Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia - Berdasarkan PP No.24 Tahun 2024 - AFFA IPR

Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia – Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024. Penyesuaian ini mencakup layanan Kekayaan Intelektual (KI) terkait Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Berikut ini adalah rangkumannya dan sebagai catatan, yang tidak tercantum di sini berarti tidak ada perubahan tarif.   Merek dan Indikasi Geografis Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Pendaftaran Internasional yang menunjuk Indonesia sebagai negara tujuan. CHF 144 CHF 125 Perpanjangan Pendaftaran Internasional di Indonesia CHF 180 CHF 156 Perpanjangan Pendaftaran Internasional di Indonesia (dalam masa tenggang 6 bulan) CHF 360 CHF 313 Permohonan Pemeriksaan Substantif untuk pengajuan Indikasi Geografis Tidak Ada IDR 1.000.000   Paten Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Percepatan Publikasi IDR 400.000 IDR 500.000 Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten IDR 3.000.000 IDR 3.500.000 Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten Sederhana IDR 500.000 iDR 750.000 Permohonan Dokuman Hak Prioritas IDR 300.000 IDR 500.000 Permohonan Banding Keputusan Paten IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan koreksi deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Paten diberikan IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan banding pasca pemberian terhadap keputusan pemberian Paten IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan keputusan Dewan Banding Paten Tidak Ada IDR 20.000 per halaman   Desain Industri Tidak ada penyesuaian dan perubahan untuk layanan Desain Industri   Hak Cipta Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Permohonan IDR 400.000 atau  IDR 600.000 (untuk perangkat lunak) per ciptaan IDR 200.000 Jika Anda membutuhkan informasi atau pertanyaan lain terkait penyesuaian tarif ini, langsung hubungi kami melali email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Brasil untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Brasil untuk Pebisnis Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, total perdagangan Indonesia dengan Brasil telah tembus USD 5 miliar per tahun, dengan ekspor melampaui USD 1,5 miliar. Produk-produk asal Indonesia yang paling diminati di Brasil adalah karet alam, benang tekstil polyester, kakao, minyak kelapa sawit, hingga suku cadang kendaraan bermotor.    Dengan pertumbuhan ini, penting bagi pebisnis Indonesia untuk memanfaatkannya, serta mendaftarkan Merek di Brazil untuk melindungi produk Anda di pasar yang semakin kompetitif.   Mengapa Mendaftarkan Merek di Brasil itu Penting?  Brasil dengan penduduk 200 juta jiwa lebih, telah memimpin pertumbuhan ekonomi terbesar di Amerika Selatan. Dengan pasar konsumerismenya yang besar, negara ini menawarkan peluang yang juga besar bagi bisnis Anda, dan pendaftaran Merek memberikan perlindungan hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran hak atas Merek Anda di sana.   Untuk itu, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen seperti nama dan logo dari Merek Anda, kategori barang dan/atau jasa, serta informasi Anda, baik itu diajukan secara perseorangan maupun perusahaan. Namun sebelumnya, Anda perlu melakukan proses penelusuran terlebih dahulu, untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah ada yang memilinya atau belum di sana.    Jika Anda melakukan proses penelusuran Merek ini dengan menggunakan Konsultan Merek yang berpengalaman, Anda dapat langsung mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan, serta langkah-langkah apa yang dapat dilakukan agar biaya pendaftaran yang Anda keluarkan tidak akan terbuang percuma, jika dikemudian hari Merek Anda ditolak.   Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan Anda dapat mendaftarkan beragam tipe Merek ini di Brasil: Kata Logo Nama Bentuk Tiga Dimensi Tertentu Tampilan Produk Warna Merek Kolektif Merek Terkenal Merek Sertifikasi Merek Jasa   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah sebagai berikut: Merek yang bertentangan dengan prinsip atau moral dan keamanan atau kebijakan publik. Kata atau istilah yang bersifat umum. Bendera, nama, simbol wilayah, negara, atau organisasi internasional. Merek yang tidak memiliki daya pembeda. Merek yang utamanya menggunakan nama daerah atau wilayah.. Merek yang mengandung Indikasi Geografis. Slogan yang bersifat umum. Istilah yang berasal dari bidang sains, kesusastraan, atau seni.   Prosedur Pendaftaran Merek di Brasil Ajukan Melalui Konsultan Merek Berbeda dengan beberapa negara lainnya yang memungkinkan Anda untuk dapat mengajukan pengajuan sendiri baik secara offline maupun online, untuk mengajukan permohonan di Kantor Merek Brasil, National Institute of Industrial Property (INPI), Anda harus diwakilkan oleh Konsultan Merek yang dapat diandalkan. Karena dengan demikian, Anda akan mendapatkan informasi terkini dari setiap prosesnya.  Pemeriksaan Formalitas (30 s/d 60 hari) Setelah Anda memberikan dokumen yang lengkap, disertai surat kuasa, dan pembayaran biaya permohonan, INPI akan melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan Merek memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Brasil. Publikasi dan Masa Sanggah (60 hari) Selanjutnya Merek Anda akan dipublikasikan untuk memberikan waktu bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan atau sanggahan jika merasa Merek tersebut melanggar hak mereka. Pemeriksaan Substantif (12 s/d 18 bulan) Jika tidak ada keberatan atau sanggahan dari pihak ketiga, permohonan Anda akan diperiksa lebih lanjut berdasarkan klasifikasi, deskriptifitas, kejelasan, potensi menyesatkan, serta kemungkinan konflik yang mungkin terjadi dengan Merek yang sudah ada atau yang sedang berada dalam proses pengajuan. Pendaftaran dan Sertifikat Setelah lolos pemeriksaan substantif, Merek Anda dapat didaftarkan, dan Anda akan menerima sertifikat resmi sebagai bukti Merek telah terdaftar.   Secara umum, keseluruhan proses di atas bisa terselesaikan dalam waktu 12 hingga 24 bulan, tergantung pada situasi kasus, dan ada tidaknya penolakan atau sanggahan dari pihak ketiga.   Yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar Setelah Merek Anda terdaftar, Merek Anda akan terlindungi selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran. Kemudian Anda wajib menggunakan Merek tersebut dalam kegiatan usaha di sana paling lambat 5 (lima) tahun setelah terdaftar. Karena jika tidak, pihak lain dapat melakukan gugatan penghapusan atas Merek yang tidak digunakan.    Kemudian jika Anda ingin memperpanjang masa perlindungannya, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan dalam waktu 12 bulan sebelum masa perlindungannya berakhir. Jika Anda terlambat melakukan perpanjangan, Anda masih memiliki masa tenggang selama 6 (enam) bulan, namun dengan membayar biaya keterlambatan.   Selain itu, juga penting bagi Anda untuk terus melakukan pemantauan pasar dari segala kemungkinan. Termasuk jika terjadi peniruan, distribusi, atau pemanfaatan tanpa izin atas Merek Anda dari pihak lain.   Baca juga: Ganti Logo – Harus Daftar Merek Baru? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Brasil atau negara lainnya, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

