Standar-Ganda-Netizen-dalam-Menyikapi-Pelanggaran-Kekayaan-Intelektual-affa

Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Standar Ganda Netizen dalam Menyikapi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Indonesia sebagai negara berkembang memang masih memiliki sejumlah tantangan dalam penegakan Kekayaan Intelektual (KI). Jika saat ini Indonesia masih berada dalam daftar hitam investasi yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui Priority Watch List (PWL) 2023, tidaklah mengherankan. Karena edukasi akan pentingnya Kekayaan Intelektual masih belum menjangkau sepenuhnya penduduk Indonesia yang sudah tembus 278 juta jiwa.    Kalau pun mereka sadar dan mulai mengenal KI, mereka masih memiliki persepsi berbeda dalam menyikapi permasalahan KI yang ada. Jika pelanggaran terjadi pada perusahaan besar dari luar negeri, mereka memaklumi, tapi jika yang dilanggar adalah perusahaan lokal yang baru merintis, mereka akan membelanya dengan membabi buta. Inilah fenomena yang masih marak di Indonesia: Standar Ganda!   Kekuatan Netizen Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023. Lebih lanjut, Hootsuite – We Are Social juga menambahkan 80% pengguna internet Indonesia aktif di media sosial Instagram dan Facebook, serta 60% di Twitter. Para pengguna aktif media sosial inilah yang akrab disebut dengan Netizen, yang paling banyak berkomentar atas berbagai macam kasus yang bersliweran di timeline, termasuk kasus-kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual.   Kasus yang paling sering ditemukan adalah saat dunia sedang dilanda film populer, seperti Super Mario Bros atau Barbie, kita dapat menemukan beberapa kegiatan, restoran, atau taman bermain yang menghadirkan tema-tema dari KI tersebut tanpa izin, dan itu dipromosikan di media sosial mereka.    Saat ada netizen yang memperingatkan, “Apakah penggunaan karakter ini sudah berizin?” Netizen lain akan menimpalinya dengan, “Biarin aja sih, brand itu kan sudah kaya. Bagi-bagi rezeki dengan pengusaha kecil tidak masalah kan?”   Atau, “Hadirnya mereka (para pemanfaat KI tanpa izin) itu justru memudahkan kita untuk merasakan atmosfer yang sama, daripada harus jauh-jauh ke taman hiburannya yang ada di luar negeri kan mahal.”   Namun kondisi yang berbeda jika yang dilanggar itu adalah brand lokal. Contohnya saat ada restoran yang memiliki desain interior, hingga daftar menunya ditiru oleh restoran lain. Netizen dengan senang hati akan menyerbu restoran yang dianggap meniru tadi dengan hujatan.   Sanksi Bagi Para Pelanggar Dari cerita di atas, ada sisi positifnya dimana kesadaran akan Kekayaan Intelektual sudah semakin tinggi, bahkan di satu sisi masyarakat jadi sangat bersemangat. Tapi di sisi lain, masih ada mindset yang perlu diubah. Karena baik itu brand dari luar maupun dalam negeri, entah itu yang sudah berskala besar atau masih menengah/ kecil/ mikro (UMKM), jika mereka sudah memiliki Merek atau Desain Industri yang terdaftar, Hak Cipta yang tercatat, maka telah memiliki Hak Eksklusif yang dilindungi Undang-Undang.  Tanpa adanya kerjasama resmi tertulis yang disebut dengan Perjanjian Lisensi, para pemilik KI tersebut dapat mengajukan gugatan maksimal, misalnya untuk penggunaan Merek tanpa izin menurut Pasal 100 UU Merek menyebutkan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Mengerikan bukan?   Edukasi Kekayaan Intelektual untuk Semua Dengan memahami peraturan ini, tentunya Anda tidak ingin berada di sisi yang salah. Karena sesungguhnya dukungan akan bisnis yang telah memiliki KI, tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan kecil, bahkan saat perusahaan itu sudah besar, semakin dibutuhkan. Semakin besar suatu perusahaan, dampaknya bagi lingkungan akan semakin besar, begitu juga dengan kemampuannya mensejahterakan para pekerjanya, termasuk para vendor yang tersebar di sejumlah wilayah. Jadi jangan sampai kita justru menyabotase pendapatan mereka dengan memberikan dukungan pada pembajak-pembajak kecil.    Peran media mainstream yang hadir di platform digital sebetulnya bisa berdampak besar dalam memberikan pencerahan, tapi sayangnya, media-media besar dengan reputasi yang baik pun masih sering melakukan beberapa kesalahan dalam pemberitaannya terkait isu-isu Kekayaan Intelektual. Pembahasan tentang kesalahan yang lazim dilakukan oleh media di Indonesia ini akan kami hadirkan pada artikel selanjutnya. Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia atau di seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].

