9 Kriteria Menentukan “Merek Terkenal” di Indonesia Berdasarkan Permenkum No. 5 Tahun 2026 - AFFA IPR

9 Kriteria Menentukan “Merek Terkenal” di Indonesia Berdasarkan Permenkum No. 5 Tahun 2026

Dalam pasar global yang semakin kompetitif, konsep Merek Terkenal (well-known mark) memegang peranan penting dalam perlindungan Merek. Berbeda dengan Merek biasa, Merek Terkenal memperoleh perlindungan hukum yang lebih luas, bahkan terhadap barang atau jasa untuk kelas yang berbeda, karena sudah lebih dikenal publik, baik melalui nama maupun reputasinya.   Menyadari pentingnya hal itu, Indonesia telah menyempurnakan kerangka hukumnya melalui Peraturan Menteri Hukum No. 5 Tahun 2026, yang memberikan kriteria yang lebih jelas, dan terstruktur untuk menentukan apakah suatu Merek dapat dikategorikan sebagai Merek Terkenal.   Artikel ini menjabarkan poin-poin yang digunakan dalam Peraturan tersebut dalam menilai status Merek Terkenal di Indonesia.   Dasar Hukum Penentuan Merek Terkenal Dalam peraturan tersebut, kriteria dalam menentukan Merek Terkenal diatur pada Pasal 36. Dengan adanya sejumlah kriteria ini, penentuan Merek Terkenal tidak hanya bergantung pada satu indikator tunggal, tetapi menggunakan pendekatan penilaian multifaktor, sehingga pengakuan sebagai Merek Terkenal didasarkan pada pertimbangan yang lebih komprehensif dan objektif.   9 Kriteria yang Menjadi Pertimbangan dalam Menentukan Merek Terkenal Tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal; Volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya; Pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat; Jangkauan daerah penggunaan Merek; Jangka waktu penggunaan Merek; Intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut; Pendaftaran Merek atau Permohonan di negara lain; Tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau Nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.   Pendekatan Penilaian Secara Menyeluruh Perlu ditekankan bahwa dengan mencantumkan kata “atau”, maka Peraturan ini tidak mengharuskan semua kriteria terpenuhi secara bersamaan. Dengan demikian, penentuan Merek terkenal dilakukan melalui penilaian secara menyeluruh, dimana setiap faktor dianalisis sesuai dengan konteksnya dan menilai seluruh kekuatan pembuktian.   Pendekatan juga ini memberikan fleksibilitas pada otoritas untuk menyesuaikan dengan berbagai sektor industri dan model bisnis.   Implikasi Pada Pemilik Merek Dengan adanya kriteria yang lebih jelas, Peraturan ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemilik Merek. Namun, hal ini juga menegaskan pesan strategis yang penting:   “Menjadi Merek Terkenal bukanlah status administratif, melainkan hasil dari upaya bisnis, pemasaran, dan perlindungan hukum yang berkelanjutan.”   Untuk memperkuat posisi Merek Anda, maka disarankan untuk: Berinvestasi secara konsisten dalam pembangunan Merek Memperluas jangkauan pasar. Memastikan sudah melakukan pendaftaran dengan tepat. Secara aktif menegakkan haknya jika dilanggar.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek Terkenal di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui kanal berikut, dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:   📩 E-Mail : [email protected] 📞 Book a Call : +62 21 83793812 💬 WhatsApp : +62 812 87000 889   Tentang AFFA: Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.   AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals. Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.