5 Alasan Utama Merek Tidak Bisa Dipatenkan - AFFA IPR

5 Alasan Utama Merek Tidak Bisa Dipatenkan

Dalam upaya mengedukasi pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di dalam dan luar negeri, masih ada kesalahan persepsi dasar di publik akan dua terminologi yang paling sering digunakan, yakni: Paten dan Merek. Karena keduanya merupakan “barang” yang berbeda dan juga diatur oleh undang-undang yang berbeda, maka kalimat “mematenkan Merek” tidaklah tepat.   Lalu bagaimana yang benar? Kenapa pula Merek tidak bisa dipatenkan? Ini dia jawabannya:   Merek Bukan Objek dari Paten Paten adalah bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan teknologi dan inovasi. Ini mencakup penemuan baru, proses, atau produk yang memberikan solusi teknis terhadap masalah tertentu. Sedangkan Merek lebih berfokus pada penamaan, logo, atau simbol yang membedakan barang atau jasa dari satu usaha dengan usaha lainnya. Oleh karena itu, Merek tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh Paten. Perlindungan Merek Melalui Pendaftaran Merek Merek dilindungi melalui sistem pendaftaran Merek, yang memberikan Hak Eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan Merek tersebut dalam konteks barang atau jasa tertentu. Sistem ini dirancang untuk melindungi identitas Merek, menghindari kebingungan di pasar, dan melindungi konsumen dari praktik yang menipu. Kriteria yang Berbeda untuk Paten dan Merek Kriteria yang digunakan untuk mendapatkan Paten dan Merek juga berbeda. Paten membutuhkan bukti inovasi dan keberbaruan yang signifikan, sementara merek lebih berfokus pada keunikan dan pengenalan di pasar. Sebuah Merek harus dapat membedakan produk atau layanan, tetapi tidak perlu memenuhi standar inovasi yang tinggi seperti yang diperlukan untuk Paten. Paten Hanya untuk Teknologi dan Proses Paten hanya dapat diberikan untuk penemuan yang bersifat teknis, seperti mesin, alat, atau metode produksi. Dalam hal ini, Paten tidak dapat mencakup aspek estetika atau branding yang melekat pada suatu produk. Merek, di sisi lain, berfokus pada identitas produk dan tidak terkait dengan fungsi teknisnya. Masa Perlindungan yang Berbeda Masa perlindungan untuk Paten dan Merek juga berbeda. Paten biasanya memberikan perlindungan selama 20 tahun (atau 10 tahun untuk Paten Sederhana) sejak tanggal pengajuan, setelah itu teknologi tersebut akan menjadi domain publik. Sedangkan Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun, selama pemiliknya tetap menggunakan Merek tersebut dalam perdagangan. Skema Ini memberikan Merek perlindungan jangka yang lebih panjang, yang tidak dimiliki oleh Paten.   Dengan demikian, jika Anda memiliki usaha barang dan/atau jasa yang ingin dilindungi nama ataupun logonya, Anda cukup mengatakannya dengan: “Saya ingin mendaftarkan Merek” dan AFFA IPR akan selalu siap membantu.   Baca juga: Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Yaman Mulai Gunakan Kelas Nice Edisi ke-12 - AFFA IPR

Yaman Mulai Gunakan Kelas Nice Edisi Ke-12

Sejak hari Jumat, 11 Oktober 2024, Kantor Merek Yaman telah resmi menggunakan sistem Kelas atau Klasifikasi Nice edisi ke-12. Dengan demikian, kelas Merek yang berlaku di Yaman telah selaras dengan klasifikasi barang dan jasa terbaru dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).   Indonesia sendiri masih menggunakan Kelas Nice edisi ke-11. Namun demikian, Yaman masih menerapkan “single-class application system” atau pengajuan Merek terpisah untuk setiap kelas yang berbeda, dan tidak menerima pendaftaran Merek di Kelas 33, (minuman beralkohol), beberapa produk yang mengandung alkohol (Kelas 32), serta daging babi (Kelas 29).   Baca juga: Apa Itu Kelas Merek & Bagaimana Menentukannya? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Indonesia atau manca negara, termasuk penggolongan kelasnya, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Global Innovation Index 2024: Indonesia Naik 7 Peringkat - Apa Faktor Pendorongnya? - AFFA IPR

Global Innovation Index 2024: Indonesia Naik 7 Peringkat – Apa Faktor Pendorongnya?