Tips-Daftar-Merek-Di-Thailand-Untuk-Pebisnis-Indonesia-affa

Tips Daftar Merek Di Thailand Untuk Pebisnis Indonesia

Thailand telah menjadi negara penting bagi dunia usaha Indonesia, dengan perdagangan bilateral antara keduanya melebihi USD 18 miliar pada tahun 2020. Angka ini berasal dari transaksi 600 lebih perusahaan asal Indonesia. Sebagai negara dengan perekonomian terbesar kedua di Asia Tenggara, Thailand memang menjanjikan akses pasar konsumen yang cukup besar. Dengan jumlah penduduk mencapai 69 juta orang, ditambah dengan lokasinya yang strategis di kawasan ASEAN, dapat menjadi pintu gerbang ekspor perusahaan-perusahaan Indonesia lebih luas lagi.    Dengan demikian, mendaftarkan Merek Anda di Thailand jadi salah satu hal utama yang harus dilakukan untuk membangun perlindungan yang efektif di negara Gajah Putih ini. Tanda, logo, atau nama yang tidak didaftarkan, tidak akan memperoleh hak dan status yang sama dengan Merek Terdaftar. Karena Thailand mengadopsi sistem “first-to-file”, suatu Merek berisiko diambil oleh pesaing lain, jika tidak didaftarkan dengan cepat.   Pengertian Merek Berdasarkan Hukum di Thailand Trademark Act B.E. 2534 yang menjadi landasan hukum Merek di Thailand menyebutkan Merek adalah tanda yang mengidentifikasi asal-usul barang atau jasa dan dapat dibedakan dari pemilik Merek lainnya. Tanda tersebut dapat berupa nama, gambar, logo, kata, huruf, kombinasi warna, atau kombinasi beberapa elemen tadi. Merek-nya sendiri dapat dibagi menjadi 4 (empat) macam:   Merek Dagang Tanda yang digunakan untuk barang dan merupakan indikasi bahwa barang dengan Merek tersebut berbeda dari barang dengan Merek lainnya. Merek Jasa Tanda yang digunakan untuk kegiatan jasa dan merupakan indikasi bahwa jasa dengan Merek tersebut berbeda dari jasa dengan tanda jasa lainnya. Merek Sertifikasi Tanda yang digunakan oleh pemilik untuk mengesahkan asal-usul, komposisi, metode produksi, atau karakteristik barang atau jasa dari pihak lain. Merek Kolektif Merek Barang atau Merek Jasa yang digunakan oleh perusahaan atau usaha dari kelompok yang sama atau oleh anggota sebuah asosiasi, koperasi, serikat, negara, atau organisasi swasta.   Namun ada beberapa kategori Merek yang tidak bisa didaftarkan di Thailand, dengan ciri-ciri sebagai berikut: Merek apa pun yang bertentangan dengan ketertiban umum, moral, atau kebijakan umum; Merek yang sama dengan merek yang ditentukan dalam pemberitahuan Kementerian; Bendera atau lambang negara Thailand, bendera standar kerajaan, bendera nasional dan lambang negara asing atau organisasi internasional; Nama kerajaan atau monogram; atau Tanda yang mirip dengan medali, diploma, atau sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah Thailand atau lembaga pemerintah Thailand.   Cara Mendaftarkan Merek di Thailand Pendaftaran Merek dilakukan di Departement of Intellectual Property (DIP). Pemohon harus memiliki alamat tetap di Thailand. Jika tidak memiliki alamat di Thailand, pengajuan harus dilakukan dengan menunjuk perwakilan atau konsultan hukum yang memiliki alamat tetap di Thailand.   Pengajuan Permohonan Merek Permohonan harus diserahkan ke DIP. Hasil pemeriksaannya akan dikabarkan dalam waktu 12 hingga 18 bulan – namun pada prakteknya mungkin saja memakan waktu lebih lama. Jika permohonan dianggap dapat didaftarkan, Merek akan dipublikasikan dalam jangka waktu 60 hari, untuk memastikan tidak ada penolakan dari pihak ketiga. Apabila DIP menganggap Merek tidak dapat didaftarkan, maka akan diberikan pemberitahuan penolakan disertai alasan yang mendasari penolakan tersebut.   Rentang Waktu Pengajuan Merek Keseluruhan proses memakan waktu sekitar 1 tahun (atau bahkan lebih) sejak tanggal pengajuan hingga diperolehnya sertifikat, dengan asumsi tidak ada tindakan penolakan atau permintaan perubahan permohonan. Namun jangka waktu perlindungan Merek dimulai pada tanggal pengajuan permohonan, selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang.   Klaim Hak Prioritas Hak Prioritas adalah ketika permohonan telah diajukan untuk pertama kalinya di suatu negara, dan pemohon ingin mempertahankan Hak Prioritas sampai tanggal pengajuan permohonan pertama di negara lainnya. Untuk dapat melakukan ini di Thailand, permohonan harus diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan di negara pertamanya (tanggal prioritas).   Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Klaim Hak Prioritas Salinan asli permohonan luar negeri yang dilegalisir (dikeluarkan oleh Kantor Merek negara asal); Pernyataan yang menegaskan bahwa permohonan sebelumnya belum ditinggalkan atau ditarik kembali (wajib sertakan yang asli).   Permohonan Hak Prioritas harus diserahkan dalam bahasa Thailand pada saat pengajuan. Keterlambatan penyerahan dokumen-dokumen ini dimungkinkan jika ada permintaan sebelumnya, dan jarak 60 hari sejak tanggal penyerahan masih diperbolehkan untuk keterlambatan penyerahan dokumen.   Perpanjangan Merek Merek yang terdaftar dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 3 bulan sebelum tanggal berakhirnya masa perlindungan. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dimungkinkan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kedaluwarsa. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dalam masa tenggang tersebut harus membayar denda sebesar 20% dari biaya resmi.   Pengajuan Jalur Cepat Departemen Kekayaan Intelektual Thailand memiliki sistem jalur cepat untuk Perpanjangan dan Pendaftaran Merek, dengan biaya resmi yang tetap sama. Jalur Cepat Perpanjangan Merek dapat mempersingkat waktu dari 60 hari menjadi 60 menit. Namun hanya berlaku untuk maksimal 30 macam barang dan jasa, tanpa ada perubahan.   Jalur Cepat Pendaftaran Merek dapat mempersingkat waktu dari sekitar 12 bulan menjadi sekitar 6 bulan. Ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mempercepat Pemeriksaan Merek Jalur Cepat: Permohonan diajukan paling banyak untuk 10 macam barang dan jasa, dan kategorinya sudah terdapat dalam daftar yang dimiliki oleh DIP.  Permohonan tidak boleh diubah setelah pengajuan. Pengalihan Merek Pengalihan atau pewarisan Merek harus didaftarkan ke DIP. Hal ini dimungkinkan untuk Permohonan Merek atau Merek yang sudah terdaftar, atau untuk pengalihan kelas tertentu.   Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pengalihan Merek Salinan KTP pemberi dan penerima hak atau identitas lain yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Salinan paspor pemberi dan penerima hak jika orang asing, atau surat kuasa yang dibuat di luar Thailand yang menunjuk perwakilan hukum. Salinan sertifikat Badan Hukum pemberi dan penerima hak yang diterbitkan tidak lebih dari 6 bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan bagi Badan Hukum. Jika pemohon adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum asing, surat kuasa yang dibuat di luar Thailand yang menunjuk perwakilan hukum di Thailand harus disediakan. Surat Permohonan Pengalihan atau Pewarisan Kontrak Pengalihan Asli yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hak. Dalam hal pemberi dan penerima hak secara bersama-sama menyerahkan permohonan pengalihan, baik pemberi maupun penerima hak harus memberikan tanda tangannya di hadapan panitera dan melampirkan kartu identitasnya pada permohonan tersebut. Sertifikat Pendaftaran Asli.   Publikasi Saat Permohonan Merek dianggap dapat didaftarkan, DIP akan mempublikasikannya selama 60 hari, untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan jika memiliki keyakinan bahwa mereka memiliki hak atas Merek tersebut atau yakin bahwa Merek tersebut tidak dapat didaftarkan berdasarkan…

