Bagaimana jika sebuah perusahaan di Indonesia ingin menggugat perusahaan asing atas dugaan pelanggaran Merek, Paten, atau Hak Cipta, tetapi pihak yang digugat berkedudukan di luar negeri? Apakah pengadilan di Indonesia dapat langsung mengirimkan surat panggilan sidang ke negara tempat perusahaan tersebut berada? Ternyata, ada prosedur khusus yang harus diperhatikan, yang disebut dengan Panggilan Rogatori.
Dalam sengketa Kekayaan Intelektual (Intellectual Property/IP), keterlibatan pihak asing bukan hal yang luar biasa. Perusahaan asing dapat menjadi pemilik Merek atau pemegang Paten yang haknya dilanggar di Indonesia. Sebaliknya, perusahaan asing juga dapat menjadi pihak yang digugat karena diduga melakukan pelanggaran terhadap hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi di Indonesia.
Persoalannya, ketika Tergugat berkedudukan di luar Indonesia, pengadilan harus memastikan bahwa panggilan sidang disampaikan secara sah dan patut sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Dalam keadaan tertentu, hal ini memerlukan bantuan penyampaian dokumen peradilan lintas negara, melalui mekanisme kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri.
Prosedur tersebut penting dipahami karena berkaitan langsung dengan kelancaran persidangan, hak para pihak untuk membela diri, serta keabsahan proses peradilan.
Apa Itu Surat Rogatori?
Secara umum, istilah rogatori (letters rogatory) merujuk pada permintaan bantuan hukum dari pengadilan suatu negara kepada otoritas yang berwenang di negara lain untuk melaksanakan tindakan tertentu dalam proses peradilan.
Dalam perkara perdata lintas negara, bantuan tersebut dapat mencakup permintaan untuk memperoleh alat bukti, pemeriksaan saksi atau ahli, maupun tindakan bantuan hukum lainnya.
Namun, dalam praktik peradilan Indonesia, terdapat perbedaan penting antara:
- Surat Rogatori (Rogatory)
Merupakan permintaan bantuan teknis hukum kepada otoritas negara lain untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara perdata lintas negara, misalnya memperoleh keterangan saksi atau alat bukti. - Permintaan Bantuan Penyampaian Dokumen Peradilan (Service of Process)
Merupakan permintaan bantuan untuk menyampaikan dokumen pengadilan kepada pihak yang berada di luar negeri. Dokumen tersebut dapat berupa surat panggilan sidang, surat gugatan, pemberitahuan putusan, atau dokumen lain yang berkaitan dengan proses persidangan.
Dengan demikian, apabila sebuah perusahaan asing menjadi Tergugat dalam perkara Kekayaan Intelektual di Indonesia, dan alamatnya berada di luar negeri, pengadilan perlu menentukan prosedur pemanggilan lintas negara yang sesuai.
Penting untuk dipahami bahwa dalam pengertian hukum yang lebih tepat, penyampaian surat panggilan kepada Tergugat asing tidak selalu merupakan permintaan rogatori, melainkan dapat berupa permintaan bantuan penyampaian dokumen peradilan.
Apa Dasar Hukum Pemanggilan Pihak yang Berada di Luar Negeri?
Dalam sistem peradilan perdata Indonesia, setiap pihak yang berperkara pada prinsipnya harus memperoleh kesempatan untuk mengetahui dan menanggapi perkara yang melibatkan dirinya. Kewajiban melakukan pemanggilan tersebut berkaitan dengan asas audi et alteram partem, yaitu prinsip bahwa kedua belah pihak harus diberi kesempatan untuk didengar.
