Force Majeure: Alasan Mahkamah Konstitusi Perpanjang Batas Waktu Penggunaan Merek Non-Use dari Tiga Menjadi Lima Tahun - AFFA IPR

Force Majeure: Alasan Mahkamah Konstitusi Perpanjang Batas Waktu Penggunaan Merek Non-Use dari Tiga Menjadi Lima Tahun

Pada 31 Maret 2020, Indonesia secara resmi memasuki masa pandemi COVID-19 dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9). Setelah menghadapi berbagai tantangan, baik bagi masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah, status pandemi di Indonesia resmi dicabut pada 21 Juni 2023 dan beralih menjadi endemi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Dalam upaya pemulihan pasca-pandemi, pemerintah memprioritaskan pemulihan ekonomi dengan memperhatikan kebutuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan memperhatikan kondisi kekhususan perekonomian bangsa Indonesia yang bertumpu pada UMKM, yang memiliki modal terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu serta force majeure (keadaan kahar) maka melalui Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 30 Juli 2024 dilakukan penyesuaian batas waktu atas Merek non-use yang semula tiga tahun menjadi lima tahun berturut-turut.  Perkara ini bermula ketika Ricky Thio menghadapi gugatan penghapusan Merek berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 28/Pdt.Sus HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst dari Zhejiang Dahua Technology Co., Ltd. yang menginginkan penghapusan Merek “” dengan nomor pendaftaran IDM000553432 karena dianggap tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Menurut Ricky Thio, situasi ini memunculkan ketidakpastian dalam perlindungan Merek yang diberikan pemerintah, yang berpotensi membuat pelaku UMKM ragu untuk mendaftarkan Merek mereka.  Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Penghapusan Merek Yang Baru Pada Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi melihat pentingnya dilakukan penyesuaian batas waktu non-use menjadi 5 (lima) tahun berturut-turut yang dimana berkaitan erat dengan batas waktu pengajuan pembatalan Merek yang jangka waktunya adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek sebagaimana termaktub dalam Pasal 77 ayat (1) UU MIG. Sekalipun antara penghapusan dan pembatalan merupakan hal yang berbeda, namun pengaturannya ditempatkan pada Bab “Penghapusan dan Pembatalan Merek” dalam UU MIG. Dengan demikian, tanpa bermaksud mengabaikan kecenderungan negara yang menganut civil law system, adanya penyesuaian batas waktu tidak digunakannya Merek terdaftar adalah 5 (lima) tahun adalah untuk memberikan keadilan bagi semua pemilik Merek terdaftar sehingga tidak bertentangan dengan Prinsip National Treatment serta selaras dengan pengaturan yang terdapat dalam Pembatalan Merek. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas Pasal 74 ayat (1) UU MIG, khususnya frasa “3 (tiga) tahun” adalah beralasan menurut hukum. Dalam amar Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Ricky Thio sehingga perubahan pasal terkait penghapusan Merek akibat Putusan tersebut adalah sebagai berikut: Sebelum Putusan MK Sesudah Putusan MK Pasal 74 ayat (1) UU MIG Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Pasal 74 ayat (1) UU MIG Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir Pasal 74 ayat (2) UU MIG Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya: a.       larangan impor; b.       larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau c. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah Pasal 74 ayat (2) UU MIG Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya: a.       larangan impor; b.       larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau c. larangan serupa lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Force Majeure dapat Digunakan untuk Pengecualian Force Majeure (Keadaan Kahar) dapat menjadi alasan sah bagi pemilik Merek yang tidak dapat menggunakan Merek terdaftarnya atau tidak dapat menjalankan usahanya secara normal. Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 menekankan pentingnya pengecualian ini. Secara umum, Force Majeure (Keadaan kahar) mengacu pada kejadian atau efek yang tidak dapat diprediksi atau dikendalikan, seperti bencana alam (banjir, angin topan, gempa bumi) atau tindakan manusia (kerusuhan, mogok kerja, perang) yang menghambat seseorang dalam memenuhi kewajibannya. Dalam konteks putusan ini, kondisi pandemi seperti ketika Covid-19 dianggap sebagai Force Majeure (Keadaan Kahar) yang membenarkan pengecualian bagi pemilik Merek yang mengalami kesulitan dalam menggunakan dan memproduksi Mereknya. Konsekuensi daripada Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 ini adalah bahwa ketentuan UU MIG harus disesuaikan dengan putusan tersebut. Hal ini tentu saja sejalan dengan penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU. No. 07 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang dimana menyebutkan “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”. Putusan ini mengatur bahwa pihak ketiga yang ingin mengajukan gugatan penghapusan Merek hanya dapat melakukannya jika Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, dihitung sejak tanggal pendaftaran atau penggunaan terakhir. Untuk gugatan penghapusan yang diajukan sebelum putusan ini berlaku, tetap berlaku ketentuan lama, yaitu 3 (tiga) tahun tidak digunakan. Hal ini karena Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut (non retroaktif) namun berlaku ke depan (prospektif) sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU MK yang dimana menyatakan “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.” Baca juga: AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia Jika Anda…

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Pendaftaran dan Penggunaan Merek di Indonesia