Jangan-Salah-Pilih-Waralaba-Sejati-Memiliki-7-Hal-Ini-affa

Jangan Salah Pilih – Waralaba Sejati Memiliki 7 Hal Ini

Hak Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam bisnis Franchise atau di Indonesia disebut dengan Waralaba. Pertanyaan “Apakah Merek Waralaba ini sudah terdaftar?” jadi sangat relevan untuk dijadikan pertanyaan awal kepada Pemberi Waralaba (Franchisor), untuk menguji keabsahannya.   Menjalankan bisnis Waralaba di Indonesia, dari sisi investor atau sebagai Penerima Waralaba (Franchisee) sepintas tampak menjanjikan. Karena kita dijanjikan bisnis “auto-pilot” dengan balik modal cepat!    Cukup dengan investasi sejumlah uang, pemasukan akan terus mengalir berkat nama besar dari Waralaba yang kita ambil. Tawaran-tawaran Waralaba ini kian menjamur, termasuk di berbagai ajang pameran Waralaba, dengan mudah kita temukan proposal bisnis yang menggiurkan, termasuk dari perusahaan-perusahaan baru, yang bermodalkan artis-artis ternama di belakangnya.   Namun yang perlu diperhatikan adalah, apakah bisnis yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang kita incar itu memang layak disebut Waralaba?   Apakah ada konsekuensi hukum bagi pebisnis Waralaba abal-abal?   Pengertian Waralaba Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, yang dimaksud Waralaba adalah Hak Khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha, dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang TELAH TERBUKTI BERHASIL dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.   7 Kriteria yang Wajib Dipenuhi Oleh Waralaba Pasal 3 PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Pasal 10 Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba memberikan kriteria jelas mengenai hal-hal yang harus dipenuhi oleh bisnis yang mengusung konsep Waralaba, sebagai berikut:   1.      Memiliki Ciri Khas Usaha Usaha yang dikatakan memiliki Ciri Khas adalah yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba (Franchisor).   2.      Terbukti Sudah Memberikan Keuntungan Pembuktian ini merujuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah berjalan kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, hingga dapat terus bertahan dan berkembang, serta menguntungkan   3.      Memiliki Standar Pelayanan atas Barang dan/atau Jasa yang Ditawarkan yang Dibuat Secara Tertulis Aturan ini mewajibkan suatu Waralaba memiliki SOP (Standard Operational Procedure), agar Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama. Maka dari itu, bukan Waralaba namanya jika tidak dilengkapi dengan SOP.   4.      Mudah Diajarkan dan Diaplikasikan Hal yang menyenangkan dari bisnis Waralaba adalah Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis, dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.   5.      Adanya Dukungan yang Berkesinambungan Selain itu, Pemberi Waralaba juga tidak boleh lepas tangan, karena memiliki kewajiban untuk terus menerus memberikan bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi kepada Penerima Waralaba.   6.      Hak Kekayaan Intelektual yang Telah Terdaftar Pastikan Waralaba yang Anda incar sudah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha, seperti Merek, Hak Cipta, Paten, dan rahasia dagang, dengan bukti kepemilikan sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.   7.      Memiliki STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) Pasal 10 Permendag No. 71 Tahun 2019 mewajibkan Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba memiliki STPW. Untuk mendapatkan STPW ini, Pemberi Waralaba harus memiliki Prospektus Penawaran Waralaba, karena tanpanya tidak dapat dilakukan Perjanjian Waralaba antara Pemberi dan Penerima Waralaba.   Perlu dicatat juga kalau STPW dinyatakan tidak berlaku, jika dikemudian hari Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku HKI-nya berakhir.   Maka dari itu, mengingat pentingnya Kekayaan Intelektual dalam sebuah bisnis Waralaba, pertanyaan “Apakah bisnis Anda Merek-nya sudah terdaftar di DJKI?” wajib ditanyakan sejak awal.   Beberapa hal penting yang juga patut diwaspadai dalam memilah Waralaba abal-abal adalah:   Waralaba Sejati Tidak Menjanjikan Auto-Pilot Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar dalam penyelenggaraan pameran Waralaba internasional mengingatkan, ”Kita jangan terbuai dengan cara-cara yang asal jadi. Dalam bisnis, enggak bisa jalan sendiri. Auto-pilot cuma ada di dunia penerbangan, dalam bisnis enggak ada.” Jadi jangan pernah berpikir bisnis Waralaba itu seperti investasi di emas yang dapat terus naik tanpa mengikuti proses bisnisnya. Karena bisa jadi, Anda sedang dijadikan mangsa agar Pemberi Waralaba bisa lepas tangan jika ternyata merugi di kemudian hari. Misalnya dengan memberikan alasan lokasi yang Anda miliki tidak menguntungkan.   