DJKI Canangkan 2025 Tahun Hak Cipta dan Desain Industri - Apa Saja Kebijakan yang Mendukungnya? - AFFA IPR

DJKI Canangkan 2025 Tahun Hak Cipta & Desain Industri – Apa Saja Kebijakan yang Mendukungnya?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Tahun 2025 telah dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, menandai langkah strategis baru dalam memperkuat ekosistem KI di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Hak Cipta dan Desain Industri tetapi juga untuk menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi pelaku usaha dan investor, baik domestik maupun internasional.   Pencanangan ini didasarkan pada sejumlah inisiatif dan kebijakan yang telah dijalankan DJKI selama beberapa tahun terakhir. Pada penutupan Tahun Indikasi Geografis 2024, DJKI mencatat adanya kenaikan signifikan dalam permohonan Kekayaan Intelektual, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI. Dengan dicanangkannya Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI berharap dapat melanjutkan tren positif ini, khususnya dalam meningkatkan jumlah pencatatan Hak cipta dan Desain Industri.   Tidak tanggung-tanggung, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menargetkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2026 dari Hak Cipta, Merek, dan Paten serta Rahasia Dagang mencapai IDR  28.156.750.000, IDR 354.753.680.000, dan 529.167.083.000!   Pencapaian DJKI di Tahun 2024 Sebagai landasan untuk menyongsong 2025, DJKI mencatat berbagai pencapaian penting selama tahun 2024:   Kenaikan Permohonan Kekayaan Intelektual DJKI mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan KI, termasuk Hak Cipta, Desain Industri, dan Indikasi Geografis. Selama tahun 2024, tercatat lebih dari 15.000 permohonan Hak Cipta, meningkat 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk Desain Industri, DJKI menerima sekitar 5.000 permohonan, yang menunjukkan kenaikan 15%. Selain itu, permohonan Indikasi Geografis mencapai 50 permohonan baru, yang menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan produk berbasis kekayaan lokal. Hal ini mencerminkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha yang semakin tinggi terhadap pentingnya perlindungan KI. Peluncuran Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029 Strategi ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dan pelestarian produk-produk berbasis Indikasi Geografis, memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal. Peningkatan Pelayanan dan Transparansi Melalui berbagai inisiatif, termasuk Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024, DJKI meningkatkan efisiensi pelayanan, khususnya dalam mempercepat proses pencatatan KI, sehingga memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna layanan. Kolaborasi Internasional DJKI berhasil menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga internasional untuk memperkuat perlindungan KI di Indonesia. Hal ini mencakup pelatihan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan promosi produk KI Indonesia di pasar global. Program Unggulan Kawasan Berbasis KI Inisiatif ini mendorong pengembangan kawasan berbasis kekayaan intelektual untuk mendukung ekonomi berkelanjutan, memberikan daya saing lebih tinggi pada produk lokal di pasar internasional. Mulai dari Pengembangan Produk Lokal Berbasis Indikasi Geografis (IG), Zona Ekonomi Kreatif Berbasis KI, dan Pendampingan bagi UMKM Berbasis KI.   Kebijakan Strategis yang Mendukung Tahun Hak Cipta dan Desain Industri Maka dari itu, DJKI telah merumuskan sejumlah kebijakan dan langkah strategis yang mendukung keberhasilan inisiatif ini:   Pemutakhiran Rencana Strategis 2024-2029 Dalam kegiatan pemutakhiran Rencana Strategis (Renstra) di Bogor pada Desember 2024, DJKI merancang program-program berbasis data aktual untuk mengantisipasi kebutuhan dan tantangan di masa depan. Langkah ini memastikan bahwa kebijakan terkait Hak Cipta dan Desain Industri selaras dengan dinamika global. Penguatan Pelayanan dan Keuangan Melalui Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024, DJKI berupaya meningkatkan pelayanan serta potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengelolaan keuangan yang efisien menjadi salah satu prioritas untuk mendukung operasional yang optimal, khususnya dalam mempercepat proses pencatatan dan perlindungan Hak Cipta serta Desain Industri. Program Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual DJKI juga meluncurkan program unggulan yang memanfaatkan kawasan berbasis KI untuk mendukung ekonomi berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, produk-produk lokal yang memiliki nilai Kekayaan Intelektual dapat lebih berdaya saing di pasar global, memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha. Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029 Walaupun fokus pada Indikasi Geografis, peta jalan ini menjadi contoh bagaimana DJKI merancang strategi komprehensif untuk pengelolaan KI. Pendekatan serupa diharapkan diterapkan pada Hak Cipta dan Desain Industri, dengan penekanan pada pelestarian dan inovasi.   Dampak Positif bagi Pelaku Usaha dan Investor Dengan berbagai kebijakan ini, DJKI tidak hanya memperkuat ekosistem KI di Indonesia, tetapi juga memberikan sinyal positif bagi pelaku usaha dan investor internasional. Kondisi yang kondusif ini mencakup:   Percepatan Layanan: Proses pencatatan dan perlindungan KI yang lebih cepat dan transparan.   Kepastian Hukum: Kebijakan yang terstruktur memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang hak.   Daya Saing Global: Dengan penguatan kawasan berbasis KI, produk lokal dapat bersaing lebih baik di pasar internasional.   Baca Juga: IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan!   Meskipun banyak inisiatif telah dicanangkan, tantangan tetap ada, seperti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI dan kebutuhan akan infrastruktur yang memadai. Namun, dengan komitmen DJKI, 2025 diharapkan menjadi tahun yang monumental dalam memperkuat perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia.   Pencanangan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025 adalah langkah nyata DJKI dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual. Dengan kebijakan yang strategis, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan ekosistem KI yang kondusif, memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional, dan meningkatkan kepercayaan investor internasional. Indonesia siap menyambut 2025 dengan optimisme dan inovasi. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Restoran & Tempat Hiburan Tematik IP - Haruskah Berizin? - AFFA IPR

Restoran & Tempat Hiburan Tematik IP – Haruskah Berizin?