Kepemilikan Merek Q: Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran?   A: Karena Undang-Undang Merek Indonesia menganut azas first-to-file, secara umum setiap orang, organisasi, atau perusahaan dapat mengajukan Pendaftaran Merek. Namun UU Merek juga mengatur Pendaftaran Merek yang diajukan atas dasar itikad tidak baik. Pasal 21 ayat (3) UU Merek mengatur bahwa suatu permohonan ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Meskipun penerapan pasal ini dalam Pemeriksaan Substantif dapat diterapkan pada permohonan yang memiliki kesamaan dengan Merek yang sudah ada dan terkenal, namun dalam praktiknya cukup sulit untuk menentukan apakah suatu permohonan diajukan dengan itikad tidak baik atau tidak. Permohonan dengan itikad tidak baik yang kemudian terdaftar, selalu dapat dibatalkan di Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat (2) UU Merek sebagai berikut:   “Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.”   Ruang Lingkup Merek Q: Apa yang dapat dan tidak dapat dilindungi atau didaftarkan sebagai Merek?   A: Seperti yang didefinisikan pada Pasal 1 UU Merek, yang dimaksud dengan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.   Berdasarkan definisi di atas, secara hukum diakui dua macam Merek, yakni Merek Tradisonal dan Non-Tradisional.   Merek yang Tidak Didaftarkan Q: Apakah perlindungan/hak atas Merek bisa didapatkan tanpa proses pendaftaran?   A: Karena Indonesia menganut azas first-to-file, penggunaan sebelumnya saja tidak cukup untuk mendapatkan perlindungan di Indonesia.   Merek Terkenal dari Luar Negeri Q: Apakah Merek yang sudah terkenal dari luar negeri bisa mendapatkan perlindungan walaupun tidak digunakan di Indonesia? Jika iya, apakah statusnya juga sudah harus terkenal di Indonesia? Bukti-bukti apa saja yang dibutuhkan? Perlindungan apa saja yang didapatkan?   A: Perlindungan Merek di Indonesia hanya bisa didapatkan setelah Merek tersebut terdaftar, tanpa mempertimbangkan statusnya terkenal atau tidak. Namun, UU Merek Indonesia memiliki mekanisme untuk melindungi Merek Terkenal dari Luar Negeri dari pendaftaran dengan itikad tidak baik oleh pihak lain. Apabila ada pihak lain yang mencoba mengajukan permohonan Merek yang identik atau mirip dengan Merek Terkenal dari Luar Negeri, maka permohonan tersebut ditolak berdasarkan pasal 21 ayat (1) b dan c, yang berbunyi sebagai berikut:   “Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis ATAU Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.”   Lebih lanjut tentang Merek Terkenal ini diatur dalam Pasal 18 Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, dengan menyebutkan kriteria sebagai berikut: tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal; volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya; pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat; jangkauan daerah penggunaan Merek; jangka waktu penggunaan Merek; intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut; pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain; tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.   Namun, karena suatu Merek Terkenal dari Luar Negeri belum tentu juga terkenal di Indonesia, maka perlu dipertimbangkan untuk membuatnya terkenal juga di Indonesia sebelum mengambil tindakan hukum terhadap pihak lain.   Manfaat dari Pendaftaran Q: Apa saja manfaat dari pendaftaran Merek?   A: Berdasarkan UU Merek, Hak atas Merek adalah Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dengan demikian, dengan mendaftarkan suatu Merek di Indonesia, Pemilik dapat mendapatkan hak hukumnya apabila terjadi pelanggaran oleh pihak lain. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, meminta kepada e-commerce untuk menurunkan produk yang dianggap melanggar, mengirimkan surat teguran atau somasi, mengajukan laporan polisi atas aspek pidana dari pelanggaran tersebut, meminta ganti rugi ke Pengadilan Niaga, memberikan lisensi, serta mengajukan rekam Merek ke Bea Cukai untuk pencegahan di perbatasan.   Prosedur Pengajuan Pendaftaran dan Dokumen Pendukung Q: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan Permohonan Merek? Bagaimana aturan pelampiran Mereknya? Apakah dapat diajukan secara online? Apakah tersedia proses penelurusan Merek dan dibutuhkan sebelum pengajuan? Jika iya, bagaimana prosedur dan biayanya?   A: Proses penelusuran Merek sangat disarankan bagi siapa saja yang ingin mengajukan Permohonan Merek di Indonesia. Hasil dari penelusuran ini yang akan memberikan gambaran tingkat keberhasilan dari proses pendaftaran. Jika proses pengajuan pendaftaran dapat dilanjutkan, maka Pemohon harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut: Nama Pemohon; Alamat; Daftar Barang dan Jasa; dan Merek yang ingin didaftarkan, yang dapat berupa kata, logo, atau Merek Non-Tradisional.   Setelah semua dokumen diatas diberikan, kami akan membuat dokumen-dokumen lanjutan sebagai berikut, yang harus ditandatangani oleh klien: Surat Kuasa; dan Pernyataan Kepemilikan Merek Perlu dicatat bahwa sejak tahun 2015, seluruh pengajuan hanya bisa dilakukan secara online (e-filing).   Jangka Waktu dan Biaya Pendaftaran Q: Berapa lama proses pendaftaran Merek dan berapa biayanya? Kapan mulai berlaku perlindungannya? Apakah ada kondisi tertentu yang membuat prosesnya jadi lebih lama dan mahal?   A: Dengan asumsi permohonan tidak mendapatkan keberatan dari pihak lain atau menerima penolakan sementara, maka waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan nomor pendaftaran hanya sekitar 14 hingga 16 bulan dari pengajuan. Perkiraan waktu ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan kondisi lima tahun yang lalu dimana prosesnya memakan waktu dua hingga tiga tahun.   Sistem Klasifikasi Q: Sistem klasifikasi apa yang dianut di Indonesia, dan apakan ada perbedaan dengan Sistem Klasifikasi Internasional? Apakah pengajuan beberapa kelas sekaligus dimungkinkan? Jika iya, seberapa besar penghematan biayanya?   A: Indonesia mengadopsi sistem klasifikasi NICE dengan beberapa perubahan untuk mengakomodir jenis barang atau jasa lokal…

Studi Kasus Pembatalan Merek - Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek SEVICH di Indonesia - AFFA IPR

Studi Kasus Pembatalan Merek – Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek “SEVICH” di Indonesia!

Pada 11 Juni 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan AFFA IPR, dalam hal ini mewakili Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd., untuk membatalkan Merek SEVICH dengan Nomor Pendaftaran IDM000917666, yang memberikan putusan bahwa merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dan didaftarkan dengan itikad tidak baik. Lantas bagaimana konsep “first-to-file” berlaku jika terdapat kasus seperti diatas? Merek SEVICH pertama kali didaftarkan di China pada 21 Maret 2016 oleh klien kami, Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. di Kelas 3, yang mencakup “Preparasi pembersihan; Abrasif; Minyak esensial; Pasta gigi (potongan).” Merek ini juga telah terdaftar di Amerika Serikat, Meksiko, Inggris, dan Uni Eropa. Di Asia sendiri, merek ini telah diekspansi, dan tahun ini SEVICH direncanakan untuk dijual dan didistribusikan di Indonesia. Namun, sebelum dapat dimohonkan di Indonesia, ditemukan bahwa Merek SEVICH telah terdaftar sejak November 2021 oleh pihak lain. Merek tersebut memiliki penulisan, pengucapan, dan logo yang sama persis, serta terdaftar di kelas yang sama. Akibatnya, klien kami tidak dapat memperoleh pendaftaran di Indonesia, meskipun seharusnya memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. Oleh karena itu, klien kami mengajukan gugatan pembatalan atas merek tersebut. Gugatan diajukan pada Maret 2024 terhadap Jong, Sylvia (selanjutnya disebut Tergugat), pemilik Merek SEVICH di Indonesia dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pihak Tergugat tentu tidak dengan mudah melepaskan Merek yang sudah didaftarkan. Salah satu poin pada jawaban mereka disampaikan bahwa mereka adalah pendaftar pertama, sehingga mereka adalah pihak yang memiliki Hak Eksklusif untuk menggunakan Merek SEVICH di Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek): “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.” Pemohon dengan Itikad Tidak Baik Bahwa salah satu amar pada Putusan 25/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. disebutkan bahwa Tergugat merupakan pendaftar yang beritikad tidak baik atas pendaftaran merek SEVICH dengan Nomor Pendaftaran IDM000917666. Pemohon yang beritikad tidak baik berdasarkan penjelasan pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Contohnya Permohonan Merek berupa bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak lain atau Merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah dikenal tersebut. Dari contoh tersebut sudah terjadi itikad tidak baik dari Pemohon karena setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru Merek yang sudah dikenal tersebut. Konsep pada pasal ini tentu sejalan dengan Keputusan Tetap Mahkamah Agung RI No. 39K/Pdt/1989 tertanggal 24 November 1990 yang berbunyi, “Bahwa setiap perbuatan pemakaian Merek yang bersifat membingungkan dan mengelabui serta mengacaukan opini dan visual khalayak ramai di kualifikasi mengandung unsur bad faith dan unfair competition,” dan Keputusan Tetap Mahkamah Agung RI No. 220 K/Pdt/1986 yang berbunyi, “Pengusaha Lokal wajib menggunakan Merek dengan identitas nasional, bukan menjiplak nama atau Merek asing, karena dapat menyesatkan konsumen tentang asal-usul suatu barang atau jasa.” Hingga pada akhirnya sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membatalkan Merek SEVICH terdaftar No. IDM000917666 atas nama tergugat dengan mencatatkan pembatalan Mereknya dari Daftar Umum Merek, dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Jangan Ambil Resiko Daftarkan Merek Orang Lain! Dalam gugatan pembatalan Merek, jika Merek yang digugat memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan, serta terdapat indikasi bahwa ada pihak lain yang mendaftarkan Merek tersebut dengan itikad tidak baik terhadap pemilik Merek yang sebenarnya, dan hal ini dapat dibuktikan di pengadilan, maka prinsip first-to-file dapat dikesampingkan. Hak pemilik Merek yang sebenarnya dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan di Indonesia, dan pemilik Merek tersebut dapat melampirkan bukti putusan tersebut pada Kantor Merek, dalam hal ini DJKI saat proses pemeriksaan permohonan pendaftaran Mereknya di kemudian hari. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia dan/atau mancanegara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Landasan Hukum Perlindungan Merek di Indonesia - AFFA IPR

