AFFA Mendampingi Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co.Ltd. dalam Penghapusan Merek WIN

AFFA Mendampingi Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co. Ltd. dalam Penghapusan Merek “WIN”

Ketika permohonan pendaftaran merek Anda ditolak di Indonesia, hal ini seringkali disebabkan oleh keberadaan Merek lain dengan nama yang sama, yang telah terdaftar dalam kelas yang sama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Karena Indonesia menerapkan prinsip first-to-file, jika Anda mendaftarkan Merek setelah Merek lain didaftarkan lebih dulu, maka Anda diharuskan untuk mencari nama yang berbeda jika ingin melanjutkan proses pendaftaran.   Dilema biasanya muncul karena Anda sudah menggunakan Merek tersebut sejak lama dan jika menggunakan nama baru, Anda membutuhkan banyak biaya untuk promosi dan branding untuk memperkenalkannya ke publik. Namun bagaimana jika ternyata Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, yang membuat Merek Anda ditolak itu ternyata tidak digunakan?    Seperti yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Merek terdaftar dapat diajukan penghapusannya oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.   Maka dari itu, jika kita dapat membuktikan Merek tersebut benar tidak digunakan, maka suatu Merek terdaftar dapat dihapus sesuai dengan putusan pengadilan.   Sejak tahun 2022, AFFA dipercaya oleh Hongyunhonghe Tobacco (Group) Co. Ltd. yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok untuk mengelola Kekayaan Intelektualnya di Indonesia, salah satunya adalah Merek WIN di kelas 34 yang mencakup jenis barang filter rokok, filter untuk rokok, korek api, larutan cair untuk digunakan dalam rokok elektronik, pemantik untuk perokok, perasa selain minyak atsiri untuk tembakau, rokok, rokok elektronik, tembakau, dan tembakau linting tangan.   Namun berdasarkan penelusuran awal, sudah ada Merek WIN di kelas yang sama, dan terdaftar milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) yang berkedudukan di Sumatera Utara. Dalam kondisi normal, tentunya peluang kami untuk mendaftarkan Merek WIN tidak dimungkinkan karena akan ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (a) UU Merek, dimana “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.”   Sebelumnya Merek WIN ini sudah terdaftar di China, Uni Eropa, Australia, Brazil, Meksiko, Korea Selatan, Kamboja dan Vietnam, bahkan Singapura sejak 2009. Maka tidak mengherankan jika Hongyunhonghe berharap merek yang sama tetap bisa didaftarkan di Indonesia. Untuk itu dilakukan investigasi lanjutan untuk memeriksa apakah STTC masih menggunakan Merek WIN dalam 3 (tiga) tahun terakhir.   Setelah proses investigasi dilakukan, kami pun mengajukan Gugatan Penghapusan ke Pengadilan Niaga – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 14 September 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU Merek. Sayangnya pada tingkat pertama ini,  Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang tidak sesuai dengan harapan kami. Atas hal tersebut, kami selaku pihak yang memiliki hak dan kepentingan atas permohonan merek WIN di Indonesia merasa perlu untuk mengajukan Kasasi pada 27 September 2023.   Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum, mengabulkan permohonan kasasi kami pada 25 Januari 2024, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga, dan meminta DJKI mencatatkan penghapusan pendaftaran merek WIN dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Dengan demikian tidak ada halangan lagi bagi Merek WIN yang diajukan permohonannya oleh AFFA untuk dapat didaftarkan.   Baca juga: AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia   Kemenangan atas Gugatan Penghapusan Merek di Mahkamah Agung Republik Indonesia ini merupakan bukti nyata dari profesionalitas AFFA sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual yang melayani pengelolaan Merek di dalam dan luar negeri.  Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek, juga perlindungannya di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia

AFFA Dampingi Trek Bicycle Menangkan Gugatan Penghapusan Merek Marlin di Indonesia

Sejak pertengahan tahun 2023, AFFA dipercaya menangani sengketa atas Merek Marlin milik Trek Bicycle Corporation yang bermarkas di Waterloo, Amerika Serikat. Marlin sendiri adalah Merek dari Trek untuk rangka sepeda gunung andalannya. Sedangkan Trek adalah adalah klien yang sudah mempercayakan Merek-nya pada AFFA sejak tahun 2018.   Di negara asalnya, Marlin sudah digunakan sejak 1994 dan terdaftar pada 1998 di Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO). Namun saat diajukan pendaftarannya pada tahun 2021 melalui Protokol Madrid untuk tujuan Indonesia, Merek ini ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku Kantor Merek di Indonesia, karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya ataupun keseluruhan dengan Merek Marlin milik PT Astra Honda Motor yang telah terdaftar sejak November 2006 dan baru berakhir perlindungannya pada November 2026.    Berdasarkan riset yang dilakukan oleh investigator independen, ternyata PT Astra Honda Motor tidak pernah menggunakan Merek tersebut selama 3 (tiga) tahun terakhir. Atas hal tersebut, kami kemudian mengajukan Gugatan Penghapusan Merek atas Marlin milik PT Astra Honda Motor, agar Marlin milik Trek dapat didaftarkan di Indonesia. Gugatan Penghapusan atas Merek adalah solusi yang lebih tepat jika dibandingkan dengan Gugatan Pembatalan atas Merek, karena kasus ini dapat dikerucutkan pada isu Merek yang tidak digunakan, sebagaimana yang diatur pada Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).   Proses Gugatan Penghapusan ini ternyata tidak berlangsung mudah. Karena setelah 10 (sepuluh) kali sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada bulan November 2023, hasilnya dinyatakan gugatan kami tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan hakimnya karena gugatan kami dianggap tidak menjelaskan mengenai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhan dari merek klien kami dan merek pihak PT Astra Honda Motor.   Atas hal tersebut, serta berbekal hasil investigator independen yang dapat membuktikan bahwa tidak ada Merek Marlin yang diketahui, dipakai, dibeli, dijual, atau didistribusikan, serta dipromosikan melalui website dan media sosial dalam 3 (tiga) tahun terakhir, kami berani mengajukan permohonan Kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 6 Desember 2023 serta menyerahkan memori kasasi pada tanggal 19 Desember 2023.   Hingga akhirnya diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, 19 Maret 2024, bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum. Hal yang paling utama karena merek tersebut memang tidak digunakan dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Selain itu, persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya yang merupakan unsur pembatalan merek tidak perlu diuraikan pada gugatan penghapusan, berbeda bila prakarsa penghapusan tersebut oleh Menteri. Apalagi didukung dengan fakta Termohon Kasasi/Tergugat tidak pernah hadir ke persidangan walaupun sudah di panggil 3 (tiga) kali secara sah dan patut, serta Merek Marlin milik Trek Bicycle telah terdaftar juga sebelumnya di beberapa negara, antara lain di Costarica, Guatemala, Nikaragua, Panama, Honduras dan lainnya, sehingga Marlin dianggap sebagai Merek yang sudah dikenal, dan memerintahkan DJKI untuk melaksanakan penghapusan merek Marlin milik PT Astra Honda Motor dari Daftar Umum Merek.   Proses pendaftaran Merek di Indonesia memang membutuhkan waktu lama dan cukup pelik. Karena ada ribuan Merek yang diajukan pendaftarannya setiap tahunnya, serta pemberlakuan asas first-to-file dapat menjadi penghambat pendaftaran Merek Anda. Maka dari itu segera daftarkan Merek Anda secepat mungkin dan percayakan pendaftarannya pada Konsultan Merek berpengalaman.  Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Panduan Lengkap Daftar Merek ke Selandia Baru bagi Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Lengkap Daftar Merek ke Selandia Baru bagi Pebisnis Indonesia