Undang-undang mengatur pemberian Hak Eksklusif atas suatu Merek, Desain, atau pun Hak Cipta, dimana hanya pemilik dan/atau penciptanya saja yang berhak mendapatkan Hak Ekonomi terkait IP (Intellectual Property) atau Kekayaan Intelektual tersebut. Maka dari situ dapat disimpulkan, jika ada restoran atau tempat hiburan yang ingin memanfaatkan IP tersebut harus mendapatkan izin. Namun bagaimana prakteknya?   Di Indonesia masih dengan mudah kita temui restoran dan tempat hiburan yang memanfaatkan elemen IP terkenal seperti karakter animasi, pahlawan super, atau tema film tanpa izin resmi dari pemiliknya. Contohnya adalah restoran bertema film/serial populer dari nama, hingga menunya, atau taman hiburan yang memajang patung-patung dari karakter animasi tanpa lisensi. Meskipun terlihat menarik dan mampu menarik pengunjung, tindakan ini melanggar Hak Eksklusif pemilik IP dan dapat berujung pada gugatan hukum.   Pentingnya Izin dari Penggunaan IP   Pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan pemilik IP, tetapi juga menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat. Pengusaha yang tidak menghormati hak Kekayaan Intelektual, telah mengabaikan investasi besar yang telah dikeluarkan oleh pemilik IP untuk menciptakan karya tersebut, mulai dari proses kreatif hingga pemasaran.   Lalu bagaimana solusinya? Semudah menghubungi pemilik IP dan mendapatkan izin penggunaan yang dibakukan dalam sebuah Perjanjian Lisensi. Dengan demikian kita bisa mendapatkan legalitas atas pemanfaatan IP tersebut, atau sekedar mengetahui bahwa bisa jadi di Indonesia sudah ada pihak lain yang telah mendapatkan izin, dan kita bisa berkomunikasi dengan pihak tersebut untuk perizinannya.   Baca Juga: Mengurai Dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi KI di Indonesia   Karena dengan berlisensi, Anda sebagai pengusaha akan mendapatkan 3 (tiga) manfaat berikut:   Menghindari Risiko Hukum Lisensi melindungi bisnis dari gugatan yang dapat berujung pada denda besar atau bahkan penutupan usaha. Meningkatkan Kredibilitas Memiliki lisensi resmi menunjukkan komitmen terhadap etika bisnis dan menghormati hak orang lain. Membangun Kemitraan Jangka Panjang Pemilik IP pada umumnya mendukung pemasaran bisnis berlisensi, karena dapat memberikan keuntungan strategis dalam memperluas pasar internasional. Bukan tidak mungkin Anda-lah yang akan dipercaya sebagai mitra utama untuk menjalankan bisnis ini di Indonesia.   Peran Publik dalam Menghormati IP   Selain pelaku bisnis, publik juga memiliki peran penting dalam menjaga Hak Kekayaan Intelektual. Sebagai konsumen, kita harus lebih kritis dalam memilih tempat untuk dikunjungi. Jika menemukan restoran atau taman hiburan yang menggunakan IP terkenal tanpa izin, Anda dapat mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:   Menghindari Berkunjung Memberikan dukungan kepada bisnis yang melanggar IP hanya memperburuk situasi. Melaporkan Pelanggaran Anda dapat melaporkan pelanggaran kepada otoritas terkait atau kepada pemilik IP langsung, agar tindakan hukum dapat dilakukan.   Cara termudah untuk mengetahui apakah tempat tersebut telah menjalin kerjasama resmi dengan pemilik IP, salah satunya adalah dengan pencantuman © “Nama Pemilik IP” dalam setiap media publikasinya. Karena biaya dan upaya untuk mendapatkan izin ini bisa dibilang tidak mudah, maka pebisnis pasti akan mencantumkannya. Selain cermin dari penggunaan resmi, pencantuman tadi juga merupakan bentuk kebanggaan karena bisnisnya telah dipercaya membawa nama besar dari IP tersebut. Dan bisnis berlisensi juga akan “all out” mempromosikan kerjasama ini, tanpa perlu takut melakukan promosi diam-diam.   Sanksi Pidana bagi Pemanfaatan IP Tanpa Izin   Karena jika Anda tetap menjalankan bisnis pemanfaatan IP ini tanpa izin di Indonesia, Anda dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan jenis pelanggarannya:   Pelanggaran Merek Setiap orang yang tanpa hak menggunakan Merek yang sama secara keseluruhan dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dipidana dengan: Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun. Denda: Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pelanggaran Hak Cipta Setiap orang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pendistribusian ciptaan atau salinannya untuk penggunaan komersial dapat dipidana dengan: Pidana Penjara: Paling lama 4 (empat) tahun. Denda: Paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).   Untuk pelanggaran yang lebih berat, seperti pembajakan, dapat dikenai sanksi pidana yang lebih tinggi, termasuk pidana penjara hingga 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda hingga Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Maka dari itu, jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendapatkan lisensi dari IP terkenal, termasuk bagaimana membuat perjanjian lisensi yang baik dan benar, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Berapa Royalti yang Didapat Mariah Carey dari Lagu All I Want for Christmas Is You? - AFFA IPR

Berapa Royalti yang Didapat Mariah Carey dari Lagu “All I Want For Christmas is You”?

Memasuki bulan Desember, menjelang libur Natal dan Tahun Baru, lagu ikonik Mariah Carey, “All I Want for Christmas Is You,” dengan mudah kita dengar di berbagai tempat. Mulai dari radio, cafe, hotel, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan, seakan tidak lengkap atmosfer Nataru-nya tanpa menghadirkan lagu ini. Jika Anda seorang musisi, pencipta lagu, atau penyanyi, mungkin Anda penasaran seberapa besar royalti yang diterima Mariah Carey setiap tahunnya dari lagu ini? Namun, apakah angkanya sebesar yang kita bayangkan?   “All I Want for Christmas Is You” pertama kali dirilis pada tahun 1994 sebagai bagian dari album Natal Mariah Carey: Merry Christmas. Lagu ini ditulis Mariah bersama dengan Walter Afanasieff, musisi, penulis lagi, sekaligus produser kawakan yang juga sering berkolaborasi dengan artis-artis papan atas di masa itu, seperti Celine Dion, Boyz II Men, dan Natalie Cole. Namun demikian, lagu itu hanya mampu menduduki peringkat dua belas di Billboard US Hot 100 Airplay.   Perjalanan Menjadi Lagu dengan Royalti USD 100 Juta   Walaupun tidak terlalu cemerlang di Amerika, lagu ini ternyata melejit di Eropa, Jepang, Singapura, Australia, hingga New Zealand, dan menjadi lagu yang paling banyak di putar setiap tahunnya. Sampai kemudian Mariah membuat versi remix dan memuatnya di album Greatest Hits di tahun 2001. Sejak saat itulah permintaan atas lagu itu terus melejit, bahkan yang versi aslinya selalu yang jadi nomor satu di bulan Desember setiap tahun di tahun 2005 sampai 2008, 2019, hingga sekarang.   Associated Press memperkirakan sejak 1994, lagu ini telah mendatangkan royalti sebesar USD 100 juta. Semua itu berkat lonjakan pemutaran yang berasal dari platform streaming seperti Spotify dan YouTube, yang mempermudah akses pendengar dari seluruh dunia.   Pasif Income hingga USD 3 Juta per Tahun   Sebagai penulis lagu sekaligus penyanyinya, tidak mengherankan kalau Mariah menjadi salah satu penerima royalti terbesar. Namun ia bukanlah satu-satunya orang yang menerima royalti dari lagu ini. Di Amerika Serikat, lagu ini telah terjual lebih dari 3,6 juta kopi secara digital sejak peluncurannya. Di Eropa, khususnya Inggris, lagu ini menjadi lagu Natal paling populer dengan lebih dari 1,2 juta unduhan dan 100 juta kali streaming. Begitu juga dengan Asia, lagu ini menempati peringkat teratas di platform karaoke dan menjadi salah satu lagu barat paling sering dinyanyikan.   Selain itu, pemutaran lagu melalui radio dan penjualan rekaman fisik juga terus mendatangkan royalti bagi para musisi terkait dari lagu ini. Mereka adalah: Penulis Walter Afanasieff, co-writer lagu ini juga berhak atas bagian dari royalti penciptaan. Perusahaan Rekaman Lagu ini berada dibawah label Columbia Records yang merupakan bagian dari Sony Music Entertainment. Sebagai perusahaan yang memproduksi, memasarkan, dan melindungi rekaman master dari lagu, mereka berhak atas pengaturan distribusi dan lisensinya, sehingga berhak menerima royalti penerbitan. Produser Musik Selain Mariah Carey, Walter Afanasieff juga berperan sebagai produser lagu ini, sehingga ia mendapatkan royalti terkait rekaman master. Hak Terkait Musisi pendukung seperti Dan Shea dan para penyanyi latar (Kelly Price, Melonie Daniels, dan Shanrae Price) yang berkontribusi pada rekaman lagu, juga berhak mendapatkan royalti terkait dengan jumlah yang diatur dalam kontrak rekaman yang mereka buat. Dari lagu “All I Want for Christmas Is You” yang tahun ini merayakan ulang tahun yang ke-30, kita belajar bagaimana dari sebuah lagu saja dapat memberikan penghasilan jangka panjang yang luar biasa bagi para penyanyi, pencipta lagu, atau musisi terkait lainnya. Namun sumber penghasilan ini tidak akan terkelola dengan baik tanpa adanya pencatatan dan perjanjian lisensi yang dengan secara tegas mengatur seluruh pembagian royaltinya.   Maka dari itu, pastikan semua karya Anda telah tercatat dan memiliki manajemen lisensi yang baik, sehingga bisa memberikan manfaat maksimal, yang mungkin tidak terasa sekarang, namun hingga puluhan tahun kemudian. Untuk informasi lebih lanjut terkait pencatatan Hak Cipta dan perjanjian lisensi di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

Daftarkan Pose Selebrasi Sebagai Merek - Kenapa Tidak? AFFA IPR

Daftarkan Pose Selebrasi Sebagai Merek – Kenapa Tidak?

Dalam dunia olahraga, pose selebrasi sering dijadikan “signature” dari para olahragawan, karena dapat mencerminkan kepribadian dan kesuksesan mereka. Baru-baru ini, Cole Palmer (22), pemain sepak bola asal Inggris, mengajukan pendaftaran Merek untuk pose selebrasinya yang dikenal sebagai “Cold Palmer.” Langkah ini menyoroti tren baru dalam perlindungan Kekayaan Intelektual, dimana selebrasi unik tidak hanya menjadi identitas tetapi juga aset bisnis. Konon Palmer mengincar jutaan GBP dari penjualan lisensi dari pose selebrasinya ini.   Bagaimana Caranya?   Mendaftarkan pose selebrasi sebagai Merek dapat memberikan manfaat yang signifikan, termasuk melindungi penggunaan eksklusifnya untuk tujuan komersial, seperti dijual dalam bentuk merchandise, pemanfaatnya dalam iklan dan video games, atau bentuk kemitraan strategis lainnya. Namun, proses ini harus memenuhi sejumlah aspek hukum, seperti memiliki daya pembeda dan prinsip first-to-file, yang berarti tidak bisa diberikan jika sudah ada pihak lain yang sudah terlebih dahulu mendaftarkannya.   5 Olahragawan dengan Pose Selebrasi yang Sudah Terdaftar sebagai Merek   Kalau Cole Palmer baru mengajukan, di luar sana setidaknya sudah ada lima olahragawan yang telah berhasil mendaftarkan pose selebrasinya sebagai Merek:   Kylian Mbappé Asal Negara: Prancis Tahun Terdaftar: 2018 Kelas Merek: Kelas 25 (pakaian), 28 (produk olahraga), dan 41 (hiburan olahraga). Pose lipat tangan di depan dada miliknya telah menjadi ikon global yang diabadikan dalam berbagai produk komersial. Usain Bolt Asal Negara: Jamaika Tahun Terdaftar: 2009 Kelas Merek: Kelas 9 (kacamata), 14 (jam & perhiasan), 18 (tas), 25 (pakaian), 28 (produk olahraga), 35 (jasa periklanan & bisnis), 41 (hiburan olahraga), dan 43 (restoran). Pose ikonik “Lightning Bolt“-nya yang merentangkan tangan ke atas telah didaftarkan sebagai merek global. Gareth Bale Asal Negara: Inggris Tahun Terdaftar: 2013Kelas Merek: Kelas 14 (perhiasan), 18 (tas), dan 25 (pakaian). Selebrasi kedua tangan dengan jari-jari yang membentuk angka 11 ini sempat terdaftar, namun tidak diperpanjang, dan telah habis masa perlindungannya di tahun 2023. Paul Pogba Asal Negara: Prancis Tahun Terdaftar: 2020 Kelas Merek: Kelas 25 (pakaian) dan 28 (produk olahraga). Gerakan selebrasi “Dab” miliknya menjadi fenomena global yang digunakan dalam berbagai iklan produk. Michael Jordan Asal Negara: Amerika Serikat Tahun Terdaftar: 1991 Kelas Merek: Kelas 18 (tas), 25 (pakaian), 28 (produk olahraga), dan 35 (jasa periklanan & bisnis). Pose yang satu ini memang tidak tepat kalau dikategorikan pose sebagai selebrasi, namun pose bagaimana pebasket ini melayang di udara sebelum memasukkan bola sangatlah ikonik pada zamannya. Produsen apparel sekelas NIKE pun berani bayar mahal untuk bisa menjual berbagai macam produk dengan gambar ini.   Anda Pun Bisa, Asalkan… Mendaftarkan pose selebrasi sebagai Merek juga dapat Anda lakukan, namun membutuhkan  beberapa syarat utama: Daya Pembeda: Pose harus unik dan mudah dikenali, sehingga tidak hanya dianggap sebagai ekspresi umum. Penggunaan Komersial: Pendaftaran harus terkait dengan tujuan bisnis tertentu, seperti pakaian, aksesori, atau produk digital, dan memang harus digunakan. Karena jika Anda tidak menggunakannya dalam jangka waktu tertentu, umumnya dalam waktu 3 (tahun) berturut-turut, pihak lain dapat mengajukan gugatan penghapusan untuk dapat menggunakannya. Prinsip First-to-File: Hak eksklusif diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran, sehingga kecepatan dan strategi menjadi kunci. Tidak Melanggar Hak Orang Lain: Pastikan pose yang didaftarkan tidak mirip atau serupa dengan pose yang sudah terdaftar sebelumnya, seperti kasus potensi konflik antara Cole Palmer dengan Kylian Mbappé.   Upaya Cole Palmer untuk mendaftarkan pose “Cold Palmer” sebagai Merek adalah langkah ambisius yang mencerminkan tren inovasi dalam dunia olahraga. Namun tantangan besar menantinya, terutama karena pose Mbappé yang memiliki kemiripan telah terdaftar lebih dulu. Prinsip first-to-file dan persyaratan daya pembeda menjadi faktor penentu keberhasilan.   Jika Anda memiliki pose selebrasi atau elemen unik lainnya yang ingin dilindungi, langkah awal yang dapat dilakukan adalah menelusuri peluangnya dengan berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman. Karena bukan tidak mungkin, pose selebrasi Anda bisa menjadi aset bisnis yang bernilai tinggi. Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran pose selebrasi sebagai Merek di dalam dan luar negeri, Anda dapat menghubungi kami melalui email [email protected].

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan! - AFFA IPR

IP Task Force Indonesia Bekerja: 5,35 Miliar Produk Terkait Pelanggaran KI Dimusnahkan!

Indonesian Intellectual Property (IP) Task Force atau satgas khusus lintas Kementerian Republik Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 12 Desember 2024 secara simbolik telah menghancurkan sejumlah produk terkait pelanggaran 12 Merek dan Desain Industri.   Dalam konferensi pers-nya, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, “Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia.”    Setidaknya ada 3 pesan yang ingin disampaikan dalam pemusnahan produk-produk ini, yakni: Memberikan efek jera pada pelaku agar tidak lagi melakukan pelanggaran. Karena aspek hukum perdata dan pidana bisa dijeratkan kepada mereka. Memberikan rasa aman kepada para kreator dan pemilik IP untuk terus berkarya dan mendapatkan perlindungan. Jangan pernah membeli barang tiruan/palsu dengan harga murah, karena akan berdampak tidak baik bagi kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan.   Adapun produk senilai 5,35 miliar Rupiah yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: LEGO (mainan) senilai lebih dari 1 miliar yang berasal dari 110 item. Comotomo (botol dot bayi) senilai lebih dari 500 juta dari 888 item. Mimi White (hand body) – 216 item. MT NG Shan (mata bor) – 2 ribu buah.  Louis Vuitton (tas wanita, dompet, & sabuk) – 10 buah. Christian Louboutine (sepatu wanita) – 2 buah. Tokai (pemantik api) – 5 dus. Orion Choco Pie (makanan snack/biskuit) – 50 dus. Honda (suku cadang) – 30 dus. Honda (genset) – 30 unit. Harley Davidson (aksesoris pakaian, payung, & dompet) – 600 buah. Kemasan Makanan (Desain Industri) – 30 dus.   Perlu dicatat, yang dimaksud dengan produk yang melanggar Kekayaan Intelektual ini bukan hanya produk yang bersifat tiruan, namun termasuk juga produk yang masuk ke pasar Indonesia secara ilegal. Karena secara hukum, produk-produk yang diselundupkan tidak melalui jalur resmi, tidak mematuhi sejumlah prosedur impor yang berlaku, serta diajukan keberatannya oleh pemegang lisensi resmi dari Merek terkait, dapat dilakukan penindakan.   Karena pelanggaran Kekayaan Intelektual memang membutuhkan penindakan lintas sektor, mengingat cakupan permasalahannya yang cukup kompleks dan luas. Adapun tugas dari masing-masing instansi yang terkait adalah sebagai berikut: DJKI: Monitoring, pengawasan, giat pencegahan, langkah mitigasi, dan penegakan hukum KI. Ditjen Bea Cukai: Penanganan importasi produk yang diduga melanggar KI. BPOM: Mengatasi peredaran produk makanan dan obat yang diduga melanggar KI dan membahayakan kesehatan jiwa dan lingkungan hidup. Komdigi: Penanganan pengaduan permohonan pemblokiran situs terkait barang dan/atau jasa yang dianggap melanggar KI. Bareskrim Polri: Koordinasi komunikasi kolaborasi penegakan hukum dari pusat hingga jajarannya yang berada di seluruh wilayah indonesia. BSSN: Pengawasan pelanggaran KI di ruang siber dan membantu penanganan pelanggaran KI yang terjadi di ruang siber.   Baca juga: Membedah Kompleksitas Kejahatan Kekayaan Intelektual Dunia: Pencucian Uang Termasuk di Dalamnya!   Dalam setiap tahunnya, rata-rata laporan pertahun dari pelanggaran KI berada dikisaran 50 aduan, dengan dominasi kasus berasal dari pelanggaran Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta. Peran serta Komdigi juga secara signifikan membantu dalam memblokir 414 situs pelanggaran Hak Cipta dari 16 permohonan. Namun jika melihat angka 5 miliar lebih tadi hanya berasal dari 12 kasus, maka bisa dibilang ini baru langkah awal atau puncak dari gunung es saja dari praktek penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.   Maka dari itu 5 (lima) aspek komponen bangsa (Pemerintah, Akademisi, Swasta, Masyarakat dan Media) diharapkan dapat terus berpartsipasi dalam upaya menjaga iklim Kekayaan Intelektual yang lebih baik di Indonesia.   Karena dengan semakin tingginya kesadaran publik akan pentingnya Kekayaan Intelektual, akan berdampak positif pula pada perekonomian bangsa dan iklim investasi Indonesia di mata dunia.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Merek di dan Kekayaan Intelektual lainnya di Indonesia dan manca negara, langsung hubungi kami melalui email [email protected].

Syarat Ekspor Produk Elektronik dan Rokok ke Irak Diperberat - Apa yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Syarat Ekspor Produk Elektronik dan Rokok ke Irak Diperberat – Apa yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis Indonesia?

Pemerintah Irak melalui Kementerian Ekonomi-nya telah mengeluarkan Keputusan No. 5 Tahun 2024 yang mengatur syarat baru bagi perusahaan asing yang memproduksi produk elektronik rumah tangga tertentu dan rokok untuk diekspor ke pasar Irak. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke sana telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dan mendapatkan Iraqi Quality Certificate (IQC).   Ketentuan yang serupa dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini mencakup produk-produk berikut ini:   Pemanas air listrik rumah tangga (household electric storage water heaters). Pemanas ruangan listrik rumah tangga (household electric room heaters). Pendingin listrik rumah tangga (household electric cooling devices). AC rumah tangga (household air conditioners). Oven listrik (electric ovens). Rokok (cigarettes).   Sedangkan prosedur untuk mendapatkan IQC, Anda sebagai perusahaan asing harus memenuhi persyaratan berikut:   Memiliki Kantor Cabang Perusahaan Asing (Foreign Company Branch) yang terdaftar di Irak. Pendaftaran ini diwajibkan sebagai langkah awal untuk mengajukan IQC bagi produk yang akan diimpor.  Memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh otoritas terkait di Irak. Standar ini mencakup keamanan, efisiensi, dan kualitas produk yang sesuai dengan regulasi lokal.   Dengan adanya peraturan ini, Anda para eksportir produk-produk di atas yang menargetkan pasar Irak, harus menyiapkan terlebih dahulu seluruh persyaratan untuk mendapatkan IQC atau produknya tidak akan diizinkan masuk ke pasar. Pastikan juga Anda sudah memiliki Merek terdaftar di Irak, sebagai dasar perlindungan identitas produk Anda di sana.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait bantuan terkait Iraqi Quality Certificate (IQC) dan perlindungan Merek di Irak, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

TKDN dan Larangan Edar - Bagaimana Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Komposisinya? - AFFA IPR

TKDN dan Larangan Edar – Bagaimana Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Komposisinya?

Pemerintah Indonesia baru-baru ini melarang distribusi iPhone 16 karena tidak memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 35%. Kebijakan ini seakan memberikan peringatan keras ke semua produsen, baik lokal maupun asing, akan pentingnya kontribusi pada pengembangan industri dalam negeri.   Namun, iPhone 16 bukan satu-satunya isu terkait TKDN yang ramai dibicarakan. Sebelumnya juga ada kendaraan taktis Maung Pindad yang digunakan oleh “RI 1” yang justru menjadi contoh sukses pemenuhan TKDN. Menurut Kepala Staf Kepresidenan Anto Mukti Putranto, walaupun 30% komponen Maung didapat dari produsen asal Korea Selatan dan Jerman, yakni SsangYong dan Mercedes-Benz, tapi selebihnya merupakan pengembangan lokal.   Lalu, pihak mana saja yang wajib memenuhi aturan TKDN ini? Bagaimana pula sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) dapat membantu memenuhi persyaratannya? Ini dia pembahasannya…   Landasan Hukum TKDN   TKDN adalah persentase komponen barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri dalam suatu barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Setidaknya ada 3 (tiga) pihak yang wajib mematuhi aturan terkait TKDN, yakni:   Produsen Elektronik dan Telekomunikasi: Produk seperti smartphone dengan teknologi 4G/5G wajib memiliki nilai TKDN minimal 35% sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika. Penyedia Barang/Jasa pada Proyek Pemerintah: Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, semua pengadaan barang/jasa pemerintah harus memprioritaskan produk dengan nilai TKDN tinggi. Industri Strategis: Contohnya adalah kendaraan listrik berbasis baterai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).   Kekayaan Intelektual & Dasar Perhitungan TKDN   Faktor yang memengaruhi nilai TKDN suatu produk antara lain: Jenis Produk dan/atau Jasa: Setiap jenis produk memiliki parameter dan bobot perhitungan yang berbeda, seperti barang manufaktur, teknologi, atau layanan. Komponen Lokal yang Digunakan: Semakin besar proporsi bahan baku atau jasa yang berasal dari dalam negeri, semakin tinggi nilai TKDN.  Kontribusi Sertifikasi dan Inovasi lokal: Elemen-elemen seperti sertifikat kekayaan intelektual, SNI, dan Halal dapat meningkatkan nilai komponen dalam negeri (KDN).   Dari sana dapat disimpulkan bahwa dengan memiliki Sertifikat Kekayaan Intelektual seperti Paten, Merek, dan Desain Industri, maka Anda dapat menghitungnya sebagai bagian dari Komponen Dalam Negeri (KDN).   Namun beragamnya kebutuhan industri dan spesifikasi teknis membuat nilai TKDN jadi berbeda-beda. Misalnya, produk elektronik seperti smartphone memiliki standar minimal 35% TKDN, sedangkan produk industri strategis seperti kendaraan listrik memiliki parameter yang lebih kompleks, melibatkan aspek desain hingga pengujian.    Khusus untuk iPhone, Apple sebetulnya sempat memiliki sertifikat TKDN, namun masa berlakunya telah habis. Jika ingin diperpanjang, nilai investasi terbaru yang diberikan dalam bentuk fasilitas pendidikan, masih belum dirasakan cukup oleh pemerintah. Untuk bisa tembus syarat minimum, Apple harus membangun pabrik dan pusat pengembangan riset yang lebih luas lagi.   Persyaratan untuk Memenuhi TKDN   Untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut: Dokumen Legalitas Perusahaan: Akta pendirian perusahaan dan izin usaha. Sertifikat Kekayaan Intelektual: Paten, Merek, atau Desain Industri yang relevan dengan produk. Sistem Manajemen Mutu: Sertifikasi ISO 9001:2015. Bukti Komponen Lokal: Kontrak kerja sama dengan pemasok lokal atau faktur pembelian bahan baku dari dalam negeri. Surat Penunjukan Lembaga Verifikasi: Hanya lembaga independen yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian yang dapat melakukan verifikasi TKDN.   Jika dilihat dari syarat dan tujuannya, TKDN bukan sekadar regulasi, tapi kebijakan strategis nasional untuk memperkuat industri dalam negeri. Kebijakan sejenis juga ada di Amerika Serikat dengan “Buy American Act,” Kanada dengan “Industrial and Regional Benefits,” Brasil dengan “Local Content Policy,” Uni Eropa dengan “Local Content Requirement,” India “Make in India,” hingga China dengan “Indigenous Innovation Policy”-nya.   Maka dari itu, kebijakan dengan tujuan jangka panjang meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar lokal dan manca negara ini wajib didukung.  Apakah produk Anda sudah memenuhi nilai TKDN yang ditetapkan? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual-nya melalui emal: [email protected].

Perkuat Perlindungan KI: Godzilla Didaftarkan Sebagai Merek 3D dan Desain Industri - Apa Bedanya? - AFFA IPR

Perkuat Perlindungan KI: Godzilla Didaftarkan Sebagai Merek 3D dan Desain Industri – Apa Bedanya?

Bulan November ini, salah satu Kekayaan Intelektual (KI) tertua Jepang merayakan ulang tahun yang ke-70. Pertama kali tayang sebagai film bioskop di tahun 1954, hingga kini Godzilla sudah “membintangi” lebih dari 40 film dan serial animasi, serta Merek yang terlindungi di 30 negara lebih di dunia.   Sebagai kadal mutan raksasa yang punya banyak varian, sosoknya diabadikan pula dalam berbagai bentuk mainan dan merchandise, yang umumnya didaftarkan sebagai Desain Industri, agar terlindung dari pemalsuan Namun karena Desain Industri memiliki masa perlindungan yang terbatas, Toho, sebagai pemilik KI Godzilla juga mendaftarkannya sebagai Merek 3D.    Apa bedanya? Apa pulang kelebihannya dibandingkan dengan Desain Industri? Ini dia jawabannya…   Nilai Estetika VS Daya Pembeda   Jika dilihat dari definisinya, Desain Industri melindungi aspek estetika atau penampilan suatu produk, seperti bentuk, pola, atau konfigurasi yang memberikan kesan khusus. Fokusnya pada elemen visual yang menarik secara estetis, bukan pada identitas Merek. Maka dari itu, Desain Industri memberikan perlindungan atas desain unik dari sebuah kendaraan, peralatan rumah tangga, dan tentu saja mainan.   Sedangkan Merek 3D adalah tanda yang melindungi bentuk tiga dimensi suatu produk yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa satu pihak dari pihak lain. Contohnya botol Coca-Cola, balok Lego, kuda jingkrak Ferarri,  hingga konsol PS5.   Perbedaan, serta kelebihan dan kekurangan dari Desain Industri dengan Merek 3D bisa dilihat pada tabel berikut:   Desain Industri Merek 3D Fokus Perlindungan Melindungi estetika atau daya tarik visual produk. Melindungi identitas dan fungsi Merek dalam perdagangan. Durasi Perlindungan Durasi terbatas, biasanya 10-15 tahun, tergantung pada perundangan yang berlaku di suatu negara. Berlaku tanpa batas waktu selama diperpanjang secara berkala per 10 tahun. Proses & Kriteria Pendaftaran Harus baru dan memiliki keunikan dalam desainnya. Memerlukan bukti bahwa bentuk tersebut memiliki daya pembedan dan dikenal oleh konsumen sebagai Merek. Merek 3D tidak didaftarkan apabila bentuknya memiliki nilai fungsional. Kelebihan Proses pendaftaran relatif lebih sederhana dan cepat. Perlindungan dapat berlangsung tanpa batas waktu dengan perpanjangan berkala. Kekurangan Perlindungan terbatas pada aspek estetika dan durasi perlindungan yang tidak dapat diperpanjang. Proses pendaftaran lebih kompleks dan memerlukan bukti penggunaan yang signifikan untuk menunjukkannya memiliki daya pembeda di pasar.   Godzilla Butuh Perlindungan Lebih Lama   Dari tabel di atas bisa kita pahami kalau KI dengan umur setua Godzilla, masih menginginkan perlindungan yang lebih panjang. Apalagi mengingat hype Godzilla semakin tinggi setelah sukses meraih Piala Oscar/Academy Award 2024 untuk kategori Best Visual Effects. Bukan tidak mungkin akan semakin banyak pula pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab membuat tiruan produk dan mainannya.    Dilansir dari Yahoo Japan dan putusan pengadilan Jepang, upaya Toho mendaftarkan salah satu varian Godzilla, Shin Godzilla sebagai Merek 3D sebetulnya sudah dilakukan sejak Oktober 2019. Namun setelah melalui proses panjang, Kantor Merek Jepang (JPO) mengeluarkan keputusan penolakan tetap pada bulan Maret 2024, dengan alasan bahwa bentuk Godzilla yang didaftarkan merupakan bentuk umum yang tidak memiliki daya pembeda yang cukup.   Toho kemudian mengajukan banding di bulan Mei, dengan penekanan bahwa bentuk Shin Godzilla memiliki ciri khas yang kuat dan telah dikenal luas oleh publik, yang diikuti dengan peninjauan bukti-bukti yang diajukan, termasuk popularitas karakter Shin Godzilla, penggunaan bentuk tersebut dalam berbagai produk, dan pengakuan publik terhadap bentuk tersebut sebagai identitas unik, oleh pengadilan.   Merek 3D Shin Godzilla – Nomor Permohonan: 2020-120003   Akhirnya pada 30 Oktober 2024, pengadilan memutuskan untuk membatalkan keputusan JPO dan menyatakan bahwa bentuk 3D dari Shin Godzilla memiliki daya pembeda yang cukup dan layak untuk didaftarkan sebagai Merek 3D. Pengadilan menekankan bahwa popularitas dan pengakuan luas terhadap karakter Shin Godzilla memberikan nilai tambah dalam penilaian daya pembeda bentuk tersebut.   Dengan demikian, Shin Godzilla pun berhasil mendapatkan kesempatan untuk terlindungi “selamanya.”   Putusan ini menjadi preseden penting dalam perlindungan Merek 3D di Jepang, terutama bagi industri hiburan dan produk konsumen yang mengandalkan karakter atau desain unik sebagai identitas merek mereka. Sebelumnya, karakter ikonik umumnya hanya dilindungi melalui Hak Cipta untuk karya kreatif dan nama atau logonya sebagai Merek. Kini, karakter tersebut juga dapat dilindungi sebagai Merek 3D jika terbukti memiliki daya pembeda dan diakui publik sebagai penanda asal produk. Dengan demikian, perlindungan Kekayaan Intelektual untuk karakter ikonik dapat semakin kuat melalui pendekatan yang berlapis dan saling melengkapi, tergantung pada konteks penggunaannya. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia atau seluruh dunia, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].

Penting untuk Distributor Indonesia: SNI Wajib Didaftarkan oleh Pemilik Merek dan Lisensi Merek-nya Harus Dicatatkan di DJKI - AFFA IPR

Penting untuk Distributor Indonesia: SNI Wajib Didaftarkan oleh Pemilik Merek dan Lisensi Merek-nya Harus Tercatat di DJKI

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah kepemilikan Merek yang sah dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), baik oleh Perusahaan Industri Dalam Negeri maupun Produsen di Luar Negeri. Produk yang ingin dipasarkan di Indonesia harus memenuhi standar tertentu, termasuk standar kualitas dan keselamatan, yang diwujudkan melalui SNI.   Dengan demikian, dalam menjalankan bisnis di Indonesia, kepemilikan Merek terdaftar bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. Merek bukan hanya identitas produk, tetapi juga alat perlindungan hukum yang penting, terutama dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat. Bagi pelaku usaha, baik lokal maupun internasional, memiliki Merek yang terdaftar menjadi langkah awal yang krusial.   Selain itu, pelaku usaha yang tidak memiliki Sertifikat SNI untuk produk yang diwajibkan dapat dikenai sanksi berat, antara lain berupa Sanksi Administratif, seperti larangan distribusi produk dan penarikan produk dari pasar, serta Sanksi Pidana, termasuk denda hingga pencabutan SNI yang sebelumnya sudah pernah dimiliki.   Syarat Mendapatkan SNI Untuk mendapatkan Sertifikat SNI, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: Kepemilikan Merek yang terdaftar di kelas yang sesuai (contohnya kelas 11 untuk produk kompor gas). Sistem manajemen mutu yang sesuai dengan ISO 9001:2015. Fasilitas produksi yang memadai. Pengujian produk di laboratorium yang terakreditasi.    Proses Pendaftaran dan Pihak yang Dapat Mendaftarkan SNI Perusahaan Industri di Dalam Negeri: Produsen lokal yang memiliki izin usaha di Indonesia. Dapat langsung mengajukan Sertifikat SNI melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).  Produsen di Luar Negeri: Harus menunjuk Perwakilan Resmi di Indonesia untuk mengurus sertifikasi. Permohonan diajukan oleh Perwakilan Resmi di Indonesia yang memiliki Lisensi atas produk tersebut. Harus menyertakan dokumen tambahan, seperti Perjanjian Lisensi dan bukti pencatatan di DJKI.   Maka dari itu, jika Anda berada di pihak distributor, Anda wajib memastikan kalau produk yang Anda impor sudah didaftarkan Merek-nya di Indonesia (DJKI) oleh Produsen di Luar Negeri, dan Anda sudah mengantongi Perjanjian Lisensi yang dicatatkan di DJKI.   Untuk membantu Anda mengurai permasalahan dan memastikan seluruh dokumen sudah tepat sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia, Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terpercaya untuk memproses seluruh tahapan ini: Mendaftarkan Merek di DJKI atas nama klien (Produsen di Luar Negeri). Menyusun Perjanjian Lisensi Merek yang mematuhi peraturan di Indonesia. Mencatatkan Perjanjian Lisensi di DJKI untuk memastikan lisensi memiliki kekuatan hukum. Membantu klien mengelola dokumen yang dibutuhkan untuk Sertifikat SNI, termasuk konsultasi terkait pemenuhan standar SNI. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Sertifikat SNI, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].

Biaya Pendaftaran dan Perpanjangan Merek di Amerika Naik per Januari 2025: Apa yang Harus Diketahui Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Biaya Pendaftaran & Perpanjangan Merek di Amerika Naik per Januari 2025: Apa yang Harus Diketahui Pebisnis Indonesia?

Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO) telah mengumumkan penyesuaian biaya untuk pendaftaran dan perpanjangan Merek yang akan efektif berlaku mulai 18 Januari 2025. Perubahan ini mencakup kenaikan tarif untuk berbagai layanan terkait Merek, dengan kenaikan USD 50 hingga 150.   Jika Anda memiliki Merek yang terdaftar di Amerika Serikat atau berencana mendaftarkan Merek di sana, ini dia rincian perubahan biayanya:   Biaya Permohonan Saat Ini Per Januari TEAS Standard* USD 350 n/a TEAS Plus** USD 250 n/a Permohonan Basic (Pasal 1 dan 44), per kelas n/a USD 350 Permohonan melalui WIPO (Pasal 66(a)), per kelas USD 500 USD 600 Biaya penunjukan lanjutan melalui WIPO (Pasal 66(a)), per kelas USD 500 USD 600   Biaya Lain-Lain Saat Ini Per Januari Informasi tidak lengkap (Pasal 1 dan 44), per kelas n/a USD 100 Menggunakan kotak teks bebas, bukan Trademark ID Manual seperti yang tersedia di Trademark Center untuk mengidentifikasi barang dan jasa (Pasal 1 dan 44), per kelas n/a USD 200 Setiap tambahan 1.000 karakter dalam kotak teks bebas, diluar 1.000 karakter pertama (Pasal 1 dan 44), per kelas yang terpengaruh n/a USD 200   Biaya Lain-Lain Setelah Pendaftaran/ Perpanjangan Saat Ini Per Januari Permohonan pendaftaran perpanjangan (Pasal 9), per kelas USD 300 USD 325 Deklarasi (Pasal 8), per kelas USD 225 USD 325 Deklarasi (Pasal 15), per kelas USD 200 USD 250 Deklarasi (Pasal 71), per class USD 225 USD 325 Biaya perpanjangan melalui WIPO USD 300 USD 325   Biaya Petisi dan Surat Keberatan Saat Ini Per Januari Petisi kepada Direktur USD 250 USD 400 Permohonan untuk Mengaktifkan Kembali Pengajuan USD 150 USD 250 Surat keberatan USD 50 USD 150   Biaya Penggunaan Merek Saat Ini Per Januari Perubahan untuk Menyatakan Penggunaan (AAU), per kelas USD 100 USD 150 Penyataan Penggunaan (SOU), per kelas USD 100 USD 150   Jika memungkinkan, Anda dapat mengajukan permohonan Merek baru sebelum Januari 2025 dan manfaatkan jasa Konsultan Merek yang berpengalaman untuk menghitung keseluruhan biaya yang mungkin terjadi setelahnya. Dengan memahami biaya-biaya yang mungkin terjadi, tentunya Anda dapat mempersiapkan dengan lebih baik dari jauh hari, sehingga proses perlindungan Merek Anda di Amerika Serikat akan berjalan lancar.   Pastikan Anda tidak melewatkan prospek bisnis dan selalu mendapatkan perlindungan Merek di Amerika Serikat dengan mendaftarkan Merek Anda di sana.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Amerika Serikat, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].   *) Trademark Electronic Application System Standard: Skema pendaftaran dengan biaya lebih mahal, yang cocok untuk barang dan/atau jasa unik dengan deskripsi khusus jika tidak tersedia dalam daftar yang sudah ada di USPTO. **) Trademark Electronic Application System Plus: Skema pendaftaran normal yang mewajibkan pemohon menggunakan list barang/jasa yang sudah disediakan oleh USPTO.