Waralaba Indonesia Mendukung Produksi Dalam Negeri Jangan cepat pula tergiur dengan Waralaba yang menjual bahan baku import sebagai daya tarik utamanya. Karena Pasal 9 PP Waralaba menyebutkan Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.   Dengan semakin memahami seluk-beluk bisnis Waralaba ini, Anda dapat lebih selektif dalam memilih bisnis Waralaba. Karena bisa jadi, tawaran bisnis yang terlihat sangat menggiurkan itu hanya tawaran kemitraaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Waralaba.   Karena perlu dicatat, penggunaan istilah Waralaba yang tidak memenuhi kriteria diatas dapat dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, investasi besar yang Anda bayarkan, dapat berujung kerugian bukan karena kekurangan pembeli, namun karena abai mendeteksi persyaratan wajib Waralaba.    Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Waralaba di Indonesia atau di seluruh dunia, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba

4-Syarat-Penting-Menilai-Kebaruan-dalam-Pendaftaran-Desain-Industri-di-Indonesia-affa

4 Syarat Penting Menilai Kebaruan dalam Pendaftaran Desain Industri di Indonesia

Dalam lanskap inovasi industri yang terus berkembang, melindungi Hak Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting dalam menumbuhkan kreativitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Diantara berbagai rezim Kekayaan Intelektual, Desain Industri yang memegang peranan penting dalam menjaga karya Anda dari aspek estetika dan visual produk. Di Indonesia, seperti halnya di banyak negara, persyaratan “kebaruan” menjadi landasan yang wajib dipenuhi untuk memberikan perlindungan hukum kepada para desainer dan inovator.    Artikel ini akan membantu Anda memahami pentingnya syarat kebaruan untuk Desain Industri di Indonesia, berikut implikasinya bagi para desainer dan pelaku bisnis.   Pengertian Desain Industri di Indonesia Desain Industri menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Secara umum hadirnya Undang-Undang tentang Desain Industri ini memberikan kerangka hukum untuk melindungi desain dari penggunaan atau reproduksi yang tidak sah.   Syarat Kebaruan: Dasar Perlindungan Desain Industri Inti dari perlindungan Desain Industri adalah syarat kebaruannya. Di Indonesia, untuk memenuhi syarat perlindungan, suatu desain harus memenuhi kriteria kebaruan. Kebaruan, dalam konteks ini, berarti bahwa desain tersebut belum diungkap kepada publik di mana pun di seluruh dunia, sebelum tanggal pengajuan atau tanggal prioritas permohonan. Persyaratan ini menekankan orisinalitas desain, memastikan desain yang diajukan perlindungannya hadir dengan kesan visual baru dan berbeda bagi konsumen.   Syarat Penting Suatu Desain Industri dapat dikatakan baru meskipun mirip dengan desain lain, asalkan perbedaannya cukup signifikan untuk memberikan karakter tersendiri pada desain baru tersebut. Kebaruan Desain Industri dinilai secara global. Artinya, suatu desain yang baru di Indonesia belum tentu baru jika sudah tersedia untuk umum atau publik di negara lain. Kebaruan suatu Desain Industri dapat hilang apabila diungkapkan kepada publik di dalam dan luar negeri. Hal ini dapat terjadi melalui pameran resmi secara nasional maupun internasional. Kebaruan suatu Desain Industri juga dapat hilang apabila diungkapkan kepada publik oleh pemiliknya, dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.   Namun, untuk poin 3 dan 4 di atas, ada masa tenggang enam (6) bulan di mana suatu Desain Industri dapat tersedia untuk umum tanpa kehilangan kebaruannya. Masa tenggang ini dimaksudkan untuk memungkinkan para desainer mendapatkan masukan dari target market atas desain mereka, sebelum mengajukan permohonan perlindungan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lain tentang kebaruan Desain Industri di Indonesia atau pun di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected]. Sumber: Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Mengenal-Ragam-Kekayaan-Intelektual-dalam-Olahraga-Basket-affa

