Kita mungkin sudah cukup familiar dengan istilah ODM (Original Design Manufacturer), sebuah skema produksi di mana satu pabrikan memproduksi barang yang sama secara desain, tetapi dipasarkan dengan Merek yang berbeda oleh berbagai perusahaan. Fenomena ini lazim ditemukan pada produk elektronik seperti charger, earphone, hingga smartphone.
Namun, bagaimana jika praktik serupa terjadi pada produk yang jauh lebih kompleks seperti kendaraan bermotor?
Apakah mungkin satu motor atau mobil yang secara fisik identik beredar di pasar dengan dua merek yang berbeda? Jawabannya “bisa,” tetapi tidak selalu legal.
Desain Industri: Perlindungan terhadap Tampilan Estetika Produk
Dalam konteks kendaraan, aspek yang paling krusial bukan hanya fungsi, tetapi juga tampilan visual yang dilindungi oleh Kekayaan Intelektual Desain Industri. Desain industri melindungi bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk.
Artinya, jika terdapat dua kendaraan dengan desain identik tetapi menggunakan Merek berbeda, maka konflik hukumnya akan sangat kuat mengarah pada pelanggaran Desain Industri.
Desain Industri Melindungi Hingga Komponen Terkecil
Dalam hukum Desain Industri, kendaraan dikategorikan sebagai “complex product,” dimana setiap komponen yang terlihat, seperti bumper, lampu, atau velg, dapat didaftarkan dan dilindungi sebagai desain yang berdiri sendiri.
Oleh karena itu, pelanggaran terhadap satu kendaraan tidak selalu bersifat tunggal, tetapi dapat melibatkan beberapa pelanggaran desain sekaligus. Implikasinya signifikan, yakni jika suatu pihak memproduksi kendaraan yang secara keseluruhan “mirip”, dan ternyata:
- bumper-nya melanggar Desain Industri terdaftar A
- velg-nya melanggar Desain Industri terdaftar B
- lampunya melanggar Desain Industri terdaftar C
Maka potensi pelanggaran yang terjadi bukan satu, tetapi banyak pelanggaran!
Kenapa Praktik Ini Bisa Terjadi?
Ada beberapa kemungkinan yang perlu dianalisis secara objektif:
-
- Kerja Sama Resmi (Legal Co-Branding / Rebadging)
Dalam industri otomotif, praktik seperti ini dikenal sebagai rebadging atau OEM partnership. Contohnya satu pabrikan memproduksi kendaraan, sedangkan perusahaan lain menjualnya dengan merek berbeda, berdasarkan perjanjian lisensi atau distribusi resmi.
Dalam skenario ini tidak ada pelanggaran, karena Hak Desain Industri digunakan secara sah melalui perjanjian. - Produksi Tanpa Izin (Unauthorized Copying)
Ini adalah skenario yang paling berisiko. Karena desain kendaraan ditiru tanpa izin, dan/atau dipasarkan dengan Merek lain, tanpa ada hubungan hukum dengan pemilik desain asli.
Dalam kondisi ini, potensi pelanggaran meliputi Desain Industri dan Merek (jika ada unsur peniruan identitas/dijual dengan nama yang mirip). - Area Abu-Abu: Eks-ODM atau Kebocoran Dalam Alur Produksi
Dalam beberapa kasus, produsen yang sebelumnya bekerja sama (ODM/OEM):- Memiliki akses ke desain;
- Kemudian memproduksi ulang dengan Merek lain tanpa persetujuan lanjutan.
Sialnya, praktik ini sering terjadi dalam skema manufaktur global dan menjadi sumber sengketa yang kompleks.
- Kerja Sama Resmi (Legal Co-Branding / Rebadging)
Bagaimana Sikap Kita sebagai Pembeli?
Bagi konsumen, fenomena ini tidak selalu mudah dikenali. Namun ada beberapa prinsip kehati-hatian:
- Waspadai Harga yang Terlalu Jauh Berbeda
Jika ada dua kendaraan identik secara visual, tetapi jauh lebih murah, atau bahkan jauh lebih mahal, patut dipertanyakan legalitasnya. - Periksa Distribusi Resmi
Apakah produk tersebut dijual melalui dealer resmi dan memiliki jaringan purna jual yang jelas? Karena jika sudah ada kerja sama resmi, penerima lisensi atau distributor pasti secara terbuka mencantumkan informasi tersebut melalui website atau media sosialnya. - Risiko Bukan Hanya Hukum, Tapi Juga Kualitas
Produk yang melanggar IP sering kali tidak melalui quality control yang baik dan tidak memiliki jaminan keamanan.
1 Kendaraan 2 Brand Bukan Masalah Merek, Tapi Ekosistem IP yang Kompleks
Fenomena ini ternyata bukan sekadar isu branding. Tapi dibaliknya terdapat potensi pelanggaran serius terhadap Desain Industri, Merek, hingga transparansi publik.
Bagi pelaku usaha, ini menjadi pengingat penting bahwa melindungi Kekayaan Intelektual bukan hanya soal registrasi, tetapi juga soal kontrol terhadap rantai produksi dan distribusi, yang dikunci melalui perjanjian lisensi.
Sedangkan bagi konsumen, memilih produk yang legal bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga soal keamanan, kualitas, dan keberlanjutan industri.
Jika Anda adalah pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk berbasis manufaktur global, memastikan perlindungan Desain Industri dan Merek sejak awal adalah langkah krusial.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perlindungan Desain Industri, Merek, juga Perjanjian Lisensi di dalam dan luar negeri, langsung hubungi kami melalui kanal berikut ini dan dapatkan 15 menit konsultasi GRATIS:
📩 E-Mail : [email protected]
📞 Book a Call : +62 21 83793812
💬 WhatsApp : +62 812 87000 889
Tentang AFFA:
Didirikan pada tahun 1999, AFFA Intellectual Property Rights adalah firma hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang berbasis di Indonesia, dengan fokus pada layanan spesifik terkait KI, yang memberikan pendampingan komprehensif kepada Merek dan inovator internasional. AFFA menyediakan layanan terpadu mulai dari pengajuan dan pendaftaran KI, penyusunan dan pencatatan perjanjian lisensi, penegakan hukum atas pelanggaran, hingga komersialisasi KI, dalam lanskap Kekayaan Intelektual Indonesia yang dinamis.
AFFA telah memperoleh pengakuan luas atas kualitas dan konsistensi layanannya, antara lain melalui penghargaan “Best Boutique Law Firm in Indonesia” dan “IP Enforcement Firm” dalam Indonesia Law Firm Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Asia Business Law Journal, serta tercatat sebagai “Recommended Firm 2024 — Indonesia” dalam publikasi WTR 1000: The World’s Leading Trademark Professionals.
Informasi lebih lanjut mengenai AFFA dapat diakses melalui: www.affa.co.id.


![[UPDATE] Dokumen dan Syarat Permohonan Merek Terbaru - AFFA IPR](https://affa.co.id/wp-content/uploads/2026/04/landscape-terbaru-2025-1920x960-1-110x80.jpg)




