deklaratif Regulasi baru ini juga memperjelas bahwa pencatatan pengalihan hak maupun perubahan nama di hadapan INPI bersifat deklaratif. Artinya, pencatatan tersebut tidak menciptakan hak baru, melainkan hanya mencerminkan perubahan yang telah terjadi secara hukum antara para pihak. Selain itu, pencatatan tersebut akan berlaku surut sejak tanggal permohonan diajukan kepada INPI. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum yang lebih besar, terutama dalam transaksi bisnis yang melibatkan aset KI bernilai tinggi. Manfaat bagi Pemilik Portofolio KI Internasional Bagi perusahaan multinasional maupun pemilik portofolio KI internasional, perubahan regulasi ini membawa sejumlah keuntungan, antara lain: Mengurangi beban administratif dalam proses pencatatan perubahan kepemilikan. Menekan biaya yang sebelumnya diperlukan untuk apostille dan legalisasi dokumen. Mempercepat proses pembaruan data kepemilikan hak KI. Memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam transaksi merger, akuisisi, maupun restrukturisasi perusahaan. Mempermudah pengelolaan portofolio KI lintas negara. Perubahan ini juga menjadi kabar baik bagi pebisnis Indonesia yang telah memiliki atau berencana mendaftarkan Merek, Paten, maupun Desain Industri di Argentina sebagai bagian dari strategi ekspansi bisnis internasional. Argentina Terus Memodernisasi Sistem Kekayaan Intelektual Penerbitan Resolusi No. 162/2026 menunjukkan komitmen Argentina untuk terus meningkatkan efisiensi administrasi dan menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi pemegang hak KI global. Dengan prosedur yang lebih sederhana dan kepastian hukum yang lebih kuat, pengelolaan aset KI di Argentina kini menjadi lebih mudah bagi perusahaan yang beroperasi secara internasional. Bagi Anda, pebisnis Indonesia yang sedang melakukan ekspansi ke pasar Amerika Latin, perubahan ini menjadi perkembangan positif yang perlu diperhatikan, dan AFFA siap membantu mulai dari penelusuran, pengajuan pendaftaran, perlindungan, hingga pengelolaan lebih lanjut untuk seluruh portofolio KI Internasional Anda. Termasuk jika Anda ingin melakukan perubahan nama perusahaan, merger, akuisisi, maupun pengalihan hak atas Merek dan Paten yang membutuhkan prosedur legal yang benar, agar data kepemilikan tetap akurat dan perlindungan hukum internasionalnya tetap terjaga. Untuk informasi lebih lanjut terkait pengelolaan portofolio Kekayaan Intelektual di Argentina atau negara-negara lainnya di dunia, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📳 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.
Pemerintah Indonesia Gencarkan Program Family Office di Bali – Pemilik Brand Harus Perhatikan 5 Poin Ini

Pemerintah Indonesia tengah mempercepat pembentukan ekosistem Family Office di Bali sebagai bagian dari strategi untuk menarik pemilik kekayaan besar (high-net-worth individuals dan ultra-high-net-worth individuals) dari berbagai negara agar menempatkan aset dan investasinya di Indonesia. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Family Office di kawasan International Financial Center (IFC) Bali, dengan regulasi yang sedang dipersiapkan pemerintah dan DPR. Secara sederhana, Family Office adalah suatu entitas yang mengelola kekayaan, investasi, perencanaan pajak, warisan, dan berbagai kepentingan bisnis milik individu atau keluarga dengan aset besar. Konsep ini telah lama berkembang di negara-negara seperti Singapura, Hong Kong, Abu Dhabi, dan Swiss. Pemerintah berharap Bali dapat menjadi alternatif baru di kawasan Asia untuk menarik dana global tersebut. Apabila program ini berjalan sesuai rencana, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh investor asing. Pebisnis Indonesia juga berpotensi memperoleh manfaat berupa: Masuknya modal baru ke berbagai sektor usaha. Bertambahnya permintaan terhadap layanan profesional, termasuk