Mengenal Ragam Kekayaan Intelektual dalam Olahraga Basket

Saat Anda mendengar olahraga basket, yang pertama kali muncul dalam pikiran mungkin adalah aksi slam dunk, gerakan pivot, atau lemparan cepat buzzer-beating. Namun, tahukah Anda bahwa dunia basket tidak lepas dari perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)?    Dari logo tim yang ikonik hingga teknologi inovatif, olahraga ini memiliki beragam KI uniknya sendiri. Mari kita masuk ke lapangan KI dari olahraga basket dan pelajari contoh keragamannya.        1. Merek untuk Logo Tim: Seperti permainan itu sendiri, logo tim merupakan bagian integral dari identitas para tim yang bertanding. Logo ikonik LA Lakers atau lambang garang Chicago Bulls bukan sekedar simbol; mereka merupakan Merek yang dilindungi. Keunikannya telah terdaftar resmi agar tidak ada pihak lain yang menggunakannya tanpa izin.        2. Paten untuk Sepatu Inovatif: Teknologi sepatu basket saat ini telah mengalami perkembangan pesat jika dibandingkan dengan era 80-an. Mulai dari teknologi kenyamanan Nike Air Jordan hingga teknologi Boost dari Adidas, pastinya melibatkan perlindungan Paten. Kehadiran paten-paten ini mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru dan melindungi usaha keras dalam menciptakan perlengkapan yang meningkatkan performa para pemain.        3. Hak Cipta untuk Siaran dan Perangkat Lunak Analitik: Momen-momen memasukkan bola yang memompa adrenalin dan permainan krusial, akan sama berharganya dengan para kameramen dan seluruh kru dibalik layar yang bekerja sebagai penyiar yang menangkap momen tersebut. Siaran-siaran ini tunduk pada rezim Hak Cipta, memastikan bahwa karya kreatif yang terlibat dalam produksi mereka diakui dan dilindungi. Dengan kata lain, kita tidak boleh menggunakannya kembali, apalagi untuk tujuan komersil tanpa izin pemilik hak siarnya. Permainan modern sangat dipengaruhi oleh data analitik dan perangkat lunak. Algoritma-algoritma dan alat-alat perangkat lunak yang digunakan untuk menganalisis performa dan strategi pemain merupakan aset Hak Cipta yang berharga. Aplikasi yang dapat menjalankan ini dilindungi oleh Hak Cipta dan tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi dibajak.   Saat kita memberikan dukungan kepada tim dan pemain favorit kita, kita juga perlu mengingat ada “pemain di balik layar” dari Kekayaan Intelektual yang berkontribusi pada kegembiraan di lapangan. Dari Merek hingga Paten dan Hak Cipta, basket lebih dari sekadar olahraga; ini adalah bidang di mana inovasi dan kreativitas dihargai dan dilindungi.   Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kekayaan Intelektual dalam olahraga, termasuk perlindungannya, jangan ragu menghubungi kami di [email protected]. Sumber: World Intellectual Property Organization FIBA Basketball

IP-Register-Platform-Baru-Tingkatkan-Perlindungan-Kekayaan-Intelektual-ASEAN-affa

“IP Register” – Platform Baru Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual ASEAN

