Dapatkah Motif Kotak dan Warna pada Kain Sarung Dipatenkan di Indonesia? - AFFA IPR

Dapatkah Motif Kotak dan Warna pada Kain Sarung Dipatenkan di Indonesia?

Kain sarung dengan motif kotak dan kombinasi warna tertentu sering menjadi identitas khas suatu daerah atau brand. Dengan kombinasi garis dan warnanya yang menarik, dapat menimbulkan ketertarikan dan permintaan tinggi di sana, sehingga kegiatan komersialisasi pun tidak bisa dihindari. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apakah desain tersebut bisa di-paten-kan menjadi hak milik pribadi atau entitas bisnis?” Jawabannya perlu diluruskan dari sisi hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.   “Dipatenkan” Bukan Istilah yang Tepat   Dalam hukum Kekayaan Intelektual, Paten diberikan untuk invensi di bidang teknologi, seperti mesin, formula, atau proses industri. Sedangkan motif kotak dan warna pada sarung adalah aspek visual pada benda. Karena itu, perlindungan yang relevan bukan Paten, melainkan Desain Industri dan dalam kondisi tertentu, juga bisa dilindungi sebagai Hak Cipta.   Kapan Pola Sarung Bisa Dilindungi sebagai Hak Cipta?   Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dilindungi adalah karya seni, termasuk motif atau gambar yang memiliki nilai artistik. Maka dari itu, ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi agar pola sarung ini dapat dilindungi sebagai Hak Cipta, diantaranya: diciptakan sebagai karya seni (original artwork); memiliki unsur kreativitas dan keunikan; atau tidak sekadar pola umum atau repetitif yang lazim di pasaran.   Contohnya: Desain motif sarung yang dibuat secara khusus oleh desainer. Pola dengan komposisi garis dan warna yang memiliki karakter artistik kuat.   Namun yang perlu diingat, dalam kondisi ini yang dilindungi adalah karya seni motifnya, bukan produk sarungnya.   Sarung Lebih Tepat Dilindungi sebagai Desain Industri   Jika motif kombinasi garis dan warna yang digunakan pada produk tekstil, dalam hal ini sarungnya diproduksi massal, menjadi bagian dari tampilan barang komersial, serta berfungsi sebagai daya tarik visual produk. Maka perlindungan yang lebih tepat adalah Desain Industri.   Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain industri menyatakan bahwa komposisi garis, kombinasi warna, dalam tampilan estetika suatu produk dapat dilindungi sebagai Desain Industri.   Dengan demikian, yang dilindungi adalah penampilan produk sarung sebagai barang dagangan.   Lebih Baik Didaftarkan Sebagai Hak Cipta atau Desain Industri? Karena dua opsi di atas dapat dilakukan, permasalahannya bukan soal “boleh atau tidak”, tetapi soal strategi perlindungan apa yang paling tepat? Aspek Hak Cipta Desain Industri Objek Karya Seni (Sebagai Motif) Tampilan Produk Perlindungan Otomatis (tanpa perlu didaftarkan, tapi dapat dicatatkan untuk memperkuat pembuktian) Harus Didaftarkan Syarat Orisinil Memiliki Unsur Kebaruan Masa Berlaku Seumur Hidup + 70 tahun 10 tahun Kekuatan Bisnis Lebih Abstrak Lebih Spesifik & Praktis   Apakah Bisa Dilindungi Keduanya?   Jawabannya bisa dengan menggunakan strategi kombinasi. Misalnya, desain motif yang dibuat oleh desainer dilindungi sebagai Hak Cipta. Sedangkan motif yang sudah diaplikasikan ke sarung dan dijual, didaftarkan sebagai Desain Industri.   Strategi ini memberikan perlindungan jangka panjang atas motif tersebut melalui Hak Cipta, namun juga memberikan perlindungan komersial yang kuat melalui Desain Industri.   Namun Anda perlu memastikan bahwa motif tersebut memang benar Anda gunakan dalam bisnis, sehingga investasi yang Anda keluarkan dalam bentuk biaya pencatatan atau pendaftaran tidak menjadi sia-sia.   Anda sudah memiliki motif unik yang ingin dilindungi? Langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.

Hati-Hati - Putar Musik di Restoran Anda Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah - AFFA IPR

Hati-Hati – Putar Musik di Restoran Anda Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah

Dalam lanskap bisnis yang semakin dinamis di Indonesia, keberadaan musik di restoran, kafe, atau diskotek mungkin tampak seperti hal sepele. Namun, jika tidak dikelola dengan benar, hal ini bisa menimbulkan risiko hukum yang serius. Pelaku usaha yang lalai membayar royalti musik, kini menghadapi konsekuensi berat yang terus meningkat, termasuk proses pidana dan denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.   Karena Setiap Lagu Ada Harganya   Banyak pemilik usaha keliru beranggapan bahwa memutar musik melalui platform seperti YouTube atau Spotify untuk pelanggan yang datang di ruangan mereka, dapat membebaskan mereka dari kewajiban membayar royalti. Ini adalah kesalahpahaman yang berbahaya. Hukum di Indonesia secara tegas menyatakan bahwa setiap pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk layanan komersial di ruang publik wajib membayar royalti.    Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melindungi musik dan lagu sebagai karya ber-Hak Cipta, dengan hak ekonomi yang berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah wafat.   Penegakan Hukum yang Semakin Tegas Setelah Gelombang Kasus   Penegakan hukum Hak Cipta kini memasuki babak baru. Setelah satu demi satu kasus bermunculan terkait sengketa Hak Cipta, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) kini bersikap lebih agresif dan proaktif. LMKN mendukung penuh langkah LMK dalam menempuh jalur pidana terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban membayar royalti. Ini menjadi preseden penting, karena menurut Ketua LMKN saat ini, Dharma Oratmangun, ini untuk pertama kalinya LMK berhasil melaporkan dugaan pelanggaran Hak Cipta ke ranah pidana.   Artinya, jika bisnis Anda beroperasi tanpa membayar royalti musik, Anda bisa menghadapi tuntutan pembayaran royalti yang dihitung mundur dan mencapai miliaran rupiah, dihitung sejak hari pertama musik diputar di tempat usaha Anda. Seorang Direktur dari jaringan restoran ternama bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali—peringatan keras bahwa tidak ada bisnis yang kebal dari penegakan hukum ini.   Biaya Ketidakpatuhan: Apa yang Anda Pertaruhkan dan Cara Pembayarannya   Jika Anda memiliki usaha Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam, dan Diskotek dan sudah memutar musik selama bertahun-tahun namun tidak pernah membayar royalti, sebaiknya Anda mulai melaporkannya ke LMKN atau LMK terdekat agar tidak terkena denda akumulatif, yang bisa jadi membuat usaha Anda gulung tikar.   Agar tidak menjadi target berikutnya, penting bagi Anda untuk memahami kewajiban berikut:   Kepada Siapa Bayar Royalti? Semua pembayaran royalti wajib disalurkan melalui LMKN. Berapa Besarnya? Untuk restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek, estimasi royalti tahunan dihitung berdasarkan kapasitas tempat duduk. Tarif saat ini adalah Rp120.000 per tahun per kursi. Angka Rp120.000 merupakan penjumlahan dari Rp60.000 Hak Pencipta ditambah Rp60.000 Hak Terkait (penyanyi, musisi, komposer, produser, dll.). Rumus Perhitungan: Jumlah kursi di satu outlet x Rp120.000 x 1 tahun x Total jumlah outlet Anda Pentingnya Akurasi Data: Anda wajib memberikan data jumlah outlet dan kapasitas kursi secara jujur dan akurat. Memberikan data palsu atau tidak konsisten hanya akan memperbesar potensi denda dan proses hukum. Karena bukan tidak mungkin LMK ini sudah melakukan survey secara diam-diam ke outlet Anda.   Tak Hanya Restoran: Operasi Penegakan Kian Meluas   Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar sektor restoran. LMKN telah menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha lain, termasuk tempat karaoke dan bioskop, yang selama ini juga dinilai lalai dalam membayar royalti musik. Upaya ini menunjukkan bahwa operasi penegakan ini berskala nasional dan lintas sektor, demi memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap kewajiban Hak Cipta, hingga pada akhirnya seluruh pencipta dan pemegang hak terkait mendapatkan keadilan dan penghasilan yang layak dengan mendapatkan haknya.   Dapatkan konsultasi gratis 15 menit melalui telepon jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pembayaran royalti musik melalui LMKN dengan menghubungi kami melalui kanal berikut:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Sumber: Tempo.co PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Indonesia and China Forge Strategic Copyright Alliance to Strengthen Global IP Protection - AFFA IPR

Indonesia and China Forge Strategic Copyright Alliance to Strengthen Global IP Protection

In a major step toward deeper international IP collaboration, the Government of Indonesia and the People’s Republic of China have signed a Memorandum of Understanding (MoU) to enhance cooperation in the field of Copyright and related rights. The agreement was formalized during the sidelines of the World Intellectual Property Organization (WIPO) General Assembly in Geneva, Switzerland, on July 8, 2025.   This landmark MoU, signed between Indonesia’s Ministry of Law and Human Rights and China’s National Copyright Administration, marks a pivotal moment in the bilateral IP relationship between two of Asia’s largest creative economies.   Responding to the Challenges of a Digital World   “This MoU represents a new chapter in our countries’ commitment to protect creativity in an increasingly borderless digital era,” said Minister of Law Supratman Andi Agtas. “It is more than an agreement—it’s a framework for resilience, cooperation, and innovation.”   At its core, the agreement focuses on strengthening Copyright enforcement, building institutional capacity, and fostering mutual promotion of the creative and cultural industries. Both countries have recognized the need for joint responses to transnational Copyright infringement, especially amid the rise of digital piracy and the development of generative AI.   Key Areas of Cooperation   Under the MoU, Indonesia and China will collaborate in the following areas: Exchange of legal and technical information on Copyright and related rights. Joint training programs for staff and professionals. Promotion of cross-border creative and cultural exchange. Facilitation of relations between Collective Management Organizations (CMOs). Public awareness campaigns to elevate IP education   Crucially, both parties agreed to develop annual work plans, appoint official contact points, and organize practical engagements—ranging from seminars and workshops to policy dialogues on emerging Copyright issues.   A Strategic – Soft Power Approach   While the MoU is non-binding, its strategic impact is significant. It reinforces Indonesia’s broader vision of positioning Intellectual Property as a tool of cultural diplomacy, especially within the fast-evolving global IP landscape.   The MoU will remain in effect for five years, with an option to renew for another term. Both countries may revise the agreement through mutual written consent, ensuring flexibility in addressing future challenges and opportunities.   As global stakeholders watch with growing interest, this Indonesia-China partnership sends a clear message: International Copyright cooperation is no longer optional—it is essential!   At AFFA Intellectual Property Rights, we support stronger international IP cooperation like the Indonesia–China partnership. Whether you’re expanding into Indonesia or managing IP across Asia, our consultants are ready to guide you.   Need help protecting your Copyright in Indonesia? Book a free 15-minute call with our professional consultant:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Source: Directorate General of Intellectual Property