hukum, pajak, investasi, dan Kekayaan Intelektual. Meningkatnya jumlah bisnis premium yang menyasar pasar ekspatriat dan investor global. Bertambahnya peluang kolaborasi dengan perusahaan dan keluarga bisnis internasional. Apa Hubungannya dengan Pendaftaran Merek? Peningkatan investasi, pariwisata premium, dan masuknya pelaku usaha asing sering kali diikuti oleh meningkatnya aktivitas pendaftaran Merek, khususnya pada kelas-kelas yang berkaitan dengan: Jasa perhotelan dan akomodasi (Kelas 43) Jasa investasi dan keuangan (Kelas 36) Jasa konsultasi bisnis (Kelas 35) Jasa teknologi dan platform digital (Kelas 42) Jasa pendidikan, pelatihan, dan event premium (Kelas 41) Fenomena yang sama pernah terjadi di berbagai pusat Family Office dunia seperti Singapura dan Dubai. Ketika modal global masuk, berbagai bisnis pendukung ikut bermunculan, dan persaingan merek menjadi semakin ketat. Bagi pemilik brand yang sudah beroperasi di Bali maupun yang baru berencana membangun bisnis di sana, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sejak sekarang: Daftarkan Merek Sebelum Pasar Menjadi Lebih Kompetitif Masuknya investor dan pelaku usaha baru akan meningkatkan kemungkinan terjadinya konflik merek. Banyak pemilik bisnis menganggap nama usahanya aman karena telah digunakan bertahun-tahun. Padahal dalam sistem hukum Indonesia, hak eksklusif atas Merek pada umumnya diperoleh melalui pendaftaran. Semakin cepat sebuah wilayah berkembang secara ekonomi, semakin tinggi pula risiko: Pendaftaran Merek oleh pihak lain. Sengketa kepemilikan nama usaha. Kesulitan melakukan ekspansi karena nama sudah didaftarkan lebih dahulu. Karena itu, pelaku usaha yang memiliki target pasar internasional sebaiknya segera melakukan penelusuran dan pendaftaran Merek sebelum kompetisi semakin padat. Jangan Hanya Melindungi Nama Hotel, Restoran, atau Vila Banyak bisnis di Bali hanya mendaftarkan nama usaha utamanya. Padahal seiring berkembangnya bisnis, aset merek dapat meluas menjadi: Nama restoran. Nama beach club. Nama produk makanan dan minuman. Nama event. Nama komunitas pelanggan. Nama program membership. dsb. Jika Family Office berhasil menarik lebih banyak individu kaya ke Bali, maka sektor gaya hidup premium akan berkembang lebih cepat. Nama-nama komersial yang saat ini dianggap biasa dapat berubah menjadi aset bernilai tinggi di masa depan. Perhatikan Strategi Pendaftaran Merek Internasional Banyak pelaku usaha Bali memiliki target pelanggan dari Australia, Singapura, Eropa, Timur Tengah, Jepang, dan Amerika Serikat. Apabila suatu brand berpotensi berkembang secara global, perlindungan di Indonesia saja mungkin tidak cukup. Maka dari itu, sangatlah penting untuk mempertimbangkan juga pendaftaran Merek di: Negara asal pelanggan utama. Negara tujuan ekspansi. Negara tempat produksi atau distribusi. Pendaftaran internasional sejak dini terbukti jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya sengketa yang harus dibayarkan setelah bisnis berkembang. Pastikan Hak Kekayaan Intelektual Lainnya Juga Terlindungi Masuknya modal global biasanya meningkatkan nilai suatu bisnis. Investor profesional tidak hanya melihat omzet, tetapi juga menilai apakah aset tidak berwujud (intangible assets) telah terlindungi dengan baik. Selain Merek, pemilik bisnis perlu memperhatikan: Hak Cipta untuk konten promosi. Desain Industri untuk desain produk dan kemasan. Rahasia Dagang untuk metode operasional. Paten apabila memiliki inovasi teknologi tertentu. Portofolio KI yang kuat sering menjadi faktor penting dalam proses investasi maupun valuasi perusahaan. Siapkan Struktur Lisensi dan Kemitraan Sejak Awal Banyak bisnis sukses di Bali berkembang melalui: franchise; licensing; joint venture; atau kerja sama investor. Tanpa kepemilikan Merek yang jelas, proses ekspansi semacam ini akan jauh lebih sulit