Perhimpunan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) meluncurkan platform “Daftar Kekayaan Intelektual” atau “Intellectual Property Register”  pada 20 Agustus 2023, di Semarang, Indonesia. IP Register merupakan teknologi terpadu yang dikembangkan oleh Kantor Kekayaan Intelektual ASEAN untuk memfasilitasi sinkronisasi data Paten, Merek, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual (KI) lainnya yang telah didaftarkan di negara-negara ASEAN.   Peluncuran IP Register ini merupakan bagian dari Nota Kesepakatan (MoU) yang ditandatangani ASEAN dan WIPO pada tahun 2022. MoU tersebut dibuat untuk memperluas kerja sama antara ASEAN dan WIPO di bidang spesifik melalui pendekatan yang fokus pada masa depan dengan dampak yang nyata. Progam ini juga berupaya untuk melengkapi kemitraan yang sedang berlangsung di bawah ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2025.   Bidang spesifik yang dimaksud dalam MoU ini adalah memenuhi kebutuhan terkini yang muncul dari pihak-pihak terkait yang kurang terwakili dari komunitas bisnis dan kreatif, seperti Usaha Kecil dan Menengah (UKM), usaha rintisan, dan pihak-pihak terkait Kekayaan Intelektual lainnya.   IP Register ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual di ASEAN dengan menyediakan portal tunggal bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan penelusuran Paten, Merek, dan Desain Industri dengan mudah. Hal ini juga akan membantu memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di ASEAN, yang dapat membantu dunia usaha dalam meningkatkan bisnis mereka di level ASEAN. Peluncuran IP Register merupakan tonggak penting dalam upaya ASEAN untuk membangun lingkungan yang lebih kondusif bagi inovasi dan kreativitas. Ini juga merupakan bukti kemitraan yang kuat antara ASEAN dan WIPO dalam mempromosikan perlindungan Kekayaan Intelektual di kawasan ASEAN.   Berikut ini beberapa keuntungan dari IP Register: Menyediakan one-stop portal bagi pemangku kepentingan untuk melakukan penelurusan Paten, Merek, dan Desain Industri tanpa hambatan. Membantu memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di ASEAN. Membantu bisnis dan para inventor untuk melindungi kreasi dan invensi mereka. Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual di ASEAN. Menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk kreasi dan invensi di kawasan.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perlindungan IP di Indonesia atau di seluruh dunia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: ASEAN.org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Serupa-Tapi-Tak-Sama-Perbedaan-Waralaba-dan-Lisensi-di-Indonesia

Serupa Tapi Tak Sama – Perbedaan Waralaba dan Lisensi di Indonesia

Waralaba dan Lisensi adalah dua model bisnis populer yang memungkinkan bisnis memperluas jangkauan mereka dan menumbuhkan keuntungan tanpa investasi dalam jumlah besar untuk infrastruktur atau sumber daya baru. Namun, ada beberapa perbedaan penting antar keduanya, baik dalam cara kerjanya, maupun pengaturannya menurut hukum di Indonesia.   Untuk Waralaba atau Franchise, Pemilik Waralaba (franchisor) memberikan hak kepada Penerima Waralaba (franchisee) untuk menggunakan Merek dan/atau Kekayaan Intelektual lainnya dalam bentuk model bisnis, dengan imbalan sejumlah biaya. Penerima Waralaba kemudian bertanggung jawab untuk mengoperasikan bisnis SESUAI STANDAR Pemilik Waralaba. Sedangkan Lisensi, Pemberi Lisensi memberikan hak kepada Penerima Lisensi untuk menggunakan Kekayaan Intelektualnya (misalnya Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta) dengan imbalan sejumlah biaya dan untuk masa waktu tertentu. Penerima Lisensi kemudian bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memasarkan bisnisnya SENDIRI dengan menggunakan Kekayaan Intelektual yang dilisensikan.   Dasar hukum yang mengatur waralaba dan lisensi juga berbeda. Aktivitas waralaba diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, termasuk regulasi yang mengatur pendaftaran Waralaba ke Kementerian Perdagangan, serta informasi spesifik tentang bisnis Waralaba yang wajib diberikan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.    Selain dua dasar hukum di atas, dasar hukum lainnya yang berkaitan dengan pengaturan waralaba adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Perjanjian Waralaba yang mengikat para pihak.   