Apa-Itu-Kelas-Merek-Bagaimana-Menentukannya-affa

Apa Itu Kelas Merek & Bagaimana Menentukannya?

Apa Itu Kelas Merek & Bagaimana Menentukannya?  Saat Anda mengajukan permohonan Pendaftaran Merek, Anda wajib mencantumkan informasi tentang kelas barang dan/atau jasa, serta uraian dalam permohonannya. Informasi tentang kelas atau klasifikasi ini menjadi penting karena berkaitan dengan “The Principal of Speciality” dari perlindungan Merek:    “Perlindungan Merek hanya diberikan terhadap jenis barang/jasa yang tercantum dalam Sertifikat Pendaftaran Merek.”   Hal itu diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) Pasal 4 Ayat (2)f, yang secara spesifik menyebutkan syarat dan tata cara permohonan Pendaftaran Merek, dimana kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa merupakan salah satu informasi yang wajib dicantumkan.   Lebih lanjut, klasifikasi ini menjadi penting karena memiliki empat fungsi dan tujuan: Sebagai salah satu tanda untuk membedakan tipe pengajuan permohonan Merek; Membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa lainnya;  Sebagai salah satu wujud dasar iktikad baik pemohon dalam pengajuan permohonan yang menyesuaikan dengan produksi nyata Merupakan perlindungan hanya untuk jenis barang atau jasa yang terdaftar pada sertifikat merek.   Sejarah Klasifikasi Merek Klasifikasi Merek merupakan hasil Perjanjian Nice yang diprakarsai oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di kota Nice, Perancis pada tahun 1957. Perjanjian ini menyepakati sistem klasifikasi barang dan jasa untuk kemudahan Pendaftaran Merek. Sistem ini diperbarui setiap lima tahun dan versi terbarunya yang ke-11, telah mengelompokkan produk dan jasa kedalam 45 kelas, dimana Kelas 1 s/d 34 mencakup barang dan Kelas 35 s/d 45 mencakup jasa.    Dalam prakteknya, Merek yang Anda daftarkan dapat memilih salah satu atau beberapa kelas sekaligus sesuai kebutuhan. Karena Klasifikasi Nice ini diadopsi oleh negara-negara penandatangan Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), maka sudah ada ratusan negara yang menggunakan Klasifikasi Nice.   Kelas Merek yang Berlaku di Indonesia  Indonesia telah mengikuti sistem Klasifikasi Nice terbaru, yakni versi ke-11, dengan rincian sebagai berikut: Walaupun sudah dibagi dalam 45 kategori, dalam prakteknya Anda mungkin tetap memiliki kesulitan dalam menentukan kelas yang tepat. Untuk itu, Anda dapat memulainya dengan melihat fungsi dari barang yang Anda miliki. Setelah itu, Anda dapat menilainya dari bahan pembuatnya. Sedangkan untuk jasa, Anda harus mengetahui jenis layanan yang akan dimohonkan perlindungan mereknya. Misalnya jika jasa Anda adalah sebuah situs e-commerce, maka masuk ke kategori 35, tapi jika jasa Anda membuat situs, masuknya ke kelas 42.   Untuk mengecek kelas barnag atau jasa dalam konteks Merek Indonesia, pemohon bisa mengecek https://skm.dgip.go.id/ untuk informasi terperinci perihal kelas yang sesuai. Pada praktiknya, ada banyak jenis barang dan jasa yang hanya diterima di Indonesia, namun belum tentu tersedia apabila kita mengajukan barang atau jasa yang sama di luar negeri.    Kelas Merek di Dunia & Kendala yg Mungkin Terjadi Dalam prakteknya, walaupun sebagian besar negara-negara di dunia telah menjadi bagian dari TRIPs Agreement dan mengadopsi Klasifikasi Nice, tetap ada kemungkinan perbedaan dalam detail uraian dari kelas-kelas yang sudah dipilih/ditentukan. Karena uraian dari kelas ini, seperti yang diatur dalam undang-undang menjadi bagian yang tidak terpisahkan, sebagai informasi yang wajib disertakan dalam pengajuan Pendaftaran Merek.   Perbedaan uraian yang berlaku di masing-masing negara inilah yang dapat menjadi kendala jika Anda mendaftarkan Merek di luar negeri, seperti di Jepang, Korea, atau Tiongkok, walaupun itu didaftarkan melalui Protokol Madrid. Karena di masing-masing negara tersebut tetap dilakukan proses eksaminasi substantif, yang membedah apakah Merek Anda memiliki persamaan dengan Merek lain yang sudah terdaftar di kelas yang sama, dengan uraian yang sama pula. Jika ternyata sudah ada Merek yang sama di kelas yang sama, namun Anda memiliki uraian yang berbeda, Merek Anda masih memiliki peluang untuk didaftarkan.   Maka dari itu, penting bagi Anda untuk menyertakan uraian yang spesifik dari setiap Merek yang Anda daftarkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Kantor Merek di Indonesia telah membuat halaman panduan yang dapat membantu Anda untuk membuat uraian ini.   Biaya Tambahan untuk Kelas Merek yang Berbeda Jika Merek Anda hadir dalam beberapa jenis barang dan/atau jasa sekaligus, tentunya Anda juga membutuhkan perlindungan lebih dari satu kelas. Misalnya Anda memiliki produk kopi A, menjualnya di toko yang juga bermerek A, dan memiliki aplikasi A, tentunya Anda perlu melindunginya di tiga kelas sekaligus (misalnya, kelas 9 untuk software, kelas 30 untuk kopi, dan kelas 43 untuk jasa kedai kopi). Untuk itu dalam pengajuannya, Anda dapat langsung menyertakan kelas-kelas yang ingin didaftarkan, tentunya dengan biaya tambahan.   Perlu diingat, praktek yang berbeda masih terjadi di beberapa negara, dimana jika Anda ingin mendaftarkan Merek Anda dalam beberapa kelas sekaligus, Anda harus mengajukannya per Merek dengan formulir pendaftaran yang berbeda, alias tidak bisa sekaligus dalam satu formulir pendaftaran.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut dalam menentukan Kelas Merek atau penerapannya di manca negara, jangan ragu menghubungi kami melalui [email protected]

Seluk-Beluk-Penghapusan-Merek-di-Indonesia-affa

Seluk Beluk Penghapusan Merek di Indonesia

Seluk Beluk Penghapusan Merek di Indonesia Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) di Indonesia telah memberikan panduan yang lengkap tentang bagaimana Anda dapat mendaftarkan suatu Merek, mendapatkan perlindungan, hingga kehilangan perlindungan tersebut. Salah satu penyebab kehilangan itu adalah karena Merek Anda dihapus karena tidak digunakan. Kok bisa?   Pada Pasal 74 ayat (1) UU Merek menyebutkan bahwa Pihak Ketiga yang berkepentingan dapat mengambil langkah hukum terhadap Merek terdaftar yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, yaitu dengan mengajukan gugatan penghapusan atas Merek terdaftar ke Pengadilan Niaga.   Namun perlu diingat, Anda tidak dapat mengajukan gugatan penghapusan atas Merek jika Merek tersebut masih memenuhi kriteria berikut ini: Ada larangan impor untuk produk dengan Merek tersebut; Adanya larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau Larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.   Sepanjang sejarah kami menangani kasus gugatan Merek, ada 3 (tiga) pertanyaan yang sering diajukan terkait gugatan penghapusan atas Merek terdaftar ke Pengadilan Niaga. Berikut ini pertayaan dan jawabannya yang bisa menjadi panduan penting untuk Anda: 1. Merek yang ingin saya batalkan statusnya masih dalam proses pengajuan, alias belum resmi terdaftar. Apakah saya dapat mengajukan penghapusannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)? UU Merek secara tegas menyatakan bahwa hanya Merek yang telah terdaftar yang dapat digugat atas dasar tidak digunakan. Gugatannya pun diajukan ke Pengadilan Niaga, bukan ke DJKI. Praktek ini agak berbeda jika dibandingkan dengan negara lainnya, dimana gugatannya dapat diajukan ke Kantor Merek atau Dewan Banding Merek di negara tersebut.   2. Pihak manakah yang harus menunjukkan bukti Merek tidak digunakan? Penggugatlah yang harus menyiapkan seluruh buktinya. Yakni dokumen-dokumen yang dapat menunjukkan bahwa Merek tersebut memang tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau tanggal penggunaan terakhir.   3. Apakah Penggugat wajib memberikan laporan investigasi yang menunjukan bahwa Merek tersebut tidak digunakan? UU Merek tidak secara eksplisit menyebutkan dokumen apa saja yang dapat dijadikan bukti apakah Merek tersebut telah digunakan atau tidak. Namun dalam prakteknya, kami selalu memberikan laporan investigasi lengkap yang meliputi riset online dan offline atas penggunaan (atau tidak) dari Merek yang akan dihapus. Namun, karena Indonesia terdiri 18 ribu pulau dengan bentangan yang luas, kendala geografis ini membuat laporan investigasi yang menyeluruh akan memakan biaya tinggi.   Perlu dicatat bahwa seringkali investigasi yang hanya dilakukan di kota-kota besar, dapat ditanggapi oleh Tergugat dengan menunjukkan bukti penggunaan dari penjualannya di pelosok daerah. Namun Anda tidak perlu khawatir, karena Pengadilan Niaga dapat mengesampingkan bukti tersebut. Terutama jika bukti tersebut hanya satu-satunya dan Tergugat tidak dapat menunjukkan dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa Merek tersebut benar-benar digunakan.   Jika memungkinkan, kami biasanya menyarankan opsi lain sebelum mengajukan gugatan penghapusan atas Merek terdaftar. Misalnya, dengan negosiasi untuk mendapatkan kesepakatan perdamaian, atau jika memungkinkan, mengajukan gugatan pembatalan atas dasar pendaftaran Merek dengan itikad tidak baik. Dua opsi tersebut memiliki tingkat keberhasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan gugatan penghapusan atas Merek terdaftar yang tidak digunakan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai gugatan penghapusan atas Merek terdaftar di Indonesia, jangan ragu menghubungi kami melalui [email protected].

Tips-Daftar-Merek-di-India-Untuk-Pebisnis-Indonesia-affa

Tips Daftar Merek di India Untuk Pebisnis Indonesia

Tips Daftar Merek di India Untuk Pebisnis Indonesia India dan Indonesia tidak hanya memiliki kedekatan budaya, transaksi perdagangnya pun tinggi. Dengan jumlah penduduk mencapai 1 miliar jiwa, India menjadi sasaran ekspor Indonesia dengan pencapaian USD 23,38 miliar di tahun 2022. Produk ekspor utama Indonesia ke India adalah batu bara, minyak sawit dan turunannya, besi paduan, asam lemak monokarboksilat industri, serta bijih tembaga dan konsentratnya.   Produk-produk konsumsi langsung seperti perhiasan emas, teh dan rempah-rempah, mi instan dan kecap, serta furniture memiliki peminat yang sangat besar, dan siap menyerap kreasi baru jika Anda memiliki produknya. Namun tentunya tidak bisa dilupakan tahapan awal yang harus Anda lakukan sebelum memasarkan produk Anda di India, yakni melakukan pendaftaran Merek agar barang dan/atau jasa Anda terlindungi di India.   Pengertian Merek Berdasarkan Hukum di India Perlindungan Merek di India berada dibawah naungan Trade Marks Registry (TMR) yang bermarkas di kota Mumbai, dan memiliki cabang di Ahmedabad, Chennai, Delhi, dan Kolkata. Sedangkan menurut Undang-undang Merek (Trademark Act) 1999, yang sudah diamandemen di tahun 2010, yang disebut Merek adalah simbol, nama, kata, label, tanda, angka, huruf, bentuk benda, kemasan, warna, atau semua kombinasinya.   India juga sudah mengakui Merek non-konvensional/non-tradisional seperti Merek 3 Dimensi, Merek Hologram, dan Merek Suara. Selain itu Anda juga dapat mendaftarkan Merek Kolektif, Merek Sertifikat, dan Merek berser,i dalam beberapa kelas sekaligus, dalam satu pengajuan.   7 Kategori Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Tidak mempunyai ciri khusus, tidak dapat dibedakan dari Merek barang dan/atau jasa yang sudah ada, termasuk kemiripannya dengan Merek Terkenal; Hanya terdiri atas kata yang menunjukkan jenis, kualitas, kuantitas, tujuan, nilai, asal geografis, waktu produksi barang/pemberian jasa, atau sifat-sifat lain dari barang dan/atau jasanya; Hanya terdiri atas kata yang sudah menjadi kebiasaan dalam bahasa yang berlaku saat ini, atau dalam praktek perdagangan yang sah; Bersifat menipu masyarakat atau menimbulkan kebingungan; Memuat atau terdiri dari materi apa pun yang mungkin merugikan kerentanan keagamaan, kelas, atau bagian mana pun dari warga negara India; Menggunakan atau memuat hal yang memalukan atau tidak senonoh; Menggunakan lambang dan nama yang dilarang oleh Undang-Undang 1950 tentang Lambang dan Nama yang Tidak Pantas.   Proses Penelusuran Merek Sebelum masuk ke proses pengajuan permohonan Pendaftaran Merek, penting untuk diketahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di India melalui proses Penelusuran. Untuk itu, TMR sudah menyediakan halaman penelusuran mandiri yang dapat diakses secara daring. Pada halaman itu Anda juga dapat mempelajari detail kelas, daftar Merek Terkenal, Tanda Terlarang, Klasifikasi Kode Wina, serta Nama Non-Kepemilikan Internasional (INN).   Tiga Metode Pengajuan Pendaftaran 1. Pengajuan Biasa Dengan pengajuan biasa, berarti Anda langsung mengajukan permohonan pendaftaran Merek langsung ke TMR tanpa menggunakan Klaim Prioritas dari Merek Anda yang sudah terdaftar sebelumnya di negara lain, termasuk Indonesia.   2. Pengajuan Melaui Protokol Madrid Jika Merek Anda sudah terdaftar di Indonesia dan ingin mendapatkan perlindungan di India da beberapa negara lainnya dalam satu permohonan saja. Namun perlu dicatat bahwa Merek Anda tetap akan menjalani pemeriksaan, yang memungkinkan Merek Anda ditolak karena penerapan regulasi yang berbeda di India.   3.Pengajuan dengan Hak Prioritas Hak Prioritas adalah ketika permohonan telah diajukan untuk pertama kalinya di suatu negara, dan pemohon ingin mempertahankan Hak Prioritas sampai tanggal pengajuan permohonan pertama di negara lainnya. Untuk dapat melakukan ini di Bangladesh, permohonan harus diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan di negara pertamanya (tanggal prioritas).   Proses Pengajuan Pendaftaran Secara teknis siapapun dapat mengajukan permohonan Pendaftaran Merek Barang dan/atau Jasa langsung ke TMR sebagai kantor Merek di India, baik di kantor pusat maupun seluruh kantor cabangnya. Namun Anda membutuhkan Konsultan Merek yang dapat dipercaya dan diandalkan untuk melakukan proses ini. Dengan menggunakan Konsultan, Anda tidak perlu memusingkan kelengkapan informasi dan beragam formulir yang dibutuhkan.   Setelah lolos pemeriksaan administrasi, dokumen Anda kemudian akan dikirim ke TMR pusat untuk diperiksa terutama apakah Merek tersebut memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan undang-undang, dapat menimbulkan kebingungan atau mengandung penipuan, serta memiliki persamaan dan/atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya.   Dengan mempertimbangkan permohonan dan seluruh dokumennya yang meliputi bukti penggunaan dan keunikan, TMR kemudian memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima untuk didaftarkan atau tidak. Jika diterima, TMR akan mempublikasikannya dalam Jurnal Merek yang setiap minggunya dirilis melalui situs resmi Kekayaan Intelektual India.   Dalam waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal publikasi, siapa pun dapat mengajukan keberatan. Jangka waktu empat bulan ini lebih lama jika dibanding dengan peraturan yang berlaku di negara-negara lain yang hanya membatasinya dalam waktu 2 (dua) bulan saja. Jika ada keberatan dari publikasi ini, proses pengajuan keberatannya dalam dilakukan melalui masing-masing cabang TMR, tidak harus di kantor pusatnya yang berada di Mumbai.   Jika terjadi oposisi atas Merek Anda, salinan pemberitahuan akan diberikan dan harus diberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) bulan, jika tidak permohonan Anda akan dianggap dibatalkan atau ditarik kembali. Kemudian salinan atas tanggapan Anda akan diserahkan kepada pihak lawan, dengan menyertakan bukti-bukti pendukung yang sah. Setelah semua bukti dari kedua belah pihak lengkap, perkaranya dibawa ke sidang dan kasusnya akan diputuskan kemudian.   Jika Anda tidak puas dengan keputusan sidang tersebut, Anda dapat mengajukan banding ke Dewan Banding Kekayaan Intelektual India/ Intellectual Property Appellate Board (IPAB). Namun jika tidak ada oposisi atau penolakan atas Merek Anda, keseluruhan proses akan memakan waktu hingga 24 bulan. Perpanjangan Merek Tentunya sama seperti di negara-negara lainnya, Merek yang sudah terdaftar di India dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa perlindungan. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dimungkinkan dalam waktu 6 (enam) bulan hingga 1 (satu) tahun sejak tanggal perlindungan Merek berakhir, tentunya dengan membayar biaya keterlambatan.   Pendaftaran Merek dengan Aksara Lokal Sama prakteknya seperti pada negara-negara yang memiliki aksara lokal yang berbeda, contohnya Tiongkok, Jepang, dan Korea, Anda perlu mempertimbangkan mendaftarkan juga Merek Anda dengan aksara lokal. Pendaftaraan (dan penggunaannya) ini penting untuk menutup celah pelanggaran yang mungkin terjadi, sekaligus menjaga ke-eksklusivitas-an Merek Anda di India. Dengan demikian tidak akan ada Pihak Ketiga yang menggunakan atau mendaftarkan Merek yang sama (atau serupa) dengan Merek Anda dalam aksara lokal.   Selain manfaat hukum, pendaftaran dan penggunaan Merek dalam…

Tips-Daftar-Merek-di-Bangladesh-Untuk-Pebisnis-Indonesia-affa

Tips Daftar Merek di Bangladesh Untuk Pebisnis Indonesia

Tips Daftar Merek di Bangladesh Untuk Pebisnis Indonesia Dalam 5 (lima) tahun terakhir, hubungan perdagangan Indonesia dengan Bangladesh terus meningkat. Pertumbuhannya mencapai 19% dengan perolehan total mencapai USD 1,7 miliar. Walaupun transaksi terbesarnya berasal dari Government to Government (G2G) seperti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan transportasi, seperti pengadaan gerbong kereta api, namun produk-produk lemak dan minyak nabati, garam, pulp dari kayu, kapas, dan plastik tercatat memiliki nilai ekspor yang tinggi, dengan nilai total melampaui USD 1 miliar.   Jika dilihat posisinya yang sangat strategis di Teluk Bengal, Asia Selatan, kehadiran produk Anda di Bangladesh dapat menjadi batu loncatan ekspansi selanjutnya ke India, Nepal, atau Myanmar yang menjadi negara Asia Tenggara paling Utara. Namun agar Merek Anda dapat terlindungi di Bangladesh, Anda perlu memperhatikan prosedur-prosedur pendaftarannya yang tidak seluruhnya sama dengan prosedur pendaftaran di Indonesia, atau negara-negara lainnya di dunia.   Pengertian Merek Berdasarkan Hukum di Bangladesh Perlindungan Merek, juga Paten dan Desain Industri di Bangladesh berada dibawah naungan Department of Patents, Designs, and Trademarks Ministry of Industries (DPDT) yang bermarkas di kota Dhaka. Walaupun termasuk negara termuda di Asia Selatan, Bangladesh cukup modern dalam mengakomodir perkembangan Merek dunia. Melalui Undang-Undang Merek tahun 2009 yang mereka miliki, merek-merek non-tradisional/non-konvensional seperti Merek Suara dan Merek Bau sudah diakui, selain tentunya Merek yang berupa nama, kata, kalimat, logo, simbol, desain, gambar, warna, atau kombinasinya.   6 Kategori Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan Merek yang tidak pantas atau melanggar norma; Bertentangan dengan hukum yang berlaku; Terindikasi menyesatkan atau menimbulkan kebingungan; Mengandung materi yang dapat menyinggung kehidupan beragama atau kelompok masyarakat yang ada di Bangladesh; Identik dengan atau merupakan tiruan, atau mengandung lambang negara, bendera, nama atau singkatan/inisial nama, atau tanda resmi atau ciri khas lainnya yang digunakan oleh negara atau organisasi internasional mana pun yang dibentuk berdasarkan konvensi, piaga, atau instrumen internasional lainnya, kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang dari negara atau organisasi tersebut; Mereka yang tidak mendapatkan perlindungan di pengadilan.   Proses Penelusuran Merek Sebelum masuk ke proses pengajuan permohonan Pendaftaran Merek, penting untuk diketahui apakah Merek yang ingin Anda daftarkan sudah terdaftar sebelumnya di Bangladesh melalui proses Penelusuran. Untuk itu, DPDT memberikan beberapa opsi yang memudahkan proses Penelusuran, diantaranya dapat ditelusuri secara daring berdasarkan kata, angka, label, atau lambang/logo (Device Mark).  Penelusuran Berdasarkan Kata Bangladesh sudah mengadopsi pembagian kelas barang dan jasa berdasarkan Nice Classification, yakni Kelas 1-34 merupakan Merek Barang dan Kelas 35-45 merupakan Merek Jasa. Jika Merek yang ingin Anda daftarkan aman, alias belum terdaftar di DPDT, perlu dipertimbangkan untuk memastikan juga tidak ada perusahaan atau domain yang menggunakan kata tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.   Penelusuran Berdasarkan Lambang/Logo Jika Merek Anda perlu ditelusuri dengan menggunakan fitur ini, maka Anda perlu pastikan seluruh kemungkinan perbedaan yang muncul dari gaya penulisan kata, nomor, bentuk, ornamen, atau apa pun kombinasinya. DPDT juga sudah mengadopsi Vienna Code yang membagi elemen Lambang/Logo berdasarkan 29 kategori umum, 145 divisi, dan 816 bagian dengan kode yang berbeda-beda.   Dua Metode Pengajuan Pendaftaran 1. Pengajuan Biasa Dengan pengajuan biasa, berarti Anda langsung mengajukan permohonan pendaftaran Merek langsung ke DPDT, tanpa menggunakan Klaim Prioritas dari Merek Anda yang sudah terdaftar sebelumnya di negara lain, termasuk Indonesia. Perlu dicatat Bangladesh menganut Single-Class Filing System, jadi Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran yang berbeda untuk setiap kelas yang Anda inginkan.   2. Pengajuan dengan Hak Prioritas Hak Prioritas adalah ketika permohonan telah diajukan untuk pertama kalinya di suatu negara, dan pemohon ingin mempertahankan Hak Prioritas sampai tanggal pengajuan permohonan pertama di negara lainnya. Untuk dapat melakukan ini di Bangladesh, permohonan harus diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan di negara pertamanya (tanggal prioritas).   Lama Proses Pengajuan Pendaftaran Secara teknis siapapun dapat mengajukan permohonan Pendaftaran Merek Barang dan/atau Jasa langsung ke DPDT sebagai kantor Merek di Bangladesh. Namun Anda membutuhkan Konsultan Merek yang dapat dipercaya dan diandalkan untuk melakukan proses ini. Dengan menggunakan Konsultan, Anda tidak perlu memusingkan kelengkapan informasi dan beragam formulir yang dibutuhkan.   Selanjutnya proses pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan Merek yang diajukan memiliki persamaan atau kemiripan dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Jika ternyata memiliki persamaan atau kemiripan, DPDT akan mengirimkan laporan pemeriksaan dalam jangka waktu  6 (enam) bulan hingga 1 (satu) tahun dan Anda harus memberikan tanggapan lengkap dalam waktu 1 (satu) bulan, dengan didukung oleh semua dokumen yang dibutuhkan.   Jika selanjutnya diputuskan Merek Anda dapat didaftarkan, Merek Anda akan dipublikasikan di Jurnal Merek selama 2 (dua) bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan.   Setelah periode 2 (dua) bulan publikasi Jurnal Merek berakhir, dalam waktu 3 (tiga) bulan kemudian, Anda akan mendapatkan Sertifikat Merek Terdaftar. Secara umum, dari proses pengajuan sampai penerbitan sertifikat memakan waktu 24 hingga 36 bulan. Selanjutnya Merek akan akan terdaftar selama 7 (tujuh) tahun sejak tanggal pengajuan. Masa berlaku ini lebih singkat jika dibandingkan dengan sebagian besar negara-negara lain di dunia yang berlaku selama 10 tahun.   Perpanjangan Merek Tentunya sama seperti di negara-negara lainnya, Merek yang sudah terdaftar di Bangladesh dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa perlindungan. Keterlambatan pengajuan perpanjangan dimungkinkan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal kedaluwarsa, TANPA biaya denda keterlambatan.   Jika Anda membutuhkan informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai pengajuan dan perlindungan Merek di Bangladesh atau negara lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Departement of Patents, Designs and Trademarks (DPDT) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Databoks Katadata  

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Negara-Negara-ARIPO-Afrika-affa

Panduan Lengkap Daftar Merek di Negara-Negara ARIPO (Afrika)

Panduan Lengkap Daftar Merek di Negara-Negara ARIPO (Afrika) Benua Afrika yang luas, dengan 54 negara yang ada didalamnya bisa dikatakan terbagi dalam beberapa wilayah regional yang berbeda. Kalau sebelumnya kami telah membahas bagaimana mendaftarkan Merek di Afrika Selatan dan negara-negara Afrika Barat dan Tengah yang tergabung dalam OAPI, kali ini giliran negara-negara Afrika Timur yang tergabung dalam African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO).   Kalau OAPI diisi oleh 17 negara Afrika yang berbahasa Perancis, ARIPO diisi oleh 22 negara Afrika berbahasa Inggris. Dari 22 negara tersebut, hanya 4 negara (Ghambia, Sierra Leone, Liberia, dan Ghana) yang tidak terhubung ke negara-negara pesisir Timur Afrika. Daftar lengkap negara-negara anggota ARIPO adalah sebagai berikut: Botswana Eswatini Gambia Ghana Kenya Lesotho Liberia Malawi Mauritius Mozambique Namibia Rwanda Sao Tome Seychelles Sierra Leone Somalia Sudan Tanjung Verde Tanzania Uganda Zambia Zimbabwe   ARIPO dibuat berdasarkan Perjanjian Lusaka atas arahan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang ditandatangani di Lusaka, Zambia pada tahun 1976. Tujuannya tentu saja untuk menyeragamkan regulasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) di negara-negara Afrika yang berbahasa Inggris. Namun di masa itu, Perjanjian Lusaka tidak spesifik mengatur regulasi tentang Merek, karena regulasi Merek baru diatur melalui Protokol Banjul, yang ditandatangani di Banjul, Gambia pada 19 November 1993.   Uniknya, hingga kini hanya ada 13 (tiga belas) negara yang menjalankan Protokol ini. Mereka adalah:  Botswana Eswatini Gambia Lesotho Liberia Malawi Mozambique Namibia Sao Tome Tanjung Verde Tanzania Uganda Zimbabwe   Walaupun secara jumlah lebih kecil dari negara-negara OAPI, Anda tidak perlu khawatir, karena Botswana dan Namibia termasuk negara-negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) tertinggi di Afrika. Masing-masing mencapai USD 7,35 ribu dan 4,81 ribu di tahun 2022, yang lebih tinggi dari Indonesia yang hanya USD 4,6 ribu. Menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Botswana yang luasnya setara dengan Pulau Sumatera dan Jawa ini merupakan target eksport produk-produk kayu, kertas, kasur, produk farmasi, dan plastik dari Indonesia.   Dengan adanya Protokol Banjul ini, Anda dapat memperluas pasar dari bisnis Anda dengan mengajukan permohonan Merek ke negara-negara anggota ARIPO, yang menerapkan Protokol Banjul, hanya dalam satu pengajuan saja.   Merek yang Dapat Didaftarkan Secara umum, Merek yang dapat didaftarkan hanya Merek tradisional yang berupa tanda, nama, kata, alat, judul, tanda tangan, huruf, angka, atau kombinasinya, plus Merek 3 Dimensi. Dengan kata lain, Merek non-tradisional seperti Merek Suara tidak dapat didaftarkan di sini.   Prosedur Pendaftaran Merek ARIPO Permohonan Pendaftaran Merek dapat diajukan secara perorangan atau badan hukum mana pun yang memenuhi syarat, baik secara langsung atau melalui Konsultan Merek yang diakui secara internasional. Namun bagi Anda yang berasal dari Indonesia yang tidak termasuk negara anggota Protokol Banjul, Anda wajib diwakili oleh Konsultan Merek yang handal dan dapat dipercaya.   Persyaratan yang Dibutuhkan Untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran, Anda wajib mengisi Formulir M1 ARIPO yang merupakan formulir spesifik Pendaftaran Merek, dengan mencantumkan informasi sebagai berikut: Nama dan Alamat Pemohon; Daftar Negara peserta Protokol Banjul yang dituju; Kategori Kelas berdasarkan Klasifikasi Nice; Merek dengan daya pembeda yang ingin didaftarkan; Pernyataan penggunaan dan niat penggunaan Merek tersebut di wilayah ARIPO; Melakukan pembayaran biaya permohonan pendaftaran. Selanjutnya permohonan dapat diajukan langsung melalui e-filing, email, surat tercatat, kurir, datang langsung ke kantor pusat ARIPO yang berada di Harare, Zimbabwe, atau melalui cabangnya yang berada di masing-masing wilayah peserta Protokol Banjul. Jika Anda seorang Warga Negara Indonesia dan pengajuan permohonan melalui Konsultan Merek, maka opsi utamanya adalah pengajuan secara online, dengan demikian Anda akan mendapatkan potongan harga hingga 20% jika dibandingkan dengan pengajuan secara konvensional.   Merek dengan Hak Prioritas Sebagai bagian dari regional yang meratifikasi Konvensi Paris, pendaftaran di Merek ARIPO juga mengakui Hak Prioritas bagi pendaftar Merek yang berasal dari negara lain. Regulasinya pun sama, jika Anda memiliki sudah memiliki Hak Prioritas, Anda harus mengajukannya dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain.   Prosedur Pemeriksaan Formal & Substantif Setelah diajukan permohonan pendaftarannya, dokumen Anda akan diperiksa secara formal dan substantif. Pemeriksaan formal berlangsung selama 3 (tiga) bulan di kantor tempat permohonan diajukan, sedangkan substantif berlangsung 9 (sembilan) bulan di masing-masing negara tujuan.   Jika dalam proses Pemeriksaan Formal terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pengisian dan kelengkapan dokumen, Anda akan dihubungi dan harus memperbaikinya dalam waktu 2 (dua) minggu sejak dokumen diterima. Sedangkan masa waktu memberikan jawaban jika dokumen Anda ditolak dalam masa Pemeriksaan Substantif, Anda hanya punya waktu maksimal 2 (dua) bulan.   Setelahnya Merek Anda akan dipublikasikan ke Jurnal Merek selama 3 (tiga) bulan dan Anda memiliki waktu yang sama untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Keterlambatan 2 (dua) bulan dimungkinkan dengan membayar biaya keterlambatan, namun jika dalam waktu 12 (dua belas) bulan tidak juga ada pembayaran, Merek Anda dianggap ditarik kembali atau dibatalkan pengajuan permohonannya.   Masa Berlaku & Perpanjangan Merek Setiap Merek terdaftar akan mendapat perlindungan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun berikutnya. Untuk dapat diperpanjang, Anda harus membayar biaya perpanjangan dalam periode 1 (satu) tahun sebelum masa perlindungan berakhir, atau maksimal 6 (enam) bulan setelahnya, namun dikenakan biaya keterlambatan. Jika tidak ada pembayaran 6 (enam) bulan setelah perlindungan berakhir tidak ada biaya perpanjangan yang diterima, Merek Anda dihapus dari daftar Merek yang terdaftar.   Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di negara-negara ARIPO, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber:  African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) Banjul Protocol on Marks

Panduan-Lengkap-Daftar-Merek-di-Negara-Negara-OAPI-affaipr

Panduan Lengkap Daftar Merek di Negara-Negara OAPI

Panduan Lengkap Daftar Merek di Negara-Negara OAPI Keberadaan benua Afrika dalam penetrasi bisnis global tentunya tidak bisa dikesampingkan. Karena Afrika adalah benua terbesar kedua di dunia setelah Asia, jumlah negara di sana ada 54, dan total penduduknya mencapai 16% dari total penduduk dunia.   Negara-negara seperti Guinea Khatulistiwa dan Gabon, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) per kapitanya bahkan jauh melebihi Indonesia, juga Afrika Selatan, salah satu negara paling terkenal dari “Benua Hitam” ini. Guinea Khatulistiwa PDB per kapitanya di tahun 2022 mencapai USD 11,3 ribu, Gabon dengan USD 10,3 ribu, Afrika Selatan dengan USD 6,7 ribu, sedangkan Indonesia hanya USD 4,6 ribu.   Guinea Khatulistiwa dan Gabon kaya akan minyak bumi, gas alam, dan produk mineral seperti mangan dan berlian. Di sisi lain, menurut data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, kedua negara tadi membutuhkan produk lemak dan minyak nabati, sabun, mesin dan peralatan listrik, kertas, daging olahan dan ikan, mebel, termasuk tempat tidur, hingga produk farmasi dari Indonesia.   Dengan memahami potensi keuntungan dan jenis produk yang diminati di sana, Anda para pemilik bisnis terkait, dapat langsung arahkan target ke sana. Namun sebelum Anda melangkah lebih jauh, pastikan Merek dari produk yang Anda miliki sudah mendapatkan perlindungan di sana, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Bagaimana caranya?   17 Negara Afrika Anggota OAPI OAPI adalah singkatan dari Organisation Africaine de la Propriété Intellectuelle yang berarti Organisasi Kekayaan Intelektual Afrika. Namun karena wilayah Afrika yang luas, OAPI hanya menaungi negara-negara di kawasan Afrika Tengah dan Barat saja, yang mayoritas berbahasa Perancis. OAPI dibentuk pada tahun 1977 melalui Perjanjian Bangui (nama ibukota negara Republik Afrika Tengah) dengan semangat untuk menyelaraskan perundang-undangan dan sistem Kekayaan Intelektual (KI) dari negara-negara di kawasan Afrika Tengah dan Barat, yang sebelumnya memiliki peraturan yang berbeda-beda, yang tentunya mengalami kendala dalam penegakan hukum lintas negara.   Awalnya, Perjanjian Bangui hanya ditandatangani oleh 16 negara, namun sejak 2013, anggotanya bertambah menjadi 17 negara berikut: Afrika Tengah Benin Burkina Faso Kamerun  Chad Komoro Gabon Guinea Guinea-Bissau Guinea Khatulistiwa Pantai Gading Mali Mauritania (bukan Mauritius) Niger (bukan Nigeria) Kongo Senegal Togo   Dengan adanya OAPI, pendaftaran Merek di 17 negara tersebut dapat dilakukan dengan sistem terpadu, yang memungkinkan pemohon mengajukan permohonan pendaftaran dalam satu pengajuan saja. Maka proses pendaftaran akan lebih mudah, dan secara biaya administrasi juga jadi lebih hemat. Apalagi sejak tahun 2015, OAPI telah menjadi bagian dari negara-negara penandatangan Konvensi Paris dan mengadopsi Protokol Madrid. Dengan demikian, kita dapat menunjuk negara-negara dibawah naungan OAPI sebagai negara tujuan, jika mengajukan pendaftaran internasional melalui Protokol Madrid.   Namun, tetap ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan jika kita ingin mendaftarkan Merek di negara-negara OAPI. Berikut ini 5 (lima) faktor yang perlu Anda perhatikan:   1. Pendaftaran Bersifat Regional/ Tidak Bisa Memilih Negara Tertentu Negara-negara OAPI tidak memiliki kantor Kekayaan Intelektual di masing-masing negaranya, semua sistem pendaftaran dilakukan terpusat di kantor pusat yang berada di Kamerun. Saat Anda sudah memilih OAPI sebagai negara tujuan, maka pendaftaran Merek Anda akan mengacu pada seluruh 17 negara anggota OAPI. Dengan kata lain, jika Merek Anda sudah sukses terfaftar di OAPI, maka perlindungannya berlaku di 17 negara anggota OAPI.   2. Jenis Merek yang Diterima Sebelum tahun 2022, OAPI hanya menerima pendaftaran Merek Barang, Merek Jasa, Merek Kolektif, dan Merek Terkenal. Setelahnya, OAPI juga menerima pendaftaran Merek Suara, Merek Audio Visual, dan Merek Sertifikasi.   3. Informasi yang Dibutuhkan Nama lengkap dan alamat Contoh Merek Daftar Kelas Merek yang diajukan, sesuai Kelas Nice edisi 11. Kopi Dokumen Prioritas dalam Bahasa Perancis atau Inggris Surat Kuasa yang diberikan kepada Konsultan Merek   4. Prosedur Pemeriksaan Sebelum tahun 2022, OAPI hanya melakukan pemeriksaan formal yang memeriksa Merek yang diajukan tidak bertentangan dengan kebijakan publik dan mora, serta tidak mengandung lambang-lambang resmi kenegaraan atau organisasinya, kecuali telah mendapatkan izin.    Namun sejak 2022, melalui Revisi Perjanjian Bangui, OAPI juga menerapkan pemeriksaan substantif yang memeriksa empat kondisi berikut ini: Merek memiliki daya pembeda; Tidak menyesatkan publik; Bukan tiruan, menyerupai, atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek yang sudah terdaftar sebelumnya dari dalam dan luar kawasan (internasional);  Bukan tiruan, menyerupai, atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.   5. Rentang Waktu Setelah melalui proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2 (dua) bulan, Merek akan masuk masa publikasi selama 3 (tiga) bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada penolakan atau keberatan, Merek akan resmi terdaftar, dan OAPI akan mempublikasikannya kembali dalam rentang waktu 3 bulan. Namun kali ini, pengajuan keberatan oleh pihak lain sudah tidak lagi diperkenankan.   Selanjutnya, Merek akan terlindungi selama 10 tahun, dapat diperpanjang setiap 10 tahun kemudian, dan jika tidak digunakan dalam waktu 5 tahun, Merek tersebut dapat diajukan pembatalannya oleh pihak lain.   Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek di negara-negara OAPI, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber:  Organisation Africaine de la Propriété Intellectuelle (OAPI) Africa IP Helpdesk IP Helpdesk European Commision  

Tips-Mendaftarkan-Merek-Hologram-affa

Tips Mendaftarkan Merek Hologram

Tips Mendaftarkan Merek Hologram Selain Suara dan bentuk 3 Dimensi, Hologram juga dapat didaftarkan sebagai Merek, karena sama-sama diakui sebagai Merek Non-Konvensional/ Non-Tradisional. Tapi Hologram yang seperti apa yang dapat didaftarkan sebagai Merek? Apakah sudah sama seperti hologram yang ada dalam bayangan Anda? Ini dia pembahasannya.   Dasar Hukum Merek 3 Hologram di Indonesia Indonesia mengakui keberadaan Merek Hologram melalui penjabaran definisi Merek seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), sebagai berikut: Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Agar suatu Merek Hologram dapat didaftarkan, Pasal 4 UU Merek dan Pasal 3 Permenkumham No.67/2016 mewajibkan pelampiran label Merek yang berupa tampilan visual dari berbagai sisi.   Tampilan visual dari berbagai sisi ini menjadi penting karena pengertian Hologram menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah gambar berwarna yang mempunyai tiga dimensi pada sehelai kertas sehingga tampak seolah-olah timbul. Maka poin penting yang perlu diperhatikan untuk Merek Hologram adalah kesan timbul yang dimiliki, padahal ia datar, dan karenanya memiliki efek pantulan warna yang berbeda dari setiap sisinya. Makanya deskripsi visual dari setiap sisinya menjadi penting dan harus akurat.   Deskripsi Merek Hologram Sebagai contoh adalah Merek Hologram yang terdaftar untuk PT. PEGADAIAN (Persero) dengan Nomor Permohonan JID2020022485. Wujudnya hanya berupa lingkaran, namun jika kita lihat dari berbagai sisi, muncul efek timbul yang memperlihatkan kata dan logo yang terdapat di dalamnya, dengan efek kemunculan warna yang berbeda dari setiap sisinya.   Maka deskripsinya adalah, “Hologram memiliki 5 persepektif gambar. Gambar Depan menampilkan keseluruhan gambar hologram (kata dan logo). Gambar Atas dan Kanan menunjukkan kata dan logo dalam campuran warna. Gambar Bawah dan Kiri menunjukkan kata-kata dan logo berwarna biru dan ungu.”   Contoh Merek Hologram Lain yang Terdaftar di Indonesia PT. PANCA PRATAMA INDONESIA GEN TAMEO IMAN SANTOSA Nomor Permohonan: DID2022083769 Nomor Permohonan: DID2022104879 Nomor Permohonan: DID2020060873   Dapat dilihat dari contoh Merek Hologram yang sudah terdaftar di atas, tampak kata, logo, bahkan foto wajah, dapat diajukan sebagai Merek Hologram. Tentunya dengan catatan tidak bertentangan dengan persyaratan administratif dan substantif. Selanjutnya, dengan asumsi permohonan tidak mendapat tentangan dan penolakan sementara, maka hanya butuh waktu 10-13 bulan dari pengajuan hingga memperoleh nomor pendaftaran.    Nah, sudah terbayang bagaimana Merek Hologram yang ingin Anda daftarkan untuk usaha Anda?   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pendaftaran Merek Hologram di Indonesia atau luar negeri, jangan ragu untuk  menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia

Jangan-Salah-Pilih-Waralaba-Sejati-Memiliki-7-Hal-Ini-affa

Jangan Salah Pilih – Waralaba Sejati Memiliki 7 Hal Ini

Hak Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam bisnis Franchise atau di Indonesia disebut dengan Waralaba. Pertanyaan “Apakah Merek Waralaba ini sudah terdaftar?” jadi sangat relevan untuk dijadikan pertanyaan awal kepada Pemberi Waralaba (Franchisor), untuk menguji keabsahannya.   Menjalankan bisnis Waralaba di Indonesia, dari sisi investor atau sebagai Penerima Waralaba (Franchisee) sepintas tampak menjanjikan. Karena kita dijanjikan bisnis “auto-pilot” dengan balik modal cepat!    Cukup dengan investasi sejumlah uang, pemasukan akan terus mengalir berkat nama besar dari Waralaba yang kita ambil. Tawaran-tawaran Waralaba ini kian menjamur, termasuk di berbagai ajang pameran Waralaba, dengan mudah kita temukan proposal bisnis yang menggiurkan, termasuk dari perusahaan-perusahaan baru, yang bermodalkan artis-artis ternama di belakangnya.   Namun yang perlu diperhatikan adalah, apakah bisnis yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang kita incar itu memang layak disebut Waralaba?   Apakah ada konsekuensi hukum bagi pebisnis Waralaba abal-abal?   Pengertian Waralaba Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, yang dimaksud Waralaba adalah Hak Khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha, dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang TELAH TERBUKTI BERHASIL dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.   7 Kriteria yang Wajib Dipenuhi Oleh Waralaba Pasal 3 PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Pasal 10 Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba memberikan kriteria jelas mengenai hal-hal yang harus dipenuhi oleh bisnis yang mengusung konsep Waralaba, sebagai berikut:   1.      Memiliki Ciri Khas Usaha Usaha yang dikatakan memiliki Ciri Khas adalah yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba (Franchisor).   2.      Terbukti Sudah Memberikan Keuntungan Pembuktian ini merujuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah berjalan kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, hingga dapat terus bertahan dan berkembang, serta menguntungkan   3.      Memiliki Standar Pelayanan atas Barang dan/atau Jasa yang Ditawarkan yang Dibuat Secara Tertulis Aturan ini mewajibkan suatu Waralaba memiliki SOP (Standard Operational Procedure), agar Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama. Maka dari itu, bukan Waralaba namanya jika tidak dilengkapi dengan SOP.   4.      Mudah Diajarkan dan Diaplikasikan Hal yang menyenangkan dari bisnis Waralaba adalah Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis, dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.   5.      Adanya Dukungan yang Berkesinambungan Selain itu, Pemberi Waralaba juga tidak boleh lepas tangan, karena memiliki kewajiban untuk terus menerus memberikan bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi kepada Penerima Waralaba.   6.      Hak Kekayaan Intelektual yang Telah Terdaftar Pastikan Waralaba yang Anda incar sudah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha, seperti Merek, Hak Cipta, Paten, dan rahasia dagang, dengan bukti kepemilikan sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.   7.      Memiliki STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) Pasal 10 Permendag No. 71 Tahun 2019 mewajibkan Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba memiliki STPW. Untuk mendapatkan STPW ini, Pemberi Waralaba harus memiliki Prospektus Penawaran Waralaba, karena tanpanya tidak dapat dilakukan Perjanjian Waralaba antara Pemberi dan Penerima Waralaba.   Perlu dicatat juga kalau STPW dinyatakan tidak berlaku, jika dikemudian hari Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku HKI-nya berakhir.   Maka dari itu, mengingat pentingnya Kekayaan Intelektual dalam sebuah bisnis Waralaba, pertanyaan “Apakah bisnis Anda Merek-nya sudah terdaftar di DJKI?” wajib ditanyakan sejak awal.   Beberapa hal penting yang juga patut diwaspadai dalam memilah Waralaba abal-abal adalah:   Waralaba Sejati Tidak Menjanjikan Auto-Pilot Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar dalam penyelenggaraan pameran Waralaba internasional mengingatkan, ”Kita jangan terbuai dengan cara-cara yang asal jadi. Dalam bisnis, enggak bisa jalan sendiri. Auto-pilot cuma ada di dunia penerbangan, dalam bisnis enggak ada.” Jadi jangan pernah berpikir bisnis Waralaba itu seperti investasi di emas yang dapat terus naik tanpa mengikuti proses bisnisnya. Karena bisa jadi, Anda sedang dijadikan mangsa agar Pemberi Waralaba bisa lepas tangan jika ternyata merugi di kemudian hari. Misalnya dengan memberikan alasan lokasi yang Anda miliki tidak menguntungkan.   Waralaba Indonesia Mendukung Produksi Dalam Negeri Jangan cepat pula tergiur dengan Waralaba yang menjual bahan baku import sebagai daya tarik utamanya. Karena Pasal 9 PP Waralaba menyebutkan Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.   Dengan semakin memahami seluk-beluk bisnis Waralaba ini, Anda dapat lebih selektif dalam memilih bisnis Waralaba. Karena bisa jadi, tawaran bisnis yang terlihat sangat menggiurkan itu hanya tawaran kemitraaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Waralaba.   Karena perlu dicatat, penggunaan istilah Waralaba yang tidak memenuhi kriteria diatas dapat dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, investasi besar yang Anda bayarkan, dapat berujung kerugian bukan karena kekurangan pembeli, namun karena abai mendeteksi persyaratan wajib Waralaba.    Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Waralaba di Indonesia atau di seluruh dunia, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba

5-Produk-dengan-Potensi-Cuan-di-Afrika-Selatan-Perlindungan-Mereknya-Bagaimana-affa

5 Produk dengan Potensi Cuan di Afrika Selatan – Perlindungan Mereknya Bagaimana?

Pada bulan Juni 2023, belasan perusahaan asal Indonesia berpartisipasi dalam Africa’s Big 7 (AB7), pameran tahunan makanan dan minuman Afrika Selatan, dan berhasil membukukan potensi transaksi hingga Rp 116 miliar!   Acara yang didukung oleh Kementerian Perdagangan melalui Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Johannesburg ini juga membagikan informasi mengenai produk-produk yang paling diminati oleh warga dari benua hitam ini. Karena dengan berbisnis di Afrika Selatan, akses pasar ke negara-negara besar di benua Afrika, seperti Lesotho, Namibia, Eswantini, Botswana, dan Mozambiq juga terbuka lebar.   5 kategori produk asal Indonesia yang paling diminati di Afrika Selatan adalah: Mi Instan Pedas Kopi Roast & Ground Siput & Rajungan dalam Kemasan Kaleng Permen Makanan Ringan   Dengan memahami potensi cuan dan jenis produk yang diminati di sana, Anda para pemilik bisnis terkait, dapat langsung arahkan target ke sana. Namun sebelum Anda melangkah lebih jauh, pastikan Merek dari produk yang Anda miliki sudah mendapatkan perlindungan di sana, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Bagaimana caranya?   Perhatikan 6 (enam) tahapan yang harus Anda lalui untuk mengajukan permohonan Merek di Afrika Selatan:   1. Penelusuran Penelusuran Merek, meskipun sifatnya opsional, tahap ini sangat kami sarankan bagi siapapun yang ingin mengajukan permohonan Mereknya di Afrika Selatan. Agar para pemohon dapat mengetahui resiko dan kemungkinan pendaftaran Merek mereka, sehingga mereka dapat lebih siap untuk menghadapi potensi penolakan Merek. Misalnya, ada pendaftaran Merek yang mirip atau sama yang sudah diajukan sebelumnya oleh pihak lain, sehingga bisa menjadi dasar penolakan Merek oleh kantor Merek Afrika Selatan: Companies and Intellectual Property Commission (CIPC).   2. Pengajuan Permohonan Merek Tahap permohonan ini termasuk persiapan data-data pemohon dan penetuan kelas barang atau jasa, pengajuan permohonan dan pembayaran biaya resmi yang ditetapkan oleh CIPC. Informasi yang dibutuhkan dalam permohonan harus lengkap dan benar, karena hanya perubahan terbatas yang dapat dilakukan setelah pengajuan. Informasi yang salah atau tidak lengkap dapat mengakibatkan penolakan atau perlindungan yang sempit terhadap Merek tersebut.   3. Waktu Proses Pendaftaran Rata-rata proses pendaftaran Merek di Afrika Selatan dari pengajuan sampai akhirnya mendapat persetujuan memakan waktu 24 (dua puluh empat) bulan, dengan catatan tidak ada keberatan atau penolakan dari pihak lain.   4. Pemeriksaan Substantif Setelah pengajuan permohonan Merek, pemeriksa Merek di CIPC akan memeriksa permohonan tersebut dan memberikan laporan pemeriksaan kepada pemohon. Dalam hal permohonan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh CIPC yang berlandaskan hukum Trade Marks Act 1993 (Act No. 194 of 1993), akan menerima usul penolakan atau provisional refusal.   Pemohon kemudian dapat memberikan argumen/tanggapan atas surat penolakan tersebut dalam jangka waktu tertentu (3 bulan di Afrika Selatan) atau sebagai alternatif, pemohon dapat mengubah permohonan tersebut. Kantor Merek kemudian akan memutuskan berdasarkan bukti dan/atau perubahan yang diajukan apakah akan menerima atau menolak permohonan Merek yang diajukan.   5. Publikasi Setelah hasil pemeriksaan tidak menemukan dasar untuk penolakan permohonan Merek yang diajukan, CIPC akan menerbitkan Merek tersebut di halaman Journal Publication CIPC, yang dapat dilihat dan diakses oleh publik. Jangka waktu publikasi Merek di jurnal tersebut adalah tiga bulan. Dalam masa publikasi ini, pihak ketiga mana pun dapat mengajukan oposisi atas keputusan permohonan Merek tersebut. Jika ada oposisi, maka permohonan Merek akan diperiksa kembali oleh CIPC, dan pemeriksa akan menentukan untuk menerima atau menolak oposisi tersebut.   6. Pendaftaran Setelah terdaftar, maka Merek yang diajukan akan berlaku selama 10 tahun. Merek tersebut dilindungi di semua propinsi Afrika Selatan yang penduduknya lebih dari 60 juta jiwa. Merek yang terdaftar kemudian dapat diperbarui setiap 10 tahun. Anda dapat melakukan perpanjangan pendaftaran Merek Anda 6 (enam) bulan sebelum tanggal perpanjangan atau hingga 1 (satu) bulan setelahnya. Jika Anda melakukan perpanjangan setelah tanggal jatuh tempo, Anda harus membayar biaya keterlambatan.   Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Merek di Afrika Selatan, silakan hubungi kami melalui [email protected]. Sumber:  Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Companies and Intellectual Property Commission

Singapura-Hadirkan-Program-Mediasi-KI-ASEAN-affa

Singapura Hadirkan Program Mediasi KI ASEAN: Pendanaan $8.000 untuk Mediasi Sengketa Kekayaan Intelektual

Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dengan Kantor Kekayaan Intelektual Singapura menghadirkan program mediasi inovatif yang disebut ASEAN Mediation Programme (AMP), yang diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi perusahaan-perusahaan dalam Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Program ini bertujuan membantu perusahaan dalam menyelesaikan sengketa Kekayaan Intelektual (KI) dan teknologi melalui mediasi bersubsidi. Dengan adanya subsidi ini, AMP menawarkan alternatif bagi pebisnis yang mencari metode penyelesaian yang efisien dan hemat biaya.    Mediasi Bersubsidi untuk Sengketa KI dan Teknologi AMP adalah platform khusus untuk pihak atau entitas yang terlibat dalam sengketa KI atau teknologi di kawasan ASEAN. Pebisnis dapat mengakses layanan mediasi bersubsidi dengan berpartisipasi dalam program ini, memungkinkan Anda menyelesaikan perselisihan secara efektif dan damai. Dengan AMP, setiap kasus mediasi berpeluang mendapatkan pendanaan hingga SGD 8.000, dibagi rata antar para pihak yang bersengketa, kecuali disepakati lain. Ketentuan ini dapat secara signifikan mengurangi beban keuangan pebisnis yang mencari solusi, serta mendorong mediasi sebagai metode yang lebih disukai untuk menyelesaikan sengketa.   Menambah Skema Mediasi yang Sudah Ada Sebelum AMP, Singapura telah memiliki beberapa skema mediasi lain untuk mendukung para pebisnis dalam menyelesaikan sengketa. Salah satunya adalah “Skema Promosi Mediasi yang Ditingkatkan & Direvisi” (Revised Enhanced Mediation Promotion Scheme), yang merupakan peningkatan dari “Skema Promosi Mediasi yang Ditingkatkan” (Enhanced Mediation Promotion Scheme). Dengan hadirnya AMP, Singapura berusaha menambah menu opsi mediasinya, memastikan para pebisnis memiliki beberapa pilihan komprehensif sesuai dengan kebutuhan mereka. Beragam program mediasi ini memperkuat komitmen Singapura dalam menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, mudah diakses, dan terjangkau bagi para pebisnis ASEAN.     FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) Proses dan Batas Waktu Pengajuan Untuk memanfaatkan program AMP, pebisnis harus menghubungi WIPO Center di Singapura saat membuat atau setelah mengajukan permintaan WIPO Mediation. Proses pengajuannya tidak sulit dan dipastikan para pebisnis dapat mengakses pendanaan untuk kasus mediasi mereka. Namun demikian, program uji coba AMP ini akan berakhir pada 31 Desember 2023, atau saat anggaran yang dialokasikan telah digunakan sepenuhnya. Maka dari itu, jika Anda berminat memanfaatkannya, silakan lakukan pengajuan secepatnya selama anggaran masih tersedia. Dimana lokasi mediasi dapat dilakukan? Mediasi dapat dilakukan secara online atau tatap muka di mana saja, selama menunjuk mediator yang berbasis di Singapura. Apakah dana hanya dicairkan pada mediasi yang berhasil? Tidak. Apa pun hasil mediasinya, tidak akan mempengaruhi pendanaan. Setiap pihak yang mengikuti mediasi dapat menerima pendanaan. Bagaimana komposisi pembagian dana mediasi? Para pihak akan mendapatkan penggantian hingga SGD 8.000 untuk setiap kasus mediasi. Jika yang bersengketa hanya dua pihak, maka masing-masing berpotensi mendapatkan bagian yang sama hingga SGD 4.000, kecuali ada kesepakatan lain. Pendanaan ini terbatas hanya untuk biaya-biaya yang terkait langsung dengan mediasi, sebagaimana yang diatur oleh AMP, dan dibuktikan dengan faktur yang sesuai. Apakah pendanaan AMP terbatas hanya untuk kasus sengketa? Tidak. Mediasi yang dimaksud juga termasuk “mediasi kesepakatan”, dimana kehadiran mediator membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan. Misalnya, mediasi dalam konteks negosiasi mendapatkan lisensi Paten/Merek/Hak Cipta.   Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai ASEAN Mediation Programme dari Singapura, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui [email protected]. Sumber: Asian Business Review Intellectual Property Office of Singapore