dilakukan. Investor biasanya ingin memastikan bahwa: Brand benar-benar dimiliki oleh perusahaan. Tidak terdapat sengketa kepemilikan. Lisensi dapat diberikan secara sah. Hak penggunaan Merek dapat dialihkan atau diwariskan dengan jelas. Hal-hal tersebut menjadi semakin penting ketika bisnis mulai berinteraksi dengan investor internasional atau keluarga bisnis global yang menjadi target utama program Family Office. Program Family Office yang sedang dipersiapkan pemerintah berpotensi mengubah Bali dari sekadar destinasi wisata internasional menjadi salah satu pusat pengelolaan kekayaan dan investasi global di Asia. Jika berhasil, peluang bisnis baru akan bermunculan dan persaingan brand akan semakin intensif. Bagi pemilik usaha, momentum ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai peluang investasi, tetapi juga sebagai waktu yang tepat untuk memastikan seluruh aset Kekayaan Intelektual telah terlindungi dengan baik. Karena pada akhirnya, ketika modal global masuk ke suatu wilayah, salah satu aset pertama yang akan dinilai dan diperebutkan adalah brand. Untuk informasi lebih lanjut terkait penelusuran, pendaftaran, perlindungan, lisensi, dan pengelolaan portofolio Merek di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.
Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Olahraga Sepak Bola

Warga dunia kembali larut dalam euforia sepak bola dengan dimulainya turnamen sepakbola antar negara yang diselanggarakan setiap 4 tahun yang diselenggarakan di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Sebagai ajang olahraga sepak bola paling bergengsi di dunia, “Piala Dunia” tidak hanya menjadi panggung bagi tim nasional terbaik dari berbagai negara, tetapi juga menjadi salah satu peristiwa ekonomi terbesar yang melibatkan sponsor global, hak siar bernilai miliaran dolar, serta penjualan berbagai produk resmi kepada miliaran penggemar di seluruh dunia. Namun dibalik kemeriahan pertandingan di lapangan, terdapat berbagai bentuk Kekayaan Intelektual yang berperan penting dalam menjaga dan meningkatkan nilai komersil industri sepak bola. Mulai dari Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Nama Domain, hingga berbagai Perjanjian Lisensi yang memungkinkan penyelenggara, sponsor, klub, dan pelaku usaha memperoleh manfaat ekonomi yang sangat besar. Sebagai olahraga yang paling populer di dunia, sepak bola bukan hanya soal gol dan trofi. Karena dibalik setiap logo tim, maskot resmi, siaran pertandingan, jersey, hingga teknologi yang digunakan dalam pertandingan, terdapat perlindungan Kekayaan Intelektual yang mendukung keberlangsungan industri olahraga global. Berikut ini kami jabarkan beberapa bentuk Kekayaan Intelektual yang paling sering kita temui dalam dunia sepak bola. Merek Setiap kompetisi dan turnamen tentu memiliki nama. Selain Piala Dunia, ada juga UEFA Champions League, English Premier League (EPL), juga Asian Football Confederation (AFC). Nama-nama ini identik dengan kompetisi yang sengit, berkualitas, bahkan menghibur. Tapi yang terpenting, mereka semua adalah Merek terdaftar yang tidak bisa sembarang dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Anda tidak bisa sembarang memproduksi dan menjual kaos berlogo UEFA Champions League tanpa izin dari Union des Associations Européennes de Football. Selain itu, Merek dalam olahraga sepak bola tidak hanya berkaitan dengan kompetisi, tetapi juga beberapa nama dari pemain-pemain papan atas sudah terdaftar sebagai Merek. Misalnya “CR7” milik Cristiano Ronaldo atau “Leo Messi,” bahkan pose selebrasi Mbappe. Paten Jika terkait inovasi, yang tidak bisa lepas dari sepak bola modern tentu saja Video Assistant Referee (VAR). Dengan teknologi ini, keputusan wasit di lapangan bisa lebih akurat dan tidak mengundang kontroversi. VAR yang Paten-nya dimiliki oleh Hawk-Eye Innovations (bagian dari Sony) ini pertama