Sedangkan Lisensi yang lebih erat kaitannya dengan Kekayaan Intelektual, diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, yang merupakan turunan dari Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis.   Sekarang mari kita bedah lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk masing-masing model bisnis: PERSYATARAN WARALABA Menurut hukum, untuk menjalankan bisnis Waralaba di Indonesia, Pemberi Waralaba harus mendapatkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) dan mendaftarkan Komitmen Pemberi Waralaba ke Kementerian Perdagangan dengan mendaftarkan dokumen proposal Waralaba dan draf perjanjian. Hal yang sama harus dilakukan oleh Penerima waralaba untuk mendapatkan izin STPW Penerima Waralaba dan pendaftaran Komitmen.   Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba (Izin Pemberian Waralaba) sebagai Pemberi Waralaba (diaktakan dan dibuktikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia), adalah: Surat Kuasa Surat Permohonan (STPW) Detail Identitas Pemberi Waralaba Fotocopy KTP Direksi/Pemberi Waralaba Fotokopi Izin Usaha Pemberi Waralaba Sejarah Bisnis Pemberi Waralaba Struktur Organisasi Pemberi Waralaba (dari Dewan Komisaris, Pemegang Saham, Direksi, hingga level operasionalnya) Laporan Keuangan Audit 2 tahun terakhir Jumlah Outlet yang Dimiliki oleh Pemberi Waralaba Daftar Penerima Waralaba Saat Ini Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba Daftar Komposisi dan Jumlah Barang yang Diwaralabakan yang Digunakan oleh Penerima Waralaba Daftar Komposisi Tenaga Kerja yang Dibutuhkan Sertifikat Pendaftaran Merek di Indonesia atau Tanda Terima Pengajuan Permohonan Merek di Indonesia. Fotokopi Perjanjian Waralaba.   Setelah Prospektus Penawaran Waralaba (Izin Pemberian Waralaba) didaftarkan di Kementerian, Pemberi Waralaba dapat memulai Perjanjian Waralaba. Penerima Waralaba juga harus mendaftarkan perjanjian yang ditandatangani.   Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Perjanjian Waralaba sebagai Penerima Waralaba adalah: Surat Kuasa (dari Penerima Waralaba) Surat permohonan yang dibuat oleh Penerima Waralaba di atas kop surat perusahaan Penerima Waralaba. Salinan Prospektus Waralaba yang ditawarkan; Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan Penerima Waralaba Salinan Izin Usaha Penerima Waralaba; Fotokopi KTP Direksi/Pemilik Waralaba Copy Perjanjian Waralaba dan Terjemahan Bahasa Indonesianya; Salinan Sertifikat Pendaftaran Merek. Komposisi dan Jumlah Karyawan (staf asing dan lokal) Komposisi dan Jumlah Barang yang Diwaralabakan yang Digunakan oleh Penerima Waralaba   Dokumen-dokumen di atas harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.   PERSYARATAN PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI   Dokumen yang dibutuhkan untuk Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek: Perjanjian Lisensi yang Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya Diaktakan oleh Notaris Publik di Negara yang Bersangkutan Salinan Sertifikat Pendaftaran Merek Surat Kuasa (cukup ditandatangani) Identitas Para Penandatangan Akta Pendirian Para Pihak (jika ada)   Selain itu, dalam Perjanjian Lisensi juga wajib disertakan informasi berikut ini:  Tempat & Tanggal Penandatanganan Perjanjian Rincian Para pihak Termasuk Alamat Obyek Lisensi Merek (berikut nomor pendaftarannya) Ketentuan Penggunaan (Eksklusif/Non-Eksklusif/Dapat Disublisensikan atau Tidak) Durasi Wilayah   Untuk informasi lebih lanjut tentang Perjanjian Lisensi Merek di Indonesia, Anda dapat membaca artikel kami sebelumnya di sini: Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia   Dari uraian di atas, jika Anda sudah memiliki usaha dengan model bisnis yang sudah terbukti dan bisa diduplikasi selama minimal lima tahun, Anda bisa mencoba menjalankan bisnis Waralaba sebagai Pemberi Waralaba. Di sisi lain, jika Anda ingin memulai menjalankan usaha dari bisnis yang sudah terbukti, Anda bisa menjadi Penerima Waralaba.   Lalu, jika Anda seorang pemilik IP yang dapat memberikan kebebasan dalam pengelolaan IP, termasuk strategi pemasaran, Anda dapat menjalankan bisnis Lisensi sebagai Pemberi Lisensi. Sebaliknya, bagi Anda yang memiliki banyak ide kreatif untuk menjalankan bisnis dari IP yang bukan milik Anda, Anda dapat mengajukan perjanjian Lisensi ke pemilik IP, dan bertindak sebagai Penerima Lisensi.   Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Waralaba Franchise & Lisensi Kekayaan Intelektual di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected].   Sumber: Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