Global Innovation Index (GII) adalah laporan tahunan yang diterbitkan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), bekerja sama dengan Cornell University – Amerika Serikat dan Institut Européen d’Administration des Affaires (INSEAD) – Perancis. Indeks ini memberikan peringkat kepada negara-negara berdasarkan kapasitas dan kinerja inovasinya melalui lebih dari 80 indikator yang mencakup input inovasi (seperti institusi, sumber daya manusia, dan infrastruktur) serta output inovasi (seperti hasil penelitian, teknologi, dan produk kreatif). Indeks ini menjadi tolak ukur penting, karena inovasi adalah penggerak utama dalam perkembangan ekonomi, khususnya yang berbasis pengetahuan, dan Kekayaan Intelektual (KI) adalah komponen utama dalam ekosistem inovasi ini.   Karena hanya dengan KI yang terlindungi dan dikelola efektif saja dalam suatu negara, yang dapat mendorong negara-negara tersebut menciptakan teknologi baru, meningkatkan daya saing di pasar global, dan memberikan insentif bagi penemu dan kreator untuk terus berkarya. KI melindungi hasil inovasi agar tidak mudah ditiru atau disalahgunakan, dan juga memberikan keuntungan ekonomi bagi inovator melalui Hak Cipta, Paten, Merek, dan Desain Industri.   Naik dari Peringkat 61 ke 54 Tahun ini (2024), Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, dari yang sebelumnya berada di peringkat 61 pada tahun 2023, naik ke peringkat 54, menempel ketat Filipina yang ada di peringkat 53. Kenaikan Indonesia ini didorong oleh beberapa faktor utama: Kebijakan yang Stabil untuk Bisnis Mengukur sejauh mana pemerintah menjamin lingkungan kebijakan yang stabil untuk kegiatan bisnis. Indikator ini didasarkan pada persepsi tentang stabilitas kebijakan yang diukur melalui survei. Kebijakan dan Budaya Kewirausahaan Menilai keberadaan kebijakan yang mendukung wirausaha dan budaya yang mendorong kegiatan wirausaha dalam negeri. Indikator ini mencerminkan dukungan untuk pendirian dan pertumbuhan usaha baru. Pendanaan untuk Usaha Rintisan (Startup) dan Pengembangan Usaha Mengukur ketersediaan modal finansial untuk startup dan pengembangan usaha, termasuk akses ke modal ventura dan instrumen keuangan lain yang mendukung usaha rintisan dan ekspansi bisnis. Skala Pasar Domestik Mengukur ukuran pasar domestik berdasarkan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan Pendapatan Nasional. Indikator ini menunjukkan potensi pasar dalam negeri untuk produk dan layanan inovatif. Kolaborasi Penelitian dan Pengembangan Universitas-Industri Menilai tingkat kolaborasi dalam penelitian dan pengembangan antara universitas dan industri, menunjukkan integrasi antar sektor akademis dan industri dalam menghasilkan inovasi. Kondisi Pengembangan Cluster Mengukur tingkat pengembangan kluster industri dan teknologi, termasuk koordinasi antar perusahaan dan institusi dalam kluster untuk meningkatkan inovasi dan pertumbuhan. Belanja Perangkat Lunak Mengukur total belanja untuk perangkat lunak oleh perusahaan, menunjukkan investasi dalam solusi TI untuk mendukung operasi dan inovasi.   Namun Indonesia masih lemah dalam beberapa indikator berikut ini: Belanja untuk Pendidikan Menunjukkan jumlah belanja pemerintah untuk pendidikan per siswa, yang mencerminkan prioritas pendidikan dalam alokasi anggaran negara. Pendanaan Pemerintah per Siswa Mengukur dana yang diberikan pemerintah per siswa, yang menunjukkan tingkat investasi negara dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan. Mobilitas Masuk ke Pendidikan Tinggi Mengukur jumlah mahasiswa internasional yang masuk ke institusi pendidikan tinggi, menunjukkan daya tarik internasional terhadap universitas di dalam negeri. Perusahaan yang Menawarkan Pelatihan Formal Menunjukkan persentase perusahaan yang menyediakan pelatihan formal untuk karyawan, yang mencerminkan investasi perusahaan dalam pengembangan keterampilan karyawan. Artikel Ilmiah dan Teknis Mengukur jumlah publikasi artikel ilmiah dan teknis, yang menunjukkan output penelitian dan kapasitas inovatif dari suatu negara. Inilah yang membuat Indonesia masih berada di bawah, jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Singapura (peringkat 4), Malaysia (33), Thailand (41), Vietnam (44), dan Filipina (53).    Perbedaan signifikan antara Indonesia dengan Filipina adalah kekuatan output inovasi yang mereka hasilkan. Karena Filipina unggul dalam Pabrikan Berteknologi Tinggi, Kompleksitas Produksi dan Ekspor, Ekspor Berteknologi Tinggi, Ekspor Jasa Teknologi Komunikasi dan Informasi, hingga Ekspor Barang Kreatif. Kemudian jika membandingkan Indonesia dengan Malaysia, mereka unggul dalam jumlah Lulusan di Bidang Teknik dan Ilmu Pengetahuan, Peringat Universitas, dan Graduates in Science and Engineering, University Ranking, dan Kredit Domestik ke Sektor Swasta.   Memang masih berat perjuangan Indonesia untuk bisa bersaing dengan mereka, jika yang menjadi kelemahan kita adalah kategori yang masih sangat dasar, yakni belanja dan anggaran pemerintah untuk pendidikan, khususnya pendidikan dasar. Namun setidaknya, Indonesia telah memiliki iklim investasi yang lebih baik, yang ditandai dengan tumbuhnya usaha rintisan dan indikator yang baik untuk kebijakan pemerintah yang stabil dalam upayanya mendukung iklim usaha yang lebih baik. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait inovasi dan pertumbuhan, serta perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek di Benelux untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek di BENELUX untuk Pebisnis Indonesia