Beberapa dasar hukum dan ketentuan yang relevan adalah:
- Pasal 121 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 145 RBg
Mengatur penetapan hari persidangan serta pemanggilan para pihak untuk menghadiri persidangan. - Pasal 100 Reglement op de Rechtsvordering (Rv)
Menjadi salah satu dasar hukum yang relevan dalam pemanggilan pihak yang berada di luar wilayah Indonesia. - Nota Kesepahaman Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri Tahun 2023
Kerja sama ini mengatur penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara, termasuk mekanisme surat rogatori dan penyampaian dokumen peradilan. Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk periode kerja sama hingga tahun 2028. - Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1723/PAN/HK.01/8/2023
Surat tertanggal 25 Agustus 2023 ini memperbarui persyaratan dokumen dan format standar permohonan bantuan penyampaian panggilan atau pemberitahuan kepada pihak yang berada di luar negeri. - PERMA Nomor 7 Tahun 2022
Pasal 17 ayat (3) mengatur bahwa pemanggilan atau pemberitahuan kepada pihak yang berkediaman di luar negeri dan telah diketahui domisili elektroniknya dilakukan secara elektronik. Sementara itu, apabila domisili elektronik tidak diketahui atau tidak terverifikasi, Pasal 17 ayat (4) mengatur bahwa pemanggilan atau pemberitahuan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pemanggilan Tergugat asing tidak dapat disamaratakan. Pengadilan perlu mempertimbangkan alamat, domisili elektronik, serta mekanisme yang berlaku untuk perkara dan negara tujuan.
Bagaimana Prosedur Pemanggilan Tergugat di Luar Negeri?
Apabila pemanggilan harus dilakukan melalui mekanisme bantuan penyampaian dokumen peradilan lintas negara, secara umum prosesnya melibatkan beberapa tahapan.
- Mengidentifikasi Identitas dan Alamat Tergugat
Sebelum mengajukan gugatan, Penggugat perlu memastikan identitas pihak yang akan digugat serta alamat yang dapat digunakan untuk kepentingan pemanggilan.
Dalam kasus perusahaan asing, informasi yang relevan dapat mencakup nama badan hukum, alamat kantor terdaftar, negara tempat perusahaan berkedudukan, serta informasi lain yang diperlukan untuk mengidentifikasi Tergugat.
Ketepatan informasi sangat penting. Alamat yang tidak lengkap atau keliru dapat menimbulkan hambatan dalam penyampaian dokumen. - Pengadilan Menyiapkan Surat Panggilan dan Dokumen Pendukung
Setelah perkara terdaftar dan jadwal persidangan ditetapkan, pengadilan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Apabila menggunakan mekanisme bantuan penyampaian dokumen peradilan lintas negara, pengadilan menggunakan format permohonan yang ditentukan oleh Mahkamah Agung.
Dokumen yang disiapkan dapat mencakup surat panggilan, surat gugatan, formulir permohonan bantuan, serta terjemahan atau dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan negara tujuan. - Permintaan Bantuan Diproses Melalui Mekanisme Resmi
Permintaan bantuan dari pengadilan Indonesia diproses melalui mekanisme kerja sama yang melibatkan Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri.
Penyampaian ke negara tujuan dapat melibatkan Perwakilan Republik Indonesia dan otoritas yang berwenang di negara tersebut.
Oleh karena itu, pemanggilan lintas negara tidak dapat diperlakukan sama dengan pemanggilan biasa yang dilakukan oleh Jurusita terhadap Tergugat yang berdomisili di Indonesia. - Penyampaian Dokumen kepada Tergugat
Dokumen kemudian disampaikan melalui mekanisme yang berlaku di negara tujuan.
Persyaratan dan tata cara penyampaian dapat berbeda menurut negara, termasuk mengenai penggunaan bahasa, penerima dokumen, serta bukti penyampaian. - Bukti Penyampaian Menjadi Dasar Pemeriksaan Selanjutnya
Pengadilan perlu memperoleh informasi mengenai hasil penyampaian dokumen tersebut.
Bukti dan status pemanggilan menjadi penting untuk menilai apakah Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut.
Apabila proses penyampaian belum memenuhi persyaratan, pengadilan mungkin perlu melakukan tindakan pemanggilan lanjutan sebelum perkara dapat dilanjutkan.
Apakah Semua Tergugat Asing Harus Dipanggil Melalui Rogatori?