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Landasan Hukum Perlindungan Merek di Indonesia

Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Tanya (T): Apa landasan hukum utama yang mengatur perlindungan Merek di Indonesia?   Jawab (J): Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yang menjadi landasan hukum utama dari perlindungan Merek di Indonesia.    Beberapa ketentuan dalam UU Merek kemudian diubah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian diubah lebih lanjut dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang.   Lebih lanjut, terdapat beberapa Peraturan Pemerintah dan Kementerian yang mengatur hal-hal yang lebih spesifik sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:   Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini mengatur biaya resmi atas berbagai gugatan yang dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2018 8 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional. Peraturan ini mencakup seluruh aspek pendaftaran internasional yang diajukan ke atau dari Indonesia.  Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek  Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Peraturan Menteri ini mengatur antara lain tentang persyaratan pendaftaran, kelas barang dan jasa, pembetulan sertifikat dan pencatatan yang telah diterbitkan.   Hukum Internasional T: Perjanjian Merek internasional apa saja juga berlaku di Indonesia?   J: Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian mengenai Merek, seperti Protokol Terkait Perjanjian Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Internasional, Perjanjian Hukum Merek Internasional, dan Konvensi Paris.   Regulator Q: Badan pemerintah mana yang berperan sebagai regulator dari UU Merek?   A: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah badan terkait yang mengatur perlindungan seluruh Kekayaan Intelektual, termasuk Merek. DJKI tidak hanya mengatur dan melaksanakan undang-undang tersebut, namun juga bertanggung jawab untuk secara proaktif menyebarkan informasi mengenai pentingnya perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) melalui berbagai cara, seperti podcast, video YouTube, postingan Instagram, dan seminar yang diadakan di seluruh Indonesia.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Landasan Hukum Perlindungan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Regulasi Terkini Terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual di Qatar & Bahrain - AFFA IPR

Regulasi Terkini Terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual di Qatar & Bahrain

Sejak akhir Juni 2024, Kantor Kekayaan Intelektual di Qatar melakukan sejumlah perubahan kebijakan terkait perlindungan Kekayaan Intelektual di negaranya. Begitu juga dengan Bahrain yang sejak Mei lalu menjalin kerjasama dengan Republik Rakyat Tiongkok untuk mempercepat proses pengajuan pendaftaran Paten di kedua negara.    Jika Anda memiliki Paten dan/atau Merek di kedua negara tersebut, atau berencana mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di sana, informasi berikut ini tidak boleh Anda lewatkan:   Biaya Pemeliharaan Paten di Qatar  Departemen Kekayaan Intelektual Kementerian Perdagangan dan Industri Qatar telah merilis surat edaran terkait Biaya Pemeliharaan Paten, dimana sebelumnya Pemohon atau perwakilan resminya diizinkan untuk secara opsional menunda Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten jika proses pemeriksaan melebihi tiga tahun berturut-turut untuk permohonan nasional dan PCT. Biaya ini baru memiliki tanggal jatuh tempo setelah keputusan Paten diterima dikeluarkan.  Namun, dalam edaran terbarunya, untuk menyederhanakan proses administrasi dan memastikan pemeriksaan substantif menyeluruh oleh Kantor Paten tidak terganggu, diputuskan bahwa opsi untuk menunda pembayaran itu telah ditiadakan. Untuk selanjutnya, Pembayaran Biaya Pemeliharaan Paten di Qatar tidak dapat dilakukan jika tidak ada keputusan Paten diterima dalam waktu tiga tahun sejak tanggal pengajuan permohonan.  Tambahan Syarat Surat Kuasa untuk Penuntutan Merek  Pada 25 Juni 2024, Departemen Kekayaan Intelektual Qatar juga mengumumkan beberapa aturan baru terkait Surat Kuasa untuk Penuntutan Merek sebagai berikut: Surat Kuasa yang disahkan di luar negeri oleh Kedutaan Qatar, kini memerlukan juga pengesahan lokal di Kementerian Luar Negeri Qatar. Untuk Surat Kuasa yang aslinya tidak dibuat dalam bahasa Arab, kini wajib diserahkan juga terjemahan bahasa Arab-nya yang bersertifikat, diserahkan bersama dengan dokumen asli untuk memfasilitasi pemrosesan kasus Merek yang efisien.  Surat Kuasa yang sudah lewat tiga tahun sejak tanggal penerbitannya, wajib mendapatkan stempel validasi dari Kementerian Kehakiman Qatar.  Biaya Terpisah Dikenakan Jika Qatar Dipilih Sebagai Negara Tujuan dalam Pendaftaran atau Perpanjangan Melalui Protokol Madrid  Setelah berkomunikasi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Qatar memilih untuk menerapkan biaya tersendiri yang berbeda, tidak dapat digabung dengan biaya standar yang biasa digunakan dalam pengajuan Merek melalui Protokol Madrid, begitu juga dengan perpanjangan Mereknya. Penerapan harga yang terpisah ini berlaku mulai 3 Agustus 2024 dan telah diakomodir dalam Aturan 35 (2)(b) tentang Protokol Madrid yang diterbitkan oleh WIPO.  Kementerian Perdagangan dan Industri Qatar Pangkas Biaya Jasa untuk Tingkatkan KompetisiUntuk meningkatkan investasi, perekonomian, kewirausahaan, dan kompetisi lokal, Kementerian Perdagangan dan Industri Qatar telah memangkas sejumlah biaya jasa terkait Kekayaan Intelektual Paten dan Desain Industri. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri No. (60) tahun 2024, yang menawarkan pengurangan biaya hingga 90% untuk layanan perlindungan bisnis dan Kekayaan Intelektual.    Bahrain dan Republik Rakyat Tiongkok Luncurkan Program Percepatan Pendaftaran Paten (PPH)  Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Bahrain (MOIC) dan Kantor Kekayaan Intelektual Tiongkok (CNIPA) telah meluncurkan program percontohan percepatan pendaftaran Paten atau Patent Prosecution Highway (PPH). Kerja sama yang berlaku efektif mulai 1 Mei 2024 ini akan berjalan selama lima tahun, dengan tujuan mengefektifkan proses pendaftaran Paten bagi para inventor di kedua negara. Pemohon yang sudah mendapatkan informasi Paten dapat didaftarkan di MOIC atau CNIPA, dapat memanfaatkan program PPH untuk mempercepat pemeriksaan klaim terkait di kantor lain. Keputusan ini dapat mengurangi duplikasi, yang tentunya dapat mempercepat persetujuan Paten.  Program PPH ini juga sudah banyak diterapkan di beberapa negara, yang memungkinkan Kantor Paten berbagi beban kerja. Kemitraan Bahrain – RRT ini menandai kolaborasi PPH CNIPA yang ke-33 secara global. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email: [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Inggris Raya untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Inggris Raya untuk Pebisnis Indonesia