“Franchise Film” - Istilah Populer yang Ternyata Tidak Tepat Menurut Hukum Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

“Franchise Film” – Istilah Populer yang Ternyata Tidak Tepat Menurut Hukum Kekayaan Intelektual

Bulan Juli 2025 menjadi bulan penuh aksi di bioskop, dengan kehadiran tiga film besar yang dinanti para penggemar: Jurassic World: Extinction, Superman: Legacy, dan Fantastic Four dari Marvel Studios. Ketiganya kerap disebut sebagai bagian dari franchise film yang mendunia dan sukses secara komersial.   Namun, tahukah Anda bahwa istilah “franchise” yang sering digunakan di dunia film sebenarnya tidak sama pengertiannya dengan istilah franchise dalam hukum Kekayaan Intelektual, baik menurut hukum Amerika Serikat maupun di Indonesia?   Mari kita telusuri lebih dalam, apa sebenarnya arti franchise atau waralaba dalam konteks Kekayaan Intelektual, dan mengapa istilah ini tetap digunakan meski secara hukum maknanya berbeda.   Franchise dalam Film: Strategi Bisnis, Bukan Istilah Hukum Dalam praktik industri hiburan, istilah “franchise film” merujuk pada ekspansi Kekayaan Intelektual yang berasal dari satu karya utama (film, karakter, cerita), lalu dikembangkan menjadi berbagai produk atau media lain: Sekuel dan spin-off film Serial TV, animasi, atau komik Video game, mainan, pakaian, theme park, dan sebagainya   Contoh: Jurassic World: Extinction adalah kelanjutan dari franchise Jurassic Park sejak 1993, yang kini mencakup taman hiburan, game, hingga merchandise. Superman: Legacy merupakan bagian dari DC Universe, di mana karakter Superman sudah digunakan lintas media sejak 1938. Fantastic Four merupakan bagian dari Marvel Cinematic Universe, sebuah franchise yang menggabungkan ratusan karakter dan puluhan film dalam satu ekosistem IP.   Namun, walaupun franchise film sangat dikenal di industri, istilah “franchise” dalam konteks ini tidak diatur sebagai istilah hukum formal.   Lalu Apa Arti “Franchise” Menurut Hukum?   Amerika Serikat: Dalam hukum Amerika, franchise adalah bentuk kerja sama bisnis resmi yang diatur oleh franchise law, di mana Pemilik Merek (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menjalankan bisnis dengan Merek, sistem operasional, dan produk yang sama. Contoh: McDonald’s, Starbucks, dan Subway. Sedangkan franchise film tidak termasuk dalam definisi hukum ini. Penggunaan istilah tersebut hanyalah istilah komersial untuk menggambarkan ekosistem IP yang berkembang luas.   Indonesia: Di Indonesia, istilah “franchise” juga diartikan sebagai waralaba, dan diatur oleh Permendag No. 71/M-DAG/PER/9/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Franchise dalam hukum Indonesia adalah bentuk kerja sama bisnis yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk adanya sistem bisnis terbukti sukses dan diatur dalam sebuah perjanjian waralaba.  Contoh: Kopi Kenangan, JNE, dan Alfamart. Sama seperti di Amerika, franchise film tidak dianggap sebagai bentuk waralaba dalam pengertian hukum di Indonesia. Ia hanyalah istilah populer dalam dunia hiburan.   Jadi Apa Konsekuensi Hukumnya?   Meskipun istilah franchise film tidak memiliki dasar hukum formal sebagai waralaba dan sah saja untuk disebut sebagai “jargon,” namun pengelolaan dan perlindungannya tetap bertumpu pada berbagai bentuk Kekayaan Intelektual (IP). Setiap elemen dalam sebuah film yang berkembang menjadi franchise perlu dilindungi secara hukum, antara lain:   Hak Cipta, untuk melindungi naskah, film, karakter, musik, dan elemen kreatif lainnya. Merek, untuk melindungi nama film, logo, atau karakter sebagai identitas dagang. Desain Industri, untuk melindungi visual seperti kostum atau bentuk mainan. Lisensi, untuk memberikan hak kepada pihak ketiga menggunakan elemen IP untuk tujuan komersial.   Inilah mengapa franchise film lebih tepat disebut sebagai model komersialisasi IP terpadu, bukan hubungan waralaba formal.   Perlindungan IP Adalah Pondasi Sebuah Franchise Film   Tanpa strategi perlindungan IP yang solid, pengembangan franchise akan rentan: Karakter bisa digunakan tanpa izin. Nama film bisa didaftarkan pihak lain di negara berbeda. Perjanjian lisensi bisa tidak sah jika tidak dicatat atau disusun dengan benar.   Jika Anda membutuhkan masukan dalam strategi pengelolaan dan perlindungan IP terkait film, hingga menjadi “franchise” jangka panjang, langsung hubungi kami melalui kanal kami berikut ini: ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889

Indonesia Fosters a Thriving IP Ecosystem: Domestic and International Filings Soar Over the Past Decade - AFFA IPR

Indonesia Fosters a Thriving IP Ecosystem: Domestic and International Filings Soar Over the Past Decade

Indonesia’s Directorate General of Intellectual Property (DGIP) has achieved a remarkable milestone over the past decade. According to a report delivered by the Director General of Intellectual Property, Razilu, a total of 1,738,573 Intellectual Property (IP) applications were filed between 2015 and 2024. “This is a monumental figure that reflects the extraordinary enthusiasm of the Indonesian public in protecting their intellectual creations,” Razilu stated during the “Ten-Year Performance Exposé and IP Appreciation” event, held in celebration of World Intellectual Property Day 2025 at Graha Pengayoman, Jakarta, on Wednesday, June 4, 2025. The data show that IP filings have grown at an average annual rate of 18.5%. According to Razilu, this growth is more than just numbers — it reflects increasing awareness of the importance of IP as a national economic and cultural asset. Razilu emphasized that this performance exposé is not merely an evaluation, but also a strategic platform to shape future IP policies. The goal is to ensure that every innovation and creative work by Indonesians is not only protected by law but also fully empowered. Of the total filings, approximately 86.76% originated from within the country. Domestic applicants contributed nearly 99.8% of Copyright filings, 85.2% of Trademark filings, and 68.76% of Industrial Design filings. However, domestic contributions to Patent filings remain relatively low, standing at just 32.05%, highlighting an area for improvement. “These figures demonstrate the strong dominance of local IP filings across all categories. It’s a testament to the thriving innovation and creativity among individuals, entrepreneurs, and inventors across Indonesia,” Razilu added. Over the same period, micro, small, and medium enterprises (MSMEs) were significant contributors to Trademark filings. The most registered classes included: Culinary products (Classes 30 and 29) Fashion (Class 25) Hospitality services (Class 43) Cosmetics and personal care (Class 3) In the Industrial Design category, top applications were concentrated in: Other printed matter (Class 19-08) Chairs (Class 06-01) Garments (Class 02-02) Travel bags, handbags, key holders (Class 03-01) Bags, containers, tubes, capsules (Class 09-05) Meanwhile, the most recorded Copyright works were books, written articles, computer programs, video recordings, and posters. For Geographical Indications, the top five products over the past decade were coffee, woven textiles, rice, batik, and traditional salt. In the domestic Patent category, top filings involved food chemistry, pharmaceuticals, chemical engineering, special machinery, and basic chemistry. On the other hand, foreign Patent applications were dominated by sectors such as pharmaceuticals, digital communications, transportation, basic chemistry, and metallurgy. At AFFA Intellectual Property Rights, we welcome this growing momentum in Indonesia’s IP landscape. Our team of experienced IP consultants stands ready to support businesses, creators, and innovators—not only in Indonesia but also around the world—in securing and maximizing the value of their Intellectual Property. Let us help you navigate your IP journey with confidence.   Need help filing your IP in Indonesia? Book a free 15-minute call with a registered IP consultant and ensure your IP meets all local requirements:   ? E-Mail : [email protected] ? Book a Call : +62 21 83793812 ? WhatsApp : +62 812 87000 889   Source: Directorate General of Intellectual Property

[HARI BUKU NASIONAL] Dilema Royalti 10% Melawan Pembajakan - Menopang Ekosistem Kreatif Indonesia - AFFA IPR

[HARI BUKU NASIONAL] Dilema Royalti 10% Melawan Pembajakan & Menopang Ekosistem Kreatif Indonesia

Hari Buku Nasional 17 Mei 2025 adalah momentum penting untuk kembali menyadari betapa berharganya sebuah buku, bukan hanya sebagai sumber ilmu, tetapi juga sebagai hasil karya intelektual yang mendukung jutaan pekerja di industri kreatif Indonesia. Sayangnya, masih banyak orang yang tergoda membeli buku bajakan tanpa menyadari dampaknya.   Mengapa Hari Buku Nasional Diperingati Setiap 17 Mei?   Hari Buku Nasional pertama kali dicanangkan pada 17 Mei 2002 oleh Menteri Pendidikan saat itu, Abdul Malik Fadjar, dengan tujuan meningkatkan minat baca masyarakat Indonesia dan mendorong tumbuhnya budaya literasi. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan hari berdirinya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), yaitu pada 17 Mei 1980.   Dengan adanya peringatan ini, diharapkan publik lebih peduli terhadap pentingnya buku dalam pembangunan bangsa, baik sebagai sarana edukasi maupun sebagai produk budaya yang harus dihargai.   Berapa Persen yang Hilang dari Aktivitas Pembajakan Buku?   Menghargai buku, berarti kita menghargai pula kerja kerasa para penulis dan penerbit. Makanya mereka akan menjadi pihak yang dirugikan dari setiap praktek pembajakan buku. Komponen apa lagi yang membentuk harga jual sebuah buku? Berikut ini gambaran pembagiannya dari sebuah buku asli seharga Rp100.000:   Komponen Persentase Toko Buku 40% Biaya Produksi 20% Pajak Pertambahan Nilai 15% Biaya Distribusi 10% Royalti Penulis 10% Keuntungan Penerbit 5%   Yang berarti, penulis hanya menerima sekitar Rp10.000 per buku yang terjual. Sementara pembajak hanya menanggung ongkos produksi (20%) dan tidak memberikan bagian apa pun kepada penulis maupun penerbit. Memprihatinkan bukan? Apalagi belakangan juga marak praktek penjualan buku “digital” ilegal di platform e-commerce.   Mengapa Harus Beli Buku Asli?   Karena dengan membeli buku asli dapat memberikan sejumlah manfaat positif…   Dampak Positif Beli Buku Asli Dampak Negatif Beli Buku Bajakan Penulis mendapat royalti yang layak untuk terus berkarya. Penulis tidak mendapat penghargaan maupun penghasilan. Penerbit, editor, dan desainer buku tetap bisa bekerja dan berkembang. Rantai industri buku melemah dan penerbit ragu menerbitkan karya baru. Kualitas cetak dan isi buku lebih baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Buku bajakan sering mengandung kesalahan cetak dan isi yang tidak akurat. Membantu pertumbuhan industri kreatif nasional. Mematikan inovasi dan semangat pelaku industri kreatif. Meningkatkan literasi dengan pilihan bacaan berkualitas. Menurunkan mutu pendidikan dan bacaan publik.   Buku adalah hasil jerih payah banyak pihak, bukan hanya penulis. Setiap lembar yang Anda baca mencerminkan kerja keras editor, desainer, distributor, hingga penjual buku. Di Hari Buku Nasional ini, mari kita berkomitmen untuk tidak membeli buku bajakan, tidak menggandakan buku tanpa izin, dan tidak menyebarluaskan e-book ilegal. Lebih dari itu, kita juga dapat melaporkan jika menemukan praktek penjualan buku bajakan untuk ekosistem Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia.   Baca juga: Prosedur Pelaporan Barang Bajakan di Ecommerce Indonesia Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan buku di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Waspada Surat Somasi Palsu - Bagaimana Cara Memeriksa Keasliannya? - AFFA IPR

Waspada Surat Somasi Palsu – Bagaimana Cara Memeriksa Keasliannya?

Di era digital ini, banyak pelaku usaha mulai aktif berpromosi melalui website dan media sosial. Konten-konten menarik seperti video pendek dengan beat musik catchy menjadi andalan. Tapi, sadarkah Anda? Menggunakan karya orang lain tanpa izin untuk materi promosi dapat menimbulkan konsekuensi hukum.   Alih-alih mendapatkan engagement positif, Anda bisa menerima surat somasi — sebuah teguran hukum yang menuntut Anda untuk menghentikan pelanggaran hak cipta atau membayar ganti rugi.   Namun, bagaimana jika surat somasi yang Anda terima ternyata palsu?   Pengertian Surat Somasi dan Mengapa Penting untuk Ditanggapi Surat somasi adalah peringatan resmi dari pemilik Kekayaan Intelektual/ Intellectual Property (IP) yang merasa hak-nya dilanggar atau digunakan tanpa izin. Surat ini bertujuan untuk meminta pihak pelanggar agar menghentikan tindakan tersebut sebelum dibawa ke jalur hukum.   Namun, di tengah maraknya kasus pelanggaran, muncul pula oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan ketakutan ini untuk melakukan penipuan.   Ciri-Ciri Surat Somasi Palsu Belakangan marak surat somasi palsu yang memiliki ciri khas sebagai berikut: Materi pelanggaran tidak dijelaskan langsung di badan email. Anda harus mengklik tautan eksternal atau membuka file mencurigakan untuk melihat kontennya. Ini adalah metode umum dalam penipuan siber. Format dan bahasa tidak profesional Banyak kesalahan penulisan, penggunaan istilah hukum yang rancu, atau penampilan visual yang tidak mencerminkan surat resmi dari firma hukum atau konsultan Kekayaan Intelektual. Tidak dikirim secara fisik Secara etika dan praktik hukum, somasi yang sah seharusnya dikirim melalui surat fisik (dengan bukti penerimaan), bukan hanya lewat email.   Ciri-Ciri Surat Somasi Asli Jika Anda ingin mengirim atau menilai keaslian somasi, pastikan surat tersebut memuat 5 (lima) elemen penting: Pihak yang dituju/disomasi; Masalah yang disomasikan; Tuntutan/keinginan dari pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh penerima somasi; Dasar hukum dan legal standing dari pihak yang memberikan somasi; dan Jangka waktu tuntutan harus dipenuhi.   Semua informasi tadi seharusnya langsung terlihat tanpa perlu membuka tautan eksternal.   Tips Jika Menerima Surat Somasi Lalu apa yang harus Anda lakukan jika menerima surat somasi?  Evaluasi isi surat dengan tenang; Cek legalitas pengirim (apakah firma hukum terdaftar?); Jangan klik link mencurigakan; Konsultasikan isi surat ke Konsultan KI terpercaya; dan Simpan bukti dan catatan komunikasi.   Walaupun surat somasi merupakan alat penting untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual, namun pada praktiknya dapat digunakan secara tidak sah, bahkan menjadi alat untuk melakukan penipuan. Maka Anda harus bijak dalam merespon setiap notifikasi pelanggaran, dan pastikan Anda hanya merespons somasi yang sah secara hukum. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam memastikan legalitas somasi yang Anda terima atau menyusun surat somasi yang tepat untuk Anda, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Mengenal Beragam Kekayaan Intelektual dari Sepatu

Saat kita mendengar istilah Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP), yang pertama kali terlintas di benak biasanya adalah karya musik, film, atau buku. Padahal, IP memiliki cakupan yang jauh lebih luas—termasuk di dalamnya Merek, Paten, Desain Industri, hingga Hak Cipta. Menariknya, seluruh jenis Kekayaan Intelektual ini bisa hadir hanya dari satu benda sederhana: sepasang sepatu.   Ya, sepatu yang Anda beli dan pakai itu bisa saja menyimpan lebih dari sekadar kenyamanan dan gaya. Dibalik desainnya yang keren dan fungsional, tersimpan berbagai elemen Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi. Saatnya kita bahas satu per satu!   Merek: Lebih dari Sekadar Nama Merek bukan hanya soal nama dagang yang menempel pada lidah sepatu atau kardus kemasannya. Dalam dunia Kekayaan Intelektual, Merek juga bisa mencakup elemen visual khas seperti logo, garis, bentuk, atau bahkan warna yang melekat kuat pada identitas produk. Contoh: Garis-garis khas pada sepatu Onitsuka Tiger (ASICS) yang langsung dikenali hanya dari siluetnya. Pola jahitan unik berwarna kuning di sol sepatu Dr. Martens, yang tak hanya memperkuat fungsi, tetapi juga mempertegas ciri khas produk. Seluruh elemen tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek yang memberikan perlindungan hukum terhadap peniruan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Paten: Melindungi Inovasi Teknologi Di dunia sepatu modern, inovasi teknologi jadi senjata utama untuk bersaing. Teknologi seperti sol dengan rongga udara untuk bantalan maksimal (misalnya pada Nike Air), bahan yang menyerap energi lalu memantulkannya kembali, kain sintetis tahan noda yang tetap nyaman dipakai, semuanya bisa didaftarkan sebagai Paten—selama memenuhi syarat: baru, inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Dengan perlindungan Paten, produsen sepatu bisa menjaga keunggulan inovatif mereka sekaligus membuka peluang lisensi yang menguntungkan. Desain Industri: Estetika yang Dilindungi Tampilan visual sepatu—bentuk keseluruhan, lekukan, siluet, atau ornamen khas—dapat dilindungi melalui Desain Industri. Ini penting terutama bagi produk dengan tampilan yang ikonik, meskipun fungsinya tidak berubah.Desain industri memberikan perlindungan eksklusif selama 10 tahun, sayangnya masa perlindungan tersebut, berbeda dengan Merek, tidak dapat diperpanjang. Jadi, 10 tahun pertama adalah waktunya untuk mengkomersialisasikannya secara maksimal.Bahkan, kotak sepatunya sendiri yang tampil estetis dan unik juga dapat didaftarkan sebagai Desain Industri. Kalau Anda melihat kemasan sepatu yang terasa premium atau “Instagrammable,” bisa jadi itu hasil strategi desain yang cerdas sekaligus memaksimalkan cuan dengan cara legal.  Hak Cipta: Karya Seni dalam Sepatu Sepatu bukan cuma media fungsi, tapi juga kanvas ekspresi. Gambar, ilustrasi, atau motif artistik pada permukaan sepatu—baik di bagian atas (upper), lidah, hingga dalam sol—bisa dilindungi sebagai Hak Cipta. Begitu juga desain grafis pada kotak sepatu, bahkan label dan booklet di dalamnya.Hak Cipta timbul secara otomatis sejak karya dibuat dan tidak perlu didaftarkan (meskipun pencatatannya tetap disarankan sebagai bukti hukum yang kuat).   Kompleks, Tapi Menguntungkan Melihat satu pasang sepatu saja bisa mencakup: Merek (nama, logo, atau bentuk khas); Paten (inovasi teknologi dan bahan); Desain Industri (tampilan visual dan kemasan), hingga Hak Cipta (elemen seni), Maka jelas bahwa sepatu bukan sekadar produk, melainkan kumpulan Kekayaan Intelektual yang bernilai tinggi.   Menguasai dan mengelola Kekayaan Intelektual bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga soal strategi bisnis. Banyak perusahaan besar yang sebenarnya bukan menjual barang, tapi menjual IP mereka. Dan inilah mengapa, memahami Kekayaan Intelektual bisa menjadi langkah pertama menuju “kekayaan” sesungguhnya.   Kalau Anda punya ide desain sepatu, atau inovasi bahan baru, jangan anggap sepele. Bisa jadi, Anda sedang menggali tambang emas Kekayaan Intelektual, dan kami siap membantu agar kekayaan ini terdaftar dan mendapat perlindungan maksimal, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

ChatGPT Tolak Edit Foto Ghibli - AFFA IPR

ChatGPT Mulai Tolak Edit Foto dengan Style Ghibli – Ada Pelanggaran Hak Cipta?

Fenomena viral edit foto dengan style ala Studio Ghibli melanda global. Momen-momen bersejarah dunia, adegan iconic dari film-film populer dibuat versi Ghibli-nya dan dibagikan di linimasa, baik itu Instagram, X (dahulu Twitter), hingga Facebook. Netizen pun menyambut antusias dengan membagikan foto pribadi maupun keluarga yang dihasilkan melalui platform Generative Artificial Intelligence (Gen-AI) ChatGPT. Sam Altman, CEO OpenAI yang memproduksi ChatGPT bahkan mengganti foto profilnya dengan versi Ghibli.   Tapi ternyata tidak semua orang bisa melakukannya. Ada yang bisa, ada yang tidak. Yang bisa dengan senang hati membagikan prompt-nya, tapi bagi yang tidak bisa, ada jawaban berupa “Sorry, I can’t create a Studio Ghibli version of that image because the request doesn’t comply with our content policy.” Mengapa? Apakah benar aktifitas ini melanggar Hak Cipta?   Mengapa Studio Ghibli Populer? Studio Ghibli adalah studio animasi legendaris asal Jepang yang didirikan oleh Hayao Miyazaki dan Isao Takahata sejak tahun 1985. Studio ini dikenal karena menghasilkan karya animasi berkualitas tinggi dengan visual yang khas, jalan cerita yang emosional, dan filosofi kehidupan yang mendalam. Film-film seperti My Neighbor Totoro (1988), Princess Mononoke (1997), Spirited Away (2001), dan Howl’s Moving Castle (2004) tidak hanya memenangkan berbagai penghargaan internasional, tetapi juga berhasil menembus pasar global. Spirited Away, misalnya, memenangkan Academy Award (Oscar) untuk kategori Best Animated Feature pada tahun 2003. Saat ini, film-film Ghibli bisa dinikmati melalui platform streaming seperti Netflix di berbagai negara.   Pendiri Ghibli Tidak Suka Karya Berbasis AI Bagi para fans yang sudah lama mengikuti kegiatan Hayao Miyazaki, bisa menduga bahwa aktifitas ini tidak akan mendapat “restu” dari beliau. Karena sebelumnya, di tahun 2016 melalui video dokumenter tentang dibalik layar Studio Ghibli, Hayao pernah menyatakan bahwa karya berbasis AI itu “utterly disgusted.” Ia juga menegaskan bahwa tidak akan melibatkan teknologi ini dalam karya-karyanya. Ia bahkan mengatakan, “I strongly feel that this is an insult to life itself,” yang berarti Hayao berharap publik bisa lebih menghargai karya manusia asli daripada mengandalkan AI.     Belum Ada Keberatan Resmi dari Ghibli   Pada tanggal 27 Maret 2025 sempat beredar surat somasi yang mengatasnamakan Studio Ghibli yang mengajukan keberatan atas penggunaan Hak Cipta, Trade Dress (elemen desain), dan Merek tanpa izin. Namun setelah diteliti lebih lanjut, surat tersebut juga tidak asli, karena meggunakan nama dan alamat palsu.     Gen-AI & Pelanggaraan Hak Cipta Seperti yang sudah dipaparkan pada artikel kami sebelumnya, Gen-AI bekerja berdasarkan data latih. Artinya, AI menghasilkan konten baru dengan mempelajari pola dari karya-karya yang sudah ada. Selama tidak terjadi penyalinan substansial atau tidak ada keberatan dari pemilik Hak Cipta, hasil AI belum tentu dianggap pelanggaran. Namun jika pemilik karya keberatan atau model AI dilatih menggunakan karya ber-Hak Cipta tanpa izin, maka dapat menimbulkan persoalan hukum.   Jika ChatGPT dilatih dengan menggunakan karya-karya Hayao Miyazaki dari Studio Ghibli, memang perlu dipertanyakan apakah sudah mendapatkan izin resmi atau lisensi atau belum. Jika tidak, maka ini bisa menjadi pelanggaran. Associated Press (AP), kantor berita nirlaba dari Amerika Serikat yang juga mengangkat isu ini, sudah berusaha mengonfirmasi hal ini kepada OpenAI. Sayangnya hingga hari Kamis, 27 Maret, belum ada tanggapan resmi.   Namun dengan semakin banyaknya keluhan dari netizen yang mengabarkan bahwa prompt mereka ditolak, mengisyaratkan bahwa ChatGPT telah berusaha meningkatkan penghargaan perlindungan Hak Cipta pada platform-nya melalui pengetatan kebijakan kontennya.   Bagaimana Publik harus bersikap?  Tantangannya adalah bagaimana kita, sebagai pengguna teknologi, bisa lebih bijak dalam memanfaatkan AI. Menggunakan teknologi dengan tetap menghormati Hak Cipta adalah bentuk penghargaan kita terhadap kreativitas manusia. Sebaiknya, kita sebagai pengguna Gen-AI tetap berhati-hati dan menghindari penggunaan komersial dari hasil AI yang menyerupai karya pihak lain. Jika hanya untuk penggunaan pribadi, selama tidak melanggar syarat layanan platform, kemungkinan masih bisa dilakukan. Namun penting untuk menyadari bahwa kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika hukum dan keluhan dari pemilik hak.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Kekayaan Intelelektual di Indonesia dan manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

5 Langkah Menyortir Desain/Ilustrasi Produk Anda Agar Tidak Melanggar Hak CIpta - AFFA IPR

5 Langkah Menyortir Desain/Ilustrasi Produk Anda Agar Tidak Melanggar Hak Cipta

Terinspirasi, meniru, memodifikasi, apalagi menduplikasi tanpa izin karya orang lain, baik itu yang sudah populer atau tidak, dapat membuat Anda terjerat masalah hukum. Bahkan sanksi pidana penjara 4 tahun atau denda 1 miliar Rupiah!   Karena Undang-Undang Hak Cipta menjamin hanya Pemilik Karya (Pencipta) yang sebenarnyalah yang mendapatkan Hak Eksklusif untuk mendapatkan Hak Ekonomi atas ciptaan tersebut.   Dengan kata lain, jika Anda mendompleng popularitas karya atau ciptaan orang lain tanpa izin, maka Pemilik Karya dapat mengajukan keberatan dalam bentuk somasi atau tindakan hukum lainnya yang dianggap perlu kepada Anda.   Kecuali, kegiatan yang Anda lakukan itu bukan untuk komersialisasi, atau sifatnya dalam bentuk edukasi, kritik, atau pelaporan berita, dalam bentuk kewajaran yang tidak merugikan Pencipta.   Tapi bagaimana kalau Anda benar-benar tidak tahu kalau karya yang disodorkan oleh Desainer atau Ilustrator Anda telah melanggar karya orang lain?   Ini dia 5 langkah yang dapat Anda lakukan untuk melakukan penyortiran mandiri untuk menilai apakah karya tersebut melanggar Hak Cipta atau tidak.   Apakah Karya Tersebut Menyerupai Karakter Populer?
 Karakter populer di sini bukan cuma karakter dari film animasi, atau pahlawan super seperti Batman, Superman, dan Ultraman. Tapi public figure, atlet olahraga dengan wajah dan pose terkenalnya pun tidak bisa Anda gunakan begitu saja tanpa izin. Untuk mencegahnya, Anda dapat menanyakan kepada Desainer Anda tentang sketsa awal dan proses kreatifnya.
  Gunakan Reverse Image Search Gunakan alat seperti Google Reverse Image Search, TinEye, atau Yandex Image Search untuk memeriksa apakah ada gambar serupa yang telah beredar di internet. Jika gambar tersebut ditemukan dalam stok gambar, situs seni, atau media lain, pastikan ilustrator tidak hanya menyalin atau mengedit gambar itu tanpa melakukan banyak modifikasi.  Hindari Gaya Ilustrator Terkenal
 Beberapa ilustrator memiliki gaya yang sangat khas dan dikenal luas, seperti Loish, Kim Jung Gi, Greg Rutkowski, Hajime Sorayama, atau ilustrator lainnya yang karyanya sering digunakan dalam sampul buku populer, game, atau film. Jika karya yang diberikan terlalu menyerupai gaya mereka tanpa izin, ini bisa dianggap pelanggaran Hak Cipta atau pelanggaran Trade Dress (perlindungan terhadap elemen desain yang dianggap khas).
  Pastikan Semua Elemen Desain Memiliki Lisensi Sah
 Font atau jenis huruf tertentu memiliki lisensi penggunaan. Jika desainer menggunakan font berbayar tanpa lisensi, Anda bisa terkena tuntutan hukum. Elemen seperti brush, tekstur, atau pola juga bisa memiliki lisensi tertentu. Pastikan semua elemen yang digunakan memiliki hak penggunaan yang sah.
  Buat Perjanjian Tertulis dengan Ilustrator
 Buat kontrak yang menyatakan bahwa karya yang dibuat benar-benar orisinal, bukan hasil modifikasi atau pengambilan dari sumber lain tanpa izin. Karena ilustrator juga harus bertanggung jawab secara hukum jika terjadi pelanggaran hak cipta akibat karyanya.
   Perlu Anda ingat, suatu karya otomatis terlindungi Hak Cipta saat karya tersebut dipublikasikan. Maka Anda tidak bisa berdalih karya yang Anda gunakan itu belum pernah terdaftar sebelumnya, atau berasal dari negara lain yang berbeda jalur pemasarannya dengan produk Anda.   Jika Anda memang terpaksa atau memang ingin memanfaatkan karya yang sudah ada untuk kegiatan komersil, maka tidak ada solusi lain selain menghubungi Pemilik Karya dan utarakan keinginan Anda untuk memanfaatkan karya tersebut dalam bentuk perjanjian Lisensi, dimana nantinya Anda wajib membayar royalti kepada Pemilik Karya tersebut.   Dengan demikian, kerjasama Anda dengan Pemilik Karya tidak lagi melanggar hukum dan Anda dapat mempromosikan karya tersebut tanpa perlu sembunyi-sembunyi.   Baca juga:
 Masalah Klasik Pelanggaran Hak Cipta – Niat Baik Harus Diiringi Cara yang Benar! Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta di dalam dan luar negeri, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].