Benelux, yang terdiri dari Belgia, Belanda, dan Luksemburg, adalah kawasan penting bagi perdagangan internasional, termasuk Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI, transaksi ekspor Indonesia ke negara-negara Benelux menunjukkan tren positif, terutama pada produk-produk pertanian, tekstil, alas kaki, hingga furniture.   Selain itu, ada juga beberapa produk asal Indonesia yang paling banyak diminati di wilayah ini, seperti kopi, kelapa sawit, karet, dan hasil tekstil. Karena lokasinya yang strategis di jantung Eropa, Benelux menjadi gerbang utama bagi produk-produk Indonesia untuk masuk ke pasar Eropa. Luksemburg, meskipun negara kecil, memiliki potensi besar sebagai pusat keuangan dan logistik, sehingga menjadi target menarik bagi ekspansi bisnis Indonesia.   Mendaftarkan Merek di Benelux adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis Anda di kawasan ini, dimana perlindungan Kekayaan Intelektual memberikan jaminan hukum yang diperlukan untuk menghindari masalah pelanggaran Merek.   Sudah siap melakukan ekspansi ke Benelux? Ini dia panduan pendaftarannya Merek-nya.   Kriteria Merek yang Dapat Didaftarkan   Di Benelux, Merek dapat didaftarkan untuk berbagai jenis tanda barang dan/atau jasa, mulai dari nama, slogan, logo, huruf, angka, bentuk produk, susunan warna, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur tadi.   Agar dapat didaftarkan, Merek tersebut harus: Memiliki daya pembeda Tidak menggambarkan barang dan/atau jasa yang dijual secara harfiah (misalnya, Anda tidak dapat mendaftarkan kata “kopi” sebagai Merek untuk produk kopi) Tidak melanggar Merek yang sudah terdaftar sebelumnya   Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan   Namun Anda tidak dapat mendaftarkan Merek yang berpotensi menimbulkan masalah, seperti tanda-tanda yang bertentangan dengan norma moral dan/atau yang mengancam ketertiban umum. Begitu juga dengan Merek yang mengandung bendera dan lambang organisasi internasional, bangsa dan negara, serta istilah dan Merek umum yang menyerupai peta geografis suatu lokasi, terutama yang berada dalam kawasan Belgia, Belanda, dan Luksemburg.   Integrasi Benelux Office for Intellectual Property (BOIP)   Jika Anda ingin mengajukan permohonan pendaftaran Merek di Benelux, entah itu di Belanda saja atau Belgia saja, hanya ada satu lembaga yang dapat dituju, yakni Benelux Office for Intellectual Property (BOIP). BOIP yang bermarkas di  Bordewijklaan – The Hague, Belanda ini tidak memiliki cabang di Belgia maupun Luksemburg, namun semua pengajuan dapat dilakukan secara online dari seluruh dunia dengan menunjuk Konsultan Merek berpengalaman yang dapat mewakili Anda mengawal seluruh prosesnya dan menghindari kesalahan prosedur yang tidak perlu.   Sistem integrasi BOIP yang diterapkan untuk tiga negara ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu:   Proses yang lebih efisien dengan satu kali pendaftaran; Satu biaya administrasi yang berlaku untuk tiga negara; dan Memudahkan perlindungan di wilayah Benelux tanpa perlu prosedur terpisah.   Namun sistem ini juga memiliki kekurangan, yakni jika pendaftaran Anda ditolak, tidak ada opsi untuk mendaftarkannya kembali di satu negara saja, karena pengajuan pendaftarannya berlaku serentak untuk tiga negara Benelux.   Prosedur Pengajuan Permohonan Pendaftaran   Penelusuran Merek BOIP menyediakan situs resmi untuk melakukan proses penelusuran, guna memastikan Merek yang ingin didaftarkan belum dimiliki pihak lain. Penelusuran ini dapat dilakukan secara online melaui situs boip.int.   Pengajuan Permohonan (kurang dari 1 minggu) Proses pendaftaran Merek di Benelux dimulai dengan pengajuan permohonan melalui BOIP. Dengan melengkapi formulir pendaftaran yang berisi informasi nama dan alamat pemohon, keterangan Merek yang ingin didaftarkan, termasuk klasifikasi barang dan/atau jasanya, beserta surat kuasa yang menunjuk Konsultan Merek sebagai perwakilan Anda dalam berkomunikasi dengan BOIP, serta bukti pembayaran biaya pendaftaran. Durasi yang dibutuhkan untuk proses ini hanya beberapa hari tergantung pada kelengkapan dokumen.  Pemeriksaan Formalitas (1 s/d 2 minggu) Setelah dokumen permohonan diterima, BOIP akan melakukan pemeriksaan formalitas. Pada tahap ini, BOIP memastikan bahwa semua dokumen dan informasi yang diberikan sudah lengkap dan memenuhi syarat administratif.   Pemeriksaan Substantif (4 s/d 6 minggu) Setelah formalitas terpenuhi, BOIP akan melakukan Pemeriksaan Substantif. Pada tahap ini, BOIP akan menilai apakah Merek yang diajukan memenuhi kriteria kelayakan, seperti memiliki daya pembeda dan tidak menyesatkan. BOIP juga akan memeriksa apakah Merek tersebut melanggar Merek yang sudah terdaftar sebelumnya.  Periode Publikasi (2 bulan) Setelah lulus pemeriksaan formalitas dan substantif, Merek yang diajukan akan dipublikasikan oleh BOIP dalam Benelux Trademarks Register. Publikasi ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh pendaftaran tersebut untuk mengajukan oposisi.  Pendaftaran Jika tidak ada oposisi yang diajukan, Merek akan didaftarkan dan Anda akan menerima sertifikat pendaftaran dari BOIP tanpa ada biaya tambahan.    Keseluruhan proses dari awal pengajuan hingga mendapatkan sertifikat Merek, jika tidak mendapatkan oposisi akan tuntas dalam waktu 4 (empat) hingga 6 (enam) bulan saja. Namun jika pengajuan permohonan Anda mendapatkan oposisi, Anda dapat mengambil beberapa langkah berikut:   Analisis Oposisi: Langkah pertama adalah memahami dasar oposisi yang diajukan oleh pihak ketiga. Oposisi biasanya diajukan karena klaim bahwa Merek Anda terlalu mirip atau identik dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, atau bahwa Merek Anda melanggar hak-hak eksklusif dari Merek tersebut.   Negosiasi dengan Pihak Pengaju Oposisi: Sebelum memasuki proses formal, Anda bisa mencoba bernegosiasi langsung dengan pihak yang mengajukan oposisi. Terkadang, kompromi seperti mengubah elemen tertentu dari Merek atau menyesuaikan kelas barang/jasa dapat mengatasi keberatan yang diajukan.   Menyampaikan Tanggapan Resmi: Anda memiliki hak untuk memberikan tanggapan resmi atas oposisi tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan. Tanggapan ini bisa berupa argumen mengapa Merek Anda berbeda secara signifikan atau mengapa oposisi tidak valid.   Proses Mediasi: BOIP juga menyediakan opsi mediasi untuk menyelesaikan perselisihan sebelum masuk ke keputusan formal. Mediasi dapat membantu menemukan solusi yang saling menguntungkan antara kedua pihak tanpa memerlukan proses hukum yang panjang.   Keputusan BOIP: Jika negosiasi atau mediasi tidak berhasil, BOIP akan membuat keputusan final berdasarkan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak. Jika BOIP mendukung oposisi, Merek Anda mungkin ditolak atau diminta untuk diubah. Namun jika oposisi ditolak, pendaftaran Merek Anda akan dilanjutkan.   Mengajukan Banding: Jika Anda tidak puas dengan keputusan BOIP, Anda masih dapat mengajukan banding ke pengadilan yang berwenang di Benelux untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum.  Menghadapi oposisi tidak berarti akhir dari pendaftaran Merek Anda, namun ada sejumlah strategi yang harus dipersiapkan agar Anda tetap dapat mempertahankan hak atas Merek Anda di Benelux. Jika Anda telah menunjuk Konsultan Merek sejak awal pengajuan, maka Anda tidak perlu memikirkan kerumitan akan hal teknis, termasuk aspek hukum dan interpretasi Merek yang mungkin timbul dari…