Inggris Raya, atau negara-negara yang terdiri dari Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara tidak tergabung dalam organisasi Uni Eropa. Mereka telah keluar dari organisasi ini (Brexit) pada 31 Januari 2020 dengan alasan kedaulatan, kekhawatiran tentang imigrasi, hingga dan manfaat ekonomi. Maka dari itu, jika Merek Anda sudah terdaftar di Uni Eropa, atau Anda ingin mendaftarkan Merek di Inggris Raya, Anda harus mengajukannya dalam permohonan yang berbeda.   Mendapatkan perlindungan Merek di Inggris Raya bagi pebisnis Indonesia bisa menjadi prospek yang sangat menarik. Mengingat total transaksi impor dari Indonesia ke Inggris Raya ini sudah mencapai 1,2 milyar USD di tahun 2023 saja. Sektor-sektor strategis seperti makanan dan minuman, pertanian, jasa pendidikan, transisi energi, jasa hukum, dan teknologi finansial (fintech) telah menjadi sektor andalan dalam hubungan dagang Indonesia dengan Inggris Raya.   Lalu bagaimana prosedurnya jika Anda ingin mendapatkan perlindungan atas Merek Anda dalam perdagangan di Inggris Raya? Berikut ini rangkumannya.   3 Manfaat Mendaftarkan Merek di Inggris Raya   Jika Anda memiliki Merek terdaftar di Inggris Raya, maka Anda mendapatkan tiga manfaat berikut ini: Mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang menggunakan Merek Anda tanpa izin, termasuk kepada para pembajak. Penggunaan simbol ® di samping merek Anda, untuk menunjukkan bahwa merek tersebut milik Anda dan memperingatkan orang lain agar tidak menggunakannya. Menjual, melisensikan, atau mengagunkan Merek Anda.   Merek yang Dapat Didaftarkan   Semua yang dapat ditampilkan secara grafis dan/atau dapat membedakan bisnis Anda dari kompetitor, yang dapat berupa: Kata Slogan Nama Suara Logo Warna Hologram Gerakan Aroma Rasa Bentuk 3 Dimensi Kombinasi dari semuanya   Sedangkan Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan adalah: Merek yang mewakili Keluarga Kerajaan. Merek yang bersifat menyinggung, misalnya berisi kata-kata makian atau gambar porno. Mendeskripsikan barang atau jasa yang berhubungan dengan barang atau jasa tersebut, misalnya kata “kapas” tidak boleh menjadi Merek untuk perusahaan kapas. Menyesatkan, misalnya menggunakan kata “organik” untuk barang yang bukan organik. Terlalu umum dan tidak khas, misalnya pernyataan seperti “yang terdepan.” Logo yang bentuknya umum terkait usaha Anda, misalnya jika Anda menjual apel, Anda tidak dapat menggunakan logo berbentuk apel sebagai Mereknya. Memanfaatkan bendera nasional yang izin penggunaannya tidak Anda miliki. Menggunakan lambang atau ciri khas resmi dari suatu organisasi internasional atau negara. Merek yang sama atau menyerupai Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Merek yang didaftarkan dengan iktikad tidak baik.   Proses Pendaftaran Rata-rata jangka waktu yang dibutuhkan dari proses pengajuan hingga Merek Anda terdaftar adalah 3 (tiga) bulan saja, sangat cepat bukan? Namun jangka waktu ini dapat dimungkinkan, hanya jika tidak ada keberatan atau oposisi dari pihak lain.    Seperti biasa, untuk meminimalisir adanya keberatan dan/atau oposisi, Anda dapat melakukan proses Penelurusan terlebih dahulu. Untuk memudahkan, Kantor Kekayaan Intelektual Inggris Raya (UKIPO) telah menyediakan situs pencarian yang dapat mencari Merek berdasarkan nomor, kepemilikan, kata kunci, gambar, atau elemen visual lainnya.   Jika Anda telah mendapatkan gambaran kalau Merek Anda tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek yang sudah terdaftar di Kelas yang sama, maka proses pendaftaran di Inggris Raya bisa dilanjutkan sebagai berikut: Mempersiapkan Permohonan Pendaftaran Permohonan pendaftaran Anda harus memuat informasi berikut ini: Detail Merek yang ingin didaftarkan. Misalnya kata, slogan, atau tampilan dari logo yang ingin didaftarkan. Informasi tentang pihak (personal atau perusahaan) yang akan didaftarkan sebagai pemilik Merek. Kelas dari Merek yang ingin didaftarkan. Mengajukan Permohonan Pendaftaran UKIPO menyediakan dua opsi pendaftaran, yakni Permohonan Online Standar dan Permohonan “Right Start” dimana Anda dapat membayar setengah harga di awal, dan setengah kemudian setelah mendapat kepastian Merek Anda dapat didaftarkan. Namun sama seperti pada Permohonan Standar, jika pada akhirnya Merek Anda ditolak, biaya yang dikeluarkan sama-sama hangus alias tidak dapat dikembalikan. Opsi “Right Start” ini biasanya dipilih oleh Pemohon yang dari awal belum yakin Mereknya dapat diterima. Proses Pemeriksaan oleh UKIPO Setelah Permohonan Anda diterima, UKIPO akan menjalankan proses pemeriksaan yang berlangsung selama 2 (dua) minggu. Selain memeriksa kelengkapan administratif, proses ini juga memastikan bahwa Merek Anda tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek lain yang sudah terdaftar atau dalam proses pendaftaran. UKIPO akan mengabari Anda jika terjadi hal demikian. Jika aman, UKIPO akan menerbitkan Merek Anda dalam Jurnal Merek untuk memberikan kesempatan pada pihak lain untuk mengajukan keberatan atas pendaftaran Merek Anda. Jika tidak ada yang keberatan, Mereka Anda akan otomatis terdaftar dalam 2 (dua) minggu kemudian. Oposisi Jika ada pihak lain yang mengajukan oposisi atau keberatan atas Merek Anda, maka Anda dapat melakukan salah satu dari 3 (tiga) hal berikut ini: Berkomunikasi dengan pihak yang keberatan. Jika Merek Anda memiliki persamaan tampilan atau bunyi, atau berada di kelas yang sama dengan Merek yang sudah terdaftar atau sedang diajukan di UKIPO, UKIPO dapat mengakomodir Surat Persetujuan dari Pemilik Merek tersebut (atau sebelumnya) agar Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran Merek Anda. Namun Anda harus berkomunikasi langsung dengan pihak tersebut agar Surat Persetujuannya memenuhi kriteria berikut ini: Menggunakan kop surat resmi dari Pemilik Merek. Mencantumkan nomor Permohonan Merek Anda yang diberi persetujuan. Pernyataan Pemilik Merek tersebut menyetujui pendaftaran Merek Anda, bukan hanya penggunaannya. Ditandatangani oleh Pemilik Merek atau penanggung jawab perusahaan, dengan mencantumkan nama dan jabatannya di perusahaan. Perlu diingat bahwa Pemilik Merek tersebut tidak memiliki kewajiban untuk memberikan persetujuan kepada Anda. Bahkan Anda perlu bersiap jika pihak tersebut mengajukan langkah hukum lebih lanjut, karena tidak ingin Merek Anda terdaftar di Inggris Raya. Menarik atau membagi Permohonannya. Ada kalanya dalam mengajukan Merek dalam beberapa kelas sekaligus, yang bermasalah hanya permohonan di kelas tertentu saja. Untuk itu, Anda dapat membagi permohonan Merek Anda, agar permohonan untuk kelas yang tidak bermasalah dapat lanjut ke tahap publikasi, dan Anda dapat fokus mengatasi kelas yang bermasalah. Mengajukan banding, dengan membayar biaya tambahan. Anda dapat mengajukan banding jika Anda menganggap permohonan Anda diperlakukan tidak adil atau tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh Pemeriksa UKIPO. Permasalahan umum untuk kasus ini adalah Merek Anda dianggap kurang memiliki kekhasan, seperti Merek yang mendeskripsikan barang atau jasanya, mengandung nama tempat dari barang atau jasanya berasal, atau diajukan pada kelas yang salah. Jika Anda ingin mengajukan banding untuk kasus Merek dengan deskripsi barang atau jasa, Anda dapat menunjukkan bukti bahwa Merek tersebut telah lama Anda gunakan (baik di Inggris…

Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Sepak Bola - AFFA IPR

Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Sepak Bola

Awal Mei 2024 ini, Majelis Umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan bahwa 25 Mei (dan seterusnya) dirayakan sebagai Hari Sepak Bola Sedunia. Tanggal ini dipilih untuk memperingati 100 tahun kompetisi Sepak Bola pertama di Olimpiade 1924 yang diselenggarakan di Paris, Perancis. PBB berharap hari ini selalu dirayakan sebagai hari persatuan dunia, yang dapat menyatukan perbedaan budaya dan hambatan sosial ekonomi.   Sebagai olahraga yang paling banyak dimainkan, Sepak Bola juga melibatkan banyak Kekayaan Intelektual dengan perputaran uang hingga trilyunan dollar. Mulai dari Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Nama Domain, hingga Perjanjian Lisensi. Berikut ini kami jabarkan beberapa Kekayaan Intelektual yang paling sering kita temui dalam olah raga Sepak Bola.   Merek   Setiap kompetisi dan turnamen tentu memiliki nama. Kita mengenal FIFA World Cup, UEFA Champions League, English Premier League (EPL), juga Asian Football Confederation (AFC). Nama-nama ini identik dengan kompetisi yang sengit, berkualitas, bahkan menghibur. Tapi yang terpenting, mereka semua adalah Merek terdaftar yang tidak bisa sembarang dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Anda tidak bisa sembarang memproduksi dan menjual kaos berlogo UEFA Champions League tanpa izin dari Union des Associations Européennes de Football.    Merek di olahraga sepak bola tidak hanya yang berkaitan dengan kompetisi, tapi beberapa nama dari pemain-pemain papan atas juga sudah terdaftar sebagai Merek. Misalnya nama “CR7” milik Cristiano Ronaldo atau “Leo Messi,” bahkan pose selebrasi Mbappe. Baca Juga: Pose Selebrasi Mbappe Didaftarkan Sebagai Merek – Kok Bisa?   Paten Inovasi yang tidak bisa lepas dari sepak bola modern tentu saja Video Assistant Referee (VAR). Dengan teknologi ini, keputusan wasit di lapangan bisa lebih akurat dan tidak mengundang kontroversi. VAR yang Paten-nya dimiliki oleh Hawk-Eye Innovations (bagian dari Sony) ini pertama kali digunakan pada FIFA World Cup 2018 di Rusia. Dengan VAR, wasit dapat memeriksa dengan cepat apakah suatu gol itu sah, pemain terjebak offside, atau pelanggaran lainnya yang di-cover oleh kamera dari banyak sisi.   Sebagai Paten, FIFA membayar royalti kepada Hawk-Eye Innovations untuk penggunaannya. Hawk-Eye pun memaksimalkan pendapatannya dengan memasarkan teknologi ini ke 90 negara di dunia. Tapi dengan biaya per musim sekitar USD 6,2 juta, tidak semua liga di dunia mampu menggunakannya.   Yang juga termasuk dalam Paten di sepak bola adalah bola-nya itu sendiri, yang hampir di setiap penyelenggaraan World Cup menghadirkan bola dengan teknologi yang lebih canggih dari sebelumnya, yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi tembakan para pemain.   Desain Industri   Sama seperti bola pada sepak bola, sepatu yang digunakan para pemain bisa jadi mengandung inovasi yang dilindungi Paten. Tapi jika tidak, sepatu dan seluruh pakaian yang kita lihat, bisa dipastikan terdaftar sebagai Desain Industri.   Jersey atau kostum sepak bola bisa dibilang salah satu sumber pendapatan terbesar bagi sebuah club atau tim sepak bola. Bagi fans fanatik, menggunakan jersey ini saat menonton pertandingan, atau bahkan digunakan saat jalan-jalan ke mal, jadi kebanggaan tersendiri dan bukti dari dukungan yang diberikan kepada tim favoritnya.   Tapi di sisi lain, jersey juga jadi salah satu objek Kekayaan Intelektual yang paling banyak dibajak. Sebagai fans sejati tentunya kita bisa memilih hanya membeli yang asli, karena hanya dengan demikian, uang yang kita belanjakan sebanding dengan kualitas yang kita dapat, dan yang terpenting, pendapatannya akan masuk ke klub yang kita dukung.   Hak Cipta   Materi liga dan pertandingan, gambar, promosi, atau konten lain terkait penayangan sepak bola masuk dalam kategori Hak Cipta. Masing-masing pertandingan ini dimiliki oleh pemilik yang berbeda-beda dan mereka juga menjual Hak Siarnya ke stasiun TV yang berbeda-beda di setiap regionnya.   Para pemegang Hak Cipta ini bahkan membuka skema lelang, untuk memberikan kesempatan kepada pembeli tertinggi untuk mendapatkan Hak Siarnya. Karena sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk bisa menayangkannya, bisa dimengerti kalau para pemegang Hak Siar ini sangat protektif dalam melindungi materi yang mereka miliki. Jangan sampai ada pihak lain yang bisa menayangkannya di region yang sudah mereka cover atau akan dilakukan penuntutan.   Baca Juga: Hak Siar Olahraga – Aset Penting dari Komersialisasi Kekayaan Intelektual Rahasia Dagang   Strategi bermain, termasuk detail teknis formasi dan informasi rahasia lainnya dapat dikategorikan sebagai Rahasia Dagang. Rahasia-rahasia ini membuat setiap tim memiliki keunggulan kompetitif, dengan tidak mengungkapkan informasi penting tertentu kepada publik atau para tim rival. Dan kepada seluruh anggota tim yang terlibat, termasuk tim teknis dan kesehatan, diikat dengan Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA).   Nama Domain   Nama domain yang terkait dengan setiap liga dan kompetisi sangat penting dalam menjaga kehadiran dan pemasarannya secara online. Fifa.com, uefa.com, hingga the-afc.com telah didaftarkan untuk mencegah cybersquatting dan penyalahgunaan Merek. Domain fifa.com misalnya, tersedia dalam berbagai bahasa untuk memudahkan akses dan pencarian informasi terkini, juga penyebarluasan informasi resmi kepada seluruh media, serta penggemar sepak bola di seluruh dunia.   Perjanjian Lisensi   Perjanjian Lisensi dapat mencakup Lisensi Merek untuk memproduksi dan menjual merchandise, aplikasi telepon genggam, video gim, dan masih banyak lagi. Bagi para pengembang gim yang ingin menghadirkan tim dengan nama club yang sesuai atau tampilan para pemain yang akurat, mereka harus membayar sejumlah royalti yang tidak murah ke FIFA.   Akhirnya dalam penyelengaraan olah raga sepak bola, kita tidak bisa lepas dari beragam bisnis Kekayaan Intelektual (KI) yang menyertai. Karena sesungguhnya, Kekayaan Intelektual ini yang menjadi motor keuangan dalam setiap penyelenggaraannya. Maka dari itu, jangan lupa libatkan KI dalam setiap turnamen yang Anda jalankan dan dapatkan keuntungan dari sana. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pernjanjian Lisensi, pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, pencatatan Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Amerika Serikat untuk Pebisnis Indonesia- AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di Amerika Serikat untuk Pebisnis Indonesia