kali digunakan pada FIFA World Cup 2018 di Rusia. Dengan VAR, wasit dapat memeriksa dengan cepat apakah suatu gol itu sah, pemain terjebak offside, atau pelanggaran lainnya yang di-cover oleh kamera dari banyak sisi. Sebagai Paten, FIFA membayar royalti kepada Hawk-Eye Innovations untuk penggunaannya. Hawk-Eye pun memaksimalkan pendapatannya dengan memasarkan teknologi ini ke 90 negara di dunia. Tapi dengan biaya per musim sekitar USD 6,2 juta, tidak semua liga di dunia mampu menggunakannya. Paten lain yang ada di dalam lingkup dunia sepak bola adalah bola-nya itu sendiri, yang hampir di setiap penyelenggaraan World Cup menghadirkan bola dengan teknologi yang lebih canggih dari sebelumnya, yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi tembakan para pemain. Desain Industri Sama seperti bola pada sepak bola, sepatu yang digunakan para pemain bisa jadi mengandung inovasi yang dilindungi Paten. Tapi jika tidak, sepatu dan seluruh pakaian yang kita lihat, bisa dipastikan terdaftar sebagai Desain Industri. Jersey atau kostum sepak bola bisa dibilang salah satu sumber pendapatan terbesar bagi sebuah club atau tim sepak bola. Bagi fans fanatik, menggunakan jersey ini saat menonton pertandingan, atau bahkan digunakan saat jalan-jalan ke mal, jadi kebanggaan tersendiri, dan bukti dari dukungan yang diberikan kepada tim favoritnya. Tapi di sisi lain, jersey juga jadi salah satu objek Kekayaan Intelektual yang paling banyak dibajak. Sebagai fans sejati tentunya kita bisa memilih hanya membeli yang asli. Karena hanya dengan demikian, uang yang kita belanjakan sebanding dengan kualitas yang kita dapat, dan yang terpenting, pendapatannya akan masuk ke klub yang kita dukung. Hak Cipta Materi liga dan pertandingan, gambar, promosi, atau konten lain terkait penayangan sepak bola masuk dalam kategori Hak Cipta. Masing-masing pertandingan ini dimiliki oleh pemilik yang berbeda-beda dan mereka juga menjual Hak Siarnya ke stasiun TV yang berbeda-beda di setiap regionnya. Para pemegang Hak Cipta ini bahkan membuka skema lelang, untuk memberikan kesempatan kepada pembeli tertinggi untuk mendapatkan Hak Siarnya. Karena sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk bisa menayangkannya, bisa dimengerti kalau para pemegang Hak Siar ini sangat protektif dalam melindungi materi yang mereka miliki. Jangan sampai ada pihak lain yang bisa menayangkannya di region yang sudah mereka cover, atau akan dilakukan penuntutan. Rahasia Dagang Strategi bermain, termasuk detail teknis formasi dan informasi rahasia lainnya, dapat dikategorikan sebagai Rahasia Dagang. Rahasia-rahasia ini membuat setiap tim memiliki keunggulan kompetitif, dengan tidak mengungkapkan informasi penting tertentu kepada publik atau para tim rival. Dan kepada seluruh anggota tim yang terlibat, termasuk tim teknis dan kesehatan, diikat dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA). Nama Domain Nama domain yang terkait dengan setiap liga dan kompetisi sangat penting untuk menjaga kehadiran dan pemasarannya secara online. Fifa.com, uefa.com, hingga the-afc.com telah didaftarkan untuk mencegah cybersquatting dan penyalahgunaan Merek. Domain fifa.com misalnya, tersedia dalam berbagai bahasa untuk memudahkan akses dan pencarian informasi terkini, juga penyebarluasan informasi resmi kepada seluruh media, serta penggemar sepak bola di seluruh dunia. Perjanjian Lisensi Perjanjian Lisensi dapat mencakup Lisensi beragam Kekayaan Intelektual untuk memproduksi dan menjual merchandise, aplikasi telepon genggam, video gim, dan masih banyak lagi. Bagi para pengembang gim yang ingin menghadirkan tim dengan nama club yang sesuai atau tampilan para pemain yang akurat, mereka harus membayar sejumlah royalti yang tidak murah ke FIFA. Akhirnya dalam penyelengaraan olah raga sepak bola, kita tidak bisa lepas dari beragam bisnis Kekayaan Intelektual (KI) yang menyertai. Karena sesungguhnya, Kekayaan Intelektual ini yang menjadi motor keuangan dalam setiap penyelenggaraannya. Maka dari itu, jangan lupa libatkan dan hormati KI dalam setiap event yang Anda jalankan dan dapatkan keuntungan dari sana. Untuk informasi lebih lanjut terkait beragam Kekayaan Intelektual dari olahraga sepak bola, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI)