Nebeng Merek Praktek Iktikad Tidak Baik - AFFA IPR

“Nebeng” Merek: Praktek Iktikad Tidak Baik?

Nebeng menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah adalah ikut serta (makan, naik kendaraan, dan sebagainya) dengan tidak usah membayar. Kata ini digunakan dalam bahasa cakapan dan sering terkait dengan situasi di mana seseorang memanfaatkan kesempatan tanpa kontribusi atau biaya.    Praktek Nebeng Merek pun sering dilakukan untuk memanfaatkan popularitas dari suatu Merek yang sudah ada, atau bahkan Merek Terkenal untuk meningkatkan eksposure dan mempermudah jualan. Misalnya membuka warung ramen dengan logo yang menyerupai dan menampilkan karakter Ultraman, membuka taman hiburan bernama Squid Game, atau membuka usaha rental mobil dan menamainya dengan Gulfstream.   Apakah praktek ini dibenarkan? Apa konsekuensi hukumnya bagi penebeng dan pemilik Merek yang sebenarnya?    Merek adalah Hak Eksklusif dari Pemegang Merek   Hak Eksklusif Merek adalah hak yang diberikan kepada Pemegang Merek yang telah didaftarkan secara resmi untuk menggunakan Merek tersebut dalam perdagangan barang atau jasa. Hak Eksklusif ini memberikan pemegangnya hak untuk melarang pihak lain menggunakan Merek yang sama atau mirip, untuk barang atau jasa di kelas yang sama tanpa izin.   Di Indonesia, Merek sebagai Hak Eksklusif diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), dimana Pemegang Merek terdaftar memiliki Hak Eksklusif untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dengan demikian Pemegang Merek dapat melarang pihak lain yang tanpa izin menggunakan Merek yang sama pada barang dan/atau jasa yang sama, Merek yang pada dasarnya sama dengan Merek terdaftarnya pada barang dan/atau jasa yang sama, atau Merek yang sama atau pada dasarnya sama dengan merek terdaftarnya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.   Dengan demikian, jika ada pihak lain yang tanpa izin memanfaatkan eksistensi suatu Merek yang telah terdaftar, dapat dianggap sebagai pelanggaran Merek.   Sanksi Bagi Pelanggar Merek   Terhadap penggunaan Merek tanpa izin, Pasal 100 UU Merek telah mengatur sanksi pidana penjara dan/atau denda sebagai berikut: Menggunakan Merek yang sama persis: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Menggunakan Merek yang serupa: Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.   Cara Legal untuk me-Numpang Merek Terdaftar Untuk turut menggunakan suatu Merek terdaftar di Indonesia secara legal, ada beberapa langkah yang dapat diambil. Langkah tersebut adalah sebagai berikut:   Lisensi Merek: Langkah paling umum adalah memperoleh lisensi dari pemilik Merek terdaftar. Lisensi ini adalah perjanjian antara Pemilik Merek (Pemberi Lisensi/ Licensor) dngean Pihak Lain (Penerima Lisensi/ Licensee) yang memberikan hak kepada Licensee untuk menggunakan Merek tersebut sesuai dengan syarat yang disepakati. Untuk mendapatkannya, Anda harus menghubungi pemilik Merek, bernegosiasi dan menandatangani Perjanjian Lisensi yang menentukan ruang lingkup penggunaan, jangka waktu, cakupan wilayah, hingga eksklusifitasnya. Perjanjian Waralaba: Jika Merek terdaftar adalah bagian dari waralaba (franchise), Anda dapat bergabung ke dalamnya melalui perjanjian waralaba yang tersedia. Melalui perjanjian ini, pemilik waralaba (franchisor) akan memberikan hak kepada Anda (franchisee) untuk menggunakan Merek dan sistem bisnisnya. Karena biasanya waralaba juga melibatkan transfer pengetahuan bisnis, pelatihan, dan dukungan operasional.Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama – Perbedaan Waralaba dan Lisensi di Indonesia Penggunaan Bersama Merek:Dalam beberapa kasus, dua pihak atau lebih dapat sepakat untuk menggunakan Merek bersama. Hal ini memerlukan perjanjian khusus yang mendetail dan memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban Mereka, termasuk bagaimana manajemen Merek akan dilakukan. Jika penggunakan bersama ini mengakibatkan berubahnya kepemilikan, maka Anda wajib mengajukan perubahannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau melalui Konsultan Merek yang dapat diandalkan. Pengalihan Merek: Alternatif lain adalah membeli hak atas Merek dari pemilik saat ini, yang ketentuannya diatur dalam Pengalihan Merek. Uniknya, Merek sudah dapat dialihkan saat masih dalam status proses permohonan, dengan ketentuan bahwa akta pengalihan yang sudah dilegalisir oleh notaris tersebut dicatat di DJKI agar mengikat sepenuhnya. Pengalihan tersebut harus mencakup semua kelas barang dan/atau jasa dari Merek yang dialihkan. Ajukan Gugatan Penghapusan Merek Jika Anda yakin Merek yang akan ada gunakan sudah tidak digunakan lagi oleh pemilik sebelumnya selama 5 (lima) tahun berturut-turut, maka Anda dapat menunjuk Konsultan Merek berpengalaman untuk mengajukan Gugatan Penghapusan Merek ke Pengadilan Niaga. Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan memerintahkan DJKI untuk melaksanakan penghapusan Merek yang ingin Anda gunakan. Namun di waktu yang sama, Anda juga sudah mengajukan permohonan pendaftaran dari Merek yang ingin Anda gunakan.   Baca juga: AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan dan pendaftaran Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Konsekuensi Komersialisasi Kaos Bergambar Karakter Populer - AFFA IPR