Sejak Agustus 2023, empat negara anggota ASEAN, yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura, bersama dengan Australia dan Selandia Baru telah menandatangani Protokol Kedua ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang memungkinkan eksportir Indonesia untuk mendapatkan tarif ekspor yang lebih terjangkau ke semua negara yang terlibat, dimana Selandia Baru menjadi salah satunya. Tarif ini termasuk untuk produk-produk hortikultura (hasil kebun) dan produk halal.   Dengan target perdagangan hingga NZD 4 miliar atau sekitar IDR 38 triliun pada akhir 2024, transaksi yang diharapkan antar kedua negara juga menjangkau layanan pendidikan dan pariwisata. Anda dapat membayangkan membuka jasa perjalanan wisata di Selandia Baru yang hanya berjarak 7 jam penerbangan dari Bali, atau sekedar memperluas market kopi di sana yang sudah menjadi gaya hidup sejak lama.   Apapun barang dan/atau jasa yang Anda tawarkan di sana, selalu ingat untuk mendaftarkan terlebih dahulu Mereknya agar terlindungi. Secara khusus, ada 6 (enam) manfaat jika Anda mendaftarkan Merek di Selandia Baru:   Hak eksklusif untuk menggunakan dan mempromosikan Merek tersebut di seluruh Selandia Baru sesuai dengan kelas barang dan/atau jasa yang dicakupnya. Penggunaan simbol ® bersama dengan Merek yang Anda miliki. Perlindungan hukum untuk mencegah pihak lain yang mencoba meniru merek Anda. Cara yang tepat untuk membedakan bisnis Anda dari yang lain. Memberikan nilai tambah pada bisnis Anda, seiring dengan semakin mapannya Merek tersebut di pasar. Dapat dijual atau dialihkan kepada pihak lain, atau melisensikan penggunaannya kepada pihak tersebut.   Dasar Hukum Perlindungan Merek di Selandia Baru Di Selandia Baru, perlindungan hukum Merek diatur dalam “Trademarks Act 2002” dimana administrasi pendaftaran dan perundang-undangannya dikelola oleh Kantor Kekayaan Intelektual Selandia Baru (IPONZ), yang berada di bawah naungan Kementerian Bisnis, Inovasi, dan Ketenagakerjaan Selandia Baru. Yang pada intinya Merek-lah yang akan membuat barang dan/atau jasa Anda berbeda di pasaran. Anda dapat mendaftarkan kata, logo, bentuk, warna, suara, bau, atau kombinasinya sebagai Merek di Selandia Baru.   Secara khusus, Anda perlu memperhatikan 3 (tiga) hal berikut ini: Merek yang unik, memiliki daya pembeda, dan bukan istilah yang umum. Tidak bertentangan dengan tradisi dan adat komunitas, termasuk budaya Maori, suku asli di sana. Selandia Baru bahkan memiliki “Komite Penasihat Merek Maori” yang dipercaya khusus untuk memberikan penilaian pada setiap Merek terkait yang diterima. Boleh sama dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya, dengan syarat untuk barang dan/atau jasa yang berbeda, serta tidak menimbulkan kebingungan bagi publik.   Penelusuran Sebelum Pendaftaran Proses ini menjadi penting jika Anda ingin mendaftarkan Merek di NZ. Karena prinsip distinguis dan first to file berlaku di sana, Anda harus mengetahui apakah Merek Anda sudah terdaftar sebelumnya atau memiliki kemiripan dengan Merek pihak lain, termasuk apakah Merek tersebut dilarang untuk didaftarkan. Untuk itu IPONZ memberikan 4 (empat) opsi bagi Anda untuk mendapatkan informasi tadi: IPONZ Website Menyediakan nomor pendaftaran, pemilik, beserta tanggal penerimaan, dan pendaftarannya. ONECheck Berisi database perusahaan, nama domain, dan media sosial yang ada di New Zealand. Madrid Monitor Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) memiliki laman Madrid Monitor yang berisi data pendaftaran Merek internasional. Anda dapat mengetahui Merek internasional mana saja yang juga terdaftar di Selandia Baru. Protected Words Jika Merek Anda terlihat aman karena belum ada pihak yang mendaftarkannya, bisa jadi karena Merek tersebut masuk kategori tidak dapat didaftarkan. Untuk itu Anda dapat mengetahui kata dan gambar yang tidak dapat didaftarkan di Selandia Baru melalui tautan ini.   Prosedur Pengajuan Pendaftaran Untuk pengajuan permohonan Merek langsung ke IPONZ, Anda akan menerima tanggapan awal dalam waktu 15 hari kerja setelah permohonan diajukan. Sedangkan untuk pendaftaran internasional melalui Protokol Madrid yang menunjuk Selandia Baru, Anda juga akan mendapatkan tanggapan awal dalam waktu 15 hari kerja setelah IPONZ menerima penunjukan dari WIPO. Untuk kemudahan pengajuan pendaftaran dan penanganan selanjutnya jika Anda mendapat tanggapan awal dari IPONZ, termasuk strategi menjawabnya dengan tepat, Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek berpengalaman yang dapat diandalkan.    Jika Merek Anda memenuhi semua peraturan dan persyaratan undang-undang, Merek Anda akan diterima.   Namun jika IPONZ memiliki catatan terhadap permohonan Anda, sebuah “Compliance Report” akan dikeluarkan yang berisi uraian keberatan, dan memberi Anda kesempatan untuk memberikan tanggapan. Jika tanggapan Anda selanjutnya tidak menyelesaikan keberatan, pengajuan Merek Anda akan dianggap dibatalkan.   Compliance Report ini adalah surat resmi yang ditulis oleh Pemeriksa yang telah menilai permohonan merek Anda. Compliance Report akan memberitahukan bahwa permohonan Anda tidak sepenuhnya mematuhi undang-undang dan akan menguraikan permasalahan yang telah diidentifikasi oleh Pemeriksa.   Anda akan diberi kesempatan untuk menanggapi permasalahan yang disebutkan dalam laporan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. Batas waktu tanggapan akan ditunjukkan dalam laporan.   Compliance Report pada umumnya berisi permasalah berikut ini: Keberatan atas Merek yang bersifat deskriptif dan/atau tidak memiliki daya pembeda (Pasal 18)  Tidak Memiliki Daya Pembeda (Pasal 18(1)(b)) Merek Anda harus bisa membedakan barang dan/atau jasa Anda dari yang lainnya. Artinya memiliki cukup keunikan sehingga konsumen dapat mengidentifikasikan Merek tersebut hanya pada Anda saja. Jika suatu Merek tidak unik, makanya sebagai “brand” atau logo ditengah masyarakat akan hilang.Misalnya, istilah “SUPERMARKET MURAH” untuk layanan ritel yang berkaitan dengan makanan dan barang-barang rumah tangga tidak mungkin mengidentifikasi satu pedagang tertentu dari pedagang lainnya. Karena istilah tadi dapat digunakan untuk merujuk pada banyak pedagang yang berbeda dan tidak adil jika memberikan monopoli atas istilah tersebut kepada satu pedagang saja. Deskriptif (Pasal 18(1)(c)) Merek yang hanya menggambarkan barang dan/atau jasa yang terkait juga sering kali tidak bersifat membedakan berdasarkan pasal 18.Misalnya, kata APPLE tidak dapat didaftarkan sebagai Merek buah-buahan. Hal ini dikarenakan APPLE tidak mampu membedakan barang dari satu pedagang dengan pedagang lainnya karena merupakan nama generik untuk jenis buah tertentu. Namun jika APPLE digunakan sebagai Merek komputer, ia akan memiliki keistimewaan jika dibandingkan dengan komputer lainnya. Lazim Digunakan dalam Perdagangan (Pasal 18(1)(d)) Merek yang biasa digunakan sehubungan dengan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, kemungkinan besar juga tidak memiliki daya pembeda berdasarkan pasal 18.Misalnya, istilah sehari-hari atau istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan karakteristik suatu barang dan/atau jasa, seperti Istilah EXTRA SUPREME yang sudah biasa digunakan untuk mendeskripsikan pizza dengan banyak topping, maka tidak dapat didaftarkan sebagai Merek yang terkait dengan pizza. Dalam beberapa kasus, Anda dapat memberikan bukti formal untuk menjawab keberatan yang diatur pada…