Minggu ini, sebuah ajang bergengsi yang mempertemukan para pemilik Merek dengan para praktisi Kekayaan Intelektual dari seluruh dunia diselenggarakan di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat. Ajang yang disebut dengan International Trademark Association (INTA) 2024 Annual Meeting ini diselenggarakan di kota dimana Merek Coca-Cola berasal – Atlanta. Merek yang digunakan sejak tahun 1887 namun baru resmi terdaftar sejak 1905, dan terus terlindungi hingga sekarang.   Amerika, melalui Kantor Mereknya, United States Patent and Trademark Office (USPTO) juga terus menjadi negara dengan pengajuan Merek terbanyak di bawah China dalam 10 tahun terakhir, dengan rata-rata 600.000 per tahun. Bandingkan dengan Indonesia yang masih ada di kisaran 100 ribu saja. Namun bagaimana USPTO dan Undang-Undang Merek di Amerika Serikat menangani gelombang pendaftaran Merek ini? Sistem apa yang mereka jalankan agar semua pengajuan bisa ditangani dengan tepat? Apakah ada regulasi yang berbeda dari negara-negara lainnya? Baca selengkapnya, karena Merek Anda pun juga bisa didaftarkan di Amerika Serikat.   First to Use & First to File – Perbedaan Utama yang Berbeda dengan Praktik di Indonesia Perbedaan utama perlindungan Merek di Amerika adalah perundangan di sana memperhitungkan sejak kapan Merek tersebut digunakan walaupun belum didaftarkan secara resmi di wilayah hukum Amerika Serikat – asas ini dikenal sebagai First to Use. Jadi, jika Merek Anda belum terdaftar di Amerika, tapi sudah ada pihak lain yang menggunakan Merek yang sama, juga dikomersilkan untuk jenis barang dan/atau jasa yang sama, walaupun belum didaftarkan, akan memperkecil peluang Merek Anda terdaftar di sana.    Sementara itu, Indonesia menganut asal first to file, di mana suatu Merek hanya akan dilindungi apabila telah diajukan terlebih dahulu, terlepas sebelumnya pernah digunakan atau tidak.   Lalu bagaimana prosesnya jika Anda ingin melindungi Merek di Amerika Serikat?   1. Penelusuran Sama seperti Pendaftaran Merek di setiap wilayah/negara yang menganut azas first to file, penting bagi Anda untuk memeriksa apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di USPTO. Untuk itu USPTO telah menyediakan halaman penelusuran di https://uspto.report/, namun untuk menemukan apakah Merek Anda sudah digunakan sebelumnya namun belum didaftarkan, dan itu tetap diakui secara resmi di Amerika Serikat, Anda harus melakukan penelusuran yang lebih dalam menggunakan jasa konsultan Kekayaan Intelektual. Jika Anda tidak menemukan kesamaan, dari Merek yang sudah digunakan atau sudah terdaftar di Amerika dengan Merek Anda, jangan berbahagia dulu, karena bisa jadi Merek Anda masuk kategori Merek yang tidak dapat didaftarkan. Berikut ini kriteria Merek yang TIDAK DAPAT didaftarkan di Amerika Serikat: Merek yang bertentangan dengan standar moral Amerika; Merek yang dapat menyebabkan kekacauan publik; Isitlah yang besifat umum; Nama negara bagian; Bendera negara; Lambang organisasi internasional; Merek yang tidak menunjukkan ciri khas; Nama keluarga; Nama geografis dan lokasi.   Sedangkan kriteria Merek yang DAPAT didaftarkan adalah seluruh tanda yang dapat membantu konsumen membedakan barang dan/atau jasa Anda dengan barang dan/atau jasa milik pihak lain, secara grafis dapat direproduksi, dan dapat berupa: Kata Nama Warna Rasa Suara Gambar Slogan Aroma Tampilan Produk Bentuk 3 Dimensi   Jika Merek Anda sudah sesuai kriteria, tidak pernah digunakan, dan belum terdaftar di USPTO, Anda harus secepatnya mengajukan permohonan agar Merek Anda dapat resmi terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum, serta manfaat lainnya dari mendaftarkan Merek di Amerika Serikat (AS). Manfaat Mendaftarkan Merek di Amerika Serikat Terdaftar di database online USPTO yang menjadi pegangan bagi publik bahwa Anda adalah pemilik yang sah dari Merek tersebut; Hak untuk menggunakan simbol pendaftaran federal “®”; Memiliki Hak Eksklusif atas Merek untuk digunakan di seluruh wilayah hukum AS sesuai dengan kelas barang dan/atau jasa yang tercantum dalam pendaftaran; Hak untuk mengajukan tindakan hukum terkait Merek di pengadilan Federal, termasuk menuntut Pihak Ketiga atas pelanggaran Merek; Permintaan penyitaan barang palsu; Hak untuk mencatatkan Merek Anda dalam daftar Merek yang dimiliki oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs & Border Protection) AS, yang dapat mencegah masuknya barang secara ilegal;   2. Pengajuan Permohonan Untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran Merek di USPTO, Anda harus menunjuk Konsultan Merek terpercaya yang dapat diandalkan. Konsultan Merek ini akan berfungsi sebagai perwakilan legal Anda di sana, karena USPTO hanya akan menjalin komunikasi dengan perwakilan ini, termasuk dalam menginformasikan biaya permohonan, progres, serta tindakan yang perlu dilakukan jika Merek Anda mengalami kendala. Yang perlu Anda ingat, jika Anda ingin mengajukan permohonan pendaftaran Merek di AS adalah Merek Anda harus sudah terdaftar di Indonesia atau negara lainnya, dan benar-benar ingin menggunakannya untuk kegiatan perdagangan di sana. Karena perundangan di sana mewajibkan Anda untuk secara berkala melaporkan bukti penggunaannya. Namun seperti yang sudah disebutkan di awal, mengingat banyaknya pengajuan Merek yang masuk ke AS, USPTO menerapkan waktu tunggu sekitar 8 (delapan) bulan sampai Merek Anda masuk ke proses peninjauan.   Berapa Jumlah Pengajuan yang Disarankan? Walaupun proses pendaftaran Merek di AS membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena ada waktu tunggu hingga 8 bulan, bukan berarti Anda tidak dapat mendaftarkan Merek Anda sebanyak-banyaknya. Karena kembali lagi, jumlah pengajuan yang Anda lakukan sangat bergantung pada karakteristik dari Merek, cakupan perlindungan barang atau jasa, dan anggaran yang Anda miliki.   Jika Merek Anda merupakan gabungan dari kata dan logo atau elemen grafis, yang keduanya ingin Anda lindungi, sangat direkomendasikan bagi Anda untuk mengajukannya dalam 2 (dua) permohonan; satu untuk melindungi katanya saja, yang diajukan sebagai Merek Kata/Word Mark, dan satu lagi untuk melindungi elemen grafisnya yang diajukan sebagai Merek Kombinasi/Word Mark + Logo.   Keuntungan dari Pengajuan dalam Dua Permohonan:   Perlindungan yang lebih luas dan kuat. Jika ada Pihak Ketiga yang mengajukan Merek Gabungan dengan teks yang sangat mirip dengan milik Anda, tapi desainnya berbeda, Merek Gabungan mereka dapat diterima pendaftarannya jika Anda hanya mengajukan Merek Gabungan tanpa mengajukan Merek Kata. Karena USPTO akan menilai secara keseluruhan Merek Pihak Ketiga masih memiliki daya pembeda dari Merek Anda. Mereka Anda tetap akan terlindungi walaupun logo Anda dimodifikasi atau berubah di kemudian hari. Sudah menjadi hal yang umum bagi suatu bisnis untuk terus berkembang dan mengikuti perkembangan zaman dengan mengubah logonya secara berkala. Jika Anda hanya mengajukan Merek Gabungan tanpa Merek Kata, logo baru Anda tidak akan terlindungi, karena Anda harus terus menggunakan logo sesuai yang terdaftar. Dan jika Anda terus melanjutkan praktek ini, logo Anda yang…

Taiwan Tawarkan Program Pemeriksaan Merek dari 8 Bulan jadi 2 Bulan Saja - Apa Syaratnya? AFFA IPR

Taiwan Tawarkan Program Percepatan Pemeriksaan Merek dari 8 Bulan jadi 2 Bulan Saja – Apa Syaratnya?

Resmi diberlakukan mulai Mei 2024, Undang-Undang Merek Taiwan memberikan opsi untuk melakukan pemeriksaan Merek dengan lebih cepat. Waktu pemeriksaan yang biasanya memakan waktu 6-8 bulan, kini bisa diproses dalam waktu 2 (dua) bulan saja. Bagi Anda yang membutuhkan pendaftaran Merek di Taiwan dengan lebih cepat, “Program Percepatan Pemeriksaan” ini bisa jadi pilihan tepat. Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.   Dengan mengajukan permohonan yang disertai surat pernyataan beserta alasan dan membayar biaya percepatan, permohonan Merek Anda akan diperiksa melalui program ini. Selanjutnya, dalam waktu 2 bulan Anda akan menerima pemberitahuan pemeriksaan, termasuk usulan penolakan awal atau pemberitahuan Merek Anda dapat diterima atau tidak dari Kantor Kekayaan Intelektual Taiwan (TIPO). Namun perlu dicatat bahwa program ini baru diterapkan untuk pengajuan Merek dengan teks dan grafik. Merek non-tradisional yang berupa Merek tiga dimensi, warna, dan suara, serta Merek Sertifikasi dan Merek Kolektif tidak bisa diakomodir dalam program ini.   Kriteria Merek yang Dapat Diperiksa Melalui Jalur Percepatan   Untuk dapat memanfaatkan program percepatan ini, pengajuan Merek Anda harus memenuhi beberapa kriteria berikut: Merek harus telah benar digunakan untuk barang dan/atau jasa yang diajukan permohonannya atau minimal sudah ada persiapan penting untuk digunakan. “Benar digunakan” mengacu pada telah digunakannya Merek tersebut di wilayah hukum Taiwan. “Persiapan penting untuk digunakan” mengacu pada situasi dimana Merek sudah hampir siap untuk dipasarkan. Anda harus bisa membuktikannya dengan menunjukkan contoh barang dan/atau jasa dengan Merek yang sudah terpasang, bukti pemesanan materi promosi, kontrak beriklan, serta rencana bisnis. Anda atau perwakilan resmi yang Anda tunjuk telah menggunakan Merek tersebut untuk sebagian dari barang dan/atau jasanya, atau telah melakukan persiapan penting untuk sejumlah penggunaan, sehingga terdapat kebutuhan dan urgensi dalam bisnis untuk menuntut haknya.   Yang dimaksud dengan “kebutuhan dan urgensi dalam bisnis” di atas adalah: Ada Pihak Ketiga yang mengambil alih Merek atau melakukan persiapan penting untuk mengambil alih tanpa izin. Menerima peringatan pelanggaran terkait perampasan Merek dari Pihak Ketiga. Ada permintaan Lisensi Merek dari Pihak Ketiga. Merek telah direncanakan untuk dipasarkan, lengkap dengan kontrak penjualan atau distribusi yang dibuat dengan agen penjualan atau pemasaran. Merek tersebut rencananya akan dipresentasikan di pameran, dengan kontrak yang dibuat bersama otoritas pameran. Keadaan lain yang cukup untuk membuktikan perlu dan urgensinya dalam bisnis.   Untuk “kebutuhan dan urgensi dalam bisnis untuk menuntut haknya” seperti disebut di atas, Anda harus melampirkan sejumlah fakta dan alasannya dengan bukti spesifik. Mulai dari lampiran Merek yang identik dengan spesimen Merek yang telah digunakan dalam barang dan/atau jasa yang diajukan permohonannya. Untuk Merek barang, buktinya dapat berupa barang fisik, foto, kemasan, wadah, pesanan pembelian papan nama, kuitansi biaya dekorasi, kontrak, dokumen pengiriman, deklarasi ekspor, iklan, katalog, poster, materi promosi, atau dokumen bisnis lainnya dengan Merek tersebut. Sedangkan untuk Merek jasa, buktinya bisa berupa dokumen bisnis dan foto tempat usaha dengan Merek yang sudah terpampang, ditambah dengan bukti pendapatan jasa, seperti faktur terpadu, kwitansi, target penjualan, atau dokumen sertifikasi periklanan.   Kriteria Merek yang TIDAK DISARANKAN Diperiksa Melalui Jalur Percepatan   Walaupun tidak dilarang, tapi sebaiknya Anda tidak perlu menggunakan sistem percepatan ini jika berpotensi besar untuk ditolak atau pemeriksaannya ditangguhkan, seperti yang mencakup dalam 3 (tiga) hal berikut:   Deskripsi barang dan/atau jasa terlalu luas, alias kurang spesifik. Permohonan yang diajukan adalah untuk Merek Non-Tradisional, seperti Merek tiga dimensi, warna, suara, dll. Permohonan Merek yang berkaitan dengan kasus penolakan, pembatalan, atau penghapusan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait pengajuan pendaftaran Merek di Taiwan dengan sistem percepatan ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Indeks KI Internasional 2024: Indonesia Masih Butuh Berbenah dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Indeks KI Internasional 2024: Indonesia Masih Butuh Berbenah Dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual

Setiap tahunnya, Kamar Dagang Amerika Serikat merilis “Indeks Kekayaan Intelektual Internasional” yang memberikan peringkat kepada sejumlah negara di dunia, berdasarkan pertumbuhan Kekayaan Intelektual, komersialisasi aset Kekayaan Intelektual, penegakan hukum, efiesiensi sistem, dan kecepatannya dalam mengimplementasikan perjanjian internasional. Tahun ini Indonesia berada di peringkat 49 dari 55 negara, atau nomor 7 dari bawah. Apa penyebabnya?   Indeks Kekayaan Intelektual (KI) Internasional adalah penilaian komprehensif terhadap kerangka kekayaan intelektual negara-negara yang ada di dunia, yang secara tidak langsung menunjukkan kebijakan dari negara tersebut dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi, serta membuka peluang masuknya investasi yang lebih luas.    Kekayaan Intelektual Menjadi Basis Penting untuk Investasi   Kekayaan Intelektual sebagai suatu aset, tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Perusahaan-perusahaan besar masa kini, menjadi yang terdepan berkat aset Kekayaan Intelektualnya. Perusahaan teknologi seperti Tesla, Apple, dan Microsoft, bahkan Walt Disney menjadi kaya berkat Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, dan Rahasia Dagang yang mereka miliki. Makanya saat suatu negara tidak bisa memberikan iklim yang kondusif terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), negara tersebut dianggap gagal pula dalam melindungi kekayaan warga dan ekosistem bisnisnya. Kalau sudah demikian, sangat masuk akal jika investasi asing yang masuk tidak akan sebesar investasi di negara-negara lainnya.   International IP Index yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat ini pertama kali diterbitkan di tahun 2012, saat itu hanya menjabarkan performa 11 negara saja, yakni Amerika Serikat, Australia, Brazil, Chile, China, India, Inggris, Kanada, Malaysia, Meksiko, dan Rusia. Untuk edisi ke-12 yang dirilis tahun 2024 ini sudah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yang mencakup 53 negara. 55 negara tahun ini telah mencakup 90% lebih Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dari ekonomi dunia, sehingga diharapkan sudah dapat merepresentasikan kondisi Kekayaan Intelektual dunia.   Dari negara-negara di Asia Tenggara, IP Index memetakan performa dari Singapura, Malaysia, Filipina, Brunei, Vietnam, Thailand, dan Indonesia sebagai sampelnya. Sayangnya, Indonesia memang yang terendah di Asia Tenggara.   Berikut ini peringkat keseluruhan dari IP Indeks Internasional 2024:   1 Amerika Serikat 95,48% 29 Peru 49,82% 2 Inggris 94,12% 30 Chile 49,72% 3 Perancis 93,12% 31 Kolombia 48,84% 4 Jerman 92,46% 32 Arab Saudi 48,42% 5 Swedia 92,12% 33 Brazil 46,52% 6 Jepang 91,26% 34 Uni Emirat Arab 46,00% 7 Belanda 91,24% 35 Yordania 44,70%  8 Irlandia 89,38% 36 Honduras 42,16% 9 Spanyol 86,44% 37 Filipina 41,58%  10 Swis 85,98% 38 Brunei 41,08%  11 Korea Selatan 84,94% 39 Ghana 40,88%  12 Singapura 84,92%  40 Vietnam 40,76% 13 Italia 83,90% 41 Ukraina 40,30%  14 Australia 80,70% 42 India 38,64% 15 Hongaria 76,90% 43 Thailand 38,28%  16 Kanada 76,22% 44 Kenya 37,88% 17 Israel 72,74% 45 Afrika Selatan 37,28%  18 Yunani 71,42% 46 Argentina 37,00% 19 Polandia 70,74% 47 Nigeria 36,34%  20 Selandia Baru 69,36% 48 Mesir 33,86% 21 Taiwan 67,34% 49 Indonesia 30,40% 22 Maroko 62,76% 50 Ekuador 29,58% 23 Meksiko 59,98% 51 Kuwait 28,42% 24 China 57,86% 52 Pakistan 27,42% 25 Rep. Dominika 55,30% 53 Algeria 26,36% 26 Kostarika 55,04% 54 Rusia 25,00% 27 Malaysia 53,44% 55 Venezuela 14,10% 28 Turki 51,04%   Kenapa Peringkat Indonesia Rendah?    Performa Indonesia di indeks kali ini turun 0,02% dari tahun sebelumnya, namun tetap di peringkat yang sama.   Performa Indonesia berdasarkan Indikator Sumber: 2024 International IP Index – U.S. Chamber of Commerce   Dari grafik di atas, bisa dilihat jumlah Paten yang dimiliki Indonesia masih lemah, belum bisa mengimbangi pertumbuhan Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri. Diantara semua varian KI yang dijadikan indikator, hanya Hak Cipta yang paling mendekati performa rata-rata Asia.   Untuk indikator lain, Indonesia cukup baik dalam hal efisiensi sistem, namun sangat rendah pada Komersialisasi Aset KI. Bahkan jadi negara dengan nilai terendah untuk indikator ini, tercatat hanya 4,17% saja. Berada di bawah Ekuador, Venezuela, Ghana, Kenya, Rusia, bahkan Vietnam.   Peringkat Indonesia berdasarkan Indikator Komersialisasi Aset KI Sumber: 2024 International IP Index – U.S. Chamber of Commerce   Yang dimaksud dengan Komersialisasi Aset KI ini adalah indikator yang mengukur adanya hambatan dan insentif untuk mengkomersialkan dan melisensikan aset KI. Lebih detail lagi, indikator ini mencakup hambatan terhadap transfer teknologi, persyaratan pendaftaran, dan pencatatan perjanjian lisensi, peran pemerintah dalam menetapkan persyaratan lisensi, serta insentif pajak untuk menciptakan dan mengkomersialkan aset KI.   Secara khusus Kamar Dagang Amerika Serikat menilai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah telah kebablasan dan sudah melenceng dari apa yang diamanatkan oleh Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) Agreement, sebuah standar minimum regulasi terkait KI yang disepakati bersama oleh negara-negara Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perpres ini dianggap dapat menghambat transfer teknologi atas Paten dan memberlakukan standar Paten biofarmasi yang tidak sesuai dengan standar internasional.   Namun secara umum, Indonesia berada di peringkat terbawah karena secara pondasi komersialisasinya yang masih lemah. Kesadaran publik akan KI masih lemah, pandangan KI sebagai aset sangat minim. Pertumbuhan Hak Cipta tinggi, tapi market berharap karya-karya tersebut bisa dinikmati secara gratis. Akibatnya para kreator menjerit dan produktivitasnya pun menurun. Hal ini jugalah yang menyebabkan iklim inovasi, dalam hal ini Paten di Indonesia tidak baik. Karena inovasi belum dianggap publik sebagai sesuatu yang dapat dikomersialisasikan, pertumbuhan Paten dari Indonesia pun rendah. Untuk mengubah mindset ini tidak cukup hanya dengan edukasi, namun langkah nyata dari pemerintah dan sektor publik dalam memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada setiap KI yang ada dari dalam dan luar negeri.    Baca juga: Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI Di Indonesia   Peran Kekayaan Intelektual dalam pembangunan bangsa sudah tidak bisa dikesampingkan lagi. Apalagi indikator-indikator seperti ini telah secara nyata dijadikan pertimbangan oleh perusahaan internasional dalam berinvestasi di suatu negara. Makanya tidak mengherankan jika investasi yang digelontorkan oleh Apple dan Microsoft ke Indonesia jauh lebih kecil dari investasi mereka ke Malaysia dan Vietnam. Malaysia ada di peringkat 27, Vietnam di peringkat 40, sedangkan Indonesia di peringkat 49.   Menjadi tanggung jawab moral kita bersama untuk menghadirkan iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia. Mengupayakan komersialisasi KI yang semakin baik, sehingga dapat terus merangsang minat masyarakat untuk terus berkreasi, berinovasi, dan berinvensi, demi mewujudkan pertumbuhan KI yang semakin pesat.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, Paten,…