Konsekuensi Komersialisasi Kaos Bergambar Karakter Populer

Di Indonesia kita masih dengan sangat mudah menemukan kaos-kaos bergambar karakter populer yang dijual mulai dari toko rumahan, pusat perbelanjaan, pameran, hingga e-commerce. Bagi Anda penggemar budaya populer dari dalam dan luar negeri, hadirnya kaos dengan desain karakter yang Anda suka, terkadang dengan desain yang menarik, juga dengan harga miring, sangat menggoda untuk membelinya.    Tapi bagaimana kalau kaos-kaos ini tidak berlisensi atau menggunakan gambar-gambar tersebut tanpa izin? Apakah ada konsekuensi hukum bagi pembelinya? Ini dia pembahasannya dari sisi hukum Kekayaan Intelektual yang berlaku di Indonesia.   Landasan Hukum   Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta) telah mengakui bahwa karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase, karya fotografi, hingga karya sinematografi yang banyak berkaitan erat dengan budaya populer, merupakan Ciptaan yang dilindungi. Maka dari itu, negara menjamin Hak Eksklusif yang terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomi diberikan hanya kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta,  dan/atau Pemilik Hak Terkait dari karya tersebut.   UU Hak Cipta ini juga mencakup semua karya atau Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, atau yang bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut: Negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau Negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.   Yang intinya bisa dipastikan bahwa seluruh karya yang lahir dari budaya populer yang berasal dari manca negara, diakui Hak Cipta-nya di Indonesia. Maka seluruh kegiatan pemanfaatan, penggandaan, pendistribusian, juga komersialisasi harus atas seizin dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta,  dan/atau Pemilik Hak Terkait. Jika tidak, akan masuk kategori pembajakan!   Pembajakan ini secara khusus diatur dalam Pasal 1 UU Hak Cipta, dimana jelas yang dimaksud dengan Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.   Sanksi untuk Pembajakan   Pasal 113 Ayat (4) UU Hak Cipta secara spesifik menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”   Sanksi yang mengerikan bukan? Sayangnya ancaman pidana ini belum tersosialisasikan dengan baik, karena masyarakat masih banyak yang belum paham tentang kegiatan pembajakan itu sendiri. Bahkan ada semacam glorifikasi bagi UMKM yang sukses berbisnis dengan mengkomersialisasi penggunaan karakter yang dilindungi Hak Cipta tanpa izin. Akhirnya, kegiatan Pembajakan ini masih terus marak tanpa memahami dampak negatifnya. Padahal, Hak Cipta itu penting untuk dilindungi.   Baca juga: 5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual   5 Alasan Hak Cipta Penting untuk Dilindungi Perlindungan Hak Cipta adalah bagian penting dari sistem hukum yang mendukung keadilan dan inovasi ekonomi, dengan rincian sebagai berikut:   Menghargai Pencipta: Melindungi hak cipta memastikan bahwa Pencipta karya mendapatkan pengakuan dan kompensasi yang layak atas karya mereka. Ini memberi insentif untuk terus berinovasi dan berkarya. Mendorong Kreativitas: Dengan perlindungan hak cipta, individu dan perusahaan lebih cenderung menginvestasikan waktu dan sumber daya dalam menciptakan karya baru karena mereka dapat mengharapkan pengembalian atas investasi mereka. Pengaturan Penggunaan Karya: Hak cipta memberikan kontrol kepada pemilik atas bagaimana karya mereka digunakan, dibagi, atau diubah, sehingga membantu mencegah penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin. Pertumbuhan Ekonomi: Hak cipta mendukung industri kreatif yang signifikan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan pendapatan pajak. Perlindungan Konsumen: Membantu memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk asli dan berkualitas tinggi, bukan imitasi atau barang bajakan.   Maka dari itu, jika terjadi pembajakan, seluruh poin di atas akan terganggu. Mulai dari penghargaan yang rendah terhadap para kreator, kreativitas yang stagnan, lemahnya pengawasan distribusi, rendahnya kualitas produk, hingga memperburuk peringkat Indonesia di Indeks Kekayaan Intelektual Internasional.   Kontribusi Anda Dibutuhkan   Jika Anda sudah terlanjur membeli kaos bajakan, Anda tidak perlu khawatir akan sanksi hukumnya. Karena di Indonesia, sanksi pidana terutama ditujukan kepada mereka yang memproduksi, mendistribusikan, atau menjual barang bajakan, bukan kepada pembeli. UU Hak Cipta Indonesia berfokus pada pihak-pihak yang secara aktif melanggar Hak Cipta dengan cara memperbanyak, memproduksi, atau mendistribusikan karya tanpa izin Pemegang Hak Cipta.   Namun, meskipun pembeli barang bajakan umumnya tidak dihadapkan pada sanksi pidana, membeli barang bajakan adalah praktik yang tidak etis, karena mendukung industri ilegal yang merugikan Pencipta asli dan industri kreatif. Pembelian barang bajakan juga dapat membahayakan konsumen karena barang tersebut sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.   Penting bagi Anda untuk menyadari bahwa memilih produk yang sah dan berlisensi adalah cara terbaik untuk mendukung Pencipta dan memastikan bahwa produk yang diterima merupakan produk yang aman dan berkualitas. Selain itu, dengan membeli produk asli, Anda turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan inovasi yang sehat bagi masyarakat.   Baca juga: Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Untuk informasi lebih lanjut perihal perlindungan Hak Cipta di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual - AFFA IPR

Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dari Sudut Pandang Kekayaan Intelektual

Kecerdasan Buatan Generatif atau populer disebut dengan Generative Artificial Intelligence (Gen-AI) adalah tipe kecerdasan buatan yang berfungsi sebagai pembuat konten. Karena output yang dihasilkan cukup menakjubkan, penggunaannya semakin marak di era digital dalam menghasilkan Ciptaan berupa karya tulis, gambar, musik, video, bahkan bahasa pemrograman (coding).   Nama-nama seperti ChatGPT, Gemini dari Google, Midjourney, Copilot, hingga Firefly hanya sebagian kecil dari Gen-AI yang jumlahnya terus berkembang setiap bulannya, bahkan terus tumbuh beragam Gen-AI baru dengan kemapuan yang semakin canggih.   Namun, pemakaian Gen-AI ini mengundang kontroversi. Karena untuk menghasilkan suatu karya, Gen-AI ditengarai mengambil data dan memodifikasinya dari karya-karya yang sudah ada tanpa izin. Cukup dengan memasukan sejumlah detail perintah dalam bentuk deskripsi atau prompt, Gen-AI dapat menghasilkan karya apa pun seperti yang Anda minta.   Lalu bagaimana penggunaan Gen-AI yang baik dan benar sehingga tidak melanggar Kekayaan Intelektual?   Baru-baru ini Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) telah memberikan panduan lengkap, termasuk “check-list” agar Anda yang menjalankan bisnis terkait Gen-AI bisa lebih memahami, termasuk terhindar dari pelanggarannya.   Namun sebelumnya, kita harus memahami bagaimana cara Gen-AI bekerja.   Biaya Mahal dengan Banyak Potensi Permasalahan   Dalam membuat sebuah Gen-AI, dibutuhkan biaya yang sangat besar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta dolar Amerika Serikat. Biaya besar ini dibutuhkan untuk memperbanyak koleksi data dan membangun sistem atau program yang canggih hingga mampu melatih Gen-AI, untuk dapat mengolah data-data tersebut menjadi sebuah karya baru sesuai keinginan pengguna. Karena tanpa koleksi data yang besar, karya yang dihasilkan tidak akan memiliki banyak variasi, alias monoton, yang akhirnya akan kalah dalam persaingan, dan ditinggalkan oleh pengguna.   Karena biaya yang besar itulah, banyak pengembang Gen-AI yang melakukan “penghematan” dengan membuat Gen-AI miliknya berdasarkan Gen-AI yang sudah ada sebelumnya, namun diperkaya dengan menambahkan koleksi data yang mereka punya, dan dilatih untuk melakukan tugas baru yang lebih canggih.    Dari sanalah mulai terpetakan potensi masalah dalam penggunaan Gen-AI dalam bisnis. Potensi masalah itu adalah sebagai berikut:   Terlalu Cepat Berkembang Kemampuan Gen-AI yang dapat melakukan banyak hal masih merupakan langkah awal dari perkembangan teknologi yang sangat pesat, sehingga belum dapat dibayangkan penggunaan optimalnya dalam suatu bisnis. Terminologi Kontrak yang Beragam Karena perkembangan yang cepat tadi, perjanjian kontrak atas pemanfaatannya masih belum menemukan bentuk yang seragam. Masih belum ada kesepakatan bersama mengenai pemuatan kontrak yang mencakup berapa jumlah royalti yang harus dibayarkan dari pemanfaatan Gen-AI yang sudah ada, apakah melibatkan Rahasia Dagang atau informasi rahasia lainnya, kepemilikan dari karya yang dihasilkan, ada atau tidaknya skema ganti rugi dari penggunaan, kewajiban yang mengatur pengguna untuk mengurangi resiko pelanggaran, pemantauan penggunaan, hingga pasal yang mengatur hak dan kewajiban dari staf yang melakukan pelatihan dan pengembangan AI itu sendiri.  Masalah Terkait Pelatihan Data Sejumlah Gen-AI dilatih berdasarkan materi atau data yang tersedia di internet, termasuk karya yang dilindungi Hak Cipta, data pribadi, data biometrik, juga konten ilegal dan/atau berbahaya. Hingga kini para pemangku kepentingan masih melitigasi bagaimana pengambilan, pengunduhan, dan pemrosesan materi, hingga output-nya yang dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Cipta, privasi, dan kontrak. Perdebatan masih berlangsung terkait keseimbangan kepentingan antara pemilik karya dengan pengembang AI.  