AFFA-Intellectual-Property-Rights-hadir-di-IFRA-2023-Pameran-Bisnis-Lisensi-Waralaba-Kemitraan-terbesar-di-Indonesia

AFFA Intellectual Property Rights hadir di IFRA 2023, Pameran Bisnis Lisensi, Waralaba & Kemitraan terbesar di Indonesia

AFFA Intellectual Property Rights hadir di IFRA 2023, Pameran Bisnis Lisensi, Waralaba & Kemitraan terbesar di Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk konsultasi langsung mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual, Perjanjian Lisensi, dan Waralaba GRATIS!* Kunjungi booth AFFA IPR di HALL 5, ICE BSD, 25-27 Agustus 2023.

Pegolf-Legendaris-Amerika-Serikat-Kehilangan-Hak-Merek-Atas-Namanya-Sendiri-Kok-Bisa-affa

Pegolf Legendaris Amerika Serikat Kehilangan Hak Merek Atas Namanya Sendiri – Kok Bisa?

Pada 1 Agustus 2023, Hakim Robin Rosenberg dari Pengadilan Distrik AS Distrik Selatan Florida memutuskan bahwa Pengadilan Federal yang ia pimpin tidak memiliki yurisdiksi atas permintaan Jack Nicklaus untuk menilai kembali apakah perjanjian yang ia buat di tahun 2007 dengan Howard Milstein, rekan bisnisnya merupakan pemberian Hak Eksklusif atau tidak.   Karena sebelumnya, Pengadilan New York telah memutuskan masalah yang sama, dan ditetapkan bahwa Jack Nicklaus telah memberikan Hak Eksklusif bernilai USD 145 juta kepada Milstein, untuk menggunakan Merek atas nama “Jack Nicklaus,” dan segala Kekayaan Intelektual (KI) terkait untuk tujuan komersial.   Hubungan Nicklaus dengan Milstein dimulai sejak tahun 1970-an saat mereka mendirikan Nicklaus Companies, perusahaan yang bergerak dibidang desain lapangan golf, penjualan pakaian olahraga, kacamata, barang seni, dan sebagainya dengan label “Jack Nicklaus,” dimana Milstein yang dipercaya sebagai CEO-nya. Masalah baru muncul di tahun 2014 saat Milstein menjual Merek dan KI lainnya kepada IMG senilai USD 100 juta. Nicklaus pun menggugat Milstein di tahun 2019 karena menganggap Milstein telah melanggar perjanjian. Jack menganggap perjanjian awal dengan Milstein adalah Hak Non-Eksklusif, jadi ia berhak untuk menggunakan namanya sendiri secara komersil tanpa melibatkan Milstein dan Nicklaus Companies.   Namun Milstein bersikukuh bahwa perjanjian awal ia dengan Nicklaus telah memberinya hak untuk menjual Merek dan Kekayaan Intelektual terkait Nicklaus dengan alasan apa pun, dan ia tidak melanggar perjanjian tersebut.    Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada bulan Desember 2022 Milstein melalui situs Nicklaus.com yang ia miliki, mengumumkan bahwa Pengadilan New York telah melarang Jack Nicklaus melisensikan namanya untuk lapangan golf dan proyek komersil lainnya, karena nama tersebut secara eksklusif dimiliki oleh Nicklaus Companies. Dalam pernyataan itu juga, Nicklaus Companies berjanji akan tetap menjaga nama baik Jack Nicklaus dalam setiap produk dan kegiatan yang mereka buat.   Jack Nicklaus yang tidak terima kemudian mengajukan permohonan penetapan sementara ke Pengadilan Florida untuk mendapatkan dukungan bahwa perjanjian yang ia buat di tahun 2007 bukanlah pemberian Hak Eksklusif. Namun Hakim di Florida dengan menggunakan “Princess Lida Doctrine,” menetapkan bahwa sesuai dengan Penetapan Sementara Pengadilan New York, Milstein-lah pemilik dari Merek dan IP terkait “Jack Nicklaus.”   Pengacara Jack Nicklaus, Eugene E. Stearns, menyatakan pihaknya tidak akan menyerah dan terus menempuh jalur hukum untuk mengembalikan sepenuhnya Merek “Jack Nicklaus” kepada Jack Nicklaus, walaupun peluang itu kecil.   Belajar dari kasus ini, nama yang kita miliki pribadi sejak lahir, secara komersil dapat jatuh ke pihak lain jika kita lengah dalam menjaga perlindungannya. Maka dari itu, jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perlindungan nama Anda sebagai Merek di Indonesia dan mancanegara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Sports Illustrated Yahoo Finance Nicklaus.com

Pentingnya-Penelusuran-Sebelum-Ajukan-Permohonan-Merek-di-Indonesia-affa

Pentingnya Penelusuran Sebelum Ajukan Permohonan Merek di Indonesia

Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyebutkan 75% pendaftaran Merek ditolak karena mempunyai persamaan dengan Merek yang telah terdaftar terlebih dahulu. Karena pada dasarnya, Merek itu tidak boleh didaftarkan atas nama yang sama, untuk jenis barang atau jasa yang sama. Hal ini dikarenakan perlindungan Merek di Indonesia mengadopsi asas first to file – kasarnya, siapa yang ajukan terlebih dahulu, maka Merek tersebut menjadi miliknya (selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Merek).   Lebih lanjut, Merek adalah tentang pemberian hak, bukan pemberian izin. Jadi jangan sampai Merek yang diajukan melanggar hak orang lain yang telah diberikan oleh negara.   Misalnya Merek “ABC” sudah terdaftar untuk kecap. Kemudian ada orang lain mendaftarkan Merek ABB dan ABC yang sama untuk kecap juga, namun hurufnya dimodif sedikit, hingga berbeda dengan Merek yang sudah ada. Kedua Merek itu tetap tidak akan diterima, karena untuk Merek ABB akan dianggap memiliki “persamaan pada pokoknya” dengan Merek yang sudah terdaftar, begitu juga dengan Merek ABC yang sudah dimodif desainnya, tetap akan ditolak karena memiliki persamaan fonetik, alias masih memiliki bunyi ucapan yang sama.   Penelusuran Mandiri Proses untuk memeriksa apakah sudah ada Merek yang sama dan sejenis yang sudah terdaftar sebelumnya dengan Merek yang ingin Anda ajukan, disebut dengan proses penelusuran. DJKI memiliki portal yang memungkinkan Anda untuk melakukan proses penelusuran ini secara mandiri melalui situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.   Maka dari itu, sebelum Anda mengajukan permohonan Merek, kami sangat menyarankan Merek yang didaftarkan itu benar-benar unik, mudah diingat, dan relevan dengan barang atau jasa yang Anda miliki.    Selain itu, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur kriteria Merek yang tidak dapat didaftarkan, yang disebut dengan dasar penolakan absolut (Pasal 20) dan dasar penolakan relatif (Pasal 21) sebagai berikut: Penolakan Absolut Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Memuat unsur yang dapat menyesatkan tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Tidak memiliki daya pembeda. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Untuk Merek Non-Tradisional (misalnya, Merek 3 dimensi), mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Penolakan Relatif Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis terdaftar. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.   Jadi setelah melakukan penelusuran dan memahami dasar-dasar penolakan di atas, Anda sudah dapat memperkirakan seberapa besar peluang Merek Anda diterima oleh DJKI.   Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut untuk memperbesar peluang Merek Anda diterima permohonan pendaftarannya di Indonesia maupun di luar negeri, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected].