Syarat Ekspor Produk Elektronik dan Rokok ke Irak Diperberat - Apa yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Syarat Ekspor Produk Elektronik dan Rokok ke Irak Diperberat – Apa yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis Indonesia?

Pemerintah Irak melalui Kementerian Ekonomi-nya telah mengeluarkan Keputusan No. 5 Tahun 2024 yang mengatur syarat baru bagi perusahaan asing yang memproduksi produk elektronik rumah tangga tertentu dan rokok untuk diekspor ke pasar Irak. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke sana telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dan mendapatkan Iraqi Quality Certificate (IQC).   Ketentuan yang serupa dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini mencakup produk-produk berikut ini:   Pemanas air listrik rumah tangga (household electric storage water heaters). Pemanas ruangan listrik rumah tangga (household electric room heaters). Pendingin listrik rumah tangga (household electric cooling devices). AC rumah tangga (household air conditioners). Oven listrik (electric ovens). Rokok (cigarettes).   Sedangkan prosedur untuk mendapatkan IQC, Anda sebagai perusahaan asing harus memenuhi persyaratan berikut:   Memiliki Kantor Cabang Perusahaan Asing (Foreign Company Branch) yang terdaftar di Irak. Pendaftaran ini diwajibkan sebagai langkah awal untuk mengajukan IQC bagi produk yang akan diimpor.  Memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh otoritas terkait di Irak. Standar ini mencakup keamanan, efisiensi, dan kualitas produk yang sesuai dengan regulasi lokal.   Dengan adanya peraturan ini, Anda para eksportir produk-produk di atas yang menargetkan pasar Irak, harus menyiapkan terlebih dahulu seluruh persyaratan untuk mendapatkan IQC atau produknya tidak akan diizinkan masuk ke pasar. Pastikan juga Anda sudah memiliki Merek terdaftar di Irak, sebagai dasar perlindungan identitas produk Anda di sana.   Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait bantuan terkait Iraqi Quality Certificate (IQC) dan perlindungan Merek di Irak, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [email protected].

TKDN dan Larangan Edar - Bagaimana Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Komposisinya? - AFFA IPR

TKDN dan Larangan Edar – Bagaimana Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Komposisinya?

Pemerintah Indonesia baru-baru ini melarang distribusi iPhone 16 karena tidak memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 35%. Kebijakan ini seakan memberikan peringatan keras ke semua produsen, baik lokal maupun asing, akan pentingnya kontribusi pada pengembangan industri dalam negeri.   Namun, iPhone 16 bukan satu-satunya isu terkait TKDN yang ramai dibicarakan. Sebelumnya juga ada kendaraan taktis Maung Pindad yang digunakan oleh “RI 1” yang justru menjadi contoh sukses pemenuhan TKDN. Menurut Kepala Staf Kepresidenan Anto Mukti Putranto, walaupun 30% komponen Maung didapat dari produsen asal Korea Selatan dan Jerman, yakni SsangYong dan Mercedes-Benz, tapi selebihnya merupakan pengembangan lokal.   Lalu, pihak mana saja yang wajib memenuhi aturan TKDN ini? Bagaimana pula sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) dapat membantu memenuhi persyaratannya? Ini dia pembahasannya…   Landasan Hukum TKDN   TKDN adalah persentase komponen barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri dalam suatu barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Setidaknya ada 3 (tiga) pihak yang wajib mematuhi aturan terkait TKDN, yakni:   Produsen Elektronik dan Telekomunikasi: Produk seperti smartphone dengan teknologi 4G/5G wajib memiliki nilai TKDN minimal 35% sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika. Penyedia Barang/Jasa pada Proyek Pemerintah: Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, semua pengadaan barang/jasa pemerintah harus memprioritaskan produk dengan nilai TKDN tinggi. Industri Strategis: Contohnya adalah kendaraan listrik berbasis baterai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).   Kekayaan Intelektual & Dasar Perhitungan TKDN   Faktor yang memengaruhi nilai TKDN suatu produk antara lain: Jenis Produk dan/atau Jasa: Setiap jenis produk memiliki parameter dan bobot perhitungan yang berbeda, seperti barang manufaktur, teknologi, atau layanan. Komponen Lokal yang Digunakan: Semakin besar proporsi bahan baku atau jasa yang berasal dari dalam negeri, semakin tinggi nilai TKDN.  Kontribusi Sertifikasi dan Inovasi lokal: Elemen-elemen seperti sertifikat kekayaan intelektual, SNI, dan Halal dapat meningkatkan nilai komponen dalam negeri (KDN).   Dari sana dapat disimpulkan bahwa dengan memiliki Sertifikat Kekayaan Intelektual seperti Paten, Merek, dan Desain Industri, maka Anda dapat menghitungnya sebagai bagian dari Komponen Dalam Negeri (KDN).   Namun beragamnya kebutuhan industri dan spesifikasi teknis membuat nilai TKDN jadi berbeda-beda. Misalnya, produk elektronik seperti smartphone memiliki standar minimal 35% TKDN, sedangkan produk industri strategis seperti kendaraan listrik memiliki parameter yang lebih kompleks, melibatkan aspek desain hingga pengujian.    Khusus untuk iPhone, Apple sebetulnya sempat memiliki sertifikat TKDN, namun masa berlakunya telah habis. Jika ingin diperpanjang, nilai investasi terbaru yang diberikan dalam bentuk fasilitas pendidikan, masih belum dirasakan cukup oleh pemerintah. Untuk bisa tembus syarat minimum, Apple harus membangun pabrik dan pusat pengembangan riset yang lebih luas lagi.   Persyaratan untuk Memenuhi TKDN   Untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut: Dokumen Legalitas Perusahaan: Akta pendirian perusahaan dan izin usaha. Sertifikat Kekayaan Intelektual: Paten, Merek, atau Desain Industri yang relevan dengan produk. Sistem Manajemen Mutu: Sertifikasi ISO 9001:2015. Bukti Komponen Lokal: Kontrak kerja sama dengan pemasok lokal atau faktur pembelian bahan baku dari dalam negeri. Surat Penunjukan Lembaga Verifikasi: Hanya lembaga independen yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian yang dapat melakukan verifikasi TKDN.   Jika dilihat dari syarat dan tujuannya, TKDN bukan sekadar regulasi, tapi kebijakan strategis nasional untuk memperkuat industri dalam negeri. Kebijakan sejenis juga ada di Amerika Serikat dengan “Buy American Act,” Kanada dengan “Industrial and Regional Benefits,” Brasil dengan “Local Content Policy,” Uni Eropa dengan “Local Content Requirement,” India “Make in India,” hingga China dengan “Indigenous Innovation Policy”-nya.   Maka dari itu, kebijakan dengan tujuan jangka panjang meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar lokal dan manca negara ini wajib didukung.  Apakah produk Anda sudah memenuhi nilai TKDN yang ditetapkan? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual-nya melalui emal: [email protected].

Perkuat Perlindungan KI: Godzilla Didaftarkan Sebagai Merek 3D dan Desain Industri - Apa Bedanya? - AFFA IPR

Perkuat Perlindungan KI: Godzilla Didaftarkan Sebagai Merek 3D dan Desain Industri – Apa Bedanya?

Bulan November ini, salah satu Kekayaan Intelektual (KI) tertua Jepang merayakan ulang tahun yang ke-70. Pertama kali tayang sebagai film bioskop di tahun 1954, hingga kini Godzilla sudah “membintangi” lebih dari 40 film dan serial animasi, serta Merek yang terlindungi di 30 negara lebih di dunia.   Sebagai kadal mutan raksasa yang punya banyak varian, sosoknya diabadikan pula dalam berbagai bentuk mainan dan merchandise, yang umumnya didaftarkan sebagai Desain Industri, agar terlindung dari pemalsuan Namun karena Desain Industri memiliki masa perlindungan yang terbatas, Toho, sebagai pemilik KI Godzilla juga mendaftarkannya sebagai Merek 3D.    Apa bedanya? Apa pulang kelebihannya dibandingkan dengan Desain Industri? Ini dia jawabannya…   Nilai Estetika VS Daya Pembeda   Jika dilihat dari definisinya, Desain Industri melindungi aspek estetika atau penampilan suatu produk, seperti bentuk, pola, atau konfigurasi yang memberikan kesan khusus. Fokusnya pada elemen visual yang menarik secara estetis, bukan pada identitas Merek. Maka dari itu, Desain Industri memberikan perlindungan atas desain unik dari sebuah kendaraan, peralatan rumah tangga, dan tentu saja mainan.   Sedangkan Merek 3D adalah tanda yang melindungi bentuk tiga dimensi suatu produk yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa satu pihak dari pihak lain. Contohnya botol Coca-Cola, balok Lego, kuda jingkrak Ferarri,  hingga konsol PS5.   Perbedaan, serta kelebihan dan kekurangan dari Desain Industri dengan Merek 3D bisa dilihat pada tabel berikut:   Desain Industri Merek 3D Fokus Perlindungan Melindungi estetika atau daya tarik visual produk. Melindungi identitas dan fungsi Merek dalam perdagangan. Durasi Perlindungan Durasi terbatas, biasanya 10-15 tahun, tergantung pada perundangan yang berlaku di suatu negara. Berlaku tanpa batas waktu selama diperpanjang secara berkala per 10 tahun. Proses & Kriteria Pendaftaran Harus baru dan memiliki keunikan dalam desainnya. Memerlukan bukti bahwa bentuk tersebut memiliki daya pembedan dan dikenal oleh konsumen sebagai Merek. Merek 3D tidak didaftarkan apabila bentuknya memiliki nilai fungsional. Kelebihan Proses pendaftaran relatif lebih sederhana dan cepat. Perlindungan dapat berlangsung tanpa batas waktu dengan perpanjangan berkala. Kekurangan Perlindungan terbatas pada aspek estetika dan durasi perlindungan yang tidak dapat diperpanjang. Proses pendaftaran lebih kompleks dan memerlukan bukti penggunaan yang signifikan untuk menunjukkannya memiliki daya pembeda di pasar.   Godzilla Butuh Perlindungan Lebih Lama   Dari tabel di atas bisa kita pahami kalau KI dengan umur setua Godzilla, masih menginginkan perlindungan yang lebih panjang. Apalagi mengingat hype Godzilla semakin tinggi setelah sukses meraih Piala Oscar/Academy Award 2024 untuk kategori Best Visual Effects. Bukan tidak mungkin akan semakin banyak pula pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab membuat tiruan produk dan mainannya.    Dilansir dari Yahoo Japan dan putusan pengadilan Jepang, upaya Toho mendaftarkan salah satu varian Godzilla, Shin Godzilla sebagai Merek 3D sebetulnya sudah dilakukan sejak Oktober 2019. Namun setelah melalui proses panjang, Kantor Merek Jepang (JPO) mengeluarkan keputusan penolakan tetap pada bulan Maret 2024, dengan alasan bahwa bentuk Godzilla yang didaftarkan merupakan bentuk umum yang tidak memiliki daya pembeda yang cukup.   Toho kemudian mengajukan banding di bulan Mei, dengan penekanan bahwa bentuk Shin Godzilla memiliki ciri khas yang kuat dan telah dikenal luas oleh publik, yang diikuti dengan peninjauan bukti-bukti yang diajukan, termasuk popularitas karakter Shin Godzilla, penggunaan bentuk tersebut dalam berbagai produk, dan pengakuan publik terhadap bentuk tersebut sebagai identitas unik, oleh pengadilan.   Merek 3D Shin Godzilla – Nomor Permohonan: 2020-120003   Akhirnya pada 30 Oktober 2024, pengadilan memutuskan untuk membatalkan keputusan JPO dan menyatakan bahwa bentuk 3D dari Shin Godzilla memiliki daya pembeda yang cukup dan layak untuk didaftarkan sebagai Merek 3D. Pengadilan menekankan bahwa popularitas dan pengakuan luas terhadap karakter Shin Godzilla memberikan nilai tambah dalam penilaian daya pembeda bentuk tersebut.   Dengan demikian, Shin Godzilla pun berhasil mendapatkan kesempatan untuk terlindungi “selamanya.”   Putusan ini menjadi preseden penting dalam perlindungan Merek 3D di Jepang, terutama bagi industri hiburan dan produk konsumen yang mengandalkan karakter atau desain unik sebagai identitas merek mereka. Sebelumnya, karakter ikonik umumnya hanya dilindungi melalui Hak Cipta untuk karya kreatif dan nama atau logonya sebagai Merek. Kini, karakter tersebut juga dapat dilindungi sebagai Merek 3D jika terbukti memiliki daya pembeda dan diakui publik sebagai penanda asal produk. Dengan demikian, perlindungan Kekayaan Intelektual untuk karakter ikonik dapat semakin kuat melalui pendekatan yang berlapis dan saling melengkapi, tergantung pada konteks penggunaannya. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia atau seluruh dunia, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].

Penting untuk Distributor Indonesia: SNI Wajib Didaftarkan oleh Pemilik Merek dan Lisensi Merek-nya Harus Dicatatkan di DJKI - AFFA IPR

Penting untuk Distributor Indonesia: SNI Wajib Didaftarkan oleh Pemilik Merek dan Lisensi Merek-nya Harus Tercatat di DJKI

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah kepemilikan Merek yang sah dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), baik oleh Perusahaan Industri Dalam Negeri maupun Produsen di Luar Negeri. Produk yang ingin dipasarkan di Indonesia harus memenuhi standar tertentu, termasuk standar kualitas dan keselamatan, yang diwujudkan melalui SNI.   Dengan demikian, dalam menjalankan bisnis di Indonesia, kepemilikan Merek terdaftar bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. Merek bukan hanya identitas produk, tetapi juga alat perlindungan hukum yang penting, terutama dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat. Bagi pelaku usaha, baik lokal maupun internasional, memiliki Merek yang terdaftar menjadi langkah awal yang krusial.   Selain itu, pelaku usaha yang tidak memiliki Sertifikat SNI untuk produk yang diwajibkan dapat dikenai sanksi berat, antara lain berupa Sanksi Administratif, seperti larangan distribusi produk dan penarikan produk dari pasar, serta Sanksi Pidana, termasuk denda hingga pencabutan SNI yang sebelumnya sudah pernah dimiliki.   Syarat Mendapatkan SNI Untuk mendapatkan Sertifikat SNI, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: Kepemilikan Merek yang terdaftar di kelas yang sesuai (contohnya kelas 11 untuk produk kompor gas). Sistem manajemen mutu yang sesuai dengan ISO 9001:2015. Fasilitas produksi yang memadai. Pengujian produk di laboratorium yang terakreditasi.    Proses Pendaftaran dan Pihak yang Dapat Mendaftarkan SNI Perusahaan Industri di Dalam Negeri: Produsen lokal yang memiliki izin usaha di Indonesia. Dapat langsung mengajukan Sertifikat SNI melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).  Produsen di Luar Negeri: Harus menunjuk Perwakilan Resmi di Indonesia untuk mengurus sertifikasi. Permohonan diajukan oleh Perwakilan Resmi di Indonesia yang memiliki Lisensi atas produk tersebut. Harus menyertakan dokumen tambahan, seperti Perjanjian Lisensi dan bukti pencatatan di DJKI.   Maka dari itu, jika Anda berada di pihak distributor, Anda wajib memastikan kalau produk yang Anda impor sudah didaftarkan Merek-nya di Indonesia (DJKI) oleh Produsen di Luar Negeri, dan Anda sudah mengantongi Perjanjian Lisensi yang dicatatkan di DJKI.   Untuk membantu Anda mengurai permasalahan dan memastikan seluruh dokumen sudah tepat sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia, Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Merek terpercaya untuk memproses seluruh tahapan ini: Mendaftarkan Merek di DJKI atas nama klien (Produsen di Luar Negeri). Menyusun Perjanjian Lisensi Merek yang mematuhi peraturan di Indonesia. Mencatatkan Perjanjian Lisensi di DJKI untuk memastikan lisensi memiliki kekuatan hukum. Membantu klien mengelola dokumen yang dibutuhkan untuk Sertifikat SNI, termasuk konsultasi terkait pemenuhan standar SNI. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Sertifikat SNI, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].

Biaya Pendaftaran dan Perpanjangan Merek di Amerika Naik per Januari 2025: Apa yang Harus Diketahui Pebisnis Indonesia? - AFFA IPR

Biaya Pendaftaran & Perpanjangan Merek di Amerika Naik per Januari 2025: Apa yang Harus Diketahui Pebisnis Indonesia?

Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO) telah mengumumkan penyesuaian biaya untuk pendaftaran dan perpanjangan Merek yang akan efektif berlaku mulai 18 Januari 2025. Perubahan ini mencakup kenaikan tarif untuk berbagai layanan terkait Merek, dengan kenaikan USD 50 hingga 150.   Jika Anda memiliki Merek yang terdaftar di Amerika Serikat atau berencana mendaftarkan Merek di sana, ini dia rincian perubahan biayanya:   Biaya Permohonan Saat Ini Per Januari TEAS Standard* USD 350 n/a TEAS Plus** USD 250 n/a Permohonan Basic (Pasal 1 dan 44), per kelas n/a USD 350 Permohonan melalui WIPO (Pasal 66(a)), per kelas USD 500 USD 600 Biaya penunjukan lanjutan melalui WIPO (Pasal 66(a)), per kelas USD 500 USD 600   Biaya Lain-Lain Saat Ini Per Januari Informasi tidak lengkap (Pasal 1 dan 44), per kelas n/a USD 100 Menggunakan kotak teks bebas, bukan Trademark ID Manual seperti yang tersedia di Trademark Center untuk mengidentifikasi barang dan jasa (Pasal 1 dan 44), per kelas n/a USD 200 Setiap tambahan 1.000 karakter dalam kotak teks bebas, diluar 1.000 karakter pertama (Pasal 1 dan 44), per kelas yang terpengaruh n/a USD 200   Biaya Lain-Lain Setelah Pendaftaran/ Perpanjangan Saat Ini Per Januari Permohonan pendaftaran perpanjangan (Pasal 9), per kelas USD 300 USD 325 Deklarasi (Pasal 8), per kelas USD 225 USD 325 Deklarasi (Pasal 15), per kelas USD 200 USD 250 Deklarasi (Pasal 71), per class USD 225 USD 325 Biaya perpanjangan melalui WIPO USD 300 USD 325   Biaya Petisi dan Surat Keberatan Saat Ini Per Januari Petisi kepada Direktur USD 250 USD 400 Permohonan untuk Mengaktifkan Kembali Pengajuan USD 150 USD 250 Surat keberatan USD 50 USD 150   Biaya Penggunaan Merek Saat Ini Per Januari Perubahan untuk Menyatakan Penggunaan (AAU), per kelas USD 100 USD 150 Penyataan Penggunaan (SOU), per kelas USD 100 USD 150   Jika memungkinkan, Anda dapat mengajukan permohonan Merek baru sebelum Januari 2025 dan manfaatkan jasa Konsultan Merek yang berpengalaman untuk menghitung keseluruhan biaya yang mungkin terjadi setelahnya. Dengan memahami biaya-biaya yang mungkin terjadi, tentunya Anda dapat mempersiapkan dengan lebih baik dari jauh hari, sehingga proses perlindungan Merek Anda di Amerika Serikat akan berjalan lancar.   Pastikan Anda tidak melewatkan prospek bisnis dan selalu mendapatkan perlindungan Merek di Amerika Serikat dengan mendaftarkan Merek Anda di sana.    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan perlindungan Merek di Amerika Serikat, Anda dapat menghubungi kami melalui emal: [email protected].   *) Trademark Electronic Application System Standard: Skema pendaftaran dengan biaya lebih mahal, yang cocok untuk barang dan/atau jasa unik dengan deskripsi khusus jika tidak tersedia dalam daftar yang sudah ada di USPTO. **) Trademark Electronic Application System Plus: Skema pendaftaran normal yang mewajibkan pemohon menggunakan list barang/jasa yang sudah disediakan oleh USPTO.

Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia - Berdasarkan PP No.24 Tahun 2024 - AFFA IPR

Tarif Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia – Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024. Penyesuaian ini mencakup layanan Kekayaan Intelektual (KI) terkait Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Berikut ini adalah rangkumannya dan sebagai catatan, yang tidak tercantum di sini berarti tidak ada perubahan tarif.   Merek dan Indikasi Geografis Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Pendaftaran Internasional yang menunjuk Indonesia sebagai negara tujuan. CHF 144 CHF 125 Perpanjangan Pendaftaran Internasional di Indonesia CHF 180 CHF 156 Perpanjangan Pendaftaran Internasional di Indonesia (dalam masa tenggang 6 bulan) CHF 360 CHF 313 Permohonan Pemeriksaan Substantif untuk pengajuan Indikasi Geografis Tidak Ada IDR 1.000.000   Paten Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Percepatan Publikasi IDR 400.000 IDR 500.000 Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten IDR 3.000.000 IDR 3.500.000 Permohonan Pemeriksaan Substantif Paten Sederhana IDR 500.000 iDR 750.000 Permohonan Dokuman Hak Prioritas IDR 300.000 IDR 500.000 Permohonan Banding Keputusan Paten IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan koreksi deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Paten diberikan IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan banding pasca pemberian terhadap keputusan pemberian Paten IDR 3.000.000 IDR 4.000.000 Permohonan keputusan Dewan Banding Paten Tidak Ada IDR 20.000 per halaman   Desain Industri Tidak ada penyesuaian dan perubahan untuk layanan Desain Industri   Hak Cipta Tarif yang terkena penyesuaian dan perubahannya adalah sebagai berikut:   Jenis Layanan Tarif Lama Tarif Baru Permohonan IDR 400.000 atau  IDR 600.000 (untuk perangkat lunak) per ciptaan IDR 200.000 Jika Anda membutuhkan informasi atau pertanyaan lain terkait penyesuaian tarif ini, langsung hubungi kami melali email [email protected].

Panduan Daftar Merek di Brasil untuk Pebisnis Indonesia - AFFA IPR

Panduan Daftar Merek di Brasil untuk Pebisnis Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, total perdagangan Indonesia dengan Brasil telah tembus USD 5 miliar per tahun, dengan ekspor melampaui USD 1,5 miliar. Produk-produk asal Indonesia yang paling diminati di Brasil adalah karet alam, benang tekstil polyester, kakao, minyak kelapa sawit, hingga suku cadang kendaraan bermotor.    Dengan pertumbuhan ini, penting bagi pebisnis Indonesia untuk memanfaatkannya, serta mendaftarkan Merek di Brazil untuk melindungi produk Anda di pasar yang semakin kompetitif.   Mengapa Mendaftarkan Merek di Brasil itu Penting?  Brasil dengan penduduk 200 juta jiwa lebih, telah memimpin pertumbuhan ekonomi terbesar di Amerika Selatan. Dengan pasar konsumerismenya yang besar, negara ini menawarkan peluang yang juga besar bagi bisnis Anda, dan pendaftaran Merek memberikan perlindungan hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran hak atas Merek Anda di sana.   Untuk itu, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen seperti nama dan logo dari Merek Anda, kategori barang dan/atau jasa, serta informasi Anda, baik itu diajukan secara perseorangan maupun perusahaan. Namun sebelumnya, Anda perlu melakukan proses penelusuran terlebih dahulu, untuk mengetahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah ada yang memilinya atau belum di sana.    Jika Anda melakukan proses penelusuran Merek ini dengan menggunakan Konsultan Merek yang berpengalaman, Anda dapat langsung mengetahui seberapa besar peluang Merek Anda dapat didaftarkan, serta langkah-langkah apa yang dapat dilakukan agar biaya pendaftaran yang Anda keluarkan tidak akan terbuang percuma, jika dikemudian hari Merek Anda ditolak.   Jenis Merek yang Dapat Didaftarkan Anda dapat mendaftarkan beragam tipe Merek ini di Brasil: Kata Logo Nama Bentuk Tiga Dimensi Tertentu Tampilan Produk Warna Merek Kolektif Merek Terkenal Merek Sertifikasi Merek Jasa   Sedangkan Merek yang tidak dapat didaftarkan adalah sebagai berikut: Merek yang bertentangan dengan prinsip atau moral dan keamanan atau kebijakan publik. Kata atau istilah yang bersifat umum. Bendera, nama, simbol wilayah, negara, atau organisasi internasional. Merek yang tidak memiliki daya pembeda. Merek yang utamanya menggunakan nama daerah atau wilayah.. Merek yang mengandung Indikasi Geografis. Slogan yang bersifat umum. Istilah yang berasal dari bidang sains, kesusastraan, atau seni.   Prosedur Pendaftaran Merek di Brasil Ajukan Melalui Konsultan Merek Berbeda dengan beberapa negara lainnya yang memungkinkan Anda untuk dapat mengajukan pengajuan sendiri baik secara offline maupun online, untuk mengajukan permohonan di Kantor Merek Brasil, National Institute of Industrial Property (INPI), Anda harus diwakilkan oleh Konsultan Merek yang dapat diandalkan. Karena dengan demikian, Anda akan mendapatkan informasi terkini dari setiap prosesnya.  Pemeriksaan Formalitas (30 s/d 60 hari) Setelah Anda memberikan dokumen yang lengkap, disertai surat kuasa, dan pembayaran biaya permohonan, INPI akan melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan Merek memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Brasil. Publikasi dan Masa Sanggah (60 hari) Selanjutnya Merek Anda akan dipublikasikan untuk memberikan waktu bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan atau sanggahan jika merasa Merek tersebut melanggar hak mereka. Pemeriksaan Substantif (12 s/d 18 bulan) Jika tidak ada keberatan atau sanggahan dari pihak ketiga, permohonan Anda akan diperiksa lebih lanjut berdasarkan klasifikasi, deskriptifitas, kejelasan, potensi menyesatkan, serta kemungkinan konflik yang mungkin terjadi dengan Merek yang sudah ada atau yang sedang berada dalam proses pengajuan. Pendaftaran dan Sertifikat Setelah lolos pemeriksaan substantif, Merek Anda dapat didaftarkan, dan Anda akan menerima sertifikat resmi sebagai bukti Merek telah terdaftar.   Secara umum, keseluruhan proses di atas bisa terselesaikan dalam waktu 12 hingga 24 bulan, tergantung pada situasi kasus, dan ada tidaknya penolakan atau sanggahan dari pihak ketiga.   Yang Harus Dilakukan Setelah Merek Terdaftar Setelah Merek Anda terdaftar, Merek Anda akan terlindungi selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran. Kemudian Anda wajib menggunakan Merek tersebut dalam kegiatan usaha di sana paling lambat 5 (lima) tahun setelah terdaftar. Karena jika tidak, pihak lain dapat melakukan gugatan penghapusan atas Merek yang tidak digunakan.    Kemudian jika Anda ingin memperpanjang masa perlindungannya, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan dalam waktu 12 bulan sebelum masa perlindungannya berakhir. Jika Anda terlambat melakukan perpanjangan, Anda masih memiliki masa tenggang selama 6 (enam) bulan, namun dengan membayar biaya keterlambatan.   Selain itu, juga penting bagi Anda untuk terus melakukan pemantauan pasar dari segala kemungkinan. Termasuk jika terjadi peniruan, distribusi, atau pemanfaatan tanpa izin atas Merek Anda dari pihak lain.   Baca juga: Ganti Logo – Harus Daftar Merek Baru? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Brasil atau negara lainnya, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

5 Alasan Utama Merek Tidak Bisa Dipatenkan - AFFA IPR

5 Alasan Utama Merek Tidak Bisa Dipatenkan

Dalam upaya mengedukasi pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di dalam dan luar negeri, masih ada kesalahan persepsi dasar di publik akan dua terminologi yang paling sering digunakan, yakni: Paten dan Merek. Karena keduanya merupakan “barang” yang berbeda dan juga diatur oleh undang-undang yang berbeda, maka kalimat “mematenkan Merek” tidaklah tepat.   Lalu bagaimana yang benar? Kenapa pula Merek tidak bisa dipatenkan? Ini dia jawabannya:   Merek Bukan Objek dari Paten Paten adalah bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan teknologi dan inovasi. Ini mencakup penemuan baru, proses, atau produk yang memberikan solusi teknis terhadap masalah tertentu. Sedangkan Merek lebih berfokus pada penamaan, logo, atau simbol yang membedakan barang atau jasa dari satu usaha dengan usaha lainnya. Oleh karena itu, Merek tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh Paten. Perlindungan Merek Melalui Pendaftaran Merek Merek dilindungi melalui sistem pendaftaran Merek, yang memberikan Hak Eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan Merek tersebut dalam konteks barang atau jasa tertentu. Sistem ini dirancang untuk melindungi identitas Merek, menghindari kebingungan di pasar, dan melindungi konsumen dari praktik yang menipu. Kriteria yang Berbeda untuk Paten dan Merek Kriteria yang digunakan untuk mendapatkan Paten dan Merek juga berbeda. Paten membutuhkan bukti inovasi dan keberbaruan yang signifikan, sementara merek lebih berfokus pada keunikan dan pengenalan di pasar. Sebuah Merek harus dapat membedakan produk atau layanan, tetapi tidak perlu memenuhi standar inovasi yang tinggi seperti yang diperlukan untuk Paten. Paten Hanya untuk Teknologi dan Proses Paten hanya dapat diberikan untuk penemuan yang bersifat teknis, seperti mesin, alat, atau metode produksi. Dalam hal ini, Paten tidak dapat mencakup aspek estetika atau branding yang melekat pada suatu produk. Merek, di sisi lain, berfokus pada identitas produk dan tidak terkait dengan fungsi teknisnya. Masa Perlindungan yang Berbeda Masa perlindungan untuk Paten dan Merek juga berbeda. Paten biasanya memberikan perlindungan selama 20 tahun (atau 10 tahun untuk Paten Sederhana) sejak tanggal pengajuan, setelah itu teknologi tersebut akan menjadi domain publik. Sedangkan Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun, selama pemiliknya tetap menggunakan Merek tersebut dalam perdagangan. Skema Ini memberikan Merek perlindungan jangka yang lebih panjang, yang tidak dimiliki oleh Paten.   Dengan demikian, jika Anda memiliki usaha barang dan/atau jasa yang ingin dilindungi nama ataupun logonya, Anda cukup mengatakannya dengan: “Saya ingin mendaftarkan Merek” dan AFFA IPR akan selalu siap membantu.   Baca juga: Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait Penegakan Hukum atas Perlindungan Merek di Indonesia Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Yaman Mulai Gunakan Kelas Nice Edisi ke-12 - AFFA IPR

Yaman Mulai Gunakan Kelas Nice Edisi Ke-12

Sejak hari Jumat, 11 Oktober 2024, Kantor Merek Yaman telah resmi menggunakan sistem Kelas atau Klasifikasi Nice edisi ke-12. Dengan demikian, kelas Merek yang berlaku di Yaman telah selaras dengan klasifikasi barang dan jasa terbaru dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).   Indonesia sendiri masih menggunakan Kelas Nice edisi ke-11. Namun demikian, Yaman masih menerapkan “single-class application system” atau pengajuan Merek terpisah untuk setiap kelas yang berbeda, dan tidak menerima pendaftaran Merek di Kelas 33, (minuman beralkohol), beberapa produk yang mengandung alkohol (Kelas 32), serta daging babi (Kelas 29).   Baca juga: Apa Itu Kelas Merek & Bagaimana Menentukannya? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Indonesia atau manca negara, termasuk penggolongan kelasnya, Anda dapat menghubungi kami melalui email: [email protected].

Global Innovation Index 2024: Indonesia Naik 7 Peringkat - Apa Faktor Pendorongnya? - AFFA IPR

Global Innovation Index 2024: Indonesia Naik 7 Peringkat – Apa Faktor Pendorongnya?

Global Innovation Index (GII) adalah laporan tahunan yang diterbitkan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), bekerja sama dengan Cornell University – Amerika Serikat dan Institut Européen d’Administration des Affaires (INSEAD) – Perancis. Indeks ini memberikan peringkat kepada negara-negara berdasarkan kapasitas dan kinerja inovasinya melalui lebih dari 80 indikator yang mencakup input inovasi (seperti institusi, sumber daya manusia, dan infrastruktur) serta output inovasi (seperti hasil penelitian, teknologi, dan produk kreatif). Indeks ini menjadi tolak ukur penting, karena inovasi adalah penggerak utama dalam perkembangan ekonomi, khususnya yang berbasis pengetahuan, dan Kekayaan Intelektual (KI) adalah komponen utama dalam ekosistem inovasi ini.   Karena hanya dengan KI yang terlindungi dan dikelola efektif saja dalam suatu negara, yang dapat mendorong negara-negara tersebut menciptakan teknologi baru, meningkatkan daya saing di pasar global, dan memberikan insentif bagi penemu dan kreator untuk terus berkarya. KI melindungi hasil inovasi agar tidak mudah ditiru atau disalahgunakan, dan juga memberikan keuntungan ekonomi bagi inovator melalui Hak Cipta, Paten, Merek, dan Desain Industri.   Naik dari Peringkat 61 ke 54 Tahun ini (2024), Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, dari yang sebelumnya berada di peringkat 61 pada tahun 2023, naik ke peringkat 54, menempel ketat Filipina yang ada di peringkat 53. Kenaikan Indonesia ini didorong oleh beberapa faktor utama: Kebijakan yang Stabil untuk Bisnis Mengukur sejauh mana pemerintah menjamin lingkungan kebijakan yang stabil untuk kegiatan bisnis. Indikator ini didasarkan pada persepsi tentang stabilitas kebijakan yang diukur melalui survei. Kebijakan dan Budaya Kewirausahaan Menilai keberadaan kebijakan yang mendukung wirausaha dan budaya yang mendorong kegiatan wirausaha dalam negeri. Indikator ini mencerminkan dukungan untuk pendirian dan pertumbuhan usaha baru. Pendanaan untuk Usaha Rintisan (Startup) dan Pengembangan Usaha Mengukur ketersediaan modal finansial untuk startup dan pengembangan usaha, termasuk akses ke modal ventura dan instrumen keuangan lain yang mendukung usaha rintisan dan ekspansi bisnis. Skala Pasar Domestik Mengukur ukuran pasar domestik berdasarkan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan Pendapatan Nasional. Indikator ini menunjukkan potensi pasar dalam negeri untuk produk dan layanan inovatif. Kolaborasi Penelitian dan Pengembangan Universitas-Industri Menilai tingkat kolaborasi dalam penelitian dan pengembangan antara universitas dan industri, menunjukkan integrasi antar sektor akademis dan industri dalam menghasilkan inovasi. Kondisi Pengembangan Cluster Mengukur tingkat pengembangan kluster industri dan teknologi, termasuk koordinasi antar perusahaan dan institusi dalam kluster untuk meningkatkan inovasi dan pertumbuhan. Belanja Perangkat Lunak Mengukur total belanja untuk perangkat lunak oleh perusahaan, menunjukkan investasi dalam solusi TI untuk mendukung operasi dan inovasi.   Namun Indonesia masih lemah dalam beberapa indikator berikut ini: Belanja untuk Pendidikan Menunjukkan jumlah belanja pemerintah untuk pendidikan per siswa, yang mencerminkan prioritas pendidikan dalam alokasi anggaran negara. Pendanaan Pemerintah per Siswa Mengukur dana yang diberikan pemerintah per siswa, yang menunjukkan tingkat investasi negara dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan. Mobilitas Masuk ke Pendidikan Tinggi Mengukur jumlah mahasiswa internasional yang masuk ke institusi pendidikan tinggi, menunjukkan daya tarik internasional terhadap universitas di dalam negeri. Perusahaan yang Menawarkan Pelatihan Formal Menunjukkan persentase perusahaan yang menyediakan pelatihan formal untuk karyawan, yang mencerminkan investasi perusahaan dalam pengembangan keterampilan karyawan. Artikel Ilmiah dan Teknis Mengukur jumlah publikasi artikel ilmiah dan teknis, yang menunjukkan output penelitian dan kapasitas inovatif dari suatu negara. Inilah yang membuat Indonesia masih berada di bawah, jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Singapura (peringkat 4), Malaysia (33), Thailand (41), Vietnam (44), dan Filipina (53).    Perbedaan signifikan antara Indonesia dengan Filipina adalah kekuatan output inovasi yang mereka hasilkan. Karena Filipina unggul dalam Pabrikan Berteknologi Tinggi, Kompleksitas Produksi dan Ekspor, Ekspor Berteknologi Tinggi, Ekspor Jasa Teknologi Komunikasi dan Informasi, hingga Ekspor Barang Kreatif. Kemudian jika membandingkan Indonesia dengan Malaysia, mereka unggul dalam jumlah Lulusan di Bidang Teknik dan Ilmu Pengetahuan, Peringat Universitas, dan Graduates in Science and Engineering, University Ranking, dan Kredit Domestik ke Sektor Swasta.   Memang masih berat perjuangan Indonesia untuk bisa bersaing dengan mereka, jika yang menjadi kelemahan kita adalah kategori yang masih sangat dasar, yakni belanja dan anggaran pemerintah untuk pendidikan, khususnya pendidikan dasar. Namun setidaknya, Indonesia telah memiliki iklim investasi yang lebih baik, yang ditandai dengan tumbuhnya usaha rintisan dan indikator yang baik untuk kebijakan pemerintah yang stabil dalam upayanya mendukung iklim usaha yang lebih baik. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait inovasi dan pertumbuhan, serta perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui email: [email protected].