Jawabannya “tidak selalu.” Keberadaan Tergugat di luar negeri tidak otomatis berarti seluruh panggilan harus dilakukan melalui mekanisme bantuan penyampaian dokumen secara fisik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) PERMA Nomor 7 Tahun 2022, apabila pihak yang berkediaman di luar negeri memiliki domisili elektronik yang telah diketahui, pemanggilan atau pemberitahuan dilakukan secara elektronik dalam kerangka ketentuan administrasi perkara dan persidangan elektronik.
Sebaliknya, jika domisili elektronik tidak diketahui atau tidak terverifikasi, pemanggilan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Perlu juga dibedakan antara Tergugat yang memiliki alamat jelas di luar negeri dan Tergugat yang alamatnya benar-benar tidak diketahui.
Dengan demikian, kewarganegaraan asing saja bukan penentu penggunaan mekanisme rogatori. Faktor yang relevan adalah keberadaan atau domisili Tergugat, informasi alamat yang tersedia, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Mengapa Prosedur Ini Penting dalam Sengketa Kekayaan Intelektual?
Sengketa Kekayaan Intelektual sering kali melibatkan hubungan bisnis lintas negara. Karena itu, pemanggilan Tergugat di luar negeri dapat menjadi persoalan prosedural yang perlu dipertimbangkan sejak awal.
Beberapa contoh situasi yang relevan antara lain:
- Sengketa Merek yang Melibatkan Perusahaan Asing
Misalnya, sebuah perusahaan Indonesia menemukan adanya dugaan pelanggaran hak atas Merek terdaftarnya yang melibatkan badan hukum asing.
Apabila perusahaan tersebut hendak mengajukan gugatan di Indonesia dan perusahaan asing yang menjadi Tergugat tidak memiliki domisili di Indonesia, mekanisme pemanggilan lintas negara perlu diperhatikan.
Namun, sebelum mengajukan gugatan, harus terlebih dahulu dinilai apakah Pengadilan Indonesia memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut dan apakah perusahaan asing merupakan pihak yang tepat untuk digugat. - Sengketa Paten dalam Hubungan Bisnis Internasional
Pelanggaran Paten dapat melibatkan produsen asing, pemasok teknologi, atau perusahaan yang memiliki hubungan komersial dengan pelaku usaha di Indonesia.
Jika pemegang Paten mengajukan gugatan terhadap perusahaan yang berkedudukan di luar negeri, proses pemanggilan dapat membutuhkan bantuan penyampaian dokumen peradilan lintas negara.
Persoalan ini harus diperhitungkan bersama dengan pembuktian pelanggaran, identifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan kewenangan pengadilan. - Sengketa Hak Cipta yang Melibatkan Pelaku Usaha di Luar Negeri
Dugaan pelanggaran Hak Cipta juga dapat melibatkan pihak asing, termasuk perusahaan yang mengoperasikan layanan atau melakukan kegiatan komersial lintas negara.
Apabila sengketa tersebut diajukan sebagai gugatan perdata di Indonesia dan Tergugat berkedudukan di luar negeri, mekanisme pemanggilan yang tepat perlu dipastikan agar proses persidangan berlangsung sesuai hukum acara.
Dalam ketiga contoh tersebut, persoalan pemanggilan bukanlah satu-satunya pertimbangan. Penggugat juga harus memastikan bahwa gugatan diajukan kepada pihak yang tepat, pada pengadilan yang berwenang, dengan dasar hukum dan bukti yang memadai.
Apa Risikonya Jika Pemanggilan Tergugat Tidak Dilakukan Secara Sah?
Pemanggilan bukan sekadar formalitas administratif. Keabsahan pemanggilan merupakan salah satu elemen penting dalam menjamin hak para pihak selama proses persidangan.
Kesalahan dalam proses pemanggilan dapat menimbulkan beberapa konsekuensi:
- Penundaan persidangan. Apabila hasil pemanggilan belum dapat dipastikan atau belum memenuhi persyaratan, jadwal pemeriksaan perkara dapat terdampak.
