Indonesia Terapkan Aturan Baru Daftar Merek: Persyaratan Ditambah!
Pemerintah Republik Indonesia telah resmi memberlakukan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pembaruan terhadap regulasi pendaftaran Merek di Indonesia. Peraturan ini hadir menggantikan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 (beserta perubahannya), yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Lebih lanjut, peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang…