[PENTING] Sertifikat Merek Dibutuhkan untuk Impor Tekstil, Tas, dan Alas Kaki ke Indonesia - AFFA IPR

[PENTING] Sertifikat Merek Dibutuhkan untuk Impor Tekstil, Tas, & Alas Kaki ke Indonesia

Berlaku efektif sejak 10 Maret 2024, dalam rangka meningkatkan perlindungan Merek dan pengendalian kualitas produk di pasaran, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia telah menerapkan peraturan baru yang berdampak signifikan terhadap impor tekstil, produk tekstil, tas, dan alas kaki. Revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 23(3) ini mengatur tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor atas produk-produk tersebut.   Perubahan signifikan yang terjadi adalah penambahan dokumen-dokumen berikut ini yang wajib dilampirkan saat Importir mengajukan Angka Pengenal Importir Umum (API-U):   Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh DJKI Kementrian Hukum dan Ham Republilk Indonesia; Bukti pencatatan Perjanjian Lisensi, Sublisensi, dan/atau Surat Penunjukan dari Pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi; dan Surat Penunjukan untuk Melakukan Impor dari Pemilik Merek atau Perwakilan Resmi.   Produk Terdampak Tekstil: Serat, benang filamen, dan kain lembaran; Produk Tekstil: Karpet atau penutup lantai tekstil lainnya, pakaian, aksesoris pakaian jadi, serta barang jadi tekstil lainnya; Tas: Koper, dompet, tas sekolah, tas olahraga, tas tangan, dan tas lainnya; Alas Kaki: Sepatu, sandal, dan sepatu sandal.   Proses perizinan impor umum tetap berlaku, dimana Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dibutuhkan bagi pelaku usaha yang melakukan impor untuk tujuan diperdagangkan. Proses permohonannya melibatkan Verifikasi Importir Umum (VIU) yang dilanjutkan dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) di Kementerian Perindustrian. Untuk mendapatkan API-U, perlu dilampirkan laporan VIU dan hasil Pertek kepada Kemendag.   Dampak Bagi Importir Persyaratan baru ini tentunya menjadi pengingat penting bagi para Importir yang belum mendaftarkan Mereknya di Indonesia. Mengingat proses pendaftaran Merek yang memakan waktu lama (sekitar 1-2 tahun), maka dibutuhkan komunikasi yang cepat dengan para pemilik Merek untuk mendapatkan sertifikat yang diperlukan, agar tidak mengalami penundaan dalam memperoleh izin impor.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai regulasi ini, termasuk bagaimana mendaftarkan Merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

Tips-Daftar-Merek-di-India-Untuk-Pebisnis-Indonesia-affa

Tips Daftar Merek di India Untuk Pebisnis Indonesia

Tips Daftar Merek di India Untuk Pebisnis Indonesia India dan Indonesia tidak hanya memiliki kedekatan budaya, transaksi perdagangnya pun tinggi. Dengan jumlah penduduk mencapai 1 miliar jiwa, India menjadi sasaran ekspor Indonesia dengan pencapaian USD 23,38 miliar di tahun 2022. Produk ekspor utama Indonesia ke India adalah batu bara, minyak sawit dan turunannya, besi paduan, asam lemak monokarboksilat industri, serta bijih tembaga dan konsentratnya.   Produk-produk konsumsi langsung seperti perhiasan emas, teh dan rempah-rempah, mi instan dan kecap, serta furniture memiliki peminat yang sangat besar, dan siap menyerap kreasi baru jika Anda memiliki produknya. Namun tentunya tidak bisa dilupakan tahapan awal yang harus Anda lakukan sebelum memasarkan produk Anda di India, yakni melakukan pendaftaran Merek agar barang dan/atau jasa Anda terlindungi di India.   Pengertian Merek Berdasarkan Hukum di India Perlindungan Merek di India berada dibawah naungan Trade Marks Registry (TMR) yang bermarkas di kota Mumbai, dan memiliki cabang di Ahmedabad, Chennai, Delhi, dan Kolkata. Sedangkan menurut Undang-undang Merek (Trademark Act) 1999, yang sudah diamandemen di tahun 2010, yang disebut Merek adalah simbol, nama, kata, label, tanda, angka, huruf, bentuk benda, kemasan, warna, atau semua kombinasinya.   India juga sudah mengakui Merek non-konvensional/non-tradisional seperti Merek 3 Dimensi, Merek Hologram, dan Merek Suara. Selain itu Anda juga dapat mendaftarkan Merek Kolektif, Merek Sertifikat, dan Merek berser,i dalam beberapa kelas sekaligus, dalam satu pengajuan.   7 Kategori Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Tidak mempunyai ciri khusus, tidak dapat dibedakan dari Merek barang dan/atau jasa yang sudah ada, termasuk kemiripannya dengan Merek Terkenal; Hanya terdiri atas kata yang menunjukkan jenis, kualitas, kuantitas, tujuan, nilai, asal geografis, waktu produksi barang/pemberian jasa, atau sifat-sifat lain dari barang dan/atau jasanya; Hanya terdiri atas kata yang sudah menjadi kebiasaan dalam bahasa yang berlaku saat ini, atau dalam praktek perdagangan yang sah; Bersifat menipu masyarakat atau menimbulkan kebingungan; Memuat atau terdiri dari materi apa pun yang mungkin merugikan kerentanan keagamaan, kelas, atau bagian mana pun dari warga negara India; Menggunakan atau memuat hal yang memalukan atau tidak senonoh; Menggunakan lambang dan nama yang dilarang oleh Undang-Undang 1950 tentang Lambang dan Nama yang Tidak Pantas.   Proses Penelusuran Merek Sebelum masuk ke proses pengajuan permohonan Pendaftaran Merek, penting untuk diketahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di India melalui proses Penelusuran. Untuk itu, TMR sudah menyediakan halaman penelusuran mandiri yang dapat diakses secara daring. Pada halaman itu Anda juga dapat mempelajari detail kelas, daftar Merek Terkenal, Tanda Terlarang, Klasifikasi Kode Wina, serta Nama Non-Kepemilikan Internasional (INN).   Tiga Metode Pengajuan Pendaftaran 1. Pengajuan Biasa Dengan pengajuan biasa, berarti Anda langsung mengajukan permohonan pendaftaran Merek langsung ke TMR tanpa menggunakan Klaim Prioritas dari Merek Anda yang sudah terdaftar sebelumnya di negara lain, termasuk Indonesia.   2. Pengajuan Melaui Protokol Madrid Jika Merek Anda sudah terdaftar di Indonesia dan ingin mendapatkan perlindungan di India da beberapa negara lainnya dalam satu permohonan saja. Namun perlu dicatat bahwa Merek Anda tetap akan menjalani pemeriksaan, yang memungkinkan Merek Anda ditolak karena penerapan regulasi yang berbeda di India.   3.Pengajuan dengan Hak Prioritas Hak Prioritas adalah ketika permohonan telah diajukan untuk pertama kalinya di suatu negara, dan pemohon ingin mempertahankan Hak Prioritas sampai tanggal pengajuan permohonan pertama di negara lainnya. Untuk dapat melakukan ini di Bangladesh, permohonan harus diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan di negara pertamanya (tanggal prioritas).   Proses Pengajuan Pendaftaran Secara teknis siapapun dapat mengajukan permohonan Pendaftaran Merek Barang dan/atau Jasa langsung ke TMR sebagai kantor Merek di India, baik di kantor pusat maupun seluruh kantor cabangnya. Namun Anda membutuhkan Konsultan Merek yang dapat dipercaya dan diandalkan untuk melakukan proses ini. Dengan menggunakan Konsultan, Anda tidak perlu memusingkan kelengkapan informasi dan beragam formulir yang dibutuhkan.   Setelah lolos pemeriksaan administrasi, dokumen Anda kemudian akan dikirim ke TMR pusat untuk diperiksa terutama apakah Merek tersebut memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan undang-undang, dapat menimbulkan kebingungan atau mengandung penipuan, serta memiliki persamaan dan/atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya.   Dengan mempertimbangkan permohonan dan seluruh dokumennya yang meliputi bukti penggunaan dan keunikan, TMR kemudian memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima untuk didaftarkan atau tidak. Jika diterima, TMR akan mempublikasikannya dalam Jurnal Merek yang setiap minggunya dirilis melalui situs resmi Kekayaan Intelektual India.   Dalam waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal publikasi, siapa pun dapat mengajukan keberatan. Jangka waktu empat bulan ini lebih lama jika dibanding dengan peraturan yang berlaku di negara-negara lain yang hanya membatasinya dalam waktu 2 (dua) bulan saja. Jika ada keberatan dari publikasi ini, proses pengajuan keberatannya dalam dilakukan melalui masing-masing cabang TMR, tidak harus di kantor pusatnya yang berada di Mumbai.   Jika terjadi oposisi atas Merek Anda, salinan pemberitahuan akan diberikan dan harus diberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) bulan, jika tidak permohonan Anda akan dianggap dibatalkan atau ditarik kembali. Kemudian salinan atas tanggapan Anda akan diserahkan kepada pihak lawan, dengan menyertakan bukti-bukti pendukung yang sah. Setelah semua bukti dari kedua belah pihak lengkap, perkaranya dibawa ke sidang dan kasusnya akan diputuskan kemudian.   Jika Anda tidak puas dengan keputusan sidang tersebut, Anda dapat mengajukan banding ke Dewan Banding Kekayaan Intelektual India/ Intellectual Property Appellate Board (IPAB). Namun jika tidak ada oposisi atau penolakan atas Merek Anda, keseluruhan proses akan memakan waktu hingga 24 bulan. Perpanjangan Merek Tentunya sama seperti di negara-negara lainnya, Merek yang sudah terdaftar di India dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa perlindungan. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dimungkinkan dalam waktu 6 (enam) bulan hingga 1 (satu) tahun sejak tanggal perlindungan Merek berakhir, tentunya dengan membayar biaya keterlambatan.   Pendaftaran Merek dengan Aksara Lokal Sama prakteknya seperti pada negara-negara yang memiliki aksara lokal yang berbeda, contohnya Tiongkok, Jepang, dan Korea, Anda perlu mempertimbangkan mendaftarkan juga Merek Anda dengan aksara lokal. Pendaftaraan (dan penggunaannya) ini penting untuk menutup celah pelanggaran yang mungkin terjadi, sekaligus menjaga ke-eksklusivitas-an Merek Anda di India. Dengan demikian tidak akan ada Pihak Ketiga yang menggunakan atau mendaftarkan Merek yang sama (atau serupa) dengan Merek Anda dalam aksara lokal.   Selain manfaat hukum, pendaftaran dan penggunaan Merek dalam…

Tips-Daftar-Merek-di-Bangladesh-Untuk-Pebisnis-Indonesia-affa

Tips Daftar Merek di Bangladesh Untuk Pebisnis Indonesia

Tips Daftar Merek di Bangladesh Untuk Pebisnis Indonesia Dalam 5 (lima) tahun terakhir, hubungan perdagangan Indonesia dengan Bangladesh terus meningkat. Pertumbuhannya mencapai 19% dengan perolehan total mencapai USD 1,7 miliar. Walaupun transaksi terbesarnya berasal dari Government to Government (G2G) seperti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan transportasi, seperti pengadaan gerbong kereta api, namun produk-produk lemak dan minyak nabati, garam, pulp dari kayu, kapas, dan plastik tercatat memiliki nilai ekspor yang tinggi, dengan nilai total melampaui USD 1 miliar.   Jika dilihat posisinya yang sangat strategis di Teluk Bengal, Asia Selatan, kehadiran produk Anda di Bangladesh dapat menjadi batu loncatan ekspansi selanjutnya ke India, Nepal, atau Myanmar yang menjadi negara Asia Tenggara paling Utara. Namun agar Merek Anda dapat terlindungi di Bangladesh, Anda perlu memperhatikan prosedur-prosedur pendaftarannya yang tidak seluruhnya sama dengan prosedur pendaftaran di Indonesia, atau negara-negara lainnya di dunia.   Pengertian Merek Berdasarkan Hukum di Bangladesh Perlindungan Merek, juga Paten dan Desain Industri di Bangladesh berada dibawah naungan Department of Patents, Designs, and Trademarks Ministry of Industries (DPDT) yang bermarkas di kota Dhaka. Walaupun termasuk negara termuda di Asia Selatan, Bangladesh cukup modern dalam mengakomodir perkembangan Merek dunia. Melalui Undang-Undang Merek tahun 2009 yang mereka miliki, merek-merek non-tradisional/non-konvensional seperti Merek Suara dan Merek Bau sudah diakui, selain tentunya Merek yang berupa nama, kata, kalimat, logo, simbol, desain, gambar, warna, atau kombinasinya.   6 Kategori Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Merek yang tidak pantas atau melanggar norma; Bertentangan dengan hukum yang berlaku; Terindikasi menyesatkan atau menimbulkan kebingungan; Mengandung materi yang dapat menyinggung kehidupan beragama atau kelompok masyarakat yang ada di Bangladesh; Identik dengan atau merupakan tiruan, atau mengandung lambang negara, bendera, nama atau singkatan/inisial nama, atau tanda resmi atau ciri khas lainnya yang digunakan oleh negara atau organisasi internasional mana pun yang dibentuk berdasarkan konvensi, piaga, atau instrumen internasional lainnya, kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang dari negara atau organisasi tersebut; Mereka yang tidak mendapatkan perlindungan di pengadilan.   Proses Penelusuran Merek Sebelum masuk ke proses pengajuan permohonan Pendaftaran Merek, penting untuk diketahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di Bangladesh melalui proses Penelusuran. Untuk itu, DPDT memberikan beberapa opsi yang memudahkan proses Penelusuran, diantaranya dapat ditelusuri secara daring berdasarkan kata, angka, label, atau lambang/logo (Device Mark).  Penelusuran Berdasarkan Kata Bangladesh sudah mengadopsi pembagian kelas barang dan jasa berdasarkan Nice Classification, yakni Kelas 1-34 merupakan Merek Barang dan Kelas 35-45 merupakan Merek Jasa. Jika Merek yang ingin Anda daftarkan aman, alias belum terdaftar di DPDT, perlu dipertimbangkan untuk memastikan juga tidak ada perusahaan atau domain yang menggunakan kata tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.   Penelusuran Berdasarkan Lambang/Logo Jika Merek Anda perlu ditelusuri dengan menggunakan fitur ini, maka Anda perlu pastikan seluruh kemungkinan perbedaan yang muncul dari gaya penulisan kata, nomor, bentuk, ornamen, atau apa pun kombinasinya. DPDT juga sudah mengadopsi Vienna Code yang membagi elemen Lambang/Logo berdasarkan 29 kategori umum, 145 divisi, dan 816 bagian dengan kode yang berbeda-beda.   Dua Metode Pengajuan Pendaftaran 1. Pengajuan Biasa Dengan pengajuan biasa, berarti Anda langsung mengajukan permohonan pendaftaran Merek langsung ke DPDT, tanpa menggunakan Klaim Prioritas dari Merek Anda yang sudah terdaftar sebelumnya di negara lain, termasuk Indonesia. Perlu dicatat Bangladesh menganut Single-Class Filing System, jadi Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran yang berbeda untuk setiap kelas yang Anda inginkan.   2. Pengajuan dengan Hak Prioritas Hak Prioritas adalah ketika permohonan telah diajukan untuk pertama kalinya di suatu negara, dan pemohon ingin mempertahankan Hak Prioritas sampai tanggal pengajuan permohonan pertama di negara lainnya. Untuk dapat melakukan ini di Bangladesh, permohonan harus diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan di negara pertamanya (tanggal prioritas).   Lama Proses Pengajuan Pendaftaran Secara teknis siapapun dapat mengajukan permohonan Pendaftaran Merek Barang dan/atau Jasa langsung ke DPDT sebagai kantor Merek di Bangladesh. Namun Anda membutuhkan Konsultan Merek yang dapat dipercaya dan diandalkan untuk melakukan proses ini. Dengan menggunakan Konsultan, Anda tidak perlu memusingkan kelengkapan informasi dan beragam formulir yang dibutuhkan.   Selanjutnya proses pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan Merek yang diajukan memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Jika ternyata memiliki persamaan atau kemiripan, DPDT akan mengirimkan laporan pemeriksaan dalam jangka waktu  6 (enam) bulan hingga 1 (satu) tahun dan Anda harus memberikan tanggapan lengkap dalam waktu 1 (satu) bulan, dengan didukung oleh semua dokumen yang dibutuhkan.   Jika selanjutnya diputuskan Merek Anda dapat didaftarkan, Merek Anda akan dipublikasikan di Jurnal Merek selama 2 (dua) bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan.   Setelah periode 2 (dua) bulan publikasi Jurnal Merek berakhir, dalam waktu 3 (tiga) bulan kemudian, Anda akan mendapatkan Sertifikat Merek Terdaftar. Secara umum, dari proses pengajuan sampai penerbitan sertifikat memakan waktu 24 hingga 36 bulan. Selanjutnya Merek akan akan terdaftar selama 7 (tujuh) tahun sejak tanggal pengajuan. Masa berlaku ini lebih singkat jika dibandingkan dengan sebagian besar negara-negara lain di dunia yang berlaku selama 10 tahun.   Perpanjangan Merek Tentunya sama seperti di negara-negara lainnya, Merek yang sudah terdaftar di Bangladesh dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa perlindungan. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dimungkinkan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal kedaluwarsa, TANPA biaya denda keterlambatan.   Jika Anda membutuhkan informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pengajuan dan perlindungan Merek di Bangladesh atau negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Departement of Patents, Designs and Trademarks (DPDT) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Databoks Katadata  

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Negara-Negara-ARIPO-Afrika-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Negara-Negara ARIPO (Afrika)

Panduan Lengkap Daftar Merek di Negara-Negara ARIPO (Afrika) Benua Afrika yang luas, dengan 54 negara yang ada didalamnya bisa dikatakan terbagi dalam beberapa wilayah regional yang berbeda. Kalau sebelumnya kami telah membahas bagaimana mendaftarkan Merek di Afrika Selatan dan negara-negara Afrika Barat dan Tengah yang tergabung dalam OAPI, kali ini giliran negara-negara Afrika Timur yang tergabung dalam African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO).   Kalau OAPI diisi oleh 17 negara Afrika yang berbahasa Perancis, ARIPO diisi oleh 22 negara Afrika berbahasa Inggris. Dari 22 negara tersebut, hanya 4 negara (Ghambia, Sierra Leone, Liberia, dan Ghana) yang tidak terhubung ke negara-negara pesisir Timur Afrika. Daftar lengkap negara-negara anggota ARIPO adalah sebagai berikut: Botswana Eswatini Gambia Ghana Kenya Lesotho Liberia Malawi Mauritius Mozambique Namibia Rwanda Sao Tome Seychelles Sierra Leone Somalia Sudan Tanjung Verde Tanzania Uganda Zambia Zimbabwe   ARIPO dibuat berdasarkan Perjanjian Lusaka atas arahan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang ditandatangani di Lusaka, Zambia pada tahun 1976. Tujuannya tentu saja untuk menyeragamkan regulasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) di negara-negara Afrika yang berbahasa Inggris. Namun di masa itu, Perjanjian Lusaka tidak spesifik mengatur regulasi tentang Merek, karena regulasi Merek baru diatur melalui Protokol Banjul, yang ditandatangani di Banjul, Gambia pada 19 November 1993.   Uniknya, hingga kini hanya ada 13 (tiga belas) negara yang menjalankan Protokol ini. Mereka adalah:  Botswana Eswatini Gambia Lesotho Liberia Malawi Mozambique Namibia Sao Tome Tanjung Verde Tanzania Uganda Zimbabwe   Walaupun secara jumlah lebih kecil dari negara-negara OAPI, Anda tidak perlu khawatir, karena Botswana dan Namibia termasuk negara-negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) tertinggi di Afrika. Masing-masing mencapai USD 7,35 ribu dan 4,81 ribu di tahun 2022, yang lebih tinggi dari Indonesia yang hanya USD 4,6 ribu. Menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Botswana yang luasnya setara dengan Pulau Sumatera dan Jawa ini merupakan target eksport produk-produk kayu, kertas, kasur, produk farmasi, dan plastik dari Indonesia.   Dengan adanya Protokol Banjul ini, Anda dapat memperluas pasar dari bisnis Anda dengan mengajukan permohonan Merek ke negara-negara anggota ARIPO, yang menerapkan Protokol Banjul, hanya dalam satu pengajuan saja.   Merek yang Dapat Didaftarkan Secara umum, Merek yang dapat didaftarkan hanya Merek tradisional yang berupa tanda, nama, kata, alat, judul, tanda tangan, huruf, angka, atau kombinasinya, plus Merek 3 Dimensi. Dengan kata lain, Merek non-tradisional seperti Merek Suara tidak dapat didaftarkan di sini.   Prosedur Pendaftaran Merek ARIPO Permohonan Pendaftaran Merek dapat diajukan secara perorangan atau badan hukum mana pun yang memenuhi syarat, baik secara langsung atau melalui Konsultan Merek yang diakui secara internasional. Namun bagi Anda yang berasal dari Indonesia yang tidak termasuk negara anggota Protokol Banjul, Anda wajib diwakili oleh Konsultan Merek yang handal dan dapat dipercaya.   Persyaratan yang Dibutuhkan Untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran, Anda wajib mengisi Formulir M1 ARIPO yang merupakan formulir spesifik Pendaftaran Merek, dengan mencantumkan informasi sebagai berikut: Nama dan Alamat Pemohon; Daftar Negara peserta Protokol Banjul yang dituju; Kategori Kelas berdasarkan Klasifikasi Nice; Merek dengan daya pembeda yang ingin didaftarkan; Pernyataan penggunaan dan niat penggunaan Merek tersebut di wilayah ARIPO; Melakukan pembayaran biaya permohonan pendaftaran. Selanjutnya permohonan dapat diajukan langsung melalui e-filing, email, surat tercatat, kurir, datang langsung ke kantor pusat ARIPO yang berada di Harare, Zimbabwe, atau melalui cabangnya yang berada di masing-masing wilayah peserta Protokol Banjul. Jika Anda seorang Warga Negara Indonesia dan pengajuan permohonan melalui Konsultan Merek, maka opsi utamanya adalah pengajuan secara online, dengan demikian Anda akan mendapatkan potongan harga hingga 20% jika dibandingkan dengan pengajuan secara konvensional.   Merek dengan Hak Prioritas Sebagai bagian dari regional yang meratifikasi Konvensi Paris, pendaftaran di Merek ARIPO juga mengakui Hak Prioritas bagi pendaftar Merek yang berasal dari negara lain. Regulasinya pun sama, jika Anda memiliki sudah memiliki Hak Prioritas, Anda harus mengajukannya dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain.   Prosedur Pemeriksaan Formal & Substantif Setelah diajukan permohonan pendaftarannya, dokumen Anda akan diperiksa secara formal dan substantif. Pemeriksaan formal berlangsung selama 3 (tiga) bulan di kantor tempat permohonan diajukan, sedangkan substantif berlangsung 9 (sembilan) bulan di masing-masing negara tujuan.   Jika dalam proses Pemeriksaan Formal terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pengisian dan kelengkapan dokumen, Anda akan dihubungi dan harus memperbaikinya dalam waktu 2 (dua) minggu sejak dokumen diterima. Sedangkan masa waktu memberikan jawaban jika dokumen Anda ditolak dalam masa Pemeriksaan Substantif, Anda hanya punya waktu maksimal 2 (dua) bulan.   Setelahnya Merek Anda akan dipublikasikan ke Jurnal Merek selama 3 (tiga) bulan dan Anda memiliki waktu yang sama untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Keterlambatan 2 (dua) bulan dimungkinkan dengan membayar biaya keterlambatan, namun jika dalam waktu 12 (dua belas) bulan tidak juga ada pembayaran, Merek Anda dianggap ditarik kembali atau dibatalkan pengajuan permohonannya.   Masa Berlaku & Perpanjangan Merek Setiap Merek terdaftar akan mendapat perlindungan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun berikutnya. Untuk dapat diperpanjang, Anda harus membayar biaya perpanjangan dalam periode 1 (satu) tahun sebelum masa perlindungan berakhir, atau maksimal 6 (enam) bulan setelahnya, namun dikenakan biaya keterlambatan. Jika tidak ada pembayaran 6 (enam) bulan setelah perlindungan berakhir tidak ada biaya perpanjangan yang diterima, Merek Anda dihapus dari daftar Merek yang terdaftar.   Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di negara-negara ARIPO, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber:  African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) Banjul Protocol on Marks

Jatuh-ke-Domain-Publik-Mickey-Mouse-Jadi-Bintang-di-3-Film-Horor-affa

Jatuh ke Domain Publik – Mickey Mouse Jadi Bintang di 3 Film Horor?

Jatuh ke Domain Publik – Mickey Mouse Jadi Bintang di 3 Film Horor? Kanal berita mainstream ramai mengabarkan Mickey Mouse, maskot The Walt Disney Company sudah jatuh ke Domain Publik per 1 Januari 2024. Dampaknya, banyak pihak yang langsung mencari peruntungan dengan menghadirkan tikus hitam ini di berbagai media. Uniknya, semuanya bertemakan horor!   1. The Vanishing of S.S. Willie Langsung rilis di tanggal 2 Januari 2024, di kanal YouTube Night Signal Entertainment adalah film pendek berdurasi kurang dari 10 menit, yang mengandaikan film “Steamboat Willie” (1928), film pertama yang menghadirkan karakter Mickey Mouse, merupakan kejadian nyata.    Mickey, Minnie, dan karakter hewan lainnya ditampilkan dengan wujud realistik, berbalut visual retro, tapi dengan nama yang berbeda. Sisi horornya adalah kisah mereka berakhir tragis di dasar sungai, berbeda dengan versi dengan versi animasi aslinya yang ceria.   2. Mickey’s Mouse Trap Juga rilis di hari yang sama, trailer berdurasi 2 menit dari film yang akan rilis di bulan Maret 2024. Kali ini ceritanya tentang pembunuh berantai yang menggunakan topeng mirip Mickey Mouse dan beroperasi di taman hiburan.    3. Steamboat Willie Film horor ketiga yang memanfaatkan Domain Publik Mickey adalah  karya Sutradara Steven LaMorte, yang sebelumnya menyutradarai “The Mean One” (2022), film horor-komedi yang terinspirasi dari “The Grinch” (2018). Steven mengaku pengambilan gambar dari Steamboat Willie baru akan dilakukan sekitar bulan April 2024, dan konsepnya tetap berupa horor-komedi ala The Mean One. Kepada media, Steve memastikan kalau karyanya ini tidak akan melanggar hukum, karena tidak akan menggunakan nama Mickey Mouse, tapi Steamboat Willie.   4. Infestation: Origins Kali ini Mickey hadir dalam sebuah game PC yang dapat dimainkan hingga 4 (empat) orang. Di sini Anda bermain sebagai pembasmi hama tikus berlatar tahun 80-an. Tapi yang kemudian terjadi adalah Anda yang dikejar-kejar oleh monster yang bentuknya seperti tikus Mickey. Game produksi Nightmare Forges ini sudah bisa dipesan di kanal Steam, namun belum diumumkan kapan tanggal perilisan resminya.   Apa itu Domain Publik? Suatu karya atau Ciptaan, termasuk film animasi dapat dilindungi oleh Hak Cipta (Copyright). Kemudian ada Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur masa berlaku Hak Ekonomi, yang menjadi acuan apakah kita masih harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas suatu Ciptaan. Karena apabila masa berlakunya sudah lewat, Ciptaan tersebut sudah masuk ke dalam Domain Publik (Public Domain), dan publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus minta izin ke Penciptanya.   Kenapa Baru 95 tahun Kemudian? Undang-Undang Hak Cipta di Amerika Serikat mengatur masa berlaku suatu Ciptaan adalah selama hidup Pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun regulasi ini baru diterapkan untuk seluruh Ciptaan yang dipublikasikan mulai 1 Januari 1978. Sedangkan untuk Steamboat Willie sudah hadir 50 tahun sebelumnya. Makanya untuk film tersebut masih berlaku Hak Ekonomi 95 tahun dan itu berakhir pada 31 Desember 2023. Akhirnya Steamboat Willie baru masuk ke Domain Publik per 1 Januari 2024.   Sekarang Semua Orang Bebas Menggunakan Mickey Mouse? Tentu tidak! Karena yang masuk Domain Publik hanya Mickey Mouse yang ada di Steamboat Willie: Mickey hitam putih tanpa sarung tangan. Yang juga perlu diingat adalah sebagai suatu karakter, ada dua jenis Kekayaan Intelektual (KI) yang melekat pada Mickey Mouse, yakni Hak Cipta dan Merek.    Kalau Hak Cipta memiliki masa berlaku yang dapat berakhir, maka Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Dan Mickey Mouse adalah sebuah Merek terdaftar yang secara eksklusif masih dimiliki oleh The Walt Disney Company. Makanya dari semua karya di atas yang memanfaatkan Domain Publik Mickey, tidak ada yang menggunakan nama “Mickey Mouse”. Mereka secara sadar tidak menggunakan nama tersebut untuk menghindari sengkata hukum. Mereka hanya berani menggunakan Mickey saja, atau “Steamboat Willie” yang merupakan nama umum, dan tidak dimiliki oleh siapa pun.   Jadi, walaupun Steamboat Willie sudah masuk ke Domain Publik, bukan berarti Anda bebas memproduksi dan/atau menjual produk yang memuat kata atau gambar versi berwarna dari Mickey Mouse. Intinya Domain Publik tidak serta merta membuat Anda memiliki Mickey Mouse.   Mickey Mouse Masih Tetap Milik Walt Disney Company Ditengah pemberitaan yang marak terkait Domain Publik ini, peran media sangat dibutuhkan untuk mencerdaskan, jangan malah menimbulkan permasalahan baru. Karena pemberitaan yang tidak lengkap dapat mengakibatkan banya pihak yang kurang sadar KI, termasuk UMKM, dapat terkena somasi dari pengacaranya Disney. Mereka ikut-ikutan hype dengan memproduksi produk bergambar Mickey Mouse versi berwarna dan memuat kata tersebut, tanpa menyadari potensi pelanggaran Hak Cipta dan Mereknya.   Karena jangan lupa, Walt Disney itu perusahaan yang besar dari bisnis KI. Mereka paham betul seluk belum hukum Kekayaan Intelektual. Selain itu, mereka juga terus memperbarui karakter berbasis KI yang menjadi sumber penghasilan mereka. Karena hanya dengan cara itulah, masa berlaku Hak Ekonomi dari sisi Hak Cipta dapat terus diperpanjang. Steamboat Willy hanya satu dari puluhan ribu karya yang menghadirkan karakter berbasis KI, yang menjadi sumber pendapatan Walt Disney Company. Hilang satu, tidak akan mengganggu pendapatannya yang sejak tahun 2022 sudah diatas USD 80 miliar per tahun.   Dari Walt Disney kita belajar bahwa membuat karakter orisinil, jika dikelola dengan baik, akan lebih menguntungkan, dan memberikan manfaat jangka panjang. Daripada membuat karya tiruan yang sekedar memanfaatkan hype sesaat. Publik pun akan melihatnya sebagai karya murahan atau parodi tak berkualitas.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Domain Publik, Hak Cipta, atau pengelolaan Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk mengubungi kami melalui [email protected].  Sumber:  Coming Soon Variety  

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Negara-Negara-OAPI-affaipr

Panduan Lengkap Daftar Merek di Negara-Negara OAPI

Panduan Lengkap Daftar Merek di Negara-Negara OAPI Keberadaan benua Afrika dalam penetrasi bisnis global tentunya tidak bisa dikesampingkan. Karena Afrika adalah benua terbesar kedua di dunia setelah Asia, jumlah negara di sana ada 54, dan total penduduknya mencapai 16% dari total penduduk dunia.   Negara-negara seperti Guinea Khatulistiwa dan Gabon, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapitanya bahkan jauh melebihi Indonesia, juga Afrika Selatan, salah satu negara paling terkenal dari “Benua Hitam” ini. Guinea Khatulistiwa PDB per kapitanya di tahun 2022 mencapai USD 11,3 ribu, Gabon dengan USD 10,3 ribu, Afrika Selatan dengan USD 6,7 ribu, sedangkan Indonesia hanya USD 4,6 ribu.   Guinea Khatulistiwa dan Gabon kaya akan minyak bumi, gas alam, dan produk mineral seperti mangan dan berlian. Di sisi lain, menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, kedua negara tadi membutuhkan produk lemak dan minyak nabati, sabun, mesin dan peralatan listrik, kertas, daging olahan dan ikan, mebel, termasuk tempat tidur, hingga produk farmasi dari Indonesia.   Dengan memahami potensi keuntungan dan jenis produk yang diminati di sana, Anda para pemilik bisnis terkait, dapat langsung arahkan target ke sana. Namun sebelum Anda melangkah lebih jauh, pastikan Merek dari produk yang Anda miliki sudah mendapatkan perlindungan di sana, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Bagaimana caranya?   17 Negara Afrika Anggota OAPI OAPI adalah singkatan dari Organisation Africaine de la Propriété Intellectuelle yang berarti Organisasi Kekayaan Intelektual Afrika. Namun karena wilayah Afrika yang luas, OAPI hanya menaungi negara-negara di kawasan Afrika Tengah dan Barat saja, yang mayoritas berbahasa Perancis. OAPI dibentuk pada tahun 1977 melalui Perjanjian Bangui (nama ibukota negara Republik Afrika Tengah) dengan semangat untuk menyelaraskan perundang-undangan dan sistem Kekayaan Intelektual (KI) dari negara-negara di kawasan Afrika Tengah dan Barat, yang sebelumnya memiliki peraturan yang berbeda-beda, yang tentunya mengalami kendala dalam penegakan hukum lintas negara.   Awalnya, Perjanjian Bangui hanya ditandatangani oleh 16 negara, namun sejak 2013, anggotanya bertambah menjadi 17 negara berikut: Afrika Tengah Benin Burkina Faso Kamerun  Chad Komoro Gabon Guinea Guinea-Bissau Guinea Khatulistiwa Pantai Gading Mali Mauritania (bukan Mauritius) Niger (bukan Nigeria) Kongo Senegal Togo   Dengan adanya OAPI, pendaftaran Merek di 17 negara tersebut dapat dilakukan dengan sistem terpadu, yang memungkinkan pemohon mengajukan permohonan pendaftaran dalam satu pengajuan saja. Maka proses pendaftaran akan lebih mudah, dan secara biaya administrasi juga jadi lebih hemat. Apalagi sejak tahun 2015, OAPI telah menjadi bagian dari negara-negara penandatangan Konvensi Paris dan mengadopsi Protokol Madrid. Dengan demikian, kita dapat menunjuk negara-negara dibawah naungan OAPI sebagai negara tujuan, jika mengajukan pendaftaran internasional melalui Protokol Madrid.   Namun, tetap ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan jika kita ingin mendaftarkan Merek di negara-negara OAPI. Berikut ini 5 (lima) faktor yang perlu Anda perhatikan:   1. Pendaftaran Bersifat Regional/ Tidak Bisa Memilih Negara Tertentu Negara-negara OAPI tidak memiliki kantor Kekayaan Intelektual di masing-masing negaranya, semua sistem pendaftaran dilakukan terpusat di kantor pusat yang berada di Kamerun. Saat Anda sudah memilih OAPI sebagai negara tujuan, maka pendaftaran Merek Anda akan mengacu pada seluruh 17 negara anggota OAPI. Dengan kata lain, jika Merek Anda sudah sukses terfaftar di OAPI, maka perlindungannya berlaku di 17 negara anggota OAPI.   2. Jenis Merek yang Diterima Sebelum tahun 2022, OAPI hanya menerima pendaftaran Merek Barang, Merek Jasa, Merek Kolektif, dan Merek Terkenal. Setelahnya, OAPI juga menerima pendaftaran Merek Suara, Merek Audio Visual, dan Merek Sertifikasi.   3. Informasi yang Dibutuhkan Nama lengkap dan alamat Contoh Merek Daftar Kelas Merek yang diajukan, sesuai Kelas Nice edisi 11. Kopi Dokumen Prioritas dalam Bahasa Perancis atau Inggris Surat Kuasa yang diberikan kepada Konsultan Merek   4. Prosedur Pemeriksaan Sebelum tahun 2022, OAPI hanya melakukan pemeriksaan formal yang memeriksa Merek yang diajukan tidak bertentangan dengan kebijakan publik dan mora, serta tidak mengandung lambang-lambang resmi kenegaraan atau organisasinya, kecuali telah mendapatkan izin.    Namun sejak 2022, melalui Revisi Perjanjian Bangui, OAPI juga menerapkan pemeriksaan substantif yang memeriksa empat kondisi berikut ini: Merek memiliki daya pembeda; Tidak menyesatkan publik; Bukan tiruan, menyerupai, atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya dari dalam dan luar kawasan (internasional);  Bukan tiruan, menyerupai, atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.   5. Rentang Waktu Setelah melalui proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2 (dua) bulan, Merek akan masuk masa publikasi selama 3 (tiga) bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada penolakan atau keberatan, Merek akan resmi terdaftar, dan OAPI akan mempublikasikannya kembali dalam rentang waktu 3 bulan. Namun kali ini, pengajuan keberatan oleh pihak lain sudah tidak lagi diperkenankan.   Selanjutnya, Merek akan terlindungi selama 10 tahun, dapat diperpanjang setiap 10 tahun kemudian, dan jika tidak digunakan dalam waktu 5 tahun, Merek tersebut dapat diajukan pembatalannya oleh pihak lain.   Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di negara-negara OAPI, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber:  Organisation Africaine de la Propriété Intellectuelle (OAPI) Africa IP Helpdesk IP Helpdesk European Commision  

Siapa-Saja-Pemegang-Hak-Cipta-dalam-Industri-Film-Menurut-UU-Hak-Cipta-affa

Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Industri Film Menurut UU Hak Cipta?

Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Industri Film Menurut UU Hak Cipta? Masih sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat tentang siapa pemilik Hak Cipta dari suatu karya yang berskala besar, seperti dalam sebuah film. Karena film, terutama film layar lebar banyak melibatkan karya turunan dan karya pendukung lain yang saling berkaitan. Mulai dari naskah, musik pengiring, poster film, bahkan misalnya aplikasi permainan yang khusus dibuat untuk mempromosikan film itu.    Lantas, siapa pemilik Hak Cipta dari semua karya tersebut? Apakah semuanya dipegang oleh Sutradara? Produser? Atau semua benar?    Pengertian Hak Cipta Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Dari pengertian diatas, ada dua penekanan penting dari Hak Cipta sebagai berikut: 1. Hak yang bersifat Eksklusif, yang terdiri dari: Hak Ekonomi Hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan Hak Moral Hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta 2. Timbul secara otomatis berdasarkan Prinsip Deklaratif Dengan demikian, tidak dibutuhkan pencatatan atau pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan.   Lalu, yang disebut dengan Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan. Film dalam UU Hak Cipta disebut dengan Sinematografi yang disebut dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf (m), yang berarti gambar bergerak, antara lain dalam bentuk film dokumentar, film iklan, reportase, atau film cerita yang dibuat dengan skenario, termasuk film kartun/ animasi.   Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.   Pemegang Hak Cipta karya Sinematografi (Film) Secara umum, ada 3 (tiga) pihak yang disebut sebagai Pemegang Hak Cipta, yaitu: Pemilik Hak Cipta/ Pencipta Pihak yang menerima hak secara sah dari Pencipta Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak   Namun jika kita bicara Pemegang Hak Cipta spesifik produk-produk terkait film, rinciannya sebagai berikut: Produk Terkait Film Jenis Ciptaan Keterangan Rekaman asli/ mentah/ dalam proses/ hasil jadi. Hak Cipta atas Karya SInematografi Pencipta: Sutradara Pemegang Hak Cipta: Produser Film Naskah/ Cerita Hak Cipta atas Karya Tulis Pencipta: Penulis Naskah/ Cerita Buku – Jika filmnya diadaptasi dari buku. Hak Cipta atas Buku/ Karya Tulis Pencipta: Penulis Buku Pemegang Hak Cipta Adaptasi: Produser Film Buku – Jika filmnya diadaptasi menjadi buku. Hak Cipta atas Buku/ Karya Tulis Pencipta: Penulis Buku Pemegang Hak Cipta Adaptasi: Penerbit Buku Background Music (BGM), scoring, soundtrack, sound effect, atau karya musik lainnya. Hak Cipta atas Lagu dan/atau Musik Pencipta: Pencipta Lagu (bisa dikuasakan ke Music Publisher) Hak Terkait: Musisi, Penyanyi, dan Produser Rekaman Poster film Hak Cipta atas Karya Seni Gambar/ Lukisan Pencipta: Desainer Poster Pameran/ iklan/ promosi (fotografi, banner, dll.) Hak Cipta atas Karya Fotografi, Potret, Database, Permainan Video, Program Komputer, Perwajahan dalam bentuk Karya Tulis Pencipta: Fotografer, Desainer, dan Programer Permainan/ Program Komputer, Pencipta Perwajahan.   Dengan mengetahui siapa Pencipta atas ciptaan-ciptaan diatas, jika Anda memang terlibat di dalamnya, apalagi jika posisi Anda sebagai Pencipta, Anda berhak atas Hak Eksklusif karya Sinematografi yang berlaku hingga 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.   Manfaat Pencatatan Hak Cipta Pastikan juga nama Anda tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Menteri dan dicatatkan dalam Daftar Umum Ciptaan yang berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan suatu ciptaan, dan merupakan bukti yang kuat di Pengadilan. Karena walaupun sifatnya tidak wajib, pencatatan Hak Cipta sangat bermanfaat untuk 2 (dua) hal berikut ini: Mencegah penyalahgunaan ciptaan yang dicatatkan dan sekaligus mencegah kerugian yang timbul atas penyalahgunaan ciptaan tersebut. Mempermudah pemilik Hak Cipta untuk klaim royalti atas lisensi Hak Cipta yang dicatatkan.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Hak Cipta dan pencatatannya, baik di Indonesia maupun manca negara, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual