AFFA Mewakili Neo Factory Co., Ltd. (Thailand) Dalam Sengketa Pembatalan Merek D-Nee di Indonesia
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, Merek bukan sekadar identitas, melainkan aset strategis yang menentukan kepercayaan, reputasi, dan keberlangsungan usaha. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pelaku usaha memahami pentingnya perlindungan Merek secara menyeluruh sejak awal. Sebuah putusan terbaru dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 1337 K/ Pdt.Sus-HKI/ 2025 Jo. Nomor 125/ Pdt.Sus-Merek/ 2024/ PN.Niaga.Jkt.Pst kembali menegaskan hal tersebut, sekaligus menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk tidak menyepelekan aspek hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Kronologi Perkara Perkara ini timbul akibat adanya pendaftaran merek di Indonesia oleh suatu pihak yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik pemilik merek asal Thailand. Berikut kronologi pentingnya: 15 Mei 1997 Pemilik asli telah mendaftarkan Mereknya di negara asal (Thailand) untuk berbagai produk kelas 3 seperti sabun, lotion, dan produk perawatan. Ekspansi Global (beberapa tahun berikutnya) Merek tersebut kemudian didaftarkan dan digunakan di berbagai negara, termasuk China, Malaysia, Bahrain, Kamboja, Laos, Uni Emirat Arab, dan Vietnam. 19 Desember 2018 Pihak di Indonesia mengajukan pendaftaran Merek dengan nama dan tampilan yang memiliki kemiripan pada pokoknya. 4 Desember 2020 Merek tersebut mulai memperoleh perlindungan di Indonesia setelah melalui proses pemeriksaan. Pada titik ini, terdapat selisih waktu lebih dari 21 tahun sejak pendaftaran pertama oleh pemilik asli. 23 Desember 2024 Pihak AFFA selaku Penggugat mengajukan Gugatan Pembatalan Merek terhadap Tergugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 20 Maret 2025 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan awal yang menolak gugatan pemilik Merek asli. 27 Maret 2025 Permohonan kasasi diajukan oleh pemilik Merek asli ke Mahkamah Agung. 9 April 2025 Memori kasasi resmi diterima oleh pengadilan. 17 Desember 2025 Mahkamah Agung pada tingkat kasasi mengabulkan Permohonan Kasasi yang diajukan oleh pihak AFFA. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa: Merek milik pihak Indonesia memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek milik pemilik asli. Pendaftaran dilakukan dengan itikad tidak baik. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan menyesatkan konsumen. Berdasarkan itu, Mahkamah Agung: Mengabulkan permohonan kasasi; Membatalkan putusan sebelumnya; Menyatakan pendaftaran Merek di Indonesia batal; dan Memerintahkan penghapusan dari daftar umum Merek. Kasus ini menegaskan satu hal penting, dimana perlindungan Merek adalah strategi bisnis, bukan sekadar administrasi. Selisih waktu lebih dari dua dekade dalam perkara ini menunjukkan bahwa keterlambatan dalam mengamankan hak di suatu negara dapat membuka peluang bagi pihak lain untuk mengambil posisi. Namun di sisi lain, putusan ini juga memberikan kepastian bahwa sistem hukum di Indonesia tetap melindungi pihak yang memiliki dasar penggunaan dan reputasi yang kuat. Bagi Anda pelaku usaha, langkah strategis yang perlu dipertimbangkan antara lain: Mengamankan Merek sejak awal, termasuk di negara-negara yang menjadi target ekspansi. Melakukan penelusuran secara menyeluruh sebelum mendaftarkan Merek. Membangun dan mendokumentasikan reputasi secara konsisten. Siap menegakkan hak apabila terjadi pelanggaran. Dengan pendekatan yang tepat, Merek tidak hanya menjadi identitas bisnis, tetapi juga menjadi fondasi yang kuat untuk pertumbuhan jangka panjang. Pendampingan yang tepat sejak awal akan membantu memastikan bahwa setiap langkah perlindungan dilakukan secara strategis, sehingga risiko sengketa dapat diminimalisir dan nilai bisnis tetap terjaga. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS: 📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889 Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis. AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.




![update-dokumen-dan-syarat-permohonan-merek-terbaru-affa [UPDATE] Dokumen dan Syarat Permohonan Merek Terbaru - AFFA IPR](https://affa.co.id/wp-content/uploads/2026/04/landscape-terbaru-2025-1920x960-1-650x325.jpg)