Panduan Lengkap Pendaftaran Merek di Negara-Negara Komunitas Andes: Kolombia, Peru, Ekuador, dan Bolivia

Tidak ada waktu yang lebih tepat untuk memperluas pasar global Anda selain sekarang. Dengan nilai tukar mata uang yang semakin kompetitif, pasar Amerika Latin yang sebagian juga beriklim tropis, memiliki banyak persamaan selera pasar yang sayang untuk dilewatkan. Negara-negara Komunitas Andes (Andean Community) yang terdiri dari Kolombia, Peru, Ekuador, dan Bolivia, mungkin belum menjadi tujuan ekspor utama bagi banyak pelaku usaha Indonesia. Namun dengan populasi gabungan lebih dari 115 juta penduduk, pertumbuhan perdagangan yang terus meningkat, serta adanya kesamaan kebutuhan pasar di wilayah tropis dan subtropis, negara-negara Komunitas Andes layak dipertimbangkan sebagai target ekspor Anda selanjutnya. Produk-produk asal Indonesia seperti kelapa sawit dan turunannya, makanan dan minuman olahan, alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, produk otomotif dan suku cadang, peralatan rumah tangga, kertas, karet, hingga kosmetik dan produk perawatan pribadi berbahan alami sudah lama dikenal dan digemari di sana. Tapi tentunya jangan lupa, pendaftaran Merek sebagai syarat perlindungan utama tidak boleh dilewatkan sebelum melakukan ekspansi ke sana, dan artikel ini dapat menjadi panduan untuk Anda. Dasar Hukum Perlindungan Merek di Komunitas Andes Sejak tahun 2000, Kolombia, Peru, Ekuador, dan Bolivia menggunakan kerangka hukum bersama di bidang Kekayaan Intelektual melalui Decision No. 486 of the Andean Community Commission. Regulasi ini mengatur berbagai aspek perlindungan Merek dan masih menjadi dasar sistem Merek di negara-negara anggota hingga saat ini. Namun, penting untuk dipahami bahwa pendaftaran Merek tetap dilakukan di masing-masing negara. Dengan kata lain, pendaftaran Merek di Peru tidak otomatis memberikan perlindungan di Kolombia, Ekuador, atau Bolivia. Bagi Anda pebisnis Indonesia yang ingin menjual produk atau mengembangkan jasa di kawasan ini, pendaftaran Merek merupakan langkah penting untuk melindungi identitas bisnis dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Tanpa perlindungan Merek yang memadai, terdapat risiko bahwa pihak lain lebih dahulu mendaftarkan Merek yang sama atau serupa di negara sana. Kondisi itu tentunya dapat menghambat ekspansi bisnis, bahkan menimbulkan sengketa hukum yang memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Dengan memiliki Merek terdaftar, Anda memperoleh hak eksklusif untuk: Menggunakan Merek untuk barang atau jasa yang didaftarkan. Melarang pihak lain menggunakan Merek yang sama atau memiliki persamaan yang membingungkan pasar. Memberikan lisensi kepada pihak lain. Mengalihkan atau menjual hak atas Merek. Mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran dan pemalsuan. Karena pengajuan pendaftarannya tetap diberlakukan per negara, bagi Anda yang ingin mendapatkan perlindungan Merek di negara-negara Komunitas Andes, harus mengajukannya terpisah ke Superintendencia de Industria y Comercio (SIC) untuk Kolombia, National Institute for the Defense of Competition and Intellectual Property (INDECOPI) untuk Peru, Ecuadorian National Service of Intellectual Rights (SENADI) untuk Ekuador, atau National Intellectual Property Service (SENAPI) untuk Bolivia, atau menunjuk Konsultan Merek terpercaya dengan jaringan luas untuk memudahkan Anda melalui keseluruhan prosesnya. Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan Selain Merek konvensional berupa nama, kata, logo, slogan, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, negara-negara Komunitas Andes juga membuka kemungkinan perlindungan terhadap beberapa jenis Merek non-tradisional. Tergantung pada ketentuan dan kemampuan pembuktian yang diperlukan, perlindungan dapat diberikan terhadap tanda tertentu yang berupa: Warna; Suara; dan Aroma Tentunya dengan catatan, selama tanda tersebut mampu membedakan barang atau jasa dari pelaku usaha lainnya. Sistem Pendaftaran yang Berlaku Sama seperti di Indonesia dan sebagian besar negara-negara di dunia, Komunitas Andes menerapkan prinsip first-to-file, yaitu hak atas Merek umumnya diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran. Karena itu, Anda sebaiknya tidak menunda pendaftaran Merek apabila telah memiliki rencana ekspansi ke kawasan ini. Selain itu, negara-negara Andes juga: Menggunakan Klasifikasi Nice untuk barang dan jasa; Merupakan anggota Paris Convention; Mengizinkan pengajuan multi-class; Memberlakukan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan; dan Memberikan kesempatan perpanjangan tanpa batas setiap 10 tahun. Penelusuran Sangat Disarankan Sebelum Mengajukan Permohonan Karena menerapkan first-to-file, adalah tindakan yang sangat berisiko jika Anda mengajukan permohonan pendaftaran tanpa melakukan proses penelusuran Merek terlebih dahulu. Karena dengan penelusuran, Anda dapat mengetahui apakah terdapat Merek yang identik atau memiliki persamaan dengan Merek yang ingin Anda didaftarkan. Dengan demikian, Anda dapat: Mengurangi risiko penolakan. Menghindari keberatan dari pemilik Merek lain. Menghemat biaya dan waktu selama proses pendaftaran. Jenis Permohonan yang Tersedia Secara umum terdapat dua jenis permohonan yang dapat diajukan: Permohonan Biasa: Permohonan yang diajukan tanpa mengklaim hak prioritas dari negara lain. Permohonan Prioritas: Permohonan yang mengklaim hak prioritas berdasarkan pengajuan sebelumnya di negara anggota Paris Convention. Hak prioritas memungkinkan pemohon menggunakan tanggal pengajuan pertama sebagai dasar perlindungan ketika mengajukan permohonan di negara lain. Namun, pengajuan tersebut harus dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pengajuan pertama. Fasilitas ini sering dimanfaatkan oleh perusahaan yang sedang melakukan ekspansi internasional secara bertahap ke berbagai negara. Proses Pendaftaran Secara umum, tahapan pendaftaran Merek di negara-negara Komunitas Andes meliputi: Pengajuan Permohonan Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen yang diperlukan. Pemeriksaan Formalitas Kantor Merek akan memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan pengajuan. Pemeriksaan Substantif Pemeriksa dari Kantor Merek akan menilai apakah Merek memenuhi persyaratan hukum dan memiliki daya pembeda yang memadai. Pada tahap ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya konflik dengan Merek yang telah terdaftar atau diajukan sebelumnya. Publikasi Permohonan yang memenuhi persyaratan akan dipublikasikan untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan. Terdaftar Apabila tidak terdapat hambatan, Merek akan didaftarkan dan sertifikat diterbitkan. Masa Berlaku dan Perpanjangan Merek yang berhasil didaftarkan akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan. Setelah itu, masa perlindungannya dapat diperpanjang setiap 10 tahun, selama Anda masih menginginkannya. Untuk menghindari kehilangan hak, perpanjangan sebaiknya dipersiapkan enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir. Sudah siap memperluas pasar ke Amerika Latin? Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di negara-negara Komunitas Andes, langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut ini, dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan