30 Hari Kalender atau 30 Hari Kerja? Jangan Salah Hitung Deadline atau Merek Anda Jadi Taruhannya - AFFA IPR

30 Hari Kalender atau 30 Hari Kerja? Jangan Salah Hitung Deadline atau Merek Anda Jadi Taruhannya

Dalam Undang-Undang Merek yang berlaku di Indonesia, pada Pasal Pasal 1 yang berisi tentang pengertian, telah ditulis dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan hari yang disebutkan dalam undang-undang ini adalah hari kerja, bukan hari kalender. Namun terkadang informasi tentang ini menjadi rancu saat diumumkan sebagai potongan informasi kepada pemilik IP atau perwakilannya yang berada di luar negeri. Tidak sering perbedaan ini menimbulkan ekspektasi yang salah akan kecepatan pemrosesan permohonan atau bahkan keterlambatan dalam menyiapkan dokumen, sehingga menimbulkan kerugian yang seharusnya tidak perlu terjadi.   Bagaimana Membedakan Hari Kalender dengan Hari Kerja? Jika pada Pasal 24 UU Merek dinyatakan “Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan terkait Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya,” maka yang dimaksud dengan 30 hari di sini bukanlah 1 (satu) bulan, tapi bisa menjadi 1,5 (satu setengah) bulan.    Berikut perhitungannya: 30 hari = 30 hari kerja Hari kerja = Senin – Selasa – Rabu – Kamis – Jumat (5 hari dalam 1 minggu) Maka 30 Hari kerja adalah 6 minggu; Didapat dari (30:5), Jika dihitung jumlah harinya, maka akan didapat 6 x 7 = 42 hari Atau sekitar 8 minggu = 1,5 bulan; Didapat dari (42:5).   Namun lebih kurangnya akan bergantung apakah dalam jangka waktu itu meliputi bulan Februari atau lebih banyak komposisi bulan dengan jumlah 30 hari atau tidak. Juga perlu memperhitungkan apakah di bulan tersebut ada tanggal merah/hari libur nasionalnya atau tidak.   Lalu bagaimana dengan usul penolakan untuk permohonan Merek yang diajukan lewat Protokol Madrid? Contoh surat pemberitahuan penolakan Merek yang dikirim oleh WIPO untuk pengajuan melalui Protokol Madrid   Jika Merek Anda diajukan melalui Protokol Madrid, dengan menunjuk Indonesia sebagai (salah satu) negara tujuannya. Maka jika Merek Anda ditolak, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) akan mengirimkan pemberitahuan lengkap kapan Anda dapat mulai memberikan tanggapan (date on which the time limit to respond), jangka waktu (time limit to reply), dan batas akhirnya (date on which the time limit to respond).   Namun informasi yang disampaikan oleh WIPO ini tidak sepenuhnya tepat karena menggunakan 30 hari kalender, bukan 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek. Maka batas akhir yang pada contoh surat di atas tertulis 12 Februari 2025 tidak tepat, karena seharusnya yang benar adalah 21 Februari 2025. Ada selisih 9 (sembilan) hari kalender dari tanggal yang tertera di surat pemberitahuan WIPO.   Perhitungan berdasarkan hari kerja di satu sisi terlihat bagus karena ternyata Anda memiliki rentang waktu yang lebih lama. Namun di sisi lain, jika kecepatan yang Anda inginkan, maka Anda harus siap untuk menunggu lebih lama. Apalagi jika ternyata ada hari-hari libur lainnya yang tidak tercatat di kalender internasional.   KECUALI, jika dalam peraturannya rentang waktu ini dinyatakan dalam bulan. Seperti misalnya pada rentang waktu bagi Pemohon atau Kuasanya yang ingin mengajukan sanggahan terhadap keberatan dari Pengumuman Berita Resmi Merek. Pada Pasal 17 UU Merek tertulis “Sanggahan diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan,” maka Anda harus mengangapnya sebagaimana bulan dalam jumlah hari kalender.   Dengan demikian deadline Anda hanya 2×30 hari, bukan 2×45 hari.   Untuk menghindari kebingungan seperti ini, Anda perlu menghubungi Konsultan Merek terpecaya yang ada di Indonesia. Karena dengan sistem yang sudah terintegrasi, Anda akan selalu terinformasi terhadap apa pun situasi terkini dari Merek Anda. Dengan memahami tenggat waktu ini, Anda pun dapat mengukur dan mempersiapkan dengan lebih baik anggaran dan dokumen yang dibutuhkan.   Baca juga:
 Menjadi Anggota BRICS – Peluang Emas Merek Indonesia Berjaya? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui email: [email protected].

TOP 10 Negara Tujuan Pendaftaran Merek bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Top 10 Negara Tujuan Pendaftaran Merek bagi Pebisnis Indonesia

Bagi Anda pebisnis Indonesia yang ingin memperluas jaringan dan melindungi Merek di pasar internasional, memilih negara tujuan yang tepat untuk pendaftaran Merek merupakan langkah strategis yang membutuhkan banyak pertimbangan. Namun berdasarkan pengalaman kami selama 25 tahun lebih menangani pendaftaran Merek internasional yang berasal dari Indonesia, kami dapat merekomendasikan 10 negara yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan.    Berikut ini daftar lengkap  dengan faktor pertimbangannya:   China – Prioritas Utama untuk Perlindungan China merupakan negara dengan jumlah pendaftaran Merek terbanyak di dunia. Negara ini berkembang sangat pesat sebagai pusat teknologi dan industri. Namun dengan populasi penduduknya yang banyak, banyaknya pendaftaran di sana juga merupakan bentuk pencegahan agar Merek Anda tidak dibajak atau dilanggar. Pendaftaran Merek di China dapat mencegah praktik pabrik-pabrik di sana dalam mendaftarkan Merek terkenal sebelum pemilik aslinya mengajukan permohonan. Oleh karena itu, pendaftaran Merek di China harus menjadi prioritas utama bagi pebisnis yang ingin melindungi produknya dari praktik ini. Uni Emirat Arab – Gerbang ke Pasar Timur Tengah UAE menjadi pusat perdagangan dan pintu masuk bagi produk Indonesia ke kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA). Dengan daya beli tinggi dan kebijakan perdagangan yang terbuka, mendaftarkan Merek di UAE adalah langkah strategis untuk ekspansi bisnis ke negara-negara Arab lainnya. Amerika Serikat – Gunakan atau Tidak Sama Sekali Pendaftaran Merek di Amerika Serikat memberikan perlindungan luas, namun memiliki persyaratan khusus, yakni bukti penggunaan (Statement of Use). SoU ini wajib diajukan dalam waktu 6 bulan setelah Merek Anda dapat didaftarkan, dan diperbarui lagi antara tahun ke-5 hingga ke-6, lalu setiap 10 tahun setelah pendaftaran. Oleh karena itu, pemilik bisnis yang ingin mendaftarkan Merek di AS harus memastikan kesiapan dalam penggunaannya. Uni Eropa – Satu Pendaftaran untuk 27 Negara Dengan sistem European Union Trademark (EUTM), Merek yang didaftarkan di Uni Eropa akan otomatis berlaku di 27 negara anggota. Ini merupakan penghematan besar bagi Anda yang ingin mendapatkan perlindungan luas dengan biaya yang lebih efisien di pasar Eropa. Thailand – Pasar yang Mirip dengan Indonesia Thailand memiliki karakteristik pasar yang mirip dengan Indonesia, sehingga produk-produk asal Indonesia cenderung diterima dengan baik. Dengan demikian, Thailand merupakan negara potensial bagi pebisnis yang ingin memperluas pasar di Asia Tenggara. Malaysia – Pasar Serupa Tanpa Kendala Bahasa Seperti halnya Thailand, Malaysia memiliki selera pasar yang mirip dengan Indonesia. Ditambah dengan kemiripan bahasa, pemasaran produk menjadi lebih mudah. Oleh karena itu, banyak perusahaan Indonesia yang memprioritaskan pendaftaran Merek di Malaysia untuk memperluas pasar, sekaligus menghindari risiko penyalahgunaan. Vietnam – Basis Produksi dan Pasar B2C Banyak perusahaan Indonesia yang memindahkan produksi ke Vietnam karena biaya tenaga kerja yang kompetitif. Selain itu, Vietnam juga memiliki pasar Business to Consumer (B2C) yang berkembang pesat, sehingga mendaftarkan Merek di negara ini sangat dianjurkan untuk ekspansi bisnis dan melindungi Merek dari penyalahgunaan tanpa izin. Filipina – Pasar Berkembang dengan Proses Pendaftaran Cepat Filipina telah menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di Asia Tenggara. Dengan daya beli yang meningkat dan proses pendaftaran Merek yang relatif cepat, Filipina menjadi destinasi penting bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas jangkauan pasar ke negara tetangga. Myanmar – Peluang Besar dari Regulasi Baru Dengan adanya Undang-Undang Merek baru di Myanmar, proses pendaftaran Merek di sana telah menjadi lebih jelas dan cepat dibandingkan sebelumnya. Sebagai pasar yang sedang berkembang, ada banyak peluang bisnis di Myanmar, menjadikannya destinasi menarik bagi pengusaha Indonesia. Arab Saudi – Pasar Besar bagi Produk Indonesia Arab Saudi memiliki populasi besar dan komunitas Indonesia yang cukup banyak. Produk Indonesia, terutama makanan dan kosmetik halal, memiliki permintaan tinggi di Arab Saudi. Dengan semakin meningkatnya perdagangan antara Indonesia dan Arab Saudi, mendaftarkan Merek di negara ini merupakan langkah strategis untuk ekspansi bisnis.   Selain 10 negara di atas, beberapa negara lain yang juga banyak diminati oleh pebisnis Indonesia untuk pendaftaran Merek adalah Australia, Mesir, Rusia, India, Bahrain, Qatar, Pakistan, dan Argentina. Negara-negara ini menawarkan peluang bisnis besar dengan regulasi yang beragam.   Baca juga:
 Panduan Lengkap Daftar Merek di Republik Rakyat Tiongkok Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di negara-negara di atas, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].