Masalah Terkait Karya yang Dihasilkan Karena output yang dihasilkan sebagian besar diambil dari data yang sudah tersebar di internet, yang tidak semuanya benar, Gen-AI pun dapat menghasilkan karya yang salah, tidak pantas, ilegal, melanggar Hak Cipta, informasi pribadi, tuduhan pencemaran nama baik, diskriminatif, bias, dan berbahaya. Walaupun pengamanan teknis terus dikembangkan untuk meningkatkan akurasi, kompleksitas data dan proses penghitungan yang dituntut cepat, masih menjadi tantangan bagi AI tercanggih sekalipun.  Selain itu, undang-undang Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya di sebagian besar negara, ditulis sebelum munculnya karya berbasis AI. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian dalam kepemilikan hak atas Kekayaan Intelektual berbasis AI. Lambatnya Penerapan Hukum Pemerintah dan regulator sedang merumuskan undang-undang, peraturan, kebijakan, dan pedoman baru terkait Gen-AI ini. Dengan demikian ada regulasi yang tepat yang dapat mengatur bisnis atau organisasi yang menggunakan Gen-AI. Regulasi spesifik ini sudah diberlakukan di Tiongkok, yang akan diikuti penerapannya di Uni Eropa.   Selain lima permasalahan di atas, masih ada potensi masalah lainnya seperti proses pelatihan dan penggunaan Gen-AI yang menggunakan mesin yang boros energi. Untuk itu berbagai organisasi internasional, seperti UNESCO, OECD, dan “Kemitraan Global untuk AI,” telah menerbitkan panduan tentang prinsip-prinsip umum untuk penggunaan AI yang bertanggung jawab. Mereka telah memberikan pedoman kepada setiap perusahaan dan organisasi terkait, untuk menerapkan kebijakan yang mengatur staf pengembangan dan proses pelatihan Gen-AI yang bertanggung jawab.   Generative AI dan Kekayaan Intelektual   Generative AI memiliki banyak keterkaitan dengan Kekayaan Intelektual, namun memiliki banyak celah ketidakpastian hukum terkait dengannya. Walaupun mitigasi atau upaya untuk mengurangi resiko ini bisa jadi belum maksimal, namun sejumlah upaya berikut dapat Anda pertimbangkan dalam  melindungi Kekayaan Intelektual Anda, terutama bagi bisnis yang bersinggungan erat dengan Gen-AI.   Rahasia Dagang   Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Jika bisnis Anda menggunakan Gen-AI, bisa jadi secara tidak sengaja Anda memberikan Rahasia Dagang atau informasi sensitif sebagai data yang digunakan dalam pelatihan AI. Maka dari itu, Anda harus menerapkan kombinasi perlindungan teknis, hukum, dan praktis untuk mencegahnya.   Resiko Mitigasi Gen-AI dapat menyimpan dan melatih perintah dari pengguna. Jika pengguna menyertakan Rahasia Dagang dalam perintah, kerahasiaan dapat hilang karena pengembang AI bisa jadi memiliki salinan rahasia tersebut dan menjadikan rahasia tersebut sumber data bagi pelatihan Gen-AI, serta dibagikan secara publik untuk pengguna lain. Periksa pengaturan pada perangkat Gen-AI untuk meminimalkan resiko pengembang dalam menyimpan atau melatih AI dengan menggunakan perintah Anda. Ketika bisnis dan organisasi melatih Gen-AI dari nol atau menyempurnakan AI yang ada dengan menggunakan Rahasia Dagang, ada risiko rahasia tersebut dapat diakses oleh publik. Pertimbangkan untuk menggunakan Gen-AI yang beroperasi dan disimpan di cloud pribadi. Peretas mungkin dapat mengekstrak data pelatihan, termasuk Rahasia Dagang, menggunakan teknik seperti “injeksi perintah.” Periksa apakah pengembang Gen-AI akan menyimpan, memantau, dan meninjau perintah Anda. Pastikan penyedia dapat memberikan perlindungan dan jaminan yang sesuai dari terkait Rahasia Dagang. Penyedia aplikasi Gen-AI, walaupun digunakan secara pribadi, dapat memantau dan menyimpan perintah untuk memeriksa…