- Tambahan biaya perkara. Proses lintas negara dapat memerlukan pengiriman dokumen, penerjemahan, dan biaya lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Persoalan keabsahan prosedur. Pemanggilan yang tidak sah atau tidak patut dapat menimbulkan keberatan mengenai pemenuhan hak Tergugat untuk membela diri.
- Hambatan dalam penanganan perkara. Ketidakpastian status penyampaian panggilan dapat memengaruhi kapan pengadilan dapat melanjutkan pemeriksaan.
Bagaimana jika Tergugat asing tetap tidak hadir meskipun telah dipanggil?
Dalam hukum acara perdata Indonesia, Pasal 125 HIR pada prinsipnya memungkinkan pengadilan menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Namun, ketidakhadiran Tergugat tidak secara otomatis menyebabkan gugatan dikabulkan. Hakim tetap harus menilai keabsahan pemanggilan serta apakah gugatan memiliki dasar hukum yang memadai.
Berapa Lama Proses Pemanggilan Tergugat di Luar Negeri?
Tidak terdapat satu jangka waktu yang dapat diberlakukan secara seragam untuk seluruh pemanggilan lintas negara. Prosesnya dapat dipengaruhi oleh negara tujuan, kelengkapan dokumen, persyaratan penerjemahan, metode pengiriman, serta respons otoritas terkait.
Oleh karena itu, Penggugat sebaiknya tidak mengasumsikan bahwa pemanggilan perusahaan di luar negeri akan berlangsung secepat pemanggilan terhadap perusahaan yang berkedudukan di Indonesia.
Dalam sengketa Kekayaan Intelektual yang melibatkan pihak asing, perencanaan strategi litigasi harus mempertimbangkan waktu yang mungkin diperlukan untuk menyelesaikan proses pemanggilan lintas negara.
Hal ini menjadi semakin relevan ketika perkara melibatkan kepentingan bisnis yang mendesak, seperti dugaan pelanggaran yang masih berlangsung, peredaran produk yang dipermasalahkan, atau potensi kerugian komersial yang terus meningkat.
Apa yang Sebaiknya Dipersiapkan Sebelum Menggugat Perusahaan Asing?
Sebelum mengajukan gugatan Kekayaan Intelektual terhadap pihak yang berkedudukan di luar negeri, terdapat sejumlah aspek yang sebaiknya diperhatikan.
- Pastikan identitas dan kedudukan hukum Tergugat. Nama perusahaan, alamat terdaftar, serta hubungan Tergugat dengan dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara cermat.
- Pastikan kewenangan pengadilan di Indonesia. Tidak setiap sengketa yang melibatkan perusahaan asing otomatis dapat diperiksa oleh pengadilan Indonesia. Analisis yurisdiksi tetap diperlukan.
- Persiapkan bukti hak Kekayaan Intelektual dan dugaan pelanggaran. Sertifikat Merek atau Paten, dokumen kepemilikan Hak Cipta, perjanjian lisensi, serta bukti aktivitas komersial yang relevan dapat diperlukan sesuai jenis sengketa.
- Identifikasi mekanisme pemanggilan yang berlaku. Hal ini mencakup pemeriksaan informasi domisili Tergugat, kemungkinan pemanggilan elektronik, serta persyaratan penyampaian dokumen lintas negara.
- Perhitungkan aspek waktu dan biaya. Dokumen yang perlu diterjemahkan dan disampaikan melalui prosedur internasional dapat memengaruhi perencanaan litigasi.
Persiapan sejak awal dapat membantu mengurangi hambatan administratif dan prosedural yang berpotensi mengganggu kelancaran penanganan perkara.
Jika Anda membutuhkan pendampingan hukum dalam sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia, termasuk perkara yang melibatkan perusahaan atau pihak asing, AFFA siap membantu merumuskan strategi perlindungan dan penegakan hak yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langsung hubungi kami melalui kanal-kanal berikut dan dapatkan konsultasi 15-menit GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📳 Book a Call : +62 21 8379381
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.




